PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Soekarno – Hatta No. 104 Telp. 0752 8265 Padang Panjang email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
pada Daerah Irigasi yang Luasnya di bawah 1000 Ha dalam 1 (satu)
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Permukaan Paket 1
Lokasi : Kota Padang Panjang
Sumber Dana : APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini, adalah :
a. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan
serta mengadakan penilaian atas ketepatan rancangan
yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan /
kebutuhan lapangan yang sebenarnya (rekayasa
lapangan)
b. Atas dasar data dari (a) diatas, membuat suatu
program terperinci untuk kepentingan pemeriksaan /
pengambilan data lapangan yang masih
diperlukan (tambahan) dan menangani
pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan oleh
Kontraktor.
c. Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil
survey ulang Kontraktor dan atas dasar gambar
tersebut membuat gambar rencana teknis untuk
diserahkan kepada Kontraktor pada waktu yang telah
ditetapkan setelah mendapat persetujuan Pelaksana
Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas
jadwal pelaksanaan Kontraktor atau perubahan -
perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap
rencana atau program-program serupa yang harus
diajukan oleh kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Pelaksana Kegiatan / Pejabat Pembuat
Komitmen.
e. Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-
bahan dan tenaga kerja yang disediakan oleh
Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor
sehubungan dengan besarnya tingkat kemajuan
yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan
yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
f. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan
terus menerus terhadap pekerjaan yang telah
disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa
mutu pekerjaan sesuai dengan standar dan spesifikasi
yang ditetapkan dalam kontrak.
g. Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis
terhadap semua permintaan / tuntutan Kontraktor
untuk mendapatkan perpanjangan waktu,
pembayaran tambahan, pekerjaan atau biaya
tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
h. Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang
telah disetujui dan diterima baik, kemudian memeriksa
dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai
tagihan Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan
dan pembayaran akhir.
i. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan
pekerjaan, cara pelaksanaan kontraktor, mutu
pekerjaan serta status keuangan Kegiatan berikut apa
yang dapat diantisipasi.
j. Membuat usulan perubahan serta menyajikannya
untuk mendapatkan persetujuan Pelaksana Kegiatan /
Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya
perubahan yang berkaitan dengan rencana yang
mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan dampak
apa saja yang diakibatkan oleh perubahan tersebut
terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua
perintah perubahan yang diperlukan.
k. Menjamin bahwa ”As - Built Drawings (gambar
sebenarnya terbangun / terpasang)” dibuat untuk
semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor
mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
l. Menyerahkan laporan akhir yang merupakan
ringkasan kegiatan konstruksi seraya menampakkan,
antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi
kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama
pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama,
perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau
hal-hal penting lainnya yang ada dampaknya terhadap
kuantitas, biaya serta pelaksanaan pekerjaan
2. Keluaran Laporan hasil kegiatan pengawasan terdiri dari :
3 exp (1 asli + 2 copy).
Yang meliputi :
a. Laporan Bulanan (termasuk Laporan Mingguan)
b. Laporan Akhir Pekerjaan (Final Report)