PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
SEKRETARIAT DPRD
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
Program :
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Kegiatan :
Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan / Rahabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya
Konsultan Perencana Rehab Atap dan Ruangan Komisi
Pekerjaan :
Kota Padang Panjang
Lokasi :
APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025
Sumber Dana :
15 (Lima Belas) Hari Kalender
Waktu Pelaksanaan :
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan barang milik daerah
penunjang urusan pemerintah daerah memerlukan
perencanaan yang sistematis dan tepat guna dengan harapan
agar didapat hasil perencanaan yang matang dan memenuhi
persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan diaplikasikan di
lapangan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kerangka acuan kerja ini untuk menjadi
petunjuk bagi konsultan perencana dalam melaksanakan
pekerjaannya.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan hasil
perencanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang
urusan pemerintah daerah yang mencakup perencanaan
teknik konstruksi jalan, rencana anggaran biaya, dan
rinciannya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan
3. Sasaran Dengan perencanaan ini diharapkan adanya hasil
perencanaan teknis yang baik yang dapat diaplikasikan
dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan
dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan standar
yang ditetapkan oleh Ditjen Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Lokasi Pekerjaan - Gedung Kantor Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Padang
Panjang.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 dengan
pagu anggaran sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta
rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : WITA DESI SUSANTI, S.T.
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang.
Pembuat Komitmen
7. Standar Teknis Mengacu kepada standar teknis perencanaan konstruksi
Gedung yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
8. Studi-Studi _
Terdahulu
9. Referensi Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4744).
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2005 tentang Pemerintahan Kelurahan.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesalamatan
Konstruksi
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
h. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan A. Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan
1. Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tanggal 14
September 2018. Pekerjaan perancangan ini meliputi
sebagai berikut :
a) Survey dan pengukuran lapangan
b) Penilaian kapasitas
c) Perumusan konsep perancangan
d) Penyusunan Detail Engineering Design (DED) dengan
lingkup pembuatan gambar perancangan teknis,
perhitungan kuantitas dan harga dalam bentuk Owner
Estimate (OE) berdasarkan analisa pekerjaan dan
harga barang serta upah yang sesuai dengan
ketentuan.
e) Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK dan Tim
Pendukung serta pihak-pihak lain yang terkait dengan
pekerjaan.
f) Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai dengan
ketentuan dalam KAK ini.
Keluaran atau produk yang diharapkan dari Konsultan
Perencana adalah Dokumen perancangan yang
diperhitungkan secara profesional dan mengakomodir
semua ketentuan teknis mengenai bangunan gedung
Negara.
11. Keluaran Keluaran atau Produk Dokumen untuk Rehab Wc
Sekretariat DPRD Berupa:
Uraian Keluaran Volume Satuan
1. Dokumen Perencanaan 5 Set
Memuat memuat secara keseluruhan
pekerjaan perencaan yang dilakukan,
mulai dari awal pengumpulan data
sampai dengan keluaran yang
dihasilkan
• Album Gambar Perencanaan
(A3)
• Laporan BOQ dan RAB
• Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan serta Rancangan
Konseptual SMKK dan Biaya
Penyerapan SMKK
2. Seluruh Dokumen dalam 1 Bh
bentuk Flash Disk Soft Copy
12. Peralatan,
Selain yang tercantum dalam Daftar Rencana Anggaran
Material, Personil
Biaya, PPK akan memberikan peralatan/ material/ personil
dan Fasilitas dari dan fasilitas berupa ruang konsultasi/presentasi dan
PPK infocus.
13. Peralatan dan
Penyedia Jasa akan menyediakan semua fasilitas yang
Material dari digunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa
a.Penyedia jasa memfasilitasi ; ruang kantor dan studio
Konsultansi
tempat membuat perancangan, peralatan perancangan,
laboratorium dan bahan yang sesuai untuk mencapai
rencana mutu desain dan konstruksi.
b. Penyedia jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai
dengan rencana mutu desain.
a Menentukan personil Managerial dan Peralatan Minimal
14. Lingkup
serta waktu pelaksanaan yang dibutuhkan untuk
Kewenangan
pelaksanaan pembangunan hasil perencanaa nantinya.
Penyedia Jasa
b Menentukan desain bangunan gedung berdasarkan
keahlian sehingga menghasilkan konstruksi bangunan
gedung yang komplit sesuai dengan kebutuhan yang jadi
target kegiatan.
c Kewenangan menentukan dan memutuskan segala
sesuatu dalam membuat perancangan harus terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan PPK.
Jangka waktu pelaksanaan perancangan adalah selama 15
15. Jangka Waktu
(lima belas) hari kalender sejak terhitungnya SPMK
Penyelesaian
diterbitkan.
Pekerjaan
16. Harga Perkiraan Total HPS untuk pekerjaan ini yaitu Rp39.982.200,00.
Sendiri
17. Persyaratan
Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya
Penyedia Jasa
harus berbentuk badan usaha yang memiliki NIB dan SBU;
Jasa Desain Arsitektural (AR102) /Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang
masih berlaku. Persyaratan lainya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang beserta aturan turunannya.
18. Jenis Kontrak Jenis kontrak yang akan digunakan adalah Kontrak
Lumsum.
19. Personil
Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang
Tenaga Ahli :
1. Team Leader - SKA Ahli Teknik Bangunan 1
(Ahli Teknik Gedung
Bangunan
- Minimal Sarjana Teknik Strata-
Gedung)
1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/ perguruan
tinggi negeri atau swasta yang
telah diakreditasi
- Pengalaman minimal 1 tahun.
2. Ahli Sipil/ ahli - SKA Ahli Teknik Bangunan 1
ahli arsitektur Gedung
- Minimal Sarjana Teknik Strata-
1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil
lulusan universitas/ perguruan
tinggi negeri atau swasta yang
telah diakreditasi
Pengalaman minimal 0 tahun.
3. Ahli K3 - SKA Ahli K3 Konstruksi 1
Konstruksi
- Minimal Sarjana Strata-1 (S-1)
lulusan universitas/ perguruan
tinggi negeri atau swasta yang
telah diakreditasi
Pengalaman minimal 0 tahun.
4. Estimator, CAD - Minimal Sarjana Teknik Muda 1
Drafter, dan (D3 Teknik Sipil) Jurusan
Surveyor Teknik Sipil lulusan
universitas/ perguruan tinggi
negeri atau swasta yang telah
diakreditasi
- Pengalaman dibidangnya 0
tahun
5. Operator - Minimal Sarjana Muda (D3) 1
Komputer lulusan universitas/ perguruan
tinggi negeri atau swasta yang
telah diakreditasi
Pengalaman dibidangnya 0
tahun
20. Produksi Dalam
A. Tenaga Ahli
negeri
Tenaga Ahli adalah person yang mempunyai kemampuan
teknis secara profesional di bidangnya dalam
melaksanakan pekerjaan perancangan. Penugasan tenaga
ahli oleh konsultan didasarkan pada masa dan jadwal yang
telah ditetapkan dan apabila tenaga ahli yang dipekerjakan
konsultan dipandang tidak mampu melaksanakan tugasnya
oleh PPK, maka pimpinan atau pemilik konsultan wajib
mencari personil pengganti dalam kurun waktu 5 (lima)
hari kalender.
21. Persyaratan Kerja
Semua Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan berdasarkan
Sama
KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
ini, maka persyaratan berikut harus dipatuhui : Tidak ada
kerja sama
22. Pedoman
Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus mengikuti Pedoman
data lapangan Umum dan Peraturan Tentang Pengumpulan Data
23. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
satuan kerja pemberi tugas.
c. Ketentuan lain yang diatas sesuai dengan peraturan yang
berlaku adalah :
1. Harus dilaksanakan di indonesia
2. Tidak boleh disub kontrakan
3. Pemakaian dan Pengunaan Bahan untuk perancangan
harus memperhatikan ketersedian produk dalam negeri
24. Penutup
• Berdasarkan RKS dan KAK ini Calon Konsultan
Perencana segera menyusun Dokumen Penawaran
sesuai persyaratan yang dimiliki.
• Hal-hal lain yang belum dijelaskan/disebutkan dalam
KAK ini bilamana dianggap perlu akan dijelaskan pada
saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Padang Panjang, 15 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
dto
WITA DESI SUSANTI, ST
NIP. 19741223 200212 2 002