PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH,
KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 5 Kelurahan Guguk Malintang
Telp. (0752) 82847 Fax. (0752) 82847 e-mail :[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Pengawasan hibah kepada
KODIM 0307 Tanah Datar (Pembuatan Pagar dan Gapura)
Program : Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan
Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik
Kegiatan : Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan
Politik,Etika Budaya Politik,Peningkatan Demoktrasi,Fasilitasi Kelmbagaan
Pemerintahan,Perwakilan dan Partai Politik,Pemilihan Umum/Pemilihan Umum
Kepala Daerah,serta Pemantauan Situasi Politik
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Koordinasi di BIdang Pendidikan Politik,Etika Buya Politik, Peningkatan
Demoktrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik,
Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik
di Daerah
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Hibah Kepada KODIM0307 Tanah Datar
(pembuatan Pagar dan Gapura)
Sumber Dana : APBD Kota Padang Panjang Tahun 2025
Pagu Anggaran : Rp. 12.750.000 (dua belasa juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai interaksi langsung antara pelaku kegiatan proyek
untuk mencapai kinerja tujuan proyek. Proses ini berlangsung secara berkesinambungan dari
waktu ke waktu guna mendapat keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pelaksanaan sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kegiatan pengawasan sebagai bagian dari kegiatan pengendalian, bertujuan untuk
memantau, menilai, mengevaluasi dan memberi saran perbaikan agar kegiatan proyek
mencapai sasaran yang telah ditentukan.
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara
garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
proyek untuk mendapatkan persetujuan.
2. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Pelaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pekerjaan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukkan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis
kepada Pengelola Proyek.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan
perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pekerjaan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pengguna Jasa, perencana dan kontraktor dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua Pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis kepada
Pengguna Jasa, mengenai volume, persentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, yang dibuat oleh
Kontraktor (Shop Drawing).
Padang Panjang, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
I PUTU VENDA,S.STP.M.Si
NIP 19770522 199511 1 001