URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET I
(PEMBANGUNAN / REHAB JALAN SETAPAK DI JL. PERINTIS
KEMERDEKAAN RT 3 DAN JL. ADAM BB RT 14 KELURAHAN
BALAI-BALAI KOTA PADANG PANJANG)
I. PENDAHULUAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama
dengan gambar yangkeduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi, yang diperlukan menurut dokumenkontrak/ SPK, serta semua
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material
tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang disepakati,
harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasitersebut ditemukan maupun bagian-
bagian lain daripekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pad adaftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya) yaitu PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET I
(PEMBANGUNAN / REHAB JALAN SETAPAK DI JL. PERINTIS KEMERDEKAAN RT 3 DAN JL.
ADAM BB RT 14 KELURAHAN BALAI-BALAI KOTA PADANG PANJANG). Perincian bagian
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana.
III. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat:
a. Nama Proyek
b. Jumlah Biaya (Kontrak/ SPK)
c. Nama Pelaksana (Penyedia)
d. Masa pelaksanaan proyek, bulan,tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
penerangan, izin pengambilan material ,izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. 1 (satu) orang Pelaksana ahli yang benar-benar terampil dalam bidang pekerjaan
yang akan dilaksanakan syarat mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
Memiliki Sertifikat Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan.
b. 1 (satu) orang Petugas/Ahli khusus K3 Konstruksi untuk proyek yang akan
dilaksanakan, Memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi.
c. Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang
mampu 1 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN melaksanakan tugasnya, maka Penyedia
akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti pelaksananya.
d. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia
sudah harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. KEAMANAN KERJA
a. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik
Proyek,Direksi Pekerjaan/Lapangan dan milik pihak ketiga yang adadi lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggungjawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya,untuk itu
Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai,
ditempatkan ditempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus
memperhitungkan biaya penyediaanair bersih guna keperluan air kerja, air minum
untuk pekerjadan air kamar mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamarmandi/WC
atau tempat- tempat lain yang dianggap perlu.
c. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggungjawab Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur,stop kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR – GAMBAR KERJADAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
a. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
b. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah
RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencanadan Pengawas.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan – kesalahan,
kekurangan – kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar
rencana dan URAIAN SINGKAT PEKERJAAN. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
kekurangan, perbedaan dan hal – hal lain yang meragukan, Penyedia harus
mengajukannya kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan secara tertulis,dan Direksi
Pekerjaan/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar – gambar tersebut
untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam URAIAN SINGKAT PEKERJAAN.
Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapanga nterhadap gambar rencana akan
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dan disampaikan secara tertulis kepada
Penyedia.
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi
Pekerjaan/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan –
perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
e. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan dilapangan.
Gambar–gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terakhir. Penyedia juga harusmenyiapkan gambar –
gambaryang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja.
Semua biaya untuk itu menjadi tanggungjawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuranyang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar
tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk menetapkan manayang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum
pekerjaan fisik yangbersangkutan dimulai antaralain:
▪ Mesin pengaduk beton
▪ Perlengkapan penerangan untuk keamanan dan kerja lembur.
▪ Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Direksi Pekerjaan/Lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
c. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus
menyediakan alat – alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti:
tenda – tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah tambahan atau tempat
lainyang memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
dafta rkuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
dokumen kontrak / SPK.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan, Penyedia
harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan kelokasi pekerjaan.
Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung
jawab atas pengangkutan sampai dilokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti
material yang rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang
akibat kelalaian Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan URAIAN SINGKAT PEKERJAAN yang ditentukan dalam dokumen
kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara
kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal
ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi Pekerjaan/Lapangan hal-hal
tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
yang ditentukan dalam dokumen kontrak/ SPK, maka harus diganti oleh Penyedia
tanpa biaya tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
10. DOKUMEN JAMINAN KUALITAS
Penyedia diharuskan untuk menyerahkan jaminan kualitas dari bahan– bahan utama
yang akan dipasang dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan jaminan.
11. CONTOH – CONTOH MATERIAL
a. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas
material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh – contoh yang telah disetujui Direksi Pekerjaan/Lapangan harus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material
tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk
pengujian material.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia dipasaran maka penyedia dapat
mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan
spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
12. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Pekerjaan/Lapangan
harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi
pekerjaandan bahan – bahan serta peralatan yang digunakan agar tida krusak atau
berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
13. PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Penyedia diwajibkan mempelajari dengan seksama
rencana titik mula/awal pekerjaan, pengukuran sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian
ukuran tata letak konstruksi, termasuk patok – patok pendukung.
c. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
d. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan agar dapa
tditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
e. Jika padasaat pengukuran terjadi keraguan, makahal ini harus ditanyakan kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
f. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Penyedia
diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
g. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Penyedia minimum 2 (dua) buah, lokasi
penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
h. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil Sta 0+000 sesuai dengan gambar kerja.
Diatasnya dicantumkan indikasi peil Sta 0+000 sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
i. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok
ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah
tersebut.
j. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan
bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
14. PEMATOKAN
a. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukandanpeil
bangunan/pekerjaansesuaidengangambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai
pekerjaan selanjutnya. Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat melakukan revisi
pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan revisi
tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan sekurang– kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya,
sehingga Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mempersiapkan segalasesuatu yang
diperlukan untuk melakukan pengawasan.
c. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui Direksi Pekerjaan/Lapanganyang dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
d. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan
atau dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik
olehPenyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan
meminta kembali persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Bila terdapat
penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap
gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi Pekerjaan/Lapangan
akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy
gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki,
Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar
tersebut harus dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-
gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan
dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy. Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar
tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
15. JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detai ldan harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapanganpaling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
suatu tahapan pekerjaan dimulai. Program kerja tersebut harus sudah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Jadwal pelaksanaan
tersebut harus mencakup :
1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian–bagian lain ke lapangan.
3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau
pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga–tenaga yang disediakan oleh Penyedia.
5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai
latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6. Jenis serta jumlah mesin– mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
7. Cara pelaksanaan pekerjaan.
▪ Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva–S
beserta lampiran penjelasan.
▪ Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah disahkan
oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan, dan satu salinan harus ditempel di kantor lapangan
(direksi keet) yang dilengkapi dengan grafik kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
▪ Direksi Pekerjaan/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia
berdasarkan grafik rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
16. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
a. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
Direksi Pekerjaan/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan
untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
Pekerjaan/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
persetujuannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan–pekerjaan yang menurut Direksi Pekerjaan/Lapangan
penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan atau
wakilnya. Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin
pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan
selambat–lambatnya2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
17. RAPAT – RAPAT
a. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mengadakan rapat-
rapatdengan mengundang Penyediadan pihak– pihak tertentu yang berkaitan
dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah
rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia.
b. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani
oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
18. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang
telah diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan.
Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan
yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak/ SPK keseluruhan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak/SPK.
19. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupuntidak diuraikan
secara khusus dalam URAIAN SINGKAT PEKERJAAN dan gambar – gambar, namun
tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik
secara keseluruhan sesuai dengan kontrak/ SPK.
b. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara keseluruhan
sesuai dengan ketentuan URAIAN SINGKAT PEKERJAANnya. Apabila dari hasil
pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan
biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang
berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan.
20. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yang terdiri
dari:
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi
aktivitaspekerjaan harian.
Laporan harian berisi:
▪ Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerjadi lapangan;
▪ Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
▪ Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
▪ Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
▪ Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
▪ Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 danlingkungan;
▪ Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak
lanjutnya;
▪ Catatan lainyang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan
termasuk tindak lanjutnya, serta catatan lainyang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Pekerjaan wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan
lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerjaK3, mutu dan
lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 50%, dan 100%, atau
sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Dalam
pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan
kondisi kemajuan pekerjaan.
21. SHOP DRAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai
dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan
menggambarkan semua data yang diperlukan.
b. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
22. ASBUILTDRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan Asbuilt drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan
kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan
adalah termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan
Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
c. Apa bila penyedia terlamba tmenyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak/ SPK.
d. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak/SPK.
IV. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. SPESIFIKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Meliputi mendatangkan dan mengerjakan segala bahan-bahan, menyediakan tenaga
kerja, menyediakan alat-alat pekerjaan, membuat segala pekerjaan persiapan dan
tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaan dan kemudian menyerahkan pekerjaan
dalam keadaan selesai dan sempurna.
Dalam pelaksanaan ini harus dilakukan berdasarkan gambar dan bestek, gambar-
gambar detail, peraturan dan syarat–syarat, berita acara penjelasan pekerjaan yang
dibuat secara tertulis.
Ketentuan dan persyaratan lebih lanjut harus diterapkan untuk semua pekerjaan,
kecuali jika ada yang secara khusus untuk jenis pekerjaan tertentu dirubah oleh
Direksi.
b. Bahan
1. Portland Cement
- Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan SNI 15-2049-2004
- Pengujian dan Pemeriksaan
i. Direksi setiap saat mempunyai wewenang untuk meneliti dan memeriksa
material, laporan analisa laboratorium dan mengambil sampel semen yang
sesuai untuk diperiksa.
ii. Kontraktor harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk
pengambilan contoh (sampel) tersebut.
iii. Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu
sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi
syarat tidak akan dapat dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak
memuaskan dan telah terpasang maka bagian yang telah menjadi
campuran beton, adukan semen tersebut harus dibongkar dan diganti
dengan semen yang baru dengan biaya dari kontraktor.
iv. Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi,
seandainya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
- Gudang Penyimpanan (Storage)
i. Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan (gudang)
yang memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen tersebut dan
setiap waktu semen tersebut harus terlindungi dari kelembaban atau
pembekuan.
ii. Tempat/rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-benar
rapat/tertutup, mempunyai jarakdi atas lantai dengan ukuran minimal 30
cmdi atas tanah.
iii. Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang
telah dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-
semen yang ada secara berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman
(ChronologicalOrder) sampai di lokasi.
iv. Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan mampu
menata pergudangan/tempat penyimpanan, menyimpan, mencatat
dengan baik semua pengiriman dan pemakaian semen, copy/salinan dari
catatan juga harus diberikan/diperlihatkan kepada Direksi bila diminta.
2. Baja Tulangan
i. Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan SNI
2052-2024 setara produksi Krakatau Steel dengan mutu sebagai berikut
:
Diameter Jenis Barang Mutu Tau (To, 2)
8, 10, 12,mm Polos U.24 2.400 Kg/cm2
Keterangan :
σ : tegangan leleh karakteristik
σ2 : tegangan karakteristik yang memberikan tegangan tetap 0.20%
ii. Kawat beton untuk pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan
diameter minimal 1 ( satu ) mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu.
iii. Besi dan kawat beton seperti dimaksud diatas harus bebas dari kotoran-
kotoran, karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat terhadap beton.
iv. Sambungan dan panjang kawat besi beton harus sesuai dengan PBI
1971 dan buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang
Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
3. Agregat Kasar
i. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai menurut ASTMC-33 dan mempunyai ukuran terbesar2,5 cm.
ii. Agregat keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang
pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh
mengalami pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut
testmesinLosAngeles Abration (LAA).
iii. Bahan harus bersih dar izat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang dapat merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut:
Saringan
1” 25U,k00u rmanm %Lewa1t0S0a ringan
3/4” 20,00 mm 90– 100
3/8” 95,00 mm 20– 55
No.4 4,76mm 0 - 1
4. Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang
dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik
yang disetujui oleh direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor
harus mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber
alam lainnya yang telah disetujui Direksi.
Persetujuan tentang pasir alam yang diperoleh dari sumber alam jangan
ditafsirkan sebagai suatu persetujuan yang syah untuk semua material yang
diperoleh dari sumber-sumber alam lainnya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas semua kualitas dari semua material yang digunakan dalam
pekerjaan. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dengan contoh
sebanyak 15 Kg sebagai sampel dari pasir alam tersebut yang selambat-
lambatnya 14 hari sebelum pemakaian bahan-bahan tersebut sudah diperiksa.
Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan- bahan lain yang
mengotori dan yangdapat menimbulkan pasir menjadi tidak baik. Deposit
harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi mutu, material-materia
ltersebut harus diangin (srened) dan dicuci jika memang perlu untuk
memperoleh pasir sesuai dengan kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fine agregat) harus benar–benar bersih dan bebas
dar iClay Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali, Organik Matter, Logam,
Mica dan Inurios Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak sesuai. Pasir-
pasir alam dan pasir-pasir campuran dapat diminta untuk dites oleh Direksi
untuk menentukan apakah pasir–pasi rtersebut sesuai dengan apa yang
telah ditentukan dan dibutuhkan. Kontraktor harus menyiapkan dan
melaksanakan pengambilan contoh yang diperintah oleh direksi tanpa
pungutan bayaran yang meliputi tenaga,material dan operasinya.
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi– substansi yang merusak beton.
Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel–partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel
berikut :
Saringan Ukuran %LewatSaringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90– 100
No. 8 2,38 mm 80– 100
No. 16 1,19 mm 50– 85
No. 30 0,19 mm 25– 65
No. 50 0,297 mm 10– 30
No.100 0,149 mm 5 - 10
No.200 0,074 mm 0 - 5
5. Air
Semua air yang digunakan untuk pekerjaan beton, adukan dan agregat harus
bebas dari lumpur yang dapat mengganggu, bahan organik, alkali, garam dan
lain-lain tidak baik. Air yang akan digunakan didalam semua beton, adukan
dan grout akan ditest oleh Direksi untuk menentukan kecocokannya terhadap
keperluan- keperluan.
6. Adonan Adukan
- Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian
sehingga dapat menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing
bahan secara terpisah dengan tepat yang dimasukan kedalam adukan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
- Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan
setelah semua bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak
kurang dari 2 menit, kecuali jika banyak mengandung air. Adukan harus
dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai untuk pekerjaan yang
segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah ditambah air dalam
adukan selama 30 menit tidak dipakai harus dibuang. Mengecerkan
kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus dicuci bersih
sama sekali pada setiap hari selesai bekerja.
7. Bahan-bahan Lainnya
Bahan-bahan lain yang dimaksudkan adalah bahan yang digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan finishing dan/atau pekerjaan pokok.
Penjelasan bahan tersebt nantinya akan dijelaskan dalam uraian masing-
masing item pekerjaan. BOQ dan gambar rencana pelaksanaan adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN ini dan saling melengkapi satu sama lainnya.
2. JENIS PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pek. Pembersihan Lapangan
Lingkup pekerjaan adalah membersihkan lahan pekerjaan dari semua hal yang
dirasa mengganggu aktivitas kegiatan serta dapat merusak hasil pekerjaan
nantinya.
B. PEKERJAAN JALAN
1. Galian Tanah Biasa
2. Urugan Sirtu Dipadatkan
▪ Sebelum pengurugan dilakukan, pemborong harus meratakan permukaan
tanah dasar terlebih dahulu,
▪ Bahan-bahan urugan sirtu harus seragam dan memiliki gradasi yang baik
sehingga dasar/landasan pengecoran nantinya rata,
▪ Pengurugan sirtu harus dipadatkan perlapisnya dengan menggunakan alat
bantu pemadat,
3. Cor Beton Klas II Fc 10 Mpa, Fc 15 Mpa
Pekerjaan pengecoran dilakukan pada permukaan jalan lama yang rusak dan
pengunci paving slab. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah
beton Fc 10 Mpa dan beton Fc 15 Mpa dengan klasifikasi standar yang ada.
Pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan secara kontiniu. Beberapa
pelaksanakan yang harus diperhatikan antaralain :
a. Campuran dan pengadukan beton
▪ Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun
air harus dicampur dengan perbandingan berat.
▪ Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Penyedia harus
mengajukan metoda dan alat penakar kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
▪ Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(Molen), type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
▪ Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin
pengaduk tidak boleh dilampaui.
▪ Bila dibutuhkan perencanaan campuran(jobmix), maka Penyedia harus
melakukan dan menyiapkan hasil tersebut sebelum pengecoran
dilaksanakan.
▪ Penyedia harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitasbeton ini dengan memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain
tempat dengan mengadakan trial mix.
▪ Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data- data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
▪ Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh)
hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan
yang diminta pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan
angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton
ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam SNI yang berlaku.
▪ Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi
komponen-komponen beton.
▪ Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus
diperhatikan letak penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika
kelalaian akan hal ini terjadi sehingga menyebabkan perubahan kekuatan
konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia.
▪ Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau
spesi tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen
atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada
suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
▪ Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi–instalasi yang harus ditanam, penyokongan
dan pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
▪ Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran harus bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/
mengurangi kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak diperkenankan
berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup
keras.
▪ Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak
dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak tersebut adalah bagian pekerjaan itu.
▪ Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas akan memeriksa hasil pekerjaan
pembetonan terhadap kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila
terdapat cacat pada pekerjaan pembetonan maka Penyedia harus
memperbaikinya kembali atas biaya Penyedia.
▪ Bentuk atau cara–cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan
tersebut adalah menjadi wewenang Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas dan Penyedia wajib melaksanakannya.
b. Transport Beton(Pengangkutan)
▪ Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
tidak mempengaruhi kekuatan serta sifat- sifat fisik beton tersebut, serta
misalnya pemisahan beton, kekentalan beton danlain sebagainya.
▪ Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat
pengecoran yang akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton
dilapangan (terutama untuk pengecoran yang dilakukan di ketinggian).
▪ Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan
beton tersebut harus bersih dari segala macam kotoran.
▪ Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali
(remixed) sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar
bahan-bahan lain tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Pengecoran Beton
▪ Elevasi pengecoran sebagaimana dituangkandalam gambar rencana
kerja yang ada,
▪ Permukaan jalan beton yang dikerjakan harus memiliki kemiringan yang
telah dijelaskan dalam gambar kerja (2%),
d. Pemeliharaan Beton(Curing)
▪ Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
▪ Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama
24 hari dengan menyemprotkanair atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut ataupun dengan menutupi dengan
karunggoni basah.
▪ Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Penyedia pada
Konsultan Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila
diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan campuran kimia
untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar- benar telah
dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
4. Paving Slab Warna uk. 45 x 45
Pemasangan paving slab dilakukan sedemikian rupa sehingga didapatkan alur
yang bagus dan tidak mengganggu pengaliran air di badan jalan. Paving slab yang
digunakan berukuran 45 cm x 45 cm. Antara permukaan beton lama dengan
paving diberi isian spesi setebal antara 3.5 cm – 4.5 cm. Apabila kondisi jalan tidak
rata, bisa diberi coran perata terlebih dahulu. Sedangkan di sisi kiri kanan paving
diberi pengunci cor beton dengan mutu sesuai fungsi jalan. Warna dan jumlah
jalur pemasangan berdasarkan gambar rencana atau arahan dari konsultan
Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
5. Pasangan Pipa Biopori
Pipa biopori terbuat dari pipa PVC yang dipotong sepanjang 80 cm dan dilubangi
pada 1/3 bagiannya dan di bagian atasnya diberi tutup dari bata kerawang. Pipa
PVC ini dibenamkan di titik/ lokasi pemasangan sesuai yang ditunjukkan gambar
rencana atau arahan dari Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan. Pada bagian
dasar pipa PVC diberi ijuk yang berfungsi untuk penyaringan air dari sampah
sampah yang tidak sengaja terbawa aliran air.
6. Bekisting
Pekerjaanpemasangan bekisting digunakan sebagai acuan pengecoran sehingga
didapatkan ukuran dan bentuk jalan beton yang rapi sesuai yang ditunjukkan
gambar rencana atau arahan Konsultan Pengawas atau Direksi Pekerjaan.
C. PEKERJAAN JEMBATAN
1. Galian Tanah Biasa
2. Cor Beton Klas II Fc 10 Mpa, Fc 17 Mpa
Pekerjaan pengecoran dilakukan pada pondasi plat setempat, kolom pedestal,
balok dan lantai jembatan. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini
adalah beton Fc 10 Mpa dan beton Fc 17 Mpa dengan klasifikasi standar yang
ada. Pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan secara kontiniu. Beberapa
pelaksanakan yang harus diperhatikan antaralain :
a. Campuran dan pengadukan beton
▪ Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun
air harus dicampur dengan perbandingan berat.
▪ Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Penyedia harus
mengajukan metoda dan alat penakar kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
▪ Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(Molen), type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
▪ Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin
pengaduk tidak boleh dilampaui.
▪ Bila dibutuhkan perencanaan campuran(jobmix), maka Penyedia harus
melakukan dan menyiapkan hasil tersebut sebelum pengecoran
dilaksanakan.
▪ Penyedia harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitasbeton ini dengan memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain
tempat dengan mengadakan trial mix.
▪ Penyedia harus membuat laporan tertulis atas data- data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga
karakteristiknya.
▪ Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh)
hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan
yang diminta pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan
angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton
ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam SNI yang berlaku.
▪ Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi
komponen-komponen beton.
▪ Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus
diperhatikan letak penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika
kelalaian akan hal ini terjadi sehingga menyebabkan perubahan kekuatan
konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia.
▪ Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau
spesi tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen
atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada
suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
▪ Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi–instalasi yang harus ditanam, penyokongan
dan pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
▪ Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran harus bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/
mengurangi kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak diperkenankan
berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup
keras.
▪ Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak
dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak tersebut adalah bagian pekerjaan itu.
▪ Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas akan memeriksa hasil pekerjaan
pembetonan terhadap kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila
terdapat cacat pada pekerjaan pembetonan maka Penyedia harus
memperbaikinya kembali atas biaya Penyedia.
▪ Bentuk atau cara–cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan
tersebut adalah menjadi wewenang Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas dan Penyedia wajib melaksanakannya.
b. Transport Beton(Pengangkutan)
▪ Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
tidak mempengaruhi kekuatan serta sifat- sifat fisik beton tersebut, serta
misalnya pemisahan beton, kekentalan beton danlain sebagainya.
▪ Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat
pengecoran yang akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton
dilapangan (terutama untuk pengecoran yang dilakukan di ketinggian).
▪ Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan
beton tersebut harus bersih dari segala macam kotoran.
▪ Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali
(remixed) sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar
bahan-bahan lain tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Pengecoran Beton
▪ Elevasi pengecoran sebagaimana dituangkandalam gambar rencana
kerja yang ada,
▪ Permukaan jalan beton yang dikerjakan harus memiliki kemiringan yang
telah dijelaskan dalam gambar kerja (2%),
d. Pemeliharaan Beton(Curing)
▪ Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
▪ Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama
24 hari dengan menyemprotkanair atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut ataupun dengan menutupi dengan
karunggoni basah.
▪ Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Penyedia pada
Konsultan Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila
diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan campuran kimia
untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar- benar telah
dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
3. Bekisting
Pekerjaan pemasangan bekisting digunakan sebagai acuan pengecoran sehingga
didapatkan ukuran dan bentuk jalan beton yang rapi sesuai yang ditunjukkan
gambar rencana atau arahan Konsultan Pengawas atau Direksi Pekerjaan.
D. PEKERJAAN RAILING PENGAMAN JEMBATAN
1. Pabrikasi Railing Pengaman
Pabrikasi dilakukan di workshop atau dilokasi pekerjaan sesuai persetujuan dari
penanggungjawab proyek
2. Pengelasan
• Pengelasan dilaksanakan oleh tenaga yang yang ahli dalam pengelasan.
• Setiap operator pengelasan harus dilengkapi dengan kapur warna atau
nomor untuk menandai hasil kerjanya pada setiap jarak tidak lebih dari
100cm
• Spesifikasi prosedur pengelasan harus diserahkan Kontraktor kepada
Manajer Proyek untuk diperiksa dan disetujui sebelum memulai pekerjaan
pengelasan setiap sambungan yang akan digunakan.
• Prosedur pengelasan termasuk pemanasan pendahuluan dan metoda
pengawasan lainnya yang direncanakan.
• Hanya prosedur yang disetujui yang boleh digunakan
3. Lapisan Pelindung
Semua bagian besi yang telah dipabrikasi harus diberi lapisan zincromate untuk
melindingi dari karat.
4. Pemasangan
Besi Pengaman yang telah dirakit dipasangkan pada Lokasi yang telah ditentukan
dengan tepat dan terpasang dengan kuat.
5. Pengecatan
Railing pengaman yang telah di cat dasar dan terpasang di lapisi dengan cat
pelapis akhir yang sesuai dengan spesifikasi pengecatan.
V. P E N U TU P
1. Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan
peralatan–peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambar atau
disebutkan dalam RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa
konsultan perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka Penyedia berhak
menambahkan atau mengubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan
penelitian penawaran.
3. Penyedia diwajibkan membuat gambar–gambar sesuai pelaksanaan di lapangan
(asbuilt drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-
gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 5 (lima) rangkap kepada Pemberi Tugas
selambat-lambatnya pada saat SerahTerima Kedua dan akan tercantum didalam Berita
Acara Serah Terima Kedua.
4. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen ini yang harus dikerjakan, dibuat
dengan ketentuan–ketentuan yang telah ada dan kelaziman–kelaziman pekerjaan,
yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
5. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Penyedia atas perintah tertulis Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Penyedia dan bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari
Pihak Proyek.
Padang Panjang, 29 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
DINAS PERKIMLH KOTA PADANG
PANJANG
ALVI SENA, ST, MT
NIP. 19750825 200212 1 004