URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DIPERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DRAINASE PAKET III ( PEMBUATAN /
PERBAIKAN DRAINASE DI RT 25 KAMPUNG MANGGIS, KOTA PADANG
PANJANG )
LOKASI : KOTA PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
DATA-DATA KEGIATAN
1.1 Data Teknis Pekerjaan
Fungsi Umum : Pembangunan / Perbaikan Drainase Paket III (Pembuatan / Perbaikan
Drainase di Rt 25 Kampung Manggis, Kota Padang Panjang)
PERSYARATAN BAHAN
1. Semen a. Semen yang digunakan adalah Semen Padang Type I/
PCC
2. Air a. Air yang digunakan dalam percampuran dalam
pencampuran, perawatan atau penggunaan tertentu
lainnya harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, alkali, gula
atau bahan-bahan oerganik.
b. Tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa dan
sumber air yang berlumpur. Air yang digunakan harus
bersih dari kotoran yang bias menurunkan kualitas
adukan dan jika memungkinkan dipakai air yang
memenuhi syarat untuk air minum
c. Air yang diketahui dapat diminum dapat dipakai tanpa
pengujian
3. Pasir Beton / Pasang a. Butiran pasir beton/ pasang harus tajam dank eras
tidak dapat dihanjurkan dengan jari
b. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
c. Butir-butirannya harus dapat melalui ayakan
berlubang 3mm persegi
d. Pasir laut tidak boleh digunakan sebagai pasir beton/
pasang
4. Kerikil Beton a. Butir-butiran batu harus yang tajam dan keras, tidak
dapat dihanjurkan dengan jari
b. Tidak mempunyai kadar lumpur
c. Butir-butirannya harus dapat melalui ayakan
berlubang 20mm persegi
5 Batu Belah a. Batu yang digunakan adalah batu kali / batu kali yang
dibelah, sebagaimana telah di jelaskan dalan
Sspesifikasi Bahan dan Spesifikasi Teknis
b. Batu kali / batu kali yang dibelah, dipasang dalam
keadaan bersih dari tanah dan lumpur, bilamana batu
tersebut disirang dengan air sebelum dipasang
c. batu kali / Batu kali yang di belah mempunyai texture
yang berukuran tidak boleh lebih dari diameter 20cm
5. Besi dan Kawat Beton d. Besi dan kawat beton yang digunakan harus
berstandar SNI
e. Besi yang digunakan sebagai tulangan harus sesuai
dengan Shop Drawing baik pada diameter dan
dimensinya
f. Besi yang digunakan pada pekerjaan ini ditempatkan
pada pekerjaan plat duiker pada awal pekerjaan
g. Besi beton yang dipakai adalah besi polos diameter 10
mm pada tulangan pokok/melintang dan besi polos
diameter 10 mm pada tulangan bagi/ memanjang
6. Peralatan a. Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan pada Spesifikasi ini harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan dirawat agar
supaya selalu dalam keadaan yang memuaskan
7. Floor Deck / Bondex a. Material pelapis bawah cor pelat lantai beton sebagai
penganti bekisting kayu (multipleks) dengan ketebalan
0,6mm
8. Perkakas Khusus Perkakas lain yang termasuk dalam daftar berikut ini harus
disediakan dalam jumlah yang cukup dan ditambah dengan
perkakas lain yang ditunjuk oleh Konsultan Supervisi.
a. Meteran pendek dengan panjang 5 s/d 7,5m dan
meteran panjang dengan panjang 50m.
b. Peralatan lainnya yang diperlukan sesaat pekerjaan
URAIAN PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar-gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-dokumen
kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau
material tersebut dijumpai.
2. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat :
a. Nama Proyek
b. Direksi Teknis/Lapangan
c. Lokasi Proyek
d. Jumlah Biaya (Kontrak)
e. Nama Pelaksana (Penyedia)
f. Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
Meletakkan material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. 1 (satu) orang Pelaksana ahli yang benar-benar terampil dalam bidang pekerjaan
yang akan dilaksanakan syarat mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
Memiliki Sertifikat Pelaksana. (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
(TS030 ). Atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi ( SKK jenjang 5)
2. 1 (satu) orang Petugas K3 Konstruksi untuk proyek yang akan dilaksanakan,
Memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi.
3. Bila dikemudian hari menurut tIm Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang
mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia akan diberitahu secara tertulis
untuk mengganti pelaksananya.
4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia
sudah harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. KEAMANAN KERJA
1. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek,
Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
2. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
minum untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC
atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah
RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus
berkonsultasi dengan Direksi Teknis/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencana dan Pengawas
3. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar
rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan,
perbedaan dan hal-hal lain yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya
kepada Direksi Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Lapangan akan
mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan yang
telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan
lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan
dan disampaikan secara tertulis kepada Penyedia.
4. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan
sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan
dengan gambar tersebut.
5. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan
merupakan hasil revisi terkahir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar
yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya
untuk itu menjadi tanggung jawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar
tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari
Direksi Teknis/Lapangan untuk menetapkan mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum
pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai antara lain:
a. Mesin pengaduk beton (Concrete Mixer)
b. Mobil Dump Truck dan Pick up.
2. Direksi Teknis/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
3. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada
ayat 13.1. penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada
kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan,
perancah tambahan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
1. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
dokumen kontrak.
2. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Teknis/Lapangan, Penyedia
harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus
bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus
mengganti material yang rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah
atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
3. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak.
Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini
harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi
Teknis/Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi Teknis/Lapangan hal-hal tersebut
tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya tambahan.
4. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
1. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi
Teknis/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas
material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan harus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas
material tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang
diperlukan untuk pengujian material.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia di pasaran maka penyedia dapat
mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan
spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi Teknis/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Teknis/Lapangan
harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi
pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau
berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat,
pengukuran sesuai dengan peteunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang
tercantum dalam gambar kerja.
2. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan, termasuk patok-patok pendukung.
3. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
4. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Lapangan agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
5. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
Direksi Teknis/Lapangan.
6. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong
diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
7. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah,
lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
8. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan gambar kerja.
Diatasnya dicantumkan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
9. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok
ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi - elevasi didaerah
tersebut.
10. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan
bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
1. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya
harus mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu sebelum
memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi Teknis/Lapangan dapat melakukan revisi
pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan
revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan.
2. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan
kepada Direksi Teknis/Lapangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya,
sehingga Direksi Teknis/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan untuk melakukan pengawasan.
3. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran
pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya,
juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk
melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
4. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Teknis/Lapangan atau
dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh
Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan
meminta kembali persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. Bila terdapat
penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap
gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi Teknis/Lapangan
akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy
gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki,
Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar
tersebut harus dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-
gambar yang telah disetujui harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan
dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy. Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar
tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi Teknis/Lapangan.
14. METODE KERJA
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode pelaksanaan
pekerjaan untuk disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Metode kerja sekurang-
kurangnya berisi :
1. Metode pelaksanaan pekerjaan,
2. Bahan/material yang akan digunakan
3. Peralatan pendukung
4. Jumlah tenaga kerja yang akan digunakan
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
Direksi Teknis/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula
material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan
tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk
memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi Teknis/Lapangan.
2. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Direksi Teknis/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
Teknis/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
persetujuannya.
3. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Direksi Teknis/Lapangan penting,
harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya.
Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan
(request) yang harus sudah diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
16. RAPAT-RAPAT
1. Apabila dipandang perlu, Direksi Teknis/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat
dengan mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan
pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat
merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia.
2. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani
oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang
telah diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Prosentase
pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan.
2. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap
diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai dengan kontrak.
2. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan
sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat
bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat
diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan.
19. LAPORAN-LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yang
terdiiri dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi
aktivitas pekerjaan harian.
Laporan harian berisi :
− Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
− Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
− Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
− Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
− Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
− Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
− Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak
lanjutnya;
− Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan
termasuk tindak lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan,termasuk hasil pelaksanaan RK3K,
program mutu dan lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan
lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan
lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 25%, 50%, 75% dan
100% , atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Teknis/Lapangan.
Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan,
lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.
20. SHOP DRAWING
1. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap
sesuai dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi
Teknis/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan
menggambarkan semua data yang diperlukan.
2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
3. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Teknis/Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
21. AS BUILT DRAWING
1. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan As build drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
3. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan
kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan
adalah termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan
Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
4. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
5. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. JENIS PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembongkaran
Lingkup Pekerjaan :
➢ Pelaksanaan pekerjaan pembongkaran tersebut haruslah sedemikian rupa
sehingga menjamin barang-barang berharga yang berada di lapangan tidak
rusak dan tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki. Bila
terjadi kerusakan maka biaya perbaikan ditanggung oleh pihak kontraktor.
Pemakaian kembali material hasil bongkaran harus mendapat persetujuan
dari Direksi pekerjaan.
➢ Pembersihan lokasi pekerjaan setelah semua pekerjaan diselesaikan dan
sebelum penyerah terimaan hasil pekerjaan, sehingga hasil pekerjaan dalam
keadaan baik dan rapi.
II. PEKERJAAN SALURAN
1. Pekerjaan Galian Tanah
- Pekerjaan galian tanah harus memperhatikan rencana pembentukan tanah
itu sendiri baik kedalaman maupun kemiringannya khusus pada galian tanah
pondasi batu kali, sebelum pemasangan konstruksi pondasi batu kali, apabila
terdapat genangan air maka air tersebut harus dibuang terlebih dahulu.
- Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama,
yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
- Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
- Tanah bekas galian dapat dipakai kembali sebagai urugan dalam peninggian
feil bangunan, perataan dan isian jika menurut pengawas / direksi bahwa
tanah urugan tersebut masih cukup baik dan layak digunakan, bebas dari
kotoran dan tidak mempengaruhi terhadap konstruksi bangunan yang ada.
- Galian tanah yang tidak terpakai harus segera dikeluarkan dari lokasi
kegiatan dan menjadi tanggung jawab pemborong.
- Pemborong harus memperhatikan drainase aliran air buangan dari lokasi
agar air tidak mengganggu atau menggenangi lokasi Kegiatan.
2. Pas. Batu Kali / Batu kali yang dibelah Spesi 1 : 4
Pasangan batu kali / Batu kali yang dibelah untuk Saluran
Semua pasangan batu kali yang dibutuhkan dalam kegiatan yang merupakan
ketentuan dalam melengkapi kegiatan oleh Pengawas Lapangan dan Direksi
pekerjaan
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Batu yang digunakan untuk pasangan ini adalah batu kali sebagaimana
telah dijelaskan dalam spesifikasi bahan dalam spesifikasi teknis ini
➢ Batu kali yang digunakan untuk pasangan Saluran ini tidak boleh
berdiameter besar dari 20 cm
➢ Batu kali yang dipasangkan harus bersih, bebas dari tanah dan lumpur,
bilamana diperlukan batu tersebut disiram sebelum pemasangannya
➢ Adukan spesi yang digunakan untuk pasangan ini adalah ad. 1 PC : 4 Ps
dalam perbandingan berat, atau boleh juga dikonversikan kedalam
perbandingan volume
➢ Adukan tidak boleh kering dan tidak diizinkan dalam keadaan encer
➢ Pasangan batu kali untuk Saluran ini harus rapi sehingga mendapatkan
hasil yang optimal dalam finishing pekerjaan
➢ Pasangan batu tidak boleh dilakukan saat hujan karena adukan spesi
untuk pasangan tersebut nantinya akan encer dan tidak memberikan
ikatan satu sama lainnya
➢ Bilamana ada pasangan batu yang lepas atau tidak terpasang sempurna,
maka pasangan tersebut harus dibongkar terlebih dahulu dan diganti
dengan pasangan yang batu sebelum melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan
➢ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, harus diberitahukan kepada
Pengawas Lapangan dan Direksi untuk mendapatkan izin dan
persetujuan pelaksanaan
➢ Kesalahan-kesalahan pasangan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan
➢ Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu
selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan
3. Pekerjaan Plesteran Spesi 1 : 3
a. Plesteran bidang dinding Saluran
b. Plesteran Lantai Saluran
c. Pekerjaan yang dirasa diperlukan pengerjaannya untuk kelengkapan dan
pencapaian hasil yang optimal
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC
: 3 Ps dalam perbandingan berat dan dikonversikan ke dalam
perbandingan volume atas persetujuan Pengawas Lapangan dan
Direksi Pekerjaan dengan air secukupnya untuk menghasilkan
kekentalan untuk keperluan yang diinginkan
➢ Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara
pasangan batu harus dikorek sebelum adukan dipasang (atau
dicungkil untuk pasangan batu yang sudah lama) dan
permukaannya harus dibersihkan dengan sikat kawat dan dibasahi
➢ Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan plesteran harus siar
tenggelam dan atas persetujuan Direksi
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
➢ Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan
kontiniu selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
4. Pekerjaan Acian
a. Acian kepala pasangan DAM
b. Acian bidang-bidang lain yang diperlukan dalam kelengkapan kegiatan
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan
kontiniu selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
5. Pek. Pengecoran beton mutu Rendah dan Mutu Sedang
Pembetonan dengan beton mutu Rendah fc' 10 dan fc’15 Mpa.
Campuran dan pengadukan beton
− Untuk Menjamin Kualitas Mutu Adukan maka dalam melakukan
pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun air harus dicampur
sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam analisa harga satuan
pekerjaan beton.
− Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Pemborong
harus mengajukan metoda dan alat penakar kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
− Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(Molen), type dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
− Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin
pengaduk tidak boleh dilampaui.
− Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperlihatkan data-data
pelaksanaan dilain tempat dengan mengadakan trial mix.
− Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi
komponen-komponen beton.
− Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus
diperhatikan letak penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika
kelalaian akan hal ini terjadi sehingga menyebabkan perubahan
kekuatan konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
− Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau
spesi tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen
atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti
sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada
suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
− Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja
tulangan beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
penyokongan dan pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan
yang berhubungan dengan pengecoran harus mendapat perseujuan dari
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
− Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran harus bersih dari zat-zat asing yang akan
mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak
diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton
tersebut cukup keras.
− Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan
jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang- gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak tersebut adalah bagian pekerjaan itu.
− Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas akan memeriksa hasil
pekerjaan pembetonan terhadap kemungkinan adanya cacat-cacat.
Apabila terdapat cacat pada pkerjaan pembetonan maka Pemborong
harus memperbaikinya kembali atas biaya Pemborong.
− Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan
tersebut adalah menjadi wewenang Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas dan Pemborong wajib melaksanakannya.
6. Pekerjaan Bekisting
− Acuan, baik yang sementara maupun yang permanen, dimaksudkan
untuk membentuk struktur-sturktur beton dengan segala detailnya.
Acuan yang dibuat harus dapat dipertahankan bentuknya, baik selama
pemasangan tulangan maupun pengecorannya.
− Acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila
akan digukana kembali acuan harus bersih, acuan yang sudah rusak dan
tidak lurus lagi tidak diperkenankan dipakai kembali.
− Untuk mengejar kecepatan pengecoran, diisyaratkan agar Pemborong
membuat panel- panel bekisting yang standar untuk acuan bagian
konstruksi yang tipikal.
− Acuan dapat dilepaskan dari beton apabila pembongkarannya dapat
dipastikan tidak mengakibatkan kerusakan beton, dan acuan tersebut
sudah mudah dilepaskan dari beton.
− Waktu untuk melepas acuan dan perancah tergantung dari cuaca,
metoda pemeliharaan beton, kekuatan beton type dari struktur dan
beban rencana.
− Pekerjaan pembongkaran acuan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan Pembesian
Baja Tulangan
• Mutu Baja Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan baja adalah sebagai berikut :
a. Baja polos BJTP 280
b. Sertakan Sertfikat Uji besi dari toko yang bersangkutan.
• Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya lekat.
• Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan
persyaratan yang tercantum pada SNI 2052:2017. Kecuali ada petunjuk yang
lain dari perencana.
• Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat selama pengecoran berlangsung.
• Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan SNI 2052:2017.
8. Pekerjaan Plat Saluran Tertutup dengan Floor Deck / Bondex tebal 0,6mm
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
➢ Pendatangan bahan, perakitan, pemasangan di lapangan dan finishing.
➢ Floor Deck/ bondex yang dipotong sedemikian rupa sebagaimana
dijelaskan dalam gambar rencana pelaksanaan.
➢ Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan Standar
Nasional Indonesia (SNI)
4. P E N U T U P
a. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan
peralatan-peralatan tambahan yang di perlukan, walaupun ti,dak digambar atau
disebutkan dalam RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
b. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa
konsultan perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka pemborong berhak
menambahkan atau merubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan
penelitian penawaran.
c. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as
built drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-gambar
ini sudah harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas
selambat-lambatnya pada saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita
Acara Serah Terima Kedua.
d. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan,
dibuat dengan ketentuan–ketentuan yang telah ada dan kelaziman–kelaziman
pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum
pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen lelang ini.
e. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat
Komitmen.
f. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat
persetujuan dari Pihak Proyek.
Padang Panjang, September 2025
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ALVI SENA, S.T, M.T,
NIP. 19750825 200212 1 004