URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET XII (PENINGKATAN
KUALITAS PERMUKAAN JALAN RT.06 DAN RT.02 KEL. SIGANDO KOTA
PADANG PANJANG)
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan gambar
yangkeduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan
instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi, yang diperlukan
menurut dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan
menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut
ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut
dijumpai.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana anggaran
biaya) yaitu PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET XII (PENINGKATAN
KUALITAS PERMUKAAN JALAN RT.06 DAN RT.02 KEL. SIGANDO KOTA PADANG
PANJANG). Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana.
III.PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat:
a.
Nama Proyek
b.
Jumlah Biaya (Kontrak)
c.
Nama Pelaksana (Penyedia)
d.
Nama Konsultan Pengawas
e.
Masa pelaksanaan proyek, bulan,tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : izin penerangan, izin
pengambilan material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang Pelaksana Yang ahli dibidang Pekerjaan
yang akan dilaksanakan dibuktikan dengan sertifikat keterampilan kerja (SKK).
b. Selain Pelaksana, Penyedia harus menempatkan Petugas SMKK yang berkopeten yang
dibuktikan dengan sertifikat Petugas SMKK.
c. Peralatan Kerja minimal yang dibutuhkan :
a) Mobil Pick Up Kap. 1 M3 - 2 M3
b) Molen Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
4. KEAMANAN KERJA
a. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Direksi
Pekerjaan/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggungjawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan
atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu Penyedia
harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, ditempatkan di tempat-
tempat yang strategis dan mudah dicapai.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus memperhitungkan
biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerjadan air kamar
mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan
dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau tempat- tempat
lain yang dianggap perlu.
c. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada malam hari sebagai
keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator
Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan
armatur,stop kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan perubahannya yang
tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah RKS.
Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus berkonsultasi dengan
Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan Konsultan Perencanadan Pengawas.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan- kesalahan, kekurangan –
kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan spesifikasi
teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal – hal lain yang
meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan secara
tertulis, dan Direksi Pekerjaan/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar – gambar
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat
penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan dan disampaikan secara tertulis kepada Penyedia.
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan
gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Pekerjaan/Lapangan sebanyak 3 (tiga)
rangkap, termasuk perhitungan – perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
e. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan dilapangan.Gambar-gambar
tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir.
Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar
rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggungjawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut adalah
gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambarnya, maka Penyedia harus
segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk
menetapkan mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik yang
bersangkutan dimulai antara lain:
Mesin pengaduk beton Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
Mobil Pick Up Kap. 1 M3 - 2 M3
b. Direksi Pekerjaan/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
c. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus menyediakan alat –
alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda – tenda untuk bekerja
pada waktu hari hujan, perancah tambahan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan
lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar
kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan, Penyedia harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia harus
memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang rusak atau
kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama produsen material
dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan
informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk
dipertimbangkan oleh Direksi Pekerjaan / Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi
Pekerjaan/Lapangan hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya
tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal
untuk pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
a. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh
menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi Pekerjaan/Lapangan. Contoh-contoh harus
menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Pekerjaan/Lapanganharus disimpan terpisah dan
tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran
Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan tidak tersedia dipasaran maka penyedia dapat mengajukan alternatif
barang/material dengan kualitas yang sama dengan spesifikasi yang ditentukan, dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Pekerjaan/Lapangan harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan
bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena
pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana
tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata
letak atau ketinggian bangunan,termasuk patok-patok pendukung.
c. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
d. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan persyaratan teknis.
e. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
f. Bila ada ketidaksesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
cara penyelesaian yang terbaik.
g. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi
penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
h. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya dicantumkan
indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
i. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur
tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah tersebut.
j. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada
instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
a. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan
selanjutnya. Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut
bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan revisiter sebut sesuai dengan petunjuk
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan sekurang– kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi
Pekerjaan/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan
pengawasan.
c. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat persetujuan
Direksi Pekerjaan/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Direksi
Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Penyedia
wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang
diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pengukuran.
d. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan atau dipasang
sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh Penyedia. Apabila ada
yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi
Pekerjaan/Lapangan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada
satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki,
Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus
dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua)copy.
Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
14. JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan
dimulai. Program kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Jadwal pelaksanaan tersebut harus mencakup :
1.
Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
2.
Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian–bagian lain ke lapangan.
3.
Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau
pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
4.
Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga–tenaga yang disediakan oleh Penyedia.
5.
Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar
belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6.
Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
7.
Cara pelaksanaan pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva–S beserta
lampiran penjelasan.
Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah disahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan, dan satu
salinan harus ditempel di kantor lapangan (direksi keet) yang dilengkapi dengan grafik
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
DireksiTeknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
a.
Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila Direksi
Teknis / Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang
didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam
keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi Pekerjaan/Lapangan mempunyai
waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
c.
Pelaksanaan pekerjaan–pekerjaan yang menurut Direksi Pekerjaan/Lapangan penting, harus
dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya. Untuk itu maka
Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah
diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan selambat- lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
16. RAPAT – RAPAT
a. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat dengan
mengundang Penyedia dan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan
permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang
bersifat mengikat bagi Penyedia.
b. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
seluruh pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan. Prosentase pekerjaan
ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap
nilai kontrak keseluruhan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara
khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil
pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan
kontrak.
b. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai
dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus melaksanakan
perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
19. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yangt erdiri dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas
pekerjaan harian.
Laporan harian berisi:
Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerjadi lapangan;
Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak lanjutnya;
Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya,
serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk hasil pelaksanaan RK3K, program mutu dan
lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Pekerjaan wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan lingkungan,
termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 50%, dan 100%, atau sesuai
dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Dalam pembuatan
dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan
pekerjaan.
20. SHOPD RAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai dengan
kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi Pekerjaan/Lapangan. Shop drawing ini harus
jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang diperlukan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
21. AS BUILD DRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan Asbuild drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14(empa
tbelas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (asbuild documents) yang diserahkan kepada
pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk
dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3
Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat menahan
sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat memperhitungkan
pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
IV. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bongkar beton mutu rendah f’c < 20 MPa secara Manual
Bongkaran sesuai dengan Gambar dan RAB,Pedoman dan Syarat Pelaksanaan
Sisa bongkaran harus sesegera mungkin untuk dibuang ke luar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Bilamana tidak ada tempat pengumpulan atau pembuangan yang direkomendasikan Pengawas
Lapangan dan Direksi, Pelaksana Pekerjaan harus mencari tempat tersebut tanpa mengganggu
ketertiban masyarakat sekitar lokasi pekerjaan
2. Penggalian tanah biasa sedalam 0 s.d. 1 m untuk volume s.d. 200 m3
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
Galian tanah yang dikerjakan untuk Pengaman Tebing nantinya harus sesuai dengan
Pengaman Tebing itu sendiri berdasarkan type, jenis, ukuran dan sebagainya yang ada dalam
gambar rencana kerja
Kedalaman galian harus mencapai kedalaman yang sudah direncanakan dan ada dalam gambar
rencana kerja
Bilamana ada perubahan ukuran, bentuk dan jenis galian yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, maka pihak Pelaksana Pekerjaan harus segera memberitahukan dan
mengkoordinasikan bersama Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor, Pelaksana Pekerjaan harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap tersebut harus di bongkar setelah pasangan batu kali
selesai.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka
Pelaksana Pekerjaan harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan tanah urug yang
dipadatkan
Pekerjaan galian tanah yang terhitung adalah besarnya kuantitas yang telah dilaksanakan
atau dikerjakan.
3. Memasang Palstik Cor
Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan
Plastik cor dipasang pada area yang akan dicor, fungsi plastik cor ini agar air adukan semen
yang akan dicor nantinya tidak lansung diserap oleh tanah/sirtu.
Pemasangan plastik cor dilakukan secara merata dan penuh, tidak ada bagian yang tidak
ditutupi plastik cor ini
Agar plastik alas tidak bergerak dan kaku, pada bagian permukaan digunakan pemberat berupa
batu atau pemberat yang lainnya, untuk sisi samping digunakan paku yang ditempelkan ke
dinding bekisting.
Plastik alas dipasang hingga mengeluarkan sisa pada ujung bekisting.
4. Memasang Bekisting Cor (3 x Pakai)
Pekerjaan pemasangan bekisting digunakan sebagai acuan pengecoran sehingga didapatkan
ukuran dan bentuk jalanbeton yang rapi sesuai yang ditunjukkan gambar rencana atau arahan
Konsultan Pengawas atau Direksi Pekerjaan.
5. Beton mutu rendah f'c 15 MPa, Slump (100 ±25) mm, agregat maks 19 mm secara semi mekanis
(Badan Jalan)
a) Mutu Beton Campuran F'c 15 Mpa
Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton F'c 15 Mpa dikerjakan untuk semua
Coran Badan Jalan seperti yang tertera dalam gambar rencana.
Kontraktor melakukan Trial Mix dan membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada
analisa pekerjaan yang disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
Untuk Adonan Adukan mutu Beton kontrol kualitas Mengacu ke komposisi adukan analisa
pekerjaan untuk beton F'c 15 Mpa
Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat menentukan dan
mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan tepat yang dimasukan
kedalam adukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah semua bahan
dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika banyak
mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai untuk pekerjaan
yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah ditambah air dalam adukan selama 30
menit tidak dipakai harus dibuang. Mengecerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan
ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap hari selesai bekerja.
b) Bahan
1) Portland Cement
Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart Industri Indonesia
SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen Padang
Pemeriksaan
Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu sebelum
semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi syarat tidak akan
dapat dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak memuaskan dan telah terpasang
maka bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan semen tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan semen yang baru dengan biaya dari kontraktor.
Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi, seandainya
tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Gudang Penyimpanan (Storage)
Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan (gudang) yang
memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen tersebut dan setiap waktu
semen tersebut harus terlindungi dari kelembaban atau pembekuan.
Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-benar rapat /
tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimal 30 cmdi atas
tanah.
Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang telah dikirim
tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-semen yang ada secara
berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman (Chronologica Order) sampai di
lokasi.
Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan mampu menata
pergudangan / tempat penyimpanan, menyimpan, mencatat dengan baik semua
pengiriman dan pemakaian semen, copy / salinan dari catatan juga harus
diberikan / diperlihatkan kepada Direksi bila diminta.
2) Agregat Kasar
Berupa Kerikil Beton yang diperoleh dari Alam dengan spesifikasi harus bersih dari zat-
zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton.
Kerikil beton yang digunakan adalah Kerikil yang bersih dari pasir, batu apung dan
material yang akan menggangu kualitas pekerjaan.
3) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang dibutuhkan dalam
pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik yang disetujui oleh direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor harus
mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber alam lainnya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua kualitas dari semua material yang
digunakan dalam pekerjaan. Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-
bahan lain yang mengotori dan yang dapat menimbulkan pasir menjadi tidak baik. Deposit
harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi mutu, material-material tersebut
harus diangin (srened) dan dicuci jika memang perlu untuk memperoleh pasir sesuai
dengan kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fineagregat) harus benar–benar bersih dan bebas dari Clay
Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali, Organik Matter, Logam, Mica dan Inurios
Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak sesuai.
c) Transport Beton (Pengangkutan)
Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi
kekuatan serta sifat- sifat fisik beton tersebut, serta misalnya pemisahan beton, kekentalan
beton dan lain sebagainya.
Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran yang akan
memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan (terutama untuk pengecoran yang
dilakukan di ketinggian).
Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton tersebut harus
bersih darisegala macam kotoran.
Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed) sebelum
dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak diperkenankan untuk
dipakai.
d) Pemeliharaan Beton (Curing)
Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari, pengeringan
oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun
dengan menutupi dengan karung goni basah.
Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan Pengawas untuk
disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan
dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar- benar telah
dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
6. Pemasangan Paving Slab Uk. 45 x 45 cm
Lingkup Pekerjaan :
Pemasangan paving slab dilakukan sedemikian rupa sehingga didapatkan alur yang bagus dan
tidak mengganggu pengaliran air di badan jalan. Paving slab yang digunakan berukuran 45 cm x
45 cm. Antara beton dan paving diberi isian spesi dengan tebal antara 3.5 cm – 4.5 cm. Apabila
kondisi jalan tidak rata, bisa diberi coran perata terlebih dahulu. Sedangkan di sisi kiri kanan
paving diberi pengunci cor beton dengan mutu sesuai fungsi jalan. Warna dan jumlah jalur
pemasangan berdasarkan gambar rencana atau arahan dari konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan.
7. Beton mutu rendah f'c 15 MPa, Slump (100 ±25) mm, agregat maks 19 mm secara manual (Pengunci
Paving)
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan secara kontiniu. Mutu beton yang digunakan dalam
pekerjaan ini adalah beton Fc’ 15 Mpa dengan klasifikasi standar yang ada. Beberapa pelaksanakan
yang harus diperhatikan antara lain :
a) Mutu Beton Campuran Fc’ 15 Mpa
Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton Fc’ 15 Mpa dikerjakan untuk semua
beton Stamp Beton Jalan seperti yang tertera dalam gambar rencana.
Kontraktor membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada analisa pekerjaan yang
disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
Untuk Adonan Adukan mutu Beton kontrol kualitas Mengacu ke komposisi adukan analisa
pekerjaan untuk beton Fc’ 15 Mpa
Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat menentukan
dan mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan tepat yang dimasukan
kedalam adukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah semua bahan
dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika banyak
mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai untuk pekerjaan
yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah ditambah air dalam adukan selama 30
menit tidak dipakai harus dibuang. Mengecerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan
ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap hari selesai bekerja
b) Bahan
1) Portland Cement
Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart Industri Indonesia
SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen Padang
Pemeriksaan
Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu sebelum
semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi syarat tidak akan
dapat dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak memuaskan dan telah terpasang
maka bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan semen tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan semen yang baru dengan biaya dari kontraktor.
Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi, seandainya
tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Gudang Penyimpanan (Storage)
Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan (gudang) yang
memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen tersebut dan setiap waktu
semen tersebut harus terlindungi dari kelembaban atau pembekuan.
Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-benar rapat /
tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimal 30 cmdi atas
tanah.
Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang telah dikirim
tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-semen yang ada secara
berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman (Chronologica Order) sampai di
lokasi.
Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan mampu menata
pergudangan / tempat penyimpanan, menyimpan, mencatat dengan baik semua
pengiriman dan pemakaian semen, copy / salinan dari catatan juga harus
diberikan / diperlihatkan kepada Direksi bila diminta.
2) Agregat Kasar
Berupa Kerikil Beton yang diperoleh dari Alam dengan spesifikasi harus bersih dari zat-
zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton.
Kerikil beton yang digunakan adalah Kerikil yang bersih dari pasir, batu apung dan
material yang akan menggangu kualitas pekerjaan.
3) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang dibutuhkan dalam
pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik yang disetujui oleh direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor harus
mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber alam lainnya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua kualitas dari semua material yang
digunakan dalam pekerjaan. Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-
bahan lain yang mengotori dan yang dapat menimbulkan pasir menjadi tidak baik. Deposit
harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi mutu, material-material tersebut
harus diangin (srened) dan dicuci jika memang perlu untuk memperoleh pasir sesuai
dengan kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fineagregat) harus benar–benar bersih dan bebas dari Clay
Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali, Organik Matter, Logam, Mica dan Inurios
Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak sesuai.
c) Transport Beton (Pengangkutan)
Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi
kekuatan serta sifat- sifat fisik beton tersebut, serta misalnya pemisahan beton, kekentalan
beton dan lain sebagainya.
Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran yang akan
memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan (terutama untuk pengecoran yang
dilakukan di ketinggian).
Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton tersebut harus
bersih darisegala macam kotoran.
Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed) sebelum
dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak diperkenankan untuk
dipakai.
d) Pemeliharaan Beton (Curing)
Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari, pengeringan
oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun
dengan menutupi dengan karung goni basah.
Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan Pengawas untuk
disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan
dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar- benar telah
dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
. ∅
8 Pembersihan dan pengupasan permukaan tanah (striping) s.d. tanaman 2 cm
Sebelum memulai pekerjaan yang ada dalam kontrak, kontraktor diharuskan terlebih dahulu
membersihkan lokasi pekerjaan dari segala macam tumbuh- tumbuhan dan rintangan yang
terdapat disekitar daerah tersebut, demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan
pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon, semak-
semak, sampah-sampah, akar-akaran dan lain sebagainya.
V. P E N U TU P
1. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan–
peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam
RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa konsultan
perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka pemborong berhak menambahkan atau
mengubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
3. Kontraktor diwajibkan membuat gambar–gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (asbuild
drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-gambar ini sudah
harus diserahkan sebanyak 5 (Lima) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya
pada saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum didalam Berita Acara Serah Terima
Kedua.
4. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan
ketentuan–ketentuan yang telah adadan kelaziman–kelaziman pekerjaan, yang nantinya
akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
5. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari
Pihak Proyek.