URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN/ PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET XIII (PEMBUATAN JALAN
SETAPAK RT 12 KEL. KOTO PANJANG KOTA PADANG PANJANG)
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan gambar yangkeduanya
menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh
peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen kontrak,
serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material
tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus
diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari
pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
II. RUANGLINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana anggaran biaya)
yaitu PEMBANGUNAN/ PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET XIII (PEMBUATAN
JALAN SETAPAK RT 12 KEL. KOTO PANJANG KOTA PADANG PANJANG) Perincian bagian
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana.
III. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan namaproyek memuat:
a. Nama Proyek
b. Jumlah Biaya (Kontrak)
c. Nama Pelaksana (Penyedia)
d. Nama Konsultan Pengawas
e. Masa pelaksanaan proyek, bulan,tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin yang diperlukan
dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin pengambilan
material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang Pelaksana yang memiliki SKT/SKK
pelaksana Konstruksi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan.
b. Selain Pelaksana, Penyedia harus menempatkan Petugas SMKK yang berkopeten yang dibuktikan
dengan sertifikat Petugas SMKK.
c. Peralatan Kerja minimal yang dibutuhkan :
a) Mobil Pick Up 1 – 2 M3
b) Molen 0.3 m3
4. KEAMANAN KERJA
a. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Direksi
Pekerjaan/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggungjawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan atau
pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu Penyedia harus
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, ditempatkan di tempat-tempat yang
strategis dan mudah dicapai.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus memperhitungkan biaya
penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerjadan air kamar mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta pengadaan
dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau tempat- tempat lain yang
dianggap perlu.
c. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada malam hari sebagai keamanan selama
proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator
Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengadaan
fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur,stop
kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan perubahannya yang
tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah RKS.
Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus berkonsultasi dengan
Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan Konsultan Perencanadan Pengawas.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan- kesalahan, kekurangan – kekurangan
pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila
ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal – hal lain yang meragukan, Penyedia
harus mengajukannya kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan secara tertulis, dan Direksi
Pekerjaan/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar – gambar tersebut untuk
kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan
keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dan
disampaikan secara tertulis kepada Penyedia.
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan gambar
kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Pekerjaan/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap,
termasuk perhitungan – perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
e. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan dilapangan.Gambar-gambar
tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir.
Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar
rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggungjawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut adalah
gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambarnya, maka Penyedia harus segera
meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk menetapkan mana
yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik yang
bersangkutan dimulai antara lain:
▪ Mesin pengaduk beton dan mesin penggetar
▪ Perlengkapan penerangan untuk keamanandan kerja lembur.
▪ Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Direksi Pekerjaan/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
c. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus menyediakan alat – alat
bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda – tenda untuk bekerja pada
waktu hari hujan, perancah tambahan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar
kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan, Penyedia harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia harus
memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan
sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat
cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama produsen material dan
peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi
penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh
Direksi Pekerjaan / Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi Pekerjaan/Lapangan hal-hal tersebut
tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan jadwal untuk
pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
a. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan contoh
menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi Pekerjaan/Lapangan. Contoh-contoh harus
menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Pekerjaan/Lapanganharus disimpan terpisah dan tidak
tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran Penyedia
harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan tidak tersedia dipasaran maka penyedia dapat mengajukan alternatif barang/material
dengan kualitas yang sama dengan spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Pekerjaan/Lapangan harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan
bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena
pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana
tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata letak
atau ketinggian bangunan,termasuk patok-patok pendukung.
c. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
d. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
e. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
f. Bila ada ketidaksesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan cara
penyelesaian yang terbaik.
g. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi
penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
h. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya dicantumkan
indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
i. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur tambahan
yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah tersebut.
j. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya
sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada instruksi tertulis dari
Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
a. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang
perlu. Penyedia harus mengerjakan revisiter sebut sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
b. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan sekurang– kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi
Pekerjaan/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan
pengawasan.
c. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan yang
dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-
alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi
Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
d. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan atau
dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh Penyedia.
Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan
dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia
harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi
Pekerjaan/Lapangan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu
copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia
harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar
memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua)copy. Ukuran dan huruf yang
digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
14. JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan
dimulai. Program kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Jadwal pelaksanaan tersebut harus mencakup :
1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian–bagian lain ke lapangan.
3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau pemasangan
berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga–tenaga yang disediakan oleh Penyedia.
5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar belakang
pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
7. Cara pelaksanaan pekerjaan.
▪ Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva–S beserta lampiran
penjelasan.
▪ Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah disahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan, dan satu
salinan harus ditempel di kantor lapangan (direksi keet) yang dilengkapi dengan grafik
kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
▪ DireksiTeknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan grafik
rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
a. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila Direksi Teknis /
Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan
untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan
apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi Pekerjaan/Lapangan mempunyai
waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan–pekerjaan yang menurut Direksi Pekerjaan/Lapangan penting, harus
dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya. Untuk itu maka
Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima
oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan selambat- lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
16. RAPAT – RAPAT
a. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat dengan
mengundang Penyedia dan pihak– pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan
permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat
mengikat bagi Penyedia.
b. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh
pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan. Prosentase pekerjaan ini
dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai
kontrak keseluruhan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan ketentuan
yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara
khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil
pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
b. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai dengan
ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan yang
tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai
dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan.
19. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yang terdiri dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan
harian.
Laporan harian berisi:
▪ Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerjadi lapangan;
▪ Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
▪ Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
▪ Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
▪ Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
▪ Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
▪ Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak lanjutnya;
▪ Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya, serta
catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk hasil pelaksanaan RK3K, program mutu dan
lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Pekerjaan wajib membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan lingkungan, termasuk
rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 50%, dan 100%, atau sesuai dengan
ketentuan yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Dalam pembuatan dokumentasi harus
berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.
20. SHOP DRAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai dengan
kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
gambar rencana atau yang diminta Direksi Pekerjaan/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas
mencantumkan dan menggambarkan semua data yang diperlukan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
21. ASBUILD DRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan Asbuild drawing yang menunjukan
gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14(empa tbelas) hari sebelum
penyerahan akhir pekerjaan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (asbuild documents) yang diserahkan kepada pengguna
pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk dokumen hasil proses
manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan
Bangunan/Konstruksi.
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat menahan
sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat memperhitungkan
pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
IV. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pek. Bongkaran dan Pembuangan Sisa Bongkaran
➢ Bongkaran sesuai dengan Gambar dan RAB, Pedoman dan Syarat Pelaksanaan
➢ Sisa bongkaran harus sesegera mungkin untuk dibuang ke luar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
Bilamana tidak ada tempat pengumpulan atau pembuangan yang direkomendasikan Pengawas Lapangan
dan Direksi, Pelaksana Pekerjaan harus mencari tempat tersebut tanpa mengganggu ketertiban
masyarakat sekitar lokasi pekerjaan
II PEKERJAAN SALURAN
1 Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan :
a. Galian tanah untuk Beton Saluran/Riol
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Galian tanah yang dikerjakan untuk Beton Saluran/Riol nantinya harus sesuai dengan
betonSaluran/Riol itu sendiri berdasarkan type, jenis, ukuran dan sebagainya yang ada dalam
gambar rencana kerja
➢ Kedalaman galian harus mencapai kedalaman yang sudah direncanakan dan ada dalam
gambar rencana kerja
➢ Bilamana ada perubahan ukuran, bentuk dan jenis galian yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, maka pihak Pelaksana Pekerjaan harus segera memberitahukan dan
mengkoordinasikan bersama Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan
➢ Untuk kondisi tanah yang mudah longsor, Pelaksana Pekerjaan harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap tersebut harus di bongkar setelah pasangan batu kali
selesai.
➢ Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka
Pelaksana Pekerjaan harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan tanah urug yang
dipadatkan
Pekerjaan galian tanah yang terhitung adalah besarnya kuantitas yang telah dilaksanakan
atau dikerjakan.
2 Pek. Coran Lantai Kerja Fc’ 7,4 (K-100) Tbl 5 cm
a) Mutu Beton Campuran Fc’ 7,4 (K-100)
✓ Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton Fc’ 7,4 (K-100) dikerjakan untuk
semua Coran Lantai Kerja seperti yang tertera dalam gambar rencana.
✓ Kontraktor membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada analisa pekerjaan yang
disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
✓ Untuk Adonan Adukan mutu Beton kontrol kualitas Mengacu ke komposisi adukan
analisa pekerjaan untuk beton Fc’ 7,4 (K-100)
✓ Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat
menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan tepat
yang dimasukan kedalam adukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
✓ Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah semua
bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika
banyak mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai
untuk pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah ditambah air
dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus dibuang. Mengecerkan kembali
adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap
hari selesai bekerja.
b) Bahan
1) Portland Cement
❖ Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart Industri Indonesia
SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen Padang
❖ Pemeriksaan
✓ Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu
sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi syarat tidak
akan dapat dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak memuaskan dan telah
terpasang maka bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan semen
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan semen yang baru dengan biaya dari
kontraktor.
✓ Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi, seandainya
tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
❖ Gudang Penyimpanan (Storage)
✓ Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan (gudang) yang
memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen tersebut dan setiap waktu
semen tersebut harus terlindungi dari kelembaban atau pembekuan.
✓ Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-benar rapat /
tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimal 30 cmdi atas
tanah.
✓ Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang telah
dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-semen yang ada
secara berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman (Chronologica Order)
sampai di lokasi.
✓ Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan mampu menata
pergudangan / tempat penyimpanan, menyimpan, mencatat dengan baik semua
pengiriman dan pemakaian semen, copy / salinan dari catatan juga harus
diberikan / diperlihatkan kepada Direksi bila diminta.
2) Agregat Kasar
✓ Berupa Kerikil Beton yang diperoleh dari Alam dengan spesifikasi harus bersih
dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton.
3) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang dibutuhkan
dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik yang disetujui oleh
direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor harus
mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber alam lainnya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua kualitas dari semua material yang
digunakan dalam pekerjaan. Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-
bahan lain yang mengotori dan yang dapat menimbulkan pasir menjadi tidak baik.
Deposit harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi mutu, material-material
tersebut harus diangin (srened) dan dicuci jika memang perlu untuk memperoleh pasir
sesuai dengan kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fineagregat) harus benar–benar bersih dan bebas dari Clay
Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali,Organik Matter, Logam, Mica dan Inurios
Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak sesuai.
c) Transport Beton(Pengangkutan)
▪ Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak
mempengaruhi kekuatan serta sifat- sifat fisik beton tersebut, serta misalnya
pemisahan beton, kekentalan beton dan lain sebagainya.
▪ Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran yang akan
memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan (terutama untuk
pengecoran yang dilakukan di ketinggian).
▪ Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton
tersebut harus bersih darisegala macam kotoran.
▪ Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed)
sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak
diperkenankan untuk dipakai.
d) Pemeliharaan Beton( Curing)
▪ Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
▪ Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut ataupun dengan menutupi dengan karung goni basah.
▪ Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan
beton dapat dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran
kimia ini harus benar- benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
3 Pek. Saluran Beton Bertulang
- Pembesian (Spek bahan besi memenuhi SNI )
• Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik
minimum 2400 kg/cm2) yang telah memenuhi SNI.
• Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak minyak, karat lepas dan bahan lainnya.
• Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka dalam jangka waktu panjang
• Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan
harus dipotong dan dibengkokan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan direksi konsultan
pengawas terlebih dahulu.
• Penggunaan diameter tulangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam gambar bestek tidak
dapat diterima dan kontraktor harus mengganti dengan tulangan yang sesuai.
• Jika kontraktor tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus
ada persetujuan direksi/konsultan pengawas.
- Bekisting Dinding Saluran
• Perancah dibuat dari kayu dolken. Konstruksi perancah harus kuat, kokoh, kaku, tahan terhadap
tekanan yang timbul sebelum sesudah dan saat pengecoran.
• Cetakan beton dibuat dari Papan Kayu klas III, diperkuat dengan dolken. Konstruksi harus kuat ,
kaku dan tidak berobah sampai saatnya dibuka dan tidak bocor.
• Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditujukan oleh
gambar rencana dan uraian pekerjaan.
• Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam pasal 5.1. SK SNI
T-15.1991.03.
• Kontraktor harus memeriksa setiap cetakan dan meminta persetujuan direksi/konsultan pengawas
sebelum melakukan pengecoran.
- Bekisting Penutup Saluran
• Cetakan beton dibuat dari Floor Deck t = 0,7 mm s/d 0,75 mm , diperkuat dengan Paku.
Konstruksi harus kuat , kaku dan tidak berobah dan tidak bocor.
• Bahan yang digunakan untuk cetakan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi
mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang ditujukan oleh gambar
rencana dan uraian pekerjaan.
• Pembuatan cetakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam pasal 5.1. SK SNI T-
15.1991.03.
• Kontraktor harus memeriksa setiap cetakan dan meminta persetujuan direksi/konsultan pengawas
sebelum melakukan pengecoran.
- Beton Fc’ 20
a) Mutu Beton Campuran (Fc’20)
✓ Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton Fc’20 dikerjakan untuk semua
beton Plat Beton Bertulang seperti yang tertera dalam gambar rencana.
✓ Kontraktor membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada analisa pekerjaan yang
disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
✓ Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat
menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan tepat
yang dimasukan kedalam adukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
✓ Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah semua
bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika
banyak mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai
untuk pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah ditambah air
dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus dibuang. Mengecerkan kembali
adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap
hari selesai bekerja
b) Bahan
1) Portland Cement
❖ Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart Industri Indonesia
SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen Padang
❖ Pemeriksaan
✓ Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu
sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi syarat tidak
akan dapat dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak memuaskan dan telah
terpasang maka bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan semen
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan semen yang baru dengan biaya dari
kontraktor.
✓ Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi, seandainya
tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
❖ Gudang Penyimpanan (Storage)
✓ Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan (gudang) yang
memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen tersebut dan setiap waktu
semen tersebut harus terlindungi dari kelembaban atau pembekuan.
✓ Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-benar rapat /
tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimal 30 cm di atas
tanah.
✓ Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang telah
dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-semen yang ada
secara berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman (Chronologica Order)
sampai di lokasi.
✓ Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan mampu menata
pergudangan / tempat penyimpanan, menyimpan, mencatat dengan baik semua
pengiriman dan pemakaian semen, copy / salinan dari catatan juga harus
diberikan / diperlihatkan kepada Direksi bila diminta.
2) Agregat Kasar
✓ Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut ASTMC-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2 cm Untuk Campuran
Beton
✓ Bahan harus bersih dari zat-zat organik,zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton
3) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang dibutuhkan
dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik yang disetujui oleh
direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor harus
mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber alam lainnya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua kualitas dari semua material yang
digunakan dalam pekerjaan. Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-
bahan lain yang mengotori dan yang dapat menimbulkan pasir menjadi tidak baik.
Deposit harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi mutu, material-material
tersebut harus diangin (srened) dan dicuci jika memang perlu untuk memperoleh pasir
sesuai dengan kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fineagregat) harus benar–benar bersih dan bebas dari Clay
Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali,Organik Matter, Logam, Mica dan Inurios
Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak sesuai.
c) Transport Beton (Pengangkutan)
▪ Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak
mempengaruhi kekuatan serta sifat - sifat fisik beton tersebut, serta misalnya
pemisahan beton, kekentalan beton dan lain sebagainya.
▪ Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran yang akan
memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan (terutama untuk
pengecoran yang dilakukan di ketinggian).
▪ Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton tersebut
harus bersih dari segala macam kotoran.
▪ Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed)
sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak
diperkenankan untuk dipakai.
d) Pemeliharaan Beton(Curing)
▪ Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
▪ Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut ataupun dengan menutupi dengan karunggoni basah.
▪ Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan
beton dapat dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran
kimia ini harus benar- benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
e) Pekerjaan Bekisting saluran
Pekerjaan bekisting bertujuan untuk dapat menyangga beban dan tekanan dari
beton cor saat pengecoran sampai beton mengering, kayu bekisting yang digunakan
adalah papan kayu kelas III yang di perkuat dengan penopang dolken yang di
sambungkan menggunakan paku. Papan bekisting di lumuri minyak bekisting
sebelum di lakukan pemasangan, sehingga memudahkan dalam pembongkaran
bekisting nantinya
f) Pekerjaan Bekisting Floor Deck tbl 0,7 mm
Pekerjaan bekisting bertujuan untuk dapat menyangga beban dan tekanan dari
beton cor saat pengecoran sampai beton mongering. Bahan yang digunakan adalah
floordeck tbl 0,7 berstandar SNI. Pemasangfan dilakukan denga cara melintang
terhadap arah saluran.
III PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING SLAB
1. Pek. Bekisting Cor
Pekerjaan bekisting bertujuan untuk dapat menyangga beban dan tekanan dari beton cor saat
pengecoran sampai beton mongering, kayu bekisting yang digunakan adalah papan kayu kelas III
yang di perkuat dengan penopang dolken yang di sambungkan menggunakan paku. Papan bekisting
di lumuri minyak bekisting sebelum di lakukan pemasangan, sehingga memudahkan dalam
pembongkaran bekisting nantinya.
2. Pas. Paving Slab Warna uk. 45 x 45
Pemasangan paving slab dilakukan sedemikian rupa sehingga didapatkan alur yang bagus dan tidak
mengganggu pengaliran air di badan jalan. Paving slab yang digunakan berukuran 45 cm x 45 cm.
Antara beton dan paving diberi isian spesi dengan tebal antara 3.5 cm – 4.5 cm. Apabila kondisi jalan
tidak rata, bisa diberi coran perata terlebih dahulu. Sedangkan di sisi kiri kanan paving diberi
pengunci cor beton dengan mutu sesuai fungsi jalan. Warna dan jumlah jalur pemasangan
berdasarkan gambar rencana atau arahan dari konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
3. Stamp Beton Fc' 15 tbl 7 cm
Pekerjaan harus dilakukan dengan baik dan secara kontiniu. Mutu beton yang digunakan dalam
pekerjaan ini adalah beton Fc’ 15 Mpa dengan klasifikasi standar yang ada. Beberapa
pelaksanakan yang harus diperhatikan antara lain :
Mutu Beton Campuran Fc’ 15 Mpa
✓ Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton Fc’ 15 Mpa dikerjakan untuk
semua beton Stamp Beton Jalan seperti yang tertera dalam gambar rencana.
✓ Kontraktor membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada analisa pekerjaan yang
disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
✓ Untuk Adonan Adukan mutu Beton kontrol kualitas Mengacu ke komposisi adukan
analisa pekerjaan untuk beton Fc’ 15 Mpa
✓ Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat
menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan tepat
yang dimasukan kedalam adukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
✓ Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah semua
bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika
banyak mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai
untuk pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah ditambah air
dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus dibuang. Mengecerkan kembali
adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap
hari selesai bekerja
V. P E N U TU P
1. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan–
peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam
RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa konsultan
perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka pemborong berhak menambahkan atau
mengubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
3. Kontraktor diwajibkan membuat gambar–gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (asbuild
drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-gambar ini sudah
harus diserahkan sebanyak 5 (Lima) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pada
saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum didalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
4. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan
ketentuan–ketentuan yang telah adadan kelaziman–kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan
diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dokumen ini.
5. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut
harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pihak Proyek.
Padang Panjang, ……... 2025
Kepala Dinas PERKIM-LH
Kota Padang Panjang
Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen
ALVI SENA, ST, MT
NIP. 197508252002121004