URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub. Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan DAM Paket IX (Pembangunan /
Perbaikan DAM Paket XXI, Paket XXII dan Paket XXIII)
I. PENDAHULUAN
1.1. Umum
Secara topografi, Kota Padang Panjang terletak di dataran tinggi bergelombang
.
dengan ketinggian antara 650 sampai 850 meter diatas permukaan laut Kondisi fisik
permukaan tanah Kota Padang Panjang terdiri dari mikro relief yang miring dari Utara ke
Selatan dan sebagian terdiri dari lembah yang curam dan perbukitan.
Terbatasnya lahan potensial dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat kota
padang panjang sebagai tempat hunian menyebabkan beberapa kawasan perumahan dan
permukiman berada pada kawasan negative list yang rawan terhadap bencana longsor
seperti pinggir sungai dan tebing. Kondisi ini jelas tidak nyaman dirasakan oleh warga yang
tinggal di daerah tersebut. Untuk itu Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas
Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup memberikan sarana dan
prasarana pengaman sungai/tebing kepada warga atau permukiman yang memerlukan.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam tugas perencanaan.
Dengan penjelasan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan Konsultan Perencana
dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan perencanaan yang memadai
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
1.3. Latar Belakang Proyek
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan DAM
Paket IX (Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XXI, Paket XXII dan Paket XXIII)
dengan menggunakan Dana APBD Kota Padang Panjang Tahun 2025. Lokasi Pekerjaan Kota
Padang Panjang. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia. Cq
melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kota Padang
Panjang, Propinsi Sumatera Barat.
1.4. Lingkup dan lokasi Pekerjaan :
1.4.1. Lingkup Pekerjaan : Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan DAM Paket IX
(Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XXI, Paket
XXII dan Paket XXIII)
1.4.2. Lokasi Pekerjaan : Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XXI
(Pembuatan Bangunan Pengaman DAM RT 7
dan 8 Kel. Kampung Manggis, Kota Padang
Panjang)
Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XXII
(Pembuatan Bangunan Pengaman DAM RT
13 Kel. Kampung Manggis Kota Padang
Panjaang)
Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XXIII
(Pembuatan Bangunan Pengaman DAM RT 7
belakang Perdagkop Kel. Silaing Bawah, Kota
Padang Panjang)
II. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan yaitu meliputi 2 kegiatan seperti pekerjaan pengumpulan
data dan pengukuran lokasi, Teknis Lapangan dan Desain dengan uraian sebagai berikut :
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Perencanaan
1. Lingkup pekerjaan ini adalah untuk menyusun suatu rencana desain teknik sesuai dengan
kebutuhan terhadap kawasan perencanaan, Secara garis besarnya kegiatan perencanaan terdiri
atas 3 tahapan, yaitu : tahap studi kelayakan, tahap perencanaan dan tahap lanjutan menuju
pelaksanaan fisik, identifikasi potensi, permasalahan dan kebutuhan pengembangan.
2. Pekerjaan Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan DAM Paket IX (Pembangunan /
Perbaikan DAM Paket XXI, Paket XXII dan Paket XXIII) ini terdiri dari :
a) Pekerjaan survey dan investigasi terhadap lokasi daerah pembangunan Dam yang akan
dlrencanakan lengkap dengan hasil perencanaannya.
b) Membuat nota perencanaan teknis pembangunan Dam dan bangunan pelengkap yang
direncanakan,
c) Membuat desain final dan gambar-gambar hasil desain untuk kebutuhan / pedoman
pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dam ini yang akan dijadikan sebagai dokumen untuk
persiapan pelaksanaan tahap selanjutnya menuju pelaksanaan pekerjaan fisik.
d) Konsultan diharuskan untuk berdiskusi dengan Direksi sebelum memulai pekerjaan, dengan
maksud agar pekerjaan tersebut dapat memenuhi syarat teknis dan selesai tepat waktu
sesuai dengan yang dijadwalkan dalam kontrak.
e) Spesifikasi umum dan khusus merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dan satu
kesatuan dengan kontrak.
3. Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis untuk pekerjaan perencanaan
pembangunan/ Rehab jalan dan bangunan pelengkap, Pedoman Teknis yang berlaku, serta
mengikuti petunjuk Direksi, bila ada kriteria desain tambahan yang leblh sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
4. Konsultan bertanggung jawab penuh terhadap hasil pekerjaannya sesuai uraian tersebut
dibawah ini. Hasil pekerjaan ini digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sesual dengan gambar-gambar desain, serta volume pekerjaan (Bill Of Quantity)
harus sesuai dengan kebutuhan dan keadaan di lapangan.
5. Seluruh kegiatan mulai dari pekerjaan survey, pengukuran dan desain dikelompokkan sbb. :
A. Persiapan dan pengumpulan data.
- Mengumpulkan data dan persiapan lainnya untuk melaksanakan item-item pekerjaan
yang diperlukan.
- Mempelajari peta lokasi pekerjaan yang bersangkutan sehingga betul-betul sesuai
dengan kebutuhan perencanaan.
B. Survey Investigasi dan Pengukuran
- Survey Investigasi Bangunan Pengaman.
- Pengukuran situasi lokasi pembangunan Dam dan bangunan pelengkap, pengukuran
profil memanjang dan melintang, atau pengukuran tambahan lokasi jika diperlukan,
C. Detail desain dan spesifikasi teknik
- Detail desain, spesifikasi teknik untuk pelaksanaan konstruksi, perhitungan volume dan
harga satuan untuk penyusunan RAB, serta penyusunan Dokumen Pelelangan.
B. Rincian Kegiatan Persiapan dan Pengumpulan Data
1. Pengumpulan data
Data yang harus didapatkan (bila ada) dari Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang adalah:
- Peta lokasi dan peta areal perencanaan yang ada.
- Data studi sebelumnya dan laporan desain dan studi yang sudah ada dan data lainnya yang
dapat digunakan.
- Informasi mengenai kegiatan lain yang tercakup dalam areal desain.
2. Inspeksi Lapangan Pendahuluan
Inspeksi lapangan pendahuluan harus dilakukan bersama dengan Pimpinan Kegiatan bersama
dengan staf Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, unsur
Kecamatan, kelurahan dan pemuka masyarakat setempat, untuk memperoteh keterangan
sebagai berikut:
- Lokasi, dimensi utama dan kondisi areal yang ada.
- Batas areal yang perlu diukur untuk pemetaan.
- Hal-hal yang diperlukan untuk pekerjaan penyelidikan lapangan dan desain.
C. Rincian Kegiatan Survey investigasi dan Pengukuran
1. Survey Investigasi Lapangan
Survey Investigasi lapangan bertujuun untuk menginventarisir kondisi lokasi yang tercakup
dalam kegiatan. Survey Investigasi dilakukan bersama dengan Pimpinan Kegiatan dan staf
Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, unsur Kecamatan
dan pemuka masyarakat setempat, untuk memperoleh keterangan sebagai berikut :
- Lokasi dan kondisi existing yang ada.
- Batas areal yang perlu diukur untuk pemetaan pembangunan Dam dan bangunan
pelengkap.
- Hal - hal yang diperlukan untuk pekerjaan penyelidikan lapangan dan desain.
2. Pengukuran dan pemetaan situasi pembangunan Dam yang akan direncanakan.
- Tujuan pekerjaan ini ialah untuk menghasilkan peta situasi pembangunan Dam, profil
memanjang dan melintang sesuai kondisi yang ada yang akan dipergunakan sebagai dasar
perencanaan, Jika peta situasi lokasi belum ada.
- Penggambaran hasil pengukuran lokasi rencana pembangunan Dam ini terdiri dari
penggambaran situasi pembangunan Dam rencana dengan skala sesuai kebutuhan.
- Pekerjaan pengukuran untuk pembangunan Dam baru harus didasarkan atas standar yang
berlaku atau ditetapkan oleh Pimpinan Kegiatan.
3. Pengukuran eksisting dapat dimulai setelah menyelesaikan pekerjaan lnventarisasi pengecekan
di lapangan terhadap rencana lokasi yang sudah ada pra desainnya dan kebutuhan pengukuran
ditetapkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Penggambaran hasil pengukuran harus
sesuai dengan syarat-syarat teknis pekerjaan pengukuran guna perencanaan, yang dapat
diperiksa di kantor Pimpinan Kegiatan. Hasil pengukuran harus diplot pada gambar ukuran A3
D. Rincian Kegiatan Detail Desain dan Spesifikasi Teknik
1. Pekerjaan detail desain merupakan lanjutan dari kegiatan pengukuran, dan Investigasi
(penyelidikan).
2. Perhitungan teknis detail konstruksi dan kelengkapannya harus berpedoman pada Pedoman
Perencanaan teknis yang berlaku sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Pemilihan rencana
bentuk dan konstruksi yang akan digunakan, harus disesuaikan dengan kondisi setempat
untuk memudahkan dalam penyediaan bahan bangunan dan pelaksanaan konstruksi.
3. Penggambaran detail rencana konstruksi dan kelengkapannya harus mengacu kepada Kriteria
peraturan yang ada, Pemllihan bentuk dan dimensi agar disesuaikan dengan kondisi medan
dan kemudahan dalam pelaksanaan konstruksi, Potongan memanjang dan melintang, serta
detail gambar harus jelas dan memenuhi syarat penggambaran, lengkap dengan ukuran dan
tanda gambar. Ukuran kertas gambar yang digunakan A3 dan disesuaikan dengan spesifikasi
teknis untuk gambar desain.
4. Perhitungan volume setiap jenis dan item pakerjaan konstruksi yang direncanakan dirinci
untuk masing-masing bangunan Dam.
5. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan konstruksi. Dengan adanya RAB,
akan didapat perkiraan biaya Kegiatan yang harus disediakan, dan pelaksanaan konstruksi
dapat dijadwalkan sesuai dengan ketersediaan dana.
6. Untuk mewujudkan hasil desain menjadi konstruksi diperlukan acuan dan syarat-syarat yang
bersifat umum, khusus maupun teknis untuk pelaksanaan konstruksi yang menyangkut syarat-
syarat bahan dan metoda pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sesuai dengan jenis dan item
pekerjaan yang tercantum dalam RAB. Pedoman atau syarat-syarat teknis untuk pelaksanaan
konstruksi harus dibuat dan merupakan kelengkapan dari hasil pekerjaan desain.
7. Penyusunan pembuatan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang berisi uraian mengenai
dasar-dasar pemikiran penetapan alternatif perencanaan, standar perhitungan perencanaan
yang digunakan serta metode pelaksanaan
Laporan yang harus diserahkan kepada Direksi pekerjaan adalah sbb :
a. Laporan hasil survey investigasi lapangan yang berisikan informasi mengenai keadaan
lapangan dari pembangunan Dam yang rusak yang dilengkapi dengan foto dokumentasi
lapangannya,
b. Laporan pengukuran dan penyelidikan meliputi data dan pengolahan data hasil
pengukuran situasi lokasi, pengukuran memanjang dan pengukuran profil melintang.
c. Laporan perencanan detail, meliputi :
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pekerjaan dan rencana anggaran biaya (RAB).
Masing-masing laporan diserahkan bertahap sesuai dengan urutan penyelesaian pekerjaan
8. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita
acara penjelasan pekerjaan, evaluasi Penawaran menyusun kembali dokumen pelelangan,
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
9. Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 15 (lima belas) hari kalender sejak dikeluarkannya
surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan,
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagal berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standard hasil
karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh Pimpinan Kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu jalan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standard
dan pedoman teknis yang berlaku.
IV. BlAYA PERENCANAAN
1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan merupakan biaya tetap dan Pasti yang rinciannya
meliputi ;
- Biaya survey Investigasi lapangan
- Biaya pengukuran
- Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
- Materi dan penggandaan laporan
- Pembelian atau sewa peralatan dan sewa kendaraan
- Perjalanan (lokal atau luar kota)
- Jasa dan overhead perencanaan
- Pajak dan iuran daerah lainnya
2. Bila terdapat pekerjaan non standar maka dihitung secara orang bulan dan biaya langsung yang
dapat diganti sesuai dengan ketentuan billingrate yang berlaku.
3. Besarnya biaya konsultan perencana merupakan biaya tetap dan pasti
4. Pembayaran biaya konsultan perencana didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan
perencanaan.
5. Ketentuan pembayaran lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan yang
dibuat oleh Penanggung jawab Kegiatan dan Konsultan Perencana.
6. Dana yang disediakan untuk Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan DAM Paket IX
(Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XXI, Paket XXII dan Paket XXIII) Lokasi
Kota Padang Panjang yaitu sebesar Rp. 38.O54.144,- (Tiga Puluh Delapan Juta Lima
Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah).
V. PROSES PERENCANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran yang diminta, konsultan perencana harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pemberi tugas.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, dan pokok pekerjaan yang harus
dihasilkan konsultan perencana sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini
VI. PRODUK YANG DIHASILKAN DARI PEKERJAAN.
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian yang minimal meliputi :
1. Tahap Survey investigasi lapangan dan pengumpulan data dan informasi lapangan, Keterangan
rencana konstruksi dan lain - lain, dalam bentuk Laporan Pengukuran.
2. Tahap Pengukuran dan Pengambaran detail yang akan direncanakan beserta pengolahan
datanya, dalam bentuk Laporan Pengukuran.
3. Gambar rencana teknis lengkap dengan detail perencanaan, termasuk dokumen lelang dan
rincian biaya pelaksanaan konstruksi.
Setelah menyelesaikan semua kegiatannya, konsultan harus menyerahkan dokumen perencanaan
sebanyak 5 (lima) rangkap yang memuat :
1. Gambar Rencana
2. Rincian Volume
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4. Spesifikasi Teknis
5. Rancangan Konseptual SMKK