URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN/ PERBAIKAN DRAINASE PAKET V ( PEMBUATAN/ PERBAIKAN
DRAINASE RT. 10 KEL. SILAING BAWAH, JL. BAGINDO AZIZ CHAN RT. 13 KEL.
TANAH HITAM, KOTA PADANG PANJANG )
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar yangkeduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen kontrak, serta semua
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan
material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material
yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut
ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material
tersebut dijumpai.
II. RUANGLINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form
rencana anggaran biaya) yaitu PEMBANGUNAN/ PERBAIKAN DRAINASE PAKET V (
PEMBUATAN/ PERBAIKAN DRAINASE RT. 10 KEL. SILAING BAWAH, JL. BAGINDO
AZIZ CHAN RT. 13 KEL. TANAH HITAM, KOTA PADANG PANJANG ). Perincian
bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana.
III. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan
namaproyek memuat:
a. Nama Proyek
b. Jumlah Biaya (Kontrak)
c. Nama Pelaksana (Penyedia)
d. Nama Konsultan Pengawas
e. Masa pelaksanaan proyek, bulan,tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
izin penerangan, izin pengambilan material, izin penggunaan bangunan serta izin-
izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang Pelaksana Yang ahli
dibidang Pekerjaan yang akan dilaksanakan dibuktikan dengan sertifikat
keteranpilan kerja (SKT)/SKK) Sertifikat Pelaksana. (Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jaringan Irigasi ( TS030 ). Atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi ( SKK jenjang 5).
b. Selain Pelaksana, Penyedia harus menempatkan Petugas SMK3 yang berkopeten
yang dibuktikan dengan sertifikat Petugas SMK3.
c. Peralatan Kerja minimal yang dibutuhkan :
a) Mobil Pick Up
b) Molen
4. KEAMANAN KERJA
a. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek,
Direksi Pekerjaan/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggungjawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk
itu Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai,
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
minum untuk pekerjadan air kamar mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia,
kamar mandi/WC atau tempat- tempat lain yang dianggap perlu.
c. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur,stop kontak serta
saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
b. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat
adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain,
maka harus berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk
dikoordinasikan dengan Konsultan Perencanadan Pengawas.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan- kesalahan,
kekurangan – kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara
gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
kekurangan, perbedaan dan hal – hal lain yang meragukan, Penyedia harus
mengajukannya kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan secara tertulis, dan
Direksi Pekerjaan/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar –
gambar tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi
teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar
rencana akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dan disampaikan
secara tertulis kepada Penyedia.
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi
Pekerjaan/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan –
perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
e. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan
dilapangan.Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat
dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan
gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan
gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggungjawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar
tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk menetapkan mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil
maupun besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap
pakai, sebelum pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai antara lain:
▪ Mesin pengaduk betondan mesin penggetar
▪ Perlengkapan penerangan untuk keamanandan kerja lembur.
▪ Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Direksi Pekerjaan/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
c. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus
menyediakan alat – alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun,
seperti : tenda – tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
tambahan atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan
dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain
di dalam dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan,
Penyedia harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke
lokasi pekerjaan. Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut
dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
Penyedia harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat cara
pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang
dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen kotrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan,
termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting
lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan
oleh Direksi Pekerjaan / Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi
Pekerjaan/Lapangan hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka
harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
a. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata
kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Pekerjaan/Lapanganharus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas
material tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang
diperlukan untuk pengujian material.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai
dengan spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia dipasaran maka penyedia
dapat mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama
dengan spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi
Pekerjaan/Lapangan harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang
diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang
digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi
koordinat, pengukuran sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas atau
seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitian ukuran tata letak atau ketinggian bangunan,termasuk patok-patok
pendukung.
c. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
d. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan agar
dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
e. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan.
f. Bila ada ketidaksesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja,
Pemborong diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
g. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan
berlangsung.
h. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan
gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
i. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan
patok ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi
didaerah tersebut.
j. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat
dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
a. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan
peil bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini
seluruhnya harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan terlebih
dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi Pekerjaan/Lapangan
dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu.
Penyedia harus mengerjakan revisiter sebut sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
b. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus
memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan sekurang– kurangnya 2
(dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat
mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan pengawasan.
c. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi
Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
d. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan atau dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara
dan dijaga dengan baik oleh Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera
diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana,
Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah
yang dipatok tersebut. Direksi Pekerjaan/Lapangan akan membubuhkan tanda
tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia harus
mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus
dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang
telah disetujui harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam
bentuk asli dan 2 (dua)copy. Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar
tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
14. JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai. Program kerja tersebut
harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Jadwal pelaksanaan tersebut harus mencakup :
1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
pekerjaan.
2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian–bagian lain ke
lapangan.
3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga–tenaga yang disediakan oleh Penyedia.
5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan
disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
7. Cara pelaksanaan pekerjaan.
▪ Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva–
S beserta lampiran penjelasan.
▪ Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah
disahkan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan, dan satu salinan harus ditempel di kantor
lapangan (direksi keet) yang dilengkapi dengan grafik kemajuan
pelaksanaan pekerjaan.
▪ DireksiTeknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia
berdasarkan grafik rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
a. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya
apabila Direksi Teknis / Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-
tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun,
Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
Pekerjaan/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
persetujuannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan–pekerjaan yang menurut Direksi Pekerjaan/Lapangan
penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan
atau wakilnya. Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan
ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan selambat- lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
16. RAPAT – RAPAT
a. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mengadakan
rapat-rapat dengan mengundang Penyedia dan pihak– pihak tertentu yang
berkaitan dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan.
Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi
Penyedia.
b. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan
yang telah diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan
membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai
kontrak keseluruhan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun
tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan
baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
b. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara
keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil
pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia
dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil
pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan.
19. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yangt
erdiri dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi
aktivitas pekerjaan harian.
Laporan harian berisi:
▪ Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerjadi lapangan;
▪ Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
▪ Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
▪ Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
▪ Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
▪ Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
▪ Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak
lanjutnya;
▪ Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan
lingkungan termasuk tindak lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk hasil
pelaksanaan RK3K, program mutu dan lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Pekerjaan wajib membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran
K3, mutu dan lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja
K3, mutu dan lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 50%, dan 100%,
atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi
mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.
20. SHOPD RAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap
sesuai dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan
menggambarkan semua data yang diperlukan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan
sebelum pelaksanaan pekerjaan.
21. AS BUILD DRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan Asbuild drawing
yang menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada
paling lambat 14(empa tbelas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (asbuild documents) yang
diserahkan kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima
akhir pekerjaan adalah termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko K3
Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan
Bangunan/Konstruksi.
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK
dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat- syarat khusus
kontrak.
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan
dalam syarat-syarat khusus kontrak.
IV. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Pek. Bongkaran
➢ Bongkaran sesuai dengan Gambar dan RAB, Pedoman dan Syarat Pelaksanaan
➢ Sisa bongkaran harus sesegera mungkin untuk dibuang ke luar lokasi
pelaksanaan pekerjaan.
Bilamana tidak ada tempat pengumpulan atau pembuangan yang direkomendasikan
Pengawas Lapangan dan Direksi, Pelaksana Pekerjaan harus mencari tempat
tersebut tanpa mengganggu ketertiban masyarakat sekitar lokasi pekerjaan
II PEKERJAAN SALURAN
1. Pasang Bouwplank
Lingkup Pekerjaan :
a. Pengukuran area pelaksanaan pekerjaan serta penentuan arah jalannya
pelaksanaan,
b. Pemasangan bouwplank sebagai acuan pelaksanaan baik elevasi, dimensi dan
ukuran lainnya sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
• Sebelum memulai pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
mempelajari dengan seksama rencana tapak dan titik mula/awal pekerjaan,
pengukuran sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau seperti yang
tercantum dalam gambar kerja.
• Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja,
Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pengawas
Lapangan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang
terbaik.
• Pengukuran yang dilaksanakan berpedoman dan bersifat waterpass dan
tegak lurus,
• Bouwplank dibuat dari kayu papan atau kasau dipasang lurus dan diserut
rata pada sisi di sebelah atasnya. Tinggi sisi atas papan, lebar serta
kedalaman harus sama satu dengan yang lainnya dan rata/waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
• Bouwplank harus dipasang kokoh, kuat dan tidak mudah diganggu selama
pelaksanaan pekerjaan, serta mudah dalam pembongkarannya setelah
pelaksanaan.
2. Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan :
a. Galian tanah untuk Beton Saluran/Riol
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Galian tanah yang dikerjakan untuk Beton Saluran/Riol nantinya harus
sesuai dengan betonSaluran/Riol itu sendiri berdasarkan type, jenis,
ukuran dan sebagainya yang ada dalam gambar rencana kerja
➢ Kedalaman galian harus mencapai kedalaman yang sudah direncanakan
dan ada dalam gambar rencana kerja
➢ Bilamana ada perubahan ukuran, bentuk dan jenis galian yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan, maka pihak Pelaksana Pekerjaan
harus segera memberitahukan dan mengkoordinasikan bersama Pengawas
Lapangan dan Direksi Pekerjaan
➢ Untuk kondisi tanah yang mudah longsor, Pelaksana Pekerjaan harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap tersebut harus
di bongkar setelah pasangan batu kali selesai.
➢ Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka Pelaksana Pekerjaan harus mengisi kelebihan galian
tersebut dengan tanah urug yang dipadatkan
Pekerjaan galian tanah yang terhitung adalah besarnya kuantitas yang telah
dilaksanakan atau dikerjakan.
3. Pasangan Batu Kali 1 : 4
Lingkup Pekerjaan :
➢ Pasangan batu kali untuk lantai saluran
➢ Pasangan batu kali untuk dinding saluran
➢ Semua pasangan batu kali yang dibutuhkan dalam kegiatan yang merupakan
ketentuan dalam melengkapi kegiatan oleh Pengawas Lapangan dan Direksi
pekerjaan
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Batu yang digunakan untuk pasangan ini adalah batu kali/ batu kali yang
dibelah sebagaimana telah dijelaskan dalam spesifikasi bahan dalam spesifikasi
teknis ini
➢ Batu kali yang dipasangkan harus bersih, bebas dari tanah dan lumpur,
bilamana diperlukan batu tersebut disiram sebelum pemasangannya
➢ Adukan spesi yang digunakan untuk pasangan ini adalah ad. 1 PC : 4 Ps dalam
perbandingan berat, atau boleh juga dikonversikan kedalam perbandingan
volume
➢ Adukan tidak boleh kering dan tidak diizinkan dalam keadaan encer
➢ Pasangan batu kali untuk saluran ini harus rapi sehingga mendapatkan hasil
yang optimal dalam finishing pekerjaan
➢ Pasangan batu tidak boleh dilakukan saat hujan karena adukan spesi untuk
pasangan tersebut nantinya akan encer dan tidak memberikan ikatan satu sama
lainnya
➢ Bilamana ada pasangan batu yang lepas atau tidak terpasang sempurna, maka
pasangan tersebut harus dibongkar terlebih dahulu dan diganti dengan
pasangan yang batu sebelum melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
➢ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, harus diberitahukan kepada Pengawas
Lapangan dan Direksi untuk mendapatkan izin dan persetujuan pelaksanaan
➢ Kesalahan-kesalahan pasangan yang terjadi menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama
masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
4. Plesteran 1SP : 3PP Tebal 15mm
Lingkup Pekerjaan :
➢ Plesteran bidang dinding saluran
➢ Plesteran permukaan saluran/kepala pasangan
➢ Pekerjaan yang dirasa diperlukan pengerjaannya untuk kelengkapan dan
pencapaian hasil yang optimal
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC : 3 Ps dalam
perbandingan berat dan dikonversikan ke dalam perbandingan volume atas
persetujuan Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan dengan air secukupnya
untuk menghasilkan kekentalan untuk keperluan yang diinginkan
➢ Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara pasangan batu
harus dikorek sebelum adukan dipasang (atau dicungkil untuk pasangan batu
yang sudah lama) dan permukaannya harus dibersihkan dengan sikat kawat dan
dibasahi
➢ Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan plesteran harus siar tenggelam dan
atas persetujuan Direksi
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama
masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
5. Pekerjaan Acian
Lingkup Pekerjaan :
➢ Acian kepala pasangan saluran
➢ Acian bidang-bidang lain yang diperlukan dalam kelengkapan kegiatan
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama
masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
6. Pek. Beton mutu rendah f’c 10 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19
mm secara semi mekanis
a) Mutu Beton Campuran fc 10 Mpa
✓ Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton fc 10 Mpa
dikerjakan untuk semua Plat Beton Bertulang seperti yang tertera dalam
gambar rencana.
✓ Kontraktor membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada
analisa pekerjaan yang disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
✓ Untuk Adonan Adukan mutu Beton kontrol kualitas Mengacu ke
komposisi adukan analisa pekerjaan untuk beton FC 10 Mpa
✓ Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian
sehingga dapat menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing
bahan secara terpisah dengan tepat yang dimasukan kedalam adukan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
✓ Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya
pengadukan setelah semua bahan dimasukan dalam mesin pengaduk
harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika banyak mengandung air.
Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai untuk
pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah
ditambah air dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus
dibuang. Mengecerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan
ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap hari selesai bekerja.
b) Bahan
1) Portland Cement
❖ Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart
Industri Indonesia SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen
Padang
❖ Pemeriksaan
✓ Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang
setiap waktu sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang
tidak memenuhi syarat tidak akan dapat dipakai. Jika ternyata
ada semen yang tidak memuaskan dan telah terpasang maka
bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan semen
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan semen yang baru
dengan biaya dari kontraktor.
✓ Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari
direksi, seandainya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
❖ Gudang Penyimpanan (Storage)
✓ Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan
(gudang) yang memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen
tersebut dan setiap waktu semen tersebut harus terlindungi dari
kelembaban atau pembekuan.
✓ Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus
benar-benar rapat / tertutup, mempunyai jarak di atas lantai
dengan ukuran minimal 30 cmdi atas tanah.
✓ Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-
semen yang telah dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur
penggunaan semen-semen yang ada secara berturut-turut sesuai
urutan waktu pengiriman (Chronologica Order) sampai di lokasi.
1) Agregat Kasar
✓ Berupa Kerikil Beton yang diperoleh dari Alam dengan spesifikasi
harus bersih dari zat-zat organic, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
✓ Kerikil Beton yang digunakan adalah Kerikil yang bersih dari pasir,
batu apung dan material yang akan menganggu kualitas
pekerjaan.
2) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang
dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan
kualitas baik yang disetujui oleh direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi,
kontraktor harus mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai
ataupun sumber alam lainnya.
7. Pek. Beton mutu rendah f’c 15 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19
mm secara semi mekanis
a) Mutu Beton Campuran fc 15 Mpa
✓ Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton fc 15 Mpa
dikerjakan untuk semua beton Plat Beton Bertulang seperti yang tertera
dalam gambar rencana.
✓ Kontraktor membuat bak takaran Sesuai komposisi adukan pada
analisa pekerjaan yang disetujui oleh direki tenis/konsultan pengawas.
✓ Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian
sehingga dapat menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing
bahan secara terpisah dengan tepat yang dimasukan kedalam adukan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
✓ Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya
pengadukan setelah semua bahan dimasukan dalam mesin pengaduk
harus tidak kurang dari 2 menit, kecuali jika banyak mengandung air.
Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang cukup dipakai untuk
pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang telah
ditambah air dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus
dibuang. Mengecerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan
ember harus dicuci bersih sama sekali pada setiap hari selesai bekerja
b) Bahan
2) Portland Cement
❖ Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart
Industri Indonesia SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen
Padang
❖ Pemeriksaan
✓ Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang
setiap waktu sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang
tidak memenuhi syarat tidak akan dapat dipakai. Jika ternyata
ada semen yang tidak memuaskan dan telah terpasang maka
bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan semen
tersebut harus dibongkar dan diganti dengan semen yang baru
dengan biaya dari kontraktor.
✓ Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari
direksi, seandainya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
❖ Gudang Penyimpanan (Storage)
✓ Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan
(gudang) yang memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen
tersebut dan setiap waktu semen tersebut harus terlindungi dari
kelembaban atau pembekuan.
✓ Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus
benar-benar rapat / tertutup, mempunyai jarak di atas lantai
dengan ukuran minimal 30 cm di atas tanah.
✓ Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-
semen yang telah dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur
penggunaan semen-semen yang ada secara berturut-turut sesuai
urutan waktu pengiriman (Chronologica Order) sampai di lokasi.
3) Agregat Kasar
✓ Berupa Kerikil Beton yang diperoleh dari Alam dengan spesifikasi
harus bersih dari zat-zat organic, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
✓ Kerikil Beton yang digunakan adalah Kerikil yang bersih dari pasir,
batu apung dan material yang akan menganggu kualitas
pekerjaan.
4) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang
dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan
kualitas baik yang disetujui oleh direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi,
kontraktor harus mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai
ataupun sumber alam lainnya.
8. Pek. Pembesian
• Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan
leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2).
• Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak minyak, karat lepas
dan bahan lainnya.
• Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang
• Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokan sesuai gambar dan
harus diminta persetujuan direksi konsultan pengawas terlebih dahulu.
• Penggunaan diameter tulangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
gambar bestek tidak dapat diterima dan kontraktor harus mengganti dengan
tulangan yang sesuai.
• Jika kontraktor tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter
yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan direksi/konsultan
pengawas.
9. Bekisting Penutup Saluran
• Cetakan beton dibuat dari Floor Deck t = 0,6 mm, diperkuat dengan Paku.
Konstruksi harus kuat , kaku dan tidak berobah dan tidak bocor.
• Bahan yang digunakan untuk cetakan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditujukan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
• Pembuatan cetakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam pasal 5.1.
SK SNI T-15.1991.03.
• Kontraktor harus memeriksa setiap cetakan dan meminta persetujuan
direksi/konsultan pengawas sebelum melakukan pengecoran.
10. Bekisting Dinding Saluran (3 x Pakai)
• Perancah dibuat dari kayu dolken. Konstruksi perancah harus kuat, kokoh,
kaku, tahan terhadap tekanan yang timbul sebelum sesudah dan saat
pengecoran.
• Cetakan beton dibuat dari Papan Kayu klas III, diperkuat dengan dolken.
Konstruksi harus kuat , kaku dan tidak berobah sampai saatnya dibuka dan
tidak bocor.
• Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas
yang sesuai dengan yang ditujukan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan.
• Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam pasal 5.1. SK SNI T-15.1991.03.
• Kontraktor harus memeriksa setiap cetakan dan meminta persetujuan
direksi/konsultan pengawas sebelum melakukan pengecoran.
11. Membuat Menhole Beton
• Spesifikasi ini meliputi penyedian bahan, pembuatan, pengangkutan dan
pemasangan semua pekerjaan Penutup Saluran / Mainhole.
• Pemborong harus membuat gambar detail semua pekerjaan Penutup Saluran /
Mainhole sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam gambar dan
spesifikasi yang termasuk dalam dokumen lelang.
• Pemborong harus menyerahkan gambar detail dan gambar rencana untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum pembuatannya dimulai.
Gambar detail dan gambar kerja harus diberi keterangan yang lengkap untuk
membuat komponen-komponen dari konstruksi dan harus dipersiapkan lebih
dahulu sebelum benar-benar dibuat. Mereka harus membedakan antara paku
keeling bengkel dengan paku keeling lapangan, baut dan las. Pada gambar
rencana dan gambar kerja harus diberi keterangan tentang sambungan
yang/dari padanya penting untuk mengawasi urutan dan cara pengelasan
dengan baik untuk menghindari penyimpangan.
V. P E N U TU P
1. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan
menyediakan peralatan–peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun
tidak digambarkan atau disebutkan dalam RKS ini, sehingga dapat bekerja
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut
analisa konsultan perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka
pemborong berhak menambahkan atau mengubahnya karena BQ yang
dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
3. Kontraktor diwajibkan membuat gambar–gambar sesuai pelaksanaan di
lapangan (asbuild drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, Gambar-gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 5 (Lima)
rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pada saat Serah Terima
Kedua dan akan tercantum didalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
4. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen ini yang harus
dikerjakan, dibuat dengan ketentuan–ketentuan yang telah adadan
kelaziman–kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan dimuat
dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari dokumen ini.
5. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna,
maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pihak Proyek.
Padang Panjang, 2025
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Kota Padang Panjang
Selaku PPK
WELDA YUSAR, ST, MT
NIP. 19720810 199903 2 008