URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XVI
(Pembuatan Bangunan Pengaman DAM jalan setapak di belakang
Thawalib Putri Kota Padang Panjang)
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya) yaitu Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XVI (Pembuatan Bangunan
Pengaman DAM jalan setapak di belakang Thawalib Putri Kota Padang Panjang). Perincian
bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana.
B. JENIS PEKERJAAN PEKERJAAN
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
(SMK3)
Seperti diuraikan dalam Rancangan Konseptual SMKK
2. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2.1 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
Lingkup Pekerjaan:
a. Pengukuran area pelaksanaan pekerjaan serta penentuan arah jalannya
pelaksanaan,
b. Pemasangan bouwplank sebagai acuan pelaksanaan baik elevasi, dimensi dan
ukuran lainnya sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan:
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk mempelajari
dengan seksama rencana tapak dan titik mula/awal pekerjaan, pengukuran sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
b. b. Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja, Pelaksana
Pekerjaan wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pengawas Lapangan secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
c. Pengukuran yang dilaksanakan berpedoman dan bersifat waterpass dan tegak lurus,
d. Bouwplank dibuat dari kayu papan atau kasau dipasang lurus dan diserut rata pada
sisi di sebelah atasnya. Tinggi sisi atas papan, lebar serta kedalaman harus sama satu
dengan yang lainnya dan rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan
Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
e. Bouwplank harus dipasang kokoh, kuat dan tidak mudah diganggu selama
pelaksanaan pekerjaan, serta mudah dalam pembongkarannya setelah pelaksanaan.
3. PEKERJAAN DAM PENAHAN TANAH
3.1 Galian tanah biasa
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
▪ Pemborong dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan/ Konsultan Pengawas.
▪ Sebelum penggalian dimulai, Pemborong wajib mengajukan usulan penggalian yang
akan ditempuh minimal menyebutkan:
• Urut-urutan pekerjaan penggalian
• Metode atau schema penggalian;
Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XVI
• Peralatan yang digunakan;
• Jadwal waktu pelaksanaan;
• Pembuangan galian;
• Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
▪ Pemborong harus membuat saluran penampung air, di dasar galian yang meliputi
areal galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ketempat yang aman
agar tanah dasar galian tetap kering, oleh karenanya Pemborong wajib
mempersiapkan pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan
penyedotan air tersebut.
▪ Pemborong akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya, segera setelah ia
mencapai sesuatu tahap dimana penggalian yang dihasilkannya disetujui oleh pihak
Direksi Lapangan/ Konsultan
▪ Pengawas termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian itu secara efektif
terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak
▪ Pemborong tidak memberikan perlindungan yang baik,maka ia menggali kembali
daerah yang bersangkutan sampai ke suatu tahap/ tingkat lanjutan yang disetujui
oleh pihak Konsultan Pengawas, dimana untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan
oleh pihak Pemberi Tugas.
▪ Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar- gambar. Dalam
pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas.
▪ Pemborong wajib membuat jalan penghubung, untuk naik/turun bagi kegunaan
inspeksi.
▪ Pemborong wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
3.2 Pasangan Batu kali adukan 1:4
a. Pemasangan
Batu yang dipakai dalam pasangan batu kali merupakan batu belah/ batu kali yang
dibelah yang harus bersih sebelum harus bersih sebelum dipasang dan setelah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Batu tidak boleh dipasang pada waktu hujan lebat
atau yang dapat mengikis adukan dari pasangan batu. Adukan yang telah dapat
dipasang yang menjadi encer karena kehujanan harus dibongkar dan diganti sebelum
melanjutkan pekerjaan. Tukang batu tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan
pemasangan batu atau batu kosong sebelum hal ini dipersiapkan dengan seksama.
Batu yang dipakai untuk pasangan batu kali dengan perekat adukan harus dibasahi
dengan air antara 3 – 4 jam sebelum dipakai, dengan cara yang dapat menjamin
bahwa tiap batu telah menjadi basah dengan merata.
Setiap pasangan harus diberi lobang resapan air tanah dan pada sisi dalam pasangan
yang berhubungan langsung dengan tanah diberi ijuk.
Lobang resapan dapat dibuatkan dari pipa, bambu dan/ atau dengan material
lainnya yang pada hasil pelaksanaannya air resapan tanah dapat mengalir pada
lobang-lobang tersebut.
b. Susunan Adukan
Susunan adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari 1 PC : 4 Ps. Dengan volume air
secukupnya sehingga dihasilkan kepekatan yang sesuai dengan keperluan. Adukan
spesi untuk pasangan dilaksanakan dalam perbandingan berat atau yang telah
dikonversikan ke dalam perbandingan volume yang pelaksanaannya harus selalu
diawasi dengan baik.
c. Perawatan
Semua pasangan batu termasuk siaran/ plesteran harus dirawat dengan memakai
air atau cara lain yang dapat diterima dan disetujui oleh Direksi.
Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XVI
Bila dirawat dengan air maka pasangan batu kali harus dijaga supaya tetap basah
sekurang-kurangnya 14 hari, dengan cara tertentu kecuali bila tidak, maka caranya
dengan menutupi dengan bahan yang penuh dengan air atau dengan cara memakai
pipa yang berlubang-lubang, merendam dalam bak air atau dengan cara lain yang
dapat disetujui yang dapat menjaga keseluruhan permukaan menjadi selalu terawat
basah. Air yang digunakan untuk perawatan harus memenuhi persyaratan untuk air
yang dipakai untuk adukan.
d. Perbaikan Pasangan Batu Kali
Setelah pekerjaan pasangan batu selesai dikerjakan, maka jika pasangan batu keluar
jalur atau tidak mendatar atau tidak sesuai dengan garis dan arah yang ditunjukkan
dalam gambar, maka harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong kecuali bila
petugas teknik memberi jaminan secara tertulis untuk menambal dan memperbaiki
bagian yang rusak.
3.3 Plesteran tebal 15 mm adukan 1:4
▪ Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC : 4 Ps dalam
volume dan air cukup untuk menghasilkan kekentalan sesuai yang diinginkan.
▪ Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara batu harus dikorek
sebelum adukan dipasang (atau dicungkil untuk pasangan batu yang sudah lama) dan
permukaannya harus dibersihkan dengan sikat kawat dan dibasahi.
▪ Pelaksanaan harus serapi dan sebersih mungkin untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan. Semua bentuk, ukuran dan posisi penempatannya sesuai gambar rencana
pelaksanaan.
3.4 Acian
Pekerjaan dilakukan pada kepala pasangan dan/ atau sesuai dengan gambar rencana
kerja yang dilaksanakan dengan bersih, rapi dan teliti.
3.5 Timbunan tanah biasa
Timbunan tanah biasa dilakukan untuk meratakan permukaan tanah dasar di belakang
konstruksi tembok penahan tanah, dengan ketebalan sesuai yang ditentukan.
3.6 Pipa Suling – suling PVC dia. 2”
Pekerjaan pemasangan pipa suling – suling dilakukan dengan mengatur jarak
pemasangan sedemikian rupa.
Padang Panjang, Oktober 2025
Plt. Kepala Dinas PerkimLH Kota Padang Panjang
Selaku PPK
WELDA YUSAR, ST, MT
NIP. 19720810 199903 2 008
Pembangunan / Perbaikan DAM Paket XVI