PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
Jl. Soekarno – Hatta No. 104 Telp./Fax. No. (0752) 82565 Padang Panjang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN
Program :
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan :
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan :
Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan :
Konsultan Pengawasan Interior Islamic Centre
Dana APBD Kota Padang Panjang
Tahun Anggaran 2025
PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
Jl. Soekarno – Hatta No. 104 Telp./Fax. No. (0752) 82565 Padang Panjang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung
untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Interior Islamic Centre
Sumber Dana : APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran : Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
Klasifikasi : Kecil
Sub Bidang : Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001)
1. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas seperti yang dimaksud pada
Uraian Singkat Pekerjaan ini mencakup Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Interior
Islamic Centre paket pekerjaan fisik konstruksi “BM Pekerjaan Interior Islamic
Centre”.
2. TANGGUNG JAWAB
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. LINGKUP KEGIATAN
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan
pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di
lapangan.
4. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawas seperti yang dimaksud pada Uraian
Singkat Pekerjaan ini harus menghasilkan produk dengan cakupan seperti di bawah ini :
1. Program Mutu dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan;
2. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
3. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
4. Perhitungan perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang;
5. Laporan rapat dilapangan (site meting);
6. Memeriksa Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana;
7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
9. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
11. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.