URAIAN PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
- Biaya Langsung Personil
- Biaya Langsung Non Personil
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) Kecamatan
Padang Sidempuan Selatan terdiri dari :
1. Kegiatan Persiapan;
2. Kegiatan Pengumpulan Data;
3. Kegiatan Pendahuluan;
4. Kegiatan Analisis;
5. Perumusan danketentuan teknis RDTR;
6. Kegiatan Diskusi;
7. Kegiatan Penyusunan Rencana;
Lingkup materi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Padang Sidempuan Selatan yaitu
sebagai berikut.
Dasar pelingkupan materi dalam penyusunan RDTR Kecamatan Padang Sidempuan Selatan sepenuhnya mengacu
pada PERMEN ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan
Rencana Detail Tata Ruang dan PERMEN ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan
Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Berikut merupakan tahapan dalam penyusunan RDTR Kecamatan Padang Sidempuan Selatan
1. Penetapan metodologi yang digunakan;
a. Kajianawaldatasekunder,mencakuppeninjauankembali terhadap:
1) RTRWkabupatenataukota(termasukKetentuanUmum Zonasi);
2) RTBL (apabila ada);
3) RPJPD dan RPJMD; dan
4) Ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang.
b. Penetapan wilayah perencanaan (WP) RDTR;
Wilayah perencanaan RDTR merupakan bagian dari kabupaten/kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya.
Wilayah perencanaan RDTR tersebut ditetapkan oleh kepala daerah. Penetapan WP dapat mencakup wilayah
administratif maupun fungsional.
c. Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
1) penyimpulan data awal;
2) penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
3) penyiapan rencana kerja rinci; dan
4) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan
observasi, dokumentasi, dan lain lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
d. pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RDTR, tim ahli yang terlibat, tahapan
penyusunan, dan penjelasan lain yang diperlukan, melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) brosur, leaflet, flyers, surat edaran, buletin, jurnal, buku;
3) kegiatanpameran,pemasanganposter,pamflet,papan pengumuman, billboard;
4) kegiatankebudayaan(misal:pagelaranwayangdenganmenyisipkan informasi yang ingin disampaikan di
dalamnya); multimedia (video, VCD, DVD);
5) media digital (internet, media sosial, dan lain-lain);
6) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau
7) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat. Hasil dari kegiatan persiapan meliputi:
a) gambaran umum WP;
b) kesesuaian dengan RTRW, RDTR dan/atau RTBL yang sudah disusun;
c) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
d) rencana kerja pelaksanaan penyusunan peraturan zonasi; dan
e) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan
data dan informasi (survei).
2. Pengumpulan Data dan Informasi
Untuk keperluan pengenalan karakteristik WP serta penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang WP,
dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder, meliputi:
a. data primer, terdiri atas:
1) aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta informasi terkait potensi dan
masalah penataan ruang yang didapat melalui metode: penyebaran angket, forum diskusi publik,
wawancara orang per orang, kotak aduan, dan lainnya;
2) kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, serta
3) konflik-konflik pemanfaatan ruang (jika ada), maupun infrastruktur perkotaan yang didapat melalui
metode observasi lapangan; dan
4) kondisifisikdansosialekonomiWPsecaralangsungmelalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah
kabupaten/kota.
b. data sekunder, terdiri atas:
1) data wilayah administrasi;
2) data dan informasi kependudukan;
3) data dan informasi bidang pertanahan;
4) data dan informasi Kebencanaan; dan
5) peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan, antara lain:
a) peta dasar rupa bumi Indonesia atau peta dasar lainnya dengan skala minimal 1:5.000;
b) petageomorfologi,petageologi,petatopografi,sertapeta kemampuan tanah dengan skala minimal
1:5.000;
c) petapenatagunaantanahdenganskalaminimal1:5.000, meliputi:
(1) peta penguasaan tanah/pemilikan tanah/gambaran umum penguasaan tanah, atau
(2) peta penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;
6) peta satuan wilayah sungai (SWS) dan daerah aliran sungai (DAS);
7) petaklimatologi(curahhujan,hidro-geologi,angin,dan temperatur);
8) peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di level kabupaten/kota; dan
9) apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta tematik sektoral tertentu seperti:
a) petakawasanobyekvitalnasionaldankepentingan pertahanan dan keamanan dari instansi terkait;
b) peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri keci dari kementerian perindustrian;
c) peta sebaran lahan gambut (peatland), dari instansi terkait;
d) peta kawasan hutan dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
e) peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah.
f) peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
g) peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai pusaka budaya, dari instansi terkait; dan/atau
h) peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim dari BMKG atau instansi terkait.
i) Ketentuan mengenai peta dasar dan tematik adalah sebagai berikut:
(1) peta yang digunakan dalam penyusunan RDTR bersumber dari instansi yang berwenang. Jika peta
yang dibutuhkan tidak tersedia, maka peta dapat diperoleh dari pihak terkait lainnya yang
berkompeten;
(2) dalam hal peta dasar dan peta tematik tidak tersedia pada instansi berwenang, maka perlu
dilakukan penyiapan peta dasar secara mandiri dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
(3) apabila tingkat ketelitian peta tematik tidak mencapai skala minimal yang dimaksudkan, maka
dapat digunakan peta tematik dengan tingkat ketelitian yang lebih kecil (kurang dari 1:5.000)
dengan ditambahkan catatan kaki mengenai keterbatasan data tersebut.
Selain data dan informasi tersebut di atas, dapat ditambahkan data dan informasi sebagai berikut:
(1) datadaninformasitentangkebijakanantaralainRTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RPJP
Kabupaten/Kota dan RPJM Kabupaten/Kota;
(2) data fisiografis;
(3) data kondisi fisik tanah;
(4) data sosial budaya;
(5) datadaninformasipenggunaanlahaneksistingdanintensitas pemanfaatan bangunan eksisting
berdasarkan klasifikasi umum;
(6) data penatagunaan tanah, meliputi:
(a) datapenguasaantanah/pemilikantanah/gambaranumum penguasaan tanah,
(b) data penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah;
(7) dataperuntukanruang(yangdapatdiperolehdariRTRW,RDTR kawasan yang bersebelahan, dan
lain-lain);
(8) data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting, baik dari sektor kehutanan, kelautan,
pertanahan, pertambangan, dll, terutama yang berskala besar;
(9) data dan informasi persetujuan dan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR);
(10) data ketersediaan prasarana dan sarana;
(11) data dan informasi tentang peluang ekonomi.
(12) data kemampuan keuangan pembangunan daerah;
(13) data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah;
(14) data terkait kawasan dan bangunan (kualitas, intensitas blok eksisting, tata bangunan);
(15) RDTR kawasan yang bersebelahan dengan kawasan perencanaan (jika ada);
(16) datadaninformasiterkaitkondisigeologikawasantermasuk pemanfaatan ruang di dalam bumi (jika
ada); dan
(17) identifikasi isu pembangunan berkelanjutan;
Untuk kepentingan penyusunan PZ, perlu ditambahkan data dan informasi sebagai berikut:
(1) jenis penggunaan lahan yang ada pada daerah yang bersangkutan;
(2) jenis kegiatan pemanfaatan ruang;
(3) jenis dan intensitas kegiatan yang ada pada daerah yang bersangkutan;
(4) identifikasi masalah dari masing-masing kegiatan serta kondisi fisik (tinggi bangunan dan
lingkungannya);
(5) kajian dampak kegiatan terhadap zona yang bersangkutan;
(6) standarteknisdanadministratifyangdapatdimanfaatkandari peraturan perundang-undangan nasional
maupun daerah; dan
(7) peraturan perundang-undangan pemanfaatan lahan dan bangunan, serta prasarana di daerah terkait.
Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series)
minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan/desa. Data berdasarkan kurun waktu
tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada bagian dari wilayah
kabupaten/kota. Penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui konsultasi publik. Hasil kegiatan
pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Fakta dan Analisis
3. Pengolahan Data dan Analisis
Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:
a. analisis struktur internal WP;
b. analisis sistem penggunaan lahan (land use);
c. analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas;
d. analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP;
e. analisis sosial budaya;
f. analisis kependudukan;
g. analisis ekonomi dan sektor unggulan;
h. analisis transportasi (pergerakan);
i. analisis sumber daya buatan;
j. analisis kondisi lingkungan binaan;
k. analisis kelembagaan;
l. analisis karakteristik peruntukan zona;
m. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin akan berkembang di masa
mendatang;
n. analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona;
o. analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona;
p. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
q. analisisgapantarakualitasperuntukan/zona/subzonayang diharapkan dengan kondisi yang terjadi di lapangan;
r. analisis karakteristik spesifik lokasi;
s. analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan
t. analisis kewenangandalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai berikut:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati
Rincian analisis dalam penyusunan RDTR serta rincian perumusan substansi RDTR.
Keluaran dari pengolahan data dan analisis meliputi:
a. potensi dan masalah pengembangan di WP;
b. peluang dan tantangan pengembangan;
c. tema pengembangan WP;
d. kecenderungan perkembangan;
e. perkiraan kebutuhan pengembangan di WP;
f. intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk prasarana/infrastruktur
dan utilitas);
g. indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan; dan
h. kriteriaperformazona/sub zonayangtermuatpadatabelkriteria
pengklasifikasian zona/sub zona dalam RDTR. Contoh tabel kriteria pengklasifikasian zona/sub zona dalam RDTR.
i. definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;
j. kesesuaian/kompatibilitaskegiatandenganperuntukan/zona/sub zona;
k. kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal peruntukan/ zona/sub zona sebagai dasar perumusan
ketentuan ITBX;
l. dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona, sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX;
m. lokasi-lokasidengankarakteristikspesifikyangmembutuhkan pengaturan yang berbeda (khusus atau perlu
penerapan teknik pengaturan zonasi);
n. rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;
o. kebutuhanprasaranaminimum/maksimumdanstandar-standar pemanfaatan ruang;
p. kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan
q. konsepawalperaturanzonasitermasukuntukmitigasibencana, pemanfaatan ruang dalam bumi, dan lain-lain.
r. Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
4. Perumusan Konsepsi RDTR
Perumusan konsepsi RDTR dilakukan dengan:
a. mengacu pada RTRW;
b. mengacu pada pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
c. memperhatikan RPJP kabupaten/kota dan RPJM kabupaten/kota.
Konsepsi RDTR dirumuskan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan
beberapa alternatif konsep RDTR, yang berisi:
a. rumusan tentang tujuan penataan WP; dan
b. konsep struktur internal WP.
Penyusunan alternatif konsepsi RDTR ini berdasarkan prinsip optimasi pemanfaatan ruang kawasan perkotaan
(ruang darat, ruang laut, ruang udara termasuk ruang di dalam bumi).Kegiatan penyusunan konsepsi RDTR
melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui
konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya. Konsultasi publik pada tahap
penyusunan konsepsi minimal dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi,
pemerintahProvinsi, swasta, dan masyarakat,serta dituangkan dalam bentuk berita acara.
Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RDTR. Hasil kegiatan
perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. peraturan zonasi.
Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:
1) penentuan delineasi blok peruntukan
2) perumusan aturan dasar, yang memuat:
(a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan Daftar kegiatan pada tabel ketentuan kegiatan dan
penggunaan lahan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 3 dan dapat
ditambahkan sesuai kebutuhan.
(b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; (3) ketentuan tata bangunan;
(c) ketentuan prasarana minimal;
(d) ketentuan khusus;
(e) ketentuan pelaksanaan meliputi:
3) ketentuan variansi pemanfaatan ruang; (b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
4) ketentuanpenggunaanlahanyangtidaksesuai(non- conforming situation) dengan peraturan zonasi;
5) perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).