DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Jasa Konsultansi Pengawasan Drainase/Gorong-Gorong
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara,
berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan
dan pelaksanaan di lapangan.
II. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang
terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
III. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan mingguan yang berisi tentang kemajuan fisik mingguan yang dilaksanakan
oleh kontraktor pelaksana.
b. Laporan bulanan sebagai resume laporan dari resume dari laporan mingguan yang
berisi tentang progress kemajuan bulanan, catatan tenaga kerja, daftar peralatan, catatan
cuaca, waktu pelaksanaan pekerjaan serta permasalahan dan solusi dari permasalahan
tersebut dibuat dalam 4 (empat) rangkap dalam setiap bulan.
c. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
d. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang;
e. Laporan rapat di lapangan (site meting);
f. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana;
g. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
h. Laporan akhir pekerjaan pengawasan yang merangkum seluruh laporan mingguan dan
bulanan serta rekomendasi pelaksanaan selama masa pemelihraan.
IV. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola
kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan
baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara
garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi
dengan tanda pengenal (id-card).
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal
yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika
diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Asbuilt drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan,
serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.
V. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang
diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
Pagar Alam, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
DODI SATRIAWAN, ST
NIP. 197312122003121004