| 0016253700309000 | Rp 1,144,556,000 | |
| 0630895761309000 | Rp 1,153,710,800 | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
| 0947740635311000 | - | |
| 0022850739303000 | - | |
| 0866775182541000 | - | |
| 0027851781654000 | - | |
| 0019433028311000 | - | |
| 0705856607311000 | - | |
| 0955369376307000 | - |
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DEMPO PARK
Page 0 of 44
DAFTAR ISI
BAGIAN I SYARAT – SYARAT UMUM
PASAL I. 01 SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL I. 02 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
BAGIAN II SYARAT – SYARAT KHUSUS
PASAL II. 01 PEKERJAAN TANAH
PASAL II. 02 PEKERJAAN URUGAN PASIR
PASAL II. 03 PEK.PEMBUANGANMATERIAL HASIL GALIAN
PASAL II. 04 PEKERJAAN BETON
PASAL II. 05 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
PASAL II. 06 PEKERJAAN PASANGAN BATU
PASAL II. 07 PEKERJAAN PLESTERAN
PASAL II. 09 PEKERJAAN KAYU
PASAL II. 10 PEKERJAAN PLAFOND
PASAL II. 11 PEKERJAAN LANTAI
PASAL II. 12 PEKERJAAN ATAP
PASAL II. 15 PEKERJAAN CAT / PELITUR
PASAL II. 20 PEKERJAAN LAIN-LAIN
PASAL II. 22 PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
BAGIAN I
Page 1 of 44
SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL I. 01 SYARAT-SYARAT UMUM
A. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari dengan seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan didalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi / Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan-bahan, alat-alat maupun hasil kerja selama masa
pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib menyusun jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memberikan identifikasi tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tapak
yang aman dari segala kerusakan dan hal-hal yang mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di tapak dapat
tercapai.
D. GAMBAR DOKUMEN
1) Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang
ada ( arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal )
Page 2 of 44
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di tapak, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Direksi / Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
3) Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum (seperti peil, ketinggian, lebar, tebal, luas penampang, dll )
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
apabila ada ukuran yang belum dicantuDireksi/Pengawasan dalam
gambar, Kontraktor wajib melaporkannya kepada Direksi secara tertulis.
4) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Direksi. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5) Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar, spesifikasi teknis,adendum, berita acara
perubahan dan gambar pelaksanaan yang telah disetujui. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Pengawas lapangan setiap saat sampai
dengan serah terima ke-satu. Setelah serah terima ke-satu, dokumen-
dokumen tsb akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
E. GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH
1) Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur, atau data yang disiapkan Kontraktor
atau Sub Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kualitas dan kelengkapan kerja. Ini akan dipakai
oleh Pengawas lapangan untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui
terlebih dahulu oleh pihak Direksi.
Page 3 of 44
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Pengawas lapangan. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen
Kontrak jika ada hal-hal demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh Kontraktor dianggap telah meneliti dan menyesuaikan
gambar dan contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5) Pengawas / Direksi akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Pengawas
lapangan dan menyerahkan kembali segala gambar pelaksanaan dan
contoh sampai disetujui.
7) Persetujuan Pengawas lapangan terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan
tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Pengawas lapangan.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Direksi, tidak boleh dilaksanakan sebelum
ada persetujuan tertulis kepada Pengawas lapangan.
9) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
dikiriDireksi/Pengawasan kepada Pengawas lapangan dalam dua salinan,
Pengawas lapangan akan memeriksa dan
mencantuDireksi/Pengawasan tanda-tanda “Telah Diterima Tanpa
Pemberitahuan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Pengawas lapangan untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau pihak lain yang terlibat.
10) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Pengawas lapangan hal-hal yang sudah
Page 4 of 44
dicantuDireksi/Pengawasan dalam katalog tersebut sudah jelas dan tidak
perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua
rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlakukan sama untuk butir-
butir diatas.
11) Contoh-contoh yang disebutkan dalamSpesifikasi Teknis harus
dikiriDireksi/Pengawasan kepada Pengawas lapangan / Direksi.
12) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Pengawas lapangan / Direksi menjadi tanggungan
Kontraktor.
F. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin kepada Pemberi Tugas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain dalam Dokumen Kontrak, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan Dokumen Kontrak.
G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi teknis ini disebutkan nama/merek dari suatu jenis
bahan, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada saat pemasangan
bahwa barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasar atau sukar didapat di
pasar. Untuk barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang Kontraktor harus segera memesan pada agennya di
Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha memesan namun bahan/merek tersebut
ternyata tidak ada/sukar diperoleh, maka Direksi akan menentukan sendiri
merek/bahan pengganti dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah
satu bulan penunjukkan pemenang Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotokopi dari pemesanan material tersebut pada agen/importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material tersebut telah dipesan (order
import).
Page 5 of 44
H. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan oleh Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi tugas atau
Wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau
cara pengerjaannya tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun
sifatnya.
I. SUBSTITUSI
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapinya atau dapat mengajukan
produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Direksi sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi teknis, harus diajukan
oleh Kontaktor nama negara dari produsen, katalog dan selanjutnya
diuraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi teknis untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
J. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam proyek ini harus baru
kecuali bila disebutkan lain dalam RKS.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang cukup.
Kontraktor harus mampu menunjukkan Surat Sertifikat yang syah untuk
setiap Tenaga Ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti pelatihan-pelatihan khusus ataupun mempunyai pengalaman
khusus dalam bidang masing-masing.
Page 6 of 44
K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam dokumen tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan
kembali dalam butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan permasalahannya.
Jika terjadi hal-hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
spesifikasi teknis, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis atau bobot biaya paling tinggi.
Pemilik Proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus tersebut.
L. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat dalam pekerjaan ini.
Seluruh aktifitas harus dikoordinasikan terlebih dahulu, agar gangguan dan
konflik dapat dihindarkan.
Perlu dilakukan perincian setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas lapangan atau Direksi.
M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN
PEKERJAAN
1) Perlindungan terhadap benda-benda milik umum
Kontraktor harus menjaga sarana dan prasarana milik umum dari
segala kerusakan dan gangguan yang mungkin terjadi atas kegiatan dan
alat-alat yang digunakan dalam pekerjaan ini selama pekerjaan
berlangsung.
2) Orang/Pihak yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada
Selama masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor harus bertanggung jawab
penuh terhadap segala kerusakan dan gangguan yang terjadi atas
Page 7 of 44
bangunan eksisting, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran dan sebagainya,
dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan oleh kegiatan
operasi Kontraktor dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
oleh Kontraktor hingga dapat diterima oleh Direksi atau Pihak-pihak yang
terkait.
4) Penjagaan dan Perlindungan Pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama masa
pelaksanaan Kontrak.
Pemberi Tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
atau perlatan atau pekerjaan yang sedang dalam pekerjaan.
5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang datang ke lokasi.
Fasiltas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Direksi dan juga harus menurut Ketentuan Perundangan
yang berlaku.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, dan mudah dicapai bila
dibutuhkan. Sebagai tambahan hendaknya di tiap site ditempatkan
petugas yang telah terlatih untuk menangani pertolongan pertama.
6) Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Direksi akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk sekitar, hendaknya dilaksanakan pada
waktu-waktu yang aman dan tidak akan ada tambahan biaya yang akan
diberikan kepada Kontraktor.
N. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik Proyek/Direksi terhadap semua “claim”
atau tuntutan dalam kaitan dengan pemakaian merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan
dalam proyek ini.
Page 8 of 44
O. IKLAN
Kontraktor tidak diijinkan untuk membuat iklan dalam bentuk apapun di
dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin
Direksi.
P. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila disebutkan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini, berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
a. Perpres54/2012 dan Perpres 70 /2012 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van
Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase
Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
d. Standart Nasional Indonesia ( SNI )
e. Peraturan dan Ketentuan Lain yang dikeluarkan oleh
Jawatan/Instansi pemerintah setempat yang berkaitan dengan
permasalahan pembangunan dan bangunan gedung.
Q. PAPAN NAMA PROYEK
1) Dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Asrama Haji Lanjutan Kota
Palembang kontraktor pelaksana diwajibkan untuk memasang papan
nama proyek yang isinya menjelaskan instansi, nama kegiatan, nama
kontraktor pelaksana, Nomor Kontrak/SPK, Besar biaya, Tahun
anggaran, tanggal dimulai dan selesai pelaksanaan.
2) Besar biaya pembuatan papan nama proyek dibebankan kepada
kontraktor pelaksana dan dipasang pada tempat yang ditentukan oleh
Direksi / Pengawas lapangan.
Page 9 of 44
PASAL I. 02 PEKERJAAN PENGUKURAN & PERSIAPAN
A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK DAN PENGEROKAN LUMUT PADA
BETON STRUKTUR
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar
pagar proyek meskipun untuk sementara.
4) Pengerokan Lumut pada beton struktur dilakukan dengan cara menyikat
lapisan/permukaan beton struktur dari lumut ataupun kotoran.
B. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenaranya harus segera dilaporkan kepada Pengawas
lapangan/Direksi untuk dimintai keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi selama pelaksanaan
proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Pengawas lapangan/Direksi.
C. PEMBUATAN TAPAK
1) Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Pengawas
lapangan/Direksi.
Page 10 of 44
2) Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20
x 20 cm tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1m dengan bagian yang
menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah. Tugu
patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan
diangkurkan ke beton.
3) Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengawas
lapangan/Direksi untuk membongkarnya.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
D. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (Bouwplank)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu 5/7, tertancap di tanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum
2 m satu sama lain.
2) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Pengawas lapangan/Direksi.
3) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Pengawas lapangan/Direksi.
E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar.
Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas
lapangan/Direksi.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 10 kVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pengawas lapangan.
Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
Page 11 of 44
3) Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
F. DRAINAGE TAPAK
1) Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di
tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
2) Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak
sesuai gambar yang sudah ada atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan
daerah pembangunan.
3) Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Pengawas.
G. KANTOR DIREKSI LAPANGAN DAN GUDANG
1) Pembuatan bangunan direksi / gudang yang baru.
2) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
Page 12 of 44
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KHUSUS
PASAL II. 01 PEKERJAAN TANAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan, untuk menyelesaikan semua “pekerjaan
tanah” seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini, tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pembersihan lahan
2) Pengurugan dan pemadatan
3) Pembuatan Bouwplank
4) Pengukuran dan penggambaran kembali
B. BAHAN/MATERIAL
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
1) Kayu papan kelas IV atau setara, tebal 3 cm.
2) Kayu 5/7 klas IV.
C. PELAKSANAAN
1) Pembersihan lokasi yang akan dikerjakan.
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan.
Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan
berada dalam daerah yang akan dikerjakan harus dihilangkan,
atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Pengawas.
Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan
sebagainya, harus dihilangkan sampai kedalaman 0,5 m di bawah
tanah dasar/permukaan.
b. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah
ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus
bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat
menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
Page 13 of 44
c. Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu klas IV
atau setara dengan tiang dari usuk jarak 2 meter satu sama lain.
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat
datar (waterpass).
d. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa
pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman.
f. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil tanah, letak batas-batas tanah dengan
alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Pengawas lapangan /
direksi.
g. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Pengawas/Direksi untuk dimintakan keputusannya.
h. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat-alat waterpass/teodolith.
i. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-
tanda yang menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna
yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air/hujan.
2) Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-
syarat yang ditentukan menurut keperluan.
b. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar
setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian
gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi
kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar waterpass.
c. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa Lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
Page 14 of 44
terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar
galian
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan tehadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah
pengamanan tehadap bangunan lain yang berada dekat sekali
dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang
sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin
bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian , setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk
Pangawas lapangan.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah
dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya
secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang
terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir
urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95
% kepadatan maksimum.
h. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditujukan
untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang
mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan,
dan bila sampai menderita
kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor atas
tanggungannya sendiri.
i. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi
yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat
pekerjaan Kontraktor.
j. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di
bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus
dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang disetujui oleh Pengawas
atas tanggungan Kontraktor.
Page 15 of 44
3) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan
tanah dengan syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan
dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan, juga
seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan
dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya adalah tanggung jawab
Kontraktor.
b. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam
keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan
berikutnya diurug.
c. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan
dengan alat pemadat/compactor “vibrator type” yang disetujui
Pengawas lapangan. Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil
kepadatan lapangan tidak kurang dari 95 % dari kepadatan
Maksimum .
PASAL II. 02 PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR
1). Pengurugan pasir untuk alas pondasi dan dibawah lantai bangunan dengan
ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.
2). Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-
potongan bahan keras yang berukuran lebih besar dari 1,5 cm.
PASAL II. 03 PEKERJAAN PEMBUANGAN MATERIAL HASIL GALIAN
1) Pembuangan maerial hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor.
Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam,
sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
2) . Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah
diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan
dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
persetujuan Pengawas.
Page 16 of 44
PASAL II. 04 PEKERJAAN BETON
A. SEMEN
1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland Dalam Negeri /
lokal seperti Semen Baturaja .
2. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli,
dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah.
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan
diletakkan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar
pemakian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, maka dapat ditolak penggunaannya
tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan
dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
B. AGREGAT
1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir
beton., harus memenuhi syarat-syarat :
- Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan kotoran-kotoran
lainya).
2. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat
persetujuan Pengawas.
3. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
Page 17 of 44
yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan
dipakai.
4. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut
disupply, maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada
Pengawas.
C. AIR
1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-
syarat Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971) dan diuji oleh Laboratorium
yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak
Kontraktor.
2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
D. BESI BETON (STEEL REINFORCEMENT)
1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
- Standar Nasional Indonesia (SNI.07-2529-1991)
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya)
- Dari jenis baja dengan mutu U24 untuk Ø < 12, dan U36 < Ø 18
untuk Ø > 13 (ulir), D10 (ulir). Bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan SNI.07-2529-1991.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan
di atas, harus mendapat persetujuan Pengawas/Direksi.
3. Besi beton harus di supply dari satu sumber (manufacture) atau dengan
persetujuan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi. Produksi yang
digunakan setara dengan Krakatau Steel.
4. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan pengawas. Untuk hal itu sebelumnya kontraktor
Page 18 of 44
harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending
schedule), diajukan kepada pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainya harus
menggunakan kawat beton, dikat dengan teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi
beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
5. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang
semacam itu, harus mendapat persetujuan Pengawas/Direksi.
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S) diatas, harus segera dikeluarkan dari site
setelah menerima instruksi tertulis dari pengawas dalam waktu 2 x 24
jam.
E. ADMIXTURE
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan
admixture. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas.
F. MUTU BETON
1. Adukan (adonan) beton harus memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI
03-1974-1990 Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai
yang ditentukan dalam gambar.
2. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
megontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari
agregat.
Percobaan slump diadakan menurut SNI 03-1972-1990.
3. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan beton yang baru dimulai.
4. Adukan Beton yang dibuat setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
Page 19 of 44
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume
- Pasir diukur menurut volume
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(batch mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebihdahulu,sebelum adukan beton yang baru dimulai.
G. FAKTOR AIR SEMEN
1. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk balok sloof dan kolom maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga, dan lisplank
/ parapet maksimum 0,60.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat
basah lainnya maksimum 0,55.
2. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi
beton dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai plasticizer
sebagai bahan additive.
Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari pengawas lapangan.
H. TEST KUBUS BETON (PENGUJIAN MUTU BETON)
1. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor untuk membuat
kubus coba dari adukan beton yang dibuat.
2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji setiap 5
m3 dengan minimum satu benda uji setiap hari.
3. Cetakan kubus coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah,
dan memenuhi SNI. 03-2493-1991.
Page 20 of 44
4. Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15x15x15 cm3. Pengambilan
adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah
pengawasan. Prosedurnya harus memenuhi SNI. 03-2493-1991.
5. Kubus coba harus ditandai untuk identifikasi dengan satu code yang
dapat menunjukkan tanggal percobaan, pembuatan adukan struktur yang
bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat.
6. Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan SNI. 03-2493-1991
termasuk juga pengujian-pegujian usut (slump) dan pengujian-pengujian
tekanan.
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka
kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan
kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.jika pengujian
tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
prosedur-prosedur SNI, untuk perbaikan.
7. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi
tanggung jawab kontraktor.
8. Semua kubus coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang
berwenang, dan disetujui Pengawas.
9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada pengawas segera
sesudah selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran,
dengan mencantu Pengawasan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi
standard, campuran adukan berat kubus benda uji tersebut, dan data-
data lain yang diperlukan.
10. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang
dibuat seperti yang ditunjukan oleh kubus cobanya gagal memenuhi
syarat spesifikasi, maka pengawas berhak meminta kontraktor supaya
mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau kalau
memungkinkan mengadakan percobaan (Destruktif).
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi SNI. 03-2493-1991 Apabila
gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun
baru sesuai dengan petunjuk pengawas. Semua biaya-biaya untuk
percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan mengadakan
slump test menurut SNI. 03-2493-1991.
Page 21 of 44
11. Slump beton berkisar antara 8 cm sampai 10 cm.
I. CETAKAN BETON / BEKISTING
1. Bahan
- Kayu kls IV
- Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan
dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika
dilakukan pengecoran.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan Bekisting
- Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai
pekerjaan. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan
gambar.
- Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing),
sesuai dengan design dan standard yang telah ditentukan,
sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, keseluruhan dan
dimensi.
- Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus dan harus
dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau
kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini
harus diusahakan seminimal mungkin.
- Bekisting untuk pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi
pengecoran harus dibuang.
- Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang
struktural yang tidak diperlihatkan pada gambar harus
mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
- Bekisitng harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
- Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa
rusak terkena bahan pelepas acuan ; bahan pelepas acuan tidak
boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi
dalam bekisting harus dibasahi dengan air bersih.
Page 22 of 44
Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran
beton.
b. Kontrol Kualitas
- Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai
dengan bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya
guna memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan
bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
- Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah
dilaksanakan, dan telah dibersihkan,guna pelaksanaan
pemeriksaan. Mintakan persetujuan Direksi mteradap bekisitng
yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
- Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi Lapangan.
c. Pembersihan
- Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-
benda yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan
dan puing dari bagian dalam bekisting. Siram dengan air,
menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda
asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing
tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang
disediakan.
- Buka bekisting scara kontinyu dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak
seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
- Pembukaan bekisting harus dilakukan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan
beton.
- Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah
dibuka harus disimpan dengan cara yang memungkinkan
perlindungan terhadap permukaan yang akan kontak dengan beton
tidak mengalami kerusakan.
- Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah
beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day compressive
strength) yang diperlukan.
Page 23 of 44
- Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing)
beton, tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh
Direksi.
J. PENGECORAN BETON
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan
mendapatkan persetujuan.
Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
penyingkiran / membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan,
atas biaya kontraktor sendiri.
2. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya
kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pegangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan pengawas, sebelum
alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari
sisa-sisa adukan yang mengeras.
3. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan
besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.
4. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan
kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5. pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibearkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang
akan menyebabkan pengendapan agregat.
6. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan fibrator.
7. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
Page 24 of 44
8. Pada peyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1 (satu)
hari, beton lama disiram dengan air semen dan selanjutnya seperti
pengecoran biasa.
Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan aditive untuk
penyambungan beton lama dan beton baru.
9. Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat
persetujuan pengawas.
K. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
1. Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan
pengerasan secara mekais atau pegeringan sebelum waktunya.
L. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1. Pembongkaran dilakukan sesuai bagian konstruksi yang dibongkar
cetaknya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
2. Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk :
- Sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari.
- Balok/pelat setelah berumur 3 minggu.
3. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui
sebelumnya oleh pengawas.
4. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang kropos atau cacat lainya, yang akan mempengaruhi kekuatan
konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan
kepada pengawas, untuk meminta persetujuan megenai cara pengisian
atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan
tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan bagian tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Meskipun hasil pegujian kubus-kubus beton memuaskan, pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
seperti berikut :
Page 25 of 44
- Konstruksi beton sangat kropos
- Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
M. PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON
1. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
seijin pengawas.
2. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding yang dilubangi sebesar
diameter 10 cm atau 8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari
ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan,
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dikoordinasikan
dengan Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan pengawas.
PASAL II. 05 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2) Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, beton tumbuk
untuk lantai bangunan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur,
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1) Semen Portland :
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Pengawas/Direksi dan harus memenuhi SNI 03-4806-1998. Semen
yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan.
2) Pasir Beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir
Page 26 of 44
serta kekerasan yang dicantuDireksi/Pengawasan dalam SNI 03-2494-
2002.
3) Koral Beton/Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat SNI 03-2494-
2002. Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan
satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
4) Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/ bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi SNI 03-4808-1998. Apabila
dipandang perlu Pengawas/Direksi dapat minta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
5) Besi Beton :
Digunakan mutu U24, U36, Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak
dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan SNI.07-2529-1991. Bila dipandang perlu
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah
Sesuai dengan RAb yang Tercantum untuk pondasi setempat, kolom
struktur, balok, plat dag dan harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia.
2) Pembesian
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratan harus sesuai SNI 03-6898-2002.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi.
Page 27 of 44
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentuan dalam SNI 03-6812-2002
D. SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN :
1) Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak bercacat. Beberapa bahan tersebut harus masih di dalam
kotak/kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.
2) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
pabrik.
3) Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
4) Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas
beban Kontraktor.
E. SYARAT-SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN :
1) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x
24 jam setelah pengecoran.
2) Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
3) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus menerus selama 1(satu) minggu atau lebih
(sesuai ketentuan dalam SNI - 2002).
PASAL II. 06PEKERJAAN PASANGAN BATU
A. LINGKUP PEKERJAAN
Page 28 of 44
1) Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1) Batu bata harus memenuhi SNI 03-6862-2002
2) Semen Portland harus memenuhi SNI 03-4806-1998
3) Pasir harus memenuhi SNI 03-2494-2002.
4) Air harus memenuhi SNI 03-4808-1998.
C. BAHAN / PRODUK
Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex. Lokal dengan kualitas
baik yang disetujui pengawas/Direksi, siku dan sama ukurannya.
D. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Pasangan batu bata merah dengan menggunakan aduk campuran ad.
1Pc : 4 Pasir pasang
2) Untuk semua dinding mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30
cm diatas permukaan lantai, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan
simbol adauk/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 Pc :
2 Pasir pasang.
3) Pasangan batu bata pada dinding luas maksimum 12 m2 dipasang beton
praktis dengan ad. 1 Pc : 2 Ps : 3 Koral. diberi kerangka penguat dari
beton bertulang dengan pembesiannya 4 8 mm dan begel 6 mm –
25 cm.
4) Pasangan batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
5) Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi
dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
6) Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh
dan sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara
pemasangannya harus lurus dan batu bata yang pecah tidak boleh
Page 29 of 44
melebihi 10%. Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi 1 m
tingginya.
PASAL II. 07 PEKERJAAN PLESTERAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyedian tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan gambar.
B. PERSYARATAN BAHAN
1) Semen Portland harus memenuhi SNI 03-4806-1998(dipilih dari satu
produk untuk seluruh pekerjaan).
2) Pasir harus memenuhi SNI 03-2494-2002
3) Air harus memenuhi SNI 03-4808-1998
4) Penggunaan adukan plesteran.
a. Adukan 1pc : 3 psr dipakai untuk plesteran rapat air.
b. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan
Pengawas, persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan idang beton
telah disetujui oleh pengawas/Direksi sesuai Uraian Syarat Pekerjaan
yang tertulis dalam buku ini.
3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tbl. / tinggi / peil.
4) Campuran aduk perekat yang dimasukkan adalah campuran dalam
volume dan memenuhi persyaratan sebagai baerikut :
Page 30 of 44
a. Untuk bidang kedap air, beton, yang berhubungan dengan udara laut,
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 psr.
b. Plestran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
c. Semua jenis adukan perekat tersebut diatas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum
mengering.
d. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk
adukan kedap air.
5) Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan
semua lubang – bekas pengikat bekisting atau firm tie harus tertutup
aduk plester.
6) Untuk bidang beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plester harus (acian diatas permukaan plesteran).
7) Semua bahan yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis harozontal atau ketrek (scrath) untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya.
8) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m. Dipasang tegak dan
menggunakan keping – keping playwood setebal 9 mm untuk patokan
kerataan bidang.
9) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil – peil yang
diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi
2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya
lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Pengawas
lapangan.
10) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggung jawab kontraktor.
Page 31 of 44
11) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari trik panas matahari
langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
12) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh direksi dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
.
PASAL II. 09 PEKERJAAN KAYU
1. PEKERJAAN KAYU KASAR
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tanaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
- Rangka-rangka bekisting beton
- Pekerjaan rangka atap dan pekerjaan kayu kasar pada umumnya.
B. PERSYARATAN BAHAN
1) Kayu racuk / kayu kelas IV digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu yang
disebutkan di atas, kecuali dinyatakan lain dalam buku syarat-syarat
teknis dan yang dinyatakan dalam gambar.
2) Semua kayu yang dipasang/dipakai harus yang disetujui oleh Pengawas /
Direksi.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan sesuai bentuk dan
detail tertentu atas persetujuan Pengawas lapangan / direksi.
Page 32 of 44
2) Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan
untuk mendapatkan ketepan pemasangan dilapangan.
3) Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2.
2. PEKERJAAN KAYU HALUS
A. LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tanaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
- Pekerjaan kusen pintu, jendela dan bouvenlight
- Pekerjaan daun pintu dan jendela
- Pekerjaan kayu halus pada umumnya.
B. PERSYARATAN BAHAN
1) Bahan yang digunakan untuk kusen, daun pintu panel/kaca dan daun
jendela menggunakan kayu klas II sesuai dengan SNI 03-0675-1989,
kayu pilihan berkwalitas baik, tua, kering dan tidak cacad.
2) Bahan yang digunakan untuk ukiran menggunakan kayu tembesu
berkwalitas baik, tua, kering dan tidak cacad.
3) Semua perekat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus
digalvanis.
4) Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus
diletakkan di satu tempat / ruangan yang kering dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1) Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah
diketam halus dan sipa difinishing) Kontraktor Wajib menyerahkan shop
Page 33 of 44
drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Pengawas
lapangan / Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
2) Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus
menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya ditempat pemasangan.
3) Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku
atau cara lainnya yang disetujui Pengawas lapangan/ Direksi.
4) Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul atau
sejenisnya yang telah disetujui Pengawas lapangan/Direksi.
5) Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
6) Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
sehingga siap menerima finish. Penggunaan meni sama sekali tidak
disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau sejenisnya, kecuali
disyaratkan lain oleh pengawas.
7) Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan
terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
8) Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan
dari Direksi. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus
mengganti atas tanggung jawabnya.
PASAL II. 10 PEKERJAAN PLAFOND
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pembuatan rangka plafon dengan pipa hollow / metal poring termasuk
gantungan dari bahan yang sama.
2) Pekerjaan pemasangan penutup plafond Gypsum Board tebal 9 mm atau
pada bagian dalam gedung.
3) Pekerjaan pemasangan penutup plafond GRC 4 mm pada bagian luar
gedung.
4) Pekerjaan pemasangan penutup plafond Alluminium Spandrell pada
bagian selasar dan list plank atap.
5) Menyekrup/memaku bahan penutup plafon pada rangka plafond.
6) Membuat tempat lobang, untuk kontrol jaringan listrik.
7) Gantungan / steak rangka plafond maksimal 1,5 m’
Page 34 of 44
B. SYARAT PELAKSANAAN
1) Penggantung plafond harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang plafond yang rata dan sesuai dengan gambar.
2) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap :
a. Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka plafond.
b. Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan / kontrol
c. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat
penggantung, sehingga plafond menjadi bergelombang karenanya.
PASAL II. 11 PEKERJAAN LANTAI / DIDING
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Mengecor beton tumbuk ad. 1Pc:3Ps:5Kr dibawah lantai
2) Memasang lantai keramik 40 cm x 40 cm buatan platinum pada bagian
gedung
3) Memasang lantai keramik KM/WC 20 cm x 20 cm
4) Memasang dinding keramik KM/WC 20 cm x 25 cm
5) Memasang lantai keramik kogres rabat 40 cm x 40 cm
B. PERSYARATAN BAHAN
1). Lantai keramik yang digunakan
Ukuran : 40 x40 cm
Produksi : Platinum
Warna / type : ditentukan kemudian
kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Halus
Bahan pengisi : AM tile grout atau setara
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
2). Lantai keramik Anti Slip yang digunakan
Ukuran : 40 x 40 cm
Produksi : Roman, IKAD
Page 35 of 44
Warna / type : ditentukan kemudian
kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : berglazur
Bahan pengisi : AM tile grout atau setara
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
3). Lantai keramik Anti Slip yang digunakan
Ukuran : 20 x 20 cm
Produksi : Roman, IKAD
Warna / type : ditentukan kemudian
kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : berglazur
Bahan pengisi : AM tile grout atau setara
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
4). Lantai keramik Anti Slip yang digunakan
Ukuran : 20 x 25 cm
Produksi : Roman, IKAD
Warna / type : ditentukan kemudian
kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : berglazur
Bahan pengisi : AM tile grout atau setara
Bahan perekat : spesi 1 pc : 3 pasir
5). Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas lapangan / Direksi.
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1). Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik
2). Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
3). Adukan pasangan/pengikat dengan adukan campuran 1 pc : 3 psr pasang
dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula
digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
Page 36 of 44
4). Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh
5). Hasil pasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan di daerah basah dan teras.
6). Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar
detail atau sesuai petunjuk perencana. Perhatikan lubang instalasi dan
drainase/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
7). Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
8). Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah disyaratkan diatas.
9). Pemotongan unit - unit keramik harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik
10).Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11).Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3
x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
12).Bidang permukaan lantai harus rata, tidak tedapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup
dengan adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan
sekelilingnya.
PASAL II. 12 PEKERJAAN ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
1). Memasang atap metal warna
2). Memasang bubungan metal warna
3). Pekerjaan pasang kuda-kuda rangka baja ringan (Zinkalumn).
B. PERSYARATAN BAHAN
Page 37 of 44
1). Memenuhi persyaratan atap metal warna, sedang kualitas sesuai dengan
standart dan tingkat mutu genteng metal warna.
2). ProduksiSakura roof atau setara
3). Kuda-kuda menggunakan baja ringan (Zinkalumn) kanal C dan rangka
atap baja ringan.
4). Rangka baja ringan berupa hasil hitungan dari vendor baja ringan dengan
garansi 10 tahun
C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1). Pengerjaan kuda-kuda baja ringan harus diselesaikan bebas dari
puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat sehingga dalam
memasang tidak akan memerlukan pengisi kecuali bila gambar detail
menunjukkan hal tersebut.
2). Semua detail dan hubungan pada konstruksi kuda-kuda harus dibuat
dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan
pekerjaan yang rapi dan baik.
Semua perlengkapan atau barang-barang yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar
atau dipersyaratan disini, harus diadakan/disediakan, kecuali jika
diperlihatkan atau dipersyaratan lain.
3). Kontraktor diharuskan mengambil ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan ( ukur ditempat ) tidak hanya dari gambar kerja untuk
memasang pekerjaan pada tempatnya.
4). Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan
diatas, akan ditolak dan harus diganti.
Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-
bengkokan dan sambungan-sambungan yang terbuka.
5). Konstruksi baja ringan yang telah dikerjakan harus segera dilindungi
terhadap pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang
memenuhi persyaratan.
6). Pengawas lapangan berhak mengadakan test terhadap hasil pengelasan
di balai Penelitian Bahan-bahan menurut standart yang berlaku di
Page 38 of 44
Indonesia atas biaya kontraktor, jika pekerjaan penyambungan dinilai
meragukan.
7). Pada pekerjaan pemasangan atap ini harus dikerjakan sedmikian rupa,
sehingga kemiringan yang diperoleh rata/atap tidak bergelombang dan
tidak bocor karena air hujan.
8). Pemasangan bubungan harus ditarik benang hingga lurus tidak
bergelombang
9). Sebelum penutup atap dipasang, diatas rangka baja ringan dipasang
alumunium foil untuk menghindari kebocoran
PASAL II. 13 PEKERJAAN CAT/PELITUR
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Persiapan permukaan yang akan diberi cat/plitur/melamik
2) Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3) Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Pengawas.
4) Menggosok dan mengamplas bidang-bidang yang tidak rata
5) Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat/plitur
kemudian diamplas.
6) Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur,
kemudian diamplas ulang.
7) Mengecat warna/plitur seluruh bidang-bidang yang telah dicat
dasar/sanding.
8) Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.
9) Membersihkan sisa-sisa cat/pelitur pada bidang pekerjaan.
10) Mengecat seluruh tembok dan pelitur pada kusen pintu kayu.
B. KWALITAS PEKERJAAN
1). Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang
– bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
Page 39 of 44
dan cara pengerjaan. Bidang – bidang yang akan dipakai sebagai rnock
up in akan ditentukan oleh Pengawas lapangan.
2). Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas
lapangan dan Direksi, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan/pelituran.
C. CONTOH DAN BAHAN UNTUK PERAWATAN
1) Kontraktor harus menyipakan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
dan pelituran pada bidang-bidang teransparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
pada bidang-bidang tersebut harus dicantum dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir)
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan
Direksi. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Pengawas dan Direksi, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercanum pada B.2 diatas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas lapangan, untuk
kemudian diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna
dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat/pelitur tersebut harus
tertutup rapat dan mencantuDireksi/Pengawasan dengan jelas identitas
cat/pelitur yang ada didalamnya, Cat ini dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh Pemberi tugas.
4) Pekerjaan cat dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan / atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat jenis Wheater
Shield yang tahan terhadap jamur, merk DULUX atau setara.
c. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat jenis Emulsi
Ecrylic merk DULUX atau setara dengan lapisan dasar Color Binder
merk DULUX atau setara Warna ditentukan Perencanaan.
d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok ICI atau setara.
e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Owner.
Page 40 of 44
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang ada.
g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistence sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis acrylic
emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
1. Lapisan I encer (tambahkan 20 % air)
2. Lapisan II kental
3. Lapisan III encer
i. Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat/pelitur selesai, bidang dinding merupakan
bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan
bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5) Pekerjaan Pelituran
a. Yang termasuk dalam pekerjaan pelituran adalah kusen pintu ,
jendela, bouvenlight daun pintu panil/kaca, daun jendela dan / atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Pelitur yang digunakan adalah merk Impra atau setara jenis
mengkilat/doop, warna ditentukan Direksi setelah melakukan
percobaan pelituran.
c. Bidang yang akan dipelitur diberi sanding siller sampai lubang-lubang
/ pori-pori terisi sempurna warna ditentukan Direksi, kemudian
dilanjutkan dengan lapisan pelituran. Merk Impra atau setara.
d. Setelah sending siller selesai diamplas halus dan dibersihkan dari
debu kemudian dipelitur sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas dan terakhir menggunakan alat kompresor.
e. Setelah pelituran selesai, bidang pelituran yang terbentuk, utuh, rata
tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang pelituran
dijaga terhadap pengotoran.
Page 41 of 44
PASAL II. 21 PEKERJAAN LAIN-LAIN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang
timbul selama masa pekerjaan atau penyempurnaan –penyempurnaan
pekerjaan yang dianggap perlu yang ditemui oleh semua tim pemeriksa
atau berwenang.
2) Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan Gedung.
B. KWALITAS PEKERJAAN
1) Semua pekerjaan yang belum dicantuDireksi/Pengawasan dalam RKS ini,
akan ditentukan lebih lanjut dalam rapat pemberian penjelasan
(aanwijzing).
2) Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih lanjut
pada rapat penjelasan pekerjan dan akan dibuatkan notulen dan
merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dan harus
ditaati serta dilaksanakan.
PASAL II. 22 PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, maupun peralatan
transportasi material serta peralatan kerja lainnya.
2) Mengadakan mobilisasi dan demobilasasi peralatan kerja, baik berupa
alat-alat / mesin pompa Lumpur.
3) Menyiapkan meja-meja tulis, alat-alat tulis mesin ketik, kertas folio dan
blanco laporan harian dan mingguan.
4) Menyiapkan tustel untuk memotret setiap kemajuan fisik pekerjaan,
mencetakfilm (afdruck) untuk kelengkapan termyn.
5) Membayar iuran Astek, pajak-pajak, sesuai peraturan maupun ketentuan
yangberlaku serta mengurus atau membayar perizinan IMB dan lain-lain.
6) Mengadakan petugas jaga malam/keamanan proyek selama pelaksanaan
berlangsung.
Page 42 of 44
7) Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan dalam bestek
(RKS)
8) Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang diakibatkan
selama berlangsungnya pekerjaan dan mengadakan perawatan /
pemeliharaan selama masa pemeliharaa, serta berkewajiban untuk
memperbaiki apa yang dianggap oleh semua tim yang berwenang
memeriksanya perlu diperbaiki.
B. KWALITAS PEKERJAAN
1) Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
2) Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus dalam
kondisi normal
3) Kontraktor harus membuat ketentraman dan kemanan dilingkungan
proyek
4) Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan
berpengelaman baik secara teknis maupun non teknis.
5) Dalam masa pemeliharaan, kontraktor harus :
a. Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus
menerus.
b. Melaksanakan perbaikan-perbaikan, pembongkaran-
pembongkaran penggantian maupun penambahan dan lain
pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan bangunan.
c. Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus diperhitungkan
dalam penawaran.
Page 43 of 44