| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0311826366113000 | Rp 679,000,804 | Tidak dapat menunjukkan Dokumen Asli Surat Perjanjian Sewa Peralatan. | |
| 0830764353128000 | Rp 693,000,807 | - | |
| 0022952774121000 | - | - | |
| 0869405357119000 | - | - | |
| 0937256972122000 | - | - | |
| 0312726193128000 | - | - | |
| 0412329617128000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0841586084122000 | - | - | |
| 0017478033127000 | - | - | |
CV Js Group | 08*3**6****19**0 | - | - |
| 0955192828113000 | - | - | |
CV Marhara Maha Karya | 04*7**0****27**0 | - | - |
| 0029315173128000 | - | - | |
| 0029318334128000 | - | - | |
| 0947346896121000 | - | - | |
| 0837689819121000 | - | - | |
CV Pemain Lama | 01*9**1****26**0 | - | - |
| 0633492574128000 | - | - | |
| 0929156867127000 | - | - | |
| 0703647800127000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dari Kontrak ini meliputi pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau
jembatan (termasuk pekerjaan pendukungnya), pada ruas jalan dan/atau jembatan
tertentu. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi tiga
kelompok, Pekerjaan “Utama”, Pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”, dan
Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai sejak tanggal mulai kerja sampai dengan
Serah Terima Pekerjaan Sementara (Provisional Hand Over). Kegiatan-kegiatan ini
meliputi pekerjaan yang bersifat untuk mencegah setiap kerusakan jalan dan/atau
jembatan lebih lanjut namun tidak dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi jalan
dan/atau jembatan ke kondisi semula atau ke kondisi yang lebih baik dari semula.
Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai paling lambat 30 hari sejak tanggal
mulai kerja dan dalam periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan
jalan lama dan jembatan minor yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan,
konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya.
Pekerjaan Utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk pekerjaan jembatan minor
yang pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk meningkatkan
kondisi jalan termasuk jembatan minor ke kondisi yang lebih baik daripada
sebelumnya. Pekerjaan Utama juga diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan
baru atau penggantian jembatan lama. Pekerjaan semacam ini umumnya memperbaiki
kerataan maupun bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur
struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.
Lingkup Kontrak ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan survei la-
pangan yang cukup detil selama periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat
melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan detil pelaksanaan pekerjaan sebelum
operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.1.3 dari
Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang diperlukan dan memperbaiki
cacat mutu selama Periode Kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Rutin yang dilaksanakan selama Periode Pelaksanaan.
Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan :
Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan
dalam RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi),
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pengamanan Lingkungan Hidup, dan
Manajemen Mutu.
1.1.2 KLASIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
Umum
Dalam Lingkup pekerjaan dari Kontrak ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda
yaitu pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan minor, dan pekerjaan
pemeliharan rutin, dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau semua
klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini.
Pekerjaan Utama
Pelapisan Struktural
Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan
yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi
ruas jalan terdiri dari Lapisan Pondasi dan diikuti dengan salah satu
jenis pelapisan permukaan yang disebutkan di atas.
Pelapisan Non Struktural
Overlay dengan lapisan beraspal, seperti Lapis Tipis Aspal Pasir
(LATASIR), Hot Rolled Sheet (HRS) Asphalt Concrete (AC), Slurry
Seal atau Campuran Dingin lainnya untuk meratakan permukaan dan
menutup perkerasan lama yang stabil dengan atau tanpa lapis perata.
Pelaburan Non Struktural
Pelaburan memakai Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) atau Laburan
Aspal Dua Lapis (BURDA) pada perkerasan jalan lama dengan lalu
lintas rendah, dimana permukaan perkerasan tersebut cukup rata dan
mempunyai punggung jalan (camber) yang memenuhi.
Pengerikilan Kembali Jalan Tanpa Berpenutup Aspal/Bahan berpengikat
Lainnya
Pengerikilan kembali untuk mengganti kerikil yang hilang oleh lalu
lintas dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada
pada ruas jalan yang lemah.
Tata cara pengerikilan kembali (re-graveling and balding).
Penambahan / Rekonstruksi Bahu Jalan Sepanjang Jalan Berpenutup Bahan
Berpengikat
Bahu jalan berpenutup.
Bahu jalan tanpa penutup.
Penambahan atau Rekonstruksi Bangunan Pelengkap
Selokan tanah.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Selokan dan drainase yang dilapisi.
Gorong-gorong.
Pekerjaan galian dan timbunan.
Peninggian elevasi tanah dasar.
Pekerjaan struktur lainnya.
Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dan
bronjong.
Re-alinyemen horisontal minor.
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama
Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya.
Pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan.
Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton
pratekan atau baja.
Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor
Pengembalian Kondisi Perkerasan
Penambalan perkerasan yang berlubang-lubang atau rusak berat.
Penutupan lubang-lubang besar pada perkerasan berpenutup bahan
berpengikat.
Perbaikan tepi perkerasan berpenutup bahan berpengikat.
Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup bahan berpengikat
yang retak - retak.
Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan dengan atau tanpa penutup
bahan berpengikat untuk mengisi bagian yang ambles.
Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk menghi-
langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk
permukaan semula.
Pengembalian Kondisi Bahu Jalan
Pengembalian kondisi bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak
berat.
Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan
yang telah selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan
Penghijauan
Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan
(unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu
agar kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
seperti semula akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut
uraian pekerjaan 2) f) di atas.
Perbaikan pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong termasuk
rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan
diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan 2) f)
di atas.
Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk
ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana
timbunan atau galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi.
Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos.
Penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman lama yang
ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya.
Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas
Pengecatan Marka Jalan.
Penyediaan dan pemasangan Rambu Jalan, Patok Pengarah, dan Patok
Kilometer.
Penyediaan dan pemasangan Rel Pengaman.
Penyediaan dan pemasangan Paku Jalan dan Mata Kucing.
Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar.
Penyediaan dan pemasangan Lampu APILL (Alat Pengendali Isyarat
Lalu Lintas) dan Lampu Penerangan Jalan.
Pengembalian Kondisi Jembatan
Perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur atas jembatan
yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau non-struktural.
Perbaikan dapat dilakukan terhadap struktur jembatan beton, baja atau kayu.
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Perkerasan Lama
Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan
perkerasan berpenutup, dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10 %
terhadap luas total perkerasan.
Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa
penutup bahan berpengikat untuk mengendalikan terjadinya lubang atau
keriting (corrugations).
Bahu Jalan Lama dan Pemotongan Rumput
Penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup.
Penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama
berpenutup.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pemotongan rumput pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan
Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan
saluran yang ada.
Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan
lebat.
Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan
tanaman pada galian, timbunan, lereng, dan berm, serta ambang
pengaman jalan dikedua sisi jalan selebar RUMIJA.
Perlengkapan Jalan
Pengecatan ulang semua rambu dan marka jalan, patok tanda dan
lainnya yang tidak terbaca.
Pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan APILL.
Perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan.
Bangunan Pelengkap
Pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen struktur
bangunan pelengkap jalan antara lain jembatan, terowongan, gorong-
gorong, dinding penahan tanah, saluran samping diperkeras.
Pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air
dimana penggerusan terhadap timbunan atau pondasi bangunan
pelengkap termasuk jembatan dapat terjadi jika tidak dibersihkan.
Pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah dari
lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.
1.1.3 KETENTUAN KAJIAN TEKNIS
Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar Rencana
untuk dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang
berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus
mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat
dalam revisi minor Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan
setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi minor ini
harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai
bagian dari Lingkup perkerjaan dalam Kontrak.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil
terdapat dalam Seksi 1.9, Kajian Teknis Lapangan.
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan,
tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini.
Revisi oleh Direksi Pekerjaan
Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam Lingkup Kontrak
ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Penyedia Jasa dan bilamana detil
pelaksanaan ini telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada
revisi minor.
1.1.4 URUTAN PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus
diselesaikan secara berurutan menurut rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi rencana
utama bagi kegiatan yang kritis adalah sebagai berikut:
Survei lapangan termasuk Paling lama 30 hari setelah serah
peralatan pengujian yang terima lapangan kepada Penyedia
diperlukan dan penyerahan laporan Jasa.
oleh Penyedia Jasa.
Revisi Minor oleh Direksi Paling lama 60 hari setelah serah
Pekerjaan telah selesai. terima lapangan kepada Penyedia
Jasa, walau keluarnya detil
pelaksanaan dapat bertahap setelah
tanggal ini.
c) Pekerjaan pengembalian kondisi : Paling lama 60 hari setelah setelah
perkerasan dan bahu jalan selesai. serah terima lapangan kepada
Penyedia Jasa.
d) Pekerjaan minor pada selokan, : Paling lama 90 hari setelah serah
saluran air, galian dan timbunan, terima lapangan kepada Penyedia
pemasangan perlengkapan jalan Jasa dan atau 20 hari sebelum
dan pekerjaan pengembalian masa pelaksanaan berakhir.
kondisi bangunan pelengkap jalan.
e) Pekerjaan drainase selesai. : Sebelum dimulainya setiap tahapan
pekerjaan perkerasan.
Diagram yang menjelaskan lingkup dan urutan kegiatan dalam pekerjaan dari
berbagai pekerjaan utama diberikan dalam Lampiran 1.1.A pada akhir Seksi ini.
1 - 6
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.1.5 PEMBAYARAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan
dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dimana
sebagian besar pekerjaan tersebut akan dibayar menurut sistem Harga Satuan.
Pembayaran kepada Penyedia Jasa harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang
diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan
sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun
pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan
pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran Mobilisasi, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, dan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin, serta pengukuran dan
pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian.
Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya tak terduga, keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para
pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini,
dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu
termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta peralatan ujinya, dan sebagainya.
Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
Mobilisasi personil dan peralatan dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan namun ketentuan ini hanya berlaku
untuk pentahapan mobilisasi peralatan utama dan personel terkaitnya
dan harus sudah diatur jadwalnya terlebih dahulu saat tahap pengadaan
jasa pemborongannya. Pengaturan mobilisasi secara bertahap ini tidak
menghapuskan denda sesuai Pasal 1.2.3.2) akibat keterlambatan
mobilisasi setiap tahapannya sesuai jadwal yang disepakati dan
merupakan bagian yang tidak terpisah dari Kontrak.
Setiap tahapan Mobilisasi Peralatan Utama harus terlebih dulu diajukan
permohonan mobilisasinya oleh Penyedia jasa kepada Direksi pekerjaan
paling sedikit 30 hari sebelum tanggal rencana awal mobilisasi setiap
peralatan utama tersebut. Direksi pekerjaan perlu melakukan monitoring/
harian atas rencana mobilisasi hingga terlaksananya mobilisasi peralatan
utama beserta personil operator terkait dengan lengkap dan baik.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Dalam segala hal, mobilisasi personil dan peralatan utama yang
dilakukan secara bertahap dan terjadwal tidak boleh melampaui dua
pertiga periode pelaksanaan konstruksinya.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
tetap sesuai Pasal 1.2.1.3) paragraph pertama di bawah ini.
Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi
Pekerjaan Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
ĀȀ⤀Ā⤀ Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut
Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan
selesai.
ĀȀ⤀Ā⤀ Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
seperti semula sebelum Pekerjaan dimulai.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
g) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
h) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya seperti didefinisikan dalam Seksi lain
yang berhubungan dalam Spesifikasi ini.
Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak (atas petunjuk direksi Pekerjaan) maka
mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam Pasal 1.2.1.(1) harus
diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali
penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli,
tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap operasional, harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari.
Setiap kegagalan Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan
melaksanakan pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan
seluruh biaya tersebut ditambah sepuluh persen pada Penyedia Jasa, dimana biaya
tersebut akan dipotongkan dari setiap pembayaran yang dibayarkan atau akan
dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak ini. Bahkan, pemotongan
sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.3.2) tetap berlaku.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan lama atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
proyek, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan
milik Penyedia Jasa, detil pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan
program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
ĀĀĀĀȀȀ⸀Ā Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja, Penyedia Jasa
harus melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang
dihadiri Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis (bila ada), dan Penyedia Jasa
untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
Pendahuluan
Sinkronisasi Struktur Organisasi:
Struktur Organisasi Pengguna Jasa.
Struktur Organisasi Penyedia Jasa.
Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan.
Masalah-masalah Lapangan:
Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Sumber-sumber Bahan.
Lokasi Base Camp.
Wakil Penyedia Jasa.
Pengajuan.
Persetujuan.
Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai.
Rencana Kerja:
Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaaan.
Rencana Mobilisasi.
Rencana Relokasi.
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
Rencana Inspeksi dan Pengujian.
Dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika
ada), Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika
ada), atau sekurang-kurangnya standar dan prosedur pengelolaan
lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Komunikasi dan korespondensi.
Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Pelaporan dan pemantauan.
Dalam waktu 7 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Direksi
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detil
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
mortar beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam
Lingkup Kontrak.
Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan
agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal
tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart)
yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan
untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan
dalam Pasal 1.2.2.2) di atas.
Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan
yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
y
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan fasilitas serta
pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap 100% dimobilisasi.
20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi
dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap keterlambatan
satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus, menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-
gudang penyimpanan, barak-barak pekerja bengkel-bengkel dan alat transportasi
yang dibutuhkan untuk pengelolaan, operasional dan pengawasan kegiatan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), dimana penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat
baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok
dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi
pagar keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta
tempat parkir.
Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19.
Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
meme-nuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta
mempertimbangkan aspek gender.
Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan
harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
Alat Komunikasi
Penyedia Jasa harus menyediakan telpon satu atau dua arah dan dapat beroperasi
selama periode kontrak.
Bilamana sambungan saluran telepon tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat
disediakan dalam periode mobilisasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pengganti telpon satelit (menggunakan sistem satelit Inmarsat atau Iridium
atau sejenis) yang dapat berkomunikasi 2 arah (2-way) dengan jelas dan dapat
diandalkan antara kantor Pengguna Jasa di Ibukota Provinsi, kantor Tim
Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telpon harus dipasang
di kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan
petunjuk dari Direksi Pekerjaan.
Bilamana ijin atau perijinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk
pemasangan dan pengoperasian sistem telepon satelit semacam ini, Direksi
Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul
harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
ruang rapat.
Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau
lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
kantor utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan
melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter
persegi yang akan digunakan oleh Staf Direksi Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
1.3.3 BENGKEL, GUDANG DAN ALAT TRANSPORTASI UNTUK PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi
perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat
digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan
Pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku cadang juga harus disediakan.
Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
Untuk operasional dan menunjang kegiatan di lapangan, Penyedia Jasa dapat
menyediakan alat transportasi.
1.3.4 KANTOR DAN AKOMODASI UNTUK DIREKSI PEKERJAAN
Ketentuan ini disediakan dalam Kontrak lain yang terpisah.
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, dimana pembayaran harus
dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan,
pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.4
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1 UMUM
Uraian
Pengujian yang Dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-
hal lain yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu
dan kecakapan kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Umumnya Penyedia
Jasa harus bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian menurut
perintah dari Direksi Pekerjaan.
Pengujian yang Dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan
Penyedia Jasa harus melengkapi, memelihara, membersihkan, menjaga dan
pada akhir Kontrak membongkar atau menyingkirkan bangunan yang
disebutkan dalam Gambar, yang digunakan sebagai laboratorium lapangan
untuk digunakan semata-mata hanya oleh Direksi Pekerjaan, dan memasok
dan memasang peralatan laboratorium di laboratorium Direksi Pekerjaan
untuk pelaksanaan pengujian yang terdaftar dalam Spesifikasi Standar.
Direksi Pekerjaan akan bertanggungjawab atas semua pengujian yang
dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini
akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya untuk pengujian seperti didefinisikan
dalam Seksi lain yang berhubungan dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi
Ini Ketentuan dalam Pasal ini tidak digunakan.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
Usulan mobilisasi Laboratorium Pengujian : detil dari mobilisasi laboratorium
dan peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan
ketentuan pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Penyedia
Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi
laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pengujian
menurut Kontrak ini.
Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan
diuji. Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat
ditentukan tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal
kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam for-mulir
pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
Formulir pengujian : usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan
dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam
Spesifikasi, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaaan dalam waktu 3 0
hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
Bilamana secara khusus dimasukkan dalam lingkup Kontrak ini, maka Penyedia Jasa
harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan peralatannya
di lapangan, sesuai dengan ketentuan berikut:
Tempat Kerja
Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1.4.1.1) yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi
Umum dan Denah Tempat Kerja yang telah disetujui dan merupakan
bagian dari program mobilisasi sesuai dengan Pasal 1.2.2.2). Lokasi
laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai
jarak tertentu dari peralatan konstruksi, bebas dari polusi dan gangguan
berupa getaran selama pengoperasian peralatan.
Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pem-
buangan air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air
conditioning) masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta harus
memenuhi semua ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci
arsip (filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah
yang mencukupi kebutuhan.
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang dibutuhkan untuk pengujian
harus sudah disediakan, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai
sesegera mungkin.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu, dan lainnya
harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi 1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-
standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut
tidak terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau
standar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan
Formulir
Formulir yang dapat digunakan untuk pengujian yang sebenarnya dan pelaporan hasil
pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian
bukan rutin yang mereka inginkan.
Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang sedemikian
hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa
pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama pelaksanan
pekerjaan.
Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan
pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan,
pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki
akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus
dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang Telah Selesai
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka
bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji.
Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Penyedia Jasa
dalam 5 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang
menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak.
Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 5 hari Penyedia Jasa harus mengajukan
surat yang menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki
pekerjaan yang ditolak.
1.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari perkerasan yang telah
selesai harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang
disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia
Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga
Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau tidak disyaratkan, atau karena
belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam Dokumen Kontrak
ternyata diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan, atau bilamana
Direksi Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan pengujian
yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4.1.1) atau pelaksanaan pengujian di luar
lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu pabrik pembuat atau fabrikasi bahan,
maka biaya untuk pelaksanaan pengujian tersebut menjadi beban Pengguna Jasa,
kecuali jika hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan
tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak, dengan
demikian maka biaya pengujian menjadi beban Penyedia Jasa.
Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi
ini. Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini,
kompensasi untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lump Sum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.5
TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
1.5.1 UMUM
Uraian
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah,
bahan campuran aspal panas, bahan-bahan lain, peralatan, dan perlengkapan.
Ketentuan Seksi 1.8, Menejemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.11, Bahan dan
Penyimpanan, dan Seksi 10.2, Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkap
Jalan, harus diberlakukan sebagai pelengkap isi dari Seksi ini.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Galian : Seksi 3.1
f) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkap : Seksi 10.2
Jalan
1.5.2 KETENTUAN PRA (PERSIAPAN) PELAKSANAAN
Rencana Route Pengangkutan
Sebelum memulai setiap pengoperasian di jalan-jalan umum yang akan digunakan
untuk mengangkut bahan Penyedia Jasa harus menyediakan informasi berikut ini :
Peta terinci yang menunjukkan lokasi semua sumber bahan untuk kegiatan dan route
sepanjang jalan yang dilewati bahan tersebut dari lokasi sumber bahan ke tempat
pekerjaan. Peta ini mencakup lokasi dari setiap penumpukan bahan.
Penyedia Jasa harus memperoleh dari pemerintah setempat, batas tekanan gandar
sepanjang semua route yang ditentukan dan menunjukkan route-route ini diatas peta.
Penyedia Jasa harus memperoleh ijin dispensasi dari penyelenggara jalan sebagaimana
diperlukan jika Penyedia Jasa berencana membawa muatan yang melampaui batas
yang disyaratkan melewati setiap jalan dan bangunan pelengkapnya. Ijin ini hanya
digunakan untuk muatan yang tidak dapat dibagi-bagi.
Penilaian Kondisi Infrastruktur
Atas persetujuan Rencana Rute Pengangkutan, Penyedia Jasa harus, di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan, melakukan survei yang lengkap terhadap semua
infrastruktur pada jalur-jalur pengangkutan.
Survei ini hampir dapat dipastikan berkonsentrasi pada jalan dan jembatan, tetapi
dapat mencakup struktur lain yang mungkin terpengaruh oleh frekuensi lintasan
kendaraan berat. Survei ini harus mencatat semua kerusakan awal (sebelum
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
digunakan) pada semua jalan. Permukaan atau struktur, didukung dengan foto dan
potongan melintang yang tepat pada lokasi-lokasi yang ada di dalam peta.
1.5.3 PELAKSANAAN
Standar
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
Koordinasi
Penyedia Jasa harus memperhatikan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan trans-
portasi baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan
dalam Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa
(Sub Penyedia Jasa) atau perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
Direksi Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
kelancaran penyelesaian seluruh kegiatan, dan dalam segala hal keputusan Direksi
Pekerjaaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
adanya tuntutan apapun.
Pembatasan Beban Transportasi
Bilamana diperlukan, Direksi Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan muatan
sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan kegiatan.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
Bilamana menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan Penyedia Jasa, maka Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia Jasa tak
berhak mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai
akibat dari perintah Direksi Pekerjaan.
Pembuangan Bahan di luar Ruang Milik Jalan
Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Ruang Milik Jalan
sebagaimana disyaratkan dalam Divisi III Pasal 3.1.1.11).d) dari Spesifikasi ini.
Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan, maka
Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus ditembuskan kepada
Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan di atas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.6
PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN
1.6.1 UMUM
Uraian
Seksi ini merinci ketentuan dan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan
sementara secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan
diajukan oleh Penyedia Jasa, diperiksa dan dievaluasi oleh Wakil Direksi Pekerjaan
atau Direksi Teknis dan disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
c) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
d) Pekerjaan Harian : Seksi 9.1
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Pengukuran dan Pembayaran untuk setiap
Seksi dalam Spesifikasi ini.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan dari Periode Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap
Usulan Sertifikat Bulanan, dan harus mengikuti ketentuan berikut :
Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
cukup pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar
supaya Direksi Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam
batas waktu sesuai Syarat-syarat Kontrak dan Spesifikasi ini.
Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen
pendukung, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang disyaratkan di bawah ini.
Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat
diterima Direksi Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat
menyerahkan, maka tanggal pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan
Pengguna Jasa tidak bertanggungjawab atas keterlambatan ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.6.2 PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
Waktu
Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari
bulan kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai
yang sudah diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang
bersangkutan. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan
kepada Direksi Pekerjaan paling lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
Isi
Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis peker-
jaan yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini
terhitung sejak tanggal awal Kontrak, dan juga harus menunjukkan persentase
pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang
telah diselesaikan dibandingkan terhadap Jumlah Harga Kontrak dari masing-
masing Divisi yang bersangkutan. Jumlah kotor Usulan Sertifikat Bulanan yang
diperoleh harus dihitung dari jumlah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari
masing-masing Divisi yang telah disetujui untuk dibayar dan setiap pekerjaan
tambahan yang telah disahkan melalui Addendum Kontrak.
Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagaimana tercantum
pada Usulan Sertifikat Bulanan harus didukung penuh dengan lampiran doku-
mentasi yang menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan yang
demikian akan mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada :
Berita acara pengukuran kuantitas dan Harga Satuan Mata Pembayaran
menurut Kontrak yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pencantuman setiap pekerjaan yang dilaksanakan menurut suatu
Perintah Perubahan yang sah, dimana Harga Satuan baru atau alternatif
jumlah pembayaran yang telah ditetapkan untuk pekerjaan yang
dimaksud dalam Divisi yang bersangkutan.
Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut
ini harus dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan :
Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka.
Uang yang Ditahan (Retensi).
Usulan cara pembayaran (jika ada).
Addendum Kontrak.
Tuntutan Penagihan (Klaim, jika ada).
PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada
suatu Seksi atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan
Sertifikat Bulanan maupun dokumen pendukungnya harus memuat
perhitungan yang menunjukkan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Data Pendukung Lainnya
Penyedia Jasa harus memelihara semua arsip pengukuran yang sudah disetujui beserta
data pendukung lainnya dan harus mengupayakan semua arsip ini tersedia setiap saat
jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk memeriksa ulang
perhitungan kuantitas Penyedia Jasa dalam Usulan Sertifikat Bulanan. Cara
perhitungan yang digunakan untuk menentukan kuantitas untuk pembayaran harus
benar-benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pengukuran
dan pembayaran untuk tiap Seksi dari Spesifikasi ini.
1.6.3 PENGESAHAN OLEH DIREKSI PEKERJAAN
Waktu
Direksi Pekerjaan dan/atau Direksi Teknis akan memeriksa detil dan
perhitungan setiap Usulan Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus
diberitahu akan persetujuan atau penolakannya dalam waktu 5 (lima) hari
setelah tanggal penyerahan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut.
Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Serti-
fikat Bulanan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan selama
pemeriksaannya, setiap Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan
tandatangan dari semua pihak, dan harus siap untuk disampaikan kepada
Pengguna Jasa paling lambat hari kesepuluh bulan berikutnya.
Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan
Bilamana Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau koreksi-
koreksi terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan oleh
Penyedia Jasa, maka ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa
untuk disetujui, disesuaikan dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk
memperbaiki Usulan Sertifikat Bulanan tersebut dan segera
memberitahu Penyedia Jasa secara tertulis tentang detil dan alasan
usulan perubahan tersebut.
Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan
Sertifikat Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum
dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan
Sertifikat Bulanan kepada Pengguna Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak
boleh dimasukkan dan disahkan dalam Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat
dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan bulan berikutnya setelah
diperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas hasil pengukuran
ulang yang dilakukan bersama, atau melalui suatu pembuktian yang diajukan oleh
Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pengesahan untuk Pembayaran
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Direksi Pekerjaan harus menghitung
jumlah neto Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan dari jumlah total (gross sum)
yang diusulkan oleh Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang
telah diubah sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dengan sejumlah yang
disyaratkan dalam Syarat-syarat Kontrak. Usulan Sertifikat Bulanan yang telah
lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh Direksi Pekerjaan, dan diteruskan
kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses pembayaran, dan satu salinannya
harus disampaikan kepada Penyedia Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.7
PEMBAYARAN SEMENTARA (PROVISIONAL SUMS)
1.7.1 UMUM
Pembayaran Sementara tidak termasuk dalam Kontrak ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1.8.1 UMUM
Uraian
1
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara dan Tenaga
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para
2
pekerja , dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi
sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi yang tertuang
dalam seksi ini dan sesuai dengan rencana detail manajemen dan keselamatan lalu
3
lintas yang telah disusun atau atas perintah Direksi Pekerjaan .
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan
jalan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau
alat pemberi isyarat lalu lintas lainnya sepanjang zona kerja saat diperlukan
selama Periode Kontrak. Manajemen lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan lalu litas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh
Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan.
RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat
Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan
jenis perlengkapan jalan sementara yang disediakan harus sesuai dengan
Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan
dalam lampiran 1.8.B.
Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia
Jasa harus dikaji oleh Direksi Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi,
reflektifitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
Bilamana jembatan lama tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan
dan pemasangan jembatan sementara tersendiri.
ȀĀ⤀Ā⤀Ā⤀ Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
g) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
h) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak
serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup kontrak.
3
Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) Alinea Kedua.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam
kondisi sedemikian hingga agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh
pekerja, dan pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
mengajukan kepada Direksi Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas (RMKL) untuk pengoperasiannya selama periode pelaksanaan. RMKL harus
berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya
terfokus di daerah konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan
Jalan dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi (PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi Umum).
RMKL harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas khusus untuk pejalan kaki
dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai
dengan Instruksi Dirjen Bina Marga No. 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar pada Lampiran
Ȁ⤀Ā⤀Ā⤀ 8.A. Zona tersebut adalah:
Zona peringatan dini adalah segmen jalan dimana pengguna jalan diinformasikan
tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus dilakukan.
Zona pemandu transisi adalah segmen jalan dimana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
Zona kerja adalah segmen jalan dimana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
Zona terminasi adalah segmen jalan dimana lalu lintas dituntun kembali ke kondisi
normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa wajib memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan.
Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Direksi Pekerjaan dapat membatasi operasi Penyedia Jasa yang mempengaruhi situasi
semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Direksi
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau pekerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Direksi Pekerjaan dapat melakukan tindakan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
perbaikan yang sepadan dan memotong biaya dari hak Penyedia Jasa sebagai
kompensasi kerugian dari jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa.
Semua pekerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan pekerja harus mengenakan baju
yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di dalam
daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif
yang disetujui Direksi Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan
dioperasikan sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan
pada lokasi tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Direksi Pekerjaan wajib memeriksa dan mengawasi
pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat formulir
pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
ȀĀ⤀Ā⤀Ā⤀ Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Periode Pelaksanaan.
Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap operasi pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilanjika ada
kerusakan antara lain terhadap barikade, lampu, rambu-rambu, dan sebagainya baik
karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Direksi Pekerjaan
maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Direksi Pekerjaan bila dianggap perlu. Perlengkapan jalan sementara,
dapat berupa :
alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
rambu lalu lintas sementara;
marka jalan sementara;
alat penerangan sementara;
alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
alat pembatas kecepatan; dan
alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
cermin tikungan;
tanda patok tikungan (delineator);
pulau-pulau lalu lintas;
pita penggaduh (rumble strip); dan
Traffic Cones.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Perambuan Sementara
untuk Pekerjaan Jalan No. Pd -T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina Marga No.
02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis
3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No.
PM 13/2014 tentang Rambu Lalu lintas.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan seperti yang disebutkan dalam Lampiran 1.8 A
dan estimasi jumlah dan jenis alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, marka jalan sementara,
dan rambu lalu lintas sementara terlebih dulu diinformasikan oleh Pengguna jasa pada
dokumen pengadaan jasa pemborongan beserta Adendumnya pada saat pengadaan
berlangsung.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan -kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir periode kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama periode
pelaksanaan harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
daerah kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak
kendaraan yang melalui atau melukai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap
stabil dan berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat LL kendaraan
lewat.
Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3
tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2
orang) yang dibawahinya untuk seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari
manajemen dan keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu
lintas setempat yang bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian
hingga dapat memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu
lintas yang melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan
yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Direksi Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan selama Periode pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Direksi
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan
personil Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk denah, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan sipil akan dilaksanakan;
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu
lintas yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan
tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi, denah, serta peraturan-peraturan setempat;
Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai, memberi pendapat kepada Direksi Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan
lalu lintas yang aman dan efisien;
Mengkoordinasikan pemeliharaan dari pengoperasian lalu lintas dengan
Direksi Pekerjaan;
Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus
dipandang sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus
menanggung segala tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
Ȁ⤀ĀȀ̀ ⠀Ā⤀ Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki
atau meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Direksi
Pekerjaan dan Pengguna Jasa.
Manuver ini (memasuki dan meninggalkan daerah kerja) harus dilaksanakan dengan
selamat sehingga memperkecil risiko terhadap para pekerja dan pengguna jalan.
Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus dimana selama
waktu itu Direksi Pekerjaan mencadangkan haknya untuk tidak mengijinkan
penutupan jalan. Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam
rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Direksi Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detil-detil dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detil-
detil dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detil-detil dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Periode Pelaksanaan.
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
Rambu-rambu Konstruksi dan Pengalihan
Istilah “Rambu-rambu Daerah Konstruksi” harus mencakup semua rambu-rambu
sementara yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk
dalam Gambar.
Rambu-rambu daerah konstruksi harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
denah sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Rambu-rambu daerah konstruksi dirancang sebagai rambu tetap yang dipasang pada
denah dan rambu-rambu daerah konstruksi dirancang sebagai rambu portabel pada
denah harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 8.4 “Perlengkapan Jalan dan
Pengatur Lalu Lintas”.
Rambu-rambu daerah konstruksi yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau
portabel pada denah akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu daerah konstruksi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda dalam denah dan spesifikasi ini.
Rambu-rambu daerah konstruksi harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca
dengan jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan kuat
penerangan lampu dengan berkas cahaya rendah, oleh orang-orang dengan visi atau
dikoreksi sampai 20/20.
Penyedia Jasa mungkin diperlukan untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama
kemajuan pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan
ukuran dan ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian
hingga informasi tersebut tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam
hari. Tutup harus diikat dengan kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan
oleh angin.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel dari rambu daerah konstruksi pada
saat pemasangan dan sesering mungkin setelah itu sebagaimana jika Direksi Pekerjaan
menetapkan perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan yang disebutkan akan dipandang
memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan untuk
keterlihatan dan keterbacaan dan warnanya memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus siap menyediakan panel dengan waktu pemberitahuan yang
singkat, tiang dan perangkat keras tiang tetap atau tiang rambu portabel dari tambahan
rambu-rambu daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara inventaris barang-
barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan barang-barang
tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam denah atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
(i). Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak diperlukan.
(ii). Tinggi dari dasar dari panel diatas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda
maka tinggi dari dasar panel rambu diatas tepi jalur lalu lintas paling
sedikit harus 2,1 meter.
(iii). Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat diatas penunjang
sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat dipasang pada tiang
listrik yang ada atau penunjang lainnya sebagaimana yang disetujui Direksi
Pekerjaan. Bilamana rambu-rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang
listrik yang ada, maka tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang
menunjang rambu tersebut.
(iv). Tiang yang tertanam harus 0,8 meter dan lubang tiang harus ditimbun
kembali di sekeliling tiang dengan beton semen yang dibuat dari campuran
agregat dan semen dengan mutu komersial yang mengandung semen tidak
kurang dari 168 kilogram per kubik.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang dipasang
tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik mutunya dan tidak
cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam lembar
spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pengoperasian yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan dimensi
maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel rambu dan
jarak minimum panel diatas perkerasan adalah 1,2 meter.
Jika rambu portable berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan
spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam denah. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan ijin khusus dari Direksi Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak
melintasi perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan
dalam denah atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 8.4 “Perlengkapan Jalan dan Pengatur
Lalu Lintas”.
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil jika
terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalan ini
harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai manual
dari pabrik.
Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas, jenis plastik haruslah air
dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan penyedia jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah smentara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
pemasangan paku permanen.
Penyedia jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan
tidak merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam
bentuk yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatakan bahaya terhadap lalu
lintas harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir
harus dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan,
jembatan, jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk
menghubungkan Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Penyelesaian Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
Direksi Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan
(jika ada) sementara ini.
Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan
selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
kondisi semula sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan dan pemilik tanah yang
bersangkutan.
Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah dilak-
sanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan karyawan
Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan. Untuk
keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di
dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang demikian
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit 15
(limabelas) hari sebelumnya.
Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Direksi Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas umum
Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan
rambu lalu lintas sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat
bilamana jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat
lainnya yang diperlukan atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
1.8.5. PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan
oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman
dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Direksi
Pekerjaaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan
gabungan mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari
pembayaran bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi.
Bilamana Penyedia Jasa tidak memenuhi semua dari ketentuan-ketentuan dari Pasal
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
ini maka jenis pekerjaan yang tersebut tidak akan dibayar bulan yang bersangkutan
untuk Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan
Sementara harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada
Lampiran 1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini
harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua
peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama
Periode Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam pasal 1.8.1.1) dan pasal 1.8.2 dari
Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Periode Pelaksanaan Direksi Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana
yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Direksi Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
75 % (dua puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
25 % (tujuh puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan kedalam kondisi asal.
Jika Penyedia Jasa gagal untuk melaksanakan pengoperasian Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi dari Spesifikasi
ini, Penyedia Jasa harus dibebani seluruh biaya aktual untuk semua pengoperasian
manajemen dan keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan atau
pihak-pihak lain sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
1.8.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.9
KAJIAN TEKNIS LAPANGAN
1.9.1 UMUM
Uraian
Kajian Teknik Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara
rancangan asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
Kegiatan ini terdiri dari survai lapangan dan analisis data lapangan. Penyedia Jasa
harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan
sehingga diperoleh mutu dan kinerja yang memadai.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam
pelaksanaan suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei
lapangan untuk menentukan kondisi fisik dan struktur perkerasan lama dan fasilitas
drainase yang bersangkutan. Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan
melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan
sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan
dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi dan pengujian
bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian teknis serta
penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
i) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
j) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
ȀĀȀȀ⤀Ā⤀ Uraian
Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus mengerahkan
personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang
kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan
dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok
kilometer, pagar pengaman.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik yang meliputi :
lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu jalan; radius
tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian.
Pelaporan gambar potongan memanjang yang lengkap sepanjang dari tiap tepi jalan
haruslah dalam bentuk baku yang diterima oleh Direksi Pekerjaan dan harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam jumlah satu asli dan tiga salinan sebagai
bagian dari seluruh laporan survei Penyedia Jasa.
Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
dan berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil pada alinyemen, ruas dan detil
yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan
Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan,
terutama yang berhubungan dengan lebar perkerasan lama dan lokasi dan arah setiap
pelebaran perkerasan dan struktur untuk drainase. Direksi Pekerjaan akan melakukan
perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana
dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan
skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setiap
penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang tidak
terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan
atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
Survei Kondisi Perkerasan Lama
Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada
jalan lama menurut prosedur yang diberikan dalam dokumen pendukung
“Petunjuk untuk Pengambilan Data Lapangan” sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan.
Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual).
Survei Sistem Drainase yang Ada
ĀĀЀĀȀĀ⤀Ā Umum
Penyedia Jasa harus melakukan survei ketinggian (level) dan survei
memanjang pada kedua sisi jalan dan harus menyiapkan gambar potongan
memanjang yang akurat dan menggambarkan profil permukaan tanah asli dan
profil lantai dasar (invert profile) selokan dan detil penampang melintang dari
semua selokan yang ada. Gambar penampang memanjang harus diambil
sepanjang lantai dasar (invert) dari semua selokan dan saluran air, dan juga
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
harus ditentukan hulu dan hilir lantai dasar (invert), dan dimensi dalam dari
semua saluran gorong-gorong atau sungai dalam batas pekerjaan dalam
Kontrak ini. Jarak antara pada pembacaan ketinggian sepanjang profil
penampang meman-jang maksimum 25 meter.
Pelaporan
Gambar penampang memanjang sepanjang kedua sisi jalan yang telah disiap-
kan harus dalam bentuk standar yang dapat diterima Direksi Pekerjaan dan
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dengan jumlah satu asli dan tiga
salinan sebagai bagian dari laporan survei Penyedia Jasa.
Survei Struktur dan Pekerjaan Lainnya
Survei Penyedia Jasa pada pekerjaan perlindungan talud, struktur jembatan lama,
marka dan perlengkapan jalan lama harus dilaksanakan di bawah pengawasan Direksi
Pekerjaan, yang harus menjamin bahwa semua kondisi yang ada telah dicatat dengan
baik dan teliti. Formulir pelaporan kondisi tersebut harus dalam formulir yang dapat
diterima Direksi Pekerjaan.
Kegagalan dalam Melaksanakan Pekerjaan Survei Lapangan
Penyelesaian pekerjaan survei lapangan yang tepat waktu, yang tercakup dalam Pasal
ini akan sangat menentukan bagi kewajiban Direksi Pekerjaan dalam melaksanakan
revisi minor dan menyediakan gambar pelaksanaan bagi Penyedia Jasa sebelum
dimulainya kegiatan pelaksanaan yang ditentukan. Oleh karena itu Direksi Pekerjaan
akan memantau kemajuan kegiatan survei lapangan oleh Penyedia Jasa untuk
menjamin bahwa pekerjaan ini akan selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, kemajuan kegiatan survei lapangan oleh
Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi waktu yang telah dijadwalkan atau bilamana
Penyedia Jasa tidak memulai pekerjaan tersebut, atau tidak melaksanakan pekerjaan
tersebut menurut standar yang diminta Direksi Pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan
dapat memilih untuk menyelesaikan survei lapangan itu dengan sumber dayanya
sendiri atau sumber daya lainnya sebagaimana dipandang perlu.
Dalam hal ini, Direksi Pekerjaan akan mengenakan sanksi yang dirinci dalam Pasal
1.9.7 dengan menentukan tingkat pembayaran untuk atau dari Penyedia Jasa untuk
pekerjaan survei lapangan yang dilaksanakan sedemikian.
1.9.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN RUTIN
Setelah Direksi Pekerjaan menyelesaikan revisi minor dan menerbitkan gambar kerja,
Penyedia Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) yang telah dilengkapi dengan
semua gambar yang berisi informasi yang paling mutakir tentang lebar perkerasan
yang diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan
harus dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan. Lembar halaman yang
terlepas tak boleh digunakan.
Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer lama siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan
Chainage kegiatan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer lama tidak boleh
dipindah atau digeser selama Periode Kontrak, kecuali kalau mutlak dibutuhkan untuk
pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pada lokasi dimana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan lama harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
kuantitas.
Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang
sumbu jalan jalan bersama dengan dan profil penampang melintang.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface),
dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan
ruti, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini
diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-
data detilnya akan diserahkan kepada Penyedia Jasa bersama dengan semua data yang
bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus
melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi
tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan revisi minor terhadap
Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik
pengukuran (setting out) yang akan dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di
atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
Penyedia Jasa harus memasang titik patok pelaksanaan yang menunjukkan garis dan
ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran
samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar
dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan
ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka
Direksi Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa
untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah
penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
mela-kukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam
interval 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Profil yang diterbitkan harus digambar di atas kertas kalkir dengan skala, ukuran dan
tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Gambar
penampang melintang harus menunjuk-kan elevasi permukaan akhir yang diusulkan,
yang diperoleh dari gambar detil rancangan.
Gambar profil asli bersama dengan tiga salinannya harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan. Direksi Pekerjaan akan menandatangani satu salinan untuk disetujui atau
untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin diperlukan
untuk meme-riksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan
relevan lainnya yang harus dilakukan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.9.5 TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
saluran samping dan struktur untuk drainase.
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang
bertanggung-jawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan
rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan
semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas
dapat dipenuhi.
1.9.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN
Personil bidang tanah/aspal yang disediakan Penyedia Jasa harus melakukan investigasi
sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk campuran aspal panas, dan
secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal,
pondasi dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan setiap
saat dapat ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah
pengawasan Direksi Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
1.9.7 DASAR PEMBAYARAN
Kajian Teknis Lapangan Rutin Selama Periode Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis
Lapangan Rutin selama Periode Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran
tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga
Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan
Penyedia Jasa harus tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
Pekerjaan Survei Lapangan
Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang memanjang dan
gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk menyiapkan dan
menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan lama
sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.3) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi
tanpa pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah
termasuk dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata
Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Investigasi tanah yang diperlukan untuk pengujian pengeboran sebagaimana yang
diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Seksi
1.20 dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Bilamana Direksi Pekerjaan mengenakan ketentuan Pasal 1.9.2.6) dan memilih
untuk melaksanakan pekerjaan survei lapangan dengan menggunakan sumber
dayanya sendiri atau pihak lain sehubungan dengan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Jasa yang tidak memenuhi jadwal yang telah ditentukan,
maka biaya aktual yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan dalam menyelesaikan
pekerjaan ini harus sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.10
STANDAR RUJUKAN
1.10.1 UMUM
Uraian
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus
memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk
menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi
lain dari Spesifikasi ini.
1.10.2 JAMINAN MUTU
Sewaktu Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia
Jasa harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil ketentuan-ketentuan yang
terda-pat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-
bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan
yang disyaratkan.
Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
minimum yang disyaratkan. Direksi Pekerjaan juga berhak, dan tanpa merugikan pihak
lain, untuk menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara
mengadakan penyesuaian terhadap Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh
Direksi Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk
menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan
atau pengerjaan, atau keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat
dalam peraturan dan standar yang disebutkan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
SII = Standar Industri Indonesia
SNI = Standar Nasional Indonesia
AASHTO = American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI = American Concrete Institute
AISC = American Institute of Steel Construction.
ANSI = American National Standard Institute
ASTM = American Society for Testing and Materials
AWS = American Welding Society Inc.
CRSI = Concrete Reinforcing Steel Institute
NEC = National Electrical Code
BS = British Standards
Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal pener-
bitan, kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal
penerbitan tersebut harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
Ekivalensi Metode Pengujian yang Digunakan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR NASIONAL
AASHTO JUDUL
INDONESIA
AASHTO T11-05 SNI 03-4142-1996 Metode Pengujian Jumlah Bahan dalam Agregat yang
Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
AASHTO T21-05 SNI 03-2816-1992 Metode Pengujian Kotoran Organik dalam Pasir untuk
Campuran Mortar dan Beton.
AASHTO T22-07 SNI 03-1974-1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
AASHTO T23-04 SNI 03-4810-1998 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Lapangan.
AASHTO T26-79 SNI 03-6817-2002 Metode Pengujian Mutu Air untuk Digunakan dalam
Beton
AASHTO T27-06 SNI 03-1968-1990 Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan Agregat
Halus dan Kasar.
AASHTO TP -33 SNI 03-6877-2002 Metode Pengujian Kadar Rongga Agregat Halus yang
Tidak Dipadatkan.
AASHTO T44-90 RSNI M-04-2004 Metode Pengujian Kelarutan Aspal.
AASHTO T48-06 SNI 06-2433-1991 Metode Pengujian Titik Nyala dan Titik Bakar dengan
Cleveland Open Cup.
AASHTO T49-07 SNI 06-2456-1991 Cara Uji Penetrasi Aspal.
AASHTO T50 -81 SNI 03-6834-2002 Metode Pengujian Konsistensi Aspal dengan Cara
Apung
AASHTO T51-06 SNI 06-2432-1991 Metode Pengujian Daktilitas Bahan-bahan Aspal.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
STANDAR NASIONAL
AASHTO JUDUL
INDONESIA
AASHTO T53-06 SNI 06-2434-1991 Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan
Bola (Ring and Ball).
AASHTO T55-02 SNI 2490 : 2008 Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan
(2006) Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan.
AASHTO T78-05 SNI 06-2488-1991 Metode Pengujian Fraksi Aspal Cair dengan Cara Penyu-
lingan.
AASHTO T84-00 SNI 1970 : 2008 Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Halus.
(2004)
AASHTO T85-891 SNI 1969 : 2008 Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar.
(2004)
AASHTO T87-86 SNI 03-1975-1990 Metode Mempersiapkan Contoh Tanah dan Tanah Me-
(2004) ngandung Agregat.
AASHTO T88-00 SNI 3423 : 2008 Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah.
(2004)
AASHTO T89-02 SNI 1967 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
AASHTO T90-00 SNI 1966 : 2008 Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
(2004) Tanah.
AASHTO T96-02 SNI 2417 : 2008 Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
(2006) Angeles.
AASHTO T97 SNI 03-4431-1997 Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal dengan
Dua Titik Pembebanan.
AASHTO T99-01 SNI 1742 : 2008 Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
(2004)
AASHTO T104-99 SNI 3407 : 2008 Cara Uji Sifat Kekekalan Agregat dengan Cara
(2003) Perendaman Menggunakan Larutan Natrium Sulfat atau
Magnesium Sulfat.
AASHTO T106M/ SNI 03-6825-2002 Metode Pengujian Kekuatan Tekan Mortar Semen
T106-07 Portland untuk Pekerjaan Sipil.
AASHTO T112-00 SNI 03-4141-1996 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
(2004) Mudah Pecah dalam Agregat.
AASHTO T119-07 SNI 1972 : 2008 Cara Uji Slump Beton.
AASHTO T126-90 SNI 03-2493-1991 Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton Di
Laboratorium.
AASHTO T128-86 SNI 15-2530-1991 Metode Pengujian Kehalusan Semen Portland.
AASHTO T129-06 SNI 03-6826-2002 Metode Pengujian Konsistensi Normal Semen Portland
Dengan Alat Vicat untuk Pekerjaan Sipil.
AASHTO T131-06 SNI 03-6827-2002 Metode Pengujian Waktu Ikat Awal Semen Portland
Dengan Alat Vicat untuk Pekerjaan Sipil.
AASHTO T133-98 SNI 15-2531-1991 Metode Pengujian Berat Jenis Semen Portland.
(2006)
AASHTO T134-05 SNI 03-6886-2002 Metode Pengujian Hubungan Antara Kadar Air dan
Kepadatan pada Campuran Tanah Semen.
AASHTO T135-97 SNI 13-6427-2000 Metode Pengujian Uji Basah dan Kering Campuran
(2005) Tanah Semen Dipadatkan.
AASHTO T141-05 SNI 2458 : 2008 Tata Cara Pengambilan Contoh Uji Beton Segar.
AASHTO T144-86 SNI 03-6412-2000 Metode Pengujian Kadar Semen pada Campuran Segar
Semen Tanah.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
STANDAR NASIONAL
AASHTO JUDUL
INDONESIA
AASHTO T145-73 SNI 03-6797-2002 Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah
Agregat untuk Konstruksi Jalan.
AASHTO T147-65 SNI 03-6388-2000 Spesifikasi Agregat Lapis Pondasi Bawah, Lapis Pondasi
Atas dan Lapis Permukaan.
AASHTO T164 -06 SNI-03-6894-2002 Metode Pengujian Kadar Aspal dan Campuran Beraspal
Cara Sentrifius.
AASHTO T165-02 SNI 6753 : 2008 Cara Uji Ketahanan Campuran Beraspal Terhadap
(2006) Kerusakan Akibat Rendaman.
AASHTO T166-07 SNI 03-6756-2002 Metode Pengujian untuk Menentukan Tingkat Kepadatan
Perkerasan Beraspal.
AASHTO T167-84 SNI 03-6758-2002 Metode Pengujian Kuat Tekan Campuran Beraspal.
AASHTO T168-82 SNI 03-6399-2000 Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal.
AASHTO T170-00 SNI 03-4797-1998 Metode Pengujian Pemulihan Aspal dengan Alat
(2005) Penguap Putar.
AASHTO T176-02 SNI 03-4478-1997 Metode Pengujian Agregat Halus Atau Pasir yang Me-
ngandung Bahan Plastis dengan Cara Setara Pasir.
AASHTO T179-05 SNI 06-2440-1991 Metode Pengujian Kehilangan Berat Minyak dan Aspal
Dengan Cara A.
AASHTO T180-01 SNI 1743 : 2008 Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
(2004)
AASHTO T182-84 SNI 03-2439-1991 Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
(2002) Campuran Agregat-Aspal.
AASHTO T191-02 SNI 03-2828-1992 Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat
(2006) Konus Pasir.
AASHTO T193-99 SNI 03-1744-1989 Metode Pengujian CBR Laboratorium.
(2003)
AASHTO T205-64 SNI 19-6413-2000 Metode Pengujian Kepadatan Berat Isi Tanah di
Lapangan dengan Balon Karet.
AASHTO T209-05 SNI 03-6893-2002 Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum Campuran
Beraspal.
AASTHO T224-67 SNI 03-1967-1990 Metode Koreksi untuk Pengujian Pemadatan Tanah yang
Mengandung Butir Kasar.
AASHTO T228-06 SNI 06-2441-1991 Metode Pengujian Berat Jenis Aspal Padat.
AASHTO T245-97 RSNI M-01-2003 Metode Pengujian Campuran Aspal dengan Alat
(2004) Marshall.
AASHTO T248-74 SNI 13-6717-2002 Tata Cara Penyimpanan Benda Uji dari Contoh Agregat.
AASHTO T255-96 SNI 03-1971-1990 Metode Pengujian Kadar Air Agregat.
(2004)
AASHTO T258-81 SNI 03-6795-2002 Metode Pengujian untuk Menentukan Tanah Ekspansif.
(2004)
AASHTO M6-03 SNI 03-6820-2002 Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran dengan Bahan Dasar Semen.
AASHTO M17-07 SNI 03-6723-2002 Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Aspal.
AASHTO M20-70 RSNI S-01-2003 Spesifikasi Aspal Keras Berdasarkan Penetrasi.
AASHTO M29-03 SNI 03-6819-2002 Spesifikasi Agregat Halus untuk Campuran Perkerasan
Aspal.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
STANDAR NASIONAL
AASHTO JUDUL
INDONESIA
AASHTO M32-90 SNI 07-6401-2000 Spesifikasi Kawat Baja dengan Proses Canay Dingin
untuk Tulangan Beton.
AASHTO M36-90 SNI 03-6719-2002 Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis
Pelindung Logam untuk Pembuangan Air dan Drainase
Bawah Tanah.
AASHTO M55-89 SNI 03-6812-2002 Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas
untuk Tulangan Beton.
AASHTO M81-92 SNI 03-4800-1998 Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Cepat.
(2004)
AASHTO M82-75 SNI 4799 : 2008 Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang.
(2004)
AASHTO M85-07 SII 0013-81 Semen Portland.
AASHTO M140-70 SNI 03-6832-2002 Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik.
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah
(2004) Agregat untuk Konstruksi Jalan.
AASHTO M153-84 SNI 03-4432-1997 Spesifikasi Karet Spon Sebagai Bahan Pengisi Siar Muai
Pada Perkerasan Beton dan Konstruksi Bangunan.
AASHTO M173-84 SNI 03-4814-1998 Bahan Penutup Sambungan Beton Tipe Elastis Tuang
Panas.
AASHTO M179-84 SNI 03-6799-2002 Spesifikasi Pipa Saluran dari Tanah Lempung.
(1990)
AASHTO M183M- SNI 03-6764-2002 Spesifikasi Baja Struktural.
90
AASHTO M203-89 SNI 07-1154-1989 Kawat Baja Tanpa Lapisan Bebas Tegangan untuk
Konstruksi Beton, Jalinan Tujuh.
AASHTO M204-89 SNI 07-1155-1989 Kawat Baja Tanpa Lapisan Bebas Tegangan untuk
Konstruksi Beton.
AASHTO M208-01 SNI 03-4798-1998 Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
(2005)
AASHTO M213-81 SNI 03-4815-1998 Spesifikasi Pengisi Siar Muai Siap Pakai untuk
Perkerasan Bangunan Beton.
AASHTO M226-80 RSNI S-01-2004 Spesifikasi Aspal Keras Berdasarkan Kekentalan.
AASHTO M247-07 SNI 15-4839-1998 Spesifikasi Manik-manik Kaca (Glass Bead) untuk
Marka Jalan.
AASHTO M248-91 SNI 06-4825-1998 Spesifikasi Campuran Cat Marka Jalan Siap Pakai
(2003) Warna Putih dan Kuning.
AASHTO M249-98 SNI 06-4826-1998 Spesifikasi Cat Termoplastik Pemantul Warna Putih dan
(2003) Warna Kuning Untuk Marka Jalan (Bentuk Padat).
AASHTO M251-06 SNI 3967:2008 Spesifikasi Bantalan Elastomer Tipe Polos dan Tipe
Berlapis Untuk Perletakan Jembatan.
AASHTO M279-89 SNI 07-6892-2002 Spesifikasi Pagar Anyaman Kawat Baha Berlapis Seng.
SNI 03-2442-1991 Spesifikasi Kerb Beton untuk Jalan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR NASIONAL
ASTM JUDUL
INDONESIA
ASTM A 120 SNI 07-0242.1-2000 Spesifikasi Pipa Baja yang Dilas dan Tanpa Sambungan
dengan Lapis Hitam dan Galvanis.
ASTM A 239 SNI 06-6443-2000 Metode Pengujian untuk Menentukan Daerah Lapisan
Seng Paling Tipis dengan Cara Dreece pada Besi atau
Baja Digalvanis.
ASTM C 1252 – 93 SNI 03-6877-2002 Metode Pengujian Kadar Rongga Agregat Halus yang
or AASHTO TP-33 tidak dipadatkan.
ASTM D 1632 – 63 SNI 03-6798-2002 Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Kuat
Tekan dan Lentur Tanah Semen di Laboratorium.
ASTM D 1633 – 94 SNI 03-6887-2002 Metode Pengujian Kuat Tekan Bebas Tanah Semen.
ASTM D 4791 RSNI T-01-2005 Cara Uji Butiran Agregat Kasar Berbentuk Pipih,
Lonjong atau Pipih dan Lonjong.
ASTM D 5581 RSNI M-06-2004 Cara Uji Campuran Beraspal Panas untuk Ukuran
Agregat Maksimum dari 25,4 mm (1 inci) samp ai
dengan 38 mm (1,5 inci) dengan Alat Marshall.
ASTM E 102-93 SNI 03-6721-2002 Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dengan Alat
Saybolt.
PADANAN AMERICAN / BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA
AMERICAN/
STANDAR NASIONAL
BRITISH JUDUL
INDONESIA
STANDARD
A.C.I. 315 SNI 03-6818-2002 Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
Metode Pengambilan Contoh Uji, Bentuk, Ukuran, dan
BS 812 SNI 03-6869-2002
Klasifikasi.
BS 1924 Test 18 SNI 19-6426-2000 Metoda Pengujian Pengukuran pH Pasta Tanah Semen
untuk Stabilisasi.
BSI 1973 SNI 03-2834-2000 Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.11
BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.11.1 UMUM
Uraian
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
Gambar dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus
disetujui tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Semua produk harus baru.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
Pengajuan
Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk
setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detil lokasi sumber bahan dan Pasal
ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh
bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
gembukaan daerah sumber bahan tersebut juga harus dipastikan tidak
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup seperti kualitas udara dan
kualitas air, yang tidak melebihi baku mutu udara dan air, serta getaran dan baku
mutu kebisingan, sesuai dengan ambang baku mutu udara yang diatur pada PP No.
41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, ambang baku mutu air
yang diatur pada PP No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air, baku mutu getaran yang diatur pada Kepmen LH
No. 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran dan baku mutu kebisingan,
pada Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan, sesuai
dengan Lampiran Seksi 1.19 Tabel Baku Mutu.
Kriteria dan cara pengujian mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh
instansi yang terkait.
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan
harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang
berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum
pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Direksi Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan
bahwa seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui
untuk dipakai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan
digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserah-kan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.11.2.3).b) di
bawah pengawasan Direksi Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
1.11.2 PENGADAAN BAHAN
Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan
serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa
ulang apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa
harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat
menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi
mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari
setiap tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu
deposit yang tidak dapat diterima.
Persetujuan
Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh
dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan
yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak,
dan harus disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat
persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.
1.11.3 PENYIMPANAN BAHAN
Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan
sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Direksi
Pekerjaan, serta tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan
penurunan keamanan sekitar. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh
dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau penyewanya.
Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian hingga diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Penumpukan Bahan (Stockpiles)
Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar
air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi
sampai maksimum 5 meter.
Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah
dari papan dapat digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-
agregat tersebut.
Tumpukan agregat untuk untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi
dari hujan untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan
mengurangi mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi
penghamparan bahan.
1.11.4 PEMBAYARAN
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan
untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan
yang akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas semua
kompensasi dan restribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian
bahan atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan
untuk kompensasi dan restribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya
tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran
yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk membuat jalan masuk, membuang
gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk
pengadaan bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah
dan jalan masuk itu dalam kondisi rapi, tidak berdampak kerusakan lingkungan dan
dapat diterima. Seluruh biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga
Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.12
JADWAL PELAKSANAAN
1.12.1 UMUM
Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
Pengajuan
Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 15
hari setelah Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus
diserahkan dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dengan detil
yang disyaratkan dalam Pasal 1.12.2 dari Spesifikasi ini, dimana detil tersebut
harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam
melaksanakan Pekerjaan.
Setiap akhir setiap bulan Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan
untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual
sampai tanggal 25 pada bulan tersebut.
Setiap interval mingguan Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari
Senin pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh
operasi dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2 DETIL JADWAL PELAKSANAAN
Analisis Jaringan (Network Analysis).
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan
urutan dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam
jaringan tertutup yang diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu
kutub SELESAI. Informasi setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi
kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jalur kritis (critical path) yang merupakan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
rangkaian kegiatan yang keterlambatan penyelesaiannya secara langsung berdampak
terhadap tanggal selesainya pekerjaan.
Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan
Jadwal-jadwal sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram
balok horisontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan
pekerjaan dengan karakteristik berikut :
Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran
yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan
harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan
terhadap kemajuan keuangan aktual.
Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa
hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran
mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.
Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP), Instalasi Pencampur
Mortar Beton (CBP), dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
Instalasi Pencampur Mortar Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah (sesuai
dengan lingkup pekerjaannya), disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan
bahwa hasil produksi Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana
kebutuhan.
Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi
semua sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh
bahan dan rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap
jembatan dengan skala balok horisontal (Bar/Gantt’s Chart) untuk setiap jenis
pekerjaan dan pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual
terhadap program untuk setiap mata pembayaran.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.12.3 REVISI JADWAL PELAKSANAAN
Waktu
Jika, pada setiap saat :
Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Periode
Pelaksanaan; dan/atau
Kemajuan pekerjaan jatuh (atau akan jatuh) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan, selain dari akibat yang disebabkan oleh :
Variasi (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
Perpanjangan waktu pelaksanaan;
Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan
atau diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personil Pengguna Jasa, atau
Penyedia Jasa lain dari Pengguna Jasa;
Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personil atau
barang-barang yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-
tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengajukan suatu revisi program dan laporan pendukung yang menguraikan
usulan revisi metoda yang akan diambil Penyedia Jasa agar dapat
mempercepat kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Periode Pelaksanaan.
Ȁ⤀ĀЀĀȀĀ⤀Ā Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang
harus meliputi:
Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya
perubahan Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu
kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (Show Cause Meeting)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh
Penyedia Jasa berdasarkan Jadwal Kontrak (Contract Schedule). Prosedur mengenai
Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meetiing) sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Syarat – Syarat Kontrak. Semua kegiatan Rapat Pembuktian
Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian
Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai
catatan untuk membuat persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.13
PROSEDUR PERINTAH PERUBAHAN
1.13.1 UMUM
Uraian
Perubahan-perubahan atas pekerjaan dapat terjadi karena terdapat perbedaan signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Gambar dan Spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak maka Direksi Pekerjaan bersama Penyedia Jasa dapat
melakukan perubahan kontrak sebagaimana disebutkan dalam Syarat-syarat Umum.
Perintah Perubahan dan Adendum Kontrak harus memenuhi ketentuan berikut:
Perintah Perubahan :
Perintah tertulis yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan kemudian dilanjutkan
dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak Awal. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan Adendum Kontrak.
a
Adendum:
Perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, yang memuat
perubahan-perubahan dalam Pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang
mengakibatkan variasi dalam struktur Harga Satuan Mata Pembayaran atau
variasi yang diperkirakan dalam Jumlah Harga Kontrak dan telah dinegosiasi
dan disepakati terlebih dahulu dalam Perintah Perubahan. Adendum juga harus
dibuat pada saat penutupan Kontrak dan semua perubahan kontraktual atau
teknis penting lainnya tanpa memandang apakah terjadi variasi struktur Harga
Satuan atau Jumlah Harga Kontrak.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
e) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
f) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
Pengajuan
Pihak Penyedia Jasa harus menunjuk secara tertulis salah seorang anggota
dalam perusahaannya untuk menerima Perintah Perubahan dalam Pekerjaan
dan bertanggungjawab untuk memberitahu kepada para pelaksana lainnya
tentang adanya Perintah Perubahan tersebut.
Direksi Pekerjaan akan menunjuk secara tertulis orang yang diberi wewenang
untuk mengurus prosedur Perintah Perubahan atas nama Pengguna Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyedia Jasa harus melengkapi perhitungan untuk setiap usulan pekerjaan
yang akan dibayar lump sum, dan untuk setiap Harga Satuan yang belum
ditetapkan sebelumnya dengan data pendukung yang lengkap sehingga dapat
dievaluasi oleh Direksi Pekerjaan.
1.13.2 PROSEDUR AWAL PERINTAH PERUBAHAN
Direksi Pekerjaan memprakarsai Perintah Perubahan dengan memberitahu secara
tertulis kepada Penyedia Jasa, uraian berikut:
Uraian detil usulan perubahan dan lokasinya dalam kegiatan.
Gambar dan Spesifikasi tambahan atau revisinya untuk melengkapi detil
usulan perubahan.
Perkiraan jangka waktu yang diperlukan untuk membuat usulan perubahan.
Baik usulan perubahan dapat dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan
Mata Pembayaran yang ada, maupun setiap Harga Satuan baru atau Jumlah
Harga tambahan yang diperlukan harus disepakati terlebih dahulu untuk
kemudian dituangkan ke dalam Adendum Kontrak.
Pemberitahuan yang demikian hanya merupakan informasi, dan bukan sebagai suatu
perintah untuk melakukan perubahan dan juga bukan untuk menghentikan pekerjaan
yang sedang berlangsung.
Penyedia Jasa dapat mengajukan permohonan perubahan dengan memberitahu secara
tertulis kepada Direksi Pekerjaan, uraian berikut:
Uraian usulan perubahan.
Keterangan tentang alasan untuk mengajukan perubahan.
Keterangan tentang pengaruh terhadap Jadwal Pelaksanaan (bila ada).
Keterangan tentang pengaruh terhadap pekerjaan Sub Penyedia Jasa (bila ada).
Penjelasan detil baik untuk semua maupun sebagian dari usulan perubahan
akan dilaksanakan menurut struktur Harga Satuan Mata Pembayaran yang ada,
bersama dengan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga yang dipandang
Penyedia Jasa memerlukan kesepakatan.
1.13.3 PELAKSANAAN PERINTAH PERUBAHAN
Isi Perintah Perubahan akan didasarkan pada salah satu dari:
Permintaan Direksi Pekerjaan dan jawaban Penyedia Jasa sebagaimana
disepakati bersama antara Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa; atau
Permohonan Penyedia Jasa atas suatu perubahan, sebagaimana diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Perintah Perubahan dan memberi nomor urut
Perintah Perubahan tersebut.
Perintah Perubahan akan menguraikan perubahan dalam Pekerjaan, baik penambahan
maupun penghapusan, dengan lampiran Dokumen Kontrak yang direvisi seperlunya
untuk menentukan detil perubahan tersebut.
Perintah Perubahan akan menetapkan dasar pembayaran dan setiap penyesuaian waktu
yang dibutuhkan sebagai akibat adanya perubahan tersebut, dan bilamana diperlukan,
akan menetapkan setiap Harga Satuan baru atau Jumlah Harga tambahan yang telah
dinegosiasi sebelumnya antara Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa, yang diperlukan
untuk dituangkan dalam Adendum.
Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut
sebagai perintah supaya Penyedia Jasa dapat memulai melaksanaan perubahan.
Penyedia Jasa harus menandatangani dan memberi tanggal Perintah Perubahan tersebut,
untuk menunjukkan bahwa Penyedia Jasa sepakat atas detil didalam perubahan tersebut.
1.13.4 PELAKSANAAN ADENDUM
Isi Adendum akan didasarkan pada salah satu dari hal-hal berikut:
Perintah Pengguna Jasa untuk melaksanakan perubahan atas Dokumen
Kontrak, atau;
Karena adanya perubahan kontraktual atau teknis yang penting, atau;
Perintah Perubahan yang telah ditandatangani yang berisi Harga Satuan Mata
Pembayaran baru atau Jumlah Harga tambahan, atau;
Karena adanya perubahan perkiraan kuantitas sebagai akibat suatu variasi
dalam Jumlah Harga Kontrak, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam
Perjanjian Kontrak atau Adendum sebelumnya, atau;
Perhitungan kuantitas akhir dan Jumlah Harga Kontrak. untuk Adendum
Penutup pada saat Penutupan Kontrak.
Direksi Pekerjaan akan menyiapkan Adendum.
Adendum akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, teknis atau kuantitas, baik
penambahan ataupun penghapusan mata pembayaran, dengan lampiran-lampiran
Dokumen Kontrak yang direvisi untuk menentukan detil perubahan.
Adendum akan memberikan perhitungan ringkas untuk setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan bersama dengan setiap variasi dalam Harga Kontrak atau
penyesuaian Periode Kontrak.
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa akan menandatangani Adendum tersebut dan
menyampaikannya kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan dan tandatangannya.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.14
PENUTUPAN KONTRAK
1.14.1 UMUM
Penyedia Jasa harus mengikuti semua ketentuan seperti disebutkan dalam Syarat-
syarat Kontrak dan Spesifikasi yang menyangkut Penutupan Kontrak.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
c) Prosedur Perintah Perubahan : Seksi 1.13
d) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
e) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
1.14.2 BERITA ACARA PENYELESAIAN AKHIR
Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan
dalam Syarat-syarat Kontrak dan bilamana Penyedia Jasa menganggap bahwa
Pekerjaan tersebut telah selesai, termasuk semua kewajiban dalam periode
pemeliharaan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan untuk penyerahan
akhir. Setelah penyelesaian seluruh pekerjaan perbaikan (remedial work) yang
diminta oleh Panitia Serah Terima, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan akhir dan
Pekerjaan tersebut dapat diterima, maka Direksi Pekerjaan harus menyiapkan dan
menerbitkan Berita Acara Penyelesaian Akhir.
Isi Permohonan Penyedia Jasa
Permohonan serah terima akhir harus memuat keterangan Penyedia Jasa berikut :
Dokumen Kontrak telah sepenuhnya ditelaah; dan
Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Kontrak; dan
Pekerjaan telah sepenuhnya diperiksa dan diuji sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak, dan bahwa semua pemeriksaan dan hasil pengujian telah
dibuat dalam bentuk laporan dokumen mutu yang dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan; dan
Pekerjaan telah lengkap dan siap untuk pemeriksaan akhir dan Serah Terima.
Akhir;
Rangkuman aktivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.14.3 PENGAJUAN BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
Waktu
Dalam batas waktu dan sesuai dengan ketentuan pada Pasal-pasal yang berkaitan
dalam Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan
pembayaran akhir bersama dengan semua detil pendukung sebagaimana diperlukan
oleh Direksi Pekerjaan. Setelah ditelaah oleh Direksi pekerjaan dan jika perlu
diamandemen oleh Penyedia Jasa, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Berita Acara
Pembayaran Akhir oleh Pengguna Jasa.
Isi Berita Acara
Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan,
harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
Jumlah Harga Kontrak seperti yang tercantum dalam Kontrak.
Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam
berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang
bersangkutan.
Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda selama
Periode Kontrak.
Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga Kontrak sebagai
akibat dari :
Denda akibat keterlambatan, bila ada.
Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar.
Perintah Perubahan yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam
Amandemen.
Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan persya-ratan
dalam Dokumen Kontrak.
Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir.
Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian Semua
Uang Muka dan pencairan semua Uang yang Ditahan (Retensi).
Jadwal tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dari Penyedia Jasa.
1.14.4 AMANDEMEN PENUTUP
Berdasarkan detil Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan,
Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Amandemen Penutup yang harus
ditandatangani Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, dilengkapi dengan perhitungan akhir
dari Jumlah Harga Kontrak. Setelah memperoleh tanda tangan Penyedia Jasa,
selanjutnya Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Amandemen Penutup tersebut ke
Pengguna Jasa untuk ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran
Akhir yang telah disetujui.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.15
DOKUMEN REKAMAN KEGIATAN
1.15.1 UMUM
Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
Rekaman Kegiatan, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam
Dokumen Rekaman Akhir 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir (FHO).
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
b) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
Pengajuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set Dokumen
Rekaman Kegiatan yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal
25 untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman
Kegiatan yang telah disetujui Direksi Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk
pengesahan Sertifikat Bulanan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Rekaman Kegiatan akhir
pada saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat
perse-tujuan dari Direksi Pekerjaan, disertai dengan surat pengantar yang
berisi :
Tanggal.
Nomor dan Nama Kegiatan.
Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
telah lengkap dan benar.
Tanda tangan Penyedia Jasa, atau wakilnya yang sah.
1.15.2 DOKUMEN REKAMAN KEGIATAN
Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari Direksi
Pekerjaan. Dokumen Kerja akan mencakup :
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Syarat-syarat Kontrak.
Spesifikasi.
Gambar.
Addenda (bila ada).
Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.
Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).
Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Kegiatan Akhir telah
selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk
maksud-maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia
setiap saat untuk diperiksa oleh Direksi Pekerjaan atau Pengguna Jasa.
1.15.3 BAHAN REKAMAN KEGIATAN
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
aspal panas, dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus
disimpan dengan baik di lapangan.
1.15.4 PEMELIHARAAN DOKUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN
Penanggungjawab
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
kepada salah seseorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebelumnya.
Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi
tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Kegiatan – Dokumen
Kerja”, dalam huruf cetak setinggi 5 cm.
Pemeliharaan
Pada saat penyelesaian Kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen Kerja harus dike-
luarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dan dalam
kondisi-kondisi yang demikian kegiatan seperti ini akan dilaksanakan, maka Penyedia
Jasa harus mencari cara yang cocok untuk melindungi dokumen kerja tersebut untuk
disetujui Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang
dapat dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas
dengan pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan
dan berilah tanda perhatian pada setiap tempat atau tempat-tempat yang mengalami
perubahan. Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih (over-laping), maka
disarankan menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen
rekaman harus selalu diperbaharui jangan sampai terdapat bagian yang tertanam
dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan tidak tercatat.
Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detil pelaksanaan, misalnya :
Kedalaman berbagai elemen pondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
Posisi horisontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus
ditandai pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga
mudah terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
Perubahan dimensi dan detil pelaksanaan di lapangan.
Perubahan yang terjadi dengan adanya Perintah Perubahan.
Gambar detil yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
Waktu Pencatatan
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai
untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam
Dokumen Rekaman, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya pada setiap
halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya, dimana
pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang sebenarnya
terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian bagian-
bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari dapat
dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman yang telah disetujui.
1.15.5 DOKUMEN REKAMAN AKHIR
Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata
menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar
Rekaman harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut
masing-masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan
selama pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan
dengan jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan atau pada tempat-tempat
yang mengalami perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang
asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam. Penyedia
Jasa harus menyerahkan Gambar Rekaman Akhir (As Built Drawing) kepada Direksi
Pekerjaan dalam bentuk Hard Copy sebanyak 3 set dan dalam bentuk Soft Copy
(Compact Disc) sebanyak 3 set.
Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan,
dan bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapi agar dapat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan
diterima Direksi Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen
tersebut. Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang
diperoleh dari Direksi Pekerjaan. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru
ini harus dilakukan dengan hati-hati agar dapat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan satu set lengkap
Dokumen Rekaman Akhir pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah
Terima Akhir. Bilamana diminta oleh Direski Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa harus
melaksanakan setiap perubahan yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali
Dokumen Rekaman Akhir kepada Direksi Pekerjaan untuk dapat diterima.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.16.1 UMUM
Uraian
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan bebas
dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah, yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-bahan
tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus disingkirkan, seluruh
permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan lokasi kegiatan ditinggal dalam
kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
1.16.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa
bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di
tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara dan bebas dari
kotoran dan bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 5 cm.
Bilamana dianggap perlu, Penyedia Jasa harus menyemprot bahan dan sampah yang
kering dengan air untuk mencegah debu atau pasir yang beterbangan.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara
teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
Penyedia Jasa haruis menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi kegiatan tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air.
Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain
dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan,
dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.16.3 PEMBERSIHAN AKHIR
Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pengguna Jasa. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan
bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke
kondisi semula.
Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kerb, dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk umum yang
bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan
lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.16.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk operasi pembersihan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya
untuk pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga penawaran
lump sum untuk operasi Pemeliharaan Rutin sebagaimana disyaratkan dalam Seksi
10.1 dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.17
PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
1.17.1 UMUM
Uraian
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan dampak lingkungan dan
tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan konstruksi
yang diperlukan dalam Kontrak. Pasal-pasal dari Seksi lain yang terkait dan
tertuang dalam Spesifikasi ini untuk meyakinkan kesadaran dan pemenuhan
akan ketentuan-ketentuan tentang Pengamanan Lingkungan Hidup.
Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi
lingkungan (baik di dalam maupun di luar Lapangan, jalan akses, termasuk
base camp dan instalasi lain yang dibawah kendali Penyedia Jasa) dengan
melaksanakan mitigasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan harta
milik sebagai akibat dari polusi, kebisingan dan sebab-sebab lain dari
pengoperasiannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa
pengangkutan dan kegiatan di sumber bahan dilaksanakan dengan cara yang
berwawasan lingkungan.
Sebagai suatu cara untuk memeperkecil gangguan lingkungan terhadap
penduduk yang berdekatan dengan lokasi kegiatan maka semua kegiatan
konstruksi dan pengangkutan harus dibatasi dalam jam-jam pengoperasian
sebagaimana yang disebutkan dalam Syarat-syarat Kontrak, kecuali jika
disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan.
⤀Ā⤀Ā Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika tidak termasuk dalam kategori
dokumen AMDAL atau UKL-UPL atau DELH (Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup),
maka Pengguna jasa/Direksi pekerjaan menyampaikan secara tertulis kepada
Penyedia Jasa untuk berkewajiban menggunakan alat dan material yang
mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai mitigasi terhadap
perubahan iklim.
⤀Ā⤀Ā Penyedia Jasa harus membuat/menyiapkan Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL) berdasarkan Dokumen Lingkungan dan
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan/atau Izin Lingkungan
dan Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH) lainnya
yang telah tersedia pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) untuk
dilakukan pembahasan bersama PPK dan Direksi Teknis. Bentuk RKPPL
sebagaimana dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini harus menggambarkan rona
awal kondisi lapangan, potensi dampak dari kegiatan pekerjaan, dan rencana
pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan setiap perubahan rona
awal kondisi lapangan.
Berdasarkan RKPPL tersebut, Konsultan Pengawas harus melakukan
pemantauan sesuai periode yang ditentukan dalam Dokumen Lingkungan dari
setiap lokasi kegiatan di lapangan, lokasi quarry dan lokasi basecamp
termasuk jalan akses terkait tindak lanjut penanganan pengelolaan
lingkungan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pengambilan sampel dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(SKKL), dan/atau Izin Lingkungan, jika tidak terdapat dalam
dokumen lingkungan dan SKKL dan/atau Izin Lingkungan, maka
diambil 3 sampai 4 titik untuk pekerjaan jalan yang termasuk pada
kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan setingkat AMDAL
atau setingkat UKL-UPL, atau ditentukan lain oleh instansi yang
berwenang tentang lingkungan hidup yang diambil pada saat
sebelum, saat konstruksi berjalan, dan setelah konstruksi selesai.
Kriteria lokasi pengambilan sampel meliputi lokasi dekat dengan
pemukiman, fasilitas umum (sekolah, puskesmas, pasar, rumah
sakit), sumber mata air/sungai yang dimanfaatkan oleh penduduk,
quarry, dan lokasi berupa basecamp.
Direksi Pekerjaan wajib melaksanakan pelaporan pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) sebagaimana yang tercantum pada Dokumen
Lingkungan setingkat AMDAL, atau pelaporan pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) sebagaimana yang tercantum pada Dokumen
Lingkungan setingkat UKL-UPL, dan Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan (SKKL), dan/atau Izin Lingkungan untuk diteruskan
oleh Pengguna Jasa kepada instansi lingkungan hidup sesuai dengan
frekuensi yang ditetapkan pada Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan (SKKL) dan/atau Izin Lingkungan atau dokumen
lainnya menggunakan format yang ditetapkan oleh instansi
lingkungan hidup sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Penggunaan alat-alat untuk pekerjaan jalan yang menggunakan
material yang dapat menyebabkan radiasi dan berpotensi
menurunkan kualitas lingkungan hidup harus dipastikan mempunyai
izin yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Relokasi Utilitas dan Pelayanan yang Ada : Seksi 1.19
i) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Galian : Seksi 3.1
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
n) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
o) Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
p) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
q) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
r) Pengembalian Kondisi Perkerasan Bahu Jalan Lama pada : Seksi 8.2
Perkerasan Berpenutup Aspal
s) Lansekap : Seksi 8.3
t) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas : Seksi 8.4
u) Pengembalian Kondisi Struktur Jembatan Lama : Seksi 8.5
v) Pemeliharaan Rutin Perkersan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perleng-kapan Jalan dan Jembatan
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Pengamanan Lingkungan Hidup untuk
setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.17.2 UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)
Dampak terhadap Sumber Air
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pengaruh dari semua kegiatan
Penyedia Jasa tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan
yang berlaku.
Sungai atau saluran alami di dalam atau sekitar lokasi pekerjaan dalam
Kontrak ini tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
Pada pekerjaan konstruksi, jika terdapat pekerjaan galian atau pengerukan
pada dasar sungai untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana mestinya, maka
setelah pekerjaan tersebut selesai Penyedia Jasa harus, menimbun kembali
penggalian tersebut sampai kembali ke kondisi awal permukaan atau dasar
sungai dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Penempatan cofferdam atau bahan yang ditumpuk pada daerah sungai dari
pondasi atau penggalian lainnya, atau dari penempatan cofferdam, harus
disingkirkan seluruhnya setelah pelaksanaan.
Apabila diperlukan, saluran air harus direlokasi dengan kapasitas yang
memadai untuk memastikan aliran dapat melewati daerah pekerjaan tanpa
halangan pada semua tingkat banjir.
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan, dan pekerja yang
diperlukan, apabila terdapat pengalihan saluran dengan cara pembuatan
saluran sementara.
Setiap penggalian untuk bahan timbunan tidak diizinkan mengganggu saluran
drainase yang ada.
Pada penggalian yang berpotensi tercampur dengan air permukaan antara lain
air hujan, air buangan lainnya yang dapat menyebabkan terjadi genangan yang
mencemari permukaan badan jalan disekitarnya, Penyedia jasa harus terlebih
dulu menyiapkan rencana metode penggalian termasuk rencana penampungan
hasil galian dan saluran pembuangan air berlumpur yang harus disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian.
Setiap bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti minyak hidrolik atau
minyak pelumas, yang jatuh atau tumpah di lokasi pekerjaan dan sekitarnya,
harus segera dibersihkan oleh Penyedia Jasa agar dapat menghindari
terjadinya pencemaran air dan tanah.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Cara yang memadai untuk proses pembuangan debu atau limbah dalam
bentuk endapan/ lanau di instalasi pencampur harus disediakan melalui sistem
pembuangan sementara ke dalam system drainase yang permanen.
Pencucian kendaraan dan peralatan Penyedia Jasa hanya diperkenankan pada
daerah yang khusus dirancang untuk kegiatan tersebut.
Air limbah harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai atau
saluran pembuangan lain sesuai manajemen pengolahan limbah air untuk
memenuhi standar baku mutu air. Jika tidak bisa mencapai standar tersebut
maka Penyedia Jasa harus melakukan water treatment dengan metode yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Dampak terhadap Mutu Udara
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa emisi dari semua kegiatan Penyedia
Jasa termasuk kegiatan transportasi dijaga sampai tingkat yang sangat minim
dengan peralatan modern dan dengan manajemen dan pemeliharaan yang
baik, dan setiap emisi tidak akan melampaui baku mutu yang berlaku.
Instalasi pencampuran aspal, mesin pemecah batu dan setiap peralatan
konstruksi yang tidak bergerak harus dipasang sejauh mungkin dari
pemukiman dan daerah sensitif lainnya untuk memastikan bahwa gangguan
dan keluhan dari setiap anggota dari masyarakat setempat seminim mungkin.
Lokasi tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Instalasi pencampur aspal (AMP), sebelum dioperasikan oleh Penyedia Jasa
harus dipastikan mempunyai Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh
instansi/pejabat yang berwenang. Apabila tidak memiliki Izin Lingkungan,
maka AMP tidak dapat digunakan. AMP harus dilengkapi dengan alat
pengumpul debu (dust collector) yang lengkap yaitu sistem pusaran kering
(dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone) atau tabung filter sehingga
tidak menimbulkan pencemaran debu. Demikian pula dengan Stone Crusher
dan Conrete Mortar Batching Plant harus dilengkapi pencegah pencemaran
debu. Bilamana salah satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka
instalasi pencampur aspal, stone crusher, dan batching plant tidak boleh
dioperasikan.
Truk harus ditutup dan semua penutup harus diikat dengan kencang.
Penyedia Jasa harus mempertahankan di tempat kerja pemasokan air yang
memadai untuk pengendalian kadar air selama semua operasi penghamparan
dan pemadatan, dan harus membuang bahan yang berlebihan di lokasi yang
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Direksi Teknis dan tidak menimbulkan
debu.
Kegiatan berdampak terhadap mutu udara tidak boleh melebihi ambang batas
baku mutu dampak lingkungan atau harus sesuai baku mutu yang ditetapkan
sesuai dengan PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara.
Dampak Kebisingan
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua tingkat kebisingan dan vibrasi dari
semua Kegiatan Penyedia Jasa tidak melampaui baku mutu lingkungan yang berlaku.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Dampak terhadap Lalu Lintas, Harta Milik yang Bersebelahan, dan Utilitas
Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Seksi 1.8, tentang Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, harus berlaku.
Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan secara melintang
harus dilaksanakan maksimal setengah lebar jalan sehingga jalan tetap
berfungsi sebagian untuk lalu lintas setiap saat.
Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab kelancaran lalu lintas jika perlu
dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah lebar jalan.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan menjaga ketidak-nyamanan bagi
pengguna jalan dan paling sedikit satu lajur harus tetap berfungsi setiap saat.
Pada saat pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di
dalam dan di sekitar Ruang Milik Jalan harus dijaga bebas dari bahan
konstruksi, sampah atau benda-benda lepas lainnya yang dapat menghalangi
atau membahayakan kebebasan dan keselamatan lalu lintas yang lewat.
Pekerjaan juga harus dijaga bebas dari setiap parker yang tidak sah atau
kegiatan perdagangan di jalanan kecuali di daerah yang dirancang untuk
tujuan tersebut.
Penyedia Jasa harus memiliki atau mendapatkan setiap informasi yang ada
tentang keberadaan dan lokasi utilitas yang ada di bawah tanah Ketentuan
tentang perizinan untuk pengalihan, relokasi atau penghentian sementara (jika
diperlukan) yang terkait dengan kegiatan pekerjaan tersebut merupakan
tanggungjawab Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab melindungi dan memperbaiki setiap
kerusakan terhadap pipa, kabel, selongsong, jaringan bawah tanah dan atau
bangunan struktur lainnya yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaaan.
Untuk menghindari gangguan atau bahaya terhadap lalu lintas, lubang pada
perkerasan beraspal dan lubang yang dibuat untuk keperluan pengujian
kepadatan harus segera diperbaiki.
Pada saat kapanpun selama waktu untuk penyelesaian Penyedia Jasa harus
memberikan akses jalan masuk bagi kendaraan dan pejalan kaki menuju
semua rumah, daerah bisnis, indistri dan lainnya. Jalan masuk sementara harus
disediakan bilamana pelaksanaan telah mendekati jalan masuk permanen
untuk setiap periode yang diatas 16 jam dan semua penghuni dan anggota
masyarakat yang terkena dampak ini harus diberitahu paling tidak 24 jam
sebelum pekerjaan dimulai.
Keselamatan dan Kesehatan Manusia
Ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sebagaimana diatur dalam Seksi 1.19.
Penyedia Jasa harus: i) memenuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku; ii)
memperhatikan keselamatan semua personil yang berada di Lapangan dan
menyiapkan rencana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
(SMK3) Konstruksi; dan iii) menyediakan setiap Pekerjaan Sementara
(termasuk jalan khusus, jalan setapak, pengaman dan pagar) jika diperlukan,
yang mungkin perlu, karena pelaksanaan Pekerjaan, untuk manfaat dan
perlindungan bagi publik dan penghuni dari lahan yang bersebelahan.
Penyedia Jasa harus senantiasa menyediakan rambu peringatan sesuai dengan
ketentuan dan mengambil langkah-langkah untuk menjaga keselamatan dan
kesehatan para personilnya. Personil Penyedia Jasa harus menyediakan
seorang petugas keselamatan kerja yang bertanggungjawab untuk menjaga
keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan, petugas tersebut harus
memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
Penyedia Jasa harus senantiasa melakukan kegiatan yang perlu untuk
melindungi kesehatan Personil Penyedia Jasa ang dipekerjakan di Lapangan
dengan memastikan bahwa semua bagian dari tempat kerja secara teratur
dijaga kebersihan dan mencegah timbulnya wabah penyakit.
Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.5, tentang
Keselamatan pada Pekerjaan Galian, harus berlaku.
Semua gigi-gigi, pulley (roda penyesuai putaran), rantai, gigi jentera dan
bagian bergerak yang berbahaya lainnya dari Instalasi Pencampur harus
dilindungi seluruhnya dan dinyatakan aman jika beroperasi.
Fasilitas pengendalian limbah sanitair yang sesuai harus disediakan untuk
semua staf kegiatan dan pekerja dan limbah tersebut harus dikumpulkan dan
dibuang secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Dampak terhadap Flora dan Fauna
Pemotongan pohon dilakukan jika diperlukan untuk pelebaran jalan dan harus
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Setiap pohon yang ditebang
harus diganti dengan dua pohon yang sudah hampir jadi (bukan pohon kecil)
dengan jenis yang sama atau sejenis. Tidak ada pohon yang boleh ditanam
dalam zona bebas. Penanaman pohon harus sesuai dengan Seksi 8.3
Pengembalian Kondisi selokan air, saluran air, galian timbunan dan
penghijauan dari Spesifikasi dan sesuai dengan mata pembayaran 8.3.3.
Penyedia Jasa harus membatasi pergerakan para pekerjan, lokasi Base Camp,
AMP dsb. dan peralatannya di dalam daearah sensitif, seperti Taman
Nasional, Daerah hutan dan semua daerah sentisif lainnya yang dilindungi
secara resmi sedemikian untuk memeperkecil kerusakan terhadap tanaman
alami dan harus berusaha untuk menghindari setiap kerusakan terhadap lahan.
Tidak ada Base Camp, AMP, tempat parkir peralatan atau kendaraan atau
tempat penyimpanan yang diijinkan di luar Ruang Milik Jalan bilamana jalan
melalui daerah sentisif lainnya yang dilindungi secara resmi.
Dampak Terhadap Tanah
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan tanah yang terganggu
oleh kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa tidak melampaui baku mutu
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang
mengakibatkan kelongsoran dan erosi tanah selama penggalian untuk bahan
timbunan, tepi dari galian untuk bahan timbunan tersebut tidak boleh lebih
dekat 2 meter dari tumit timbunan atau 10 meter dari puncak setiap galian.
Pembuangan Limbah
Pembuangan semua limbah padat dan cair dari kegiatan konstruksi harus seuai
dengan Pasal 1.5.3.4. dari Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan serta sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan ijin-ijin dari instansi pemerintah yang
berwenang.
Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan,
maka Penyedia Jasa harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik tanah dimana
bahan buangan tersebut akan ditempatkan, dan ijin tersebut harus
ditembuskan kepada Direksi Pekerjaan bersama dengan permohonan (request)
ijin untuk pelaksanaan.
Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan di atas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
Dampak terhadap Warisan Budaya
Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Syarat-syarat Umum tentang warisan
budaya, harus berlaku berikut :
Untuk semua tempat pengambilan bahan (quarry) dan sumber bahan lainnya
(apakah dimiliki maupun bukan oleh Penyedia Jasa) Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan lokasi sumber bahan yang terinci
sesuai dengan Pasal 1.11.1.3 dari Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan.
Penyedia Jasa juga harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu Denah
Route Pengangkutan sesuai dengan Pasal 1.5.2.1 dari Seksi 1.5 Transportasi
dan Penanganan yang menjelaskan route yang dilewati oleh pengangkutan
bahan dari lokasi sumber bahan. Penyedia Jasa harus mempunyai surat
pernyataan/persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang bahwa
lokasi dan pengoperasian sumber bahan, dan route operasi pengangkutan yang
dilakukan secara Lingkungan dan Sosial dapat diterima sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu
lingkungan dan sosial masyarakat.
Semua tempat pengambilan bahan bahan (quarry) yang digunakan harus
mendapat ijin dari instansi Pemerintah yang berwenang.
Pengambilan bahan konstruksi apapun di setiap Taman Nasional atau daerah
sensitif lainnya yang dilindungi secara resmi tidak diperkenankan.
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa Base Camp yang dioperasikan tidak
berdampak lingkungan yang kurang baik dan dipertahankan pada tingkat yang
senimimal mungkin serta tidak mengganggu sosial masyarakat secara umum.
Sesuai dengan praktek pengembangan hutan yang berkelanjutan, semua bahan
kayu untuk turap, tiang pancang pemikul beban, cerucuk, harus dibeli dealer
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
yang sah (tidak berasal dari penebangan liar). Di propinsi, Surat Keterangan
Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyatakan keabsahan resmi dari bahan
yang dilampirkan dalam dokumen pembelian harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan.
Semua bagian dari Lapangan harus dikembalikan ke kondisi semula seperti
pada saat sebelum pekerjaan dimulai.
1.17.3 IMPLEMENTASI STUDI LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN
Penyedia Jasa harus memenuhi setiap rekomendasi yang telah dinyatakan dalam
dokumen lingkungan (AMDAL/ UKL-UPL/ DELH/ DPLH), Surat Keputusan
Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan /atau Izin Lingkungan, atau Izin Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH) lainnya. Pengguna Jasa atau Direksi
Pekerjaan harus menyampaikan Dokumen Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan (SKKL) dan/atau Izin Lingkungan, atau Izin PPLH lainnya kepada
Penyedia Jasa sebagai bahan yang harus dipatuhi dalam rangka pelaksanaan
pengamanan lingkungan hidup. Gambaran umum tentang potensi dampak terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan pekerjaan jalan dan jembatan yang mungkin terjadi
pada setiap tahapan kegiatan, apabila belum termuat dalam Dokumen Lingkungan,
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan/atau Izin Lingkungan, atau Izin
PPLH lainnya, harus disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa, dan
Penyedia Jasa harus melakukan upaya pengurangan dampak dengan persetujuan
Pengguna Jasa. Tahapan kegiatan antara lain:
Tahap Prakonstruksi
Pekerjaan Perencanaan, harus dilakukan identifikasi dampak lingkungan
dan perkiraan pembebasan lahan.
Pengadaan Lahan, harus dilakukan survey jenis lahan dan perkiraan harga
lahan terkait dengan kompensasi pembebasan lahan yang diperlukan.
Tahap Konstruksi
Pekerjaan Mobilisasi, berdampak pada gangguan lalu lintas, pencemaran
udara dan kerusakan jalan akses.
Pelaksanaan Konstruksi yang berdampak pada lokasi pekerjaan, lokasi
sumber bahan (Quarry) termasuk jalan akses dan lokasi Base Camp.
Pada masing-masing lokasi tersebut harus dilakukan monitoring terhadap
dampak lingkungan sesuai dengan lokasi kegiatan secara langsung maupun
tidak langsung termasuk lokasi jalan akses kegiatan.
Tahap Pasca Konstruksi
Pengoperasian Jalan, dapat berdampak pada pencemaran debu lalu lintas,
kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta perubahan penggunaan lahan
yang tidak terkendali.
Pemeliharaan Jalan, dapat berdampak terhadap gangguan lalu lintas.
Sedangkan klasifikasi dampak penting hipotetik sesuai dengan kelompok
komponen lingkungan yang terganggu sebagai berikut :
⤀Ā⤀Ā Penurunan Kualitas Lingkungan meliputi :
Berubahnya penggunaan lahan;
Hilangnya vegetasi;
Teganggunya satwa liar;
Terganggunya aliran air permukaan;
Menurunnya kualitas udara;
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Meningkatnya kebisingan;
Terganggunya biota perairan.
Gangguan Pada Masyarakat meliputi :
Hilangnya aset;
Tergangggunya lalu-lintas;
Hilangnya mata pencaharian;
Sikap dan Persepsi Negatif Masyarakat;
Timbulnya Keresahan masyarakat;
Hilang/terganggunya fasum/fasos.
Terganggunya Infrastruktur meliputi :
Terganggunya utilitas;
Terganggunya aksesibilitas/hubungan kekarabatan;
Kerusakan jalan.
1.17.4 LAPORAN BULANAN
Jenis Laporan
Laporan terdiri dari laporan yang bersifat internal antara Penyedia Jasa dengan
Pengguna Jasa dan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagaimana yang tercantum pada
Dokumen Lingkungan setingkat AMDAL, atau pelaporan pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
sebagaimana yang tercantum pada Dokumen Lingkungan setingkat UKL-UPL dari
Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa yang akan diteruskan kepada instansi lingkungan
hidup.
Format dan metode pelaporan internal diatur sesuai dengan yang tercantum pada
Spesifikasi ini. Sedangkan, format dan metode pelaporan kepada instansi lingkungan
hidup mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi lingkungan
hidup sesuai dengan Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL).
Pelaporan internal dilakukan dengan frekuensi bulanan. Sedangkan, frekunesi
pelaporan kepada instansi lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan yang tercantum
pada dokumen lingkungan hidup, SKKL, dan/atau Izin Lingkungan, dan/atau Izin
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH) lainnya.
Pengajuan
Laporan Draft Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
dari Penyedia Jasa harus diserahkan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM)
untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan dari PPK atau Direksi Teknis.
Selanjutnya RKPPL yang telah disetujui tersebut dilakukan monitoring setiap bulan
terhadap kemajuan pekerjaan dan tindak lanjut penanganan pengelolaan llingkungan.
Format Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RPPL) yang
direkomendasi tercakup dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
Penyedia dalam penyiapan RKPPL harus memenuhi ketentuan berikut:
RKPPL harus disiapkan sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini dan lingkup
kegiatan sesuai kontrak.
RKPPL harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai dan
lengkap serta substansial sesuai lokasi kegiatan, potensi dampak yang
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
ditimbulkan dan tindak lanjut pengelolaan lingkungan sebagai data pendukung
untuk mengesahkan permohonan pembayaran dalam waktu yang ditetapkan
sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dari Syarat-syarat Umum/Khusus Kontrak
dan Spesifikasi ini.
Sebuah salinan RKPPL termasuk dokumen pendukung diserahkan kepada
Pengguna Jasa atau Direksi Pekerjaan yang akan digunakan sebagai pedoman
pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan setiap
bulan.
Konsep pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL sebagaimana yang tercantum pada
Dokumen Lingkungan setingkat AMDAL, atau pelaporan pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
sebagaimana yang tercantum pada Dokumen Lingkungan setingkat UKL-UPL,
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan/atau Izin Lingkungan, atau
Izin PPLH lainnya harus disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
setidaknya 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo pelaporan sebagaimana yang
ditetapkan pada Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan/atau Izin
Lingkungan atau Izin PPLH lainnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa. Pelaporan yang sudah disetujui harus diteruskan oleh Pengguna
Jasa kepada instansi lingkungan hidup.
Waktu
Setiap Laporan Bulanan Pengelolaaan dan Pemantauan Lingkungan harus diberi
tanggal akhir dari bulan kalender yang diserahkan bersama sebagai kelengkapan data
Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.6.2.1).
Format pelaporan Pelaksanaan RKL dan RPL sebagaimana yang tercantum pada
Dokumen Lingkungan setingkat AMDAL, atau pelaporan pelaksanaan UKL dan UPL
sebagaimana yang tercantum pada Dokumen Lingkungan setingkat UKL-UPL harus
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi lingkungan
hidup.
1.17.5 DASAR PEMBAYARAN
Pengukuran
Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah
pekerjaan yang dilaksanakan langsung dan diperintahkan oleh PPK atau Direksi
Teknis untuk pekerjaan pengukuran baku mutu air tanah, air permukaan, baku mutu
udara dan kebisingan sebagaimana sesuai Pasal 1.17.2.1), 1.17.2.2) dan 1.17.2.3).
Kemudian untuk penanaman pohon akan dibayar terpisah dalam Seksi lain dari
Spesifikasi ini. Sedangkan biaya pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam Pasal
1.17.3 (Integrasi Dokumen Lingkungan) dan 1.17.4. (Laporan Bulanan) harus sudah
termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam
Kontrak, dimana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang
diperlukan untuk pengelolaan lingkungan. Untuk pengukuran pembayaran uji baku
mutu air tanah, air permukaan, udara, dan kebisingan, maka disyaratkan bahwa semua
ketentuan baku mutu tersebut harus dipenuhi, jika Penyedia Jasa tidak memenuhi
persyaratan/ketentuan baku mutu maka pekerjaan tersebut tidak akan dibayar untuk
pengamanan lingkungan hidup.
Pembayaran
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus dipandang sebagai
kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, pekerja, metode,
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
pengujian mutu, dan biaya lainnya termasuk alat bantu dan biaya pelaporan yang
merupakan rekomendasi hasil pengkuran baku mutu dalam pengamanan lingkungan
hidup. Selama periode pelaksanaan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan kepada
Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan pemerintah daerah setempat dan perundang-undangan yang
berlaku.
Jika kuantitas tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga, maka tidak ada
pembayaran terpisah yang dilakukan untuk pembayaran pengamanan lingkungan
hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dalam spesifikasi ini, Biaya untuk
pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam harga satuan dari Mata Pembayaran yang
tidak ada kuantitasnya tersebut dalam kontrak, dimana harga tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan,
metode, dan biaya lainnya yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.
Bilamana Penyedia Jasa gagal dalam melaksanakan pekerjaan pengelolaan
lingkungan, maka Direksi Pekerjaan tanpa membebaskan Penyedia Jasa dari
tanggung-jawabnya, akan berhak melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana yang
dipandang perlu dan membebankan semua biaya perbaikan tersebut kepada Penyedia
Jasa, dimana nilai biaya tersebut akan dipotongkan dari setiap sertifikat pembayaran
yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut Kontrak. PPK
akan bertanggung-jawab dalam menetapkan pekerjaan-pekerjaan yang perlu diperbaiki
dan menyiapkan suatu perkiraan biaya.
Pembayaran terkait Pengamanan Lingkungan Hidup pada divisi 1.17 berupa
pembayaran lump sum dan hanya untuk pengambilan dan pengujian sampel. Pekerjaan
pada divisi lain yang terkait pengamanan lingkungan hidup dibayarkan sesuai dengan
ketentuan tentang mata pembayaran pada divisi lain terkait tersebut.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup Lump Sum
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.18
RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA
Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus maka Relokasi Utilitas dan Pelayanan
yang Ada tidak termasuk dalam Kontrak ini
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
Uraian Pekerjaan
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
d) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
Pasal-pasal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
setiap Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Konstruksi (RK3K) yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3
Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.
Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh
pengguna jasa sesuai ketentuan Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang
Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3
bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen
K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar
rupiah) atau sesuai dg ketentuan yg berlaku.
Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang,
akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai
risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga
Kerja setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian
yang memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara
berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
Fasilitas Pencucian
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerja konstruksi. Fasilitas pencucian
termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
Jika pekerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air
dingin;
Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya;
Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
Fasilitas Sanitasi
Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus
ditambah satu peturasan;
Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah
pekerja lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka
harus ditambah satu kloset.
Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang
yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: setiap jumlah pria dan setiap
jumlah wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai
kunci dalam; tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat
urinal di dalam toilet tersebut.
Dalam segala hal toilet harus menyediakan se-kurang2nya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, plumbing system yang memisahkan air bersih dan
air kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
-Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum;
-Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
-Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan(P3K)
a). Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER. 15 / MEN / VIII /
2006 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b). Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Akomodasi untuk Makan dan Baju
Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
a
Penerangan
Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan,
jalan, jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat
dinyalakan ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses
berbahaya, atau jika menggunakan mesin.
Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
Ventilasi
Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya,
Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan
pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
ȀĀ⤀Ā⤀Ā⤀ Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja
atau tempat kerja yang terbuka sesuai dengan pasal 4 sub seksi ini.
ȀĀ⤀Ā⤀Ā⤀ Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan
jika ada bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka
daerah di
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang
atau dapat digunakan jaring pengaman.
Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di
atap, lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
900 – 1100 mm dari pelataran kerja;
Mempunyai batang tengah (mid-rail);
Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
Jaring pengaman
Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding).
Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Pekerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak terjatuh.
Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
-Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
-Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
-Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
-Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
-Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja;
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Perancah (scaffolding)
Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi.
Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih
dari cacat dan telah tersusun dengan baik.
Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu
orang dapat jatuh.
Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt.
Mempunyai sirkuit earth yang termonitor dimana pasokan listrik pada alat
akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth.
Alat mempunyai insulasi ganda.
Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC; atau
Mempunai alat pengukur arus sisa (residual).
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khsus untuk
ini.
Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari
pemilik saluran listrik.
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
Seluruh pekerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
Bahaya pada Kulit
Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan
mengganti pakaian seperti tertulis pada seksi 1.19.3.
Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk.
Penggunaan Bahan Kimia
Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
Penyedia jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup atau BLHD.
Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Asbestos
Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai
atau overall yang dapat dicuci ulang.
Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan.
Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara
sebelum menggunakan daerah kerja.
Pemotongan dan pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las.
Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
Penanganan tabung
Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani
dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat
tabung dengan rantai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah
jatuhnya tabung.
Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
Penyimpanan
Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
Peralatan
Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan.
Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
Peralatan pemadam kebakaran dan alat pelindung
Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
Pekerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung
untuk melindungi dari api.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
ĀȀ⤀ĀЀĀȀ Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
ĀȀ⤀ĀЀĀȀ Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat
bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-
alat tersebut di atas.
Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
Alat kerekan (hoist) pengangkat material dan orang
Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat.
Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka
ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasinya alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka.
Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
Crane dan Alat Pengangkat
Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru.
Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun.
Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan
oleh operator.
Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh.
Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh.
Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja. Petugas
K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Perhitungan biaya penangananan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
biaya pelaksanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing Harga Satuan
atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada setiap
jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
Khusus Kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap
kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan
dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi
surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka
Pengguna Jasa akan mengurangi pembayaran semua item pekerjaan sebesar 1% (satu
persen) dari tagihan bulanan (Monthly Certificate of Payment) Penyedia jasa sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga rencana SMK3 Konstruksi dapat
terpenuhi sesuai jadwalnya.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 1.21
MANAJEMEN MUTU
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
Pengendalian Mutu (Quality Control / QC): Proses memeriksa mutu hasil produk
atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia jasa untuk menentukan apakah hasil-
hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan di dalam
spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang diperoleh
lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan sebab-sebab
produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat. Proses
pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa pelayanan
tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang disiapkan oleh
Penyedia jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia jasa (General Superintendent / GS)
sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini. Laporan hasil QC dari
QCM disampaikan kepada Penyedia jasa dengan tembusan kepada Direksi
pekerjaan atau Direksi Teknis.
Jaminan Mutu (QA, Quality Assurance): Proses mengevaluasi prosedur standar
dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi teknis untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa dapat diterima atau ditolak sebagai
dasar persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
Pengguna jasa (Kuasa Pengguna Anggaran / Direksi Pekerjaan / Direksi Teknis)
atau orang-orang / perusahaan-perusahaan (pihak ketiga) yang mandiri terhadap
penyedia jasa, yang ditunjuk oleh Pengguna jasa tersebut, secara acak
melaksanakan audit mutu untuk memperoleh keyakinan bahwa produk atau jasa
pelayanan yang dihasilkan Penyedia jasa memenuhi standar mutu yang
dipersyaratkan di dalam kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
Pengendalian Mutu (QC) – tanggung-jawab Penyedia Jasa.
Jaminan Mutu – tanggung-jawab Direksi Pekerjaan menurut Rencana Jaminan
Mutu (QA Plan) Direksi Pekerjaan yang dalam hal ini sebagai Pengguna jasa.
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
produk, dan dokumentasi yang dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK).
RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia jasa pada saat diadakan rapat
persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
Ruang Lingkup pekerjaan;
Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung Jawabnya;
Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
Formulir Bukti kerja;
Daftar Personel Pelaksana.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua operasi dan
dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa
dan harus memberikannya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat akses sepenuhnya
pada setiap saat.
Direksi Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan menentukan
diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Direksi Pekerjaan dan,
bilamana dianggap memadai oleh Direksi Pekerjaan, didukung oleh hasil-hasil
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-syarat Kontrak harus dipandang sebagai
Pekerjaan yang Tidak Dapat Diterima.
Direksi Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan
yang dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh
Manajer Kendali Mutu Penyedia jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua pengoperasian
yang berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untuk
pengoperasiannya sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam
kegiatan pengendalian mutu produk.
1.21.2 RENCANA PENGENDALIAN MUTU (QC PLAN)
Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian (QC Plan)
Sebagai bagian dari Jaminan Mutu Penyedia Jasa yang disyaratkan dalam Pasal 7 dan
Pasal 22 dari Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab atas
semua Pengendalian Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian
Mutu (QC) termasuk memantau, menginspeksi dan menguji cara, metoda, bahan,
kecakapan-kerja, proses produk dari semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan
untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan) yang lengkap kepada Direksi Pekerjaan minimum dua minggu sebelum
dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang dicakup oleh perencanaan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus juga termasuk seksi-seksi yang merinci
metodologi Penyedia Jasa yang berhubungan dengan masing-masing seksi yang relevan
dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan gambar desain.
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Direksi Pekerjaan dapat
menerima bagian prinsip dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan detil-detil
khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan
Sub-Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua pekerja terbiasa dengan Rencana
Pengendalian Mutu, tujuannya, dan peran mereka menurut Rencana Pengendalian Mutu
(QC Plan), demikian juga dengan spesifikasi Kontrak yang berhubungan dengan
Pekerjaan yang mereka kerjakan.
Rencana Pengendalian Mutu Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan
Pengajuan Peralatan
Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari Spesifikasi ini, dan Pasal 22 dari Syarat-syarat
Kontrak, Penyedia Jasa harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan semua
kegiatan yang perlu untuk memastikan :
a). Ketentuan-ketentuan dari staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan
peralatan yang memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-
fungsi Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.
b). Yang dilakukan Staf Kendali Mutu itu hanya inspeksi dan pengujian sesuai dengan
ketrampilan mereka.
c). Semua peralatan pengujian dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana semestinya,
dan dioperasikan dalam kondisi baik.
d). Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang memadai
sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
e). Penyerahan hasil pengujian kepada Direksi Pekerjaan atau Direksi teknis, dalam
waktu 1x24jam (satu kali dua puluh empat jam), untuk laporan harian semua
pengujian dan inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian (Non-Conform) dari
bahan yang diuji.
f). Penyerahan hasil pengujian, dalam 2x24 (dua kali dua puluh empat jam),
untuk laporan harian kepada Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis semua
pengujian dan inspeksi yang menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji
dan ketersediaan dokumentasi pendukung untuk memperkuat hasil pengujian jika
diperlukan.
g). Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi Pengendalian
Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat Penyelesaian.
h). Penyerahan semua dokumen QC berupa laporan Penyedia Jasa mengacu
pada standar prosedur pelaksanaan Pelaporan Bina Marga nomor
DJBM/SMM/PP/07 tanggal 19 Juli 2012 dan perubahan-perubahannya, bila ada.
i). Setiap keterlambatan pelaporan harian pada butir e) dan f) di atas terhadap
kesesuaian dan/atau ketidaksesuaian mutu sesuai persyaratan kontraknya akan
0
dikenakan denda sebesar 0,5 / (setengah perseribu) atau Rp.1.000.000,00
00
(satu juta rupiah) dari tagihan bulanan (Monthly Certificate of Payment)
Penyedia jasa sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari
keterlambatannya, dipilih yang terbesar.
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM)
yang harus bertanggung -jawab untuk implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC
Plan). QCM haruslah seorang Professional Engineer yang memenuhi syarat,
bersertifikat Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau orang lain dengan
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
berada di bawah dan tidak bertanggung-jawab kepada Kepala Pelaksana/General
Superintendent).
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Direksi Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai orang
yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan secara
kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian
dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan-tekanan
produksi.
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Direksi Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas -tugas QCM yang relevan,
harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan
Pekerjaan di mana Pekerjaan tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai proses, dan
harus siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) akan mencakup informasi berikut :
nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
untuk Kegiatan;
nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;
daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang
menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik -titik tunggu (holding point)
sebagaimana yang terdaftar dalam 1.21.4 di bawah ini, perbaikan kekurangan dan
hubungan dan tanggung-jawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan
mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi.
Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus menjelaskan bagaimana staf Kendali
Mutu ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari masing-masing
staf, dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.
Tanpa pembatasan, QCM Penyedia Jasa harus:
melakukan implementasi Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa;
bertanggung-jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
kontrak;
menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi;
mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan;
memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan sebagainya
harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah pengukuran ilmu
ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar yang terkalibrasi untuk
memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang - garis bujur);
mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang mencukupi
untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan kontrak yang
penting;
memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk penelaahan
bagaimana Rencana Pengendalian Mutu beroperasi, peran pekerja dalam
manajemen mutu, spesifikasi kontraktual dari Pekerjaan, dan prosedur kerja)
diketahui untuk, dipahami oleh, dan dipatuhi oleh semua pekerja di Lapangan;
memastikan bahwa semua Daftar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh pihak-
pihak yang kompeten dan bertanggung-jawab sedemikian hingga mendekati
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan (misalnya oleh para
pekerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir semua jenis pekerjaan; oleh
seorang Professional Engineer untuk pemasangan pekerjaan penyangga, dsb.)
menelaah, menandatangani, dan bertanggung-jawab untuk semua laporan (bahan
dan hasil pengujian);
berkonsultasi dengan Direksi teknis berkenaan dengan masalah bahan dan
pengujian;
menerima pemberitahuan dari Direksi teknis tentang kekurangan-sempurnaan dan
memastikan pengujian ulang atau penolakan;
menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian
dan inspeksi;
memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Direksi Pekerjaan atas ketidak-
sesuaian ini;
berkonsultasi dengan Wakil dari Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
perbaikan atas ketidak-sesuaian tersebut;
menanggapai setiap Laporan Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report, NCR)
yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan dalam NCR;
jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi dengan pelaksana dan
mandor Penyedia Jasa;
memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub-Penyedia Jasa;
bekerja langsung dengan dengan Direksi Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian Mutu;
memastikan persetujuan dan ijin yang diperlukan dari Direksi Pekerjaan dan pihak
lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana mestinya
dan disimpan di tempat kerja yang baik;
menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan catatan-
catatan mutu mudah diperoleh sedemikian para auditor dapat memperoleh
informasi yang diperlukan;
menerbitkan peninjuan untuk gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja
dan memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai
dokumen versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan;
memberitahu Direksi Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak survey,
lokasi, garis, ketinggian, dsb untuk persetujuan;
memberitahu kepada para pengambil keputusan perusahaan atas setiap masalah
yang berkompromi dengan intergritas atau fungsi dari Sistem Manajemen Mutu;
dan
menyediakan jejak yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei kepada
Direksi Pekerjaan.
Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus menyediakan rincian cara, metoda, dan
frekwensi dari pengukuran Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari
Pekerjaan dalam Kontrak.
Pengajuan Sebagian
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Direksi Pekerjaan kerumitan
dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
dengan Ketentuan-ketentuan Khusus, Direksi Pekerjaan dapat menerima
pengajuan sebagian dari Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
Penyedia Jasa tetap bertanggung-jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) Penyedia Jasa kepada
Direksi Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis pekerjaan
berikut ini:
Manajemen dan keselamatan lalu lintas;
Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong-
gorong, kain penyaring, dsb.);
Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan kembali
gorong-gorong, dsb);
Gradasi agregat perkerasan;
Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus sebagai
ketentuan-ketentuan pengajuan.
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
Pengendalian Mutu.
Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Pengendalian Mutu awal harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) dan
Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua elemen Pekerjaan yang
diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari pertama dari kegiatan
Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat
belas hari) sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap
elemen yang dicakup dalam pengajuan.
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan-ketentuan kontraktual
yang relevan.
Prosedur-prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana
Pengendalian Mutu. Semua perubahan memerlukan persetujuan tertulis dari
Direksi Pekerjaan.
Jenis dan frekwensi pengujian Pengandalian Mutu harus diterbitkan oleh
Penyedia Jasa dan harus berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari
Kontrak, termasuk frekwensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan-
ketentuan Khusus (jika ada) dan/atau Spesifikasi (untuk daftar mata
pembayaran yang digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat
diterima sekarang ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia
Jasa harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau
pabrik pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
atau peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan -ketentuan yang
disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
hasil pengujian yang aktual atas permintaan Direksi Pekerjaan.
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
Direksi pekerjaan atau Pengguna jasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa. Direksi Pekerjaan mungkin juga melakukan inspeksi
acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk
memastikan bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima
di lapangan, dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah
yang terbatas dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata Cara Pengambilan
Contoh Uji Secara Acak untuk Bahan Konstruksi.
Direksi Pekerjaan akan memantau operasi Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Direksi Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekwensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai
sepuluh persen) dari frekwensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Rencana
Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf
dengan keyakinan Direksi Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari program
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Direksi Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekwensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan, dan Direksi Pekerjaan atau yang
didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan berikut
sebelum melaksanakan pekerjaan di atasnya.
Penetapan Titik Pengukuran;
Ketinggian Lapangan;
Pengujian Tiang Pancang;
Galian Pondasi Jembatan;
Penulangan Baja dan Cetakan sebelum pengecoran beton;
Permukaan Tanah Dasar;
Permukaan Pondasi Kelas B yang telah dipadatkan;
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Permukaan Pondasi Kelas A yang telah dipadatkan termasuk proof rolling,
impact hammer atau pengujian lain yang dinominasi oleh Direksi Pekerjaan;
Penyiapan aspal lama untuk pelapisan ulang;
Setiap lapisan campuran beraspal;
Lapisan lean concrete, perkerasan beton semen;
Gorong-gorong pipa, struktur drainase;
Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes;
Utilitas di bawah tanah.
Direksi Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan
persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan di atasnya. Untuk masing-masing dari tahap
dan kegiatan yang disebutkan, Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus menyepakati
prosedur, tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi. Penyedia Jasa tidak
terikat untuk menunda pekerjaan jika Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir pada
jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan dengan tepat, dan asalkan
semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
Sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak, Penyedia Jasa harus menyerahkan dokumen
terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi Pengendalian Mutu sebelum
tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus mencakup :
Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua pekerjaan
yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan semua Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) telah diselesaikan.
Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan di mana
dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan.
Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai menunjukkan
kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana rancangan/gambar
Pengguna Jasa, misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran permukaan
perkerasan, aliran air, dsb.
Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan oleh
Direksi Pekerjaan.
Direksi Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Direksi
Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua
Laporan Ketidak-sesuaian telah diselesaikan.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiap-siagaan Pekerjaan
untuk diambil-alih oleh Pengguna Jasa untuk digunakan publik.
1.21.6 AUDIT MUTU
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki
satu auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
Direksi Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor-auditor) akan melaporkan kepada
Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan dan
kegiatan Proyek dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak, Rencana
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa, dan Rencana Jaminan Mutu Direksi Pekerjaan, atau
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
tidak. Para auditor ini mungkin karyawan Pengguna Jasa atau orang lain yang tidak
mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan
Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari
atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi
kesesuaian menjadi sistematis.
Auditor (auditor -auditor) akan diijinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan
semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari
pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Direksi Pekrjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk menentukan
kesesuaian dengan ketentuan -ketentuan kontraktual. Ketidak-sesuaian yang ditemukan
harus ditindak-lanjuti sebagai berikut.
Laporan Ketidak-sesuaian Internal Penyedia Jasa
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR)
secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Direksi Pekerjaan,
termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Direksi
Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR), dalam waktu yang
ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
QCM dapat berkonsultasi dengan Direksi Pekerjan tentang usulan pemecahan tersebut
tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan Ketidak-
sesuaian (NCR) internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan jalan keluarnya
dan dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut dipecahkan.
Laporan Ketidak-sesuaian yang diterbitkan Direksi Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Direksi Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, Direksi Pekerjaan akan menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian
(NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut,
dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Direksi Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan tindakan
perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
penolakan akan berlanjut sampai Direksi pekerjaan menentukan bahwa mutu produk
tersebut telah dicapai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut dipecahkan.
Peluang untuk Peningkatan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Direksi Pekerjaan, maka
Direksi Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity
for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk menunjau temuan-temuan tersebut dan melakukan
perubahan-perubahan terhadap Rencana Pengendalian Mutu dan prosedur-prosedur
kerja sebagaimana perlu untuk isu-isu terkait.
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1.21.8 BANDING
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidak-sesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajuan banding kepada Direksi
Pekerjaan. Direksi Pekerjaan dan Wakil Penyedia Jasa akan menggunakan semua
usaha-usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan
memecahkan keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
Jika Direksi Pekerjaan dan Wakil Penyedia Jasa tidak dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subyek dari Laporan Ketidak-sesuaian akan
dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Direksi Pekerjaan dengan
konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekwensi pengujian sebanyak dua kali dari
yang disebutkan dalam Kontrak atau frekwensi lainnya yang disepakati antara Direksi
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidak-sesuaian, semua biaya
pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas
banding menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi
ketentuan-ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh
Direksi Pekerjaan.
1.21.9 PEMBAYARAN
Harga Penawaran Lump Sum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi
penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personil dan operasionalnya yang
menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam Kontrak.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase
dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh Direksi
Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Seksi ini dan Rencana Pengendalian Mutu itu sendiri.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Direksi Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang
dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang diperlukan tetapi dilaksanakan
dengan tidak memuaskan pada bulan tersebut. Direksi Pekerjaan akan mengurangi
jumlah pembayaran tagihan bulanan pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak memuaskan selama Waktu
Penyelesaian Pekerjaan. Keputusan-keputusan berikutnya akan dilakukan menurut
Seksi 1.21.2. 2) i) di atas.
Inspeksi dan pengujian oleh Direksi Pekerjaan akan menjadi biaya Direksi Pekerjaan.
Akan tetapi, inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Direksi Pekarjaan untuk
perbaikan detil-detil ketidak-sempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk
dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut.
Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidak-sesuaian
apapun yang belum diselesaikan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.21 Manajemen Mutu Lump Sum
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
DIVISI 2
DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai dengan
Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detil yang ditunjukkan pada
Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau
yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan
baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan dalam Kontrak ini.
Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
Mobilisasi dan Demobilisasi Seksi 1.2
Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
Pasangan Batu dengan Mortar Seksi 2.2
Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
Galian Seksi 3.1
Timbunan Seksi 3.2
Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Seksi 10.1
Perleng-kapan Jalan dan Jembatan
Toleransi Dimensi Saluran
Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih dari
3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus dan
merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana alirannya kecil.
Alinyemen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai dikerjakan tidak
boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah disetujui pada setiap titik.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang selokan, Penyedia Jasa harus
meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan dipasang.
Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari Kontrak,
Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika memungkinkan, melakukan
pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan penetapan titk-titik pengukuran
sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi semua lubang penampung (catch pits)
serta saluran pembuangan, baik dalam rangka menerima gambar rancangan dan data
lapangan asli yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang telah akurat maupun akan
mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk persetujuan Direksi Pekerjaan. Jarak
maksimum pembacaan setiap titik ketinggian haruslah 25 meter.
Jadwal Kerja
Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya
genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa agar
drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan timbunan dan struktur
perkerasan dimulai. Pemompaan harus dilakukan selama diperlukan untuk mencegah
genangan air di daerah Pekerjaan. Pemeliharaan berkala baik saluran sementara
maupun permanen harus dijadwalkan sehingga aliran air yang lancar dapat
dipertahankan secara keseluruhan selama Periode Pelaksanaan.
Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melintang
yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari setiap
kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan setelah
seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.
Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi ini tentang
cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana dianggap perlu maka survei profil permukaan lama atau yang akan
dilaksanakan harus diulang untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat sesuai
dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai dengan
ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari
semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama Periode
Pelaksanaan, pemeliharaan rutin tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, penghamparan,
pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang diperlukan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua lubang penampung (catch pits) dan selokan pembuang yang
berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus disetujui atau diubah
oleh Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau lama sehingga memenuhi kelandaian
yang ditunjukkan pada gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis selokan yang
ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang mungkin
terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Perlindungan Terhadap Saluran Air Lama
Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini,
tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan.
Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh galian
sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui Direksi
Pekerjaan.
Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan pondasi atau akibat
galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang seluruhnya setelah
pekerjaan selesai.
Relokasi Saluran Air
Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen lainnya
dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi sebagian atau
seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus direlokasi agar tidak
mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan
tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan.
Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran lama dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
Penyedia Jasa harus melakukan survei dan mengambar penampang melintang dari
saluran air yang akan direlokasi dan harus mengambarkan secara detail penampang
melintang yang diajukan untuk keperluan pekerjaan tersebut. Direksi Pekerjaan akan
menyetujui atau merevisi usulan Penyedia Jasa sebelum relokasi pekerjaan dimulai.
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali selokan dan
saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil yang benar seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan dan saluran air harus diukur dan
dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan saluran untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Dasar Pembayaran
Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk Selokan dan
Saluran Air menurut Seksi ini. Semua pekerjaan dan material yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan Selokan dan Saluran Air harus dipandang seluruhnya dibayar
dalam Seksi-seksi lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau material yang dimaksud.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini mencakup pelapisan sisi atau dasar selokan dan saluran air, dan
pembuatan "apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran
kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di
atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerjanya
tinggi, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan
mortar (mortared stonework) sebagai pekerjaan pasangan batu (stone masonry)
untuk struktur dengan daya dukung yang lebih besar seperti gorong-gorong pelat,
tembok kepala gorong-gorong dan tembok penahan tanah.
Untuk kegiatan yang memakai Lapis Pondasi Semen Tanah, Direksi Pekerjaan
mungkin memperkenankan pemakaian batu bata sebagai pengganti batu biasa untuk
pekerjaan pasangan batu dengan mortar, asalkan batu bata itu dalam keadaan baik,
dan tidak boleh dipakai pada struktur penahan beban.
Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan dalam
Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
Penyedia Jasa menyerahkan hasil survei lapangan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
e) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
f) Drainase Porous : Seksi 2.4
g) Beton : Seksi 7.1
h) Pasangan Batu : Seksi 7.9
i) Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, : Seksi 10.1
Perlengkapan Jalan dan Jembatan
Spesifikasi Umum DPU Bina Marga Prov. Jatim 2018
Toleransi Dimensi
Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar di
sekitarnya.
Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan saluran
air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm
dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui, juga tidak bergeser
lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang ditentukan atau disetujui.
Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20 cm.
Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang penangkap
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum mulai menggunakan setiap bahan batu yang diusulkan untuk pekerjaan
pasangan batu dengan mortar, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Direksi
Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu dari
contoh batu akan disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama periode
Kontrak. Hanya batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan digunakan dalam
pekerjaan.
Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Direksi
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
Jadwal Kerja
Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk
menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal haruslah
dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar.
Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah dilaksanakan
sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai tersedia
di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar.
Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan
biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPU Bina Marga Prov. Jatim 2018
Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan terganggu
atau rusak, yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan diakibatkan oleh kelalaian
Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan biayanya sendiri setiap
pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak bertanggungjawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin topan atau pergeseran lapisan
tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah
diterima dan dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan rutin dari
semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah selesai dan
diterima selama Periode Pelaksanaan. Pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
Batu
Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah,
yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok dalam
segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
Batu, tidak diperkenankan menggunakan batu hasil olahan dari batu putih (batu
kapur), kecuali sudah mendapat rekomendasi dari Dinas PU Bina Marga Provinsi
Jawa Timur.
Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan. Batu
untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus berbentuk persegi.
Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini.
Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan
untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
Penyiapan Formasi atau Pondasi
Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
Pondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan mortar
atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 Galian.
Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan bilamana
disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
Spesifikasi Umum DPU Bina Marga Prov. Jatim 2018
Penyiapan Batu
Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
Pemasangan Lapisan Batu
Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan
yang diperlukan dimana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga
yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan dan adukan ini
harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak
sampai menutupi permukaan lapisan.
Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan cara
menyapunya dengan sapu yang kaku.
Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada
tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan sedimentasi pada
dasar saluran.
Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit dimana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan, harus
dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60 % dari
ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera memasang batu
di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus segera ditambahkan
dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi penuh. Adukan berikutnya
harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian puncak sehingga memperoleh
permukaan atas yang rata.
Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan kuat,
dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan mortar
untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang diuraikan untuk
Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan batu.
Untuk mengantisipasi muai susut pekerjaan pasangan batu dengan mortar diperlukan
dilatasi setiap jarak 10 meter atau sesuai petunjuk Direksi. Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPU Bina Marga Prov. Jatim 2018
Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus ditimbun
sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase Porous.
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini:
Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Direksi Pekerjaan ;
Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan, volume
nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang ditetapkan dari
garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui Direksi Pekerjaan.
Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau
dibayar.
Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan (filter
pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase Porous, seperti
ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau
pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan cetakan lubang
sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.
Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran terdaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan,
untuk semua formasi penyiapan pondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang sulingan,
untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan semua pekerjaan
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Uraian Satuan
Mata Pengukur
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya
yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan
selokan, untuk formasi galian atau pondasi pipa, gorong-gorong,
pembuangan atau struktur lainnya seperti tembok sayap, pangkal
jembatan, tembok penahan, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan
pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan
lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Khusus pekerjaan galian pelebaran pada tepi perkerasan jalan eksisting
dan galian perkerasan beraspal (untuk pekerjaan rekondisi) untuk
menghasilkan kerapian penampang galian harus menggunakan alat
pemotong beton (concrete cutter).
Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai
dan tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku
untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak,
dan pekerjaan galian dapat berupa:
Galian Biasa
Galian Batu Lunak
Galian Batu
Galian Struktur
Galian Perkerasan Beraspal
Galian Perkerasan Berbutir
Galian Perkerasan Beton
Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi
sebagai galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber
bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan
berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian
biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
2
tekan tekan uniaksial 300 –400 kg/cm sesuai dengan ASTM D7012
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Standard Test Methods for Compressive Strength and Elastic Moduli of
Intact Rock Core Specimens under Varying States of Stress and
Temperatures Metoda C dan menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak
dapat dilakukan dengan menggunakan excavator bucket biasa, namun
tidak memerlukan pemboran (drilling) atau peledakan seperti halnya
galian batu, dan cukup menggunakan excavator bucket yang dilengkapi
dengan kuku baja khusus, jenis penetration plus tip dengan kuat leleh
2
10.200 kg/cm (1.000 MPa).
Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu, beton dengan volume 1
meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut
Direksi Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Direksi Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum
15 ton dan tenaga kuda neto maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau
Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton pondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya
selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga
meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua
keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong;
pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa
Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
lama dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama
dan pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Selokan Tanah dan Saluran Air : Seksi 2.1
h) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
n) Pembongkaran Struktur Lama : Seksi 7.15
o) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
p) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan : Seksi 8.2
Berpenutup Aspal
q) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
Toleransi Dimensi
Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian
perkerasan beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih
tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada
setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda
dari garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20
cm untuk batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat
terhindarkan.
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan
itu tanpa terjadi genangan.
Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok patok batas
galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan metode kerja
dan gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan
gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Direksi
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi
oleh struktur sementara yang diusulkan.
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian
untuk tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan
bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman
galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang
digunakan, yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan
oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang
akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah
seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
Pengamanan Pekerjaan Galian
Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap
stabil sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di
sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring)
dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya,
yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan pekerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi
galian parit untuk gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur,
terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam
galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Direksi Pekerjaan dan telah dipadatkan.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya
untuk mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana
mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak
yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang
tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu
penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang
berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak
dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan
kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh
ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas
maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari
berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah
atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
Jadwal Kerja
Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman
akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka
untuk lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan
jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
dan juga dari Direksi Pekerjaan.
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada
hari yang sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
Kondisi Tempat Kerja
Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan
cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan
dalam pengeringan dengan pompa.
Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain dimana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja
dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air
cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam
Pasal 3.1.1.(3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi
garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan harus digali
lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun
kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi
agregat sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
Utilitas Bawah Tanah
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk
memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang
diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran
aspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang
milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan
membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang
berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-
batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara
efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan
pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan
atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk
digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar
Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai
atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk
pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.(8).(a).(ii)
dan (iii), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat
pembuangan akhir dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah
dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau
kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur
sementara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen
atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan
sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau
formasi yang telah selesai.
Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi
milik Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar
menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat
dalam Daftar Penawaran.
Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan
dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
Prosedur Umum
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan
dan harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk
apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan
batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Direksi Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan.
Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai
pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang
runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua
pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang.
Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Direksi
Pekerjaan.
Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Direksi Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk
menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau
bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.
Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan
atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada
kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau
bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada
pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan
penggalian, Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan
inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang
mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut
mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
Galian untuk Struktur dan Pipa
Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
pondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di
sekeliling pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada
timbunan baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang
diperlukan dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang
dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut
dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi
tanahnya mengijinkan.
Semua bahan pondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
pondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali
sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Semua serpihan
dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan
terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika pondasi telapak ditempatkan
pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir pondasi untuk telapak
struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah pondasi telapak
dipastikan elevasi penempatannya.
Bila pondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus
selesai sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali pondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai
seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai
diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
pondasi tiang pancangnya.
Galian Berupa Pemotongan
Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang
dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk
pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan.
Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Direksi Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan
ini harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah
profil. Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian selesai
tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian
dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk
galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang
lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan
batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana
dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan
lereng hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus
dilakukan untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang
perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan
akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Direksi
Pekerjaan.
Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan
sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau
diatas 2% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar,
atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif
didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
5%.
Bilamana tanah lunak, ekspansif atau berdaya dukung rendah terekspos pada
tanah dasar hasil galian, atau bilamana tanah lunak atau ekspansif berada di
bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut ini diperlukan:
Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam gambar
rencana antara lain :
dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2% atau
distabilisasi atau
dibuang seluruhnya atau
digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1 Kedalaman
galian dan perbaikan untuk peningkatan tanah dasar haruslah
diperiksa atau diubah oleh Direksi Pekerjaan, berdasarkan
percobaan lapangan.
Tanah ekspansif harus dibuang sampai kedalaman 1 meter di bawah
elevasi permukaan tanah dasar rencana.
Tanah Dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman
tebal lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
3
Tabel 3.1.2.1 Peningkatan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Lalu Lintas Lajur Desain
Kelas Umur Rencana 40 tahun
CBR Tanah Kekuatan (juta CESA pangkat 5)
Dasar Tanah Deskripsi Struktur Pondasi Jalan
< 2 2 - 4 > 4
Dasar
Tebal Minimum Pening-
katan Tanah Dasar (mm)
SG6 Tidak perlu peningkatan
5 SG5 - - 100
Perbaikan tanah dasar meliputi bahan
4 SG4 100 150 200
stabilisasi kapur atau timbunan pilihan
3 SG3
200 mm tebal
150 200 300
2.5 SG2,5
lepas)
175 250 350
Tanah ekspansif 400 500 600
(potential swell > 5%)
(2)(4)
Perkerasan Lapis penopang (capping layer) 1000 1100 1200
lentur diatas SG1
5 1 (2)(4)
tanah lunak aluvial atau Lapis Penopang dan Geogrid 650 750 850
Tanah gambut dengan
HRS atau perkerasan
(2)(4)
Burda untuk jalan kecil Lapis penopang berbutir 1000 1250 1500
(nilai minimum - pera-
turan lain digunakan)
Catatan :
Nilai CBR lapangan CBR rendaman tidak relevan karena tidak dapat dipadatkan secara mekanis
Diatas lapis penopang harus diasumsikan memiliki nilai CBR ekivalen 2,5%.
Ketentuan tambahan mungkin berlaku, desain harus mempertimbangkan semua isu kritis
Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan (tanah lunak kering pada
saat konstruksi
Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah di bawah daerah yang dipadatkan
Cofferdam
Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam
pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Cofferdam atau krib untuk pembuatan pondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan.
Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian
hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan
dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan
pemompaan di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau
bergerak ke arah samping selama pelaksanaan penurunan pondasi harus
diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang
gerak yang diperlukan.
Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut
adalah tidak praktis untuk mengeringkan air pada pondasi sebelum
penempatan telapak, Direksi Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan
lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu,
dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap
kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap
yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pondasi
ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi
sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
dari pondasi, jangkar khusus seperti dowelatau lidah-alur harus
disediakan untuk memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap
dari pondasi tersebut. Bilamana lapisan kedap dari pondasi diletakkan di
bawah permukaan air, cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka
air terendah sebagaimana yang diperintahkan.
Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan pondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku
yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga
memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Direksi
Pekerjaan.
Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap
bagian pondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan
dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan
untuk pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut
telah mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua
turap dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh
Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai
pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar
sumuran, krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan
dengan struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika
setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum
sumuran, krib, atau cofferdamditurunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar
pondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti
permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari pondasi atau
galian lainnya atau dari penimbunan cofferdamharus disingkirkan dan daerah
aliran harus bebas dari segala halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi
jembatan atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
Galian pada Sumber Bahan
Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan
sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,
tidak diperkenankan.
Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana
penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan
ke gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada.
Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material
diatas atau dibawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum
mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold
milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong
dengan concrete cutter sedemikian rupa agar pembongkaran yang
berlebihan dapat dihindarkan dan dapat membentuk penampang galian
sesuai profil pada gambar rencana atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan. Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas
atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian tersebut, maka material
yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan merata atau
dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai
petunjuk Direksi Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian
harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang
terdapat pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Direksi
Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal
lain yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan
material yang cocok sesuai petunujuk Direksi Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam
Seksi ini adalah:
Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang
melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang
diukur untuk pembayaran kecuali bilamana:
Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau
tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
b) di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.(1).(c) di atas;
Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis
asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak
sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang
penting terhadap kelongsoran tersebut.
Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong
pipa, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran
untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi
(reinstatement) perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang digunakan pada
operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor
lainnya, kecuali untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini.
Pengukuran dan pembayaran akan dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari
Spesifikasi ini.
Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
termasuk dalam harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi
pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi
dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas
daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk
timbunan atau bahan perkerasan.
Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal
3.1.2.(1).(a) selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik
dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran
struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan pondasi dinding
sumuran, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari
pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga
satuan penawaran untuk masing-masing item pekerjaan, sesuai dengan
Seksi 7.7 Pondasi Sumuran dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.(1).(c) atau (d), tidak boleh
diukur untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap
termasuk dalam harga satuan penawaran.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pengukuran Galian untuk Pembayaran
Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan. Faktor penyesuaian berikut ini harus digunakan untuk
menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang
melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan
gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang
disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas
ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan secara
umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meteratau dengan jarak 50 meter
untuk medan yang datar.
Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi
yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang
horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau
galian batu sesuai dengan sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan,
tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-
sebab lain.
Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang tidak termasuk dalam
ketentuan Seksi 8.1 Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan
Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam
meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
Galian bahan, tanah gambut, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya
dukung sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang
sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini,
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1a) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(1b) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(3) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Meter Kubik
Cold Milling Machine
3.1.(8) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(9) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan
tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi
Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas
(termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak ditetapkan
sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisidan di daerah bahu jalan baru yang
bukan diatas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
Menurut Seksi dari Spesifikasi ini pembayaran tidak boleh dilakukan
terhadap Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama yang diuraikan dalam
Seksi 8.1 maupun Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan
Berpenutup Aspal yang diuraikan dalam Seksi 8.2.
Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat
dengan motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa
penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru.
Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan diatasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
g) Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan : Seksi 4.1
h) Bahu Jalan : Seksi 4.2
i) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Lapis Pondasi Semen Tanah : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
n) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan : Seksi 8.2
Berpenutup Aspal
o) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Toleransi Dimensi
Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter
atau lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
Seluruh permukaan akhir harus cukup halus dan rata serta memiliki
kelandaian yang cukup, untuk menjamin berlakunya aliran bebas dari air
permukaan.
Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.(4) dari
Spesifikasi ini.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.(4), dan
Timbunan, Pasal 3.2.1.(5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh
Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum
setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain
di atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.(2) di bawah ini.
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun-jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan
dalam Pasal 3.3.1.(3) dipenuhi.
Jadwal Kerja
Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum
dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh
pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin
keefektifan drainase, dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah
dasar atau permukaan jalan oleh aliran air permukaan.
Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera
diikuti oleh penghamparan lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah
dasar dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan
tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi
sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara
dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur
penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan dimana satu
dengan lainnya berjarak cukup dekat.
Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.(7) dan 3.2.1.(7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.(8) dan 3.2.1.(8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak
memenuhi ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan
semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat
yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian pekerja atau lalu
lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya
kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang
diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian
alam lainnya.
Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.(9) harus berlaku.
Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan
setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis Pondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang
digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan
membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN DARI PENYIAPAN BADAN JALAN
Penyiapan Tempat Kerja
Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.(1) dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal
3.2.3 dari Spesifikasi ini.
Pemadatan Tanah Dasar
Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.(3) dari Spesifikasi ini.
Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan
dalam Pasal 3.2.4 dari Spesifikasi ini.
Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya
mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas lama yang mengalami kerusakan parah, dimana operasi
pengembalian kondisi yang disyaratkan dalam Seksi 8.1 atau Seksi 8.2 dari
Spesifikasi ini dipandang tidak sesuai, akan digolongkan sebagai daerah yang
ditingkatkan dan persiapan tanah dasar akan dibayar menurut Seksi ini sebagai
daerah yang persiapan permukaan tanah dasarnya telah diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas,
akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah
ini, dimana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk
keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar seperti telah diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.1
LAPIS PONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan
telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara
lapis Pondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang
disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu
bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur
lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada
Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada,
penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan
dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Pondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
Toleransi Dimensi dan Elevasi
Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1), dengan toleransi
di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Pondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Pondasi Agregat Kelas B digunakan
sebagai + 0 cm
Lapis Pondasi Bawah (hanya permukaan atas dari - 2 cm
Lapisan Pondasi Bawah).
Permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Pondasi Agregat Kelas S atau Lapis Drainase. - 1,5 cm
Catatan :
Lapis Pondasi Agregat A, B, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
Tebal total minimum Lapis Pondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Lapis Drainase tidak
boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas
harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada
kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan
sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar
diatasnya, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi
jalur lalu lintas yang bersebelahan.
Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008: Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008: Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008: Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012: Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008: Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/ D75M-0
9, IDT).
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Pondasi
Agregat atau Lapis Drainase:
Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Waktu untuk
Penyelesaian.
Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Pondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan
dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas
Lapis Pondasi Agregat atau Lapis Drainase:
Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Pondasi
Agregat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Pondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan
sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan
atau bila kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam
Pasal 5.1.3.3).
Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau
yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau
setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan
tersebut dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan,
kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau
dalam hal Lapisan Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah
dilapisi dengan Lapisan diatasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi
dengan Lapisan diatasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian
dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.
Lapis Pondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang
cukup serta mencampurnya sampai rata.
Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering
dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya.
Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh
dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti dengan bahan
kering yang memenuhi ketentuan.
Perbaikan atas Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan
atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah
suatu ketebalan dengan bahan tersebut.
Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan
bahan Lapis Pondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi
ini.
Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan
oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang
demikian ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah
badan jalan.
5.1.2 BAHAN
Sumber Bahan
Bahan Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
Jenis Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat tiga jenis yang berbeda dari Lapis Pondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas
B dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis
Pondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Pondasi Agregat
Kelas B adalah untuk Lapis Pondasi Bawah. Lapis Pondasi Agregat Kelas S
digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup.
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau
batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel
5.1.2.2).
Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Pondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang
diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Pondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1½” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77-89 71 - 87
¾” 19,0 58 - 74
½” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41-66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26-54 19 - 31
No.8 2,36 8-16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15-42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7-17 8-20 7-26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4-16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Pondasi Agregat Lapis
Sifat – sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0-40% 0-40% 0-40% 0-40%
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
1) 2) 2) 3)
95/90 55/50 55/50 80/75
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0-25 0-35 0-35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4-10 4-15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dng. % Lolos maks.25 - - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
0-5% 0-5% 0-5% 0-5%
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Koefisien Keseragaman : C = D /D - - - > 3,5
v 60 10
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Catatan :
95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan
di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan
menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk
memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan
proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan
pencampuran di lapangan.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI AGREGAT DAN
LAPIS DRAINASE
Penyiapan Formasi untuk Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase
Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1
dari Spesifikasi ini.
Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis Pondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis
Drainase diatas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau
5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Pondasi Agregat dan
Lapis Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Pondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari
100 meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui
sebelum lapis Pondasi agregat dihampar.
Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan dalam kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan
atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan
tahanan geser yang lebih baik.
Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga
memungkinkan tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap
lapisan di bawahnya atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga
ini diperlukan untuk memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari
tepi hamparan dan untuk memperoleh daya dukung samping yang
memadai, dan harus dibuat berturut-turut selebar 5 cm untuk setiap
pelapisan (overlay) yang dihampar.
Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu
jalan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman
pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon
tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi
terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan
pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan
dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan Pohon dan
penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari
Spesifikasi Umum.
Penghamparan
Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Pondasi Agregat harus
dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi
pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus
diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemadatan
Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 %
dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Pondasi Agregat.
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory
roller) sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah
mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang
diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis
beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan
dari Lapis Pondasi Agregat.
Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air
optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh
SNI 1743:2008, metode D.
Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
lainnya yang disetujui.
Pengujian
Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan,
yang dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat
pada sumber bahan tersebut.
Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Pondasi Agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode
produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa
ke lokasi peker-jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter
kubik bahan yang diproduksi untuk pembangunan jalan atau penambahan
lajur dan 500 meter kubik bahan untuk pelebaran menuju lebar standar,
paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5) pengujian gradasi
partikel untuk Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase, dan khususnya
Lapis Pondasi Agregat tidak kurang dari lima (5) pengujian indeks
plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering maksimum
menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk Lapis
Pondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Pondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight
Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan Pd 03-2016-B yang dilengkapi
dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan, bilamana disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran untuk Pembayaran
Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter
kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume
yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada
Gambar, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal
yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas
Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara
mendatar sepanjang sumbu jalan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau
kepadatan pada Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan berikut ini.
Ketebalan Kurang
Tebal minimum Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima
tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.1.3).c).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk
suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.1.3).c)., persentase pengurangan harga satuan akan dilakukan sesuai
Tabel
5.1.4.1).
Tabel 5.1.4.1) Pengurangan Harga Satuan atau Perbaikan untuk Ketebalan
Kurang
Pengurangan
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0--1,0 cm 0 %
> 1,0--2,0 cm 15 % atau diperbaiki
> 2,0--4,0 cm 30 % atau diperbaiki
> 4,0 cm Harus Diperbaiki
Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari
100% kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat
bahan yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Pondasi
Agregat dengan persentase pengurangan harga satuan sesuai Tabel 5.1.4.2).
Tabel 5.1.4.2) Pengurangan Harga Satuan atau Perbaikan Untuk Kepadatan
Kurang
Pengurangan
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥100% 0 %
99--< 100% 10 % atau diperbaiki
98--< 99% 20 % atau diperbaiki
97--< 98% 30 % atau diperbaiki
<97% Harus Diperbaiki
Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Pondasi Agregat rata-rata kurang
dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai pasal
5.1.4.a) dan 5.1.4.b) maka pengurangan pembayaran dilakukan dengan
mengalikan persentase pengurangan yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1)
dan/atau 5.1.4.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama dimana Lapis Pondasi Agregat
akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus
dibayar terpisah dari
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi
3.3, dari Spesifikasi ini.
Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat dilaksanakan
setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.1.1.7) atau
penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan Pasal
5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a), dan tidak melebihi
tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
tersebut.
Bilamana perbaikan dari Lapis Pondasi Agregat adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum
dalam Spesifikasi Umum 2018 seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya.
Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum
sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan
Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan
tersebut.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Drainase yang
yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran
sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(3) Lapis Pondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(4) Lapis Drainase Meter Kubik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 5.6
LAPIS PONDASI BATU BELAH
( TELFORD )
5.6.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini meliputi pemasokan, pengangkutan, penyusunan, penghamparan dan
pemadatan material untuk konstruksi pondasi (base) sistem telford diatas permukaan
yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan perincian yang ditunjukkan
dalam Gambar Rencana atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan
memelihara lapis pondasi yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemasokan harus meliputi, bila perlu pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran dan operasi lain yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi persyaratan dari Seksi ini.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi ini
a) Manajemen dan KeselamatanLalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Galian : Seksi 3.1
g) Timbunan : Seksi 3.2
h) Penyiapan Badan Jalan (Sub Grade Preparation) : Seksi 3.3
i) Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
j) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
k) Lapis Pondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
l) Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Beton : Seksi 7.1
o) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
Toleransi Dimensi
Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Gambar Rencana dengan
toleransi tinggi permukaan + 1 cm terhadap tebal yang disyaratkan.
Tidak boleh ada ketidak rataan pada permukaan sehingga dapat menahan air
dan semua punggung permukaan harus sesuai dengan yang tercantum pada
Gambar Rencana.
Standar Rujukan
British Standard (BS) :
British Standard BS 812 : Metode Pengambilan Contoh dan Pengujian Agregat
Mineral Pasir dan Filler.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI – 03 – 2417 – 1991 : Pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SII – 0457 – 1881 : Pengujian butiran ringan dalam agregat.
SNI – 1774 – 1989 F : CBR
AASHTO :
AASHTO T 112 – 1981 : Bongkahan lempung dan partikel yang dapat hancur
dalam agregat.
Pelaporan
Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) tidak boleh dipasang atau disusun dan dipadatkan
sebelum formasi pekerjaan tersebut mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Pembatasan oleh Cuaca
Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan
pada waktu hujan, atau setelah hujan dimana kandungan kadar air dari material tidak
memenuhi syarat.
Perbaikan Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) yang Tidak Memuaskan
Bagian-bagian dengan tebal dan keseragaman permukaan yang tidak
memenuhi syarat atau kesalahan yang terjadi pada material, maka bagian
tersebut harus diperbaiki dan bila perlu dengan mengganti material sehingga
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Perbaikan Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) yang tidak memenuhi
persyaratan kepadatan, kesalahan pekerjaan pelaksanaan yaitu pada cara
pemasangan batu utama (induk) yang tidak betul, tidak vertikal, sehingga
timbul tidak ada kerja sama antara batuan induk, sehingga pemasangan yang
tidak beraturan ini dianggap gagal menurut Direksi Pekerjaan, maka
Penyedia harus membongkar dan memasang kembali dengan posisi yang
betul dan mencakup pekerjaan pemadatan.
Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memuaskan atau gagal sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.6.1
diatas, Penyedia harus juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dari semua
Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) yang telah selesai dan diterima selama Periode
Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan.
5.6.2 BAHAN
Sumber Material
Material Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) harus dipilih dari sumber yang disetujui
sesuai persyaratan dan hasil pengujian material yang tersedia.
Persyaratan Sifat Material
Material yang dipilih untuk Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) harus terdiri dari batu
kali atau batu gunung yang dibelah atau dipecah dengan dimensi yang memadai dan
harus bebas dari material organik, gumpalan lempung atau benda lain yang tidak
dikehendaki dan harus mempunyai kualitas sedemikian rupa sehingga dapat
menghasilkan lapis pondasi yang kuat dan stabil.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Jenis dan Dimensi Material
Pasir urug dengan ketebalan lapisan 10-15 cm
Batu belah ukuran 15-20 cm
Batu tepi ukuran 25-30 cm
Batu pengisi ukuran 5-7 cm
5.6.3 PEMASANGAN DAN PEMADATAN LAPIS PONDASI BATU BELAH
(TELFORD)
Penyiapan Formasi
Penyiapan badan jalan harus memenuhi Seksi 3.3 - Penyiapan Badan Jalan (Sub
Grade Preparation) dan diberi drainase secukupnya sehingga tidak akan terjadi
genangan air pada badan jalan.
Penyiapan Alat
Tandem Roller 4-8 ton
Three Wheel Roller 6-8 ton
Pneumatic Tire Roller 10-12 ton
Truk, Sekop, Kereta dorong
Sapu, Sikat, Karung
Pengki, Emrat dan alat bantu lainnya.
Cara Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) dilakukan secara manual
dengan menggunakan tenaga manusia.
Diatas tanah dasar yang sudah disiapkan, dihampar pasir urug setebal 10 -20 cm dan
diratakan kemudian disusun batu kali atau batu gunung ukuran 15-20 cm secara
berdiri dengan bidang memanjang arah vertikal, rapi dan berurutan. Untuk susunan
batu kali terlebih dahulu dipasang batu samping (tepi luar) yang difungsikan sebagai
batu pengikat.
Langkah selanjutnya ditaburkan batu pecah 5/7 sebagai batu pengunci, kemudian
dipadatkan sehingga rata, kuat dan padat.
Pelaksanaan terakhir, pada lapisan tersebut ditabur pasir kasar dan dipadatkan dengan
mesin gilas jenis Tandem Roller 6-8 ton dengan kecepatan kurang lebih 3 km/jam
sampai permukaan mencapai bidang rata dan susunan konstruksi menjadi kuat dan
kokoh.
Pengujian
Pengujian pengendalian mutu rutin harus dilakukan untuk mencapai hasil
pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan dan Gambar Rencana untuk
memeriksa variabilitas material yang dikirim ke tempat pekerjaan.
Jumlah dan jenis pengujian harus sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
5.6.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Metode Pengukuran
Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) harus diukur sebagai jumlah meter persegi
material yang dipasang langsung diatas permukaan tanah dasar, yang sesuai dengan
Gambar Rencana dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan yang dianggap gagal
termasuk penggantian material yang tidak memenuhi syarat dan juga untuk pekerjaan
perbaikan seperti yang diuraikan dalam pasal 5.6.1 (7).
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar menurut
Harga Satuan per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dan pembayaran ini harus
merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pemasangan, pemadatan,
perlengkapan dan perkakas lainnya, penyelesaian akhir dan pengujian material yang
diperlukan untuk menyelesaikan dan memelihara pekerjaan dan biaya-biaya lain yang
perlu atau lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang benar dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.6. Lapis Pondasi Batu Belah (Telford) Meter Persegi
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
DIVISI 6
PERKERASAN ASP AL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT (PRIME COAT) DAN LAPIS PEREKAT (TACK COAT)
6.1.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar diatas permukaan pondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Pondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di
atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston,
Lataston (HRS) dan diatas Semen Tanah, RCC, CTB, Perkerasan Beton, dll).
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
g) Bahu Jalan : Seksi 4.2
h) Lapis Pondasi Agregat : Seksi 5.1
i) Lapis Pondasi Semen Tanah : Seksi 5.4
j) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
k) Campuran Aspal Dingin : Seksi 6.5
l) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
m) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama pada Jalan Ber- : Seksi 8.2
penutup Aspal
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan
Penyulingan.
SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20
SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi
SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal
Emulsi dengan Alat Saybolt
RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal
SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang
SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal
SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola
(Ring and Ball)
SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal
SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik
SNI 6832:2011 :
Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
AASHTO :
AASHTO M20-70 (2004) : Penetration Graded Asphalt Cement
AASHTO T59-01 (2005) : Testing Emulsified Asphalts
BritishStandards :
BS 3403 : Industrial Tachometers
Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak
boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari
bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis pondasi agregat harus rapi dan tidak boleh
ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup
tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material),
atau penyemprotan tambahan seperlunya. Setiap kerusakan kecil pada Lapis Resap
Pengikat harus segera diperbaiki menurut Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari Spesifikasi
ini. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan
lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan
pondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
pembuat-nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal
1.11.1.(3).(c), diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut
harus menjelas-kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.(3)
dan 6.1.3.(4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30
hari sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan
meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi
ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.(4) dari
Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu
tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.(5) dari
Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk
pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan
harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
Kondisi Tempat Kerja
Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu
lintas.
Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
(struktur, pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikan aspal.
Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
dan sarana pertolongan pertama.
Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
lalu lintas yang dijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat yang baru dikerjakan,.
6.1.2 BAHAN
Bahan Lapis Resap Pegikat
Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut ini:
Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting, CMS-1) atau reaksi
lambat (slow setting, CSS-1) yang memenuhi SNI 03-4798-1998.
Umumnya hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan
yang baik pada
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
lapis pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi harus
mengandung residu hasil penyulingan minyak bumi (aspal dan
pelarut) tidak kurang dari 60 % dan mempunyai penetrasi aspal tidak
kurang dari 80/100.
Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO M20,
diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
setelah percobaan di atas lapis pondasi atas yang telah selesai sesuai
dengan Pasal 6.1.4.(2). Kecuali diperintah lain oleh Direksi
Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan
pertama harus dari 80 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen
(80 pph 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair
hasil kilang jenis MC-30).
Bahan Aspal emulsi jenis sedang dan lambat waktu pengerasan yang
memenuhi ketentuan AASHTO M 140 atau M 208 dapat digunakan
sebagai lapis resap pengikat.
Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal emulsi kationik
bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
anionik sulit didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil
atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan
kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan
ASTM 3/8” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM
No.8 (2,36 mm).
Penyedia jasa tidak boleh memproduksi sendiri aspal emulsi tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan, dan dilarang mengencer-kan aspal emulsi dengan air.
Bahan Lapis Perekat
Aspal emulsi reaksi cepat (rapid setting, CRS-1) yang memenuhi ketentuan
SNI 03- 6932-2002 atau SNI 03-4798-1998.
Aspal emulsi yang cepat waktu mengerasnya memenuhi ketentuan AASHTO
M 140 atau M 208.
Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan AASHTO
M20, diencerkan dengan 25 - 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal
(25 pph 30 pph).
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting, CRS-1) harus bahan
styrene butadiene rubber latex atau polycholoprene latex sesuai dengan
AASHTO M316-99 (2003) Tabel 1 CRS-2L dengan kandungan karet kering
minimum 60%. Kadar bahan modifikasi (polymer padat) dalam aspal emulsi
haruslah min 2,5% terhadap berat residu aspal. Dalam kondisi apapun, aspal
emulsi modifikasi tidak boleh diencerkan di lapangan. Aspal emulsi
modifikasi reaksi cepat (rapid setting, CRS-1) yang digunakan harus
memenuhi Tabel 6.1.2.(1) dan 6.1.2.(1.a).
Tabel 6.1.2.(1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi untuk Tack Coat
No Sifat Standar Satuan Batasan
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 50
o
C SNI 03-6721-2002 Detik 100 - 400
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-01(2005) % berat Maks. 1
3 Tertahan saringan No. 20 SNI03-3643-1994 % berat Maks. 0,1
4 Muatan ion SNI 03-3644-1994 - Positif
5 Kemampuan mengemulsi kembali AASHTO T59-01(2005) % berat Min.40
6 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.65
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
7 Penetrasi SNI 06-2456-1991 0,1 mm 100 - 175
8 Daktilitas 4°C, 5 cm/menit SNI 06-2432-1991 cm Min.30
9 Daktilitas 25°C, 5 cm/menit SNI 06-2432-1991 cm Min.125
10 Kelarutan dalam Tricloroethylene AASHTO T44-03 % berat Min.97,5*
Catatan :
: Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi yang harus diuji.
Kelarutan aspal pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tabel 6.1.2(1.a). Persyaratan aspal emulsi kationik
Tipe
Mengikat
Mengikat lambat Mengikat Sedang Mengikat cepat
lebih cepat
Jenis Pengujian Satuan Metode Uji
Kelas
CSS-1 CSS-1h CMS-2 CMS-2h CRS-1 CRS-2 CQS-1h
Min Maks Min Maks Min Maks Min Maks Min Maks Min Maks Min Maks
A. Aspal Emulsi
º
1. Viskositas Syaibolt Furol, 25 C Detik 20 100 20 100 - - - - - - - - 20 100
SNI 03-6721
º
2. Viskositas Syaibolt Furol, 50 C Detik - - - - 50 450 50 450 20 100 100 400 - -
3. Stabilitas penyimpanan 24 jam % SNI 03-6828 - 1 - 1 - 1 - 1 - 1 - 1 - -
4. Pemisahan, 35 mL; 0,8 % dioctyl sodium AASHTO T-59
% - - - - - - - - 40 - 40 - - -
sulfosucinat Butir 7
5. Kemampuan penyelimutan & ketahan thd
air
- Penyelimutan, agregat kering - - - - Baik Baik
- Penyelimutan, agregat kering, setelah
SNI 03-3645 - - - - Sedang Sedang
disemprot air
- Penyelimutan, agregat basah - - - - Sedang Sedang
- Penyelimutan, agregat basah, setelah
- - - - Sedang Sedang
disemprot air
6. Muatan partikel % SNI 03-3644 Positif Positif Positif Positif Positif Positif Positif
7. Analisa saringan % SNI 03-3643 - 0,1 - 0,1 - 0,1 - 0,1 - 0,1 - 0,1 - 0,1
8. Uji campuran semen % SNI 03-6830 - 2,0 - 2,0 - - - - - - - - - -
9. Penyulingan
- Destilat minyak % Volume SNI 03-3642 - - - - - 12 - 12 - 3 - 3 - -
Emulsi
- Residu penyulingan % 57 - 57 - 65 - 65 - 60 - 65 - 57 -
B. Pengujian residu penyulingan
1. Penetrasi, 25ºC, 100 gram, 5 detik 0,1 mm SNI 06-2456 100 250 40 90 100 250 40 90 100 250 100 250 40 90
2. Daktilitas, 25ºC, 5 cm/ menit Cm SNI 06-2432 40 - 40 - 40 - 40 - 40 - 40 - 40 -
3. Kelarutan dalam trikoloroetilena % SNI 06-2438 97,5 - 97,5 - 97,5 - 97,5 - 97,5 - 97,5 - 97,5 -
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
6.1.3 PERALATAN
Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
Distributor Aspal - Batang Semprot
Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan
dioperasikan sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang
sudah merata dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi
lebar permukaan, pada takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai
2,4 liter per meter persegi.
Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan
lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk
memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.(4) dari Spesifikasi ini.
Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dijinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
kecepatan kendaraan ketentuan BS 3403
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
kecepatan putaran pompa ketentuan BS 3403
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai
tongkat celup maksimum garis skala Tongkat Celup 50 liter
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin
adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap
lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
Kinerja Distributor Aspal
Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan
dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-
tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah
Direksi Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Direksi
Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan
Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan
tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap
modifikasi atau penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu
sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya harus ditimbang
sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus dipakai dalam
menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap lembar
terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang telah
disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Dengan minimum
5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap
yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 0,5
meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari
semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran
sasaran. Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari
pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam
Pasal 6.1.4.(3).(g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum
70 persen dari kapasitas distributor aspal harus disemprotkan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Peralatan Penyemprot Aspal Tangan (Hand Sprayer)
Bilamana diijinkan oleh Direksi Pekerjaan maka penggunaan perlatan penyemprot
aspal tangan dapat dipakai sebagai pengganti distributor aspal.
Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus selalu dijaga dalam
kondisi baik, terdiri dari :
Tangki aspal dengan alat pemanas (apabila menggunakan aspal cair);
Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal sehingga aspal
dapat tersemprot keluar;
Batang semprot yang dilengkapi dengan lubang pengatur keluarnya aspal
(nosel).
Penyemprotan, ketelitian dan pengujian haruslah memenuhi ketentuan pada
pasal 6.1.3 6) dari Spesifikasi ini.
Agar diperoleh hasil penyemprotan yang merata maka Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga operator yang terampil dan diuji coba dahulu kemampuannya
sebelum disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan
yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki
menurut Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan
atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.1,
4.2, 5.1, 5.4, 6.3, 6.4, atau 6.6 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi
dan jenis permukaan yang baru tersebut.
Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
mengacu pada Pasal 6.1.2.(1). dan Untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.(2).
Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir
(a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya.
Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-
benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat
yang kaku.
Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang
akan disemprot.
Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan
cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah Direksi
Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air
dan disapu.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik
agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus
tidak akan diterima.
Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
telah disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
tahkan oleh Direksi Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter per meter persegi untuk Lapis
Pondasi Agregat tanpa bahan
pengikat
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.(1) untuk jenis
takaran pemakaian lapis aspal.
Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.(1), kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk
aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.(1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Permukaan Baru Permukan Permukaan
Jenis Aspal atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 - 0,35 0,2 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 1,0
Modifikasi
Tabel 6.1.4 (1.a) Jenis Pemakaian Emulsi
Jenis Bahan Jenis kegiatan
CRS-1 Tack coat, Lapen, Burtu/ Burda
CRS-2 Lapen, Burtu/ Burda
CSS-1h Prime coat, patching
CSS-1 Prime coat
CQS-1h Slurry seal/ makroseal
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tabel 6.1.4.(2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu Penyemprotan
Aspal cair, 25-30 pph minyak tanah 110 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah 45±10ºC
(MC-30)
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau Tidak dipanaskan
aspal emulsi yang diencerkan
Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus
ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
Pelaksanaan Penyemprotan
Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah
praktis untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui
pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik
tersebut sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih
(overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan
tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan
di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar
yang telah disemprot harus lebih besar dari pada lebar yang ditetapkan, hal
ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat
semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh
batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja
dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah
yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga
konstan sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung
tersebut dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik
akhir.
Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap
(masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan
harus segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat
celup.
Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan
jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian
rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.(2).(a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi
berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + ------------------------------ )
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan
penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya
Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah
disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk
atau alat penyapu dari karet.
Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan
penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.(1).(b) dari
Spesifikasi ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap
(blotter material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis
Resap Pengikat.
Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus
dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan
kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
Pasal 6.1.1.(5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat
telah meresap sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras
dalam waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung
dari lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis pondasi yang
digunakan.
Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas.
Dalam keadaan khusus, lalu lintas dapat diijinkan lewat sebelum waktu
tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan
Lapis Resap Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang
bersih, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.(1).(b) dari Spesifikasi ini
harus dihampar sebelum lalu lintas diijinkan lewat. Agregat penutup harus
disebar dari truk sedemikian rupa sehingga roda tidak melindas bahan aspal
yang belum tertutup agregat. Bila penghamparan agregat penutup pada
lajur yang sedang dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang belum
dikerjakan, sebuah alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm
sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika
sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang
dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan tumpang tindih
(overlap) bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.(3).(d) dari Spesifikasi ini.
Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum mungkin.
Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia
Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak
dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus
dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang
kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena
hujan lebih dari 4 jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.(6).(a)
dari Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengiriman aspal emulsi
ke lapangan pekerjaan atau base camp. Sertifikat aspal emulsi minimal
mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluarsa.
Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari
distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada
saat menjelang akhir penyemprotan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.(6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
tersebut;
Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut
digunakan.
Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan
permukaan, termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan dan takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam
formulir yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran Untuk Pembayaran
Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai
terkecil di antara berikut ini : jumlah liter pada 15ºC untuk aspal cair dan
15,6ºC untuk aspal emulsi dan aspal emulsi modifikasi menurut takaran
yang diperlukan sesuai dengan Spesifikasi dan ketentuan Direksi Pekerjaan,
atau jumlah liter aktual pada 15ºC untuk aspal cair dan 15,6ºC untuk aspal
emulsi dan aspal emulsi modifikasi yang terhampar dan diterima. Gunakan
Lampiran 6.1 untuk konversi suhu pelaksanaan di lapangan ke suhu standar
15ºC Pengukuran berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada
temperatur keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara.
Kuantitas dari aspal yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan
penyemprotan untuk distributor aspal atau setiap hari produksi untuk
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat
yang memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara
terpisah.
Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.(a) dan
6.1.4.(b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.(3).(d) sampai 6.1.4.(3).(g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Direksi Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.(5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah
ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan,
termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh
pekerja, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair Liter
6.1.(1b) Lapis Resap Pengikat Aspal Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Liter
6.1.(2c) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 6.7
LAPIS PENETRASI MACADAM
6.7.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis permukaan atau lapis pondasi terbuat dari
agregat yang distabilisasi oleh aspal. Pekerjaan ini dilaksanakan dimana biaya untuk
menggunakan campuran aspal panas tidak mencukupi dan/atau penyediaan instalasi
campuran aspal sulit dilaksanakan akibat situasi lingkungan.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
g) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian Tentang Analisa Saringan Agregat Halus
dan Kasar.
SNI 2417 : 2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 2439 : 2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada Campuran
Agregat-Aspal.
SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 4800 : 2011 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Cepat.
SNI 6832 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
AASHTO :
ASTM D946/946M-09a : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
BritishStandards :
BS 812 Part I : 1975 : Flakiness Index.
Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapis Penetrasi Macadam tidak boleh dilaksanakan pada permukaan yang basah,
selama hujan atau hujan akan turun. Aspal emulsi tidak boleh disemprotkan setelah
jam 15.00. Bilamana digunakan aspal panas maka temperatur perkerasan saat aspal
disemprotkan tidak boleh kurang dari 25 C.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan dimana Direksi Pekerjaan menyetujui
permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal.
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar
fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
Agregat
Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur
dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan
yang diberikan dalam Tabel 6.7.2.(1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Pengujian Standar Nilai
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran SNI 2417 : 2008 Maks. 8 %
Angeles 500 putaran Maks. 40 %
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439 : 2011 Min. 95 %
Indeks Kepipihan BS 812 Part I 1975 Maks.25 %
Article 7.3
Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI 03-1968-1990,
memenuhi gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.(2).
Tabel 6.7.2.(2) Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 7-10 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok :
3” 75 100
2 ½” 63 90 - 100 100
2” 50 35-70 95 - 100 100
1 ½” 38 0-15 35 - 70 95 - 100
1” 25 0 - 5 0 - 15 -
¾” 19 - 0 - 5 0 - 5
Agregat Pengunci :
1” 25 100 100 100
¾” 19 95 - 100 95 - 100 95 - 100
3/8” 9,5 0 - 5 0 - 5 0 - 5
Agregat Penutup :
½” 12,7 100 100 100
3/8” 9,5 85 - 100 85 - 100 85 - 100
No.4 4,75 10-30 10 - 30 10-30
No.8 2,36 0-10 0 - 10 0-10
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Aspal
Bahan aspal haruslah salah satu dari berikut ini :
Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70 yang memenuhi AASHTO M20.
Aspal emulsi CRS1 atau CRS2 yang memenuhi ketentuan SNI 03-4798-
1998 atau RS1 atau RS2 yang memenuhi ketentuan AASHTO M140.
Aspal cair penguapan cepat (rapid curing) jenis RC250 atau RC800 yang
memenuhi ketentuan SNI 03-4800-1998, atau aspal cair penguapan sedang
(medium curing) jenis MC250 atau MC800 yang memenuhi ketentuan SNI
03-4799-1998.
Jenis aspal lainnya mungkin dapat digunakan dengan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Kuantitas agregat dan aspal harus diambil dari Tabel 6.7.3.(1) dan Tabel 6.7.3.(2)
serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan
dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak jika
dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang
disyaratkan.
Tabel 6.7.3.(1) : Lapen Sebagai Lapis Permukaan
Tebal Agregat Pokok Aspal Agregat Aspal Agregat
Lapisan (kg/m ) Residu Pengunc Residu Penutup
2
(cm) (kg/m ) i (kg/m ) (kg/m )
2 2 2
7-10 5 - 8 4 - 5
10 200 8,5 25 1,5 14
9 180 7,5 25 1,5 14
8 160 6,5 25 1,5 14
8 152 6,0 25 1,5 14
7 140 5,5 25 1,5 14
7 133 5,2 25 1,5 14
6 114 4,4 25 1,5 14
5 105 3,7 25 1,5 14
5 80 2,5 25 1,5 14
Tabel 6.7.3.(2) : Lapen sebagai Lapis Pondasi (Perata)
Tebal Agregat Pokok Aspal Residu Agregat Pengunci
Lapisa
2 ) 2 2
(kg/m (kg/m ) (kg/m )
n 7-10 5 - 8 4 - 5
8,5 200 8, 25
7,5 180 7, 25
6,5 160 6, 25
6,5 152 6, 25
5,5 140 5, 25
5,5 133 5, 25
4,4 114 4, 25
3,7 105 3, 25
3,7 80 2, 25
Catatan :
Aspal Residu adalah bitumen tertinggal setelah semua bahan pelarut atau pengemulsi telah menguap.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
6.7.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
Penumpukan Bahan
Dump Truck
Loader
Di Lapangan
Mekanis.
Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan da-
lam Pasal 6.1.3.
Truk Penebar Agregat.
Manual.
Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak
dorong, dan peralatan kecil lainnya.
Ketel aspal.
Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELAKSANAAN
Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti di
bawah ini :
Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan
potong-an melintang.
Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8.1.3.(2) dan 8.1.3.(3) dari Spesifikasi
Umum.
Permukaan aspal lama harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Penghamparan dan Pemadatan
Umum
Agregat dan aspal harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai.
Kedua bahan tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa
bahan tersebut bersih dan siap digunakan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan
permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan
seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEMPROTAN ( C)
60/70 Pen. 165 - 175
80/100 Pen. 155 - 165
Emulsi kamar, atau sebagaimana petunjuk pabrik
Aspal Cair RC/MC 250 80 - 90
Aspal Cair RC/MC 800 105 - 115
Bilamana jenis aspal lain digunakan, temperatur penyemprotan harus
disetujui Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Metode Mekanis
Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan
dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan
dan dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus
tumpang tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata
dan stabil (minimum 6 lintasan).
Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur
yang disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan. Temperatur
penyem-protan dan takaran penyemprotan harus disetujui oleh
Direksi Peker-jaan sebelum pelaksanaan dimulai dan harus
memenuhi rentang yang disyaratkan masing-masing dalam Tabel
6.7.5.(1) dan 6.7.3.(1). Cara penggunaan harus memenuhi ketentuan
dalam Pasal 6.1.4.(3) Spesifikasi Umum.
Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5(2)(b)(i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci
harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di
atas permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan
sampai agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan
di bawahnya.
Penyemprotan Aspal diatasAgregat Pengunci (bilamana digunakan
Agregat Penutup)
Ketentuan Pasal 6.7.5.(2).(b).(ii) di atas digunakan
.
Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis
Permukaan).
Segera setelah penyemprotan aspal, agregat penutup harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup
harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di
atas permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan
agregat pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian
pemadatan, kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
Metode Manual
Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan
perkakas tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan untuk metode mekanis.
Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pokok
Penyemprotan aspal dapat dikerjakan dengan menggunakan
penyem-prot tangan (hand sprayer) dengan temperatur aspal yang
disyaratkan. Takaran penggunaan aspal harus serata mungkin dan
pada takaran penyemprotan yang disetujui, sesuai dengan Tabel
6.7.5.(1) dan 6.7.3.(1). Cara penggunaan harus memenuhi ketentuan
dalam Pasal 6.1.4.(3) Spesifikasi Umum.
Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran
harus sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga
permukaan dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
nampak. Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk
metode mekanis.
Penyemprotan Aspal diatas Agregat Pengunci (bilamana
digunakan Agregat Penutup)
Ketentuan Pasal 6.7.5.(2).(c).(ii) di atas digunakan
.
Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup (untuk Lapis
Permukaan)
Ketentuan Pasal 6.7.5.(2).(b).(v) di atas digunakan
.
Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan lapis
berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci dalam
kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk
menghindarkan tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari
benda asing.
Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar supaya
tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air.
Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.(1).
Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam
toleransi 1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan harus
ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya 3
meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diijinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam
setelah pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Periode tipikal ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diijinkan melintasi
lapisan agregat pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara
kebersihan lapisan ini sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas
harus meme-nuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
Pekerjaan Minor
Kuantitas Lapis Penetrasi Macadam untuk pekerjaan minor yang diukur
untuk pembayaran harus merupakan volume padat yang dihampar, yang
ditentukan atas dasar luas permukaan yang diukur dan tebal Penetrasi
Macadam yang disetujui untuk setiap jenis perbaikan sebagaimana
didefinisikan dalam Seksi 8.1 dari Spesifikasi umum. Penyedia Jasa harus
menyimpan catatan dari luas dan tebal bahan Penetrasi Macadam dan
kuantitas Lapis Perekat yang disemprot pada pekerjaan minor pada setiap
kilometer proyek. Arsip itu harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
secara mingguan.
Lapis Pondasi/Perata, Lapis ulang dan Lapis Permukaan
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi
Macadam yang digunakan sebagai lapis pondasi/perata, lapis ulang
dan lapis permukaan harus merupakan jumlah meter kubik bahan
yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas
yang diukur dan diterima dan tebal rancangan.
Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak termasuk Lapis
Perata Penetrasi Macadam pada lokasi-lokasi tertentu yang lebih
tipis dari tebal minimum yang diterima atau bagian-bagian yang
lepas, terbelah, retak atau menipis sepanjang tepi perkerasan atau di
tempat lain.
Lebar lokasi Penetrasi Macadam yang akan dibayar harus seperti
yang tercantum dalam Gambar atau yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei pengukuran yang
dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan.
Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak
boleh meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan
sepanjang tepi Lapis Penetrasi Macadam yang dihampar. Jarak
antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang
dari 25 meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada
setiap lokasi perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata
dari pengukuran lebar yang diukur dan disetujui.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Panjang Lapis Penetrasi Macadam sepanjang jalan harus diukur
sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan prosedur survei
menurut ilmu ukur tanah.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi, pencampuran dan
penghamparan seluruh bahan, termasuk semua pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil
dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.7.(1) Lapis Permukaan Penetrasi Macadam Meter Kubik
6.7.(2) Lapis Pondasi/Perata Penetrasi Macadam Meter Kubik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI
7.1
BETON
7.1.1 UMUM
Uraian
Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau
semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau
tanpa bahan tambahanmembentuk massa padat.
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton prategang, beton
pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi
dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang
digunakan dalam kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.(1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis c’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton prategang
Mutu seperti tiang pancang beton prategang, gelagar
x ≥ 45
tinggi beton prategang, pelat beton prategang dan
sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
20 ≤ x < 45
Mutu bertulang, diafragma, kereb beton pracetak,
sedang gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah
jembatan, perkerasan beton semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
tulangan seperti beton siklop, trotoar dan
15 ≤ x < 20
pasangan batu kosong yang diisi adukan,
Mutu pasangan batu.
rendah 10 ≤ x < 15 Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
kembali dengan beton.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
peninjauan rancangan awal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Seksi 1.9 dari
Spesifikasi ini.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
e) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
f) Drainase Porous : Seksi 2.4
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan : Seksi 4
j) Baja Tulangan : Seksi 7.3
k) Adukan Semen : Seksi 7.8
l) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal 7.1.1.(6) di bawah ini.
Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 + 5 mm
m. Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara
kepala jembatan 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari ± 10 mm
rencana Kedudukan permukaan vertikal dari ± 20 mm
rencana
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat ± 10 mm
injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok
melintang
Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Toleransi untuk Penutup/ Selimut Beton Tulangan
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
Selimut beton 50mm - ± 10 mm
100mm
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji untuk Analisis Saringan Agregat Halus
dan Agregat Kasar
SNI 1969 : 2008 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970 : 2008 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1974 : 2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak.
SNI 1972 : 2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973 : 2008 : Metoda pengujian berat isi beton.
SNI 15-2049-2004 : Semen portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk
campuran beton.
SNI 03-2491-1991 : Metode pengujian kuat tarik belah beton.
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 03-2493-1991 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 03-2816-1992 : Metode pengujian kotoran organik dalam pasir untuk
campuran mortar dan beton.
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan butir-butir mudah
pecah dalam agregat.
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos
saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-4156-1996 : Metode pengujian bliding dari beton segar.
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4806-1998 : Metode pengujian kadar semen portland dalam beton segar
dengan cara titrasi volumetri.
SNI 03-4807-1998 : Metode pengujian untuk menentukan suhu beton segar semen
portland.
SNI 03-4808-1998 : Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan car
titrasi volumetri.
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton
di lapangan.
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton.
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen.
SNI 03-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh agregat.
SNI 15-7064-2004 : Semen portland komposit.
Pd T 07 2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan.
SNI 15-0302-2004 : Semen Portland Pozzolan
AmericanSociety forTestingand Materials(ASTM) :
ASTM C 33-93 : Standard Spesification for Concrete Aggregates.
ASTM C 403-90 : Time of Setting of Concrete Mixtures by Penetration
Resistance
ASTM C 989-95 : Spesification for Ground Granulated Blast Furnace Slag for
use in Concrete and Mortars.
ASTM C1611 - 14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
AmericanConcreteInstitute(ACI) :
ACI 305R-99 : Hot Weather Concreting
ACI 363R-92 : State-of-the-art on High-Strength Concrete
BritishStandar(BS) :
BS 5328 : 1990 Part 4 : Specification for The Procedures to be Used in Sampling,
Testing and Assessing Compliance of Concrete
Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
beton untuk umur 7 dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang
lain oleh Direksi Pekerjaan. Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran
harus memiliki standar deviasi rencana (S ) antara 2,5 MPa sampai 8,5 MPa.
r
Proporsi bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus memenuhi
kriteria teknis utama, yaitu kelecakan (workability), kekuatan (strength), dan
keawetan (durability). Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat
mekanik beton selain kuat tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa
wajib menyerahkan data tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
Campuran Percobaan
Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta
bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang
menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan
digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi
syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan
beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan
kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut,
dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk
kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat
tekan beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana percobaan
campuran beton telah sesuai dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan
Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan
campuran.
Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang
akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan
sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan,
tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan
maksimum 8 zak semen.
Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
perputaran udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat
dari baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan
bahan lain.
Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum
digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih
memenuhi syarat.
Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
o
30 C sepanjang waktu pengecoran.Pada kondisi ekstrim, dimana pengecoran terpaksa
o
dilakukan pada suhu di atas 30 C, maka metode pelaksanaan pekerjaan pengecoran
harus mengacu kepada ACI-305R 99 Hot Weather Concreting. Sebagai tambahan,
Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran bilamana :
Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m /jam sesuai dengan petunjuk Gambar
2
7.1.2-1.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Gambar 7.1.2-1 Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila
udara penuh debu atau tercemar.
Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir
yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.(1), harus mengikuti petunjuk yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi :
Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang
belum dikerjakan;
Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai
dengan adil. Biaya pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan
oleh kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan
harus dilakukan dengan biaya sendiri.. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab
atas kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat
dihindarkan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan
dinyatakan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
7.1.2 BAHAN
Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I,II,III,IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang Semen Portland.
Semen tipe IA (Semen Portland tipe I dengan air-entraining agent ), IIA
(Semen Portland tipe II dengan air-entraining agent), IIIA (Semen Portland
tipe III dengan air-entraining agent), PPC (Portland Pozzolan Cement), dan
PCC (Portland Composite Cement) dapat digunakan apabila diizinkan oleh
Direksi Pekerjaaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan merek semen
yang digunakan.
Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen, kecuali jika
diizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai
dengan merek semen yang digunakan.
Ai r
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya harus bersih,
dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau
organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-
6817-2002 tentang Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila
timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab
pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan
pengujian kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang
diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat
digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan
28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan
mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
Agregat
Ketentuan Gradasi Agregat
Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalamTabel 7.1.2.(1), tetapi atas persetujuan Direksi
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
disyaratkan dalam Butir 7.1.1.(7) dan 7.1.3.(1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.(1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar Gabungan
Inci Standar Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
(in) (mm) Halus nominal nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum maksimu
1½ in ¾ in 3/8 in 1 ½ in ¾ in m 3/8 in
(40 mm) (20 mm) (10 mm) (40 mm) (20 (10 mm)
2 50,0 100 - - 100 - -
1½ 37,5 85 100 100 - 95 100 100 -
¾ 20,0 0 25 85 100 - 45 80 95 100 -
½ 14,0 0 70 100 - - 100
3/8 10,0 100 0 5 0 25 85 100 - - 95 100
3/16 5,0 89 100 0 5 0 25 25 50 35 55 30 65
No.8 2,36 60 100 0 5 - - 20 50
No.16 1,18 30 100 - - 15 40
No.30 600 m 15 100 8 30 10 35 10 30
No.50 300 m 5 70 - - 5 15
No.100 150 m 0 15 0 8* 0 8* 0 8*
*Dinaikkan menjadi 10% untuk agregat halus pecah
Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya
dimana beton harus dicor.
Sifat-sifat Agregat
Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian kotoran
organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton, dan harus
memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.(2)
bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang
berhubungan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tabel 7.1.2.(2) Ketentuan Mutu Agregat
Batas Maksimum yang diizinkan untuk
Sifat-sifat Metode Pengujian Agregat
Halus Kasar
Keausan agregat -
SNI 2417:2008 40%
dengan
Kekekalan bentuk agregat 10% - Natrium 12% - Natrium
SNI 3407:2008
terhadap larutan natrium
15% - Magnesium 18% - Magnesium
sulfat atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung
SNI 03-4141-1996 3% 2%
dan
5% untuk kondisi
umum, 3%
Bahan yang lolos
SNI 03-4142-1996 untuk kondisi 1%
saringan
permukaan
No.200.
terabrasi
Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
kimia, bahan mineral atau hasil limbah yang berupa serbuk pozzolanik sebagai bahan
pengisi pori dalam campuran beton.
Bahan Kimia
Bahan tambahan yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran
beton dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses
pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam
pengecoran beton. Ketentuan mengenai bahan tambahan ini harus mengacu
pada SNI 03-2495-1991.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambahancampuran
beton dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja
kelecakan adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air
dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan
hidrasi semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan
beton; mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss);
mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume
beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya
segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan
tambahancampuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan :
meningkatkan kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
kekuatan pada beton muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi
pada proses pengerasan beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal
yang tinggi; meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut;
meningkatkan keawetan jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan
beton (mengurangi permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton
akibat reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan
beton lama; meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan;
meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Apabila menggunakan bahan tambahanyang dapat menghasilkan gelembung
udara, maka gelembung udara yang dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%.
Penggunaan jenis bahan tambahankimia untuk maksud apapun harus
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya
sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Mineral
Mineral yang berupa bahan tambahanatau bahan limbah dapat berbentuk abu
terbang (fly ash), pozzolan, mikro silica atau silica fume. Apabila digunakan
bahan tambahan berupa abu terbang, maka bahan tersebut harus sesuai dengan
standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03-2460-1991 tentang
Spesifikasi abu terbang sebagai bahan tambahan untuk campuran beton.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC) dan Portland
Composite Cement (PCC).
Penggunaan jenis bahan tambahanmineral untuk maksud apapun harus
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya
sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability) yang dibutuhkan
sebagaimana disyaratkan. Untuk beton SCC (Self Compacted Concrete),
penilaian mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump
flow.
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah
diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Apabila kuat tekan beton berumur 28 hari tidak memenuhi ketentuan yang
disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan menurut Pasal
7.1.6.(3).(i) dan Pasal 7.1.6.(3).(j)
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton.
Penyesuaian Campuran
Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambahan(aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan
bila secara khusus telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Direksi Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 5.9.3
kilogram/m for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
3
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambahanjenis
plasticizer yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan
beton tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran
beton tanpa mengurangi kelecakan adukan beton.
Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Bahan Tambahan
Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan tambahan, maka
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Pasal 7.1.2.(5).(b) dan mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Penakaran Bahan
Untuk mutu beton fc’ > 20 Mpa atau K250 seluruh komponen bahan beton
harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 20 MPa atau K250
diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan
semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga
kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau
kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan (JKP). Untuk mendapatkan kondisi agregat yang jenuh
kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan
agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas) jam
sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi jenuh kering
permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran berat air dan
agregat dengan menggunakan data resapan dan kadar air agregat lapangan.
Sedangkan apabila ditakar menurut volume, maka harus memeperhitungkan
faktor pengembangan (bulking factor) agregat halus seperti ditunjukkan dalam
Gambar 7.1.4.1
Halus
Kasar Sedang
Kadar Air Permukaan (Moisture Content) , %
(= Kadar Air-Resapan)
Gambar 7.1.4.1 Faktor Pengembangan Agregat Halus
Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m atau kurang haruslah 1,5 menit;
3
untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m .
3
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara
manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
Penyiapan Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari
Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus
membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang
cukup luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan.
Jalan kerja yang stabil juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin
bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan
untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini.
Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
fondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari
tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau
ke dalaman dari fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat
yang lunak, memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi
lainnya sebagai- mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas
harus dibuang sebelum pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan
akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal
yang merata harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh
sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
Pengecoran
Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton
tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air
atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan
bekas.
Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,
atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
pengerasan (setting time) semen yang digunakan,kecuali diberikan bahan
tambahan(aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton,
tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
metode Tremi atau metode drop-bottom- bucket, dimana bentuk dan jenis
yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan
konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
terkecuali disyaratkan demikian.
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman
paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan
dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi
harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak
melampaui 40 m , dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali
2
dimensi yang lebih kecil.
Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) dapat digunakan
untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75
cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
Pemadatan
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat
yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar
tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke
titik lain di dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pema- datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang- nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000
putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5
cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke
dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh keda-
laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-
pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi
lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.(1).
Tabel 7.1.4.(1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m / jam) Jumlah Alat
3
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas c’15 MPa atau K175
dengan batu-batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak
boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang
dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang
berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan.
Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan
beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup
dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari
30 cm dalam jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan
yang akan dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling
sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada
keadaan cuaca.
Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
diguna- kan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan
beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan
oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong- karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-
lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa
pasir) harus dioleskanpada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi
dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen
dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan
mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk
trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai
mengeras.
Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan
proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan
hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta
yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe- ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga
agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh
temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin
hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan
melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor atau setelah beton
mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum yang
disyaratkan.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan
tambahan(aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari
kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton mencapai
kekuatan minimum yang disyaratkan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambahan(aditif) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam hal
ini kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton
telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi
tekanan di luar.
Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi
o
38 C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian
o
temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 65 C dengan
kenaikan temperatur maksimum 14 C / jam secara bersama-sama.
0
Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang uap tidak
o
boleh melampaui 5,5 C.
o
Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 C per
jam.
o
Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 C
lebih tinggi dari temperatur udara di luar.
Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus selalu jenuh
dengan uap air.
Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi
minimum selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan
tidak tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar
beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan
temperatur pada bagian-bagian beton.
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambahanbila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti
tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Direksi Pekerjaan, untuk agregat kasar dan
agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala selama
3
pelaksanaan dengan interval maksimum 1000 m untuk gradasi dan maksimum 5000
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
3
m untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Direksi Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan dan
dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan
terkecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya. Campuran beton yang
tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh digunakan
pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal menyetujui
penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa dijaga.
Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga beton
dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara atau
gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
Pengujian Kuat Tekan
Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai
rata-rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3
buah benda uji ), yang selisih nilai antara keduanya 5% untuk satu umur,
untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen struktur yang
dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus
menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan
tinggi 300 mm atau kubus 150 x 150 x 150 mm, dan harus dirawat sesuai
dengan SNI 03-4810-1998. Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan
diambil dari beton yang akan dicorkan, dan kemudian dirawat sesuai dengan
perawatan yang dilakukan di laboratorium.
Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Kontrak. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Kontrak hanya boleh digunakan untuk keperluan selain
dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
Untuk pencampuran secara manual, maka pada pekerjaan beton dengan
3
jumlah masing-masing mutu beton 60 m harus diperoleh satu hasil uji
untuk setiap maksimum 5 m betondengan minimum satu hasil uji tiap hari.
3
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat hasil
untuk masing-masing umur. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60
3
m , maka untuk setiap maksimum 10 m beton berikutnya setelah jumlah 60
3
m tercapai harus diperoleh satu hasil uji.
3
Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton
3
dengan jumlah masing-masing mutu 60 m harus diperoleh satu hasil uji
3
untuk setiap maksimum 15 m beton secara acak, dengan minimum satu hasil
uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
3
empat. Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m , maka untuk setiap
3 3
maksimum 20 m beton berikutnya setelah jumlah 60 m tercapai harus
diperoleh satu hasil uji.
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.6.(1) atau yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Tabel 7.1.6.(1) Ketentuan Kuat Tekan
2
Mutu Beton Kuat Tekan Karakteristik (kg/cm )
bk Benda Uji Silinder Benda Uji Kubus
(MPa) (kg/cm ) 150mm 300mm 150x150x150mm
2
50 K600 500 600
45 K500 450 500
40 K450 400 450
35 K400 350 400
30 K350 300 350
25 K300 250 300
20 K250 200 250
15 K175 150 175
10 K125 100 125
Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
fck = fcm - k.S
n
fci
i = 1
fcm = adalah kuat tekan rata-rata
n
n
(fci fcm)
2
S = i = 1 adalah standar
deviasi n - 1
fck = kuat tekan karakteristik beton
fcm = kuat tekan rata-rata beton
fc i = nilai hasil pengujian
= jumlah hasil S
= standar deviasi
k= 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fck, fcm, fci digunakan untuk benda uji silinder150 mm – 300
mm sedangkan untuk benda uji kubus 150 x 150 x 150 mm dapat digunakan
simbol-simbol bk, bm, dan i sebagai pengganti fck, fcm, dan fci.
Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila
dipenuhi syarat-syarat berikut :
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum (20 atau 30)
nilai hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut terjadi kurang dari
atau
Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut harus memenuhi fck atau
bk
bk
Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang
telah ditentukan, maka nilai standar deviasi (S) harus ditingkatkan
dengan faktor modifikasi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.(2)
Tabel 7.1.6.(2) Faktor Modifikasi Standar Deviasi
Untuk Jumlah Hasil Uji Untuk Jumlah Hasil Uji
Minimum 20 Minimum 30
Jumlah hasil Faktor Jumlah hasil Faktor
Uji Modifikasi Uji Modifikasi
- - 10 1,36
- - 11 1,31
- - 12 1,27
- - 13 1,24
- - 14 1,21
- - 15 1,18
- - 16 1,16
- - 17 1,14
8 1,37 18 1,12
9 1,29 19 1,11
10 1,23 20 1,09
11 1,19 21 1,08
12 1,15 22 1,07
13 1,12 23 1,06
14 1,10 24 1,05
15 1,07 25 1,04
16 1,06 26 1,03
17 1,04 27 1,02
18 1,03 28 1,02
19 1,01 29 1,01
20 1 30 1
Apabila setelah selesai pengecoran beton seluruhnya untuk masing-
masing mutu beton terdapat jumlah benda uji kurang dari minimum,
maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi menurut dalil-dalil
matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun nilai rata-rata dari
4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut, fcm,4 terjadi tidak
kurang dari 1,15 fc’. Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari
0,85 fc’.
Bila dari hasil perhitungan dengan kuat tekan menunjukkan bahwa kapasitas
daya dukung struktur kurang dari yang disyaratkan, maka apabila pengecoran
belum selesai, pengecoran harus segera dihentikan dan dalam waktu singkat
harus diadakan pengujian beton inti (core drilling) pada daerah yang
diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal dilakukan
pengambilan beton inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah benda uji pada
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
tempat-tempat yang tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan
Direksi Pekerjaan. Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti
mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 fc’. Apabila kuta tekan rata-rata dari
pengujian beton inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian konstruksi
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan
dapat dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat
pengujian terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan
beton perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat
tekan beton yang dihasilkan.
Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3(i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh keahlian. Apabila dari percobaan ini
diperoleh suatu hasil nilai lendutan dan atau regangan beton yang terukur
lebih kecil dari yang diijinkan pada beban layan maka bagian konstruksi
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak
mencapai nilai tersebut, maka bagian konstruksi yang bersangkutan hanya
dapat dipertahankan dan pekerjaan yang dihentikan dapat dilanjutkan kembali
setelah dipenuhi salah satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi
fungsinya:
mengadakan perubahan-perubahan pada rencana semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian konstruksi tersebut
dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan;
Apabila kedua tindakan di atas tidak dapat dilaksanakan, maka dengan
perintah dari Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera membongkar
beton dari konstruksi tersebut.
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran
Cara Pengukuran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada
gambar kerja atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak
ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang ditempati
oleh pipa dengan luasan total setara dengan diameter kurang dari 200
mm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja
tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai c’ =20
MPa atau K-250 atau lebih tinggidan beton tak bertulang harus beton
yang disyaratkan atau disetujui untuk c’= 15 MPa atau K-175 atau c’=
10 MPa atau K-125. Apabila beton dengan mutu (kekuatan) yang
lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu
(kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur
sebagai beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.(3).(i) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Volume beton yang tereduksi mengacu kepada kriteria penerimaan
pada Pasal 7.1.6.(3).(h).
Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambahan, juga tidak
untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap
lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya
yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton mutu tinggi, c’ 50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton mutu tinggi, c’ 45 MPa Meter Kubik
7.1.(3).a Beton mutu tinggi, c’ 40 MPa dengan traveler Meter Kubik
7.1.(3).b Beton mutu tinggi, c’ 40 MPa perancah Meter Kubik
7.1.(4) Beton mutu sedang, c’ 35 MPa Meter Kubik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(5).a Beton mutu sedang, c’30 MPa lantai jembatan Meter Kubik
7.1.(5).b Beton mutu sedang, c’ 30 MPa untuk ………. Meter Kubik
7.1.(6) Beton mutu sedang, c’ 25 MPa Meter Kubik
7.1.(7).a Beton mutu sedang, c’ 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7).b Beton mutu sedang, c’ 20 MPa yang Meter Kubik
dilaksanakan di air
7.1.(8) Beton mutu rendah, c’ 15 MPa Meter Kubik
7.1.(9) Beton Siklop, c’ 15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton mutu rendah, c’ 10 MPa Meter Kubik
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan
kembali rancangan awal telah selesai menurut Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Beton : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
SNI 07-2052-2002 : Baja Tulangan Beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi Kawat Baja dengan Proses Canay Dingin untuk
Tulangan Beton.
SNI 03-6812-2002 : SpesifikasiAnyaman Kawat Baja Polos yang Dilas
untuk Tulangan Beton.
SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-
forcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and
Railway Bridges.
Toleransi
Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-
2002.
Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tabel 7.3.1.(1)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
B1 (65) 45 40 35 25
B2 - (75) 55 45 35
C - - (90) 70 60
Tabel 7.3.1.(2)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat tekan
Klasifikasi
f' yang tidak kurang dari
c
Lingkungan
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
B1 (50) 35 30 25 25
B2 - (60) 45 35 25
C - - (65) 50 40
Tabel 7.3.1.(3)Selimut beton untuk komponen yang dibuat dengan cara diputar
Klasifikasi Lingkungan Kuat Tekan fc’(MPa) Selimut beton (mm)
A, B1 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton
prategang dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini
diberlakukansehubungan dengan kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi
lingkungan yangberpengaruh terhadap struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.(4)Klasifikasi Lingkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan
tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan A
lembab atau kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak A
agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif (tanah U
permeable dengan pH<4, atau dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > 1gr/liter)
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam A
bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam
waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim A
yang sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkungan
b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis B1
pantai), iklim sembarang)
c. Daerah pantai (<1 km dari garis pantai tetapi tidak B2
dalam daerah pasang surut), iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a. Air tawar B1
b. Air laut
(i) terendam secara permanen B2
(ii) berada di daerah pasang surut C
c. Air yang mengalir U
5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang U
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U”, mutu dan karakteristik beton harus ditenntukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
Penyimpanan dan Penanganan
Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan
pada diagram tulangan.
Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja
tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan
sesuai dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar,
harus atas biaya Penyedia Jasa.
Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan
kembali lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan
pada Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan
kembali, atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan
batang baru yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan
dimensi yang disyaratkan.
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan
dan pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang
telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok)
batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang
diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas
penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
7.3.2 BAHAN
Baja Tulangan
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.(1) berikut ini :
Tabel 7.3.2 (1) Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan Tegangan Karakteristik yang
2
memberikan regangan tetap 0,2 (kg/cm )
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
U48 Baja Keras 4.800
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain
tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
SNI 07-6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu
berubah banyak.
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-
kan dengan mesin pembengkok.
Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain
yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-
tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5) di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak
diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan,
terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui
harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi
pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan
tegangan tarik minimum.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan
dengan air tidak diperkenankan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak
anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan
bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan
adukan semen acian (semen dan air saja).
Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan
bekerja atau beban konstruksi lainnya.
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Cara Pengukuran
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter
persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang
dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam
berat untuk pembayaran.
Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau
struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah
disediakan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini.
Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,
harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran
tersebut merupa- kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan
pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan
pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Spesifikasi Umum DPUPR Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan U24 Polos Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan U32 Polos Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan U32 Ulir Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan U39 Ulir Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan U48 Ulir Kilogram
7.3.(6) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(Welded Wire Mesh)