Rehab Berat Puskesmas Pembantu Takaras

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027177000
Date: 23 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,730,685,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,730,685,000
Winner (Pemenang): CV Nuansa Permai Mandiri
NPWP: 01*9**7****11**0
RUP Code: 56162190
Work Location: Kecamatan Rakumpit - Palangka Raya (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
CV Nuansa Permai Mandiri
01*9**7****11**0Rp 1,690,000,000-
0615097771711000Rp 1,640,000,000Untuk Alat Stemper Plate Compactor yang disampaikan, tidak menyertakan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa {BAB.III.IKP; E.Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 29.12.Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa}
0810343756305000Rp 1,567,209,449Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi (BAB.III.IKP; E.Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 29.12.Evaluasi Teknis, e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran)
0398602698711000--
CV Sakakajang Putri Kalimantan
02*6**8****11**0--
0926257130711000--
CV Bersama Lancar Abadi
02*3**3****11**0--
0019060946805000--
0395822851711000--
0025387259711000--
0023761257711000--
Borneo Nusantara Persada
02*6**7****11**0--
PT Tjahaya Jaya Abadi
06*1**6****31**0--
0014060107705000--
PT Royal Inti Mahiro
07*6**9****09**0--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
0022923536711000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0412111494604000--
CV Karya Aditya Tunggal
04*2**0****14**0--
0942578535711000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
PROGRAM       : PROGRAM PEMENUHAN  UPAYA KESEHATAN PERORANGAN           
                DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT                          
KEGIATAN      : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK          
                                                                        
               UKM  DAN UKP KEWENANGAN  DAERAH KABUPATEN/KOTA           
SUB KEGATAN   : REHABILITASI  DAN    PEMELIHARAAN     FASILITAS         
               KESEHATAN LAINNYA                                        
                                                                        
PEKERJAAN     : REHAB BERAT PUSTU TAKARAS                               
                                                                        
                                                                        
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
(1) Ruang lingkup pekerjaan utama yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan
    dalam Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.   
                                                                        
(2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
    lainnya.                                                            
                                                                        
(3) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
    kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
                                                                        
    pekerjaan selesai dengan sempurna.                                  
(4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan
                                                                        
    sebelum pelaksanaan dan setelah Rehab.                              
(5) Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
                                                                        
    pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau
    tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
    pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.                              
                                                                        
(6) Secara garis besar Item Pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari :  
    a. Pekerjaan persiapan;                                             
                                                                        
    b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi;                                     
    c. Pekerjaan Dinding, Lantai dan Ornamen;                           
                                                                        
    d. Pekerjaan Penutup langit-langit dan penutup Atap;                
                                                                        
    e. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Daun Jendela dan Aksesoris;         
    f. Pekerjaan Instalasi Listrik;                                     
                                                                        
    g. Pekerjaan Sanitair;                                              
    h. Pekerjaan Struktur                                               
                                                                        
    i. Pekerjaan Hollow Pagar                                           
MASA KONTRAK                                                            
                                                                        
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                                                                        
   penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
                                                                        
   Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
   Pertama Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;  
                                                                        
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
                                                                        
   Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
   Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Palangka Raya, 28 April 2025       
                                                                        
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     FRANSISKA JLA, SKM, M.MKes         
                                     NIP. 19740422 200003 2 003