| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928003144301000 | Rp 2,701,649,518 | - | |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0028659522311000 | - | - | |
Farka Jaya Andalan | 00*9**4****22**0 | - | - |
| 0024509150004000 | Rp 2,491,757,298 | Peserta tidak hadir pada klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan | |
| 0413873050128000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
PT Jamsoy Karyo Nusantara | 02*8**3****07**0 | - | - |
| 0660609249954000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
| 0017801895301000 | - | - | |
| 0933537581301000 | - | - | |
| 0012565362201000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
PT Tiga Serangkai Solution | 01*9**6****14**0 | - | - |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - | - |
CV Cahaya Bangun Nusa | 02*2**8****07**0 | - | - |
| 0837689819121000 | - | - |
BBAABB II
PPEERRSSYYAARRAATTAANN UUMMUUMM
PASAL 1
NAMA PEKERJAAN
1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Tahap 2 Kantor Lurah Enam Belas Ulu
Kantor Camat Seberang ULUKota Palembang.
2. Sumber Dana : APBD Kecamatan Seberang Ulu Dua Kota Palembang.
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Seberang Ulu Dua.
PASAL 2
DESKRIPSI
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik
yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
2. Pengguna barang/jasa
Adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek
yang disamakan sebagai pemilik pekejaan yang bertanggungjawab atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam Iingkungan unit kerja/proyek tertentu.
3. Penyedia barang/jasa (Kontraktor)
Adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya
menyediakan barang/layanan jasa konstruksi.
4. Panitia Pengadaan
Adalah Panitia Pelelangan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pemberi
tugas terdiri dari unsur instansi pemberi tugas dan instansi teknis sebagai
pelaksana pelelangan pekerjaan.
5. Pejabat Pengadaan
Adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 1
6. Pemilihan penyedia barang/jasa
Adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk
untuk melaksanakan pekerjaan.
7. Barang
Adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa.
8. Jasa Pemborongan
Adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang
perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan
proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
9. Jasa Konsultansi
Adalah layanan jasa keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan konstruksi, Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi
lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk
piranti lunak yang disusun secara, sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja
yang ditetapkan pengguna jasa.
10. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk
diangkat sebagal pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan
11. Dokumen pengadaan
Adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman
dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia
barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.
12. Kontrak
Adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
13. Surat Jaminan
Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya
yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 2
14. Pakta Integritas
Adalah surat peryataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
15. Peserta Lelang
Adalah badan hukum perusahaan konstruksi (Pemborong) yang telah memenuhi
persyaratan yang telah mendaftar dan mengambil dokumen lelang dan mengikuti
proses pelelangan.
16. Saksi
Adalah peserta lelang yang bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan pelelangan
yang turut membubuhkan tandatangan dalam berita acara pelelangan.
17. Orang yang diberi kuasa
Adalah orang dalam jajaran perusahaan yang mendapat mandat bertindak untuk
dan atas nama perusahaan konstruksi yang diwakilinya dengan menunjukan bukti
surat kuasa di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, dibubuhi materai,
ditandatangan direktur (pemberi kuasa), dan dicap perusahaan.
18. Berkas-berkas dokumen pengadaan barang dan jasa
Adalah berkas dokumen yang dipakai untuk pelaksanaan pelelangan, yaitu:
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Dokumen Prakualifikasi (PQ)
c. Gambar perencanaan
d. Jadwal pelaksanaan pelelangan
e. Contoh surat penawaran harga (SPH)
f. Contoh surat-surat pernyataan
g. Contoh jenis pekerjaan, volume, dan satuan pekerjaan/bill quantity (BQ) Contoh
daftar harga satuan bahan dan upah (DHSBU)
19. Berita acara pelelangan
Adalah laporan hasil setiap tahap pelelangan yang berisi tentang notulensi: proses
pelelangan, perubahan pengurangan/penambahan dokumen pelelangan, dan
keterangan lainnya. Semua berita acara pelelangan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dokumen kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 3
20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Adalah surat dari Pemberi tugas kepada kontraktor tentang perintah untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Di dalam SPMK dimuat pula sanksi dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan
diterbitkannya SPMK tersebut.
21. Addendum
Adalah perubahan penambahan/pengurangan spesifikasi/komponen fisik
bangunan gedung selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak mempengaruhi
atau mengubah waktu pelaksanaan, arsitektur, dan kehandalan konstruksi
sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, dan tidak melampaui total nilai
anggaran/pagu DIPA fisik yang ada.
PASAL 3
PERSYARATAN PENYEDIA BARANG / JASA
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/kegiatan sebagal penyedia barang/jasa.
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan barang/jasa.
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana.
4. Secara hukum mempunyal kapasitas menandatangani kontrak.
5. Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ( tahun
2006), dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian
Surat Pajak Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2006),
dan bukti laporan pajak bulanan PPH pasal 25, pasal 21, pasal 23 atau PPN
sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir.
6. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan
menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun,
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 4
7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam pengadaan barang/jasa.
8. Tidak masuk dalam daftar hitam.
9. Memiliki alamat tetap dan jelas serta. dapat dijangkau dengan pos.
10. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama
dengan di atas kecuali nomor 6.
PASAL 4
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA
Adalah jadwal pelaksanaan pelelangan yang berlaku tetap dan pasti yang harus dipatuhi
oleh para peserta, yaitu:
No Kegiatan Hari Tanggal Jam Tempat
1. Pendaftaran dan Sekretariat Panitia
pengambilan Dokumen
2. Penjelasan Pekerjaan Ruang Rapat
(Aanwijzing)
3. Pemasukan Penawaran Sekretariat Panitia
4. Pembukaan Penawaran Ruang Rapat
PASAL 5
PENGAMBILAN DOKUMEN
Badan Hukum Perusahaan Jasa Konstruksi yang memenuhi persyaratan dan telah
mendaftar dapat mengambil dokumen pelelangan di sekretariat Panitia sesuai jadwal
lelang.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 5
PASAL 6
PENJELASAN PEKERJAAN ( AANWIJZING )
1. Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri
oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.
2. Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3. Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai:
(a) Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan
(b) Metoda penyampaian dokumen penawaran
(c) Evaluasi penawaran
(d) Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran
(e) Penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran
(f) Hal-hal yang menggugurkan penawaran
(g) Jenis kontrak yang akan digunakan
(h) Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri
(i) Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil
termasuk koperasi kecil
(j) Jaminan penawaran
4. Bila dipandang perlu, panitia/pejabat pengadaan dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
5. Pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia/pejabat
pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan,
harus dituangkan dalam Benita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh
panitia/pejabat pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa.
6. Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut terdapat hal-
hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka
panitia/pejabat pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 6
pemilihan penyedia barang/jasa dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan
kepada semua peserta secara tertulis setelah disahkan oleh pengguna barang/jasa.
Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam
addendum dokumen pemilihan penyedla barang/jasa maka bukan merupakan
bagian darl dokumen pemilihan penyedla barang/jasa dan yang berlaku adalah
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal.
PASAL 7
METODA PEMILIHAN
PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN
1. Dalam pemilihan penyedla barang/jasa pemborongan, pada prinsipnya dilakukan
melalui metoda pelelangan umum.
2. Pelelangan umum adalah metoda. pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan
secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha yang berminat dan memenuhl kualifikasi dapat mengikutinya.
PASAL8
METODA PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan digunakan metode satu sampul
yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi,
teknis, penawaran harga dan dokumen prakualifikasi dimasukkan ke dalam 1 (satu)
sampul tertutup kepada Panitia/Pejabat pengadaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 7
PASAL 9
EVALUASI PENAWARAN
1. Dalam pemlihan penyedia barang/jasa pemborongan dipilih sistem nilai (merit
point), pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan
terhadap semua penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi
administrasi, teknis, dan harga.
2. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
3. Pada tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik
terhadap semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang
kurangnya 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
4. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan
ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok.
5. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
barang/jasa mengacu kepada nilai OE (owner estimate), nilai yang penawaran yang
menjadi pertimbangan adalah 3 (tiga) nilai penawaran terendah di bawah OE.
6. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria
dan tata cara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan
lain yang bersifat post bidding.
7. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai
bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, dan apabila diketemukan
penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan
dikenakan sanksl pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar
hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan
untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 8
PASAL 10
PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN
DOKUMEN PENAWARAN
1. Metoda penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti
ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Metoda penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan dengan sistem
satu sampul
3. Panitia/pejabat pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan
dokumen penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan
memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan.
4. Pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat
pengadaan membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan
dihadapan para peserta pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran
telah ditutup sesuai waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat
dan/atau tarmbahan dokumen penawaran, kemudian membuka dokumen
penawaran yang masuk.
5. Bagi penawaran yang disampaikan melalul pos dan diterima terlambat,
panitia/pejabat pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk
mengetahui alamat peserta lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera
memberitahukan kepada penyedia barang/jasa yang bersangkutan untuk
mengambil kemball seluruh dokumen penawaran. Pengembalian dokumen
penawaran disertai dengan bukti serah terima.
6. Tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk
hal-hal yang tidak penting. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu penutupan
penyampaian penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam
addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dan disampaiakan pada
seluruh peserta lelang.
7. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut :
a. Panitia pejabat pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua)
wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat
saksi dari peserta pelelangan yang hadir, panitia/pejabat pengadaan menunda
pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 9
waktu tertentu yang telah ditentukan panitia/pejabat pengadaan sekurang
kurangnya, 2 (dua) jam. Setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan, wakil
peserta, lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat
pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua)
orang saksi di luar panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh
panitia/pejabat pengadaan.
b. Panitia/pejabat pengadaan meneliti isi kotak tempat pemasukan dokumen
penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak
dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3
(tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian
mengumumkan kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.
c. Untuk system I (satu) sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan
sampul dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.
8. Panitia/pejabat pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan
para, peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri
atas :
a. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran
b. Jaminan penawaran asli
c. Daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan)
9. Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu
pembukaan penawaran kecuali untuk penawaran yang terlambat
memasukkan/menyampalkan penawaran.
10. Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara pembukaan dokumen penawaran
ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan yang hadir dan dua orang wakil
peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir
11. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab
penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan
penawaran (BAPP), dan dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir.
12. Syarat Penawaran :
a. Penawaran adalah penawaran harga pemborongan pekerjaan Lumpsum fixed
price yang dlajukan peserta kepada Panitia berdasarkan dokumen pelelangan
dan berita acara penjelasan pekerjaan.
b. Surat Penawaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 10
c. Surat asli penawaran harga dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal,
dibubuhi materai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu rupiah), ditandatangani Direktur
dan dicap perusahaan.
d. Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya harus diketik serta dibuat rangkap
tiga (satu buah asli dan dua buah copy), ada materai, tandatangan dan stempel.
e. Di dalam Surat Penawaran tidak diperkenankan terdapat tanda coretan,
hapusan, atau tip ex dalam bentuk apapun.
f. Angka dan huruf harga penawaran dalam Surat Penawaran harus tertulis jelas,
serta antara nilai angka dan huruf harus sesuai.
g. Surat Penawaran harus dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan dan
surat-surat perusahaan yang masih berlaku, yaitu :
Dokumen Administrasl
o Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
o Foto Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
o Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
o Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
o Foto Copy Pengusaha Kena Pajak (PKP).
o Foto Copy Tanda Anggota Asosiasi Bidang Konstruksi
o Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (termasuk perubahannya bila ada).
o Foto Copy Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, alamat
perusahaan terakhir.
o Neraca Keuangan Perusahaan (sesuai waktu pelelangan) ditandatangani
Direktur di atas materal Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) dan distempel
o Sisa Kemampuan Nyata (SKN) ditandatangani oleh Direktur/ Direktur
Utama
o Surat dukungan Bank (Bank umum yang ditunjuk oleh Menterl Keuangan
RI)
o Surat Pernyataan
o Surat jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan ini sebesar 1- 3 %.
(Asli dibawa dan disiapkan tanda terima khusus)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 11
Dokumen Teknis
o Struktur Orgnisasi Perusahaan dan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan yang
tenaga ahlinya dilampiri, CV, fotocopy ijazah, pengalaman kerja.
o Daftar Pengalaman Pekerjaan sejenis 5 tahun terakhlr dibuktikan dengan
SPK/Kontrak.
o Daftar Peralatan yang dimiliki, ditandatangani oleh Direktur
o Time schedule (bobot dan jadwal waktu pelaksanaan)
o Metodologi kerja
Dokumen Biaya
o Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi
o Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah
o Analisa Harga Satuan Pekerjaan non Standar.
h. Untuk persyaratan point 1 s/d 9 Dokumen Asli harus diperlihatkan pada waktu
pembukaan Dokumen kepada Panitia atau dilegalisir Panitia (jika diperlukan).
i. Surat Penawaran Harga harus mencantumkan masa berlaku.
j. Surat-surat kelengkapan Surat Penawaran yang mengambil contoh pada
lampiran RKS ini barus dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal,
materai, ditandatangani Direktur atau yang diberi kuasa, dan distempel
perusahaan.
PASAL 11
SURAT PENAWARAN
1. Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama perusahaan atau penerima kuasa
dari Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian
atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat
yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian
kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi Jangka waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 12
4. Bermaterai dan bertanggal.
5. Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga
satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa.
6. Analisa harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
7. Telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhlr, dibuktikan dengan
melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pa ak Tahunan (SPT)
Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SPP)
PPh Pasal 29, yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai
dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.
8. Terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/pejabat pengadaan
dapat melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi, dilanjutkan dengan evaluasl teknis. Terhadap penawaran yang tidak
memenuhi persyaratan, administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
9. Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah dan/atau mengurangi
faktor-faktor yang dinilai dan tatacara, penilaian yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
10. Untuk pengadaan jasa pernborongan, penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis, apabila :
a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan
substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan
diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesalan pekerjaan.
b. Jadual waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas
waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
c. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai
dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 13
f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang
dicantumkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
g. Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa.
11. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.
12. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurangjelas atau meragukan,
panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap
penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi
kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dinyatakan “Gugur”.
13. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilal dalam evaluasi kewajaran harga adalah
hal-hal yang pokok atau penting, meliputi ;
a. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran, apabila total harga penawaran
melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur, dan apabila semua harga penawaran
di atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang.
b. Apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang
ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan
mempengaruhl substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan
“gugur”
c. Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari HPS dilakukan klarifikasi.
d. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan
klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk
dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
e. Untuk kontrak harga satuan yang harga satuannya ditulis dalam angka dan
huruf, apabila terdapat perbedaan antara penullsan niIai dalam angka dan huruf
maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
f. Apabila terjadi kesalahan hasil pengalian antara, volume dengan harga satuan
pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan
pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.
g. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi
lebih tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.
h. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 14
i. Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan klarifikasi
dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan
dengan perkiraan panitia/pejabat pengadaan.
j. Apabila dari hasil klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau. rendah dan
peserta lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus
bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dikalikan 80% (delapan puluh
persen) HPS, bilamana. ditunjuk sebagai pemenang lelang, Dalam hal peserta
lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan
pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan
penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri
di black list (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan
ikut serta. dalam pengadan barang/jasa pada istansi pemerintah.
PASAL 12
JAMINAN PENAWARAN
Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Surat jaminan penawaran khusus untuk pelelangan ini, ditujukan kepada Panitia
Lelang.
b. Surat jaminan. penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank
perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi
sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
c. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dan jangka waktu yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
d. Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam
dokumen pemillhan penyedia barang/jasa, kurang lebih 1-3 % dari harga
penawaran.
e. Nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan
nama pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 15
f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
g. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa.
h. Surat asli jaminan penawaran harus dimasukan dalam amplop tersendiri dan
diserahkan kepada Panitia sebelum pembukaan Surat Penawaran. Penyerahan
surat asli jaminan penawaran ini harus mendapat tanda bukti penerimaan dari
Panitia.
i. Apabila peserta mengundurkan diri setelah memasukan Surat Penawaran, maka
surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi
milik Negara.
j. Bagi calon pemenang pelelangan atau pemenang pelelangan mengundurkan diri
atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pemberi Tugas,
maka surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan
menjadi milik Negara.
k. Para peserta pelelangan yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil surat
asli jamman penawaran di sekretariat Panitia/Pemberi Tugas setelah
pengumuman pemenang lelang.
l. Pemenang lelang dapat mengambil surat asli jaminan penawaran dari Pemberi
Tugas setelah pemenang lelang menyerahkan surat jaminan pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 13
SURAT PENAWARAN
TIDAK SAH / DITOLAK / GUGUR
1. Surat Penawaran tidak sah, ditolak, atau gugur, apabila :
a. Pemasukan Surat Penawaran di luar batas waktu yang telah ditentukan.
b. Surat Penawaran disampaikan melalui pos, Panitia, atau. pejabat lainnya.
c. Surat Penawaran tidak dimasukan dalam sampul tertutup.
d. Surat Penawaran tidak dilak pada lima tempat.
e. Terdapat tanda dalam bentuk apapun pada sampul di luar persyaratan yang
ditentukan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 16
f. Berkas administrasi Surat Penawaran tidak lengkap sesuai persyaratan yang
ditentukan.
g. Surat Penawaran tidak diketik dan tidak memakai kertas kop perusahaan
h. Pada lembar Surat Penawaran terdapat bekas coretan, hapusan, atau tip-ex.
i. Jumlah penawaran tidak jelas atau tidak sesuai antara angka dan huruf.
j. Surat Penawaran tidak dibubuhi tanggal, meterai secukupnya, tanda tangan
direktur/orang yang diberi kuasa, atau stempel perusahaan.
k. Surat Penawaran yang diajukan berbeda dengan persyaratan yang ditentukan.
Surat Penawaran dari peserta yang tidak diundang.
l. Dokumen Surat Penawaran tidak sesuai dengan aslinya.
m. Surat Penawaran harga tidak mencanturnkan masa berlaku.
2. Evaluasi menggunakan sistem nilai (merit point system)
PASAL 14
PENETAPAN PEMENANG LELANG
1. Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang
menguntungkan bagi negara dalam arti :
Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsive.
Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam
negeri.
2. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran
yang sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kemball data kualifikasi
peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya
mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
3. Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna
barang/jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk
menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut
disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap
perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 17
4. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang
diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kedepan setelah pengumuman pemenang
lelang.
5. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
lelang, disertal bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan
disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan
yang disampaikan kepada, bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
lelang dianggap sebagal pengaduan dan tetap harus ditindak lanjuti.
6. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang
merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan.
7. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses
pelelangan dan hasil evaluasl yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajIb
menyampalkan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta Lelang yang
bersangkutan baik secara tertulls maupun lisan kepada pejabat yang berwenang
memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
8. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban
tertulls selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut
secara proporsional sesuai dengan masalahnya.
9. Apablia peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerlma jawaban atas
sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat
mengajukan sanggahan banding kepada pemberi tugas, selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses
pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
10. Sanggahan peserta pelelangan dinyatakan gugur/tidak ditanggapi apablia dilakukan
setelah masa sanggahan habis serta tidak sesuai prosedur.
11. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan
usulan/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan
mengeluarkan surat penetapan penyedia barang/jasa, serta. menyampaikannya
kepada panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk
penetapan oleh pengguna barang/jasa terhitung sejak surat usulan penetapan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 18
pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan
pemenang lelang.
12. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan
mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka
dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat
penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan
diri tanpa dikenakan sanksi.
13. Keputusan penetapan pemenang lelang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Pemenang lelang yang ditetapkan sebagal penyedia barang/jasa wajib menenima
keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku maka perigunduran diri tersebut hanya dapat
dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna
barang/jasa, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang
bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
15. Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa
penawarannya masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan
dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut
juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan
barang/jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
16. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia
barang/jasa mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat
dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan
harga penawarannya.
17. Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka
penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan
ketiga (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya.
18. Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat
diterima, maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Kemudian
panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa
jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan
disetorkan pada kas Negara/Daerah.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 19
19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus dibuat paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera
disampaikan kepada. pemenang lelang.
PASAL 15
PELELANGAN GAGAL / ULANG
1. Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
a. Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang
darl 3 (tiga) ; atau
b. Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) ; atau
c. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa; atau
d. Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia ; atau
e. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
dokumen pemillhan penyedia barang/jasa ternyata benar ; atau
f. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang
urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk ; atau
g. Calon pemenang lelang urutan 1, 2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia
ditunjuk; atau
h. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa atau prosedur yang berlaku ; atau
i. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata
benar.
2. Pelelangan Ulang
a. Pelelangan ulang dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan
mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang
telah masuk dalam daftar calon peserta lelang.
b. Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), Dalam hal
peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) maka proses pemilihan
dilanjutkan sepert pada proses pemilihan langsung. Dalam hal peserta lelang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 20
yang memenuhi syarat hanya1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti
pada proses penunjukan langsung.
c. Apabila dalam pelaksanaan, lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna
barang/jasa wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang
mengusulkan pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.
d. Pemberi Tugas harus menerbitkan surat pembatalan pelelangan dan sekaligus
membuat jadwal pelelangan ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal surat pernyataan tidak bersedia ditunjuk/mengundurkan diri dan
pemenang urutan ketiga diterima, atau sejak terjadi pembatalan pelelangan
dalam proses pelelangan.
e. Pelelangan ulang selambat-lambatnya sudah dilaksanakan 5 (lima) hari kerja
sejak dikeluarkan surat pembatalan pelelangan.
f. Pembatalan pelelangan dan pelelangan harus diumumkan dan disampaikan
kepada seluruh peserta pelelangan.
PASAL 16
BIAYA PEKERJAAN
1. Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan
pada DPA Kecamatan Seberang Ulu Dua Tahun Anggaran 2025.
2. Peraturan daerah/keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan
barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman
serta, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden.
PASAL 17
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
( SPMK )
1. Surat Perintah Mulal Kerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan
SPMK.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 21
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang
akan dinyatakan Plhak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.
3. Surat Perintah Mulai Kerja berlaku efektif, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal dikeluarkannya, Pemborong harus sudah memulai pekerjaan di
lapangan.
PASAL 18
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank
Perkreditan Rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program
asuransi kerugian (surety hond) dan direasuransikan kepada perusahaan asuransi
sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
2. Besar jaminan pelaksanan tidak kurang dan nilai nominal yang ditetapkan dalam
surat jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5 % dari nilal kontrak.
3. Masa berlaku surat jaminan pelaksanaan tidak kurang dari jangka waktu yang
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
4. Nama pemenang pelelangan sama dengan nama yang tercantum dalam surat
jaminan pelaksanaan.
5. Nama yang menerima jaminan pelaksanaan sama dengan nama yang membuat
kontrak.
6. Penyerahan surat asli jaminan pelaksanaan dari Pemborong harus diberi tanda
bukti penerimaan oleh Pemberi Tugas.
7. Surat jaminan pelaksanaan diserahkan kembali kepada Pemborong ketika Serah
Terima Pertama diterima oleh Pemberi tugas, dan bersamaan pengambilan surat
jaminan pelaksanaan Pemborong harus memberikan surat jaminan pemeliharaan
kepada Pemberi Tugas.
8. Pada saat penyerahan surat jaminan pelaksanaan, maka surat jaminan penawaran
dikembalikan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 22
9. Pemberi Tugas dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan surat
jaminan pelaksanaan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas menjadi milik Negara,
apabila :
a. Pemborong tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagal pelaksana pekerjaan.
b. Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai batas waktu dalam Surat
Perintah Mulai Kerja.
c. Pemborong mengalihkan Surat Perintah Mulal Kerja atau mengalihkan seluruh
pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.
PASAL 19
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
( KONTRAK )
1. Penandatangan Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani
kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila. dananya telah cukup tersedia dalam
dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai benkut :
a. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan
pelaksanaan dengan ketentuan :
b. Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
c. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal
masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.
2. Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk menolak/mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka
pengguna barang/jasa membatalkan SPPBJ, mencairkan jaminan penawaran, dan
penyedia barang/jasa tidak boleh mengikuti pelelangan di instansi pemerintah
selama 2 (dua) tahun.
3. Pengguna dan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen
pengadaan secara sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 23
4. Pengguna dan penyedia barang/jasa wajib memeriksa konsep kontrak meliputi
substansi, bahasa redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada
lembar demi lembar dokumen kontrak.
5. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian dokumen kontrak di dalam surat
perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian
satu dengan bagian yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan
urutan yang ditetapkan sebagai benikut :
a. Surat perjanjian
b. Surat penawaran berikut kuantitas dan harga
c. Amandemen kontrak
d. Ketentuan khusus kontrak
e. Ketentuan umum kontrak
f. Spesifikasi khusus
g. Spesifikasi umum
h. Gambar-gambar
i. Dokumen lainnya seperti: Jaminan-jaminan, SPPBJ, Benita Acara Hasil
Pelelangan, Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu :
a. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk pengguna
barang/jasa dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia
barang/jasa, dan kontrak asli kedua untuk penyedia barang/jasa dibubuhi
materai pada bagian yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa. Kontrak
asli ketiga untuk diserahkan kepada KPKN dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia barang/jasa.
b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.
7. Surat perjanjian pemborongan harus dijilid bersama lampirannya yang merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
8. Seluruh biaya pembuatan surat perjanjian pemborongan menjadi tanggung jawab
pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Umum - 24
BBAABB IIII
SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT AADDMMIINNIISSTTRRAASSII
PASAL 1
BAHAN DAN ALAT
1. Bahan, alat dan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
pemborongan tersebut dalam Pasal 1 Bab I syarat-syarat administrasi ini harus
disediakan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pengguna barang/jasa dan
konsultan perencana/pengawas.
2. Penyedia barang/jasa wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk
menyimpan bahan-bahan dan alat-alat, serta menyediakan angkutan bahan-bahan
dan alat-alat tersebut guna lancarnya pekerjaan atas biaya sendiri.
3. Pengguna barang/jasa berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan
oleh Penyedla barang/jasa Jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
4. Jika bahan-bahan dan alat-alat ditolak oleh Pengguna barang/jasa maka Penyedia
barang/jasa harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam kemudian menggantinya dengan yang memenuhi
persyaratan.
5. Tidak tersedianya bahan dan alat-alat di pasaran tidak dapat dijadikan alasan
keterlambatan pekerjaan.
PASAL 2
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tenaga keria yang cukup jumlahnya,
keahlian, dan ketrampilannya.
2. Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung oleh
Penyedia barang/jasa.
3. Penyedia barang/jasa wajib menyelenggarakan program Asuransi Sosial Tenaga
Keria (ASTEK) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Administrasi - 1
PASAL 3
PELAKSANAAN PENYEDIA
BARANG / JASA
1. Penyedia barang/jasa harus menempatkan pelaksana (site manajer) di lapangan
yang menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta
dapat mengambil keputusan yang diperlukan di lapangan.
2. Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar-gambar perencanaan
pelaksanaannya dan Ahli dibidangnya.
PASAL 4
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikkan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung ditanggung sepenuhnya oleb Penyedia barang/jasa.
2. Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan tuntutan/klaim kecuali apabila
terjadi tindakan moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam peraturan
Pemerintah untuk pekerjaan Pengadaan barang/jasa.
PASAL 5
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat
melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Administrasi - 2
2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.
3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis
kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian/kontrak awal.
4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
addendum kontrak.
5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah
waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis pengguna barang/jasa.
PASAL 6
KEAMANAN TEMPAT KERJA
DAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas keamanan/keselamatan tempat
keria/tenaga keria, kebersihan halaman bangunan-bangunan, gedung, alat-alat
bangunan selama pekerjaan berlangsung.
2. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk
menjaga keselamatan para tenaga kerja.
3. Jlka tejadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa
wajib memberi pertolongan medis kepada para korban dan segala biaya yang
dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
4. Hubungan pekerja dengan penyedia barang/jasa tunduk pada peraturan
perburuhan yang berlaku.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Administrasi - 3
PASAL 7
LAPORAN
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat laporan harian mengenai pelaksanaan
pekerjaan secara keseluruhan dan segala yang berhubungan dengan pekejaan.
2. Penyedia barang/jasa berkoordinasi dengan konsultan pengawas wajib membuat
bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan
jika diminta oleh Pemberi Tugas untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu
dapat diserahkan.
3. Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk buku harian rangkap 4
(empat), diisi formulir yang telah disetujui penyedia barang/jasa dan selalu ada
ditempat pekejaan/direksi keet.
4. Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna
barang/jasa foto-foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan
tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap-tiap pos
pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam 5(lima) phase,
yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima persen), 50 %
(limapuluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100 % (seratus persen)
pemborong wajib menyerahkan kepada pengguna barang/jasa perubahan
gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing).
5. Penyedia barang/jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna barang/jasa perubahan
gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dalam bentuk softcopy & hardcopy.
PASAL8
DENDA DAN GANTI RUGI
1. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1 o/ (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
o
untuk setiap hari keterlambatan.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Administrasi - 4
Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuaj ketentuan dalam dokumen
kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4. Jika Pemborong setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut
tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen
kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
sepihak.
PASAL 9
RESIKO
1. Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa musnah/rusak sebagian atau keseluruhan
akibat kelalaian penyedia barang/jasa sebelum diserahkan kepada Pengguna
barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jika hasil pekejaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan
memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung
oleh kedua belah pihak.
2. Jika hasil pekerjaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
disebabkan oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh
retaknya tanah, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab selama 10 (sepuluh)
tahun sejak pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya.
3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia
barang/jasa di dalam maupun di luar pengadilan.
4. Bilamana selama penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan
kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekejaan
ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Administrasi - 5
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :
Seorang wakil dari pengguna barang/jasa sebagai anggota.
Seorang wakil dari penyedia barang/jasa sebagai anggota.
Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Setempat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Administrasi - 6
BBAABB IIIIII
PPEEKKEERRJJAAAANN SSIIPPIILL
PASAL I
PELAKSANAAN KERJA
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan
pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas
berkala dan pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait.
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu
dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan
anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
konsultan perencana.
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan
konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa
dan konsultan perencana
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Gudang
a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain,
b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
c. Luas lantai gudang 24 m2.
d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri.
e. Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.
2. Los Kerja / Bedeng Kerja
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 3 m = 12 M2 untuk
para pekeria dan biaya penyediaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1
Sipil -
b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet
dan los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan
pengguna barang/jasa.
3. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan
yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
4. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggung jawab penyedia barang/jasa.
5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat alat
lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
6. P3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang
strategis dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas
Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan
pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan.
c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada
saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing
adalah:
Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:
(a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait
(b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa
(c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2
Sipil -
(d) Satu set untuk Konsultan Pengawas
d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.
e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis
penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
PASAL 3
PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek
dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang
diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan
yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan pengguna
barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus
menggunakan kayu jenis meranti atau setaraf.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahanbeban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan sepert]
tercanturn pada "Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-68)
dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol
terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran/finishing.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3
Sipil -
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting,
harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas,
sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap, sesuai dengan
jalannya pengecoran beton
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
pengguna barang/jasa atau pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa
hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau
pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua
besi tulangan harus berada dalam beton.
k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat
dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas selama masih
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
4
Sipil -
memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas, selesai, penyedia barang/jasa harus
meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau pengawas dan minimum (3)
hari sebelum pengecoran, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis
untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia Tahun 71
dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendin dan beban-beban pelaksanaan.
b. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai
benikut :
- Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari
- Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu
secara tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidakbergelombang,
e. berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak
sempurna.
f. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan
pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.
g. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi
tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera memberitahukan kepada
pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis
mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
h. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua
resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan,
pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi
tanggungJawab penyedia barang/jasa.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5
Sipil -
i. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi
proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna
barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH/PASIR
1. Pekerjaan Pembersihan
a. Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan
kolom-kolom beton.
b. Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air dan perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menyerap ataupun mengalirkan air sehingga semua daerah
penggalian dan pembuangan bebas dari air.
2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Penggalian tanah harus mencapal kedalaman yang telah ditentukan untuk
saluran air hujan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Penggalian akan mencakup pemindaban tanah-tanah serta bahan-bahan lain yang
dijumpai dalam pengerjaan.
c. Dasar galian harus bersih dari kotoran sampah, akar-akar, tumbuh-tumbuhan
atau tanah humus yang dapat merusak pada bangunan diatasnya.
d. Gallan saluran air sisinya. dibuat miring untuk menjaga terjadinya longsor,
terutama tanah yang lembek.
e. Bilamana terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar saluran air,
sehingga dicapal kedalaman, yang melebihi dari apa yang tertera dalam gambar
atau yang dapat disetujui oleh pengguna barang/jasa, maka kelebihan di atas
harus. ditimbun kemball dengan pasir yang dipadatkan. Risiko biaya pekerjaan
tersebut menjadi tanggungjawab Penyedia barang/jasa.
3. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Urug pasir bawah buis beton
b. Urug pasir bawah lantai 10 cm
c. Pengurugan dilakukan lapis deml lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan stamper
Pengurugan tanah kembali dilaksanakan setelah pemasangan saluran buis beton
atau pasangan batu/ bata
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6
Sipil -
d. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan
e. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang bersifat
merusak.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
bekisting, pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 200 kg/cm 2 (K-200) dan
harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat
PBI 1971 (NI-2)
b. Pekerjaan Langit-Langit
Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja yang
ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis,
dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai
kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal (mesin), dan semua pekerjaan
beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna
barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3 bagian
pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu
beton minimum dengan karakteristik K200.
f. Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya,
dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah
terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
7
Sipil -
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
yang tidak terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang
disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu
pengecoran.
Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga
homogen setelah semua bahan masuk.
Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu
pengecoran.
Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI
03-2410-1989.
Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam
lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan
segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar
(vibrator).
Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun
bekisting.
Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang mengeras,
permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan
disiram dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi
dengan bahan penyarnbung.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
8
Sipil -
Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-bidang
beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus,
antara lain dengan menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk
struktur kolom)
3. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan
yang lainnya (sesuai gambar kerja).
b. Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan
perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel
harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan
sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal
selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
f. Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.
g. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
4. Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun
tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus
cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar
leakage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil
pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi
yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
9
Sipil -
c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak
akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban-beban,
tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban
angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan
Pemerintah daerah setempat.
f. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur
minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
PASAL 6
PEKERJAAN STRUKTUR ATAP
1. Lingkup pekerjaan :
a. Membuat dan memasang kuda kuda dan gording
b. Memasang lapisan Plywood
c. Memasang Atap dan bubungan
d. Memasang Lisplank
2. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kuda kuda dan gording dibuat dari baja Zinkalume yang berkualitas baik, dan
setiap sambungan pertemuan batang harus diperkuat dengan baut sehingga
kuat dan tidak bergeser satu dengan yang lainnya.
b. Selanjutnya dipasang penutup atap dengan ukuran dan kualitas baik serta
satu warna. Pemasangan atap tegola ini harus benar benar kuat sehingga
tidak terlepas apabila ada angin.
c. Lisplank yang digunakan dari jenis kalsiplank yang berkualitas baik, dan
lurus.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
10
Sipil -
BBAABB VVIIII
LLAAIINN--LLAAIINN
PASAL 1
GAMBAR GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini
untuk memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.
Gambar-gambar ini sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir.
Shop-Drawing harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.
2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.
3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
mengikat.
4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan
peralatan instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).
5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagal referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.
6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
Shopdrawing kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana
dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance
Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada
Direksi Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga)
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
1
Lain-lain -
PASAL 2
DAFTAR BARANG DAN CONTOH
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan
yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material-
material tersebut.
4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai
pemesanan), maka pemborong diwajlbkan menyerahkan ; brosur, katalog,
gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap
perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan
pengawas/Direksi.
5. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong
diwajibkan menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika
pemborong sulit membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut,
maka pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara
mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar pemborong jangan sampai
menggunakan barang-barang yang diragukan keasliannya atau palsu,
sehingga akan merugikan pemborong sendiri karena apabila barang-barang
yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan
diganti yang asli.
PASAL3
MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN
DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang
akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta
pelelangan dalam aanwjjzing.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2
Lain-lain -
3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan.
5. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
PASAL 4
PENUTUP
1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil
pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
harus dilaksanakan oleh Pemborong.
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh
sesuatu hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan
keberatan-keberatan termasuk tuntutan ganti rugi.
3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan
konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen
yang disampaikan oleh peserta.
4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam
adendum.
Palembang, 2025
MMeennggeettaahhuuii//MMeennyyeettuujjuuii,,
PPEEJJAABBAATT PPEEMMBBUUAATT KKOOMMIITTMMEENN ((PPPPKK))
………………..
NNIIPP.. ………………..
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3
Lain-lain -