Pembangunan Tahap 2 Gedung Kantor Lurah Enam Belas Ulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015504000
Date: 21 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Kecamatan Seberang Ulu Dua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,714,264,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,714,264,353
Winner (Pemenang): Paraswida Cipta Wiguna
NPWP: 928003144301000
RUP Code: 56873099
Work Location: Kecamatan Seberang Ulu Dua - Palembang (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0928003144301000Rp 2,701,649,518-
0031192701201000--
0028659522311000--
Farka Jaya Andalan
00*9**4****22**0--
0024509150004000Rp 2,491,757,298Peserta tidak hadir pada klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan
0413873050128000--
0719241234412000--
0835618117523000--
0027483502008000--
0718913429517000--
0415249572432000--
0032351421301000--
0033277518542000--
PT Jamsoy Karyo Nusantara
02*8**3****07**0--
0660609249954000--
CV Bintang Samudra
00*9**7****06**0--
CV Hidayah Pangeran Cimpago
00*2**4****11**0--
0724180179121000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0--
0017801895301000--
0933537581301000--
0012565362201000--
0918830746108000--
0961246840009000--
PT Tiga Serangkai Solution
01*9**6****14**0--
PT Ton Konstruksi Indonesia
08*7**0****13**0--
CV Cahaya Bangun Nusa
02*2**8****07**0--
0837689819121000--
Attachment
BBAABB II     
                                              PPEERRSSYYAARRAATTAANN UUMMUUMM
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                      NAMA PEKERJAAN                                    
                                                                        
                                                                        
1. Nama Pekerjaan : Pembangunan Tahap 2 Kantor Lurah Enam Belas Ulu     
                                                                        
                   Kantor Camat Seberang ULUKota Palembang.             
                                                                        
                                                                        
2. Sumber Dana   : APBD Kecamatan Seberang Ulu Dua Kota Palembang.      
                                                                        
3. Tahun Anggaran : 2025                                                
                                                                        
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Seberang Ulu Dua.                       
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                           DESKRIPSI                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah                                     
   Adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik
                                                                        
   yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. 
                                                                        
2. Pengguna barang/jasa                                                 
   Adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek
                                                                        
   yang disamakan sebagai pemilik pekejaan yang bertanggungjawab atas   
   pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam Iingkungan unit kerja/proyek tertentu.
                                                                        
3. Penyedia barang/jasa (Kontraktor)                                    
                                                                        
   Adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya    
   menyediakan barang/layanan jasa konstruksi.                          
                                                                        
4. Panitia Pengadaan                                                    
                                                                        
   Adalah Panitia Pelelangan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan pemberi
   tugas terdiri dari unsur instansi pemberi tugas dan instansi teknis sebagai
                                                                        
   pelaksana pelelangan pekerjaan.                                      
5. Pejabat Pengadaan                                                    
                                                                        
   Adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan
                                                                        
   pemilihan penyedia barang/jasa                                       
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 1       
6. Pemilihan penyedia barang/jasa                                       
   Adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk
                                                                        
   untuk melaksanakan pekerjaan.                                        
                                                                        
7. Barang                                                               
   Adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
                                                                        
   setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
   barang/jasa.                                                         
                                                                        
8. Jasa Pemborongan                                                     
                                                                        
   Adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang
   perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan
                                                                        
   proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.       
                                                                        
9. Jasa Konsultansi                                                     
   Adalah layanan jasa keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
                                                                        
   perencanaan konstruksi, Jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi
   lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk
                                                                        
   piranti lunak yang disusun secara, sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja
                                                                        
   yang ditetapkan pengguna jasa.                                       
10. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah                
                                                                        
   Adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang
                                                                        
   pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk
   diangkat sebagal pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan 
                                                                        
11. Dokumen pengadaan                                                   
   Adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman
                                                                        
   dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia 
                                                                        
   barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan.
12. Kontrak                                                             
                                                                        
   Adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa
                                                                        
   dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.                             
13. Surat Jaminan                                                       
                                                                        
   Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya
   yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk
                                                                        
   menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 2       
14. Pakta Integritas                                                    
   Adalah surat peryataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
                                                                        
   pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
                                                                        
   mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
   pelaksanaan pengadaan barang/jasa.                                   
                                                                        
15. Peserta Lelang                                                      
   Adalah badan hukum perusahaan konstruksi (Pemborong) yang telah memenuhi
                                                                        
   persyaratan yang telah mendaftar dan mengambil dokumen lelang dan mengikuti
                                                                        
   proses pelelangan.                                                   
16. Saksi                                                               
                                                                        
   Adalah peserta lelang yang bertindak sebagai saksi dalam pelaksanaan pelelangan
                                                                        
   yang turut membubuhkan tandatangan dalam berita acara pelelangan.    
17. Orang yang diberi kuasa                                             
                                                                        
   Adalah orang dalam jajaran perusahaan yang mendapat mandat bertindak untuk
   dan atas nama perusahaan konstruksi yang diwakilinya dengan menunjukan bukti
                                                                        
   surat kuasa di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, dibubuhi materai,
                                                                        
   ditandatangan direktur (pemberi kuasa), dan dicap perusahaan.        
18. Berkas-berkas dokumen pengadaan barang dan jasa                     
                                                                        
   Adalah berkas dokumen yang dipakai untuk pelaksanaan pelelangan, yaitu:
                                                                        
   a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                             
   b. Dokumen Prakualifikasi (PQ)                                       
                                                                        
   c. Gambar perencanaan                                                
   d. Jadwal pelaksanaan pelelangan                                     
                                                                        
   e. Contoh surat penawaran harga (SPH)                                
                                                                        
   f. Contoh surat-surat pernyataan                                     
   g. Contoh jenis pekerjaan, volume, dan satuan pekerjaan/bill quantity (BQ) Contoh
                                                                        
      daftar harga satuan bahan dan upah (DHSBU)                        
                                                                        
19. Berita acara pelelangan                                             
   Adalah laporan hasil setiap tahap pelelangan yang berisi tentang notulensi: proses
                                                                        
   pelelangan, perubahan pengurangan/penambahan dokumen pelelangan, dan 
   keterangan lainnya. Semua berita acara pelelangan merupakan bagian yang tidak
                                                                        
   terpisahkan dari dokumen kontrak.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 3       
20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                                   
   Adalah surat dari Pemberi tugas kepada kontraktor tentang perintah untuk
                                                                        
   memulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam jangka waktu yang ditentukan.
                                                                        
   Di dalam SPMK dimuat pula sanksi dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan
   diterbitkannya SPMK tersebut.                                        
                                                                        
21. Addendum                                                            
   Adalah perubahan penambahan/pengurangan spesifikasi/komponen fisik   
                                                                        
   bangunan gedung selama masa pelaksanaan pekerjaan yang tidak mempengaruhi
                                                                        
   atau mengubah waktu pelaksanaan, arsitektur, dan kehandalan konstruksi
   sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, dan tidak melampaui total nilai
                                                                        
   anggaran/pagu DIPA fisik yang ada.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                PERSYARATAN PENYEDIA BARANG / JASA                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan    
   usaha/kegiatan sebagal penyedia barang/jasa.                         
                                                                        
2. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk 
                                                                        
   menyediakan barang/jasa.                                             
3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                        
   dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
   sedang dalam menjalani sanksi pidana.                                
                                                                        
4. Secara hukum mempunyal kapasitas menandatangani kontrak.             
                                                                        
5. Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir ( tahun
   2006), dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian
                                                                        
   Surat Pajak Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2006),
                                                                        
   dan bukti laporan pajak bulanan PPH pasal 25, pasal 21, pasal 23 atau PPN
   sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir.                                 
                                                                        
6. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan
   menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                        
   pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang
                                                                        
   dari 3 (tiga) tahun,                                                 
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 4       
7. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan
   dalam pengadaan barang/jasa.                                         
                                                                        
8. Tidak masuk dalam daftar hitam.                                      
                                                                        
9. Memiliki alamat tetap dan jelas serta. dapat dijangkau dengan pos.   
10. Khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama
                                                                        
   dengan di atas kecuali nomor 6.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                  JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN                          
                                                                        
                      PENYEDIA BARANG / JASA                            
                                                                        
                                                                        
Adalah jadwal pelaksanaan pelelangan yang berlaku tetap dan pasti yang harus dipatuhi
                                                                        
oleh para peserta, yaitu:                                               
                                                                        
                                                                        
No  Kegiatan            Hari  Tanggal Jam   Tempat                      
                                                                        
1.  Pendaftaran dan                         Sekretariat Panitia         
    pengambilan Dokumen                                                 
                                                                        
2.  Penjelasan Pekerjaan                    Ruang Rapat                 
                                                                        
    (Aanwijzing)                                                        
3.  Pemasukan Penawaran                     Sekretariat Panitia         
                                                                        
4.  Pembukaan Penawaran                     Ruang Rapat                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 5                                     
                                                                        
                      PENGAMBILAN DOKUMEN                               
                                                                        
                                                                        
Badan Hukum Perusahaan Jasa Konstruksi yang memenuhi persyaratan dan telah
mendaftar dapat mengambil dokumen pelelangan di sekretariat Panitia sesuai jadwal
                                                                        
lelang.                                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 5       
                            PASAL 6                                     
                PENJELASAN PEKERJAAN ( AANWIJZING )                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri
  oleh para penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar peserta lelang.
                                                                        
2. Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat
  dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.                 
                                                                        
3. Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai:
                                                                        
  (a) Metoda pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan                 
  (b) Metoda penyampaian dokumen penawaran                              
                                                                        
  (c) Evaluasi penawaran                                                
                                                                        
  (d) Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran            
  (e) Penyampaian dan pembukaan dokumen penawaran                       
                                                                        
  (f) Hal-hal yang menggugurkan penawaran                               
  (g) Jenis kontrak yang akan digunakan                                 
                                                                        
  (h) Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas
                                                                        
      penggunaan produksi dalam negeri                                  
  (i) Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil
                                                                        
      termasuk koperasi kecil                                           
                                                                        
  (j) Jaminan penawaran                                                 
4. Bila dipandang perlu, panitia/pejabat pengadaan dapat memberikan penjelasan
                                                                        
  lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.                   
5. Pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia 
                                                                        
  barang/jasa yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia/pejabat
                                                                        
  pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan,
  harus dituangkan dalam Benita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh
                                                                        
  panitia/pejabat pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan
                                                                        
  merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dokumen pemilihan penyedia  
  barang/jasa.                                                          
                                                                        
6. Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud angka 5 tersebut terdapat hal-
  hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka  
                                                                        
  panitia/pejabat pengadaan harus menuangkan ke dalam addendum dokumen  
                                                                        
  pemilihan penyedia barang/jasa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 6       
  pemilihan penyedia barang/jasa dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan
  kepada semua peserta secara tertulis setelah disahkan oleh pengguna barang/jasa.
                                                                        
  Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam
                                                                        
  addendum dokumen pemilihan penyedla barang/jasa maka bukan merupakan  
  bagian darl dokumen pemilihan penyedla barang/jasa dan yang berlaku adalah
                                                                        
  dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 7                                     
                       METODA PEMILIHAN                                 
                                                                        
               PENYEDIA BARANG / JASA PEMBORONGAN                       
                                                                        
                                                                        
1. Dalam pemilihan penyedla barang/jasa pemborongan, pada prinsipnya dilakukan
                                                                        
  melalui metoda pelelangan umum.                                       
2. Pelelangan umum adalah metoda. pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan
                                                                        
  secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan
                                                                        
  pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia 
  usaha yang berminat dan memenuhl kualifikasi dapat mengikutinya.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL8                                      
                                                                        
                      METODA PENYAMPAIAN                                
                      DOKUMEN PENAWARAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan digunakan metode satu sampul
yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi,
                                                                        
teknis, penawaran harga dan dokumen prakualifikasi dimasukkan ke dalam 1 (satu)
                                                                        
sampul tertutup kepada Panitia/Pejabat pengadaan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 7       
                            PASAL 9                                     
                      EVALUASI PENAWARAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Dalam pemlihan penyedia barang/jasa pemborongan dipilih sistem nilai (merit
  point), pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia/pejabat pengadaan
                                                                        
  terhadap semua penawaran yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi
  administrasi, teknis, dan harga.                                      
                                                                        
2. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan
                                                                        
  tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
3. Pada tahap awal, panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan koreksi aritmatik
                                                                        
  terhadap semua penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurang   
                                                                        
  kurangnya 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.      
4. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan   
                                                                        
  ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
  penyedia barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok.
                                                                        
5. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
                                                                        
  barang/jasa mengacu kepada nilai OE (owner estimate), nilai yang penawaran yang
  menjadi pertimbangan adalah 3 (tiga) nilai penawaran terendah di bawah OE.
                                                                        
6. Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia
                                                                        
  barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria
  dan tata cara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan
                                                                        
  lain yang bersifat post bidding.                                      
7. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai
                                                                        
  bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, dan apabila diketemukan
                                                                        
  penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan
  dikenakan sanksl pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar
                                                                        
  hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak boleh mengikuti pengadaan
                                                                        
  untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 8       
                           PASAL 10                                     
                   PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN                            
                                                                        
                      DOKUMEN PENAWARAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Metoda penyampaian dan cara pembukaan dokumen penawaran harus mengikuti
                                                                        
  ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
2. Metoda penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan dengan sistem
                                                                        
  satu sampul                                                           
                                                                        
3. Panitia/pejabat pengadaan mencatat waktu, tanggal dan tempat penerimaan
  dokumen penawaran yang diterima melalui pos pada sampul luar penawaran dan
                                                                        
  memasukkan ke dalam kotak/tempat pelelangan.                          
                                                                        
4. Pada akhir batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/pejabat
  pengadaan membuka rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan       
                                                                        
  dihadapan para peserta pelelangan bahwa saat pemasukan dokumen penawaran
  telah ditutup sesuai waktunya, menolak dokumen penawaran yang terlambat
                                                                        
  dan/atau tarmbahan dokumen penawaran, kemudian membuka dokumen        
                                                                        
  penawaran yang masuk.                                                 
5. Bagi penawaran yang disampaikan melalul pos dan diterima terlambat,  
                                                                        
  panitia/pejabat pengadaan membuka sampul luar dokumen penawaran untuk 
                                                                        
  mengetahui alamat peserta lelang. Panitia/pejabat pengadaan segera    
  memberitahukan kepada penyedia barang/jasa yang bersangkutan untuk    
                                                                        
  mengambil kemball seluruh dokumen penawaran. Pengembalian dokumen     
  penawaran disertai dengan bukti serah terima.                         
                                                                        
6. Tidak diperkenankan mengubah waktu penutupan penyampaian penawaran untuk
                                                                        
  hal-hal yang tidak penting. Apabila terpaksa dilakukan perubahan waktu penutupan
  penyampaian penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan di dalam
                                                                        
  addendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dan disampaiakan pada
                                                                        
  seluruh peserta lelang.                                               
7. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sebagai berikut :
                                                                        
  a. Panitia pejabat pengadaan meminta kesediaan sekurang-kurangnya 2 (dua)
     wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat
                                                                        
     saksi dari peserta pelelangan yang hadir, panitia/pejabat pengadaan menunda
                                                                        
     pembukaan kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran sampai dengan   
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 9       
     waktu tertentu yang telah ditentukan panitia/pejabat pengadaan sekurang
     kurangnya, 2 (dua) jam. Setelah sampai batas waktu yang telah ditentukan, wakil
                                                                        
     peserta, lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan kotak/tempat
                                                                        
     pemasukan dokumen penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh 2 (dua)
     orang saksi di luar panitia/pejabat pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh
                                                                        
     panitia/pejabat pengadaan.                                         
  b. Panitia/pejabat pengadaan meneliti isi kotak tempat pemasukan dokumen
                                                                        
     penawaran dan menghitung jumlah sampul penawaran yang masuk (tidak 
                                                                        
     dihitung surat pengunduran diri) dan bila penawaran yang masuk kurang dari 3
     (tiga) peserta, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan harus diulang, kemudian
                                                                        
     mengumumkan kembali dengan mengundang calon peserta lelang yang baru.
                                                                        
  c. Untuk system I (satu) sampul, panitia/pejabat pengadaan membuka kotak dan
     sampul dokumen penawaran di hadapan para peserta lelang.           
                                                                        
8. Panitia/pejabat pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan
  para, peserta pelelangan mengenai kelengkapan dokumen penawaran, yang terdiri
                                                                        
  atas :                                                                
                                                                        
  a. Surat penawaran yang di dalamnya tercantum masa berlaku penawaran  
  b. Jaminan penawaran asli                                             
                                                                        
  c. Daftar kuantitas dan harga (khusus untuk kontrak harga satuan)     
                                                                        
9. Panitia/pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu
  pembukaan  penawaran  kecuali untuk  penawaran yang  terlambat        
                                                                        
  memasukkan/menyampalkan penawaran.                                    
10. Setelah dibacakan dengan jelas, berita acara pembukaan dokumen penawaran
                                                                        
  ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan yang hadir dan dua orang wakil
                                                                        
  peserta lelang yang sah yang ditunjuk oleh para peserta lelang yang hadir
11. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab
                                                                        
  penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam berita acara pembukaan
                                                                        
  penawaran (BAPP), dan dibagikan kepada wakil peserta pelelangan yang hadir.
12. Syarat Penawaran :                                                  
                                                                        
  a. Penawaran adalah penawaran harga pemborongan pekerjaan Lumpsum fixed
     price yang dlajukan peserta kepada Panitia berdasarkan dokumen pelelangan
                                                                        
     dan berita acara penjelasan pekerjaan.                             
                                                                        
  b. Surat Penawaran harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 10      
  c. Surat asli penawaran harga dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal,
     dibubuhi materai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu rupiah), ditandatangani Direktur
                                                                        
     dan dicap perusahaan.                                              
                                                                        
  d. Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya harus diketik serta dibuat rangkap
     tiga (satu buah asli dan dua buah copy), ada materai, tandatangan dan stempel.
                                                                        
  e. Di dalam Surat Penawaran tidak diperkenankan terdapat tanda coretan,
     hapusan, atau tip ex dalam bentuk apapun.                          
                                                                        
  f. Angka dan huruf harga penawaran dalam Surat Penawaran harus tertulis jelas,
                                                                        
     serta antara nilai angka dan huruf harus sesuai.                   
  g. Surat Penawaran harus dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan dan
                                                                        
     surat-surat perusahaan yang masih berlaku, yaitu :                 
                                                                        
                                                                        
      Dokumen Administrasl                                             
                                                                        
       o  Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.             
       o  Foto Copy Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).           
                                                                        
       o  Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).                      
                                                                        
       o  Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).                     
       o  Foto Copy Pengusaha Kena Pajak (PKP).                         
                                                                        
       o  Foto Copy Tanda Anggota Asosiasi Bidang Konstruksi            
                                                                        
       o  Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (termasuk perubahannya bila ada).
       o  Foto Copy Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku, alamat
                                                                        
          perusahaan terakhir.                                          
       o  Neraca Keuangan Perusahaan (sesuai waktu pelelangan) ditandatangani
                                                                        
          Direktur di atas materal Rp. 6.000,- (enam ribu Rupiah) dan distempel
                                                                        
       o  Sisa Kemampuan Nyata (SKN) ditandatangani oleh Direktur/ Direktur
          Utama                                                         
                                                                        
       o  Surat dukungan Bank (Bank umum yang ditunjuk oleh Menterl Keuangan
                                                                        
          RI)                                                           
       o  Surat Pernyataan                                              
                                                                        
       o  Surat jaminan penawaran khusus untuk pekerjaan ini sebesar 1- 3 %.
          (Asli dibawa dan disiapkan tanda terima khusus)               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 11      
      Dokumen Teknis                                                   
       o  Struktur Orgnisasi Perusahaan dan Struktur Pelaksanaan Pekerjaan yang
                                                                        
          tenaga ahlinya dilampiri, CV, fotocopy ijazah, pengalaman kerja.
                                                                        
       o  Daftar Pengalaman Pekerjaan sejenis 5 tahun terakhlr dibuktikan dengan
          SPK/Kontrak.                                                  
                                                                        
       o  Daftar Peralatan yang dimiliki, ditandatangani oleh Direktur  
       o  Time schedule (bobot dan jadwal waktu pelaksanaan)            
                                                                        
       o  Metodologi kerja                                              
                                                                        
      Dokumen Biaya                                                    
       o  Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rekapitulasi                 
                                                                        
       o  Daftar Harga Satuan Bahan dan Upah                            
                                                                        
       o  Analisa Harga Satuan Pekerjaan non Standar.                   
  h. Untuk persyaratan point 1 s/d 9 Dokumen Asli harus diperlihatkan pada waktu
                                                                        
     pembukaan Dokumen kepada Panitia atau dilegalisir Panitia (jika diperlukan).
                                                                        
  i. Surat Penawaran Harga harus mencantumkan masa berlaku.             
  j. Surat-surat kelengkapan Surat Penawaran yang mengambil contoh pada 
                                                                        
     lampiran RKS ini barus dibuat di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal,
     materai, ditandatangani Direktur atau yang diberi kuasa, dan distempel
                                                                        
     perusahaan.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 11                                    
                                                                        
                        SURAT PENAWARAN                                 
                                                                        
                                                                        
1. Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama perusahaan atau penerima kuasa
  dari Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian
                                                                        
  atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat
                                                                        
  yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian
  kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.   
                                                                        
2. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan
                                                                        
  dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.                         
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi Jangka waktu
                                                                        
  yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.         
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 12      
4. Bermaterai dan bertanggal.                                           
5. Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/item pekerjaan untuk kontrak harga
                                                                        
  satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan
                                                                        
  penyedia barang/jasa.                                                 
6. Analisa harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai
                                                                        
  yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.         
7. Telah melunasi kewajiban membayar pajak tahun terakhlr, dibuktikan dengan
                                                                        
  melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pa ak Tahunan (SPT)
                                                                        
  Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SPP)
  PPh Pasal 29, yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak setempat, sesuai
                                                                        
  dengan domisili perusahaan yang bersangkutan.                         
                                                                        
8. Terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/pejabat pengadaan
  dapat melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan
                                                                        
  administrasi, dilanjutkan dengan evaluasl teknis. Terhadap penawaran yang tidak
  memenuhi persyaratan, administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
                                                                        
9. Panitia/pejabat pengadaan tidak diperkenankan menambah dan/atau mengurangi
                                                                        
  faktor-faktor yang dinilai dan tatacara, penilaian yang ditetapkan dalam dokumen
  pemilihan penyedia barang/jasa.                                       
                                                                        
10. Untuk pengadaan jasa pernborongan, penawaran dinyatakan memenuhi    
                                                                        
  persyaratan teknis, apabila :                                         
  a. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan  
                                                                        
     substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan
     diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesalan pekerjaan.    
                                                                        
  b. Jadual waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas
                                                                        
     waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  c. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai
                                                                        
     dengan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.                     
                                                                        
  d. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen
     pemilihan penyedia barang/jasa.                                    
                                                                        
  e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
     yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa serta 
                                                                        
     posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
                                                                        
     pelaksanaan yang diajukan.                                         
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 13      
  f. Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang
     dicantumkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.          
                                                                        
  g. Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
                                                                        
     penyedia barang/jasa.                                              
11. Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.   
                                                                        
12. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurangjelas atau meragukan,
  panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap
                                                                        
  penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi
                                                                        
  kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi     
  persyaratan teknis dinyatakan “Gugur”.                                
                                                                        
13. Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilal dalam evaluasi kewajaran harga adalah
                                                                        
  hal-hal yang pokok atau penting, meliputi ;                           
  a. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran, apabila total harga penawaran
                                                                        
     melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur, dan apabila semua harga penawaran
     di atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang.                      
                                                                        
  b. Apabila mata pembayaran utama di bawah persyaratan/spesifikasi yang
                                                                        
     ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan   
     mempengaruhl substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan
                                                                        
     “gugur”                                                            
                                                                        
  c. Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
     persen) dari HPS dilakukan klarifikasi.                            
                                                                        
  d. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan
     klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk
                                                                        
     dalam harga satuan pekerjaan lainnya.                              
                                                                        
  e. Untuk kontrak harga satuan yang harga satuannya ditulis dalam angka dan
     huruf, apabila terdapat perbedaan antara penullsan niIai dalam angka dan huruf
                                                                        
     maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf. 
                                                                        
  f. Apabila terjadi kesalahan hasil pengalian antara, volume dengan harga satuan
     pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan
                                                                        
     pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah.                      
  g. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai atau urutan penawaran menjadi
                                                                        
     lebih tinggi atau lebih rendah terhadap urutan penawaran semula.   
                                                                        
  h. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 14      
  i. Dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan klarifikasi
     dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan
                                                                        
     dengan perkiraan panitia/pejabat pengadaan.                        
                                                                        
  j. Apabila dari hasil klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau. rendah dan
     peserta lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai
                                                                        
     dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus
     bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam 
                                                                        
     dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dikalikan 80% (delapan puluh
                                                                        
     persen) HPS, bilamana. ditunjuk sebagai pemenang lelang, Dalam hal peserta
     lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan     
                                                                        
     pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan     
                                                                        
     penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu sendiri
     di black list (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan
                                                                        
     ikut serta. dalam pengadan barang/jasa pada istansi pemerintah.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 12                                    
                       JAMINAN PENAWARAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Surat Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut :            
  a. Surat jaminan penawaran khusus untuk pelelangan ini, ditujukan kepada Panitia
                                                                        
     Lelang.                                                            
  b. Surat jaminan. penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank
                                                                        
     perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program
                                                                        
     asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi 
     sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.     
                                                                        
  c. Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dan jangka waktu yang  
                                                                        
     ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.           
  d. Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam
                                                                        
     dokumen pemillhan penyedia barang/jasa, kurang lebih 1-3 % dari harga
     penawaran.                                                         
                                                                        
  e. Nama pengguna barang/jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan
                                                                        
     nama pengguna barang/jasa yang mengadakan pelelangan.              
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 15      
  f. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
  g. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
                                                                        
     pemilihan penyedia barang/jasa.                                    
                                                                        
  h. Surat asli jaminan penawaran harus dimasukan dalam amplop tersendiri dan
     diserahkan kepada Panitia sebelum pembukaan Surat Penawaran. Penyerahan
                                                                        
     surat asli jaminan penawaran ini harus mendapat tanda bukti penerimaan dari
     Panitia.                                                           
                                                                        
  i. Apabila peserta mengundurkan diri setelah memasukan Surat Penawaran, maka
                                                                        
     surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan menjadi
     milik Negara.                                                      
                                                                        
  j. Bagi calon pemenang pelelangan atau pemenang pelelangan mengundurkan diri
                                                                        
     atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan oleh Pemberi Tugas,
     maka surat jaminan penawaran dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas dan
                                                                        
     menjadi milik Negara.                                              
  k. Para peserta pelelangan yang tidak menjadi pemenang dapat mengambil surat
                                                                        
     asli jamman penawaran di sekretariat Panitia/Pemberi Tugas setelah 
                                                                        
     pengumuman pemenang lelang.                                        
  l. Pemenang lelang dapat mengambil surat asli jaminan penawaran dari Pemberi
                                                                        
     Tugas setelah pemenang lelang menyerahkan surat jaminan pelaksanaan
                                                                        
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 13                                     
                                                                        
                        SURAT PENAWARAN                                 
                                                                        
                    TIDAK SAH / DITOLAK / GUGUR                         
                                                                        
                                                                        
1. Surat Penawaran tidak sah, ditolak, atau gugur, apabila :            
                                                                        
  a. Pemasukan Surat Penawaran di luar batas waktu yang telah ditentukan.
  b. Surat Penawaran disampaikan melalui pos, Panitia, atau. pejabat lainnya.
                                                                        
  c. Surat Penawaran tidak dimasukan dalam sampul tertutup.             
  d. Surat Penawaran tidak dilak pada lima tempat.                      
                                                                        
  e. Terdapat tanda dalam bentuk apapun pada sampul di luar persyaratan yang
                                                                        
     ditentukan.                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 16      
  f. Berkas administrasi Surat Penawaran tidak lengkap sesuai persyaratan yang
     ditentukan.                                                        
                                                                        
  g. Surat Penawaran tidak diketik dan tidak memakai kertas kop perusahaan
                                                                        
  h. Pada lembar Surat Penawaran terdapat bekas coretan, hapusan, atau tip-ex.
  i. Jumlah penawaran tidak jelas atau tidak sesuai antara angka dan huruf.
                                                                        
  j. Surat Penawaran tidak dibubuhi tanggal, meterai secukupnya, tanda tangan
     direktur/orang yang diberi kuasa, atau stempel perusahaan.         
                                                                        
  k. Surat Penawaran yang diajukan berbeda dengan persyaratan yang ditentukan.
                                                                        
     Surat Penawaran dari peserta yang tidak diundang.                  
  l. Dokumen Surat Penawaran tidak sesuai dengan aslinya.               
                                                                        
  m. Surat Penawaran harga tidak mencanturnkan masa berlaku.            
                                                                        
2. Evaluasi menggunakan sistem nilai (merit point system)               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 14                                    
                                                                        
                   PENETAPAN PEMENANG LELANG                            
                                                                        
                                                                        
1. Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang      
                                                                        
  menguntungkan bagi negara dalam arti :                                
                                                                        
    Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam
     dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.                            
                                                                        
    Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsive. 
                                                                        
    Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi dalam
     negeri.                                                            
                                                                        
2. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran
  yang sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kemball data kualifikasi
                                                                        
  peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya
                                                                        
  mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat dalam berita acara.
3. Panitia/pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada pengguna
                                                                        
  barang/jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan untuk
                                                                        
  menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang/jasa. Laporan tersebut
  disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau keterangan lain yang dianggap
                                                                        
  perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.           
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 17      
4. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang
  diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-
                                                                        
  lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kedepan setelah pengumuman pemenang
                                                                        
  lelang.                                                               
5. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
                                                                        
  lelang, disertal bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan 
  disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan
                                                                        
  yang disampaikan kepada, bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
                                                                        
  lelang dianggap sebagal pengaduan dan tetap harus ditindak lanjuti.   
6. Sanggahan diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
                                                                        
  dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang
                                                                        
  merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan.                       
7. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses
                                                                        
  pelelangan dan hasil evaluasl yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajIb
  menyampalkan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta Lelang yang
                                                                        
  bersangkutan baik secara tertulls maupun lisan kepada pejabat yang berwenang
                                                                        
  memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.                           
8. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban 
                                                                        
  tertulls selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut
                                                                        
  secara proporsional sesuai dengan masalahnya.                         
9. Apablia peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerlma jawaban atas
                                                                        
  sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat
  mengajukan sanggahan banding kepada pemberi tugas, selambat-lambatnya 5
                                                                        
  (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses
                                                                        
  pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
10. Sanggahan peserta pelelangan dinyatakan gugur/tidak ditanggapi apablia dilakukan
                                                                        
  setelah masa sanggahan habis serta tidak sesuai prosedur.             
                                                                        
11. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan berdasarkan
  usulan/jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan
                                                                        
  mengeluarkan surat penetapan penyedia barang/jasa, serta. menyampaikannya
  kepada panitia/pejabat pengadaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk
                                                                        
  penetapan oleh pengguna barang/jasa terhitung sejak surat usulan penetapan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 18      
  pemenang lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan
  pemenang lelang.                                                      
                                                                        
12. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan  
                                                                        
  mengakibatkan penawaran/jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka 
  dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat
                                                                        
  penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan
  diri tanpa dikenakan sanksi.                                          
                                                                        
13. Keputusan penetapan pemenang lelang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
                                                                        
14. Pemenang lelang yang ditetapkan sebagal penyedia barang/jasa wajib menenima
  keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
                                                                        
  penawarannya masih berlaku maka perigunduran diri tersebut hanya dapat
                                                                        
  dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna
  barang/jasa, dengan ketentuan bahwa jaminan penawaran peserta lelang yang
                                                                        
  bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.         
15. Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan
                                                                        
  mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa    
                                                                        
  penawarannya masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan
  dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah penyedia barang/jasa tersebut
                                                                        
  juga dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan
                                                                        
  barang/jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.              
16. Apabila pemenang lelang urutan pertama yang ditetapkan sebagai penyedia
                                                                        
  barang/jasa mengundurkan diri, maka penetapan penyedia barang/jasa dapat
  dilakukan kepada calon pemenang lelang urutan kedua (jika ada) sesuai dengan
                                                                        
  harga penawarannya.                                                   
                                                                        
17. Apabila calon pemenang lelang urutan kedua juga mengundurkan diri, maka
  penetapan penyedia barang/jasa dapat dilakukan kepada calon pemenang urutan
                                                                        
  ketiga (jika ada) sesuai dengan harga penawarannya.                   
                                                                        
18. Apabila calon pemenang ketiga mengundurkan diri, dengan alasan yang tidak dapat
  diterima, maka dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Kemudian
                                                                        
  panitia/pejabat pengadaan melakukan pelelangan ulang, dengan ketentuan bahwa
  jaminan penawaran dari calon pemenang lelang urutan ketiga dicairkan dan
                                                                        
  disetorkan pada kas Negara/Daerah.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 19      
19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) harus dibuat paling lambat 5 (lima)
  hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera    
                                                                        
  disampaikan kepada. pemenang lelang.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 15                                    
                    PELELANGAN GAGAL / ULANG                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pelelangan dinyatakan gagal apabila :                                
  a. Penyedia barang/jasa yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang
                                                                        
     darl 3 (tiga) ; atau                                               
                                                                        
  b. Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) ; atau                   
  c. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen
                                                                        
     pemilihan penyedia barang/jasa; atau                               
  d. Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia ; atau              
                                                                        
  e. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
                                                                        
     dokumen pemillhan penyedia barang/jasa ternyata benar ; atau       
  f. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN dari calon pemenang lelang
                                                                        
     urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk ; atau
                                                                        
  g. Calon pemenang lelang urutan 1, 2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia
     ditunjuk; atau                                                     
                                                                        
  h. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan
     penyedia barang/jasa atau prosedur yang berlaku ; atau             
                                                                        
  i. Pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata
                                                                        
     benar.                                                             
2. Pelelangan Ulang                                                     
                                                                        
  a. Pelelangan ulang dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan     
                                                                        
     mengundang calon peserta lelang yang baru selain calon peserta lelang yang
     telah masuk dalam daftar calon peserta lelang.                     
                                                                        
  b. Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), Dalam hal
     peserta lelang yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) maka proses pemilihan
                                                                        
     dilanjutkan sepert pada proses pemilihan langsung. Dalam hal peserta lelang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 20      
     yang memenuhi syarat hanya1 (satu), maka proses pemilihan dilanjutkan seperti
     pada proses penunjukan langsung.                                   
                                                                        
  c. Apabila dalam pelaksanaan, lelang ulang terjadi KKN, maka pengguna 
                                                                        
     barang/jasa wajib menghentikan proses pengadaan dan pejabat yang berwenang
     mengusulkan pemindahan alokasi dananya untuk pekerjaan lain.       
                                                                        
  d. Pemberi Tugas harus menerbitkan surat pembatalan pelelangan dan sekaligus
     membuat jadwal pelelangan ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak
                                                                        
     tanggal surat pernyataan tidak bersedia ditunjuk/mengundurkan diri dan
                                                                        
     pemenang urutan ketiga diterima, atau sejak terjadi pembatalan pelelangan
     dalam proses pelelangan.                                           
                                                                        
  e. Pelelangan ulang selambat-lambatnya sudah dilaksanakan 5 (lima) hari kerja
                                                                        
     sejak dikeluarkan surat pembatalan pelelangan.                     
  f. Pembatalan pelelangan dan pelelangan harus diumumkan dan disampaikan
                                                                        
     kepada seluruh peserta pelelangan.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 16                                    
                        BIAYA PEKERJAAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan
   pada DPA Kecamatan Seberang Ulu Dua Tahun Anggaran 2025.             
                                                                        
2. Peraturan daerah/keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan     
   barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman
                                                                        
   serta, tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 17                                    
                                                                        
                   SURAT PERINTAH MULAI KERJA                           
                            ( SPMK )                                    
                                                                        
1. Surat Perintah Mulal Kerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
  tanggal penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa sudah harus menerbitkan
                                                                        
  SPMK.                                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 21      
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang
  akan dinyatakan Plhak Kedua dalam pernyataan dimulainya pekerjaan.    
                                                                        
3. Surat Perintah Mulai Kerja berlaku efektif, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
                                                                        
  sejak tanggal dikeluarkannya, Pemborong harus sudah memulai pekerjaan di
  lapangan.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 18                                    
                                                                        
                      JAMINAN PELAKSANAAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Jaminan pelaksanaan dikeluarkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank  
                                                                        
  Perkreditan Rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program
  asuransi kerugian (surety hond) dan direasuransikan kepada perusahaan asuransi
                                                                        
  sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
  Indonesia.                                                            
                                                                        
2. Besar jaminan pelaksanan tidak kurang dan nilai nominal yang ditetapkan dalam
                                                                        
  surat jaminan pelaksanaan yaitu sebesar 5 % dari nilal kontrak.       
3. Masa berlaku surat jaminan pelaksanaan tidak kurang dari jangka waktu yang
                                                                        
  ditetapkan dalam dokumen kontrak.                                     
                                                                        
4. Nama pemenang pelelangan sama dengan nama yang tercantum dalam surat 
  jaminan pelaksanaan.                                                  
                                                                        
5. Nama yang menerima jaminan pelaksanaan sama dengan nama yang membuat 
  kontrak.                                                              
                                                                        
6. Penyerahan surat asli jaminan pelaksanaan dari Pemborong harus diberi tanda
                                                                        
  bukti penerimaan oleh Pemberi Tugas.                                  
7. Surat jaminan pelaksanaan diserahkan kembali kepada Pemborong ketika Serah
                                                                        
  Terima Pertama diterima oleh Pemberi tugas, dan bersamaan pengambilan surat
                                                                        
  jaminan pelaksanaan Pemborong harus memberikan surat jaminan pemeliharaan
  kepada Pemberi Tugas.                                                 
                                                                        
8. Pada saat penyerahan surat jaminan pelaksanaan, maka surat jaminan penawaran
  dikembalikan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 22      
9. Pemberi Tugas dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan surat
  jaminan pelaksanaan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas menjadi milik Negara,
                                                                        
  apabila :                                                             
                                                                        
  a. Pemborong tidak bersedia atau mengundurkan diri sebagal pelaksana pekerjaan.
  b. Pemborong tidak melaksanakan pekerjaan sesuai batas waktu dalam Surat
                                                                        
     Perintah Mulai Kerja.                                              
  c. Pemborong mengalihkan Surat Perintah Mulal Kerja atau mengalihkan seluruh
                                                                        
     pekerjaan konstruksi kepada pihak lain.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 19                                    
                                                                        
                  SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN                          
                          ( KONTRAK )                                   
                                                                        
                                                                        
1. Penandatangan Kontrak                                                
                                                                        
  Setelah SPPBJ diterbitkan pengguna barang/jasa menyiapkan dan menandatangani
                                                                        
  kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila. dananya telah cukup tersedia dalam
  dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai benkut :                   
                                                                        
  a. Penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
                                                                        
     diterbitkan SPPBJ dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan
     pelaksanaan dengan ketentuan :                                     
                                                                        
  b. Nilai jaminan pelaksanaan dengan jaminan bank 5% (lima persen) dari nilai
     kontrak.                                                           
                                                                        
  c. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal
                                                                        
     penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal
     masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak.                    
                                                                        
2. Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk menolak/mengundurkan diri dengan
                                                                        
  alasan yang tidak dapat diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka
  pengguna barang/jasa membatalkan SPPBJ, mencairkan jaminan penawaran, dan
                                                                        
  penyedia barang/jasa tidak boleh mengikuti pelelangan di instansi pemerintah
  selama 2 (dua) tahun.                                                 
                                                                        
3. Pengguna dan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen
                                                                        
  pengadaan secara sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak.       
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 23      
4. Pengguna dan penyedia barang/jasa wajib memeriksa konsep kontrak meliputi
  substansi, bahasa redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada
                                                                        
  lembar demi lembar dokumen kontrak.                                   
                                                                        
5. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian dokumen kontrak di dalam surat
  perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian
                                                                        
  satu dengan bagian yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan
  urutan yang ditetapkan sebagai benikut :                              
                                                                        
  a. Surat perjanjian                                                   
                                                                        
  b. Surat penawaran berikut kuantitas dan harga                        
  c. Amandemen kontrak                                                  
                                                                        
  d. Ketentuan khusus kontrak                                           
                                                                        
  e. Ketentuan umum kontrak                                             
  f. Spesifikasi khusus                                                 
                                                                        
  g. Spesifikasi umum                                                   
  h. Gambar-gambar                                                      
                                                                        
  i. Dokumen lainnya seperti: Jaminan-jaminan, SPPBJ, Benita Acara Hasil
                                                                        
     Pelelangan, Berita Acara Penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
6. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu :           
                                                                        
  a. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk pengguna
                                                                        
     barang/jasa dibubuhi materai pada bagian yang ditandatangani oleh penyedia
     barang/jasa, dan kontrak asli kedua untuk penyedia barang/jasa dibubuhi
                                                                        
     materai pada bagian yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa. Kontrak
     asli ketiga untuk diserahkan kepada KPKN dibubuhi materai pada bagian yang
                                                                        
     ditandatangani oleh penyedia barang/jasa.                          
                                                                        
  b. Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.                    
 7. Surat perjanjian pemborongan harus dijilid bersama lampirannya yang merupakan
                                                                        
  satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.                            
                                                                        
 8. Seluruh biaya pembuatan surat perjanjian pemborongan menjadi tanggung jawab
  pemborong.                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                         Umum - 24      
                                                          BBAABB IIII   
                                       SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT AADDMMIINNIISSTTRRAASSII
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                        BAHAN DAN ALAT                                  
                                                                        
                                                                        
1. Bahan, alat dan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan  
                                                                        
  pemborongan tersebut dalam Pasal 1 Bab I syarat-syarat administrasi ini harus
                                                                        
  disediakan penyedia barang/jasa dan disetujui oleh Pengguna barang/jasa dan
  konsultan perencana/pengawas.                                         
                                                                        
2. Penyedia barang/jasa wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk
                                                                        
  menyimpan bahan-bahan dan alat-alat, serta menyediakan angkutan bahan-bahan
  dan alat-alat tersebut guna lancarnya pekerjaan atas biaya sendiri.   
                                                                        
3. Pengguna barang/jasa berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan
  oleh Penyedla barang/jasa Jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
                                                                        
4. Jika bahan-bahan dan alat-alat ditolak oleh Pengguna barang/jasa maka Penyedia
                                                                        
  barang/jasa harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat tersebut dari lokasi
  pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam kemudian menggantinya dengan yang memenuhi
                                                                        
  persyaratan.                                                          
                                                                        
5. Tidak tersedianya bahan dan alat-alat di pasaran tidak dapat dijadikan alasan
  keterlambatan pekerjaan.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                                                                        
                     TENAGA KERJA DAN UPAH                              
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tenaga keria yang cukup jumlahnya,
                                                                        
  keahlian, dan ketrampilannya.                                         
2. Ongkos dan upah kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditanggung oleh
                                                                        
  Penyedia barang/jasa.                                                 
3. Penyedia barang/jasa wajib menyelenggarakan program Asuransi Sosial Tenaga
                                                                        
  Keria (ASTEK) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                      Administrasi - 1  
                            PASAL 3                                     
                      PELAKSANAAN PENYEDIA                              
                                                                        
                         BARANG / JASA                                  
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia barang/jasa harus menempatkan pelaksana (site manajer) di lapangan
                                                                        
  yang menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta
  dapat mengambil keputusan yang diperlukan di lapangan.                
                                                                        
2. Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar-gambar perencanaan       
                                                                        
  pelaksanaannya dan Ahli dibidangnya.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                        KENAIKAN HARGA                                  
                                                                        
                                                                        
1. Kenaikkan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
  berlangsung ditanggung sepenuhnya oleb Penyedia barang/jasa.          
                                                                        
2. Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan tuntutan/klaim kecuali apabila
  terjadi tindakan moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam peraturan
                                                                        
  Pemerintah untuk pekerjaan Pengadaan barang/jasa.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 5                                     
                    PEKERJAAN TAMBAH KURANG                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
  pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
                                                                        
  kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat 
                                                                        
  melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:                
  a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                        
  b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.                          
  c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.   
                                                                        
  d. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
                                                                        
     diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.                  
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                      Administrasi - 2  
2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
  tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.                              
                                                                        
3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis
                                                                        
  kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
  dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam    
                                                                        
  perjanjian/kontrak awal.                                              
4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
                                                                        
  addendum kontrak.                                                     
                                                                        
5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah
  waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis pengguna barang/jasa.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 6                                     
                                                                        
                     KEAMANAN TEMPAT KERJA                              
                  DAN KESELAMATAN TENAGA KERJA                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas keamanan/keselamatan tempat
  keria/tenaga keria, kebersihan halaman bangunan-bangunan, gedung, alat-alat
                                                                        
  bangunan selama pekerjaan berlangsung.                                
                                                                        
2. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk
  menjaga keselamatan para tenaga kerja.                                
                                                                        
3. Jlka tejadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa
  wajib memberi pertolongan medis kepada para korban dan segala biaya yang
                                                                        
  dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
                                                                        
4. Hubungan pekerja dengan penyedia barang/jasa tunduk pada peraturan   
  perburuhan yang berlaku.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                      Administrasi - 3  
                            PASAL 7                                     
                           LAPORAN                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Penyedia barang/jasa wajib membuat laporan harian mengenai pelaksanaan
  pekerjaan secara keseluruhan dan segala yang berhubungan dengan pekejaan.
                                                                        
2. Penyedia barang/jasa berkoordinasi dengan konsultan pengawas wajib membuat
  bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan
                                                                        
  jika diminta oleh Pemberi Tugas untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu
                                                                        
  dapat diserahkan.                                                     
3. Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk buku harian rangkap 4
                                                                        
  (empat), diisi formulir yang telah disetujui penyedia barang/jasa dan selalu ada
                                                                        
  ditempat pekejaan/direksi keet.                                       
4. Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna   
                                                                        
  barang/jasa foto-foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan
  tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap-tiap pos
                                                                        
  pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam 5(lima) phase,
                                                                        
  yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima persen), 50 %
  (limapuluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100 % (seratus persen)
                                                                        
  pemborong wajib menyerahkan kepada pengguna barang/jasa perubahan     
                                                                        
  gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing).                         
5. Penyedia barang/jasa wajib menyerahkan kepada Pengguna barang/jasa perubahan
                                                                        
  gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing) dalam bentuk softcopy & hardcopy.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL8                                      
                      DENDA DAN GANTI RUGI                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian
  pekerjaan adalah 1 o/ (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak
                   o                                                    
  untuk setiap hari keterlambatan.                                      
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan
                                                                        
  pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar,
                                                                        
  berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                      Administrasi - 4  
  Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuaj ketentuan dalam dokumen
  kontrak.                                                              
                                                                        
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
                                                                        
4. Jika Pemborong setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut
  tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen   
                                                                        
  kontrak, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara
  sepihak.                                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 9                                     
                            RESIKO                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa musnah/rusak sebagian atau keseluruhan
  akibat kelalaian penyedia barang/jasa sebelum diserahkan kepada Pengguna
                                                                        
  barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
  kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.                         
                                                                        
  Jika hasil pekejaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
                                                                        
  diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan                     
  memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung
                                                                        
  oleh kedua belah pihak.                                               
                                                                        
2. Jika hasil pekerjaan penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
  disebabkan oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh
                                                                        
  retaknya tanah, maka penyedia barang/jasa bertanggung jawab selama 10 (sepuluh)
  tahun sejak pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya.     
                                                                        
3. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
                                                                        
  pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia
  barang/jasa di dalam maupun di luar pengadilan.                       
                                                                        
4. Bilamana selama penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan
                                                                        
  kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekejaan
  ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia 
                                                                        
  barang/jasa.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                      Administrasi - 5  
                            PASAL 10                                    
                    PENYELESAIAN PERSELISIHAN                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
  secara musyawarah.                                                    
                                                                        
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
  diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit,
                                                                        
  dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :      
                                                                        
    Seorang wakil dari pengguna barang/jasa sebagai anggota.           
    Seorang wakil dari penyedia barang/jasa sebagai anggota.           
                                                                        
    Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
                                                                        
     pihak.                                                             
                                                                        
                                                                        
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.           
                                                                        
  Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
  diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Setempat.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                      Administrasi - 6  
                                                          BBAABB IIIIII 
                                                  PPEEKKEERRJJAAAANN SSIIPPIILL
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL I                                     
                       PELAKSANAAN KERJA                                
                                                                        
                                                                        
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan
   pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas
                                                                        
   berkala dan pengendali teknis dari Dinas Teknis terkait.             
                                                                        
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu
   dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan
                                                                        
   anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
   konsultan perencana.                                                 
                                                                        
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan
                                                                        
   konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa
   dan konsultan perencana                                              
                                                                        
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih
                                                                        
   dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama.          
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                      PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                        
                                                                        
1. Gudang                                                               
   a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
                                                                        
     dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain,        
                                                                        
   b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
     berkualitas baik.                                                  
                                                                        
   c. Luas lantai gudang 24 m2.                                         
                                                                        
   d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri.
   e. Lokasi gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.               
                                                                        
                                                                        
2. Los Kerja / Bedeng Kerja                                             
                                                                        
   a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 4 x 3 m = 12 M2 untuk
                                                                        
     para pekeria dan biaya penyediaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            1           
                                                         Sipil -        
   b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet
     dan los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan
                                                                        
     pengguna barang/jasa.                                              
                                                                        
3. Papan Nama Pekerjaan                                                 
   a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                        
     yang berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.              
   b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.           
                                                                        
   c. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.      
                                                                        
4. Listrik dan Air Kerja                                                
   Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
                                                                        
   tanggung jawab penyedia barang/jasa.                                 
                                                                        
5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu                                      
   Penyedia barang/jasa harus menyediakan alat-alat kerja sendiri untuk 
                                                                        
   kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alat alat
   lainnya yang dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.             
                                                                        
6. P3K                                                                  
                                                                        
   Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut
   persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang
                                                                        
   strategis dan mudah dicari.                                          
                                                                        
7. Photo pekerjaan 3 phase                                              
  a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan
                                                                        
    menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
    tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                   
                                                                        
  b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas
                                                                        
    Teknis, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan  
    pembayaran angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan.        
                                                                        
  c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada
                                                                        
    saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing
    adalah:                                                             
                                                                        
Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:                            
   (a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait                              
                                                                        
   (b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa                              
                                                                        
   (c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa                              
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            2           
                                                         Sipil -        
   (d) Satu set untuk Konsultan Pengawas                                
                                                                        
                                                                        
  d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
                                                                        
    petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.                 
  e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat,
                                                                        
    dan penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis
    penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.  
                                                                        
  f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure
                                                                        
    diambil 3 (tiga) kali.                                              
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                                                                        
                    PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING                           
                                                                        
1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                        
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga. kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
  pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan   
                                                                        
  gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari arsitek
                                                                        
  dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.                        
2. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                        
  Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan bata. yang
  diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis bahan
                                                                        
  yang akan dipergunakan harus. mendapat persetujuan tertulis dan pengguna
                                                                        
  barang/jasa atau Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus
  menggunakan kayu jenis meranti atau setaraf.                          
                                                                        
3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                            
a.  Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat  
                                                                        
    menahanbeban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan sepert]
                                                                        
    tercanturn pada "Recommended Practice For Concrete Formwork" (ACI. 347-68)
    dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol
                                                                        
    terhadap, peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.         
                                                                        
b.  Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar
    struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk       
                                                                        
    plesteran/finishing.                                                
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            3           
                                                         Sipil -        
c.  Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar dan    
    perhitungan acuan serta. sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh
                                                                        
    pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting,
                                                                        
    harus mendapat persetujuan tertulis dari pengguna barang/jasa atau pengawas,
    sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.                           
                                                                        
d.  Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
    dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap, sesuai dengan
                                                                        
    jalannya pengecoran beton                                           
                                                                        
e.  Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian    
    rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh  
                                                                        
    pengguna barang/jasa atau pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa
                                                                        
    hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
    beton yang bersangkutan.                                            
                                                                        
f.  Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti
    potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil gergaji, tanah dan sebagainya.
                                                                        
g.  Acuan harus dapat  menghasilkan bagian konstruksl yang ukuran,      
                                                                        
    kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
    konstruksi.                                                         
                                                                        
h.  Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
                                                                        
    diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut
    pada sisi bawah.                                                    
                                                                        
i.  Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan terjadi
    kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
                                                                        
    berubah bentuk) dan tidak bergoyang.                                
                                                                        
j.  Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna barang/jasa atau
    pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
                                                                        
    harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua
                                                                        
    besi tulangan harus berada dalam beton.                             
k.  Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
                                                                        
    dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l.  Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
                                                                        
    (scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat 
                                                                        
    dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau pengawas selama masih
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            4           
                                                         Sipil -        
    memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas, selesai, penyedia barang/jasa harus
    meminta persetujuan dan pengguna barang/jasa atau pengawas dan minimum (3)
                                                                        
    hari sebelum pengecoran, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis
                                                                        
    untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.    
                                                                        
                                                                        
4. Pembongkaran                                                         
a.  Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia Tahun 71
                                                                        
    dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
                                                                        
    sendin dan beban-beban pelaksanaan.                                 
b.  Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam waktu sebagai
                                                                        
    benikut :                                                           
                                                                        
      - Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari    
       - Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari        
                                                                        
c.  Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebihdahulu
    secara tertulis untuk disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
                                                                        
d.  Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidakbergelombang,
                                                                        
e.  berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos / tidak
    sempurna.                                                           
                                                                        
f.  Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
                                                                        
    menimbulkan kerusakan pada beton dan material-matenial lain disekitamya, dan
    pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
                                                                        
    kerusakkan, akibat benturan pada saat pemindahan.                   
g.  Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
                                                                        
    keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi
                                                                        
    tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera memberitahukan kepada
    pengguna barang~asa atau pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis
                                                                        
    mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya.             
                                                                        
h.  Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
    keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa atau pengawas. Semua
                                                                        
    resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan,
    pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi 
                                                                        
    tanggungJawab penyedia barang/jasa.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            5           
                                                         Sipil -        
i.  Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari lokasi
    proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh pengguna 
                                                                        
    barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu lahan kerja.     
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                                                                        
                     PEKERJAAN TANAH/PASIR                              
                                                                        
1. Pekerjaan Pembersihan                                                
                                                                        
  a. Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan
                                                                        
     kolom-kolom beton.                                                 
  b. Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air dan perlengkapan lain yang
                                                                        
     diperlukan untuk menyerap ataupun mengalirkan air sehingga semua daerah
     penggalian dan pembuangan bebas dari air.                          
                                                                        
2. Pekerjaan Galian Tanah                                               
                                                                        
  a. Penggalian tanah harus mencapal kedalaman yang telah ditentukan untuk
     saluran air hujan yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.       
                                                                        
  b. Penggalian akan mencakup pemindaban tanah-tanah serta bahan-bahan lain yang
                                                                        
     dijumpai dalam pengerjaan.                                         
  c. Dasar galian harus bersih dari kotoran sampah, akar-akar, tumbuh-tumbuhan
                                                                        
     atau tanah humus yang dapat merusak pada bangunan diatasnya.       
  d. Gallan saluran air sisinya. dibuat miring untuk menjaga terjadinya longsor,
                                                                        
     terutama tanah yang lembek.                                        
                                                                        
  e. Bilamana terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar saluran air,
     sehingga dicapal kedalaman, yang melebihi dari apa yang tertera dalam gambar
                                                                        
     atau yang dapat disetujui oleh pengguna barang/jasa, maka kelebihan di atas
     harus. ditimbun kemball dengan pasir yang dipadatkan. Risiko biaya pekerjaan
                                                                        
     tersebut menjadi tanggungjawab Penyedia barang/jasa.               
                                                                        
3. Pekerjaan Urugan Tanah                                               
  a. Urug pasir bawah buis beton                                        
                                                                        
  b. Urug pasir bawah lantai 10 cm                                      
                                                                        
  c. Pengurugan dilakukan lapis deml lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan stamper
     Pengurugan tanah kembali dilaksanakan setelah pemasangan saluran buis beton
                                                                        
     atau pasangan batu/ bata                                           
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            6           
                                                         Sipil -        
  d. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan     
  e. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain yang bersifat
                                                                        
     merusak.                                                           
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 5                                     
                                                                        
                   PEKERJAAN BETON BERTULANG                            
                                                                        
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
                                                                        
bekisting, pengecoran dan perawatan.                                    
                                                                        
  a. Syarat-Syarat Mutu Beton                                           
     Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 200 kg/cm 2 (K-200) dan
                                                                        
     harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat-syarat
     PBI 1971 (NI-2)                                                    
                                                                        
  b. Pekerjaan Langit-Langit                                            
                                                                        
     Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja yang
     ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.                        
                                                                        
2. Pekerjaan beton.                                                     
                                                                        
  a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.        
  b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis,
                                                                        
     dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai
     kerja.                                                             
                                                                        
  c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
                                                                        
     pengaduk/pencampur beton secara mekanikal (mesin), dan semua pekerjaan
     beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.         
                                                                        
  d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna  
     barang/jasa.                                                       
                                                                        
  e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah I bagian semen pc : 3 bagian
                                                                        
     pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan mutu
     beton minimum dengan karakteristik K200.                           
                                                                        
  f. Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis lainnya,
                                                                        
     dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk mencegah
     terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            7           
                                                         Sipil -        
  g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
     yang tidak terpisah.                                               
                                                                        
  h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
                                                                        
     garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
     dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.                            
                                                                        
  i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik yang
     disyaratkan.                                                       
                                                                        
  j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :                       
                                                                        
    Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi  
     diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu
                                                                        
     pengecoran.                                                        
                                                                        
    Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga
     homogen setelah semua bahan masuk.                                 
                                                                        
    Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan
                                                                        
     bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.                       
  k. Tata cara pengecoran beton bertulang :                             
                                                                        
    Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi  
                                                                        
     diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktu
     pengecoran.                                                        
                                                                        
    Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI    
     03-2410-1989.                                                      
                                                                        
    Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan dalam
                                                                        
     lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.                
    Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan dan
                                                                        
     segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat penggetar
                                                                        
     (vibrator).                                                        
    Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan maupun
                                                                        
     bekisting.                                                         
                                                                        
    Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang mengeras,
     permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan, permukaan sambungan
                                                                        
     disiram dengan air semen. Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi
                                                                        
     dengan bahan penyarnbung.                                          
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            8           
                                                         Sipil -        
    Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-bidang
     beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi terus menerus,
                                                                        
     antara lain dengan menutupinya dengan karung basah (atau plastik untuk
                                                                        
     struktur kolom)                                                    
3. Pekerjaan Pembesian.                                                 
                                                                        
  a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu dengan
     yang lainnya (sesuai gambar kerja).                                
                                                                        
  b. Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
                                                                        
     yang disyaratkan.                                                  
  c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai menimbulkan
                                                                        
     perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi utama dengan begel
                                                                        
     harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum diameter 1 mm.
  d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan
                                                                        
     sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal
     selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.                        
                                                                        
  e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.                    
                                                                        
  f. Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U-24.                   
  g. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.   
                                                                        
  h. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
                                                                        
4. Pekerjaan Bekisting.                                                 
  a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
                                                                        
     perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun
     tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan
                                                                        
     bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus
                                                                        
     cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar
     leakage). Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
                                                                        
     rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas.
                                                                        
     Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran
     tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil
                                                                        
     pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi
     yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
                                                                        
  b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau
                                                                        
     dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            9           
                                                         Sipil -        
  c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
     Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
                                                                        
     tersebut pada sisi bawah.                                          
                                                                        
  d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
     perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan tidak
                                                                        
     akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).        
  e. Perencanaan acuan dan. konstrukstinya harus dapat menahan. beban-beban,
                                                                        
     tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban
                                                                        
     angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan
     Pemerintah daerah setempat.                                        
                                                                        
  f. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur
                                                                        
     minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan. 
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 6                                     
                    PEKERJAAN STRUKTUR ATAP                             
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup pekerjaan :                                                
                                                                        
     a. Membuat dan memasang kuda kuda dan gording                      
     b. Memasang lapisan Plywood                                        
                                                                        
     c. Memasang Atap dan bubungan                                      
     d. Memasang Lisplank                                               
                                                                        
  2. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                        
     a. Kuda kuda dan gording dibuat dari baja Zinkalume yang berkualitas baik, dan
        setiap sambungan pertemuan batang harus diperkuat dengan baut sehingga
                                                                        
        kuat dan tidak bergeser satu dengan yang lainnya.               
     b. Selanjutnya dipasang penutup atap dengan ukuran dan kualitas baik serta
                                                                        
        satu warna. Pemasangan atap tegola ini harus benar benar kuat sehingga
                                                                        
        tidak terlepas apabila ada angin.                               
     c. Lisplank yang digunakan dari jenis kalsiplank yang berkualitas baik, dan
                                                                        
        lurus.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                   
                                                            10          
                                                         Sipil -        
                                                      BBAABB VVIIII     
                                                    LLAAIINN--LLAAIINN  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                                                                        
                        GAMBAR GAMBAR                                   
                                                                        
  1. Pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai 
                                                                        
     dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini
                                                                        
     untuk memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari.      
     Gambar-gambar ini sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir.
                                                                        
     Shop-Drawing harus dibuat oleh pemborong sebelum pelaksanaan pekerjaan
     dimulai guna mendapatkan persetujuan pengawas/Direksi.             
                                                                        
  2. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
                                                                        
     kesatuan yang saling melengkapi sama pengikatnya.                  
  3. Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka spesifikasi yang lebih
                                                                        
     mengikat.                                                          
                                                                        
  4. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dan     
     peralatan instalasi sedang pemasangannya harus dikerjakan dengan   
                                                                        
     memperhatikan kondisi dari pekerjaan (kondisi existing lapangan).  
  5. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil barus dipakai sebagal referensi
                                                                        
     untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari pekerjaan.           
                                                                        
  6. Sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus mengajukan gambar-gambar
     Shopdrawing kepada. Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
                                                                        
  7. Setiap Shop-Drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui oleh Direksi
     Pengawas dianggap Pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi
                                                                        
     dengan pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.                      
                                                                        
  8. Pemborong pekerjaan ini harus membuat gambar-gambar sebagaimana    
     dilaksanakan (asbuilt drawing) dan Operating & Maintenance         
                                                                        
     Instruction/manual, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada  
                                                                        
     Direksi Lapangan dalarn rangkap 3 (tiga)                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                 
                                                           1            
                                                      Lain-lain -       
                            PASAL 2                                     
                    DAFTAR BARANG DAN CONTOH                            
                                                                        
                                                                        
  1. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
     Pengawas daftar bahan yang akan dipakai.                           
                                                                        
  2. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus menyerahkan contoh bahan
                                                                        
     yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
  3. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
                                                                        
     bukti/sertifikat pengujian dan sertifikat teknis dari barang-barang/material-
                                                                        
     material tersebut.                                                 
  4. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (mulai
                                                                        
     pemesanan), maka pemborong diwajlbkan menyerahkan ; brosur, katalog,
     gambar kerja atau shop drawing (wajib), monster dan sample yang dianggap
                                                                        
     perlu oleh pengawas/Direksi dan harus mendapat persetujuan         
                                                                        
     pengawas/Direksi.                                                  
  5. Jika barang-barang yang akan digunakan disinyalir palsu, pemborong 
                                                                        
     diwajibkan menunjukkan contoh barang yang asli dan vang palsu. Jika
                                                                        
     pemborong sulit membedakan dan mendapatkan barang-barang tersebut, 
     maka  pengawas lapangan berhak dan akan menunjukkan cara           
                                                                        
     mendapatkannya. Hal ini dimaksudkan agar pemborong jangan sampai   
     menggunakan barang-barang yang diragukan keasliannya atau palsu,   
                                                                        
     sehingga akan merugikan pemborong sendiri karena apabila barang-barang
                                                                        
     yang telah dipasang ternyata palsu, barang tersebut harus dilepas, dan
     diganti yang asli.                                                 
                                                                        
                                                                        
                            PASAL3                                      
                                                                        
               MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN                      
                                                                        
                   DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
  1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan 
     bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.                
                                                                        
  2. Masa pemellharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang
     akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta     
                                                                        
     pelelangan dalam aanwjjzing.                                       
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                 
                                                           2            
                                                      Lain-lain -       
  3. Selama. masa pemeliharaan ini Pemborong diwajibkan untuk mengatasi 
     segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.  
                                                                        
  4. Selama masa pemeliharaan tersebut Pemborong masih harus menyediakan
                                                                        
     tenaga-tenaga yang diperlukan.                                     
  5. Dalam masa ini Pernborong masih bertanggung jawab penuh seluruh    
                                                                        
     pekerjaan yang telah dilaksanakan.                                 
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                                                                        
                            PENUTUP                                     
                                                                        
  1. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil 
                                                                        
     pekerjaan yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini
     harus dilaksanakan oleh Pemborong.                                 
                                                                        
  2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh  
                                                                        
     sesuatu hal, maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan     
     keberatan-keberatan termasuk tuntutan ganti rugi.                  
                                                                        
  3. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan         
                                                                        
     konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen
     yang disampaikan oleh peserta.                                     
                                                                        
  4. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada
     surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam
                                                                        
     adendum.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                    Palembang,          2025            
                                                                        
                           MMeennggeettaahhuuii//MMeennyyeettuujjuuii,, 
                           PPEEJJAABBAATT PPEEMMBBUUAATT KKOOMMIITTMMEENN ((PPPPKK))
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           ………………..                                     
                           NNIIPP.. ………………..                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                                 
                                                           3            
                                                      Lain-lain -
Tenders also won by Paraswida Cipta Wiguna
Authority
9 February 2023Pembangunan Jalan Penghubung Menara Pengamat33 - Sp. MaduProvinsi Sumatera SelatanRp 12,000,000,000
21 June 2023Peningkatan Jalan Tanjung Dayang - Tanjung LautKab. Ogan IlirRp 9,400,000,000
22 February 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Kantor Camat Ilir Timur Dua )Kota PalembangRp 7,680,000,000
19 June 2025Penggantian Jembatan Serami Kecil (Ruas Jalan Peninjauan (Sp. Batumarta Unit Xii) - Sp. Lubuk Batang)Provinsi Sumatera SelatanRp 7,500,000,000
17 April 2024Rehabilitasi Jalan Bts. Kab. Oki – Sp. KepuhProvinsi Sumatera SelatanRp 5,250,000,000
17 July 2024Peningkatan Ruas Jalan Sp Pengumbuk - Jembatan Rantau BayurKab. BanyuasinRp 5,000,000,000
19 May 2022Rehabilitasi Jalan Sp. Air Itam - Sp. BelimbingProvinsi Sumatera SelatanRp 5,000,000,000
9 September 2024Preservasi Jalan Dalam Kota Sungai Are Kecamatan Sungai AreKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 5,000,000,000
22 May 2022Rehabilitasi Jalan Sp. Kepuh - Kurungan NyawaProvinsi Sumatera SelatanRp 4,500,000,000
23 May 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (Mtl)Pemerintah Daerah Kota PalembangRp 4,000,000,000