| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0728287327301000 | Rp 564,701,400 | 85.25 | 88.2 | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0723363628307000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0031038599301000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0210752861424000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027604263307000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0846895068307000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0030058705307000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0017805870307000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0016221665423000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
CV Kayu Awet Sejahtera | 05*0**7****01**0 | - | - | - | - |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Reka Infrastruktur | 00*9**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0019482462307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
URAIAN SINGKAT
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
1. LATAR BELAKANG:
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembagunan
Daerah;
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Penataan Ruang;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badaan Pertahanan Nasional Republik Indonesia
Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Palembang;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11
Tahun 2016 Tentang RTRW Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2016- 2036;
9. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun
2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palembang;
10. Rencana Strategis Perangkat Daerah
11. Rencana Induk Sektoral di Kota Palembang
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
B. Gambaran Umum
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pembagunan Daerah, pada pasal 4 ditetapkan
bahwa salah satu prinsip pemerintah daerah dalam menyusun
rencana pembangunan daerah adalah mengintegrasikan rencana
tata ruang dengan rencana pembangunan. Selaras dengan
Permendagri tersebut, pasca terbitnya UU Cipta Kerja beserta
aturan turunannya, amanat tentang mengintegrasikan atau
mensinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana
pembangunan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
beserta Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)
oleh pemerintah daerah dilakukan dengan menyelaraskan
indikasi program utama dengan program sektoral dan
kewilayahan (program insfrastruktur) dalam dokumen rencana
pembangunan secara terpadu. Perlu adanya
integrasi/sinkronisasi antara rencana tata ruang dan rencana
pembangunan, guna menjadi acuan seluruh sektor dalam
melaksanakan pembangunan. Jika kedua rencana tersebut tidak
bersinergi, maka akan menyebabkan rencana tata ruang
menjadi sulit/tidak dapat diacu dalam Rencana Pembangunan.
Rencana pembangunan menjadi tidak dapat dilaksanakan
karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan tidak
mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR), hambatan pengadaan lahan, serta pelaksanaan
rencana pembangunan berpotensi dikenai sanksi (UU No.26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) karena tidak sesuai
dengan rencana tata ruang sehingga akan dilakukan
pencabutan/pembatalan izin. Oleh karena itu, sinkronisasi
rencana tata ruang dan rencana pembangunan melalui SPPR
wajib dilakukan dan diperkuat baik pada tingkat
nasional/maupun daerah.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Penyusunan SPPR oleh pemerintah daerah terdiri dari SPPR
jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagai bahan
masukan/acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SPPR jangka pendek
1 (satu) tahunan sebagai bahan masukan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD).
Dengan penyusunan dokumen SPPR, maka ke depannya
penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kota
Palembang diharapkan sudah bisa berbasis tata ruang. Sehingga
sasaran wilayah yang infrastrukturnya harus didorong lebih
terfokus, pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dengan pemerintah Kota Palembang lebih
sinergis serta pembangunan infrastruktur di Kota Palembang
lebih efektif.
2. MAKSUD a. Maksud dari kegiatan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
DAN TUJUAN: adalah untuk mewujudkan keterpaduan program
pemanfaatan ruang dan menentukan prioritas program
pemanfaatan ruang.
b. Tujuan melaksanakan kegiatan Sinkronisasi program
pemanfaatan ruang adalah:
• Menyelaraskan indikasi program utama yang
termuat dalam RTRW Kota Palembang dengan
program sektoral dan kewilayahan dalam
dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang
digunakan sebagai masukan dalam penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan RPJMD,
RKPD, dan masukan untuk pelaksanaan
Peninjauan Kembali dalam rangka Revisi
RTRW.
3. SASARAN: Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Terinventarisasinya data dan informasi yang dibutuhkan
untuk penyusunan SPPR Kota Palembang.
2. Teridentifikasinya instansi pelaksana program,
pemangku kepentingan, pembiayaan, waktu dan rencana
pembangunan.
3. Terlaksananya koordinasi dengan Perangkat Daerah dan
Instansi Sektoral tekait.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
4. Terinventarisasinya tingkat ketercapaian perwujudan
Struktur Ruang
5. Tersusunya Dokumen Teknis SPPR Jangka Menengah
(5 Tahunan) dan SPPR Jangka Pendek (1 Tahunan)
6. Tersusunnya Peta SPPR Jangka Menengah dan Jangka
Pendek.