Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang -Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan (Sppr)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10061070000
Date: 18 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 568,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 568,300,000
Winner (Pemenang): CV Ridho Regina Berjaya
NPWP: 728287327301000
RUP Code: 56640231
Work Location: Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0728287327301000Rp 564,701,40085.2588.2-
0022036545429000----
0013910799061000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0723363628307000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0031038599301000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0015555477429000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0315528190423000----
0016916140429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0210752861424000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0318039377424000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0027790963423000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0027604263307000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0846895068307000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0030058705307000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0315392357542000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0011188190429000----
0012243556508000----
0814157772307000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0021083787429000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0017805870307000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0016221665423000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0022652663541000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023331226441000---Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi
0027002369609000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0013131750014000----
0013662622077000----
CV Kayu Awet Sejahtera
05*0**7****01**0----
0964317960429000----
PT Mitra Reka Infrastruktur
00*9**5****29**0----
0019482462307000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                   
                                                                        
                                                                        
            PEMERINTAH      KOTA   PALEMBANG                            
                                                                        
  DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN   PENATAAN     RUANG                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        SINKRONISASI  PROGRAM   PEMANFAATAN    RUANG                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 TAHUN   ANGGARAN     2025                              
 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                             
 SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG                                 
                                                                        
                                                                        
                          URAIAN SINGKAT                                
             SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN  RUANG                    
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG:                                                      
                       A. Dasar Hukum                                   
                       1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang     
                                                                        
                          Penataan Ruang;                               
                       2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                          Kerja;                                        
                       3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
                          Penyelenggaraan Penataan Ruang;               
                                                                        
                       4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
                          tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
                          Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
                          Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana    
                                                                        
                          Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana 
                          Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
                          Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka     
                          Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka    
                          Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pembagunan 
                                                                        
                          Daerah;                                       
                       5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
                          Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
                          13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian  
                                                                        
                          Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi   
                          Program Pemanfaatan Ruang;                    
                       6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
                          Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  
                          Nomor  21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan      
                                                                        
                          Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan 
                          Penataan Ruang;                               
                       7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
                          Badaan Pertahanan Nasional Republik Indonesia 
                                                                        
                          Nomor 05 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang
                          Wilayah Kota Palembang;                       
                       8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11
                          Tahun 2016 Tentang RTRW Provinsi Sumatera     
                          Selatan Tahun 2016- 2036;                     
                                                                        
                       9. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 
                          2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
                          Daerah Kota Palembang;                        
                       10. Rencana Strategis Perangkat Daerah           
                                                                        
                       11. Rencana Induk Sektoral di Kota Palembang     
 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                             
 SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG                                 
                                                                        
                                                                        
                       B. Gambaran Umum                                 
                       Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
                       Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
                                                                        
                       Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
                       Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
                       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
                       Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                       Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
                                                                        
                       Rencana Kerja Pembagunan Daerah, pada pasal 4 ditetapkan
                       bahwa salah satu prinsip pemerintah daerah dalam menyusun
                       rencana pembangunan daerah adalah mengintegrasikan rencana
                       tata ruang dengan rencana pembangunan. Selaras dengan
                                                                        
                       Permendagri tersebut, pasca terbitnya UU Cipta Kerja beserta
                       aturan turunannya, amanat tentang mengintegrasikan atau
                       mensinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana
                       pembangunan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
                       21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
                                                                        
                       beserta Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang
                       Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
                       dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
                                                                        
                                                                        
                       Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)
                       oleh pemerintah daerah dilakukan dengan menyelaraskan
                       indikasi program utama dengan program sektoral dan
                                                                        
                       kewilayahan (program insfrastruktur) dalam dokumen rencana
                       pembangunan  secara terpadu. Perlu   adanya      
                       integrasi/sinkronisasi antara rencana tata ruang dan rencana
                       pembangunan, guna menjadi acuan seluruh sektor dalam
                                                                        
                       melaksanakan pembangunan. Jika kedua rencana tersebut tidak
                       bersinergi, maka akan menyebabkan rencana tata ruang
                       menjadi sulit/tidak dapat diacu dalam Rencana Pembangunan.
                       Rencana pembangunan menjadi tidak dapat dilaksanakan
                       karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan tidak
                                                                        
                       mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
                       Ruang (KKPR), hambatan pengadaan lahan, serta pelaksanaan
                       rencana pembangunan berpotensi dikenai sanksi (UU No.26
                       Tahun 2007 tentang Penataan Ruang) karena tidak sesuai
                                                                        
                       dengan rencana tata ruang sehingga akan dilakukan
                       pencabutan/pembatalan izin. Oleh karena itu, sinkronisasi
                       rencana tata ruang dan rencana pembangunan melalui SPPR
                       wajib dilakukan dan diperkuat baik pada tingkat  
                       nasional/maupun daerah.                          
 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                             
 SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG                                 
                                                                        
                                                                        
                       Penyusunan SPPR oleh pemerintah daerah terdiri dari SPPR
                       jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagai bahan   
                       masukan/acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan
                       Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SPPR jangka pendek
                                                                        
                       1 (satu) tahunan sebagai bahan masukan Rencana Kerja
                       Pemerintah Daerah (RKPD).                        
                                                                        
                                                                        
                       Dengan penyusunan dokumen SPPR, maka ke depannya 
                       penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kota   
                       Palembang diharapkan sudah bisa berbasis tata ruang. Sehingga
                       sasaran wilayah yang infrastrukturnya harus didorong lebih
                                                                        
                       terfokus, pembangunan infrastruktur antara pemerintah pusat,
                       pemerintah provinsi dengan pemerintah Kota Palembang lebih
                       sinergis serta pembangunan infrastruktur di Kota Palembang
                       lebih efektif.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD                a. Maksud dari kegiatan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang
  DAN TUJUAN:               adalah untuk mewujudkan keterpaduan program 
                            pemanfaatan ruang dan menentukan prioritas program
                            pemanfaatan ruang.                          
                         b. Tujuan melaksanakan kegiatan Sinkronisasi program
                                                                        
                            pemanfaatan ruang adalah:                   
                              •  Menyelaraskan indikasi program utama yang
                                 termuat dalam RTRW Kota Palembang dengan
                                 program sektoral dan kewilayahan dalam 
                                                                        
                                 dokumen Rencana Pembangunan Daerah yang
                                 digunakan sebagai masukan dalam penyusunan
                                 dokumen perencanaan pembangunan RPJMD, 
                                 RKPD, dan masukan untuk pelaksanaan    
                                                                        
                                 Peninjauan Kembali dalam rangka Revisi 
                                 RTRW.                                  
                                                                        
3. SASARAN:            Sasaran dari kegiatan ini adalah:                
                                                                        
                         1. Terinventarisasinya data dan informasi yang dibutuhkan
                           untuk penyusunan SPPR Kota Palembang.        
                         2. Teridentifikasinya instansi pelaksana program,
                                                                        
                           pemangku kepentingan, pembiayaan, waktu dan rencana
                           pembangunan.                                 
                         3. Terlaksananya koordinasi dengan Perangkat Daerah dan
                           Instansi Sektoral tekait.                    
 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                                             
 SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG                                 
                                                                        
                                                                        
                         4. Terinventarisasinya tingkat ketercapaian perwujudan
                           Struktur Ruang                               
                         5. Tersusunya Dokumen Teknis SPPR Jangka Menengah
                           (5 Tahunan) dan SPPR Jangka Pendek (1 Tahunan)
                                                                        
                         6. Tersusunnya Peta SPPR Jangka Menengah dan Jangka
                           Pendek.
Tenders also won by CV Ridho Regina Berjaya
Authority
4 June 2024Penyusunan Rencana Pengembangan Spam Ikk Talang Jawa Kabupaten Muara Enim Dau Yang Ditentukan Penggunaannya-Bidang Pekerjaan Umum) Untuk Dau 2024Kab. Muara EnimRp 980,000,000
12 January 2023Pengawasan Teknis Paket 16Provinsi Sumatera SelatanRp 863,708,000
11 January 2024Review Desain Daerah Irigasi Air MulakProvinsi Sumatera SelatanRp 764,200,000
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 32Provinsi Sumatera SelatanRp 717,674,000
13 August 2025Supervisi Kegiatan Irigasi PermukaanProvinsi Sumatera SelatanRp 701,000,000
14 March 2024Belanja Jasa Konsultansi Layanan Kepariwisataan-Jasa Konsultansi Perencanaan KepariwisataanKab. LahatRp 570,000,000
5 June 2025Sid Sub. Kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing SungaiProvinsi Sumatera SelatanRp 556,000,000
12 January 2023Pengawasan Teknis Paket 30Provinsi Sumatera SelatanRp 524,656,000
23 July 2021Database Jalan Setapak Kec. KayuagungKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
2 July 2024Database Lampu Penerangan Jalan Kec Kayu AgungKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000