Pembangunan Pagar Dan Halaman Parkir Puskesmas Sukarami

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10062023000
Date: 21 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,360,402
Winner (Pemenang): CV Karya Bersaudara Konstruksi
NPWP: 629037060301000
RUP Code: 56735826
Work Location: Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 6
Applicants
0629037060301000Rp 495,448,453
CV Anabia Construction
01*5**3****03**0-
0028050946203000-
Nimbak Baya Karya
10*0**0****05**3-
0031525678307000-
0733152011301000-
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                                                                        
                  SPESIFIKASI      TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
A. PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                               
  A.1.SYARAT- SYARAT UMUM                                               
     A.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN                                   
          Pekerjaan : Pembangunan Pagar dan Halaman Parkir Puskesmas Sukarami
          Lokasi   : Palembang                                          
                                                                        
     A.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN                                        
          Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah :
          Pekerjaan meliputi pembangunan Pagar Puskesmas dengan pondasi Tapak
          dan cerucuk gelam, struktur beton bertulang sampai finishing. 
                                                                        
     A.1.3. STANDAR RUJUKAN                                             
       A.1.3.1. Uraian Umum                                             
                Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
                 Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
                 berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara
                 cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
                 dikehendaki oleh Direksi.                              
                Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-
                 bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau
                 melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
                 dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
                 dikehendaki oleh Direksi Teknik.                       
       A.1.3.2. Jaminan Kualitas                                        
                Selama Pengadaan                                       
                 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian
                 semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan 
                 menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau    
                 melebihi persyaratan yang telah ditentukan.            
                Selama Pelaksanaan                                     
                 Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan  
                 bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak
                 memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa     
                 kompensasi bagi Kontraktor.                            
                Tanggung Jawab Kontraktor                              
                 Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang
                 diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua
                 duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang
                 ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi
                 yang ditentukan dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti
                 tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik
                 secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian
                 yang resmi.                                            
                Standar standar                                        
                 Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun
                 tidak terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini :
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 1       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                  Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
                  Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
                  Peraturan    Perencanaan    Bangunan    Baja         
                   Indonesia/1983.Pedoman Plumbing Indonesia, tahun     
                   1979.Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.              
                  Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik
                   Negara.                                              
                  Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
                  Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum       
                   Telekomunikasi.                                      
                  Pedoman  Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan       
                   Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
                  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.    
                  Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk    
                   Gedung 1981 beserta Pedomannya.                      
                  Standard Industri Indonesia ( SII ).                 
                  Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-
                                                                        
                   1982.                                                
                  Peraturan Cat Indonesia – N4.                        
                                                                        
     A.1.4. MOBILISASI                                                  
       A.1.4.1. Umum                                                    
                Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
                 pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
                 pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan
                 mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan 
                 pekerjaan yang memuaskan.                              
                Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga   
                 setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut
                 dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.  
                Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor
                 harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan
                 kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
                 tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari   
                 kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
                 pengangkutan ke tempat kegiatan.                       
                Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada
                 jalan dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang   
                 berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai
                 mendapat persetujuan Direksi.                          
                Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan
                 pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk
                 truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
       A.1.4.2. Jangka Waktu Mobilisasi                                 
                Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah
                 penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara
                 tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 2       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                                                                        
       A.1.4.3. Penyiapan Lapangan                                      
                Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi 
                 kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di
                 dalam daerah kegiatan.                                 
                Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :           
                  Memenuhi  persyaratan Peraturan peraturan Nasional,  
                   Peraturan peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan 
                   Kabupaten.                                           
                  Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum  
                   penempatan dan pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang- 
                   gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi.
                  Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai
                   akibat dari operasi pelaksanaan.                     
                Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari
                 lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi   
                 pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi.
                 serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan  
                 persetujuan Direksi Teknik.                            
                                                                        
     A.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL                          
       A.1.5.1. Umum                                                    
                Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
                 yang ditentukan.                                       
                Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan
                 kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan
                 sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.
                Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn
                 kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh
                 Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga
                 dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
                                                                        
       A.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi                          
                Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam
                 spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor
                 harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan      
                 peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau
                 Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian pengujian untuk
                 menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.                  
                Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan
                 pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus
                 segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2
                 (dua) kali 24 jamterhitung dari jam penolakan.         
                Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh
                 kontraktor tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera
                 dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
                 waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.             
                Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih
                 lanjut, Direksi Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada
                 Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk
                 diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 3       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.     
                                                                        
                                                                        
     A.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                       
       A.1.6.1. Umum                                                    
                Pengelola Lapangan dari Kontraktor                     
                  Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
                   yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik 
                   berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan  
                   memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan
                   bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan,  
                   melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu 
                   bahan bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan   
                   mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan memelihara
                   catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.          
                  Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
                     Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur
                     Perusahaan atau kuasanya yang menandatangani kontrak
                     dengan pemilik.                                    
                     Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager),  
                     pengalaman sebagai Site Manager.                   
                     Tenaga Pelaksana Lapangan.                         
                  Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana 
                   Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk
                   bertindak atas namanya dan senantiasa harus di tempat
                   pekerjaan.                                           
                  Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor
                   lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
                   terhadap kewajibannya.                               
                  Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
                   Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, nama dan jabatan
                   pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.             
                  Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan
                   Direksi Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap
                   memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada   
                   Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam
                   jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
                   Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan    
                   Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung   
                   Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin        
                   pelaksanaan.                                         
                Tempat Tinggal ( domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.    
                  Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila
                   terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib
                   memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di
                   lokasi kepada Tim Pengelola dan Direksi Teknik.      
                Pemeriksaan Lapangan                                   
                  Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
                   Kontraktor harus mempelajari gambar gambar kontrak dan
                   bersama sama  dengan Direksi Teknik mengadakan       
                   pemeriksaan daerah   kegiatan, dan  khususnya        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 4       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                   mengukur/memasang lebar jalan, plan bangunan, dan jaringan
                   utilitas, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
                   terhadap semua bangunan yang ada.Perubahan tempat/volume
                   dari pemeriksaan tersebut di atas harus dicatat pada Shop
                   Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 30
                   (tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,
                   kepada Direksi Teknik.                               
                  Pada daerah daerah perkerasan dimana satu pekerjaan  
                   perataan dan/atau lapis permukaan harus dibangun, satu profil
                   memanjang sepanjang sumbu jalan harus diukur, serta  
                   penampang melintang diambil pada interval tertentu untuk
                   menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk
                   menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi
                   baru.                                                
                                                                        
       A.1.6.2. Pengendalian Mutu Bahan dan KecakapanKerja              
                Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan
                 harus disetujui oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat
                 harus diserahkan untuk semua item Item yang dibuat pabrik
                 termasuk aspal, semen, kapur, baja konstruksi dan kayu.
                Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan
                 yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan
                 sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Teknik
                 meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-
                 pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel
                 Jadwal Frekuensi Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu",
                 dalam Prakonstruksi.                                   
                Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan
                 spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai
                 memuaskan Direksi Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di
                 laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai
                 jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal  
                 Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas   
                 permintaan Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta
                 menyediakan peralatan dan tenaga untuk pemeriksaan, pengujian
                 dan pengukuran.                                        
                Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai
                 dengan spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada
                 pekerjaan- pekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan
                 spesifikasi dan memuaskan Direksi Teknik.              
                Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di
                 lapangan dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan
                 dilaporkan kepada Direksi Teknik.                      
       A.1.6.3. Pengendalian Lingkungan                                 
                Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan perhatian yang
                 penuh terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa
                 semua syarat- syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang
                 berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan taman
                 serta lintasan air di sekitarnya akan ditata.          
                Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 5       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
               memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah
               pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta 
               dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan
               motor, dibawah pengendalian Kontraktor.                  
                Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat
                 atau peralatan yang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai
                 larut malam atau dalam daerah daerah rawan seperti dekat
                 Rumah Sakit.                                           
                Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor
                 harus melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan 
                 angkutan tanah atau jalan angkutan kerikil dan harus menutupi
                 truk angkutan dengan terpal.                           
                                                                        
       A.1.6.4. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan          
                Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
                 mengadakan survai secara cermat dan memasang patok beton
                 (Bench Marks) pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan
                 desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus
                 dibuat, dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa depan.
                Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi untuk
                 membuat garis dan kelandaian halaman parkir dan sirkulasi ,
                 ketinggian drainase sesuai dengan gambar gambar kegiatan dan
                 menurut perintah Direksi Teknik. Persetujuan Direksi Teknik atas
                 garis dan ketinggian tersebut akan diperoleh sebelum   
                 pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut sesuatu modifikasi
                 (perubahan) yang diperlukan oleh Direksi Teknik yang harus
                 dilaksanakan tanpa penundaan.                          
                Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan-
                 bangunan gedung (bangunan utama terminal, peron dan fasiltas
                 penunjang lainnya), pemasangan patokpatok/ bowplank harus
                 disiku satu sama lain dan diukur dari as ke as pondasi.
                Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor
                 harus menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil,
                 tenaga dan bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di
                 lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.         
       A.1.6.5. Peil dan Pengukuran                                     
                Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali
                 suatu bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih
                 dahulu ketetapan peil-peil dan ukuran- ukurannya.      
                Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
                 sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara
                 tertulis kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan-
                 perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                 Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya
                 tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.             
                Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
                 pekerjaan menurut peilpeil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan
                 dalam Gambar Kerja dan Syarat ini.                     
                Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-
                 bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 6       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguhsungguh.     
                Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi
                 Lapangan dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah
                 dilakukan tanpa pemeriksaan dari Direksi Lapangan.     
                Semua  bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan  
                 pekerjaan Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti
                 mengenai mutu , ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan
                 Standard Peraturan-peraturan yang dipergunakan didalam RKS ini.
                 Semua  bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan   
                 pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/Direksi Teknik
                 sebelum akan dimulai pelaksanaannya.                   
                Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai ( bobotnya tinggi )
                 oleh Direksi Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,
                 penyelesaian maupun perapihan (finishing work).        
                                                                        
                                                                        
       A.1.6.6. Pemakaian Ukuran                                        
                Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
                 ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja
                 berikut tambahan dan perubahannya.                     
                Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
                 keseluruhan maupun bagian- bagiannya dan memberitahukan
                 Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang ditemukannya
                 didalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun
                 dalam Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan
                 kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan
                 tertulis dari Direksi Lapangan.                        
                Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan,
                 didalam hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh
                 karena itu sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan 
                 pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
                                                                        
       A.1.6.7. Rencana Kerja                                           
                Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan 
                 berupa “ Time schedule/Kurva S“ dan disahkan oleh Direksi Teknik
                 dan diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
                 melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya dengan
                 persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
                 kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
       A.1.6.8. Los Direksi, Los Kerja dan GudangBahan                  
                Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan
                 bahan- bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan
                 dilengkapi dengan peralatan sederhana.                 
                Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan
                 barang- barang atau alatalat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
                Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang
                 harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
                Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan
                 modelnya ditentukan oleh Direksi.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 7       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
       A.1.6.9. Tanggung Jawab Kontraktor                               
              Kontraktor bertanggung jawab                              
              atas :                                                    
                Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh
                 pelaksana harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 serta Gambar – gambar pelaksanaan.                     
                Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama     
                 pelaksanaan pekerjaan.                                 
                Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.                     
                Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama  
                 pelaksanaan pekerjaan.                                 
                Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.          
                Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.                 
                Tidak diperkenankan :                                  
                                                                        
                  Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin
                   Direksi Lapangan.                                    
                  Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
                  Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman,
                   rokok dan sebagainya ke tempat pekerjaan.            
                  Keluar masuk dengan bebas.                           
                                                                        
                                                                        
       A.1.6.10. Pekerjaan Di Waktu Malam                               
              Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi
              Pelaksana dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian
              pekerjaan dimalam hari. Ijin akan diberikan kalau penerangan cukup
              atau memakai penerangan PLN/Generator.                    
                                                                        
     A.1.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN                                
       A.1.7.1. Umum                                                    
                Uraian                                                 
                 Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin
                 kegiatan (atau oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh
                 Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya) atau oleh
                 kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah
                 perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah
                 perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam
                 suatu addendum.                                        
                Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut :
                  Perintah Perubahan                                   
                   Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin
                   Kegiatan yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan   
                   penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen  
                   kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian    
                   pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan
                   pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan dalam
                   satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang
                   dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan
                   suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-
                   instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 8       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                  Addendum                                             
                   Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan
                   Kontraktor merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau
                   Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan
                   dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu 
                   perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah
                   dirundingkan sebelumnya serta disetujuidi bawah satu Perintah
                   Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup
                   Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual
                   dan perubahan teknis yang besar tanpa memandang apakah
                   perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga atau
                   Besarnya Kontrak.                                    
                Penyerahan                                             
                  Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis
                   yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan
                   dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan
                   karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
                   perubahan tersebut.                                  
                  Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang
                   diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas
                   nama pemberi tugas.                                  
                  Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum,
                   dan untuk setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan  
                   sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk   
                   memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
                                                                        
       A.1.7.2. Prosedur Awal                                           
                Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan” 
                 (Change order) dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu
                 pemberitahuan tertulis yang berisikan :                
                  Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan
                   lokasinya dalam kegiatan tersebut.                   
                  Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi
                   yang dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.  
                  Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan     
                   perubahan yang diusulkan tersebut.                   
                  Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan
                   dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada
                   maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang
                   diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu 
                   addendum.                                            
                  Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan
                   saja, dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan
                   perubahan perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
                   pekerjaan yang sedang maju.                          
                Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan
                 mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik.
                 Berisi:                                                
                                                                        
                  Uraian perubahan yang diajukan                       
                  Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                        halaman 9       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                  Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.
                   Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub
                   Kontraktor yang terpisah, jika ada.                  
                  Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan
                   harus dilakukan di bawah struktur Harga Satuan Item  
                   Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan
                   tambahan atau Lump Sum yang dipertimbangkan mungkin  
                   perlu disetujui.                                     
                                                                        
       A.1.7.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)        
                Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.
                  Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor
                   yang disetujui bersama atau;                         
                  Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima
                   oleh Pemimpin Kegiatan.                              
                Pemimpin  Kegiatan akan  mempersiapkan “Perintah       
                 Perubahan“ tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah
                 Perubahan”                                             
                “Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan
                 perubahan dalam pekerjaanpekerjaan penambahan maupun   
                 penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
                 diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.       
                “Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran
                 dan suatu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat
                 adanya perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap
                 tambahan Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan,
                 diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor yang perlu rumuskan
                 dalam satu Addendum.                                   
                Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal
                 “perintah perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk
                 melaksanakan perubahan tersebut.                       
                Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah
                 Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di
                 dalamnya.                                              
                                                                        
       A.1.7.4. Pelaksanaan Addenda                                     
                Isi masalah satu Addenda berdasarkan :                 
                  Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.  
                  Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi
                   dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.                
                Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
                Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan    
                 kontraktual, perubahan teknik maupun perubahan volume dalam
                 pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi 
                 Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan   
                 dimaksud.                                              
                Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas
                 setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item     
                 Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau  
                 penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.                
                Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 10       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 Addendum tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
                                                                        
                                                                        
     A.1.8. PENGAWASAN                                                  
                Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan  
                 dilakukan oleh Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana
                 setiap saat Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat
                 dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
                 pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
                 fasilitas – fasilitas yang diperlukan.                 
                Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
                 pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah 
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
                 diperlukan harus segera dibuka / dibongkar sebagian atau
                 seluruhnya.                                            
                Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
                 sehingga diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi  
                 Lapangan, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
                Wewenang  dalam memberikan keputusan petugas-petugas   
                 Direksi Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas
                 tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan
                 Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan daripadanya
                 haruslah seijin Pemilik Kegiatan.                      
                                                                        
                                                                        
     A.1.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI                                     
       A.1.9.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan                              
              Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan
              pekerjaan dan penyerahan                                  
              laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai
              dasar pengamatan /                                        
              pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan    
                        secara berkesinambungan.                        
                                                                        
       A.1.9.2. Dokumentasi                                             
              Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
              berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting
              sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna :            
                Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.     
                Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi         
                Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom,plat
                 beton dan ring balk.                                   
                Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah
                 masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan .
                Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album
                 foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu)
                 set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
                Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
                 melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1
                 titik bidik).                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 11       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
     A.1.10.RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR                
       A.1.10.1. Uraian                                                 
                Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama
                 dengan gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar 
                 ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.            
                Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak
                 terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
                Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di
                 atas, maka Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada
                 perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan
                 perencana / Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut
                 diatas.                                                
                Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan
                 angka yang terdapat di dalam gambar terbaru dengan skala
                 terbesar serta tidak memperkenankan mengukur gambar berdasar
                 skala gambar.                                          
                Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau
                 diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor
                 harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap
                 atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin
                 dari Direksi                                           
                                                                        
       A.1.10.2. Penjelasan Perbedaan Gambar                            
                Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran
                 diantara gambar-gambar :                               
                Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
                 dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
                 gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
                 bangunan adalah gambar struktur.                       
                Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai
                 sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar 
                 arsitektur dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan/ kontruksi
                 adalah gambar mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
                 pembangunan gedung.                                    
                Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka
                 dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar
                 arsitektur dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
                 gambar electrical.                                     
                Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri
                 perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian
                 Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
       A.1.10.3. Gambar Pelelangan (Tender Drawing)                     
               Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan       
              dilaksanakan dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau
              detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan
              gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.    
                                                                        
       A.1.10.4. Gambar Pelaksanaan                                     
                Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan     
                 pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 12       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 harus dibuat berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan  
                 penjelasan pekerjaan yang diberikan.                   
                Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
                 Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan
                 dilapangan.                                            
                Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat 
                 ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar
                 yang disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai
                 dengan kontrak                                         
                Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi
                 Lapangan untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.     
                Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti
                 pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat
                 oleh kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor
                 terhadap pelaksanaan pekerjaan.                        
                                                                        
       A.1.10.5. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana                
                Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis
                 Pemilik Kegiatan berdasarkan pertimbangan dari Direksi 
                 Lapangan.                                              
                Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai
                 dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas
                 memperlihatkan perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar
                 Perubahan Rancangan.                                   
                Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
                 kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya   
                 ditanggung oleh Kontraktor.                            
                Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi
                 Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
                 Tambah Kurang.                                         
                                                                        
       A.1.10.6. Gambar Sesuai Dengan Instalasi                         
                Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat
                 dan menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.
                Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang 
                 lengkap mengenai instalasi secara keseluruhan untuk    
                 memudahkan pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah
                 terpasang .                                            
                Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi 
                 Lapangan untuk diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan
                 barulah gambar- gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
                 Tugas.                                                 
                Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
                  3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.                
                  1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi ( reprodukcible
                   copy )                                               
                                                                        
     A.1.11.INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI                            
       A.1.11.1. Umum                                                   
                Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik,
                 Kontraktor diharuskanmenyediakan tenaga yang cakap untuk
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 13       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 memberi pelajaran / training kepada operator-operator yang
                 ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan.   
                Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
                 menyerahkan dokumen yang berisi cara operasi maupun cara
                 pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui
                 dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada 
                 Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada
                 Pemberi Tugas adalah 3 (tiga) set.                     
                                                                        
       A.1.11.2. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan SistemInstalasi     
                Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna
                 keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai
                 dipasang dan termasuk di dalam kontrak selama masa     
                 pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan instalasi kepada
                 Pemberi Tugas .                                        
                Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi
                 problem atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut
                 dengan segera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus
                 menjadi tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas
                 pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.         
                Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap
                 instalasi yang telah berjalan dan membuat catatan yang perlu
                 guna pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.      
                                                                        
       A.1.11.3. Pemeriksaan                                            
                Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
                 selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara    
                 keseluruhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau
                 yang ditentukan spesifikasi.                           
                Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang
                 lain diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan
                 dari salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor yang
                 bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan
                 tersebut dan kalau perlu memberikan saran-saran.       
                Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi
                 Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah
                 testing yang dilakukan cukup baik atau harus diulang kembali.
                 Kontraktor harus menanggung segala perongkosan yang timbul.
                Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi
                 Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah
                 sistem instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana
                 mestinya.                                              
                                                                        
     A.1.12.PEMBERSIHAN                                                 
              Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari
              sampah- sampah. Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan
              telah selesai. Kontraktor harus membuang sampah-sampah sebagai
              hasil pekerjaan ketempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah
              ditunjuk oleh Direksi Lapangan.                           
     A.1.13.PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 14       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi
                 yang ada terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap 
                 pencurian yang mungkin timbul.                         
                Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang
                 maupun instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                                                                        
     A.1.14.BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.                                
       A.1.14.1. Umum                                                   
                Uraian                                                 
              Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi 
              persyaratan berikut :                                     
                  Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.     
                  Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti
                   yang ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi 
                   spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara
                   tetulis oleh Direksi Teknik.                         
                  Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan
                   agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
                Penyerahan                                             
                  Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan
                   satu daerah galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus
                   menyerahkan kepada Direksi Teknik contohcontoh bahan untuk
                   mendapatkan persetujuan, contoh tersebut harus disertai
                   informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi
                   lain yang diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
                   persyaratan persyaratan spesifikasi.                 
                  Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan,      
                   memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai
                   dengan spesifikasi ini serta harus memberitahu Direksi Teknik
                   paling sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain
                   yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara tertulis bahwa
                   bahan tersebut dapat digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini
                   berisi semua informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah
                   sumber tidak berarti semua bahan bahan dalam sumber  
                   tersebut disetujui.                                  
                  Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural
                   serta bahan bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik
                   pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi Teknik
                   diberikan. Direksi Teknik memberikan persetujuan ini secara
                   tertulis.                                            
                                                                        
       A.1.14.2. Sumber Bahan-bahan                                     
                Sumber-sumber                                          
                  Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang
                   diperlihatkan dalam dokomen atau yang diberikan Direksi
                   Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah
                   tanggung jawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan
                   memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang   
                   diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk     
                   mendapatkan persetujuan Direksi teknik.              
                  Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 15       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                   hutan lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi longsoran
                   atau erosi.                                          
                  Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan
                   pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan
                   tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak
                   atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar
                   persyaratan kualitasyang ditentukan dalam kontrak.   
                  Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
                   menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah
                   produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah
                   sekelilingnya.                                       
                Persetujuan                                            
                  Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik
                   telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-
                   bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari
                   pada yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.       
                  Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan
                   kualitas yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat
                   menolak bahan tersebut dan minta diganti.            
                                                                        
       A.1.14.3. Penyimpanan Bahan                                      
                Umum                                                   
                  Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa
                   sehingga bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya
                   dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap
                   digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi
                   Teknik.                                              
                  Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika
                   telah diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa
                   yang diberi kuasa.                                   
                  Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan
                   air, bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-
                   bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila
                   diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan.
                   Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan
                   sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan dan banjir.
                Penumpukan Agregat                                     
                  Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui
                   sedemikian sehingga tidak ada segregasi serta menjamin
                   gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah
                   lima meter.                                          
                  Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara
                   terpisah atau dipisahkan dengan partisi kayu.        
                  Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus di
                   tempat- tempat yang memadai serta tidak boleh menimbulkan
                   kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.   
                  Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada
                   jalan- jalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta
                   penumpukan material lainnya. Khususnya selama musim kering.
                Penanganan dan penyimpanan semen                       
                  Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 16       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                   tempat pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau
                   kantong semen menjadi rusak.                         
                  Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang
                   yang kedap air, dengan rapih dan secara sistematis menurut
                   jatuh temponya, sehingga penggunaan (kosumsi) semen dapat
                   diatur serta semen tidak berada terlalu lama dalam   
                   penyimpanan.                                         
                  Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk   
                   konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik
                   secara teratur akan memeriksa semen yang disimpan di 
                   lapangan dan tidak akan mengizinkan setiap semen digunakan
                   bila didapati dalam kondisi telah mengeras.          
                Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan             
                  Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi
                   yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan
                   semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase
                   yang baik, rata dan kering serta sama sekali tidak boleh
                   melampaui batas jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut
                   dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas. 
                  Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan
                   sampah, dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan
                   motorgrader.                                         
                  Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran
                   mal dengan sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya
                   sejajar garis tengah jalan.                          
                                                                        
     A.1.15.PAGAR PENGAMAN PROYEK                                       
                Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih
                 dahulu harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi. 
                Syarat pagar pengaman                                  
                  Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm.     
                  Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm
                   atau 5 x 7 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
                  Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.   
                                                                        
     A.1.16.PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR                            
              Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan
              harus diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara
              kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali
              pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.     
              Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
              didapat dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Kontraktor
              harus memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar
              kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air
              kerja tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
              menyambung dan mengisap air dari saluran induk, lubang penyedot
              (tap point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat
              izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.     
                                                                        
     A.1.17.I K L A N                                                   
              Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 17       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
              lapangan kerja atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik
              Kegiatan / direksi lapangan.                              
                                                                        
                                                                        
     A.1.18.JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA                             
              Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab
              pihak Kontraktor da disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
              Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada
              waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang  
              diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor .                
                                                                        
     A.1.19.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM          
              Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab
              penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan
              terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang
              ada dilingkungan pekerjaan.                               
              Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
              yang terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air, telepon,
              listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
              Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-  
              perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.             
                                                                        
                                                                        
     A.1.20.KECELAKAAN DAN KESEHATAN                                    
                Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan     
                 berlangsung menjadi beban Kontraktor.                  
                Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan
                 kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang
                 Petugas yang telah terlatih dalam soal –soal mengenai  
                 pertolongan pertama.                                   
                Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana
                 alam, segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.  
                Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab  
                 Kontraktor.                                            
                Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
                 menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis
                 api), pasir dalam bak kayu, galah – galah secukupnya serta
                 pemeliharaannya.                                       
                Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-
                 karyawannya.                                           
                Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
                 Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang
                 dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang–
                 undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
                 perubahan – perubahan yang hingga kini tetap berlaku.  
                                                                        
     A.1.21.PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN                                 
              Setelah Kontraktor mengetahui batas – batas daerah Kerja dan lain-
              lainnya sebagaimana diuraikan dalam pasal –pasal dimuka maka
              Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
              didaerahnya ialah mengenai :                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 18       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan
                 yang sengaja ataupun tidak.                            
                Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.                
                Kehilangan –kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang
                 ada didaerahnya.                                       
                Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor
                 harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan
                 dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
                 persoalannya lebih lanjut.                             
                Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan
                 mengadakan pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan
                 malam, pemagaran sementara dan sebagainya.             
                                                                        
     A.1.22.PENEMUAN BENDA KUNO DAN FOSIL                               
              Penemuan dilapangan pekerjaan seperti fosil, barang kuno, tulang
              belulang dan barang berharga lainnya agar diserahkan kepada pihak
              yang berwajib melalui Pemilik Kegiatan. Pada waktu penemuan benda-
              benda tersebut, Kontraktor wajib segera mengambil tindakan sebagai
              berikut :                                                 
                Berusaha sebaik-baiknya agar tidak mengganggu benda-benda
                 tersebut, penggalian atau pemindahan atau dihindarkan atau
                 dicegah.                                               
                Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda itu dalam
                 keadaan dan posisi waktu ditemukan.                    
                Melaporkan penemuan tersebut pada Pemilik Kegiatan secara
                 tertulis dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan
                 tersebut.                                              
                                                                        
     A.1.23.PEMERIKSAAN PEKERJAAN                                       
                Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan
                 memintakan persetujuan kepada Direksi Teknik.          
                Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam,
                 ( dihitung dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan),
                 tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat
                 meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa,
                 dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila
                 Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.               
                Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak
                 menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau     
                 seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan    
                 pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 19       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
B. SYARAT- SYARAT KHUSUS                                                
  B.1.RINGKASAN PEKERJAAN                                               
     B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI            
        Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang      
        berikut ini :                                                   
           PEKERJAAN PERSIAPAN                                         
           PEKERJAAN TANAH DAN HALAMAN                                 
           PEKERJAAN PONDASI                                           
           PEKERJAAN BETON                                             
           PEKERJAAN BESI DAN HOLLOW PAGAR                             
                                                                        
           PEKERJAAN DINDING PASANGAN                                  
           PEKERJAAN PLESTERAN                                         
           PEKERJAAN PENGECATAN                                        
                                                                        
  B.2.PERATURAN TEKNIS KHUSUS  DAN  SYARAT  –  SYARAT                   
      PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan harus diselesaikan menurut        
      dan sesuai :                                                      
                Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja
                 dan Syarat –syarat ini.                                
                Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.          
                Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam
                 Berita Acara Aanwijzing.                               
                Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu
                 pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari
                 Direksi / Pimpinan Kegiatan.                           
                Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada
                 pada waktu pelaksanaan.                                
                                                                        
     B.2.1. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURANPOKOK                  
          Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai tinggi
          pada denah bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik ditentukan
          secara Permanen dan oleh Kontraktor diberi tanda jelas dengan noit beton
          yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah pekerjaan selesai untuk
          penyerahan pertama. Ukuran – ukuran tinggi ini diambil diatas ketinggian
          sumbu jalan dimuka bangunan.                                  
          Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail tertera pada gambar Bestek
          dan Detail Kontraktor hendaknya meneliti kembali ukuran – ukuran tersebut .
          Jika ada perbedaan dan ketidak cocokan.                       
          Kontraktor melapor / membicarakan dengan Direksi dan Pimpinan Kegiatan.
          Kontraktor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :      
                Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus  
                 disesuaikan dengan ukuran jadi.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 20       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
     B.2.2. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK                               
                Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan 
                 melaporkan segala sesuatu kepada Direksi.              
                Pemasangan Patok –patok untuk menentukan situasi harus 
                 dilakukan bersama dan atas persetujuan Direksi.        
                Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung
                 jawab Kontraktor.                                      
                Pengukuran – pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang
                 lebar dapat menggunakan teropong, waterpass, theodolit, prisma
                 penyiku dan lain- lain. Pengukuran siku dengan benang secara
                 prinsip segitiga phitagoras hanya dibolehkan pada bagian-bagian
                 yang kecil dan tidak penting saja.                     
                Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar
                 dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.  
                Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk pekerjaan
                 Kontraktor dan harus dibuat dari kayu, tidak diperkenankan
                 menggunakan bambu                                      
                Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang,
                 tinggi dasar (0,00), sumbu sumbu dinding dan sumbu-sumbu
                 kolom ditetapkan dengan persetujuan Direksidan Pemimpin
                 Kegiatan.                                              
                                                                        
                                                                        
     B.2.3. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                      
       B.2.3.1. Umum                                                    
              Lingkup pekerjaan                                         
              Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
                Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil 
                 permukaan lantai yang tertera dalam gambar.            
                Konstruksi Pondasi.                                    
                Bak septic tank.                                       
                Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata diperlihatkan pada gambar.
                Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.                   
                Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.           
                Pengukuran dan papan bangunan.                         
                                                                        
       B.2.3.2. Bahan                                                   
              Tidak ada bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini.       
                                                                        
       B.2.3.3. Pelaksanaan :                                           
                Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
                 permukaan dan kedalamankedalaman yang disyaratkan atau 
                 ditentukan dan diindikasikan dalam gambar dengan cara yang
                 sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya
                 terpenuhi.                                             
                Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan bahan
                 lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.        
                Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
                 membangun  maupun memindahkan rangka/bekisting yang    
                 diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan.     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 21       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus
                 dipompa keluar, sehingga pada waktu pemasangan pondasi 
                 parit/galian pondasi dalam keadaan kering.             
                Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian
                 pondasi harus digali dan ditimbun kembali dengan material yang
                 disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik, disiram air dan dipadatkan.
                Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam
                 gambar bestek dan cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
                Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar
                 pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang
                 tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus
                 diurug kembali dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi
                 Teknik. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban kontraktor.
                Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
                 kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar, penggalian
                 harus dilanjutkan/diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh
                 Direksi/Direksi Teknik.                                
                Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai
                 kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan
                 dalam pekerjaan landscaping.                           
                Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar- 
                 akar/bahan-bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang   
                 diperlihatkan dalam gambar, maka akar-akar/bahan-bahan 
                 tersebut harus diangkat dan diurug dengan material yang disetujui
                 oleh Direksi/Direksi Teknik sampai padat.              
                                                                        
                                                                        
     B.2.4. PEKERJAAN URUGAN                                            
       B.2.4.1. Umum                                                    
                Lingkup Pekerjaan                                      
                 Pekerjaan urugan mencakup tetapi tidak terbatas pada : 
                  Urugan lahan                                         
                  Urugan pasir di bawah pondasi                        
                  Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok          
                  Pengukuran dan papan bangunan                        
       B.2.4.2. Bahan                                                   
                Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis, minimal
                 digolongkan dalam klasifikasi A-2-7 (Pasir lanauan atau
                 lempungan, AASHTO).                                    
                Pasir urug yang digunakan adalah material yang digolongkan
                 dalam klasifikasi A-1-b (Fragmen batuan kerikil dan pasir,
                 AASHTO)                                                
                Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa air bersih
                 dan urugan pasir pada peresapan, material yang digunakan
                 adalah material yang digolongkan dalam klasifikasi A- 3 (Pasir
                 halus, AASHTO)                                         
                Seluruh material yang digunakan harus bebas dari kandungan
                 garam- garaman yang berlebihan                         
       B.2.4.3. Pelaksanaan :                                           
                Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai seperti
                 tertera pada gambar, dan pelaksanaannya harus lapis demi lapis
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 22       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 dengan batas maksimum 30 cm untuk hamparan setiap lapisan.
                 Dalam setiap lapisannya, urugan harus dipadatkan dengan alat
                 pemadat yang disetujui sampai dicapai tingkat kepadatan
                 lapangan yang cukup baik, sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
                Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun
                 sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan     
                 menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari 
                 sisasisa rumput, akar-akar dan lain- lainnya serta dapat mencapai
                 nilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti
                 petunjuk-petunjuk Direksi Teknik.                      
                Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar
                 bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana.
                Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan  
                 pemadatan dengan menggunakan alat pemadat sehingga minimal
                 sama dengan keadaan tanah sebelum digali.              
                Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan
                 pemadatan, Diana dalam proses pemadatan tersebut kadar air
                 optimum harus dipertahankan (jika kondisi urugan terlalu kering,
                 harus ditambahkan dengan air/disiram)                  
                Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit
                 / galian pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu
                 untuk dipadatkan.                                      
                                                                        
     B.2.5. PASANGAN DINDING                                            
       B.2.5.1. Dinding bata                                            
          B.2.6.1.1. Umum                                               
                Lingkup Pekerjaan                                      
                 Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan
                 untuk semua pasangan bata pada dinding bangunan seperti yang
                 tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-
                 benar mengikuti garis- garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang
                 terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
                Pekerjaan seksi lain yang berkaitan                    
                  Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok          
                  Pengukuran dan papan bangunan.                       
                                                                        
          B.2.6.1.2. Bahan                                              
                Batu bata ringan ringan yang digunakan batu bata ringan ringan
                 lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan,
                 siku dan sama ukurannya produk setara exel, citicon.   
                Plasteran dinding menggunakan MU-301, PM-200 dengan acian
                 dinding MU-200,PM-300 atau setara.                     
                                                                        
          B.2.6.1.3. Pelaksanaan                                        
                Pasangan batu bata ringan ringan, dengan menggunakan aduk
                 MU-300, PM-100 atau setara.                            
                Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok
                 rata dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
                Pasangan dinding batu bata ringan ringan sebelum diplester
                 dengan MU- 301, PM-200 harus dibasahi dengan air terlebih
                 dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 23       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk
                 langsung diaci atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam
                 setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat kering,
                 dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200, PM-300 atau
                 pemasangan keramik dinding.                            
                Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
                 maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
                 praktis.                                               
                Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
                 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
                 ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
                 beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.                      
                Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama
                 sekali tidak diperkenankan.                            
                Pembuatan lubang pada pasangan batu bata ringan yang   
                 berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
                 diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm,
                 yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
                 beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan batu bata ringan
                 sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.      
                Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan yang patah 2
                 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
                 digunakan.                                             
                Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
                 dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish
                 adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
                 benar-benar tegak lurus.                               
                                                                        
     B.2.6. PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS ACIAN BETON                 
          B.2.7.1.1. Umum                                               
                Lingkup pekerjaan                                      
                Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan
                 persyaratan yang tercantum dibawah ini :               
                Untuk semua plesteran dinding batu bata ringan.        
                Plesteran kedap air (traasram).                        
                Untuk semua plesteran batu bata ringan                 
                Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.                   
                Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.           
                Pengukuran dan papan bangunan.                         
                Pasangan Bata ringan.                                  
                Setelah dinding batu bata ringan terpasang sampai atas,
                 pekerjaan selanjutnya adalah melakukan pelapisan penutup
                 dinding batu bata ringan dengan menggunakan semen instan type
                 plasteran. Pelapisan semen instan ini dilakukan dengan diplester
                 untuk dinding batu bata ringan bagian dalam dan luar. Sebaiknya
                 saat memulai suatu pekerjaan plesteran hendaknya dinding batu
                 batu bata ringan disiram terlebih dahulu dengan air agar semen
                 instan plesteran cepat menempel di dinding. Setelah seluruh
                 dinding diplester, diamkan 1 x 24 jam (tanpa membutuhkan waktu
                 beberapa hari) agar kadar airnya cepat hilang. Pekerjaan plester
                 itu biasanya dilakukan pada bidang dinding batu bata ringan dan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 24       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 pada bagian atas pondasi (trasram/semenram). Pekerjaan trasram
                 untuk mencegah agar kaki tembok tidak mengisap lembab (air)
                 dari tanah.                                            
                Saat ini banyak dipasangi balok beton bertulang (sloof) dengan
                 maksud untuk meratakan beban bangunan yang diterima oleh
                 pondasi yang sekaligus berfungsi sebagai trasram.      
                Syarat-Syarat Plesteran Tembok Dinding Batu bata ringan :
                   Tembok dinding batu bata ringan yang akan diplester harus
                    datar.                                              
                   Sebelum memulai memplester tembok harus digaruk dengan
                    sapu lidi dan dibersihkan dengan air tawar (air minum).
                   Tebal lapis plester dengan semen instan hanya 8 mm – 10 mm
                   Adukan yang dipakai : semen instan type plasteran dan hanya
                    perlu ditambahkan air secukupnya tanpa material lainnya
                    seperti pasir dan lain-lainnya.                     
                                                                        
          B.2.7.1.2. Peralatan dan bahan yang di butuhkan.              
                Mortal ( semen-pasir-kapur-additive ) yang sudah jadi satu dalam
                 kemasan ex- Premium plester-PM 200 Ready mix plester batu
                 bata ringan atau setara.                               
                Timba 2 pcs.                                           
                Cetok.                                                 
                Roskam ( kasut ) yang terbuat dari steel ( baja ) atau pvc bisa juga
                 yang dari kayu.                                        
                Kertas bekas bungkus semen.                            
                Kuas ukuran 3 dim.                                     
                                                                        
          B.2.7.1.3. Pelaksanaan Memplester Tembok Dinding Batu bata ringan:
                Tembok yang akan diplester dibagi dalam beberapa bagian
                 (petakpetak).                                          
                Pada keempat sudut petak tembok dipasang paku dengan kepala
                 menonjol                                               
                 .± 3 cm dari bidang tembok, untuk merentangkan benang. 
                Jarak benang dari sisi tembok 1,5 cm dan bila ada tembok yang
                 menempel pada benang, maka temboknya harus dipahat dulu
                 supaya didapatplester sama tebal dan rata.             
                Di tempat-tempat tertentu yaitu pada paku dan rentangan benang
                 dibuat plester utama yang berhimpit dengan benang-benang tadi,
                 sebagai standar tebal plester.                         
                Plester utama yang vertikal ini dibuat tiap-tiap jarak 1,00 meter.
                 Setelah ini selesai, benang dapat dilepas.             
                Diantara 2 lajur plester utama di isi penuh dengan adukan,
                 kemudian digores dengan penggaris besar dan lurus mulai dari
                 bawah ke atas untuk memperoleh bidang yang rata.       
                Rusuk-rusuk dan sudut pertemuan plester tembok harus   
                 merupakan sudut siku ( = 90°) dan ini harus diplester. 
                                                                        
     B.2.7. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL                               
       B.2.7.1. Lingkup pekerjaan                                       
                Pekerjaan ini Meliputi penyedian secara lengkap akan tenaga, alat-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 25       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 alat dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan 
                 pemasangan besi yang dilaksanakan dibengkel pada tahap pra
                 konstruksi termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
                 untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                 pekerjaan yang bermutu baik.                           
                Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan peralatan
                 keselamatan dan keamanan kerja.                        
                                                                        
       B.2.7.2. Bahan dan ketentuan umum                                
                Pekerjaan baja non struktural antara lain :            
                  Plat Cutting untuk pagar tbl 3mm dan rangka Plat     
                  Hollow Besi untuk pagar                              
                Pelaksanaan dan pekerjaan rangka baja dan hasilnya harus
                 bermutu baik, dimana semua pekerjaan harus bebas dari puntiran
                 dan tekanan khusus hubungan terbuka.                   
                Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga
                 dalam pemasangan tidak memerlukan bahan pengisi / tambahan,
                 kecuali yang tercantum dalam gambar untuk maksud tersebut.
                Kontraktor wajib membuat shop drawing yang menggambarkan
                 detail hubungan-hubungan dengan sambungan-sambungan    
                 penguatan, pelubangan, penyambungan dan pemasangan semua
                 komponen lengkap dengan ukuran-ukuran. Kontraktor harus
                 memeriksa kualitas bahan yang                          
                 dipakai terhadap dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
                 apakah memenuhi ketentuan struktur dan ketahanan, semua detail
                 harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan gambar kerja.
                Syarat umum pekerjaan kontruksi baja harus mempedomani 
                 peraturan konstruksi baja yang berlaku di Indonesia (PPBBI 1983).
                Bahan kontruksi baja yang digunakan harus bahan yang masih
                 baru dan bukan barang bekas dan memjenuhi standard PPBBI
                 1983, JIS dan DIB atau mendapatkan persetujuan dari konsultan
                 supervisi.                                             
                                                                        
       B.2.7.3. Persyaratan Pra-Konstruksi                              
                Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap 
                 berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
                 ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi
                 dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
                 titik buhul.                                           
                Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
                 Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi
                 untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.         
                                                                        
       B.2.7.4. Persyaratan Pelaksanaan                                 
              Pembuatan dan pemasangan rangka dan bahan lain terkait, harus
              dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
              aplikasi khusus perhitungan baja sesuai dengan standar perhitungan
              mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.          
                Sebelum dipasang besi harus dicat dengan cat anti karat sesuai
                 spesifikasi.                                           
                Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 26       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                 kerja.                                                 
                Perakitan rangka harus dilakukan dengan presisi dan pemasangan
                 sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
                 dengan kontrol torsi.                                  
                Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok 
                 penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
                 sementara sesuai dengan desain sistem rangka.          
                Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
                 struktur yang dipakai. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
                 ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
                 reaksi perletakan (bila ada).                          
       B.2.7.5. Pengujian dan pemeriksaan                               
                Konsultan supervisi maupun direksi berhak sewaktu-waktu
                 melakukan pemeriksaan pekerjaan rangka, apabila hasil  
                 pemeriksaan tersebut kurang baik maka harus diperbaiki ataupun
                 diganti.                                               
                Direksi atau konsultan supervisi berhak meminta pengujian bahan
                 yang dicurigai, atas beban biaya kontraktor.           
       B.2.7.6. Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan:                      
                Pemasangan rangka harus dikerjakan oleh tukang yang    
                 berpengalaman.                                         
                Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian
                 diberi paku khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar.
                Alat pemotong bahan harus menggunakan alat mesin pemotong
                 khusus dan tidak diperbolehkan dengan menggunakan gergaji.
                Kontruksi rangka atap harus terpasang rapih dan kuat sesuai
                 dengan gambar kerja.                                   
                Kontraktor harus memberikan jaminan kepada direksi teknis
                 bahwa rangka sudah terpasang dengan rapi, kuat dan sudah
                 sesuai dengan gambar kerja.                            
                Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerja, kerusakan
                 bahan dan peralatan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab
                 kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                        
     B.2.8. PEKERJAAN BETON PRAKTIS                                     
       B.2.8.1. Lingkup Pekerjaan                                       
              Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
              dan jasa- jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan
              bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
              Kecuali ditentukan lain.                                  
                                                                        
       B.2.8.2. Bahan-bahan                                             
              Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
              halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
              konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.      
       B.2.8.3. Ukuran                                                  
                                                                        
              Terlampir dalam gambar kerja                              
     B.2.9. PENGECATAN                                                  
       B.2.9.1. Umum                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 27       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
              Lingkup Pekerjaan                                         
               Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
                pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
                baik dan sempurna.                                      
               Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar
                dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
                dalam gambar.                                           
               Semua  permukaan dinding pasangan batu bata ringan dan  
                permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam
                Gambar Kerja.                                           
                                                                        
              Pekerjaan seksi lain yang berkaitan                       
                  Pekerjaan plesteran dan acian..                      
       B.2.9.2. Bahan                                                   
               Bahan :                                                 
                  Cat tembok eksterior :                               
                   Pengecetan dinding bermutu B. Bahan dasar dari resin emulsi
                   acrylic kualitas baik, yang cocok untuk pemakaian eksterior,
                   dengan formula anti weather Technology, Warna tahan lama
                   dengan colour protect, tahan terhadap lumut dan jamur serta
                   tahan kelupas dan anti kapus. Produk ex-Niipon Paint atau
                   setara.                                              
                     Lapisan Pertama :                                  
                      Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
                       setara dengan wall sealer 5400 produk Nippon Paint.
                      Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.             
                      Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter
                       13–15 m2.                                        
                      Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan 
                       pelapisan berikutnya.                            
                      Warna bening ( transparan ).                     
                     Lapisan Kedua dan Ketiga:                          
                      Cat jenis Exterior Emulsion Paint formula anti weather
                       Technology                                       
                      Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.             
                      Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter
                       11-17 m2 per lapis.                              
                      Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.  
                      Warna ditentukan kemudian.                       
                  Cat tembok interior :                                
                   Bahan dasar resin kopolimer vinyl acrilik yang berkualitas tinggi
                   dari jenis cat tembok interior setara vinilex fresh Nippon Paint.
                   atau setara.                                         
                     Lapisan Pertama :                                  
                      Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
                      Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.             
                      Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter
                       13–15 m2.                                        
                      Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan 
                       pelapisan berikutnya.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 28       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                      Warna bening ( transparan ).                     
                     Lapisan Kedua dan Ketiga:                          
                      Cat jenis Interior vinilex fresh Nippon Pain.    
                      Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.             
                      Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter
                       11-17 m2 per lapis.                              
                      Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.  
                      Warna ditentukan kemudian.                       
                  Cat logam/ kayu :                                    
                   Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama,
                   interior & exterior gloss paint. Produk SEIV, Nippon Paint.
                     Lapisan Pertama :                                  
                      Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum
                       komponen bahan/ material logam terpasang.        
                      Cat primer SEIV.                                 
                      Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan  
                       pelapisan berikutnya.                            
                      Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.               
                     Lapisan Kedua :                                    
                      Cat dasar jenis Undercoat.                       
                      Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan  
                       pelapisan berikutnya.                            
                      Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.               
                        Lapisan Ketiga dan Keempat:                     
                      Cat akhir (“finish”) , SEIV.                     
                      Pelaksanaan dengan kuas                          
                      Tenggang waktu antara pelapisan                  
               Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-
                ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi    
                persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.           
                                                                        
       B.2.9.3. Pelaksanaan                                             
               Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat
                cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).                  
               Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
                pekerjaan pada bidang pengecatan.                       
               Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari
                debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak
                atau mengurangi mutu pengecatan.                        
               Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis
                dengan cat dasar, bahan plamur dengan cat yang digunakan.
               Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
                serta jika seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai
                dengan sempurna.                                        
               Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
                menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam
                hasil produk kepada Direksi. Selanjutnya akan diputuskan jenis
                bahan dan  warna yang akan digunakan. Direksi akan      
                menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
                hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.          
               Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 29       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                pembuatnya.                                             
               Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard
                untuk pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh
                Kontraktor ke tempat pekerjaan.                         
               Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-
                percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
                mendapatkan persetujuan Perencana dan Direksi. Pengerjaan
                harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh
                pabrik yang bersangkutan.                               
               Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak
                terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus     
                dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan
                lain.                                                   
               Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan,
                Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama
                mutunya tanpa adanya tambahan biaya.                    
               Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
                berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut,
                sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan 
                sempurna.                                               
               Pekerjaan Finishing kayu                                
                  Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang
                   pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan utama, 
                   termasuk daun pintu, panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan
                   interior. serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam
                   gambar.                                              
                  Semua permukaan kayu yang hendak dicat, dibersihkan dari
                   debu minyak dan kotoran yang mungkin melekat.        
                  Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar
                   supaya seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi
                   terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu
                   tersebut.                                            
                  Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu
                   harus ditutup dengan dempul kayu secukupnya, kemudian
                   digosok dengan kain sampai halus dan rata.           
                  Permukaan kayu yang telah diplamur dengan dempul tersebut,
                   dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu
                   bekas amplas tersebut dibersihkan.                   
                  Permukaan kayu selanjutnya dicat menggunakan meni.   
                  Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas,   
                   dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup
                   sempurna dengan lapisan menie.                       
                  Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dengan sempurna sehingga diperoleh
                   permukaan yang halus dan rata.                       
                                                                        
C. PEKERJAAN BETON                                                      
  C.1.PEKERJAAN BETON STRUKTUR                                          
     C.1.1.Lingkup pekerjaan                                            
           Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua macam beton biasa,
           beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting dan perancah.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 30       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
           Finishing dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan
           persyaratan yang ditentukan                                  
            Pekerjaan seksi lain yang berkaitan                        
            Bahan-bahan dan penyimpanan                                
            Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok                
            Pengukuran dan papan bangunan                              
                                                                        
     C.1.2. Bahan                                                       
            Agregat                                                    
             Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat
              kasar dan halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau
              kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring,
              semua agregat alam harus dicuci.                          
             Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga
              perempat ruang bebas minimum di antara batang-batang tulangan
              atau antara batang tulangan dan cetakan (acuan).          
             Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus dengan
              hampir seluruh partikel lolos saringan 4,75 mm.           
             Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran
              organik dan jika dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus
              diadakan pengujian kandungan organik menggunakan standar SNI 03-
              2816.1-1992. Setiap agregat yang gagal pada Test warna, harus
              ditolak.                                                  
             Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. Pasir harus
              diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan lain
              seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat
              Direksi pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya. Kandungan
              maksimum terhadap lempung dan lanau tidak boleh lebih dari 3 %
              perbandingan berat.                                       
            Semen                                                      
             Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland Cement,
              harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991, Kontraktor harus    
              menyediakan contoh semen apabila diminta oleh Direksi, keduanya
              yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan dan dari pabrik.
              Portland cement yang disimpan dalam gudang lapangan harus 
              memenuhi persyaratan teknis penyimpanan, bilamana Portland Cement
              telah mengeras, maka tidak boleh dipakai untuk campuran.  
             Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan pekerjaan
              beton ini hanya menggunakan satu merk semen saja.         
             Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standard
              dari pabrik dan terlindung.                               
             Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang tidak lembab
              dan tidak terkena air (diberi lapisan pada bahagian bawahnya dengan
              bahan yang kedap air), dan penumpukannya harus sesuai dengan
              urut-urutan pengiriman.                                   
             Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang rusak
              atau tercampur apapun tidak boleh dipakai                 
            Air                                                        
            Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan
            adukan harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi
            standard SK SNIT-15 1991.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 31       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
            Zat                                                        
            Tambahan                                                    
            Ditiadakan                                                  
            Tulangan (khusus untuk beton bertulang)                    
             Tulangan baja untuk beton harus batang besi beton polos TS24 dan
              besi beton ulir TS35 dan TS40, wire-mesh ulir M-8 menggunakan tipe
              dengan electrically welded wire-mesh, dan memenuhi ketentuan-
              ketentuan dalam ASTM A 185, sesuai dengan SK SNI T-15 1991
              seperti ditunjukan dalam gambar-gambar.                   
             Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di
              lapangan, jika dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada waktu
              pengecoran beton harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik
              gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang- batang baja yang telah
              menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokan lagi untuk
              dipakai tanpa persetujuan Direksi.                        
             Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang
              memenuhi persyaratan, sehingga bebas dari kontaminasi langsung
              dengan udara/ tanah lembab, aspal, Lie (minyak) dan gemuk.
             Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus dikelompokkan
              berdasarkan ukuran masing- masing, dan harus memenuhi     
              persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-03 yang dinyatakan dengan mutu
              fy 240 MPa, sesuai dengan keterangan pada gambar perencanaan.
             Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang
              berukuran garis tengah minimal 1 mm.                      
            Bekisting                                                  
             Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III
             Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat menjamin
              kekokohan struktural selama proses pengecoran dan perawatan beton.
             Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm diperkuat
              dengan papan tebal 2 cm dan balok 5 x 10 cm yang mengikuti bentuk
              struktur dan pada sisi dalamnya dilapisi seng plat BJLS 22 atau terbuat
              dari plat baja sesuai dimensi struktur, atau plywood 9 mm, terkecuali
              dipersyaratkan lain oleh Direksi Direksi Teknik. Sebelum pemasangan
              bekisting, kontraktor harus memberikan gambar perencanaan bekisting
              secara lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi Direksi Teknik.
             Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :             
               Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus cukup
                tebal dan terikat kuat.                                 
               Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara 
                mekanis atau dengan bahan-bahan kimia.                  
               Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
                bekisting                                               
               Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing
                agent yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik (bila ada).
               Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar.   
             Tiang-tiang cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh
              dan harus mudah distel dengan baik. Tiang perancah boleh mempunyai
              paling banyak satu sambungan yang tidak disokong ke arah samping.
             Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah, stabilitas perlu
              dipikirkan terutama terhadap berat sendiri beton, serta beban-beban
              lain yang timbul selama pengecoran seperti getaran alat penggetar,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 32       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
              berat pekerja dan lain-lain.                              
            Adukan                                                     
             Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama,
              perbandingan- perbandingan bahan untuk perencanaan campuran
              harus ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-
              1991-03 dengan gradasi yang sesuai.                       
             Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-
              bahan yang diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian
              campuran percobaan yang disaksikan oleh Direksi Teknik,   
              menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang digunakan
              dalam pelaksanaan pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan
              dapat di terima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan
              memenuhi semua persyaratan perbandingan campuran          
             Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi 
              persyaratan kekuatan tekan dan slump seperti ditetapkan dalam berikut
              atau yang disetujui Direksi Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan
              dan pengujian pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan
              dalam spesifikasi ini.                                    
             Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan
              dianggap di bawah standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan,
              terkecuali Direksi Teknik dapat menyetujui penggunaan terbatas beton
              tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah.             
             Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di bawah
              yang tentukan, Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton
              berikutnya, sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan
              tersebut diketahui dan Kontraktor telah mengambil langkah-langkah
              demikian yang akan meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi
              persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi Teknik.
             Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan,
              yang diberikan pada Tabel 5.35.3 akan dianggap tidak memuaskan
              dan pekerjaan- pekerjaan tersebut harus diperbaiki. Direksi Teknik
              akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan
              pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik,
              persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-
              pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan
              akhir.                                                    
            Penyesuaian campuran                                       
             Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan                          
               Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang
                dikehendaki dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan-
                perbandingan yang ditetapkan menurut aslinya, Direksi Teknik akan
                memerintahkan perubahan-perubahan dalam berat atau volume
                agregat sebagaimana yang diperlukan, asalkan kandungan semen
                yang ditunjukkan menurut calon aslinya tidak di ganti, atau
                perbandingan air/semen yang ditetapkan dengan pengujian 
                kekuatan tekan untuk kekuatan yang memadai tidak dilampaui.
               Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah
                air atau dengan cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan
                untuk                                                   
                meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan tergantung
                kepada persetujuan Direksi Teknik.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 33       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
             Penyesuaian Kekuatan                                      
               Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan
                atau telah disetujui, kadar semen harus ditambah seperti
                diperintahkan oleh Direksi Teknik.                      
               Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan diperintah
                tertulis Direksi Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan
                digunakan sampai Direksi Teknik telah menyetujui bahan-bahan
                tersebut secara tertulis dan telah diusulkan perbandingan baru
                berdasarkan pengujian campuran percobaan yang harus     
                dilaksanakan oleh Kontraktor.                           
                                                                        
     C.1.3. Pelaksanaan                                                 
            Bekisting                                                  
             Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan
              dari beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan
              Kontraktor harus menyerahkan rencana-rencana dan penjelasan
              tentang bekisting dan harus membuat contoh-contoh bekisting untuk
              mendapat pengesahanDireksi.                               
             Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah
              defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-
              sambungan harus rapat, sehingga dapat mencegah kebocoran- 
              kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang permukaan
              sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk memudahkan
              pembersihan bekisting                                     
             Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan
              ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam
              gambar, cara pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang
              atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh lebar dari
              permukaan ke permukaan beton tidak dibenarkan.            
             Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk
              mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan
              permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan oleh Direksi bekisting
              untuk permukaan beton yang kelihatannya harus sedemikian rupa
              sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis
              atau kelihatan terputus.                                  
             Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan
              teliti dan dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi
              sudah memeriksa dan memberi persetujuan terhadap bekisting yang
              telah dibangun.                                           
             Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Kontraktor harus
              membuat rencana bekisting dan membukanya, sehingga permukaan-
              permukan beton dapat terlihat untuk dimulai perawatan sesegera
              mungkin.                                                  
             Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan
              pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah
              pengawasan seorang mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian
              yang luar biasa pada waktu membuka bekisting untuk menghindari
              goncangan atau pembalikan tegangan beton.                 
             Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan Kontraktor untuk
              membuka  bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan   
              perhitungan cuaca atau dengan alasan lainnya, maka ia boleh
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 34       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
              memerintahkan Kontraktor untuk                            
              menunda pembukaan bekisting dan Kontraktor tidak boleh menuntut
              kerugian atas penundaan tersebut                          
             Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk
              pembukaan bekisting harus menurut daftar di bawah ini :   
               Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari            
               Bagian bawah : 21 hari                                  
                                                                        
            Baja Tulangan                                              
             Kontraktor harus memahami sendiri semua penjelasan yang diberikan
              dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan baja yang
              tepat untuk dipakai dalam pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin
              diberikan oleh Direksi kepada Kontraktor harus diperiksa dan diteliti.
             Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari
              belitan dan bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokan dalam
              keadaan dingin oleh tukang yang berpengalaman. Batang dengan
              garis tengah 20 mm atau lebih harus dibengkokan dengan mesin
              pembengkokan yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Direksi.
              Ukuran pembengkokan harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991  
              kecuali jika ditentukan lain atau diperintahkan oleh Direksi. Bentuk-
              bentuk tulangan baja harus sesuai dengan gambar, tidak boleh
              menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi             
             Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan
              tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan
              harus ada jaminan bahwa tulangan itu akan tetap pada kedudukan itu
              pada waktu pengecoran beton. Dalam keadaan apapun, penulangan
              dilarang terletak langsung diatas acuan/cetakan. Pengelasan tempel
              dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk
              menyambung tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan
              sudut tegak lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan.
              Penggunaan ganjal, alat perenggang dan kawat harus mendapat
              persetujuan dari Direksi. Perengangan dari beton harus dibuat dari
              beton dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan dicor.
              Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat harus sepadan
              dengan bahan tulangannya. Selimut beton yang ditentukan harus
              terpelihara. Batang utama dari tulangan anyaman eks pabrik yang
              berdampingan harus disambung dengan overlap 300 mm dan batang
              melintang dengan overlap 150 mm. Kontraktor tidak boleh mengecor
              beton menutup tulangan baja, sebelum Direksi memeriksa dan
              menyetujuinya.                                            
             Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk
              menjamin kondisi pengikatan yang baik.                    
             Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan SK
              SNI T-15 1991 03 dan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
               Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya
                seperti dinyatakan dalam gambar. Penyambungan batang baja,
                kecuali apabila ditunjukkan lain pada gambar, tidak akan diizinkan
                tanpa persetujuan Direksi Teknik. Setiap penyambungan demikian
                yang disetujui harus selang-seling sejauh mungkin dan ditetapkan
                pada titik tegangan tarik minimum.                      
               Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui, panjang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 35       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
                tindihan harus 40 kali diameter dan batang-batang harus dilengkapi
                dengan kait.                                            
               Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada
                gambar atau diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
             Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke dalam
              beton.                                                    
             Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter
              batang atau ukuran maksimum agregat kasar ditambah 10 mm, 
              dengan minimal 30 mm, yang mana lebih besar.              
             Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang,
              penulangan lapis atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan
              dengan ruang bebas                                        
              / jarak vertikal minimum 25 mm.                           
             Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga selimut
              beton minimum menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel
              5.35.4 untuk beberapa macam kondisi.                      
            Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton                        
             Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap
              kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus
              ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di dalam mesin
              pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut jumlah paling kecil yang
              diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air
              harus menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar
              segara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke
              dalam campuran dan kemudian bahan- bahan beton seluruhnya benar-
              benar tercampur. Beton pracampur boleh digunakan dengan   
              persetujuan Direksi lebih dahulu. Apabila pencampuran beton dengan
              mutu 17 MPa diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen, batuan
              dan pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan
              harus diaduk paling sedikit dua kali dalam keadaan kering dan
              sedikitnya tiga kali sesudah air dicampurkan, sampai campuran beton
              mencapai warna dan kekentalan yang sama/merata.           
             Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan
              tempat bahan-bahan untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana
              ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi, sebelum alat
              pencampur dan bahan-bahah ditempatkan.                    
            Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton               
             Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat
              penuangan, beton masih mempunyai mutu yang ditentukan dan 
              kekentalan yang memenuhi dan tidak terjadi penambahan atau
              pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat adukan. Kontraktor
              harus mendapat persetujuan Direksi atas pengaturan yang   
              direncanakan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.       
             Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari
              1,50 meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m,
              untuksetiap kali pengecoran.                              
             Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat
              sambungan cor yang direncanakan sebelumnya. Kontraktor harus
              mengingat pemadatan dari beton adalah pekerjaan penting dengan
              tujuan untuk menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan
              maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 36       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
              penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan
              bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang
              tersedia untuk dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan
              persetujuan Direksi                                       
            Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air           
             Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan
              yang tidak kedap air sebelum permukaan itu ditutup dengan 
              kulit/membran kedap air atau bahan kedap lainnya yang disetujui oleh
              Direksi.                                                  
             Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan           
             Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras tanpa
              perlindungan, Kontraktor harus menyiapkan alat pelindung terhadap
              hujan dan terik sinar matahari sebelum pengecoran. Apabila suhu
              udara melebihi 35° C Kontraktor tidak boleh mengecor tanpa
              persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan
              seperlunya untuk menjaga supaya suhu beton pada waktu     
              pencampuran dan penuangan kurang dari 35 °C, misalnya dengan
              menjaga bahan-bahan beton agar terlindung dari matahari atau
              menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.           
            Melindungi dan Merawat Beton                               
             Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang
              dari 7 hari, Kontraktor harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari
              angin, matahari, suhu tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan
              derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya, lendutan atau  
              tumbukan dan air tanah yang merusak.                      
             Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang kelihatan
              harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7
              hari untuk beton dengan semen portland, atau tiga hari untuk beton
              dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan seperti itu segera
              setelah dibuka bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni
              yang dibasahkan atau pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui
              Direksi. Kontraktor harus membuat perelengkapan khusus atas
              permintaan Direksi untuk perawatan dan pembasahan yang dimaksud
              sepanjang masa dari enam sampai 24 jam sesudah pengecoran beton
              dengan semen yang cepat mengeras.                         
            Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :                   
            Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
            pemasangan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lain.
                                                                        
D. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI                                         
      Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek dari hal-hal
      yang tidak termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak terpakai. Lokasi
      proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada saat penyerahan pertama maupun
      dalam waktu pemeliharaan sampai waktu penyerahan secara administrative dari
      segala hal yang dapat mengganggu operasional bangunan.            
                                                                        
      1. Pembersihan Selama Pelaksanaan                                 
           Pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan harus melakukan
            pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor darurat dan hunian,
            tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 37       
                                                   SPESIFIKASI TEKNIS   
                                                                        
            dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan
            lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih
            setiap waktu.                                               
                                                                        
           Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
            lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup
            angin.                                                      
                                                                        
           Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-
                                                                        
            bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.     
           Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang
                                                                        
            telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku
            secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan harus
            mentaati undang-undang anti pencemaran.                     
                                                                        
           Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja proyek
            tanpa persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.           
                                                                        
           Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya
            cairan mineral, minyak atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke
            dalam saluran yang ada.                                     
                                                                        
      2. Pembersihan Akhir                                              
      Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga
      kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Konsultan Penyedia
      Barang/Jasa Pemborongan harus memulihkan daerah proyek yang tidak merupakan
      bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai
      keadaan aslinya.                                                  
                                                                        
                                                                        
E. PEKERJAAN LAIN- LAIN                                                 
      Hal – hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini
      akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas dasar
      persetujuan Direksi Teknis                                        
      – Konsultan Perencana – Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan
      dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                       halaman 38
Tenders also won by CV Karya Bersaudara Konstruksi
Authority
8 May 2024Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Sematang Borang Menjadi Ruangan PelayananKota PalembangRp 1,657,460,891
21 March 2023Pembangunan Penambahan Ruangan Puskesmas 11 Ilir (Did)Pemerintah Daerah Kota PalembangRp 1,640,180,000
19 April 2024Penambahan Ruang Pelayanan Puskesmas Sei SelincahKota PalembangRp 1,000,000,000
20 June 2025Rehab Berat Puskesmas Boom BaruKota PalembangRp 1,000,000,000
26 April 2023Pemeiharaan Jalan Talang Kemang Lorong Pemakaman RT.022 RW.006 Kecamatan GandusPemerintah Daerah Kota PalembangRp 750,000,000
27 February 2024Pembangunan Gedung Baru Pustu Karya BaruKota PalembangRp 700,000,000
2 May 2023Pemeliharaan Jl. Kampung Serang RT. 03 RW.01 Kel. Karyamulya Kec. Sematang BorangPemerintah Daerah Kota PalembangRp 600,000,000
21 July 2025Pemeliharaan Jl. H.M. Yusuf Senen Kecamatan SukaramiKota PalembangRp 500,000,000
23 May 2023Pemeliharaan Jalan Re Martadinata Lr. Lebanon RT.037 RW.001 Kel. 2 Ilir Kec. Ilir Timur IIPemerintah Daerah Kota PalembangRp 500,000,000
3 November 2023Rehabilitasi Jalan Sukosari Baru Lrg. Seroja RT. 06 RW.03 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat IPemerintah Daerah Kota PalembangRp 400,000,000