| 0629037060301000 | Rp 495,448,453 | |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - |
| 0028050946203000 | - | |
Nimbak Baya Karya | 10*0**0****05**3 | - |
| 0031525678307000 | - | |
| 0733152011301000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN ARSITEKTURAL
A.1.SYARAT- SYARAT UMUM
A.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Pagar dan Halaman Parkir Puskesmas Sukarami
Lokasi : Palembang
A.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat –Syarat ini adalah :
Pekerjaan meliputi pembangunan Pagar Puskesmas dengan pondasi Tapak
dan cerucuk gelam, struktur beton bertulang sampai finishing.
A.1.3. STANDAR RUJUKAN
A.1.3.1. Uraian Umum
Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara
cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-
bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk memenuhi atau
melampaui peraturan-peraturan khusus atau standar-standar yang
dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi Teknik.
A.1.3.2. Jaminan Kualitas
Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian
semua bahan-bahan yang diperlukan dalam pekerjaan, dan
menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi atau
melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan
bahan, barang barang dan pekerjaan pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
kompensasi bagi Kontraktor.
Tanggung Jawab Kontraktor
Adalah tanggung jawab Kontraktor untuk melengkapi bukti yang
diperlukan mengenai bahan-bahan, kecakapan kerja atau kedua
duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau yang
ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi
yang ditentukan dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti
tersebut harus dalam bentuk yang dimintakan oleh Direksi Teknik
secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil pengujian
yang resmi.
Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun
tidak terbatas pada standar yang dicantumkan di bawah ini :
halaman 1
SPESIFIKASI TEKNIS
Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-1961.
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja
Indonesia/1983.Pedoman Plumbing Indonesia, tahun
1979.Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran.
Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik
Negara.
Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum
Telekomunikasi.
Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan
Bangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk
Gedung 1981 beserta Pedomannya.
Standard Industri Indonesia ( SII ).
Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-
1982.
Peraturan Cat Indonesia – N4.
A.1.4. MOBILISASI
A.1.4.1. Umum
Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan kegiatan. Ini juga akan
mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan yang memuaskan.
Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga
setempat dari kebutuhan tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut
dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai.
Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor
harus menggunakan rute (jalur) tertentu dan menggunakan
kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan
tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari
kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan
pengangkutan ke tempat kegiatan.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada
jalan dan jembatan, dikarenakan muatan angkutan yang
berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan tersebut sampai
mendapat persetujuan Direksi.
Mobilisasi peralatan - peralatan dari dan menuju ke lapangan
pekerjaan harus dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk
truk angkutan yang bermuatan harus ditutup dengan terpal.
A.1.4.2. Jangka Waktu Mobilisasi
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah
penandatanganan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara
tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
halaman 2
SPESIFIKASI TEKNIS
A.1.4.3. Penyiapan Lapangan
Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi
kegiatan kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di
dalam daerah kegiatan.
Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional,
Peraturan peraturan Propinsi dan Peraturan-peraturan
Kabupaten.
Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum
penempatan dan pembuatan Kantor Kegiatan dan gudang-
gudang serta pemasangan peralatan produksi konstruksi.
Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai
akibat dari operasi pelaksanaan.
Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari
lapangan pekerjaan setelah selesai kontrak, meliputi
pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi.
serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan
persetujuan Direksi Teknik.
A.1.5. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.1.5.1. Umum
Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan.
Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan
kecakapan kerja untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah Direksi Teknik.
Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn
kabupaten atau provinsi yang sesuai dengan pengaturan oleh
Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratoriurn pusat harus juga
dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
A.1.5.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam
spesifikasi. Bilamana hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor
harus melakukan pekerjaan pekerjaan perbaikan dan
peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau
Direksi Teknik, dan harus melengkapi pengujian pengujian untuk
menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan
pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus
segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya 2
(dua) kali 24 jamterhitung dari jam penolakan.
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh
kontraktor tetapi ternyata ditolak Direksi Teknik harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.
Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih
lanjut, Direksi Teknik berhak mengirimkan bahan tersebut kepada
Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk
diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan
halaman 3
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
A.1.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.1.6.1. Umum
Pengelola Lapangan dari Kontraktor
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan
yang benar, kontraktor harus menyediakan staf teknik
berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan
memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan
bilamana diminta harus mengatur pekerjaan lapangan,
melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu
bahan bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan
mengorganisasi tenaga kerja kontraktor dan memelihara
catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur
Perusahaan atau kuasanya yang menandatangani kontrak
dengan pemilik.
Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager),
pengalaman sebagai Site Manager.
Tenaga Pelaksana Lapangan.
Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana
Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari Kontraktor untuk
bertindak atas namanya dan senantiasa harus di tempat
pekerjaan.
Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor
lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan
terhadap kewajibannya.
Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis dan Direksi Teknik, nama dan jabatan
pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan
Direksi Teknik, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjukkan
Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
Tempat Tinggal ( domisili) Kontrak dan Pelaksanaan.
Menjaga kemungkinan diperlukan kerja diluar jam kerja apabila
terjadi hal-hal yang mendesak, Kontraktor dan Pelaksana Wajib
memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor telepon di
lokasi kepada Tim Pengelola dan Direksi Teknik.
Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pematokan dan pengukuran di lapangan (setting out),
Kontraktor harus mempelajari gambar gambar kontrak dan
bersama sama dengan Direksi Teknik mengadakan
pemeriksaan daerah kegiatan, dan khususnya
halaman 4
SPESIFIKASI TEKNIS
mengukur/memasang lebar jalan, plan bangunan, dan jaringan
utilitas, serta melakukan satu pemeriksaan yang terinci
terhadap semua bangunan yang ada.Perubahan tempat/volume
dari pemeriksaan tersebut di atas harus dicatat pada Shop
Drawings. Shop Drawings ini harus diserahkan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari sesudah Surat Perintah Kerja ditandatangani,
kepada Direksi Teknik.
Pada daerah daerah perkerasan dimana satu pekerjaan
perataan dan/atau lapis permukaan harus dibangun, satu profil
memanjang sepanjang sumbu jalan harus diukur, serta
penampang melintang diambil pada interval tertentu untuk
menentukan kelandaian dan kemiringan melintang, dan untuk
menentukan pengukuran ketebalan serta lebarnya konstruksi
baru.
A.1.6.2. Pengendalian Mutu Bahan dan KecakapanKerja
Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan spesifikasi dan
harus disetujui oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat
harus diserahkan untuk semua item Item yang dibuat pabrik
termasuk aspal, semen, kapur, baja konstruksi dan kayu.
Kontraktor harus rnenyediakan contoh contoh semua bahan bahan
yang diperlukan untuk pengujian dan mendapatkan persetujuan
sebelum digunakan di lapangan dan bilamana Direksi Teknik
meminta demikian, sertifikasi harus disediakan atau pengujian-
pengujian dilaksanakan untuk menjamin kualitas, sesuai Tabel
Jadwal Frekuensi Minimum “Pengujian Pengendalian Mutu",
dalam Prakonstruksi.
Semua kecakapan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan
spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai
memuaskan Direksi Teknik. Bahan harus diuji dilapangan atau di
laboratorium selama konstruksi dan masa pemeliharaan sesuai
jadwal pengujian minimum yang tercantum dalam “Jadwal
Frekuensi Minimum Pengujian Pengendalian Mutu”. atas
permintaan Direksi Teknik dan Kontraktor harus membantu serta
menyediakan peralatan dan tenaga untuk pemeriksaan, pengujian
dan pengukuran.
Desain campuran untuk beton harus disiapkan dan diuji sesuai
dengan spesifikasi dan tidak ada campuran boleh digunakan pada
pekerjaan- pekerjaan kegiatan terkecuali memenuhi persyaratan
spesifikasi dan memuaskan Direksi Teknik.
Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan di
lapangan dan desain campuran, harus direkam dengan baik dan
dilaporkan kepada Direksi Teknik.
A.1.6.3. Pengendalian Lingkungan
Kontraktor harus menjamin bahwa akan di berikan perhatian yang
penuh terhadap pengendalian pengaruh lingkungan dan bahwa
semua syarat- syarat desain serta persyaratan spesifikasi yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan taman
serta lintasan air di sekitarnya akan ditata.
Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan kendaraan yang
halaman 5
SPESIFIKASI TEKNIS
memancarkan suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah
pernukiman suatu peredam kebisingan harus dipasang serta
dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan
motor, dibawah pengendalian Kontraktor.
Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat
atau peralatan yang berisik dalam daerah daerah tertentu sampai
larut malam atau dalam daerah daerah rawan seperti dekat
Rumah Sakit.
Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor
harus melakukan penyiraman secara teratur kepada jalan
angkutan tanah atau jalan angkutan kerikil dan harus menutupi
truk angkutan dengan terpal.
A.1.6.4. Pematokan dan Pemasangan Pekerjaan di Lapangan
Jika dianggap perlu oleh Direksi Teknik, Kontraktor harus
mengadakan survai secara cermat dan memasang patok beton
(Bench Marks) pada lokasi yang tetap untuk memungkinkan
desain, atau pematokan dan pemasangan pekerjaan yang harus
dibuat, dan juga untuk maksud sebagai referensi dimasa depan.
Kontraktor harus memasang patok patok, konstruksi untuk
membuat garis dan kelandaian halaman parkir dan sirkulasi ,
ketinggian drainase sesuai dengan gambar gambar kegiatan dan
menurut perintah Direksi Teknik. Persetujuan Direksi Teknik atas
garis dan ketinggian tersebut akan diperoleh sebelum
pelaksanaan Pekerjaan konstruksi berikut sesuatu modifikasi
(perubahan) yang diperlukan oleh Direksi Teknik yang harus
dilaksanakan tanpa penundaan.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan-
bangunan gedung (bangunan utama terminal, peron dan fasiltas
penunjang lainnya), pemasangan patokpatok/ bowplank harus
disiku satu sama lain dan diukur dari as ke as pondasi.
Untuk proses pengukuran dan pematokan tersebut, Kontraktor
harus menyediakan semua instrumen yang diperukan, personil,
tenaga dan bahan yang di minta untuk pemeriksaan pematokan di
lapangan atau pekerjaan lapangan yang relevan.
A.1.6.5. Peil dan Pengukuran
Kontraktor wajib memberikan kepada Direksi Teknik setiap kali
suatu bagian pekerjaan akan dimulai untuk diperiksa terlebih
dahulu ketetapan peil-peil dan ukuran- ukurannya.
Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran satu
sama lain dalam tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara
tertulis kepada Direksi Teknik / setiap terdapat selisih / perbedaan-
perbedaan ukuran, untuk diberikan keputusan pembetulannya.
Tidak dibenarkan Kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya
tersebut tanpa persetujuan Direksi Teknik.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut peilpeil dan ukuran- ukuran yang ditetapkan
dalam Gambar Kerja dan Syarat ini.
Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-
bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan peil dan ukuran
halaman 6
SPESIFIKASI TEKNIS
tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguhsungguh.
Kelalaian Kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir Direksi
Lapangan dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah
dilakukan tanpa pemeriksaan dari Direksi Lapangan.
Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan Kegiatan ini harus benar-benar baru dan diteliti
mengenai mutu , ukuran dan lain-lain yang disesuaikan dengan
Standard Peraturan-peraturan yang dipergunakan didalam RKS ini.
Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari Pemilik Kegiatan/Direksi Teknik
sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai ( bobotnya tinggi )
oleh Direksi Teknik terutama yang menyangkut pekerjaan,
penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
A.1.6.6. Pemakaian Ukuran
Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan gambar kerja
berikut tambahan dan perubahannya.
Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian- bagiannya dan memberitahukan
Direksi Lapangan tentang setiap perbedaan yang ditemukannya
didalam Rencana Kerja dan Syarat dan Gambar Kerja maupun
dalam Pelaksanaan. Kontraktor baru diijinkan membetulkan
kesalahan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan
tertulis dari Direksi Lapangan.
Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan,
didalam hal apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor. Oleh
karena itu sebelumnya, kepadanya diwajibkan mengadakan
pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar kerja yang ada.
A.1.6.7. Rencana Kerja
Kontraktor harus membuat Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
berupa “ Time schedule/Kurva S“ dan disahkan oleh Direksi Teknik
dan diketahui oleh Pemberi Tugas. Kontraktor berkewajiban
melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya dengan
persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka
kerugian yang dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
A.1.6.8. Los Direksi, Los Kerja dan GudangBahan
Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan
bahan- bahan sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan
dilengkapi dengan peralatan sederhana.
Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan
barang- barang atau alatalat lainnya dan untuk kantor pelaksana.
Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang
harus memenuhi syarat teknis dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan
modelnya ditentukan oleh Direksi.
halaman 7
SPESIFIKASI TEKNIS
A.1.6.9. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab
atas :
Ketelitian/ kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh
pelaksana harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
serta Gambar – gambar pelaksanaan.
Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama
pelaksanaan pekerjaan.
Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama
pelaksanaan pekerjaan.
Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
Tidak diperkenankan :
Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin
Direksi Lapangan.
Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman,
rokok dan sebagainya ke tempat pekerjaan.
Keluar masuk dengan bebas.
A.1.6.10. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik /Direksi
Pelaksana dalam hal untuk melaksanakan pekerjaan atau bagian
pekerjaan dimalam hari. Ijin akan diberikan kalau penerangan cukup
atau memakai penerangan PLN/Generator.
A.1.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.1.7.1. Umum
Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin
kegiatan (atau oleh Direksi Teknik jika dikuasakan demikian oleh
Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya) atau oleh
kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah
perubahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah
perubahan tersebut akan dirundingkan dan dirumuskan dalam
suatu addendum.
Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut :
Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan yang diparaf oleh kontraktor, menunjukkan
penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen
kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian
pembayaran dan waktu jika ada, untuk pelaksanaan perubahan
pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus diterbitkan dalam
satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang
dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan
suatu perubahan dalam Dokumen Kontrak atau instruksi-
instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan.
halaman 8
SPESIFIKASI TEKNIS
Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan
Kontraktor merumuskan satu perubahan dalam pekerjaan atau
Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu perubahan
dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu
perubahan yang diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah
dirundingkan sebelumnya serta disetujuidi bawah satu Perintah
Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup
Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual
dan perubahan teknis yang besar tanpa memandang apakah
perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga atau
Besarnya Kontrak.
Penyerahan
Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis
yang diberi kuasa untuk menerima perubahan dalam pekerjaan
dan yang bertanggung jawab untuk memberitahukan karyawan
karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
perubahan tersebut.
Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang
diberi kuasa untuk mengadministrasi prosedur perubahan atas
nama pemberi tugas.
Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum,
dan untuk setiap Harga Satuan yang tidak ditentukan
sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk
memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
A.1.7.2. Prosedur Awal
Pemimpin kegiatan dapat mengawali “Perintah Perubahan”
(Change order) dengan menyampaikan kepada Kontraktor satu
pemberitahuan tertulis yang berisikan :
Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan
lokasinya dalam kegiatan tersebut.
Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi
yang dirubah yang merinci perubahan yang diusulkan.
Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan
perubahan yang diusulkan tersebut.
Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan
dibawah struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada
maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum tambahan yang
diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu
addendum.
Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan
saja, dan tidak merupakan satu perintah untuk melaksananakan
perubahan perubahan tersebut, atau untuk menghentikan
pekerjaan yang sedang maju.
Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan
mengajukan satu pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik.
Berisi:
Uraian perubahan yang diajukan
Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
halaman 9
SPESIFIKASI TEKNIS
Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada.
Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub
Kontraktor yang terpisah, jika ada.
Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan
harus dilakukan di bawah struktur Harga Satuan Item
Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan
tambahan atau Lump Sum yang dipertimbangkan mungkin
perlu disetujui.
A.1.7.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
Isi masalah dalam “Perintah Perubahan“ berdasarkan pada.
Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor
yang disetujui bersama atau;
Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima
oleh Pemimpin Kegiatan.
Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan “Perintah
Perubahan“ tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah
Perubahan”
“Perintah Perubahan” tersebut akan menguraikan perubahan
perubahan dalam pekerjaanpekerjaan penambahan maupun
penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang
diperlukan untuk menetapkan perincian perubahan.
“Perintah Perubahan” tersebut menetapkan dasar pembayaran
dan suatu penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai akibat
adanya perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap
tambahan Harga Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan,
diantara Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor yang perlu rumuskan
dalam satu Addendum.
Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal
“perintah perubahan” sebagai atasan bagi kontraktor untuk
melaksanakan perubahan tersebut.
Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah
Perubahan” untuk menyatakan persetujuan dengan rincian di
dalamnya.
A.1.7.4. Pelaksanaan Addenda
Isi masalah satu Addenda berdasarkan :
Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi
dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan.
Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan
kontraktual, perubahan teknik maupun perubahan volume dalam
pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta revisi
Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan
dimaksud.
Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas
setiap tambahan atau penyesuaian Harga Satuan Item
Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau
penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani
halaman 10
SPESIFIKASI TEKNIS
Addendum tersebut dan melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
A.1.8. PENGAWASAN
Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilakukan oleh Konsultan Supervisi/ Direksi Lapangan dimana
setiap saat Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan harus dapat
dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
fasilitas – fasilitas yang diperlukan.
Bagian–bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Konsultan Supervisi/Direksi Lapangan adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibuka / dibongkar sebagian atau
seluruhnya.
Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
sehingga diperlukan pengawasan pekerjaan oleh Direksi
Lapangan, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.
Wewenang dalam memberikan keputusan petugas-petugas
Direksi Lapangan adalah terbatas pada soal-soal yang jelas
tercantum/dimasukan di dalam gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat serta Risalah Penjelasan. Penyimpangan daripadanya
haruslah seijin Pemilik Kegiatan.
A.1.9. LAPORAN DAN DOKUMENTASI
A.1.9.1. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Pelaksana diharuskan membuat Laporan Harian dari pelaksanaan
pekerjaan dan penyerahan
laporan tersebut kepada Direksi untuk dapat dipergunakan sebagai
dasar pengamatan /
pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan
secara berkesinambungan.
A.1.9.2. Dokumentasi
Kontraktor harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto
berukuran Post Card pada bagian-bagian pekerjaan yang penting
sedapat mungkin diusahakan dengan foto warna :
Sebelum pekerjaan dimulai prestasi 0 (nol) persen.
Saat penggalian pondasi dan pemasangan pondasi
Saat pemasangan besi dan pengecoran sloof pondasi, kolom,plat
beton dan ring balk.
Saat pekerjaan dalam prestasi 55%, 75% dan 100% serta setelah
masa pemeliharaan atau pada waktu pekerjaan diserah terimakan .
Setelah pekerjaan berakhir Kontraktor harus menyerahkan album
foto sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas dimana 1(satu)
set untuk arsip dan 2 (dua) set untuk arsip Pemberi Tugas.
Untuk setiap pengajuan pembayaran angsuran Kontraktor harus
melampirkan foto kemajuan pekerjaan sesuai kontrak (diambil 1
titik bidik).
halaman 11
SPESIFIKASI TEKNIS
A.1.10.RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT SERTA GAMBAR
A.1.10.1. Uraian
Peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan ini bersama
dengan gambar kerjanya digunakan sebagai pedoman dasar
ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak
terpisahkan pada peraturan dan syarat-syarat teknis pelaksanaan.
Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan hal di
atas, maka Kontraktor menanyakan secara tertulis kepada
perencana/Direksi. Kontraktor diwajibkan mentari keputusan
perencana / Direksi dalam hal menyangkut masalah tersebut
diatas.
Ukuran yang berlaku adalah ukuran yang dinyatakan dengan
angka yang terdapat di dalam gambar terbaru dengan skala
terbesar serta tidak memperkenankan mengukur gambar berdasar
skala gambar.
Jika terdapat kekurangan penjelasan dalam gambar kerja atau
diperlukan gambar tambahan/ gambar detail maka Kontraktor
harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat 3 (tiga) rangkap
atas biaya Kontraktor, sebelum dilaksanakan harus mendapat jin
dari Direksi
A.1.10.2. Penjelasan Perbedaan Gambar
Kontraktor diwajibkan melaporkan setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar :
Gambar kerja arsitektur dengan gambar struktur maka yang
dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah
gambar arsitektur dalam jenis dan kualitas bahan/kontruksi
bangunan adalah gambar struktur.
Gambar kerja arsitektur dengan gambar mekanikal maka dipakai
sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar
arsitektur dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan/ kontruksi
adalah gambar mekanikal. Demikian halnya dengan gambar kerja
pembangunan gedung.
Gambar kerja arsitektur dengan gambar kerja electrical maka
dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional ialah gambar
arsitektur dan dalam hal ukuran kualitas dan jenis bahan adalah
gambar electrical.
Tidak dibenarkan sama sekali bagi Kontraktor memperbaiki sendiri
perbedaan-perbedaan tersebut diatas. Akibat dari kelalaian
Kontraktor, hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
A.1.10.3. Gambar Pelelangan (Tender Drawing)
Gambar-gambar dimaksudkan sebagai gambar yang akan
dilaksanakan dan yang termasuk di dalam kontrak. Untuk dimensi atau
detail yang lain, kontraktor harus mengecek dan menyesuaikan dengan
gambar-gambar yang lain, baik sipil maupun arsitektur.
A.1.10.4. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar-gambar pelaksanaan
pekerjaan dilapangan (Shop drawing). Gambar-gambar tersebut
halaman 12
SPESIFIKASI TEKNIS
harus dibuat berdasarkan gambar-gambar pelelangan dan
penjelasan pekerjaan yang diberikan.
Sebelum gambar-gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan, Kontraktor tidak diperbolehkan memulai pekerjaan
dilapangan.
Gambar-gambar pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
ditentukan oleh Direksi Lapangan. Banyaknya gambar-gambar
yang disampaikan kepada pihak Direksi Lapangan harus sesuai
dengan kontrak
Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada Direksi
Lapangan untuk meneliti gambar-gambar pelaksanaan.
Persetujuan terhadap gambar-gambar pelaksanaan bukan berarti
pemberian garansi terhadap dimensi-dimensi yang telah dibuat
oleh kontraktor dan tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan.
A.1.10.5. Gambar-Gambar Yang Berubah Dari Rencana
Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis
Pemilik Kegiatan berdasarkan pertimbangan dari Direksi
Lapangan.
Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai
dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Kegiatan, yang jelas
memperlihatkan perbedaan antara Gambar Kerja dan Gambar
Perubahan Rancangan.
Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
kalkirnya (gambar asli) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Kontraktor.
Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Kegiatan / Direksi
Lapangan kemudian dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan
Tambah Kurang.
A.1.10.6. Gambar Sesuai Dengan Instalasi
Sesudah pekerjaan instalasi selesai, kontraktor harus membuat
dan menyerahkan gambargambar yang sesuai dengan instalasi.
Gambar-gambar tersebut harus memberikan informasi yang
lengkap mengenai instalasi secara keseluruhan untuk
memudahkan pemeliharaan dan operasi dari instalasi yang telah
terpasang .
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan sesudah mendapat persetujuan
barulah gambar- gambar tersebut diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
Banyaknya gambar yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :
3 ( tiga ) set gambar-gambar cetakan.
1 (satu) set gambar-gambar yang bisa diproduksi ( reprodukcible
copy )
A.1.11.INSTRUKSI UNTUK SISTEM INSTALASI
A.1.11.1. Umum
Sesudah pekerjaan instalasi selesai dan berjalan dengan baik,
Kontraktor diharuskanmenyediakan tenaga yang cakap untuk
halaman 13
SPESIFIKASI TEKNIS
memberi pelajaran / training kepada operator-operator yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas guna untuk Pemeliharaan.
Sesudah pekerjaan instalasi selesai, Kontraktor diwajibkan pula
menyerahkan dokumen yang berisi cara operasi maupun cara
pemeliharaan dari sistem instalasi. Dokumen ini harus disetujui
dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Banyaknya dokumen yang diserahkan kepada
Pemberi Tugas adalah 3 (tiga) set.
A.1.11.2. Pemeliharaan Dan Masa Pemeliharaan SistemInstalasi
Kontraktor diharuskan menyediakan tenaga yang cakap guna
keperluan pemeliharaan terhadap instalasi yang telah selesai
dipasang dan termasuk di dalam kontrak selama masa
pemeliharaan dihitung dari masa penyerahan instalasi kepada
Pemberi Tugas .
Kontraktor harus bersedia datang sewaktu-waktu jika terjadi
problem atau kerusakan serta memperbaiki problem tersebut
dengan segera. Semua pekerjaan perbaikan tersebut harus
menjadi tanggung jawab kontraktor kalau disebabkan kualitas
pekerjaan maupun kualitas material yang jelek.
Kontraktor harus mengadakan pengecekan berkala terhadap
instalasi yang telah berjalan dan membuat catatan yang perlu
guna pemeliharaan dari sistem instalasi tersebut.
A.1.11.3. Pemeriksaan
Kontraktor harus melaksanakan testing terhadap sistem yang telah
selesai dipasang baik secara sebagian maupun secara
keseluruhan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau
yang ditentukan spesifikasi.
Jika sesuatu sistem instalasi yang termasuk dalam kontrak yang
lain diadakan pengetesan dan hal ini menyangkut pula pekerjaan
dari salah satu kontraktor maka wakil-wakil dari kontraktor yang
bersangkutan harus hadir dan menyaksikan jalannya pengetesan
tersebut dan kalau perlu memberikan saran-saran.
Kontraktor harus mengadakan pengecekan dimana Pihak Direksi
Lapangan hadir dan Pihak Direksi akan menentukan apakah
testing yang dilakukan cukup baik atau harus diulang kembali.
Kontraktor harus menanggung segala perongkosan yang timbul.
Kontraktor harus memberikan hasil-hasil testing kepada Direksi
Lapangan. Hasil-hasil test akan dipakai untuk menentukan apakah
sistem instalasi yang telah dipasang berfungsi sebagaimana
mestinya.
A.1.12.PEMBERSIHAN
Kontraktor harus berusaha bahwa tempat bekerja selalu bersih dari
sampah- sampah. Pada waktu tertentu dan pada waktu pekerjaan
telah selesai. Kontraktor harus membuang sampah-sampah sebagai
hasil pekerjaan ketempat diluar Kegiatan atau tempat yang telah
ditunjuk oleh Direksi Lapangan.
A.1.13.PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG-BARANG DAN INSTALASI.
halaman 14
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus melindungi semua barang-barang dan instalasi
yang ada terhadap kerusakan- kerusakan maupun terhadap
pencurian yang mungkin timbul.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap barang-barang
maupun instalasi sampai diserahkan kepada Pemberi Tugas.
A.1.14.BAHAN-BAHAN DAN PENYIMPANAN.
A.1.14.1. Umum
Uraian
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan berikut :
Mematuhi standar dan spesifikasi yang digunakan.
Untuk kekuatan, ukuran, buatan, tipe dan kualitas harus seperti
yang ditentukan pada gambar rencana atau spesifikasi
spesifikasi lain yang dikeluarkan atau yang disetujui secara
tetulis oleh Direksi Teknik.
Semua produksi harus baru, atau dalam kasus tanah, pasir dan
agregat harus diperoleh dari suatu sumber yang disetujui.
Penyerahan
Sebelum mengeluarkan satu pesanan atau sebelum perubahan
satu daerah galian untuk suatu bahan, Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi Teknik contohcontoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan, contoh tersebut harus disertai
informasi mengenai sumber, lokasi sumber dan setiap klarifikasi
lain yang diperlukan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi
persyaratan persyaratan spesifikasi.
Kontraktor harus menyelenggarakan, menempatkan,
memperoleh dan memproses bahan-bahan alam yang sesuai
dengan spesifikasi ini serta harus memberitahu Direksi Teknik
paling sedikit 30 hari sebelumnya atau suatu jangka waktu lain
yang dinyatakan oleh Direksi Teknik secara tertulis bahwa
bahan tersebut dapat digunakan alarm pekerjaan. Laporan ini
berisi semua informasi yang diperlukan. Persetujuan sebuah
sumber tidak berarti semua bahan bahan dalam sumber
tersebut disetujui.
Dalam kasus bahan bahan semen, baja dan kayu struktural
serta bahan bahan buatan pabrik lainnya, sertifikat uji pabrik
pembuat diperlukan sebelum persetujuan dari Direksi Teknik
diberikan. Direksi Teknik memberikan persetujuan ini secara
tertulis.
A.1.14.2. Sumber Bahan-bahan
Sumber-sumber
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat digunakan yang
diperlihatkan dalam dokomen atau yang diberikan Direksi
Teknik, disediakan sebagai satu petunjuk saja. Adalah
tanggung jawab kontraktor untuk mengadakan identifikasi dan
memeriksa kecocokan semua sumber-sumber bahan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi teknik.
Sumber bahan tidak boleh dipilih dari sumber alam dilindungi,
halaman 15
SPESIFIKASI TEKNIS
hutan lindung atau dalam daerah ayan mudah terjadi longsoran
atau erosi.
Kontraktor akan menentukan beberapa banyak peralatan dan
pekerjaan yang diperlukan buntu memproduksi bahan-bahan
tersebut memenuhi spesifikasi ini. Direksi Teknik akan menolak
atau menerima bahan dari sumber-sumber bahan atas dasar
persyaratan kualitasyang ditentukan dalam kontrak.
Tidak boleh ada kegiatan pada lokasi sumber bahan yang akan
menimbulkan erosi atau longsor tanah, hilangnya tanah
produktif atau secara lain berpengaruh negatif terhadap daerah
sekelilingnya.
Persetujuan
Pemesanan bahan-bahan akan dilakukan jika Direksi Teknik
telah memberikan persetujuan untuk menggunakannya. Bahan-
bahan tidak boleh digunakan untuk maksud-maksud lain dari
pada yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
Jika kualitas atau gradasi bahan tersebut tidak sesuai dengan
kualitas yang telah disetujui Direksi, maka Direksi dapat
menolak bahan tersebut dan minta diganti.
A.1.14.3. Penyimpanan Bahan
Umum
Bahan-bahan harus disimpan dengan cara sedemikian rupa
sehingga bahan-bahan tersebut tidak rusak dan kualitasnya
dilindungi, dan sedemikian sehingga bahan tersebut selalu siap
digunakan serta dengan mudah dapat diperiksa oleh Direksi
Teknik.
Penyimpanan di atas hak milik pribadi hanya akan diizinkan jika
telah diperbolehkan secara tertulis oleh pemilik atau penyewa
yang diberi kuasa.
Tempat penyimpanan harus bersih dan bebas dari sampah dan
air, bebas pengaliran air dan kalau perlu ditinggikan. Bahan-
bahan tidak boleh bercampur dengan tanah dasar, dan bila
diperlukan satu lapisan alas dasar pelindung harus disediakan.
Tempat penyimpanan berisi semen, kapur dan bahan-bahan
sejenis harus dilindungi sepantasnya dari hujan dan banjir.
Penumpukan Agregat
Agregat batu harus ditumpuk dalam cara yang disetujui
sedemikian sehingga tidak ada segregasi serta menjamin
gradasi yang memadai. Tinggi tumpukan maksimum adalah
lima meter.
Masing-masing jenis berbagai agregat harus di tumpuk secara
terpisah atau dipisahkan dengan partisi kayu.
Penempatan tumupukan material dan peralatan, harus di
tempat- tempat yang memadai serta tidak boleh menimbulkan
kemacetan lalu lintas dan membendung lintasan air.
Kontraktor harus melaksanakan penyiraman yang teratur pada
jalan- jalan angkutan, daerah lalu lintas berat lainnya serta
penumpukan material lainnya. Khususnya selama musim kering.
Penanganan dan penyimpanan semen
Perlu diberikan perhatian sewaktu pengangkutan semen ke
halaman 16
SPESIFIKASI TEKNIS
tempat pekerjaan supaya semen tidak menjadi basah atau
kantong semen menjadi rusak.
Di lapangan semen tersebut harus disimpan dalam gudang
yang kedap air, dengan rapih dan secara sistematis menurut
jatuh temponya, sehingga penggunaan (kosumsi) semen dapat
diatur serta semen tidak berada terlalu lama dalam
penyimpanan.
Biasanya batas waktu akhir penyimpanan semen untuk
konstruksi beton tidak boleh lebih dari 3 bulan. Direksi Teknik
secara teratur akan memeriksa semen yang disimpan di
lapangan dan tidak akan mengizinkan setiap semen digunakan
bila didapati dalam kondisi telah mengeras.
Bahan-Bahan yang Ditumpuk di Pinggir Jalan
Direksi Teknik akan memberikan petunjuk mengenai lokasi
yang tepat untuk menumpuk bahan-bahan di pinggir jalan dan
semua tempat yang dipilih harus keras, tanah dengan drainase
yang baik, rata dan kering serta sama sekali tidak boleh
melampaui batas jalan tersebut dimana bahan-bahan tersebut
dapat menimbulkan bahaya atau kemacetan lalu lintas.
Tempat penumpukan harus dibersihkan dari semak-semak dan
sampah, dan bila perlu tanah tersebut diratakan dengan
motorgrader.
Agregat dan kerikil harus ditumpuk secara rapi menurut ukuran
mal dengan sumbu memanjang, tumpukan tersebut biasanya
sejajar garis tengah jalan.
A.1.15.PAGAR PENGAMAN PROYEK
Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaan, maka terlebih
dahulu harus memberi pagar pengaman sekeliling lokasi.
Syarat pagar pengaman
Pagar dari seng gelombang BJLS 20 tinggi 180 cm.
Tiang dolken miminum diameter 8 cm, rangka kayu 4 x 6 cm
atau 5 x 7 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
Pagar dilengkapi pinti masuk dari bahan yang sama.
A.1.16.PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan
harus diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara
kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali
pada waktu pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapat dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan. Kontraktor
harus memasang pipa-pipa untuk mengalirkan air dan membongkar
kembali bila pekerjaan sudah selesai. Biaya untuk mengadakan air
kerja tersebut adalah beban Kontraktor. Kontraktor tidak diperbolehkan
menyambung dan mengisap air dari saluran induk, lubang penyedot
(tap point), reservoir dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat
izin tertulis dari Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan.
A.1.17.I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di
halaman 17
SPESIFIKASI TEKNIS
lapangan kerja atau di tanah yang berdekatan tanpa ijin dari pemilik
Kegiatan / direksi lapangan.
A.1.18.JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab
pihak Kontraktor da disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada
waktu penyelesaian dan memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor .
A.1.19.PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN LAMA DAN MILIK UMUM
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan
terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang
ada dilingkungan pekerjaan.
Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan
yang terjadi atas perlengkapan umum seperti saluran air, telepon,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor.
Segala biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-
perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.
A.1.20.KECELAKAAN DAN KESEHATAN
Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan
berlangsung menjadi beban Kontraktor.
Sehubungan dengan pasal ini, Kontraktor diwajibkan menyediakan
kotak P3K terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang
Petugas yang telah terlatih dalam soal –soal mengenai
pertolongan pertama.
Terhadap kecelakaan – kecelakaan yang timbul akibat bencana
alam, segala perongkosannya menjadi beban Kontraktor.
Kebakaran-kebakaran yang timbul adalah tanggung jawab
Kontraktor.
Sehubungan dengan butir –butir diatas pada Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala jenis
api), pasir dalam bak kayu, galah – galah secukupnya serta
pemeliharaannya.
Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-
karyawannya.
Sejauh tidak disebutkan dalam Rencana Kerja dan Syarat ini maka
Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang
dikeluarkan oleh Jawatan /Instansi Pemerintah C.Q. Undang–
undang Kesehatan Kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan – perubahan yang hingga kini tetap berlaku.
A.1.21.PENGAMANAN LOKASI PEKERJAAN
Setelah Kontraktor mengetahui batas – batas daerah Kerja dan lain-
lainnya sebagaimana diuraikan dalam pasal –pasal dimuka maka
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
didaerahnya ialah mengenai :
halaman 18
SPESIFIKASI TEKNIS
Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecorobohan
yang sengaja ataupun tidak.
Penggunaan sesuatu yang keliru / salah.
Kehilangan –kehilangan bagian alat – alat / bahan – bahan yang
ada didaerahnya.
Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor
harus melaporkan kepada Pemilik Kegiatan / Direksi Lapangan
dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusut dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan
mengadakan pengamanan antara lain : penjagaan, penerangan
malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
A.1.22.PENEMUAN BENDA KUNO DAN FOSIL
Penemuan dilapangan pekerjaan seperti fosil, barang kuno, tulang
belulang dan barang berharga lainnya agar diserahkan kepada pihak
yang berwajib melalui Pemilik Kegiatan. Pada waktu penemuan benda-
benda tersebut, Kontraktor wajib segera mengambil tindakan sebagai
berikut :
Berusaha sebaik-baiknya agar tidak mengganggu benda-benda
tersebut, penggalian atau pemindahan atau dihindarkan atau
dicegah.
Mengambil langkah yang perlu untuk melindungi benda itu dalam
keadaan dan posisi waktu ditemukan.
Melaporkan penemuan tersebut pada Pemilik Kegiatan secara
tertulis dengan menjelaskan secara tepat lokasi penemuan
tersebut.
A.1.23.PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan
memintakan persetujuan kepada Direksi Teknik.
Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam,
( dihitung dari jam diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan),
tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa,
dianggap telah disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila
Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
halaman 19
SPESIFIKASI TEKNIS
B. SYARAT- SYARAT KHUSUS
B.1.RINGKASAN PEKERJAAN
B.1.1. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang
berikut ini :
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH DAN HALAMAN
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN BESI DAN HOLLOW PAGAR
PEKERJAAN DINDING PASANGAN
PEKERJAAN PLESTERAN
PEKERJAAN PENGECATAN
B.2.PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT
PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan harus diselesaikan menurut
dan sesuai :
Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat –syarat ini.
Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.
Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam
Berita Acara Aanwijzing.
Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu
pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi / Pimpinan Kegiatan.
Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada
pada waktu pelaksanaan.
B.2.1. DASAR UKURAN TINGGI DAN UKURAN-UKURANPOKOK
Sebagai dasar peraturan tinggi lantai dasar 0,00 (titik duga) dipakai tinggi
pada denah bangunan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya titik ditentukan
secara Permanen dan oleh Kontraktor diberi tanda jelas dengan noit beton
yang kokoh dan baru boleh dibongkar setelah pekerjaan selesai untuk
penyerahan pertama. Ukuran – ukuran tinggi ini diambil diatas ketinggian
sumbu jalan dimuka bangunan.
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail tertera pada gambar Bestek
dan Detail Kontraktor hendaknya meneliti kembali ukuran – ukuran tersebut .
Jika ada perbedaan dan ketidak cocokan.
Kontraktor melapor / membicarakan dengan Direksi dan Pimpinan Kegiatan.
Kontraktor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Ukuran yang tertera pada gambar kontruksi beton harus
disesuaikan dengan ukuran jadi.
halaman 20
SPESIFIKASI TEKNIS
B.2.2. PENGUKURAN DAN PAPAN BOWPLANK
Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan
melaporkan segala sesuatu kepada Direksi.
Pemasangan Patok –patok untuk menentukan situasi harus
dilakukan bersama dan atas persetujuan Direksi.
Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung
jawab Kontraktor.
Pengukuran – pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang
lebar dapat menggunakan teropong, waterpass, theodolit, prisma
penyiku dan lain- lain. Pengukuran siku dengan benang secara
prinsip segitiga phitagoras hanya dibolehkan pada bagian-bagian
yang kecil dan tidak penting saja.
Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar
dan kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi.
Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu, tidak diperkenankan
menggunakan bambu
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang,
tinggi dasar (0,00), sumbu sumbu dinding dan sumbu-sumbu
kolom ditetapkan dengan persetujuan Direksidan Pemimpin
Kegiatan.
B.2.3. PEKERJAAN GALIAN TANAH
B.2.3.1. Umum
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil
permukaan lantai yang tertera dalam gambar.
Konstruksi Pondasi.
Bak septic tank.
Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata diperlihatkan pada gambar.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
Pengukuran dan papan bangunan.
B.2.3.2. Bahan
Tidak ada bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini.
B.2.3.3. Pelaksanaan :
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
permukaan dan kedalamankedalaman yang disyaratkan atau
ditentukan dan diindikasikan dalam gambar dengan cara yang
sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya
terpenuhi.
Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan bahan
lain yang dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk
membangun maupun memindahkan rangka/bekisting yang
diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan.
halaman 21
SPESIFIKASI TEKNIS
Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus
dipompa keluar, sehingga pada waktu pemasangan pondasi
parit/galian pondasi dalam keadaan kering.
Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian
pondasi harus digali dan ditimbun kembali dengan material yang
disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik, disiram air dan dipadatkan.
Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam
gambar bestek dan cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar
pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang
tertera dalam gambar, maka kelebihan dari pada galian harus
diurug kembali dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi
Teknik. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban kontraktor.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar, penggalian
harus dilanjutkan/diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh
Direksi/Direksi Teknik.
Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai
kembali akan ditimbun ditempat yang ditunjuk untuk digunakan
dalam pekerjaan landscaping.
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar-
akar/bahan-bahan yang bisa lapuk pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar, maka akar-akar/bahan-bahan
tersebut harus diangkat dan diurug dengan material yang disetujui
oleh Direksi/Direksi Teknik sampai padat.
B.2.4. PEKERJAAN URUGAN
B.2.4.1. Umum
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
Urugan lahan
Urugan pasir di bawah pondasi
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
Pengukuran dan papan bangunan
B.2.4.2. Bahan
Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis, minimal
digolongkan dalam klasifikasi A-2-7 (Pasir lanauan atau
lempungan, AASHTO).
Pasir urug yang digunakan adalah material yang digolongkan
dalam klasifikasi A-1-b (Fragmen batuan kerikil dan pasir,
AASHTO)
Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa air bersih
dan urugan pasir pada peresapan, material yang digunakan
adalah material yang digolongkan dalam klasifikasi A- 3 (Pasir
halus, AASHTO)
Seluruh material yang digunakan harus bebas dari kandungan
garam- garaman yang berlebihan
B.2.4.3. Pelaksanaan :
Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai seperti
tertera pada gambar, dan pelaksanaannya harus lapis demi lapis
halaman 22
SPESIFIKASI TEKNIS
dengan batas maksimum 30 cm untuk hamparan setiap lapisan.
Dalam setiap lapisannya, urugan harus dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui sampai dicapai tingkat kepadatan
lapangan yang cukup baik, sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.
Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun
sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan
menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari
sisasisa rumput, akar-akar dan lain- lainnya serta dapat mencapai
nilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti
petunjuk-petunjuk Direksi Teknik.
Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar
bangunan dan perkerasan harus sesuai dengan gambar rencana.
Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan
pemadatan dengan menggunakan alat pemadat sehingga minimal
sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan
pemadatan, Diana dalam proses pemadatan tersebut kadar air
optimum harus dipertahankan (jika kondisi urugan terlalu kering,
harus ditambahkan dengan air/disiram)
Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit
/ galian pondasi kaki kolom selesai dikerjakan agar cukup waktu
untuk dipadatkan.
B.2.5. PASANGAN DINDING
B.2.5.1. Dinding bata
B.2.6.1.1. Umum
Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan
untuk semua pasangan bata pada dinding bangunan seperti yang
tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus benar-
benar mengikuti garis- garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang
terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
Pengukuran dan papan bangunan.
B.2.6.1.2. Bahan
Batu bata ringan ringan yang digunakan batu bata ringan ringan
lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan,
siku dan sama ukurannya produk setara exel, citicon.
Plasteran dinding menggunakan MU-301, PM-200 dengan acian
dinding MU-200,PM-300 atau setara.
B.2.6.1.3. Pelaksanaan
Pasangan batu bata ringan ringan, dengan menggunakan aduk
MU-300, PM-100 atau setara.
Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok
rata dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
Pasangan dinding batu bata ringan ringan sebelum diplester
dengan MU- 301, PM-200 harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
halaman 23
SPESIFIKASI TEKNIS
Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk
langsung diaci atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam
setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat kering,
dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200, PM-300 atau
pemasangan keramik dinding.
Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
praktis.
Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm,
beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama
sekali tidak diperkenankan.
Pembuatan lubang pada pasangan batu bata ringan yang
berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan batu bata ringan
sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan yang patah 2
(dua) melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
digunakan.
Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish
adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
B.2.6. PEKERJAAN PLESTERAN / PENGHALUS ACIAN BETON
B.2.7.1.1. Umum
Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan
persyaratan yang tercantum dibawah ini :
Untuk semua plesteran dinding batu bata ringan.
Plesteran kedap air (traasram).
Untuk semua plesteran batu bata ringan
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
Pengukuran dan papan bangunan.
Pasangan Bata ringan.
Setelah dinding batu bata ringan terpasang sampai atas,
pekerjaan selanjutnya adalah melakukan pelapisan penutup
dinding batu bata ringan dengan menggunakan semen instan type
plasteran. Pelapisan semen instan ini dilakukan dengan diplester
untuk dinding batu bata ringan bagian dalam dan luar. Sebaiknya
saat memulai suatu pekerjaan plesteran hendaknya dinding batu
batu bata ringan disiram terlebih dahulu dengan air agar semen
instan plesteran cepat menempel di dinding. Setelah seluruh
dinding diplester, diamkan 1 x 24 jam (tanpa membutuhkan waktu
beberapa hari) agar kadar airnya cepat hilang. Pekerjaan plester
itu biasanya dilakukan pada bidang dinding batu bata ringan dan
halaman 24
SPESIFIKASI TEKNIS
pada bagian atas pondasi (trasram/semenram). Pekerjaan trasram
untuk mencegah agar kaki tembok tidak mengisap lembab (air)
dari tanah.
Saat ini banyak dipasangi balok beton bertulang (sloof) dengan
maksud untuk meratakan beban bangunan yang diterima oleh
pondasi yang sekaligus berfungsi sebagai trasram.
Syarat-Syarat Plesteran Tembok Dinding Batu bata ringan :
Tembok dinding batu bata ringan yang akan diplester harus
datar.
Sebelum memulai memplester tembok harus digaruk dengan
sapu lidi dan dibersihkan dengan air tawar (air minum).
Tebal lapis plester dengan semen instan hanya 8 mm – 10 mm
Adukan yang dipakai : semen instan type plasteran dan hanya
perlu ditambahkan air secukupnya tanpa material lainnya
seperti pasir dan lain-lainnya.
B.2.7.1.2. Peralatan dan bahan yang di butuhkan.
Mortal ( semen-pasir-kapur-additive ) yang sudah jadi satu dalam
kemasan ex- Premium plester-PM 200 Ready mix plester batu
bata ringan atau setara.
Timba 2 pcs.
Cetok.
Roskam ( kasut ) yang terbuat dari steel ( baja ) atau pvc bisa juga
yang dari kayu.
Kertas bekas bungkus semen.
Kuas ukuran 3 dim.
B.2.7.1.3. Pelaksanaan Memplester Tembok Dinding Batu bata ringan:
Tembok yang akan diplester dibagi dalam beberapa bagian
(petakpetak).
Pada keempat sudut petak tembok dipasang paku dengan kepala
menonjol
.± 3 cm dari bidang tembok, untuk merentangkan benang.
Jarak benang dari sisi tembok 1,5 cm dan bila ada tembok yang
menempel pada benang, maka temboknya harus dipahat dulu
supaya didapatplester sama tebal dan rata.
Di tempat-tempat tertentu yaitu pada paku dan rentangan benang
dibuat plester utama yang berhimpit dengan benang-benang tadi,
sebagai standar tebal plester.
Plester utama yang vertikal ini dibuat tiap-tiap jarak 1,00 meter.
Setelah ini selesai, benang dapat dilepas.
Diantara 2 lajur plester utama di isi penuh dengan adukan,
kemudian digores dengan penggaris besar dan lurus mulai dari
bawah ke atas untuk memperoleh bidang yang rata.
Rusuk-rusuk dan sudut pertemuan plester tembok harus
merupakan sudut siku ( = 90°) dan ini harus diplester.
B.2.7. PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL
B.2.7.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini Meliputi penyedian secara lengkap akan tenaga, alat-
halaman 25
SPESIFIKASI TEKNIS
alat dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pemasangan besi yang dilaksanakan dibengkel pada tahap pra
konstruksi termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan peralatan
keselamatan dan keamanan kerja.
B.2.7.2. Bahan dan ketentuan umum
Pekerjaan baja non struktural antara lain :
Plat Cutting untuk pagar tbl 3mm dan rangka Plat
Hollow Besi untuk pagar
Pelaksanaan dan pekerjaan rangka baja dan hasilnya harus
bermutu baik, dimana semua pekerjaan harus bebas dari puntiran
dan tekanan khusus hubungan terbuka.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga
dalam pemasangan tidak memerlukan bahan pengisi / tambahan,
kecuali yang tercantum dalam gambar untuk maksud tersebut.
Kontraktor wajib membuat shop drawing yang menggambarkan
detail hubungan-hubungan dengan sambungan-sambungan
penguatan, pelubangan, penyambungan dan pemasangan semua
komponen lengkap dengan ukuran-ukuran. Kontraktor harus
memeriksa kualitas bahan yang
dipakai terhadap dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
apakah memenuhi ketentuan struktur dan ketahanan, semua detail
harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan gambar kerja.
Syarat umum pekerjaan kontruksi baja harus mempedomani
peraturan konstruksi baja yang berlaku di Indonesia (PPBBI 1983).
Bahan kontruksi baja yang digunakan harus bahan yang masih
baru dan bukan barang bekas dan memjenuhi standard PPBBI
1983, JIS dan DIB atau mendapatkan persetujuan dari konsultan
supervisi.
B.2.7.3. Persyaratan Pra-Konstruksi
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap
berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi
dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
titik buhul.
Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
B.2.7.4. Persyaratan Pelaksanaan
Pembuatan dan pemasangan rangka dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
Sebelum dipasang besi harus dicat dengan cat anti karat sesuai
spesifikasi.
Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
halaman 26
SPESIFIKASI TEKNIS
kerja.
Perakitan rangka harus dilakukan dengan presisi dan pemasangan
sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi.
Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan
sementara sesuai dengan desain sistem rangka.
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan (bila ada).
B.2.7.5. Pengujian dan pemeriksaan
Konsultan supervisi maupun direksi berhak sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan rangka, apabila hasil
pemeriksaan tersebut kurang baik maka harus diperbaiki ataupun
diganti.
Direksi atau konsultan supervisi berhak meminta pengujian bahan
yang dicurigai, atas beban biaya kontraktor.
B.2.7.6. Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan:
Pemasangan rangka harus dikerjakan oleh tukang yang
berpengalaman.
Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian
diberi paku khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar.
Alat pemotong bahan harus menggunakan alat mesin pemotong
khusus dan tidak diperbolehkan dengan menggunakan gergaji.
Kontruksi rangka atap harus terpasang rapih dan kuat sesuai
dengan gambar kerja.
Kontraktor harus memberikan jaminan kepada direksi teknis
bahwa rangka sudah terpasang dengan rapi, kuat dan sudah
sesuai dengan gambar kerja.
Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerja, kerusakan
bahan dan peralatan dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya.
B.2.8. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
B.2.8.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja
dan jasa- jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan
bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
Kecuali ditentukan lain.
B.2.8.2. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
B.2.8.3. Ukuran
Terlampir dalam gambar kerja
B.2.9. PENGECATAN
B.2.9.1. Umum
halaman 27
SPESIFIKASI TEKNIS
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
Pengecatan kayu dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar
dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar.
Semua permukaan dinding pasangan batu bata ringan dan
permukaan beton yang tampak (exposed) seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Pekerjaan plesteran dan acian..
B.2.9.2. Bahan
Bahan :
Cat tembok eksterior :
Pengecetan dinding bermutu B. Bahan dasar dari resin emulsi
acrylic kualitas baik, yang cocok untuk pemakaian eksterior,
dengan formula anti weather Technology, Warna tahan lama
dengan colour protect, tahan terhadap lumut dan jamur serta
tahan kelupas dan anti kapus. Produk ex-Niipon Paint atau
setara.
Lapisan Pertama :
Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
setara dengan wall sealer 5400 produk Nippon Paint.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter
13–15 m2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
Warna bening ( transparan ).
Lapisan Kedua dan Ketiga:
Cat jenis Exterior Emulsion Paint formula anti weather
Technology
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter
11-17 m2 per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
Cat tembok interior :
Bahan dasar resin kopolimer vinyl acrilik yang berkualitas tinggi
dari jenis cat tembok interior setara vinilex fresh Nippon Paint.
atau setara.
Lapisan Pertama :
Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter
13–15 m2.
Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
halaman 28
SPESIFIKASI TEKNIS
Warna bening ( transparan ).
Lapisan Kedua dan Ketiga:
Cat jenis Interior vinilex fresh Nippon Pain.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter
11-17 m2 per lapis.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
Cat logam/ kayu :
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama,
interior & exterior gloss paint. Produk SEIV, Nippon Paint.
Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum
komponen bahan/ material logam terpasang.
Cat primer SEIV.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan
pelapisan berikutnya.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Lapisan Ketiga dan Keempat:
Cat akhir (“finish”) , SEIV.
Pelaksanaan dengan kuas
Tenggang waktu antara pelapisan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi
persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
B.2.9.3. Pelaksanaan
Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat
cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).
Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari
debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak
atau mengurangi mutu pengecatan.
Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis
dengan cat dasar, bahan plamur dengan cat yang digunakan.
Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi
serta jika seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai
dengan sempurna.
Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam
hasil produk kepada Direksi. Selanjutnya akan diputuskan jenis
bahan dan warna yang akan digunakan. Direksi akan
menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
halaman 29
SPESIFIKASI TEKNIS
pembuatnya.
Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard
untuk pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke tempat pekerjaan.
Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-
percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Perencana dan Direksi. Pengerjaan
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh
pabrik yang bersangkutan.
Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak
terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus
dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan,
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama
mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut,
sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan Finishing kayu
Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang
pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan utama,
termasuk daun pintu, panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan
interior. serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam
gambar.
Semua permukaan kayu yang hendak dicat, dibersihkan dari
debu minyak dan kotoran yang mungkin melekat.
Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar
supaya seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi
terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu
tersebut.
Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu
harus ditutup dengan dempul kayu secukupnya, kemudian
digosok dengan kain sampai halus dan rata.
Permukaan kayu yang telah diplamur dengan dempul tersebut,
dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu
bekas amplas tersebut dibersihkan.
Permukaan kayu selanjutnya dicat menggunakan meni.
Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas,
dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup
sempurna dengan lapisan menie.
Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dengan sempurna sehingga diperoleh
permukaan yang halus dan rata.
C. PEKERJAAN BETON
C.1.PEKERJAAN BETON STRUKTUR
C.1.1.Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua macam beton biasa,
beton bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting dan perancah.
halaman 30
SPESIFIKASI TEKNIS
Finishing dan pekerjaan-pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan
persyaratan yang ditentukan
Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
Bahan-bahan dan penyimpanan
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
Pengukuran dan papan bangunan
C.1.2. Bahan
Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat
kasar dan halus, berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau
kerikil sungai alam atau kerikil dan pasir dari sumber yang disaring,
semua agregat alam harus dicuci.
Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga
perempat ruang bebas minimum di antara batang-batang tulangan
atau antara batang tulangan dan cetakan (acuan).
Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus dengan
hampir seluruh partikel lolos saringan 4,75 mm.
Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran
organik dan jika dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus
diadakan pengujian kandungan organik menggunakan standar SNI 03-
2816.1-1992. Setiap agregat yang gagal pada Test warna, harus
ditolak.
Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. Pasir harus
diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan lain
seperti pasir dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat
Direksi pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya. Kandungan
maksimum terhadap lempung dan lanau tidak boleh lebih dari 3 %
perbandingan berat.
Semen
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland Cement,
harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991, Kontraktor harus
menyediakan contoh semen apabila diminta oleh Direksi, keduanya
yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan dan dari pabrik.
Portland cement yang disimpan dalam gudang lapangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyimpanan, bilamana Portland Cement
telah mengeras, maka tidak boleh dipakai untuk campuran.
Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan pekerjaan
beton ini hanya menggunakan satu merk semen saja.
Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standard
dari pabrik dan terlindung.
Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang tidak lembab
dan tidak terkena air (diberi lapisan pada bahagian bawahnya dengan
bahan yang kedap air), dan penumpukannya harus sesuai dengan
urut-urutan pengiriman.
Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang rusak
atau tercampur apapun tidak boleh dipakai
Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan
adukan harus dari sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi
standard SK SNIT-15 1991.
halaman 31
SPESIFIKASI TEKNIS
Zat
Tambahan
Ditiadakan
Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
Tulangan baja untuk beton harus batang besi beton polos TS24 dan
besi beton ulir TS35 dan TS40, wire-mesh ulir M-8 menggunakan tipe
dengan electrically welded wire-mesh, dan memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam ASTM A 185, sesuai dengan SK SNI T-15 1991
seperti ditunjukan dalam gambar-gambar.
Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di
lapangan, jika dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada waktu
pengecoran beton harus bersih dan bebas dari kerusakan, sisik
gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang- batang baja yang telah
menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokan lagi untuk
dipakai tanpa persetujuan Direksi.
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang
memenuhi persyaratan, sehingga bebas dari kontaminasi langsung
dengan udara/ tanah lembab, aspal, Lie (minyak) dan gemuk.
Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus dikelompokkan
berdasarkan ukuran masing- masing, dan harus memenuhi
persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-03 yang dinyatakan dengan mutu
fy 240 MPa, sesuai dengan keterangan pada gambar perencanaan.
Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang
berukuran garis tengah minimal 1 mm.
Bekisting
Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III
Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat menjamin
kekokohan struktural selama proses pengecoran dan perawatan beton.
Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm diperkuat
dengan papan tebal 2 cm dan balok 5 x 10 cm yang mengikuti bentuk
struktur dan pada sisi dalamnya dilapisi seng plat BJLS 22 atau terbuat
dari plat baja sesuai dimensi struktur, atau plywood 9 mm, terkecuali
dipersyaratkan lain oleh Direksi Direksi Teknik. Sebelum pemasangan
bekisting, kontraktor harus memberikan gambar perencanaan bekisting
secara lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi Direksi Teknik.
Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :
Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus cukup
tebal dan terikat kuat.
Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara
mekanis atau dengan bahan-bahan kimia.
Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
bekisting
Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing
agent yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik (bila ada).
Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar.
Tiang-tiang cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh
dan harus mudah distel dengan baik. Tiang perancah boleh mempunyai
paling banyak satu sambungan yang tidak disokong ke arah samping.
Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah, stabilitas perlu
dipikirkan terutama terhadap berat sendiri beton, serta beban-beban
lain yang timbul selama pengecoran seperti getaran alat penggetar,
halaman 32
SPESIFIKASI TEKNIS
berat pekerja dan lain-lain.
Adukan
Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama,
perbandingan- perbandingan bahan untuk perencanaan campuran
harus ditentukan menggunakan cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-
1991-03 dengan gradasi yang sesuai.
Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-
bahan yang diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian
campuran percobaan yang disaksikan oleh Direksi Teknik,
menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan
dapat di terima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan
memenuhi semua persyaratan perbandingan campuran
Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
persyaratan kekuatan tekan dan slump seperti ditetapkan dalam berikut
atau yang disetujui Direksi Teknik, bilamana contoh bahan, perawatan
dan pengujian pengujian sesuai dengan pengujian yang disebutkan
dalam spesifikasi ini.
Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan
dianggap di bawah standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan,
terkecuali Direksi Teknik dapat menyetujui penggunaan terbatas beton
tersebut untuk pekerjaan dengan kelas rendah.
Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di bawah
yang tentukan, Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton
berikutnya, sampai masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan
tersebut diketahui dan Kontraktor telah mengambil langkah-langkah
demikian yang akan meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi
persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi Teknik.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan,
yang diberikan pada Tabel 5.35.3 akan dianggap tidak memuaskan
dan pekerjaan- pekerjaan tersebut harus diperbaiki. Direksi Teknik
akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan
pengambilan contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik,
persiapan contoh uji yang buruk, dan dapat meminta pengujian-
pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan
akhir.
Penyesuaian campuran
Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang
dikehendaki dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan-
perbandingan yang ditetapkan menurut aslinya, Direksi Teknik akan
memerintahkan perubahan-perubahan dalam berat atau volume
agregat sebagaimana yang diperlukan, asalkan kandungan semen
yang ditunjukkan menurut calon aslinya tidak di ganti, atau
perbandingan air/semen yang ditetapkan dengan pengujian
kekuatan tekan untuk kekuatan yang memadai tidak dilampaui.
Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah
air atau dengan cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan
untuk
meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan tergantung
kepada persetujuan Direksi Teknik.
halaman 33
SPESIFIKASI TEKNIS
Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan
atau telah disetujui, kadar semen harus ditambah seperti
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan diperintah
tertulis Direksi Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan
digunakan sampai Direksi Teknik telah menyetujui bahan-bahan
tersebut secara tertulis dan telah diusulkan perbandingan baru
berdasarkan pengujian campuran percobaan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
C.1.3. Pelaksanaan
Bekisting
Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan
dari beton dan untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan
Kontraktor harus menyerahkan rencana-rencana dan penjelasan
tentang bekisting dan harus membuat contoh-contoh bekisting untuk
mendapat pengesahanDireksi.
Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah
defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-
sambungan harus rapat, sehingga dapat mencegah kebocoran-
kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang permukaan
sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk memudahkan
pembersihan bekisting
Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan
ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam
gambar, cara pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang
atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh lebar dari
permukaan ke permukaan beton tidak dibenarkan.
Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk
mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan
permukaan beton yang padat. Jika dibutuhkan oleh Direksi bekisting
untuk permukaan beton yang kelihatannya harus sedemikian rupa
sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis
atau kelihatan terputus.
Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan
teliti dan dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi
sudah memeriksa dan memberi persetujuan terhadap bekisting yang
telah dibangun.
Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Kontraktor harus
membuat rencana bekisting dan membukanya, sehingga permukaan-
permukan beton dapat terlihat untuk dimulai perawatan sesegera
mungkin.
Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan
pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah
pengawasan seorang mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian
yang luar biasa pada waktu membuka bekisting untuk menghindari
goncangan atau pembalikan tegangan beton.
Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan Kontraktor untuk
membuka bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan
perhitungan cuaca atau dengan alasan lainnya, maka ia boleh
halaman 34
SPESIFIKASI TEKNIS
memerintahkan Kontraktor untuk
menunda pembukaan bekisting dan Kontraktor tidak boleh menuntut
kerugian atas penundaan tersebut
Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk
pembukaan bekisting harus menurut daftar di bawah ini :
Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari
Bagian bawah : 21 hari
Baja Tulangan
Kontraktor harus memahami sendiri semua penjelasan yang diberikan
dalam gambar dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan baja yang
tepat untuk dipakai dalam pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin
diberikan oleh Direksi kepada Kontraktor harus diperiksa dan diteliti.
Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari
belitan dan bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokan dalam
keadaan dingin oleh tukang yang berpengalaman. Batang dengan
garis tengah 20 mm atau lebih harus dibengkokan dengan mesin
pembengkokan yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Direksi.
Ukuran pembengkokan harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991
kecuali jika ditentukan lain atau diperintahkan oleh Direksi. Bentuk-
bentuk tulangan baja harus sesuai dengan gambar, tidak boleh
menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi
Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan
tepat pada tempat kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan
harus ada jaminan bahwa tulangan itu akan tetap pada kedudukan itu
pada waktu pengecoran beton. Dalam keadaan apapun, penulangan
dilarang terletak langsung diatas acuan/cetakan. Pengelasan tempel
dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk
menyambung tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan
sudut tegak lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan.
Penggunaan ganjal, alat perenggang dan kawat harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Perengangan dari beton harus dibuat dari
beton dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan dicor.
Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat harus sepadan
dengan bahan tulangannya. Selimut beton yang ditentukan harus
terpelihara. Batang utama dari tulangan anyaman eks pabrik yang
berdampingan harus disambung dengan overlap 300 mm dan batang
melintang dengan overlap 150 mm. Kontraktor tidak boleh mengecor
beton menutup tulangan baja, sebelum Direksi memeriksa dan
menyetujuinya.
Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk
menjamin kondisi pengikatan yang baik.
Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan SK
SNI T-15 1991 03 dan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya
seperti dinyatakan dalam gambar. Penyambungan batang baja,
kecuali apabila ditunjukkan lain pada gambar, tidak akan diizinkan
tanpa persetujuan Direksi Teknik. Setiap penyambungan demikian
yang disetujui harus selang-seling sejauh mungkin dan ditetapkan
pada titik tegangan tarik minimum.
Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui, panjang
halaman 35
SPESIFIKASI TEKNIS
tindihan harus 40 kali diameter dan batang-batang harus dilengkapi
dengan kait.
Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada
gambar atau diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke dalam
beton.
Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter
batang atau ukuran maksimum agregat kasar ditambah 10 mm,
dengan minimal 30 mm, yang mana lebih besar.
Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang,
penulangan lapis atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan
dengan ruang bebas
/ jarak vertikal minimum 25 mm.
Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga selimut
beton minimum menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel
5.35.4 untuk beberapa macam kondisi.
Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap
kelas beton dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus
ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di dalam mesin
pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut jumlah paling kecil yang
diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air
harus menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar
segara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke
dalam campuran dan kemudian bahan- bahan beton seluruhnya benar-
benar tercampur. Beton pracampur boleh digunakan dengan
persetujuan Direksi lebih dahulu. Apabila pencampuran beton dengan
mutu 17 MPa diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen, batuan
dan pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan
harus diaduk paling sedikit dua kali dalam keadaan kering dan
sedikitnya tiga kali sesudah air dicampurkan, sampai campuran beton
mencapai warna dan kekentalan yang sama/merata.
Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan
tempat bahan-bahan untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana
ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi, sebelum alat
pencampur dan bahan-bahah ditempatkan.
Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat
penuangan, beton masih mempunyai mutu yang ditentukan dan
kekentalan yang memenuhi dan tidak terjadi penambahan atau
pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat adukan. Kontraktor
harus mendapat persetujuan Direksi atas pengaturan yang
direncanakan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari
1,50 meter, ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m,
untuksetiap kali pengecoran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat
sambungan cor yang direncanakan sebelumnya. Kontraktor harus
mengingat pemadatan dari beton adalah pekerjaan penting dengan
tujuan untuk menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan
maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin
halaman 36
SPESIFIKASI TEKNIS
penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan
bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang
tersedia untuk dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan
persetujuan Direksi
Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan
yang tidak kedap air sebelum permukaan itu ditutup dengan
kulit/membran kedap air atau bahan kedap lainnya yang disetujui oleh
Direksi.
Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras tanpa
perlindungan, Kontraktor harus menyiapkan alat pelindung terhadap
hujan dan terik sinar matahari sebelum pengecoran. Apabila suhu
udara melebihi 35° C Kontraktor tidak boleh mengecor tanpa
persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan
seperlunya untuk menjaga supaya suhu beton pada waktu
pencampuran dan penuangan kurang dari 35 °C, misalnya dengan
menjaga bahan-bahan beton agar terlindung dari matahari atau
menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
Melindungi dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang
dari 7 hari, Kontraktor harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari
angin, matahari, suhu tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan
derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya, lendutan atau
tumbukan dan air tanah yang merusak.
Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang kelihatan
harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7
hari untuk beton dengan semen portland, atau tiga hari untuk beton
dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan seperti itu segera
setelah dibuka bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni
yang dibasahkan atau pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui
Direksi. Kontraktor harus membuat perelengkapan khusus atas
permintaan Direksi untuk perawatan dan pembasahan yang dimaksud
sepanjang masa dari enam sampai 24 jam sesudah pengecoran beton
dengan semen yang cepat mengeras.
Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan
pemasangan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lain.
D. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek dari hal-hal
yang tidak termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak terpakai. Lokasi
proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada saat penyerahan pertama maupun
dalam waktu pemeliharaan sampai waktu penyerahan secara administrative dari
segala hal yang dapat mengganggu operasional bangunan.
1. Pembersihan Selama Pelaksanaan
Pihak Konsultan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan harus melakukan
pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor darurat dan hunian,
tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas
halaman 37
SPESIFIKASI TEKNIS
dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan
lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih
setiap waktu.
Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup
angin.
Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-
bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang
telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku
secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan harus
mentaati undang-undang anti pencemaran.
Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja proyek
tanpa persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya
cairan mineral, minyak atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke
dalam saluran yang ada.
2. Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap dijaga
kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Konsultan Penyedia
Barang/Jasa Pemborongan harus memulihkan daerah proyek yang tidak merupakan
bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai
keadaan aslinya.
E. PEKERJAAN LAIN- LAIN
Hal – hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini
akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas dasar
persetujuan Direksi Teknis
– Konsultan Perencana – Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan
dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.
halaman 38