| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0437589377306000 | Rp 2,487,430,442 | - | |
CV Sri Tanjung Harapan | 06*8**4****06**0 | Rp 2,162,500,000 | Dokumen kualfikasi yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang tercantum di dalam dokumen pemilihan |
| 0716120720313000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
Nimbak Baya Karya | 10*0**0****05**3 | - | - |
Mata Elang Konstruksi | 03*4**7****01**0 | - | - |
CV Musi Putra Persada | 01*9**1****13**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Kegiatan : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
Pekerjaan : Penataan TPU Gandus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan
Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Kota Palembang memiliki 16 lokasi TPU,
salah satunya yaitu TPU Gandus. Taman Pemakaman Umum (TPU) adalah lahan pemakaman yang
dikelola oleh pemerintah setempat atau pemerintah daerah. TPU dirancang untuk digunakan oleh
masyarakat luas dan biasanya bersifat multi-agama atau terbuka bagi semua warga tanpa
memandang latar belakang agama.
TPU Gandus yang memiliki luas lahan 5 hektar dan baru terisi sekitar 20-30% ini,
merupakan tempat alternatife pelayanan publik yang memiliki fungsi penting dalam pemenuhan
kebutuhan masyarakat khususnya dalam penyediaan lahan pemakaman yang layak, tertata, dan
sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Selain itu, TPU juga berfungsi sebagai sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk
menambah daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem. Saat ini, kondisi eksisting TPU
Gandus masih banyak permasalah antara lain penataan area yang belum optimal, aksesibilitas dan
sarana prasarana pendukung yang masih perlu ditingkatkan, serta aspek kebersihan dan
lingkungan yang perlu dikelola dengan lebih baik.
Pengelolaan TPU ini dikelola oleh Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan
pertanahan Kota Palembang pada UPT. Pertamanan dan Pemakanan zona Barat. Guna mendukung
hal tersebut diperlukan dukungan infrastruktur, melalui sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025
akan melaksanakan Kegiatan Penataan TPU Gandus yang berada di Kota Palembang.
Terkait dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi baik dari segi fisik maupun biaya pada
awalnya suatu proyek mempunyai keterbatasan akan sumber daya Baik berupa Tenaga, Material
dan Biaya ataupun Peralatan yang dibutuhkan hal ini membutuhkan suatu manajemen Proyek
Konstruksi Sehingga terdapatnya Penilaian dari segi Kualitas Prestasi Ketepatan Waktu agar
memungkinkan pekerjaan Penataan TPU Gandus yang berlokasi di Kota Palembang, berjalan
sesuai dengan rencana Pekerjaan Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Palembang , sebagian besar kegiatan yang dikerjakan oleh " Penyedia "diharapkan mampu untuk
menyelesaikan Pekerjaan dalam Waktu yang di tentukan agar pekerjaan Penataan TPU Gandus
yang dikerjakan dapat berjalan dengan baik dan kebijakan- kebijakan menajemen dan perubahan
metode Pelaksanaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat di cegah di kemudian hari
dan sesuai dengan harapan yang diinginkan.
Adapun detail tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang meliputi lingkup Kegiatan yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan cor beton pada jalan
3. Pekerjaan tembok penahan tanah
4. Pekerjaan Gapura
5. Pekerjaan Lain - Lain
Demikian uraian singkat Pekerjaan yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pekerjaan
Penataan TPU Gandus dengan harapan dapat bermanfaat.
Palembang, September 2025
Pejabat Pembuat Komitment (PPK)