| 0018655720308000 | Rp 795,327,639 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0754004752443000 | - | |
| 0800796815333000 | - | |
PT Pahri Bersaudra Bersatu | 04*0**2****14**0 | - |
| 0665728366307000 | - | |
| 0921071676301000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan Rehab Gedung SD Negeri 142 Kecamatan Gandus Palembang (Gedung A) (Dana DAU
SG Tahun 2024 merupakan prasarana untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan yang baik
dan bermutu.
2. Setiap Kontruksi fisik harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi
secara optimal
3. Setiap kegiatan Konstruksi fisik harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kreiteria maupun standard teknis, mutu dan biaya.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi ini perlu dipersiapkan secara matang
sehingga nantinya akan menghasilkan karya konstruksi/ bangunan gedung sesuai dengan yang
diharapkan.
B. LATAR BELAKANG
a. Undang-undang No.20 Tahun 013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-undang N0.28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja
di Sumatera Selatan (Lembar Negara RI 1821);
c. Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negera RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembar Negera RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negeri RI Nomor 4844);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembar Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara RI Nomor 4578);
e. Peraturan Presiden RI No. 4 Tahunn 2015, Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden RI No.
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2108, Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden RI No.
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Kondisi Sekolah dikota Palembang yang masih memerlukan Perbaikan, baik gedung,
pagar , maupun halaman sekolah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana Konstruksi , yang didalamnya
memuat masukan,azas, kreteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan baik itu rehabilitasi maupun Pembangunan gedung Sekolah
maupun sarana lainnya.
2. Dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan dalam pelaksanan Pekerjaan ini nantinya sesuai
dengan kretiria, dan aturan-aturan serta rambu-rambu yang telah ditentukan.
3. Tujuan Pekerjaan Rehab Gedung SD Negeri 142 Kecamatan Gandus Palembang (Gedung A) (Dana
DAU SG Tahun 2024 ini adalah tersediannya ruang kelas yang baik memenuhi kebutuhan dan
sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
4. Spesifikasi Pekerjaan :
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PASIR
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN FINISHING
PEKERJAAN LAIN-LAIN
PEKERJAAN AKHIR
D. SASARAN.
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Rehab Gedung SD Negeri 142 Kecamatan Gandus
Palembang (Gedung A) (Dana DAU SG Tahun 2024 yang dapat dipertanggungjawabkan dengan biaya
dan waktu yang telah dialokasikan sehingga dapat menghasilkan Gedung sekolah/ruang kelas yang
memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan kualitas dan prestasi siswa dalam rangka mewujudkan
wajib belajar .
2. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman secara umum dalam melaksanakan pekerjaan.
Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan
dapat seusai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas yang telah ditetapkan
Palembang, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ISMAN KOMARI,S.Pd.,M.M
NIP: 196609291991041001