| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810682997301000 | Rp 394,876,950 | 69.65 | 75.72 | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan administratif kualifikasi yang di tetapkan | |
| 0017805870307000 | - | - | - | - | |
| 0032572455301000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administratif kualifikasi yang di tetapkan | |
| 0030701205307000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan administratif kualifikasi yang di tetapkan | |
| 0031036981301000 | - | - | - | - | |
| 0010611929003000 | - | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | - |
| 0017802893307000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | - |
| 0750640534542000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PALEMBANG
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
TEMPAT PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU (TPST)
TAHUN ANGGARAN 2024
- 2-
KERANGAKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
TEMPAT PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU (TPST)
I. LATAR BELAKANG : Meningkatnya taraf hidup dan aktifitas
manusia di berbagai bidang dapat
menimbulkan resiko menurunnya kualitas
lingkungan. Salah satu faktor terpenting
yang dapat mempengaruhi penurunan
kualitas lingkungan adalah volume timbulan
sampah yang selalu meningkat. Timbulan
sampah tersebut dapat menjadi tempat
perkembangan vektor penyakit dan
menurunkan kualitas lingkungan serta
menimbulkan gangguan estetika bila tidak
ditangani dengan baik.
Permasalahan mengenai sampah harus
ditangani secara tepat dan tidak hanya
mengenai masalah pengolahannya saja
tetapi juga meliputi upaya pengelolaan.
Upaya pengelolaan ini dilakukan mulai dari
sumber timbulan sampah, pewadahan,
pengumpulan, pemindahan, pengangkutan
sampai ke tahap pembuangan akhir sampah.
Upaya-upaya pemanfaatan kembali sampah
yang masih bisa di daur ulang harus
dilakukan, sehingga dapat mengurangi
sampah secara kuantitatif.
Permasalahan lain yaitu kurangnya
kesadaran masyarakat untuk melakukan
pemilahan sampah dan membuang sampah
pada tempat yang telah disediakan, dan
tentang pentingnya menjaga kebersihan
serta menganggap bahwa pengelolaan
sampah merupakan tanggungjawab
pemerintah kabupaten atau kota dalam hal
ini melalui instansi dinas lingkungan hidup
lainnya yang menangani pengelolaan
sampah
Peningkatan jumlah, karakteristik, dan jenis
sampah yang beragam ini menimbulkan
konsekuensi pada kebutuhan pelayanan
publik yang lebih memadai, terutama pada
sektor pengelolaan sampah. Pengelolaan
sampah yang tidak dikelola dengan baik
akan berakibat pada penurunan kualitas
lingkungan, gangguan kesehatan, dan
merusak keindahan dan kebersihan kota.
Oleh karena itu pengelolaan sampah
memerlukan penataan secara terencana,
- 3-
komprehensif, terpadu, efektif, dan efisien
Palembang merupakan salah satu kota
metropolitan yang tidak terlepas dengan
persoalan sampah seiring dengan jumlah
penduduk yang semakin meningkat. Pada
tahun 2021 jumlah penduduk kota
Palembang adalah 1.686.073 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,03
persen (https://palembangkota.bps.go.id).
Jumlah penduduk ini meningkat
dibandingkan pada tahun 2020 yang
jumlahnya mencapai 1.668.164 jiwa. Sejalan
dengan peningkatan jumlah penduduk ini,
dalam tiga tahun terakhir grafik peningkatan
volume sampah di kota ini semakin
meningkat pula. Menurut Sistem Informasi
Pengelolaan Sampah nasional (SIPSN),
pada tahun 2021 saja jumlah volume
sampah di kota ini sudah mencapai
430.791,65 ton, artinya rata-rata setiap hari
warga Kota Palembang memproduksi
sampah sekitar 1.180,25 ton per hari.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu yang dapat
dijadikan sebagai solusi pemecahan
masalah persampahan. Pengelolaan
sampah terpadu adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah (UU
No.18 Tentang Pengelolaan Sampah, 2008).
Adapun konsep pengelolaan sampah
terpadu meliputi kegiatan pengurangan,
pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan,
pengangkutan, dan pengolahan/ Sistem
pengelolaan sampah terpadu merupakan
kombinasi dari sistem
pengelolaan sampah dengan cara daur
ulang, pengomposan dan sistem
pembuangan akhir dengan cara sanitary
landfill.
Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
diarahkan agar sampah-sampah dapat
dikelola dengan baik dalam arti mampu
menjawab permasalahan sampah hingga
saat ini yang belum dapat diselesaikan
dengan tuntas, juga diarahkan untuk
pemberdayaan masyarakat lokal agar
mampu mandiri terutama menyangkut : a.
Penataan dan pemanfaatan sampah
berbasis masyarakat secara terpadu. b.
Peningkatan partisipasi aktif masyarakat
- 4-
dalam pengelolaan sampah. c. Penggalian
potensi ekonomi dari sampah, sehingga
diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
Berdasarkan penjelasan tersebut, diperlukan
suatu Detail Engineering Design (DED)
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
(TPST) dengan kapasitas 200 t/d, serta
rencana operasional TPST dengan teknis
proses Refuse Derived Fuel (RDF) Thermal
pada Perencanaan Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu akan dikhususkan
mengelola sampah organik dan anorganik
yang dihasilkan dari masyarakat.
II. MAKSUD DAN : A. Maksud
TUJUAN Sebagai petunjuk bagi Konsultan
Perancangan, yang memuat masukan,
target keluaran, ketentuan perancangan,
program kerja yang harus dipenuhi dalam
melakukan tugas perancangan.
B. Tujuan
Dengan tujuan agar konsultan perancangan
dapat melakukan tugasnya dengan terarah
sesuai dengan konsep rancangan dalam
rangka Pembuatan DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
Dengan Kapasitas 200 t/d.
III. TARGET/SASARAN : Sasaran Pembuatan DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
dengan kapasitas 200 t/d, yaitu :
Terkendalinya pelaksanaan kegiatan
perancangan di lapangan maupun
administrasi Pekerjaan.
Tercapainya pelaksanaan Pembuatan
DED Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) dari aspek mutu, waktu
dan biaya sesuai rencana yang
dikehendaki pengguna jasa.
Tersedianya dokumen DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
dengan spesifikasi terbaru beserta soft
copy-nya.
- 5-
IV. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/
ORGANISASI melaksanakan pengadaan jasa konsultasi
PENGADAAN
pembuatan dokumen Detail Engineering
BARANG/JASA
Design (DED) Bangunan Gedung Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ini
adalah :
Dinas Lingkungan Hidup Kota
Palembang
PPK :WAHYU DINATA, .S.Si
V. SUMBER DANA : A. Sumber dana yang diperlukan untuk
DAN PERKIRAAN membiayai Belanja Pembuatan Detail
BIAYA
Engineering Design (DED) Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
adalah APBD Kota Palembang melalui DPA
OPD Dinas Lingkungan Hidup Kota
Palembang Dengan Kode Rekening
2.11.11.2.01.0017.5.2.06.01.01.0006
B. Total perkiraan biaya yang diperlukan/pagu
anggaran sebesar Rp. 400.000.000
VI. DATA DASAR : Data yang dibutuhkan adalah data primer
dan data sekunder, antara lain :
Data primer adalah data yang didapat
dari hasil survey pengukuran dan
observasi lapangan untuk Pembuatan
DED Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST) yang disusun oleh
Konsultan Perencana.
Data sekunder adalah data yang sudah
ada yang berkaitan dengan lokasi
kegiatan khususnya yang berhubungan
dengan Pembuatan DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
tersebut.
VI. STANDAR TEKNIS : Standar-standar teknis yang digunakan
adalah Standar Nasional Indonesia (SNI)
yang berkaitan langsung maupun tidak
langsung dengan pekerjaan konstruksi.
Penyusunan Analisa mengacu pada Analisa
Harga Satuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) yang berlaku. Pengumpulan data
lapangan harus memenuhi persyaratan
berikut : disesuaikan dengan Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan di atas
- 6-
VI. STUDI : -
TERDAHULU
VII. REFERENSI a. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2017
HUKUM tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
c. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
d. Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang;
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Pemerintah RI No. 14 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Jasa Kontruksi;
h. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
i. Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020
Tentang Persyaratan Pemilihan dan
Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
j. Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
k. Peraturan Menteri PUPR No.
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
l. Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun
2021 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Konstruksi
Berkelanjutan;
m. Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri
- 7-
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
o. Permendikbud RI No. 3 Tahun 2020
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
p. eraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
q. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018,
Tentang Perubahan atas Permen
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No. 14/PRT/M/2017, Tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan
Gedung;
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang
Bangunan Gedung Hijau;
t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang
Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan
Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan
Perkotaan;
u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 19/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan
Gedung Tahan Gempa;
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung.
w. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
y. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor
524/KTPS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
z. Surat Edaran Menteri PUPR No.
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis
Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- 8-
aa. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Bangunan Gedung;
bb. PERDA Kota Palembang Nomor 15
tahun 2012 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kota
palemabngn Tahun 2012-2032;
cc. PERDA Kota Palembang Nomor 1 tahun
2017 Tentang Bangunan Gedung;
VI. RUANG LINGKUP : A. Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan
penyedia jasa/Konsultan secara garis besar
meliputi Pengumpulan Data, Pengolahan
Data, Perencanaan Desain, Rincian Biaya
dan Waktu sesuai dengan yang
direncanakan, alih pengetahuan dan tertib
administrasi maupun keuangan di dalam
penyelenggaraan Pembuatan DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) mulai
dari tahap persiapan, sampai tahap
pelaksanaan pembangunan yang terdiri dari:
1. Pada Tahap Survei
a. Survei Sosial Ekonomi
b. Survei Kualitas Sampah
c. Survei Geoteknik
d. Survei Topografi
2. Pada Tahap Investigasi
a. Investigasi kualitas sampah
b. Investigasi kondisi geologi
c. Investigasi kondisi sosial ekonomi
dan kemasyarakatan
3. Pada Tahap Desain
a. Desain Bangunan Pengolahan
Sampah
b. Desain Arsitektur
c. Desain Sipil dan Struktur
Konstruksi
d. Desain dan analisis Mechanical,
Electrical dan Plumbing
4. Keluaran/Output/Produk
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Akhir
c. Dokumen Perancangan
Rancangan yang telah disetujui
dan/atau berdasarkan hasil
lokakarya rekayasa nilai (value
engineering), paling sedikit
meliputi:
i. Pola, gubahan, dan bentuk
- 9-
arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar pra rancangan
yaitu:
a) Rencana massa Bangunan
Gedung
b) Rencana tapak
c) Denah
d) Tampak Bangunan
Gedung
e) Potongan Bangunan
Gedung
f) Visualisasi desain tiga
dimensi.
ii. Nilai fungsional dalam bentuk
diagram
iii. Aspek kualitatif serta aspek
kuantitatif, dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar
seperti:
a) Perkiraan luas lantai
b) Informasi penggunaan
bahan
c) Sistem konstruksi
d) Biaya dan waktu
pelaksanaan
pembangunan
e) Penerapan prinsip
Bangunan Gedung Hijau
(BGH).
d. Dokumen Rencana Detail, meliputi :
i. Dokumen Gambar A3
ii. Dokumen Rencana Kerja dan
Syarat (RKS)
/Spesifikasi Teknis dan Metode
Pelaksanaan
iii. Dokumen RAB dan Back Up
Perhitungan Volume
iv. Dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi
v. Laporan Waktu Pelaksanaan
Konstruksi
e. Soft Copy Dokumen (Flash Disk 16
GB)
f. Dokumentasi
g. Penyiapan Dokumen Sistem
Manajemen Keselamatan
Kerja (SMKK):
a) Penyiapan Rancangan Konsepsual
Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja (SMKK) atau Rencana
Keselamatan Kerja (RKK) program
- 10-
mutu
b) Pembuatan Prosedur, IK dan
Formulir
VII. LOKASI : Lokasi pekerjaan/pengadaan Belanja
Pembuatan Detail Engineering Design
(DED) Tempat Pengelolaan Sampah
Terpadu (TPST) adalah di Jalan H.M.
Noerdin Pandji / Jalan TPA Sukawinatan Kel.
Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang
Sumatera Selatan 30961
VIII. PRODUK YANG : Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan
DIHASILKAN pekerjaan ini adalah:
Hasil akhir pelaksanaan kegiatan
perencanaan/penyusunan DED antara lain :
a. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima)
buku
b. Laporan Antara sebanyak 5 (lima) buku
c. Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku
d. Laporan RAB sebanyak 5 (lima) buku
e. Laporan Spesifikasi Teknis sebanyak 5
(lima) buku
f. Laporan DED sebanyak 5 (lima) buku
g. Soft Copy Dokumen (Flash Disk 16 GB)
sebanyak 5 (lima) buah
h. Penyiapan Dokumen SMKK 1 (Satu) Ls
Penyiapan Rancangan Konsepsual
SMKK atau RKK program mutu
Pembuatan Prosedur, IK dan Formulir
IX. PERALATAN, : -
MATERIAL,
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI
PPK
X. PERALATAN, : Penyedia jasa harus menyediakan dan
MATERIAL, memelihara semua fasilitas dan peralatan
PERSONIL DARI yang dipergunakan untuk kelancaran
PENYEDIA JASA pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
KONSULTASI Alat Tulis Kantor ;
Komputer dan Printer
XI. LINGKUP : 1. Berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat
KEWENANGAN Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
PENYEDIA JASA Kegiatan, dan Direksi Teknis yang
berkaitan dengan Pembuatan DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
2. Pengawasan berkala terhadap
pelaksanaan Pembuatan DED
Pembangunan Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST).
- 11-
XII. JANGKA WAKTU : 1. Jangka Waktu pelaksanaan Pembuatan
PENYELESAIAN DED Tempat Pengolahan Sampah
KEGIATAN Terpadu yaitu 4 (empat) bulan
2. Pelaksanaan Pembuatan DED Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu mulai
dilaksanakan setelah diterbitkannya SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja)
XIII. PERSYARATAN : 1. Memiliki Sertifikat Standar 71101 –
PENYEDIA
Aktivitas Arsitektur
2. Memiliki SBU Jasa Arsitektural Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001),
Kualifikasi kecil
XIV. PERSONIL YANG : A. Tenaga Ahli
DIBUTUHKAN 1. Team Leader
a. Memiliki ijazah S1 Teknik Sipil,
pengalaman minimal 5 tahun, memiliki
sertifikat keahlian SKA/SKK Ahli Muda
Teknik Bangunan Gedung.
b. Tugas : adalah memimpin/koordinir
seluruh kegiatan tim dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai
pekerjaan dinyatakan selesai
2. Tenaga Ahli Arsitek
a. Memiliki ijazah S1 Teknik Arsitektur,
pengalaman minimal 3 tahun
dibidang perencanaan gedung,
memiliki sertifikat keahlian SKA/SKK
Ahli Arsitek.
b. Tugas : merancang/mengambar/
arsitektur bangunan.
c. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
Plumbing
a. Memiliki ijazah S1 Teknik
Mesin/Elektro, pengalaman minimal 3
tahun dibidang yang sesuai, memiliki
sertifikat keahlian SKA/SKK Ahli
Elektrikal / Ahli Mekanikal.
b. Tugas:
Merencanakan/melaksanakan/menga
wasi pekerjaan instalasi distribusi
tenaga listrik tegangan rendah dan
tegangan menengah
d. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
a. Memiliki ijazah S1 Teknik
Lingkungan, pengalaman minimal 3
tahun.
b. Tugas: melakukan kajian lingkungan.
B. Tenaga Pendukung
1. Surveyor
- 12-
Lulusan Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur /
D3 Teknik Arsitektur /Sipil / SMK/SMA
pengalaman 1 tahun.
2. Estimator
Lulusan Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur /
D3 Teknik Arsitektur /Sipil pengalaman 1
tahun.
3. Operator CAD
Lulusan Sarjana Teknik Sipil / Arsitektur /
D3 Teknik Arsitektur /Sipil pengalaman 1
tahun
4. Tenaga Adminstrasi
Lulusan S1/Diploma/SMK/SMA/Sederajat
semua jurusan, pengalaman 1 tahun
XV. JADWAL : No Uraian Kegiatan Pelaksanaan
TAHAPAN Bulan Ke 1 2 3 4
PELAKSANAAN 1. Persiapan
KEGIATAN 2. Pengumpulan Data
3. Pelaksanaan Survei
4. Pelaksanaan Desain
5. Penyusunan Laporan
XVI. LAPORAN : A. Jenis dan kwantitas pekerjaan; Penempatan
tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
jenis, jumlah dan kondisi peralatan; jenis dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
keadaan cuaca termasuk hujan, banjir,
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan catatan-
catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan apabila diperlukan diperiksa
oleh konsultan dan disetujui oleh PPK.
B. Hasil akhir pelaksanaan kegiatan
perencanaan/penyusunan DED antara lain :
a. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima)
buku
b. Laporan Antara sebanyak 5 (lima) buku
c. Laporan Akhir sebanyak 5 lima) buku
d. Laporan RAB sebanyak 5 (lima) buku
e. Laporan Spesifikasi Teknis sebanyak 5
(lima) buku
f. Laporan DED sebanyak 5 (lima) buku
g. Soft Copy Dokumen (Flash Disk 16 GB)
sebanyak 5 (limau) buah
h. Penyiapan Dokumen SMKK 1 (Satu) Ls
Penyiapan Rancangan Konsepsual
SMKK atau RKK program mutu
Pembuatan Prosedur, IK dan Formulir
Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja sejak kegiatan
- 13-
perencanaan selesai dilaksanakan.
XVII. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi
DALAM NEGERI berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri
XVIII. PERSYARATA : Jika kerjasama dengan penyedia jasa
N KERJASAMA konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi,
yaitu membuat kerjasama operasional yang
disahkan oleh notaris.
XIX. PEDOMAN : Pengumpulan data lapangan harus
PENGUMPULAN
memenuhi persyaratan berikut :
DATA LAPANGAN
a. Melaksanakan koordinasi dengan pihak-
pihak yang berkaitan dengan Pembuatan
DED Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST).
b. Disesuaikan dengan ketentuan
pelaksanaan kegiatan penyusunan.
XX. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
PENGETAHUAN berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen
XXI. PERSYARATAN : Memiliki SBU Konstruksi untuk Klasifikasi
PENYEDIA AR001 (Jasa Arsitektural Bagunan Gedung
Hunian dan Non Hunian dan KLBI 71102.
XXII. PENUTUP : Sebelum hasil pekerjaan diserahterimakan
penyedia jasa diharuskan mengadakan
pengecekan kembali dan penyempurnaan
terhadap semua kekurangan yang ada pada
pekerjaan tersebut dengan baik.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas dan
belum tercantum dalam KAK ini atau hal hal
yang berkaitan dengan kegiatan tersebut
diharapakan penyedia jasa dengan cepat
melaksanakan/melaporkan kepada PPK
untuk mendapat keputusan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di susundan ditetapkan untuk dapat
- 14-
digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan pekerjaan DED TPST Kota Palembang.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan kerja ini, akan diatur kemudian
dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau penambahan yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Palembang, 03 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
WAHYU DINATA, S.Si
NIP. 198201062010011010