CV Rizki Fitria Marisya | 0907047245307000 | Rp 2,588,301,023 |
| 0719777633301000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya SMP NEGERI 60
PALEMBANG (DAK FISIK TAHUN 2024) merupakan prasarana untuk menunjang peningkatan mutu
pendidikan yang baik dan bermutu.
2. Setiap Kontruksi fisik harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi
secara optimal
3. Setiap kegiatan Konstruksi fisik harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kreiteria maupun standard teknis, mutu dan biaya.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi ini perlu dipersiapkan secara matang
sehingga nantinya akan menghasilkan karya konstruksi/ bangunan gedung sesuai dengan yang
diharapkan.
B. LATAR BELAKANG
a. Undang-undang No.20 Tahun 013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-undang N0.28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja
di Sumatera Selatan (Lembar Negara RI 1821);
c. Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negera RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembar Negera RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negeri RI Nomor 4844);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembar Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara RI Nomor 4578);
e. Peraturan Presiden RI No. 4 Tahunn 2015, Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden RI No.
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Presiden RI No.16 Tahun 2108, Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden RI No.
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Kondisi Sekolah dikota Palembang yang masih memerlukan Perbaikan, baik gedung,
pagar , maupun halaman sekolah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana Konstruksi , yang didalamnya
memuat masukan,azas, kreteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan baik itu rehabilitasi maupun Pembangunan gedung Sekolah
maupun sarana lainnya.
2. Dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan dalam pelaksanan Pekerjaan ini nantinya sesuai
dengan kretiria, dan aturan-aturan serta rambu-rambu yang telah ditentukan.
3. Tujuan Pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya SMP NEGERI 60
PALEMBANG (DAK FISIK TAHUN 2024) ini adalah tersediannya ruang kelas yang baik memenuhi
kebutuhan dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
4. Spesifikasi Pekerjaan :
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) LANTAI 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PASIR
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PEMASANGAN DAN PLESTERAN DINDING
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN FINISHING
PEKERJAAN LAIN-LAIN
PERABOT
KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) LANTAI 2
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN DINDING
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN FINISHING
PEKERJAAN LAIN-LAIN
PERABOT
KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA
PEKERJAAN AKHIR
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) BESERTA PERABOTNYA - 1 RUANG GEDUNG B
LANTAI BAWAH
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN PASIR
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PEMASANGAN DAN PLESTERAN DINDING
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
PEKERJAAN LANTAI
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
PEKERJAAN FINISHING
PEKERJAAN LAIN-LAIN
PEKERJAAN KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA
D. SASARAN.
Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta
perabotnya SMP NEGERI 60 PALEMBANG (DAK FISIK TAHUN 2024) yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan biaya dan waktu yang telah dialokasikan sehingga dapat menghasilkan
Gedung sekolah/ruang kelas yang memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan kualitas dan prestasi
siswa dalam rangka mewujudkan wajib belajar .
2. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman secara umum dalam melaksanakan pekerjaan.
Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan
dapat seusai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas yang telah ditetapkan
Palembang, Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
NOPI ANTARIKSA.SPd.MSi
NIP.19821123010011014