URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1 STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan SK SNI, SNI, dan
Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas
jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan .Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk
dalam standar-standar yang tersebut diatas. maupun standar-standar Nasional lainnya, maka
diberlakukan standar-standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut
atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan Teknis dan Negara-negara asal
bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 2 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini berada di TPU Keramasan Kota Palembang
PASAL 3 JENIS DAN MUTU BAHAN
3.1. Semua Bahan yang dipakai harus berkualitas baik.
3.2. Semen yang digunakan adalah Portland cement (PC) type 1 dalam kualitas baik, dalam
artian belum membeku atau mengeras.
3.3. Bahan batu dipakai batu kali atau batu gunung ukuran 15-20 cm, terdiri dari batu keras
dengan permukaan keras tanpa cacat dan retak terbebas dari kotoran lumpur.
3.4. Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan
lolos saringan No. 200 tidak boleh melebihi dari 6% dari berat pasir.
3.5. Agregat keras/krikil adalah krikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi
menerus dengan diameter maksimum 3 cm, butirannya harus bersih dengan kandungan
lumpur maksimum 1% .
3.6. Bahan air harus bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti lumpur, asam dan unsur
organik.
PASAL 4 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PPTK dan Pengawas. Pemberitahuan
yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada PPTK dan Pengawas dan
dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu mengadakan penelitian
dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5 PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana PPTK dan Pengawas bermaksud
untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk harus diturut dan
dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 6 ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
6.1. Administrasi
1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.
2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan
kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib
membuat perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak
pemilik kegiatan dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan
pengawas.
6.2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen), 50% (lima
puluh persen), dan 100% (Seratus Persen).
PASAL 7 PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui
oleh PPTK dan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran pengukuran yang
dibuatnya. Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
termasuk juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk
setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya. Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi
permukaan lantai bangunan induk, seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya
menurut petunjuk Pelaksana, Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai saluran
yang telah ada/selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan
pengurugan tanah.
PASAL 8 PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran
120x80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi pekerjaan yang
dilaksanakan, pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor pelaksana.
Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh beban
yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
PASAL 9 PEKERJAAN TANAH, GALIAN
9.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya sampai pengurugan kembali hingga padat.
9.2 Pembersihan
Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua puing-puing di dalam daerah
pekerjaan.
9.3 Penggalian
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk
pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-
pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pelaksanaan
a. Penggalian
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman yang perlu untuk dasar bangunan yang dipersyaratkan atau diperlihatkan
pada gambar- gambar. Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan
bahan lain yang dijumpai dalam pekerjaannya. Jika ternyata dijumpai kondisi yang tak
memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar, maka
penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas pekerjaan, yang mana pekerjaan
ini akan dimulai sebagai pekerjaan tambah kurang. Jika terjadi kesalahan dalam
penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman yang melebihi
apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui oleh PPTK dan Pengawas
pekerjaan, maka kelebihan di atas harus ditimbun kembali dengan pasir yang
dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik. Pada pekerjaan
penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana maka Pemborong
harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak
merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
b. Penimbunan
Penimbunan dan Penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah
ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian.
Kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan
dengan ketebalan maksimum 20 cm. Padatkan sesuai dengan Instruksi PPTK dan
Pengawas pekerjaan. Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain
oleh PPTK dan pengawas, harus dari bahan galian pekerjaan ini.Bahan timbunan
harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain
yang dapat merusak pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui
PPTK dan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan air yang
dapat mengganggu atau merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pernadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20 cm
gembur, agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya.
Tanah urugan harus dibasahi secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan.
9.4 Permukaan Tanah
Sebelum memulai suatu penggalian, Pemborong harus memeriksa permukaan tanah, baik
setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai
Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas, jika tidak maka tuntutan
mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
9.5 Tinggi Pendugaan (Peil)
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana. Tinggi lantai
ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung yang telah ada/selesai dibangun, sehingga
dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
PASAL 10 PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
10.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali sesuai dengan
gambar dan persyaratan di sini.
10.2 Bahan-bahan
1. Batu
Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak. Dan cara
pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal.
2. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan alat
timbris tangan terbuat dari logam atau stamper.
3. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 4 pasir.
4. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak, asam,
dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air kerja
atas biaya sendiri.
10.3 Pemasangan
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga
semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu harus
dipasang diatas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya hingga teguh. Adukan harus
mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk mendapatkan massa yang kuat dan integral
di beberapa sisi luar dan dalam. batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk
menjadi bidang luar sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli. Ankor/Stek dipasang
dengan cara dibungkus campuran batu kali dengan adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20
cm tiap 1 m dengan diameter anker/stek minimum 10 mm.
PASAL 11. Pekerjaan Cerucup Gelam
11.a.Pekerjaan pasangan cerucuk dolken dilaksanakan/dipasang apabila pekerjaan
galian telah selesai dikerjakan dan diperiksa oleh Direksi/Konsultan Pengawas serta
disetujui dan dinyatakan bahwa pekerjaan galian tanah telah sesuai dengan
gambar/bestek.
11.b.Cerucuk Dolken dipasang dalam posisi tegak dan dipantek/ditanam dengan
menggunakan alat pemukul yang cukup berat (misalnya kepala babi) sampai posisi
cerucuk dolken tidak goyah dan cukup kuat untuk menahan/memikul beban pasangan
batu belah.
11.c.Jarak antar cerucuk arah sumbu-x maupun sumbu-y adalah 3 X diameter atau 24
cm s/d 30 cm atau untuk tiap meter persegi akan dipasang sebanyak 9 tiang.
11.d.Diameter Dolken yang dipergunakan sebagai cerucuk adalah 8 s/d 10 cm, dan harus
berkualitas baik.
PASAL 12 PEKERJAAN BETON
12.1 KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka
semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di bawah ini:
a. Peraturan Beton SK SNI 1991
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American Society of Testing Materials (ASTM)
d. Standar Industri Indonesia (SII).
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi
yang dikeluarkan oleh PPTK dan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
dan disetujui oleh PPTK dan Pengawas. PPTK dan Pengawas berhak untuk
meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung
jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh PPTK dan
Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek/site dalam waktu 3 x 24 jam.
12.2 LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton
sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan
peralatan pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian
dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
12.3 BAHAN – BAHAN
1. Semen:
a. Semua-semen yang digunakan adalah jenis portland cement sesuai dengan
persyaratan SNI-2 Bab 3 Standar Indonesia SNI-8 /1964, SH 0013-81 atau ASTM
C-150 dan produksi dari satu merk / pabrik.
b. Pemborong harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan tipe,
kualitas dari semen yang digunakan "manufacture's test certificate "yang
menyatakan memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf "a" di atas.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah
tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dan
proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar:
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi
sesuai menurut SNI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar
2,5 cm.
b. Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk
kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari
volume dan tidak boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan
berat menurut test mesin Los Angeles (L A).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta
mempunyai gradasi seperti berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
¾” 20,00 mm 90 - 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No.4 4,76 mm 0 – 1
Hasil “crushing test” dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus
beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada PPTK dan
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah
batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau S
NI - 2 pasal 3 bab 3.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dan partikel-
partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,39 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 – 10
No. 200 0,074 mm 0 – 5
4. Air :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta
zat-zat yang dapat memsak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air
bersih yang dapat diminum. atau seperti SNI - 2 pasal 6 Bab 3.
5. Tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah Besi Wiremesh M10 dengan jarak antara
tulangan 150 mm.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung
dan penimbunan baja tulangan diudara terbuka harus dihindari.
c. Kawat ikat berukuran. minimal Ø 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat
terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur:
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak dijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari PPTK dan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari
penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut.
7. Cetakan Beton:
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal
minimal 12 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam SK SNI jarak rangka kayu harus disetujui PPTK dan Pengawas.
12.4 MUTU BETON
1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan karakteristik sebagai berikut:
Mutu beton Jenis Pekerjaan
K 150 Lantai Kerja
K 175, K 225 Semua struktur beton & plat beton
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah
sebagai berikut:
Slump Slump
Jenis Konstruksi
maks. (cm) min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi Telapak 12,5 5,0
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Kaison & Konstruksi bawah tanah 9,0 2,5
Pelat diatas tanah/pergeseran jalan 7,5 5,0
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga
tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi
15 cm.
12.5 PERCOBAAN PENDAHULUAN
1. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-
masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan dari PPTK dan Pengawas.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-
material harus dengan persetujuan PPTK dan Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
bertanggung jawab.
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau
Portable Continuous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum
menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan
lebih dari 30 menit.
4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit
sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila
kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan PPTK dan Pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna
yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan
konsistensi dalam setiap adukan
5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air
habis dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
12.6 PERSIAPAN PENGECORAN
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas.
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi
mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari
semua bagian-bagian yang akan dicor.
4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh PPTK dan Pengawas.
5. Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang
akan dicat harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
12.7 ACUAN / CETAKAN BETON / BEKISTING DAN PEMBESIAN
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Cetakan
harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelonggaran dari penyangga harus
menggunakan Multiplex.
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan,
lubang- lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus
dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang
tidak di "finish" (exposed concrete).
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan
termpat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani Struktur dari tiang
penyangga harus kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada
diatasnya selama pelaksanaan.
4. Penulangan/pembesian, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi
"form oil" untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus
berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi
daya lekat beton dan dengan tulangan. Penulangan dengan besi Semua baja
tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos, tulangan besi ulir harus bersih dari
segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain. Pelaksanaan penyambungan,
pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan persyaratan
dalam SKSNI T 15-1991.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Direksi atau
Konsultan Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
a. Bagian sisi balok 48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d. Plat lantai / atap / tangga 21 hari
6. Dengan persetujuan PPTK dan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal
apabila basil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin
yang diberikan oleh PPTK dan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan
tanggung jawab Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh
atas struktur-struktur yang dicetak.
8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
Pemborong wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan
sebelum pengurugan dilakukan.
10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib
memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
12.8 PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan PPTK dan Pengawas.
3. Pemborong harus memberitahukan PPTK dan Pengawas selambat- lambatnya 2
(dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan
dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pemborong akan dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila PPTK dan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan PPTK dan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih
dan bebas dari sisa-sisa beton yang mengeras.
6. Adukan tidak boloh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set"
atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena
getaran, penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai kerja setebal 5-10 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik
dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.
9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras
dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air
semen (laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang
cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian
pengecoran, adukan yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan PPTK dan Pengawas dapat
dilaksanakan pada malam haii dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudali
disiapkan dan memenuhi syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi
hujan.
Pasal 13.PEKERJAAN LAIN
13.1. Pekerjaan Administrasi dan Dokumentasi meliputi :
a. Dokumentasi
Semua Kegiatan di lapangan didokumentasikan dengan lengkap dan dibuat album
foto berikut keterangan mengenaik tanggal pengambilan foto, lokasi pengambilan
dan penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto yaitu
: sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai
pelaksanaan (100%) dengan arah epngambilan melalui titik yang sama.
Sebelum memulai Pelaksanaan Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan.
Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan foto-foto
ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga pengulangan serta pada posisi yang
sama untuk masing-masing kejadian
b. Administrasi
Administrasi Proyek disini pembuatan laporan-laporan harian, mingguan, bulanan
dan kemajuan pekerjaan dilapangan.
13.2. Asbuilt Drawing
As-built drawing merupakan gambar teknis bangunan yang sesuai dengan kondisi
bangunan di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi
selama proses konstruksi. Artinya, setiap perubahan yang berbeda dari desain
aslinya harus memiliki As-Built Drawing dan melalui pengecekan oleh penyedia
jasa konstruksi atau konsultasi.Selain menunjukkan komponen-komponen proyek
seperti lokasi dan dimensi. Gambar as-built drawing juga memiliki rincian lain
seperti ukuran dimensi kontruksi .Pembuatan gambar as built drawing ini penting
karena penggunaannya adalah untuk melakukan kontrol pada proyek.
Palembang , Juli 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
GINA PRIMADONA, S.P., M.SI.
NIP. 19790317 200701 2 006