URAIAN PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Pembuatan Jalan Akses TPU Kalidoni dibuat sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan mulai dari Mobilisasi Personil, Peralatan dan Bahan yang digunakan dan mengikuti prosedur kerja sesuai
dengan spesifikasi mulai dari Mobilisasi Personil, Peralatan dan Bahan yang digunakan dan mengikuti prosedur kerja
sesuai dengan spesifikasi. Metode ini dibuat dengan tujuan agar Kontraktor memahami pekerjaan yang akan
dilaksanakan seperti RKS, RAB, spesifikasi teknis, gambar pelaksanaan, management proyek, administrasi ruang
lingkup pekerjaan, perlakuan dan tata cara kerja. Dengan adanya metode pelaksanaan ini, Kontraktor dapat mengetahui
dan memahami permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan yang menyangkut teknis dan non teknis, sehingga
dlam pelaksanaannya nanti penanganan pekerjaan akan tepat waktu dan tepat biaya serta management pekerjaan baik
serta dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas.
DIVISI 1. U M U M
1.1 Mobilisasi
Mobilisasi yang akan dilakukan meliputi :
- Penyewaan atau pembelian sebidang lahan disekitar lokasi pekerjaan untuk digunakan sebagai kantor
lapangan barak pekerja, gudang, base camp dan kegiatan pelaksanaan.
- Mobilisasi peralatan pekerjaan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam dokumen
penawaran
- Mobilisasi seluruh personil sesuai dengan struktur organisasi lapangan yang telah disetujui oleh Direksi
- Memobilisasi bahan-bahan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan lapangan
- Membuat acces road yang baik, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. Menempatkan rambu-
rambu keselamatan pada lokasi-lokasi strategis, dll.
- Pekerjaan pengukuran/setting out merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada proyek ini Agar
didapatkan hasil yang akurat, maka setiap alat survey sudah dikalibrasi.
- Pengendalian mutu. Agar pengendalian mutu di lapangan dapat terpenuhi maka untuk pekerjaan tanah,
pekerjaan berbutir dan pekerjaan perkerasan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum material
digunakan. Untuk pekerjaan hot mix perlu dipersiapkan job mix formula (JMF) sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan.
1.2 Penerapan K3
1. Sisem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari system manajemen
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan,
Kesehatan dan keberlanjutan pada Pekerjaan Konstruksi
2. Penangan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
Kesehatan kerja konstruksi
3. Kegiatan penyelenggaraan system manajemen keselamatan konstruksi, mencakup :
− Sosialisasi dan Promosi K3
− Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)
− Fasilitas Sarana Kesehatan
4. Dalam hal terdapat perbaikan pekerjaan pada masa pemeliharaan,tanggung jawab Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
5. Bukti penerapan kegiatan penyelenggaraan Sistem Manajemen Konstruksi harus
didokumentasikan dan menjadi bagian dari laporan hasil pelaksanaan pekerjaan.
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH
1. Penyiapan Badab Jalan
- Pengupasan dan pembersihan badan jalan dari rumput dan kotoran yang dilakukan sejumlah pekerja
menggunakan alat berat dan alat bantu secara manual
- Untuk leveling badan jalan yang telah dibersihkan dailakukan leveling setempat, kemudian pada bagian sisi-sisi
jalan dibuat berm sementara sebagai tanggul penahan timbunan pilihan dengan menggunakan material tanah
timbunan pilihan dari sumber galian, berm sementara dibuat dengan dimensi tinggi 15 Cm dan kemiringan
disesuaikan dengan kondisi tanah setempat agar berm tidak longsor dan stabil.
2. Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
- Penimbunan/hamparan menggunakan timbunan pilihan. Pada pekerjaan ini bahan yang digunakan adalah
timbunan pilihan dari sumber galian. Material diangkut dari lokasi quary menggunakan dump truck.
- Bahan timbunan dihampar diatas jalan yang telah rata dengan dimensi panjang, lebar dan tebal timbunan
disesuaikan dengan gambar rencana.
- Pekerjaan ini harus diperhatikan kuantitas serta elevasi permukaan
- Hamparan timbunan pilihan harus terisi penuh sampai kesisi badan jalan serta keretakan permukaan
hamparan.
- Semua pekerjaan timbunan pilihan dikerjakan oleh operator dan sekelompok pekerja dengan menggunakan
alat bantu manual sesuai dengan yang diperlukan.
PERKERASANA BERBUTIR
A. LAPIS PONDASI AGGREGAT KELAS B
Pekerjaan ini mencakup :
- Pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan aggregate kelas B diatas
permukaan jalan yang telah disiapkan dan yang telah disetujui oleh Direksi, dan memelihara lapis pondasi
aggregate yang telah selesai sesuai dengan yang di syaratkan. Pemrosesan harus meliputi bila perlu pemecahan,
pengayakan, pemisahan dan pencampuran.
- Pada permukaan semua lapis pondasi sggregate tidak boleh terdapat ketidak rataan permukaan yang dapat
menampung air dan semua punggung permukaan harus yang ditunjukan dalam gambar.
- Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini :
a. Dump truck
b. Motor Grader
c. Vibrator Roller
d. Tenaga Kerja :
Mandor ...... Orang
Pekerja ...... Orang
- Pengukuran lokasi pekerjaan lapis pondasi Aggregat kelas B harus sesuai dengan gambar rencana dan yang
telah disetujui Direksi.
- Pekerjaan Lapis Pondasi aggregate kelas B, dilaksanakan setelah selesai pekerjaan Timbunan Pilihan dan telah
diperiksa oleh Direksi pekerjaan bahwa pekerjaan lapis pondasi aggregate kelas B dapat dilaksanakan.
Wheel Loader memuat material aggregate kelas B yeng telah diperiksa secara mutu, dimuat kedalam Dump
truck, dibawa kelokasi pekerjaan dan di stock memanjang searah jalan pada bagian sisi kiri atau kanan, untuk
kemudian dihampar dengan Motor Grader dan selanjutnya dipadatkan dengan menggjnakan vibrator roller.
Untuk mencapai kepadatan yang maximum harus diperhatikan kadar air, untuk itu dibutuhkan penyiraman
dengan memakai water tanker sambil memperhatikan jangan sampai terjadi segregasi, berlobang akibat
penyiraman serta elevasi dipertahankan. Untuk mencapai kepadatan dan kerataan yang maximum dipadatkan
dengan Three Roller.
Urutan Kerja :
a. Pekerjaan Lapis Pondasi Aggregate Kelas B ini dilaksanakan dengan menggunakan alat
mekanik/orang.
b. Aggregate Kelas B dilaksankan setelah pekerjaan urugan pilihan dibadan jalan sedangkan Lapis
Pondasi Aggregate Kelas S ini dilaksanakan pada bahu jalan.
c. Material aggregate yang sudah disetujui direksi, diangkut dengan Dump Truck dan didrop pada lokasi
yang akan dikerjakan lalu dihampar dengan menggunakan Motor Grader.
d. Pekerjaan dilaksanakan badan jalan yang sudah disetujui, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi teknik.
e. Hamparan aggregate bila perlu atas petunjuk direksi dilapangan dibasahi dengan water tanker truck
pada kadar air optimum dan dipadatkan dengan vibrator roller atau dengan mesin gilas dengan
ketebalan yang sudah disetujui direksi.
f. Semua pemadatan sekelompok pekerja akan merapihkan hamparan dan level permukaan dengan
menggunakan alat bantu
g. Pekerjaan ini akan dilaksanakan sesuai dengan lokasi dan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan
h. Membuat dan memasang rambu-rambu lalu lintas.
Berikut Metode Pelaksanaan Lapis Pondasi Aggregate Kelas B:
Pekerjaan Lain-Lain
Dalam melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengikuti gambar
rencana umum, detail - detail, RAB, RKS beserta risalahnya sebagaimana
tercantum dalam Kontrak Perjanjian Pelaksanaan.
Penyedia Jasa disamping menyelesaikan pekerjaan secara teknis, juga harus
dibarengi dengan penyelesaian administrasi yang menyangkut kelancaran
kegiatan.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat perbedaan antara gambar, RAB,
dan RKS, Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut harus
konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/ Pengawas Lapangan, untuk
mendapatkan petunjuk dan persetujuan.
Jika Direksi/ Pengawas Lapangan minta melaksanakan pekerjaan yang tidak
termasuk dalam kontrak, maka Penyedia Jasa disarankan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, yang kemudian akan di buat pekerjaan tambah kurang atau
mengalihkan pekerjaan yang ada dalam kontrak dengan nilai dan waktu
pelaksanaan tetap.
Sebelum penyerahan Pertama Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, lokasi harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari lokasi kegiatan.
Meskipun telah ada Direksi/ Pengawas Lapangan dan unsur-unsur teknis
lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi
tanggung jawab pelaksana, untuk itu pelaksana harus mnyelesaikan pekerjaan
sebaik mungkin.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini akan dimuat pada Risalah Aanwizing.
Palembang , JULI 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
GINA PRIMADONA, S.P., M.SI.
NIP. 19790317 200701 2 006