URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pada intinya pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah meliputi semua
jenis pekerjaan yang secara tersendiri ataupun bersama-sama tercantum dalam:
Dokumen Kontrak Pelaksanaan.
2. Secara teknis, pekerjaan yang harus dilaksanakan Kontraktor dalam
Pembangunan Pagar TPU Keramasan sebagai berikut :
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
1 Survey dan pengukuran awal
2 Pembersihan dan perataan lapangan
3 Pengukuran dan Pemasangan 1 m' Bouwplank
4 K3 Dan Gudang Bahan
5 Papan nama proyek
II PEKERJAAN PAGAR TPU KERAMASAN
1 GALIAN TANAH
2 PASANG GELAM
3 PASANGAN BATU KALI / BATU BELAH 1 PC : 4PP
4 PEMBUATAN BETON 1M3 DENGAN MESIN MOLEN (SLOOF & KOLOM)
6 PEMBESIAN 1 KG DENGAN BESI POLOS / ULIR
- BESI Ø 10
- BESI Ø 6
7 BEKISTING
- PEMASANGAN 1M2 BEKISTING UNTUK SLOOF
- PEMASANGAN 1M2 BEKISTING UNTUK KOLOM
8 PASANGAN BATU BATA
9 PLESTERAN
III PEKERJAAN LAIN-LAIN
1 Administrasi dan photo
2 Asbuilt Drawing
3 Pembersihan akhir
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Survey dan pengukuran awal
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh pemberi
kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan
dan mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar
dengan kebutuhan aktual lapangan.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan
melakukan pengukuran awal di lapangan.
Pembersiahan Awal dan akhir
Kontraktor berkewajiban melakukan pembersihan awal dan setelah berakhirnya
pekerjaan antara lain:
a. Pembersihan awal/pra-konstruksi : Merupakan pembersihan lokasi kegiatan
terhadap hal-hal yang mengganggu dan menghambat pelaksanaan pekerjaan.
b. Pembersihan akhir/pasca konstruksi : Merupakan pembersihan lokasi pekerjaan
terdiri dari sisa-sisa material dan hal-hal apapun yang tidak terpakai sesudah
selesai pekerjaan.
Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran
a. Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi
yang ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka pemborong
berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
b. Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok- patok
pembantu,sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian,
bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan
ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui
Pengawas Lapangan. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan
sebelum diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.
Pengadaan K3 Dan Direksi Keet & Gudang Bahan
a. Penyelenggaran K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu faktor penting dalam
pelaksanaan
pekerjaan suatu bangunan. Kontraktor harus menyiapkan beberapa alat pelindung
kerja dan alat
pelindung diri. Selain itu kontraktor diwajibkan membayar asuransi kerja dan
perizinan.
Rambu-rambu peringatan, fasilitas sarana dan prasarana Kesehatan juga merupakan
hal yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
wajib disiapkan oleh kontraktor pelaksana.
b. Pemborong akan membuat kantor lapangan dan gudang penyimpanan untuk
menampung bahan, alat dan pekerja atau karyawan sesuai dengan kebutuhan
kontraktor.
b. Jenis dan Volume dereksi keet akan dengan persetujuan pimpinan proyek atau
direksi teknik.
c. Direksi keet minimal akan memenuhi kebutuhan admistrasi proyek untuk
pekerjaan bersangkutan.
Papan Nama Proyek
a. Sebelum kegiatan fisik dikerjakan, pemborong akan memasang papan nama
proyek yang sesuai dengan ukuran dan model yang ditetapkan dalam kontrak
atau ketentuan lain.
b. Papan nama proyek terbuat dari kayu klas II, diserut halus, dicat dan diletakan
pada lokasi yang mudah dilihat.
Pasal 1
PEKERJAAN PAGAR
Umum
a. Semua bahan - bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan - ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
b. Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan Galian Tanah
A. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
Konstruksi Pondasi.
Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata diperlihatkan pada gambar.
Pekerjaan seksi lainyang berkaitan.
Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
B. Pelaksanaan
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalamankedalaman yang disyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan dalam
gambar dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan
selanjutnya terpenuhi.
Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan bahan lain yang
dijumpai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, dan juga untuk
mengadakan pembersihan.
Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus dipompa keluar,
sehingga pada waktu pemasangan pondasi parit/galian pondasi dalam keadaan
kering.Jika terdapat tempat yang gembur pada dasar parit / galian pondasi harus
digali dan ditimbun kembali dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi
Teknik, disiram air dan dipadatkan.
Galian harus mencapai kedalaman seperti tercantum dalam gambar bestek dan
cukup lebar untuk bekerja dengan leluasa.
Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan
dari pada galian harus diurug kembali dengan material yang disetujui oleh
Direksi/Direksi Teknik. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban kontraktor.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang
diperlihatkan dalam gambar-gambar, penggalian harus dilanjutkan/diperbesar atau
diubah sampai disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik.
Lapisan atau hasil galian daerah pembangunan yang dapat dipakai kembali akan ditimbun
ditempat yang ditunjuk untuk digunakan dalam pekerjaan landscaping. Jika dalam
pelaksanaan pekerjaan galian dijumpai akar- akar/bahan-bahan yang bisa lapuk pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar, maka akar-akar/bahan-bahan tersebut
harus diangkat dan diurug dengan material yang disetujui oleh Direksi/Direksi Teknik
sampai padat.
PEKERJAAN PASANGAN BATU
1. Pondasi Batu Kali :
a. Pondasi dibuat dari pasangan batu kali dengan adukan 1pc : 4ps
b. Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar
lokasi proyek, dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.
c. Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas lapangan/Direksi.
d. Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum
pasangan dimulai lubang tersebut harus dikeringkan. Jika pemasangan
pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus bergigi
agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna serta didalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga
atau celah.
e. Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar
rencana atau petunjuk Direksi.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian, penyetelan
bekisting, pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 150 kg/cm2 (K-175) dan
harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus memenuhi syarat-
syarat PBI 1971 (NI-2)
b. Pekerjaan Langit-Langit
Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi baja
yang ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.
2. Pekerjaan Beton
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom praktis,
dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang meliputi lantai
kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan alat
pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua pekerjaan
beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan pengguna
barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen pc : 3
bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang menggunakan
mutu beton minimum dengan karakteristik K175.
f. Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan organis
lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang berlantai untuk
mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan struktur
yang tidak terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung alkali,
garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat diminum sesuai
dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan karakteristik
yang disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
- Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
- Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup kapasitasnya hingga
homogen setelah semua bahan masuk.
- Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari kotoran-kotoran
dan bahan-bahan lain, begitu pula alat pengaduk.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
- Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan, Direksi
diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktu pengecoran.
- Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / SNI
03-2410-1989.
- Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m dan
dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
- Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus dihindarkan
dan segera setelah dituang, beton ini harus dipadatkan dengan alat
penggetar (vibrator).
- Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak tulangan
maupun bekisting.
- Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton vang
mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan dikasarkan,
permukaan sambungan disiram dengan air semen. Penyambungan beton
yang melebihi 7 hari dilapisi dengan bahan penyarnbung.
- Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan bidang-
bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton harus dibasahi
terus menerus, antara lain dengan menutupinya dengan karung basah
(atau plastik untuk struktur kolom).
2. Pekerjaan Pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesual gambar keria).
b. Sarnbungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar-benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi
utama dengan begel harus diikat kuat-kuat dengan kawat berukuran minimum
diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga, jangan
sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai dengan tebal
selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan. Besi tulangan yang dipakai yaitu
mutu baja Ø12. Batang-batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh
tanah.
f. Timbunan batang-batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
3. Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara
maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan
dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan penunjang-
penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas. Penyusunan acuan harus
sedemiklan rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak menimbulkan
kerusakan pada bagian atau keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan
penyangga, silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari
konstruksi acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari setiap tahapan pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
c. Kayu acuan hanrus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai persyaratan
tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan. Konstruksinya harus dapat menahan beban-beban,
tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban
angin dan lain-lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan pembangunan
Pemerintah daerah setempat.
f. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai umur
minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A. PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan,
perapihan dan pekerjaan pasangan bata.
2. Persyaratan bahan
Batu Bata. :
a. Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang baik
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SH-0285-84 dengan ukuran
24 x 10 x 4,5 cm, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
b. Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar 30
kg/cm2, dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar 1,7
kg/cm2.
c. Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur.
d. Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang,
kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
e. Sebelum dipasang batu bata. harus direndam air hingga jenuh air.
f. Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan
tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksl
beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya gejala-
gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen (berdasarkan
kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang dl tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik dari
bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam./basa dan
sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian semen
PC dan 4 bagian pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen) sesuai
kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur dalam keadaan
kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan sampai didapat
campuran yang baik.
b. Adukan yang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan adukan
yang baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur penaikannya
diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh lebih dari 1,00 m
baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras. Sebelum dipasang batu
bata harus direndam dalam air/direndam terlebih dahuiu. Pada proses
pemasangan dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya fasilitas
conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan batu bata. Rangka
penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang untuk setiap
luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan pabrik pembuat batu bata
atau yang disetujul Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Direksl. Untuk dinding-dinding yang sudah kering (berumur 6 jam
keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau sesuai dengan
persyaratan.
B. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding
bangunan (yang terdiri dari pasangan batu bata dan Beton), yang dinyatakan
dalam gambar.
2. Persyaratan bahan.
Semen dan pasir (Lihat Pasal 8)
Air
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran
atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah
ditentukan.
3. Daerah Plesteran
Daerah plesteran antara lain pada Batu Bata 1PC : 4PP dan Kolom Beton 1PC
: 3PP diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal I s/d 2 cm, tebal pasangan bata jadi
max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan pasangan
batu bata dan beton dibasahl atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua siar permukaan dinding batu bata hendaknya dikerok sedalam
kira-kira 1 cm agar plesteran dapat lebih merata.
5. Adukan Plesteran
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
campuran yang disetujul Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar untuk
mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka Pemborong
diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci (semen
dan air) hingga halus.
6. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi
syarat misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong harus,
memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan plesteran
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
hasil perbalkan barus rata dengan sekitamya.
PEKERJAAN PENUTUP
• Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus
dibersihkan.
• Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya
sendiri oleh kontraktor.
• Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan
ketentuan yang disampaikan pengawas lapangan.
• Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan
yang meliputi segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak
harus ada.
• Kontraktor harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan,
dan bulanan kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan
laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
Palembang, Juni 2024
Dibuat
Pejabat Pembuat Komitmen
GINA PRIMADONA, S.P., M.SI
NIP. 19790317 200701 2 006
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)