URAIAN SINGKAT
Kegiatan : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
Pekerjaan : Penataan TPU Naga Swidak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan
Penggunaan tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Kota Palembang memiliki 16 lokasi TPU,
salah satunya yaitu TPU Naga Swidak. Taman Pemakaman Umum (TPU) adalah lahan pemakaman
yang dikelola oleh pemerintah setempat atau pemerintah daerah. TPU dirancang untuk digunakan
oleh masyarakat luas dan biasanya bersifat multi-agama atau terbuka bagi semua warga tanpa
memandang latar belakang agama.
TPU Naga Swidak adalah tempat pemakaman umum yang terletak di jalan Telaga Swidak
Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ini memiliki luas lahan 5 hektar
dan sudah terisi sekitar 90% ini, merupakan tempat pelayanan publik yang memiliki fungsi penting
dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat khususnya dalam penyediaan lahan pemakaman yang
layak, tertata, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Saat ini, kondisi eksisting TPU masih banyak permasalah antara lain penataan area yang
belum optimal, aksesibilitas dan sarana prasarana pendukung yang masihperlu ditingkatkan, serta
aspek kebersihan dan lingkungan yang perlu dikelola dengan lebih baik.
Pengelolaan TPU ini dikelola oleh Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan
pertanahan Kota Palembang pada UPT. Pertamanan dan Pemakanan zona Barat. Guna mendukung
hal tersebut diperlukan dukungan infrastruktur, melalui sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025
akan melaksanakan Kegiatan Penataan TPU Naga Swidak yang berada di Kota Palembang.
Adapun detail tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang meliputi lingkup Kegiatan yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan struktur bangunan
3. Pekerjaan ELektrikal
4. Pekerjaan Lain - Lain
Demikian uraian singkat Pekerjaan yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pekerjaan
Penataan TPU Naga Swidak dengan harapan dapat bermanfaat.
Palembang, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitment (PPK)