URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB TOILET TAMAN KAMBANG IWAK
1. UMUM
1.1 Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Tambah Dinding Toilet
d. Pekerjaan Toilet dan Kanopi
e. Pekerjaan Sanitair
f. Pekerjaan Exterior
g. Pekerjaan Kanopi
h. Pekerjaan Elektrikal
i. Pekerjaan Air Bersih
j. Pekerjaan lain-lain yang diperlukan
1.2 Sebelum pekerjaan tersebut dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pihak Penyedia
melakukan hal – hal sebagai berikut :
a. Memberitahukan kepada pengawas lapangan atas permulaan dimulainya
pekerjaan.
b. Melakukan memphoto fisik 0% s/d 100%
c. Menyiapkan laporan harian dan mingguan serta buku harian dan lain-lain
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Melaksanakan mobilisasi/menyiapkan alat-alat pembantu yang akan digunakan
dalam pelaksanaan ke lokasi pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan tersebut
diatas.
2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas adalah :
Mengadakan/menyediakan, mengangkut bahan-bahan yang diperlukan, tenaga kerja
serta membuat/menyediakan segala fasilitas persiapan peralatan demi
terlaksananya pekerjaan dimaksud dengan sebaik-baiknya/sempurna.
2.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan hingga memuaskan dan diterima dengan
baik oleh PPK sesuai dengan uraian teknis ini dan termasuk pembetulan kerusakan
yang timbul atau mungkin terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan dan pada masa
pemeliharaan.
3. PEKERJAAN HARD MATERIAL
Meliputi pekerjaan Pekerjaan persiapan
a. Pekerjaan Bongkaran
b. Pekerjaan Tambah Dinding Toilet
c. Pekerjaan Toilet dan Kanopi
d. Pekerjaan Sanitair
e. Pekerjaan Exterior
f. Pekerjaan Kanopi
g. Pekerjaan Elektrikal
h. Pekerjaan Air Bersih
i. Pekerjaan lain-lain yang diperlukan
4. PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah :
4.1 Melakukan pembersihan area gedung/toilet
4.2 Meratakan area lapangan
5. KENDARAAN LAPANGAN
Penyedia harus menyediakan kendaraan Lapangan untuk kebutuhan operasional
kegiatan.
6. LAIN-LAIN
6.1 Ketentuan dan lain-lain hal yang belum diatur dalam dokumen ini, dapat
dilaksanakan menurut kebiasaan/kelaziman yang berdasarkan normalisasi atau
ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan syarat-
syarat yang sudah disahkan.
6.2 Penyedia wajib memperhatikan / menjaga keselamatan pekerja ataupun pengguna
jalan dan kelancaran lalu-lintas.
6.3 Mengganti ataupun memperbaiki atas segala kerusakan prasarana dan sarana kota
akibat pekerjaan tersebut.
Palembang, 18 November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RENNY AMELIA, S.P.
NIP. 19871224 201001 2 010