URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENATAAN PULAU-PULAU TAMAN SIMPANG JL. TASIK/JL. INDRA
1. UMUM
1.1 Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan soft material (penanaman tanaman hias)
c. Pekerjaan hard material (perkerasan) yaitu perbaikan bak tanaman dan
pemasangan bangku taman dan pot
d. pekerjaan lain-lain yang diperlukan
1.2 Sebelum pekerjaan tersebut dimulai pelaksanaannya terlebih dahulu pihak Penyedia
melakukan hal – hal sebagai berikut :
a. Memberitahukan kepada pengawas lapangan atas permulaan dimulainya
pekerjaan.
b. Melakukan memphoto fisik 0% s/d 100%
c. Menyiapkan laporan harian dan mingguan serta buku harian dan lain-lain
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Melaksanakan mobilisasi/menyiapkan alat-alat pembantu yang akan digunakan
dalam pelaksanaan ke lokasi pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan tersebut
diatas.
2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas adalah :
Mengadakan/menyediakan, mengangkut bahan-bahan yang diperlukan, tenaga kerja
serta membuat/menyediakan segala fasilitas persiapan peralatan demi
terlaksananya pekerjaan dimaksud dengan sebaik-baiknya/sempurna.
2.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan hingga memuaskan dan diterima dengan
baik oleh PPK sesuai dengan uraian teknis ini dan termasuk pembetulan kerusakan
yang timbul atau mungkin terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan dan pada masa
pemeliharaan.
3. PEKERJAAN HARD MATERIAL
Meliputi pekerjaan perbaikan bak tanaman dan pemasangan bangku taman dan pot
4. PEMBERSIHAN LOKASI
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah :
4.1 Melakukan pembersihan area taman dari jenis-jenis tanaman liar
4.2 Membuang sampah dan batu batu yang terdapat di area tersebut.
4.3 Pengolahan media tanam (tanah humus dan pupuk kandang)
5. KENDARAAN LAPANGAN
Penyedia harus menyediakan kendaraan Lapangan untuk kebutuhan operasional
kegiatan.
6. LAIN-LAIN
6.1 Ketentuan dan lain-lain hal yang belum diatur dalam dokumen ini, dapat
dilaksanakan menurut kebiasaan/kelaziman yang berdasarkan normalisasi atau
ketentuan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan syarat-
syarat yang sudah disahkan.
6.2 Penyedia wajib memperhatikan / menjaga keselamatan pekerja ataupun pengguna
jalan dan kelancaran lalu-lintas.
6.3 Mengganti ataupun memperbaiki atas segala kerusakan prasarana dan sarana kota
akibat pekerjaan tersebut.
Palembang, 4 November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RENNY AMELIA, S.P.
NIP. 19871224 201001 2 010