URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PEKERJAAN
KONSULTANSI
KEGIATAN :
Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Penantian -
Karang Tanding
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Program Pembinaan Jaringan Jalan merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam
menunjang pencapaiansasaran Pembangunan Nasional.
Pembinaan jaringan Jalan sangat terkait dengan pemerataan pembangunan beserta
hasil-hasilnya melalui Pengembangan Prasarana Jalan yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi jalan dan jembatan sesuai dengan tuntutan laju pertumbuhan lalu
lintas yang diakibatkan oleh perkembangan / pertumbuhan ekonomi di Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir, dimana kegiatan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan
berada dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud diadakannya Kegiatan Konsultan Pengawasan Peningkatan Jalan Penantian -
Karang Tanding di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini adalah untuk mencapai
pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
spesifikasi / dokumen kontrak dan untuk menghindari kegagalan pekerjaan baik dalam
hal kualitas maupun kuantitas.
Tujuan Kegiatan Pengawasan Jalan ini adalah untuk membantu Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilirdalam Pelaksanaan Pekerjaan
Pengawasan Jalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
3. SASARAN
Sasaran utama dari Kegiatan ini adalah membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pengawasan Teknis Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir dalam pelaksanaan Pengawasan Jalan di Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yangditetapkan dalam
Spesifikasi dan Dokumen Kontrak.
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan pada lokasi Jalan Penantian - Karang Tanding
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan supervisi jalan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp.
350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN dibiayai
dengan sumber dana APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran
2024.
6. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Adapun Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten PALI. Organisasi KPA adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kab. PALI. Alamat Kantor adalah Jalan Merdeka KM 16 Simpang Raja
Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Pendopo.
7. REFERENSI HUKUM
1. Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan;
2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
5. Keputusan Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 361/KPTS/DPUTR/2022
tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan, Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir;
8. KLASIFIKASI PEKERJAAN
Persyaratan Klasifikasi Bidang Usaha yang diperlukan dalam pekerjaan ini, adalah
mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil
Transportasi yang di syahkan oleh Asosiasi atau pihak yang berwenang, dengan
klasifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi Bidang : Pengawasan Rekayasa;
Sub Klasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
Kode Sub : RE202
9. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Kualifikasi Penyedia Jasa yang dibutuhkan meliputi:
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha RE 202 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Transportasi)
2. SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
3. Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha
4. NPWP
5. Memenuhi wajib pajak tahun pajak terakhir
6. Akta pendirian perusahaan/akta perubahan, serta tidak masuk daftar hitam
10. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran dan rencana kerja yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi;
3. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/
memenuhi spesifikasi;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Kontraktor dan
unsur pengawas;
6. Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan KPA/PPTK Konsultan,
KPA/PPTK Konstruksi dan atau unsur lain yang terkait;
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up
Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi;
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
10. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan dua
mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan)
kepada PPTK/KPA Konstruksi.
11. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan, material, Personil dan fasilitas
penunjang, yang tidak disediakan oleh pengguna jasa dan memelihara semua
fasilitas, material dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 6 (Enam) bulan atau 180
(Seratus Delapan Puluh) hari Kalender
13. PERSONIL
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan ini adalah :
13.1. Site Engineer (SE)
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), harus berpengalaman dalam berbagai
disiplin ilmu yang dicakup kegiatan, berpengalaman dalam mengkoordinasikan dan
melaporkan kegiatan orang lain tergantung pada besarnya dan kerumitan kegiatan
pelaksanaan kegiatan di bidang Pengawasan Teknis Jalan minimal 3 (Tiga)
tahun dan harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda
Pengawas Jalan.
Tugas dan Tanggung jawab Site Engineer meliputi :
a. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,
terutama sehubungan dengan :
Inspeksi secara teratur ke paket - paket kegiatan untuk melakukan monitoring
kondisi kegiatan dan melakukan perbaikan - perbaikanagar kegiatan dapat
direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah di
tentukan.
Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
Metode pelaksanaan untuk setiap jenis kegiatan yang disesuaikan dengan
kondisi di lapangan.
Metode pengukuran volume kegiatan yang benar sesuai dengan pasal-pasal
dalam dokumen kontrak tentang cara-cara pengukuran dan pembayaran.
Rincian teknis sehubungan dengan “Change Order” yang diperlukan.
b. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan (Rejection) atas
material dan produk kegiatan.
c. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor, segera melaporkan
kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan fisik apabila kemajuan kegiatan
ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana. Membuat
saran-saran penanggulangan serta perbaikan.
d. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran kegiatan, dan secara
khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir kegiatan.
e. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial, serta
menyerahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik.
f. Menyusun Justifikas Teknis, termasuk gambar dan perhitungan, sehubungan
dengan usulan perubahan kontrak.
g. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monthly
Certificate).
h. Mengecek dan menandatangani dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
kegiatan.
i. Melakukan supervisi terhadap penyusunan organisasi dan tata teknik dari
laboratorium di lapangan milik kontraktor, memantau mobilisasi peralatan uji,
serta menjamin bahwa semua keperluan laboratorium akan sudah siap
apabila kegiatan konstruksi dimulai dan memenuhi persyaratan yang diminta
dalam kontrak.
j. Melakukan supervisi terhadap pemasangan Stone Crusher, untuk proyek yang
memerlukan, dan menjamin semua peralatan yang dipakai adalah memenuhi
syarat.
k. Melaksanakan supervisi kegiatan harian dari semua kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh kontraktor untuk kendali mutu dari material/bahan ataupun
tenaga teknisi laboratorium.
l. Melaksanakan supervisi terhadap semua pengujian lapangan seperti Test Kubus
Beton, Hammer Test dan lain lain yangdilaksanakan oleh kontraktor, menjamin
bahwa jumlah titik test atau kuantitas kubus beton yang diambil tidak kurang
daripersyararatan minimum dari spesifikasi serta cukup untuk mendapatkan data
yang memadai guna untuk keperluan analisa statistic dari tebal lapisan ulang.
13.2. Ahli K3 Konstruksi
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) atau Diploma 4 (D4), minimum berpengalaman
3 (Tiga) Tahun dan harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) (Ahli Muda
Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Tugas dan tanggung jawab :
1. Membuat kajian dokumen kontrak serta metode kerja pelaksanaan pada penawaran
konstruksi.
2. Membuat ajuan perubahan bila terdapat kekeliruan atau kesalahan pada metode kerja
pelaksanaan konstruksi berbasis K3.
3. Membuat perencanaan dan menyusun agenda K3.
4. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan wacana dan terkait K3
Konstruksi
5. Membuat (SOP) mekanisme kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
6. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, mekanisme
kerja dan instruksi kerja K3
7. Mengevaluasi dan menciptakan laporan penerapan SMK3 dan aliran teknis K3 konstruksi
8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja serta keadaan
darurat
13.3. Inspektor
Inspektor adalah seorang Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) mempunyai pengalaman 1
(Satu) tahun atau STM sekurang – kurangnya berpengalaman 3 (tiga) tahun.
Inspektor mempunyai pengetahuan di bidang kendali mutu dan teknologi bahan.
Inspektor bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan dan bertanggung jawab
langsung kepada Chief Inspector tetapi harus mengkoordinasikan diri kepada Engineer
lainnya.
Tugas dan tanggung jawabnya meliputi :
a. Mengikutipetunjuk Chief Inspector/Quantity Enginee rdalam melaksanakan
tugasnya;
b. Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi kegiatan yang sedang
dikerjakan dan memberikan laporan kepada Chief Inspector/Quantity Engineer atas
kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak dokumen.
c. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga;
d. Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengecek hasil pengukuran;
e. Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap harinya, termasuk
menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh
kontraktor untuk menyelesaikan kegiatan harian;
f. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat cuaca,
material yang dikirim ke lapangan, perubahan dan kebutuhan tenaga kerja, peralatan
di lapangan, jumlah kegiatan yang telah selesai, dan pengukuran lapangan, hal-hal
khusus dan sebagainya, dengan formulir laporan yang standard dan dikirim ke Site
Engineer atau Chief Inspector/Quantity Engineer;
g. Membantu Direksi lapangan untuk melaksanakan opname hasil kegiatan atas
kegiatan yang telah selesai.
13.4 Operator Komputer
Lulusan lembaga pendidikan / Kursus komputer / Minimal SLTA yang sudah
berpengalaman dalam menggunakan komputer. Tugas dan tanggung jawab operator
adalah memasukkan data ke dalam komputer dan menganalisa sesuai dengan petunjuk
Engineer.
14. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pengawasan Konstruksi Jalan dan Jembatan dapat dibagi dalam beberapa tahapan,
yaitu:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh Kontraktor untuk selanjutnya diteruskan
kepada PPTK / KPA Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan;
b. Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya;
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan;
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
PPTK/ KPA;
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak
setelah mendapat persetujuan PPTK / KPA Konstruksi;
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi;
g. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan;
h. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor dalam hal tahapan /
metode pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan
oleh PPTK / KPA Konstruksi;
i. Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir kegiatan sebelum
pelaksanaan Serah Terima Sementara.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultansi bersama PPTK / KPA Konstruksi dan PPTK / KPA
konsultan untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama pelaksanaan pekerjaan;
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPTK / KPA Konstruksi dan
PPTK / KPA Konsultan, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimnya
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat
1 minggu kemudian;
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis kepada PPTK / KPA Konstruksi
mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian - bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor;
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui;
c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan;
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
(Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
b. Memeriksan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
15. LAPORAN
Konsultan harus menyiapkan laporan-laporan sebagai berikut :
15.1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
Mobilisasi dilaksanakan, laporan ini disampaikan sebanyak 5 (lima) buku
15.2. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan harus diserahkan setiap bulannya yaitu paling lambat 7
(tujuh) hari setelah akhir bulan. Laporan ini berisi kegiatan yang telah
dilaksanakan pada bulan tersebut, laporan ini disampaikan sebanyak 5 (lima) buku tiap
bulannya.
15.3. Laporan Akhir
Laporan Akhir harus diserahkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah
pekerjaan dinyatakan selesai. Laporan ini berisi ringkasan konstruksi yang
telah dilaksanakan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang,
segala permasalahan teknis yang muncul selama pelaksanaan, persoalan yang
mungkin akan timbul (bila ada), dan berbagai macam perbaikan yang diperlukan
di masa datang. Laporan ini disampaikan masing -masing berjumlah 5 (lima) set.
16. ALIH PENGETAHUAN
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkaitdengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Talang Ubi, Februari 2024
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran
Muhammad Hilmansyah, S.T
Pembina / IV.a
NIP. 19800605 200604 1 012