KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK)
TA 2024
Provinsi/Kabupaten/Kota : Sumatera Selatan / Penukal Abab Lematang Ilir
Jenis DAK Fisik : Reguler
Bidang DAK Fisik : Pendidikan
Subbidang DAK (jika ada) : Perpustakaan
Menu Kegiatan : Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah
A. LATAR BELAKANG
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan kabupaten yang terhitung
baru, berdiri sejak tahun 2013 sehingga banyak banggunan dan infra struktur
yang masih banyak perlu perhatian salah satunya Gedung Perpustakaan Daerah.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para
pemustaka. perpustakaan berisi informasi ataupun ilmu sehingga perpustakaan
akan menjadi tujuan utama jika mereka memerlukan informasi maupun
menambah ilmu. Perpustakaan merupakan pusat informasi dimana bahan-bahan
perpustakaan dikumpulkan, diolah, disimpan dan dipelihara untuk disebarluaskan
agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pengguna perpustakaan.
Jadi perpustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi
bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai
sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya. Peran Perpustakaan
merupakan upaya untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
proses belajar mengajar baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat
memberikan kemudahan bagi proses belajar. Kondisi Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) saat ini belum mempunyai Gedung Perpustakaan daerah, juga
sarana prasarana yang
mendukung di dalamnya. Mengingat pentingnya perpustakaan bagi perkembangan
ilmu pengetahuan dan informasi perkembangan teknologi, maka perlu dibangun
sarana dan prasarana Perpustakaan Daerah pada Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI). Adapun Lokasi yang akan dibanggun sudah sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang
berlokasi daerah Perkantoran Pali dekat dengan masyarakat serta berdekatan
dengan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Unggulan Talang Ubi dan Kantor
Disdukcapil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Secara khusus maksud dan tujuan dari Pengembangan Layanan Perpustakaan
Daerah adalah :
1. Sebagai wahana menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format
untuk pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi, sumber ilmu
pengetahuan lainnya. Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun
berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan
diproses.
2. Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia ilmu
pengetahuan, tehnologi dan budaya melalui aktifitas pemeliharaan dan
pengawetan koleksi.
3. Terpenuhinya sarana dan prasarana yang berbasis teknologi informasi sebagai
penunjang keberhasilan pengembangan layanan perpustakaan berbasis IT.
4. Meningkatkan layanan perpustakaan dengan menggunakan sistem informasi
manajemen
C. OUTPUT DAN OUT COME
OUTPUT
Tersedianya Gedung Perpustakaan Daerah yang memadai sebagai tempat belajar
yang nyaman.
OUTCOME
Menyediakan perpustakaan umum untuk tempat belajar yang nyaman.
Menyediakan perpustakaan umum yang strategis dan meningkatkan
minat pengunjung datang.
Menyediakan dan menata fasilitas perpustakaan umum secaramenyeluruh
yang dapat menunjang dan sesuai kebutuhan pengunjung.
Tersedianya prasarana perlengkapan komputer.
D. SASARAN
Sasaran kegiatan pengadaan ini adalah terbangunnya sarana dan prasarana Gedung
Perpustakaan Daerah yang memenuhi syarat-syarat teknis bangunan Negara
sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
E. INDIKASI KEBUTUHAN DANA DAN LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan ini dibiayai oleh APBN Tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 9.991.659.000,- (Sembilan mIlyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu
Ribu Enam Ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) yang akan dibangun di Talang
Ubi desa Sumber Rejo keluraha Talang Ubi selatan.
F. Instansi Pelaksana
Nama PPK : Bobby Setiawan, S.Sos
Nama Kegiatan : Pembangunan Gedung Perpustakaan Kab. PALI
Alamat Kantor : Talang Ubi
G. Data Dasar
Untuk kelengkapan terlampir data sebagai berikut :
1. Spesifikasi teknis dan RKS
2. Gambar Kerja Hasil dari Konsultan Perencana
3. Rancana Anggaran dan Biaya
H. Standar Teknis
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan
gedung negara;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun
2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/prt/m/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/prt/m/2018 tentang Pembangunan bangunan gedung negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun
2021 tentang Pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 12
tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui penyedia;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/Kpts/M/2022 tetang Besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi
pada jenjang jabatan ahli untuk layanan;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
18. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/kpts/Dk/2022
tentang penetapan jabatan kerja dan konversi jabatan kejra eksisting serta
jenjang kualifikasi bidang jasa konstruksi.
I. LINGKUP, LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Lingkup kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Sabang, Kegiatan
dan Pekerjaan tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut : 1. Melakukan
pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya; 2. Menyusun program kerja yang
meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat; 3. Melaksanakan persiapan di
lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan; 4. Menyusun gambar pelaksanaan
(shop drawings) untuk pekerjaanpekerjaan yang memerlukannya; 5. Melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan; 6.
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat rapat
lapangan,laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-menyurat; 7. Membuat
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapagan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima I (pertama), setelah disetujui oleh konsultan pengawas
konstruksi dan diketahui oleh konsultan perencana konstruksi; 8. Melaksanakan
perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi
pelaksanaan pekerjaan ini.
J. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Untuk hasil yang sesuai dengan schedule pelaksanaan perlu dilakukan pengawasan
atau supervisi yang akan di serahkan kepada pihak ketiga agar proses atau tahap-
tahap pembanggunan gedung tepat waktu.sedangkan untuk pengadaan TIK
dilakukan pada saat barang yang dipesan melalui e-catalog sampai dan diperiksa oleh
TIM sesuai spesifikasi, jumlah dan kelengkapannya.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung
sejak terbit SPMK .
b. Melaksanakan masa pemeliharaan kontruksi 180(seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima pertama/ Provisional Hand Over (PHO).
L. PESYARATAN KUALIFIKASI
Memiliki Sertifikas Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasio Usaha Kecil, ssub bidang
klasifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi Gedung- BG006 dengan KLBI41016.
M. PERSONIL INTI
NO Jabatan Dlm Tingkat Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Pendidikan Pekerjaan Kopentensi Kerja
1 Pelaksana Sarjana Tehnik 5 (lima) Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Sipil Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung/Pekerjaan
Gedung Gedung (TS 051)
2 Petugas K3 SMA sederajat 0 (nol) Sertifikat
Bimbingan teknis
system manajemen
Keselematan dan
Kesehatan Kerja
Kontruksi (SMK3)
N. LAPORAN HARIAN
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian. Buku
Harian Lapangan (BHL) berisi: a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya. c. Jumlah, jenis, dan
kondisi peralatan. d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan. e.
Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan. f. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan
Kerja, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi. g. Catatan-catatan lain yang
berkenaan dengan pelaksanaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap
akhir hari sebanyak 1 (satu) buku laporan.
O. LAPORAN MINGGUAN
Laporan minggguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap
akhir minggu sebanyak 3 (tiga) buku laporan
P. LAPORAN LAINNYA
1. As-built drawing yang menunjang backup data;
2. Foto dokumentasi kegiatan.
3. Backup Quality pelaksanaan pekerjaan;
4. Backup Quantity pelaksanaan pekerjaan;
5. Dokumen hasil pengujian/test material dan pekerjaan.
6. Laporan Akhir Proyek Selesai 100%.
Talang Ubi, 23 Januari 2024,
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Drs. SUPAWI, MT
NIP. 1968011132000031001