| 0028938389313000 | Rp 561,253,860 | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN -
PEMBANGUNAN POLINDES/POSKESDES DESA BETUNG
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
OPD : DINAS KESEHATAN
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PAKET PEKERJAAN : 1 PAKET
KODE REKENING : 1.02.02.2.01.0003.5.2.03.01.01.0006
PAGU ANGGARAN : Rp.600.000.000,-
TAHUN ANGGARAN : 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN- PEMBANGUNAN
GEDUNG POLINDES/POSKESDES DESA BETUNG KABUPATEN
PALI
1. Latar Belakang
Dalam suatu konsep penataan kawasan, pengembangan suatu bangunan
gedung atau kawasan menjadi gedung kantor yang representatif dan nyaman
di lingkungan Kabupaten PALI khususnya dan Indonesia umumnya sesuai
dengan amanat Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 7 Oktober 2019
dan merupakan kebutuhan yang dianggap penting pada masa sekarang.
Sejalan dengan itu konsep pembangunan berkelanjutan yang
mengamanatkan terciptanya pembangunan yang harmonis dengan
menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian penting yang tidak
terpisahkan dengan pembangunan, baik masa sekarang maupun masa yang
akan datang. Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gedung
Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI ini menitik beratkan
sebagai bangunan rumah dinas yang representatif dan nyaman.
Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gedung
Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI ini diharapkan dapat
memberikan kenyamanan bagi pengguna. Penataan bangunan ini
menggunakan konsep yang mengedepankan unsur kenyamanan,dengan
demikian Rumah Dinas Dokter ini dapat menjadi model pembangunan yang
tidak terjebak pada orientasi bisnis semata, tetapi juga memberikan rasa
nyaman bagi seluruh penghuni.
Mengingat pentingnya Kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan -
Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI
tersebut, maka Pemerintah dalam hal ini Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten
Pali akan mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan yang tertuang dalam Belanja Modal Bangunan Kesehatan -
Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI
Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus memenuhi peraturan
dan ketentuan yang berlaku, baik di pusat maupun daerah, antara lain :
a. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2017 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 2
c. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018
tentang Tentang Pengadaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
14/PRT/M/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
28/PT/PRT/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
897/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor :
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja,
j. Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor:
14/PRT/M/2020 tentang Standard an PedomanPengadaan Jasa
KonstruksiMelaluiPenyedia.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan -
Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI ini
adalah pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 3
Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gedung
Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI untuk menciptakan
bangunan Rumah Dinas yang representatif dan nyaman.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan adalah melakukan pekerjaan konstruksi pada
pelaksanaan Kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan
Gedung Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI.
4. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, yaitu:
a. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
b. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis
dan Gambar Rencana (Design Drawing).
c. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yangbermutu dan tepat waktu.
d. Terwujudnya Gedung Polindes sebagai bangunan bidang kesehatan yang
memadai, representatif dan nyaman bagi penggunanya, baik dari segi
kualitas maupun kuantitas.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada di Kabupaten PALI.
6. Sumber Dana
Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten
PALI TA 2024.
7. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama Pengguna Jasa : Dinas Kesehatan Kab. PALI
Alamat Pengguna Jasa : Jalan Handayani
Nama Kegiatan : Belanja Modal Bangunan Kesehatan -
Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa
Betung Kabupaten PALI
8. Tugas Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 4
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara dan Instruksi
Menteri PUPR No.2 Tahun 2020 tentangPenanganan COVID-19.
B. Lingkup tugas Kegiatan Pelaksana Konstruksi tersebut antara lain :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen (Kontrak, RAB, Spesifikasi
Teknis, Gambar Rencana, Time Schedule dan lainnya) untuk
pelaksanaan yang akan dijadikan dasar Pelaksanaan pekerjaan.
2) Penggunaan bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan serta
ketepatan waktu, biaya dan spesifikasi teknis pekerjaan harus sesuai
dengan dokumen (Kontrak, RAB, Spesifikasi Teknis, Gambar
Rencana, Time Schedule dan lainnya).
3) Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan dokumen (Kontrak, RAB,
Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Time Schedule dan lainnya) dari
segi kualitas bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik dilapanganyang dicapai setiap
periode laporan.
4) Pelaksanaan pekerjaan harus patuh terhadap pemenuhan syarat-
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh
pelaksana,
5) Pelaksana Pekerjaan harus mengikuti rapat dilapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi.
6) Membat berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serah terima pertama.
7) Membuat gambar-gambar untuk pelakanaan (shop drawings) yang
diajukan kepada Konsultan Pengawas.
8) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Melaksanakan perbaikan daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama dan melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan
pekerjaan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 5
10) Melaksanakan isi surat teguran ketika terjadi keterlambatan
pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan
dan pelaksanaan di lapangan.
11) Membuat Back Up Data Quantity tentang volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh pihak kontraktor sesuai dengan Kontrak
Pelaksanaan selama masa konstruksi berlangsung.
12) Membuat dan menyusun Dokumentasi (dalam bentuk foto dan video)
pelaksanaan fisik dilapangan dari 0% sampai dengan 100% fisik
pekerjaan.
13) Membuat dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
14) Membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai seratus
persen (100%) sesuai dengan Kontrak, RAB, Spesifikasi Teknis,
Gambar (As-Built Drawing), Time Schedule dan perubahannya jika
ada.
9. TanggungJawabPenyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
A. Pelaksana bertanggung jawab secara professional atas jasa pekerjaan
yang dilakukan sesuai ketentuan kode etikprofesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab pelaksana minimal sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan dilapangan sesuai dengan dokumen
(Kontrak, RAB, Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Time Schedule
dan lainnya),
2. Mencatat setiap persoalan terkait pelaksanaan konstruksi dilapangan
dan menyampaikan ke konsultan pengawas untuk diselesaikan pada
waktu rapat mingguan dilapangan; dan
3. Membuat laporan progres pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan telah selesai di lapangan.
C. Penanggung jawab profesional pelaksanaan pekerjaan adalah tidak hanya
kontrakto rsebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenagaahli
professional yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
10. BiayaPelaksanaan Pekerjaan
a. Biaya pelaksanaanpekerjaan dibebankan pada APBD Kab. Pali Tahun
Anggaran 2024.
b. Untuk Pelaksanaan Kegiatan Belanja Modal Bangunan Kesehatan -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 6
Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten
PALIiperlukan biaya maksimal sebesarRp. 300.000.000,- (Tiga Ratus
Juta Rupiah).
c. Biaya pelaksanaan pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual.
d. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan adalah berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan.
11. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
:
a. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
➢ Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
➢ Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
➢ Mengajukan Shop Drawing, ijin kerja dan Approval material sebelum
melaksanakan pekerjaan pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, untuk dapat disetujui oleh Konsultan pengawas dan tim
teknis terkait.
➢ Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
▪ Jumlah dan keterangan tenaga kerja yang terlibat.
▪ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak.
▪ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
▪ Uraian pekerjaan harian yang dilaksanakan beserta volume hasil
masing-masing pekerjaan.
▪ Uraian Permasalahan dan rencana tindak lanjut penyelesaian
masalah
▪ Kondisi Cuaca perhari
▪ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 7
▪ Menyusun Time Schedule (jadwal waktu pelaksanaan) sebagai
acuan capaian progres mingguan;
▪ Backup Data Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Foto dan Video Dokumentasi selama masa pelaksanaan pekerjaan
c. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan
d. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan.
e. Surat Permohonan Tambah Kurang Pekerjaan (apabila ada pekerjaan
tambah kurang)
f. Surat Keputusan Pembentukan Tim Contract Change Order (CCO) (apabila
ada pekerjaan tambah kurang)
g. Notulen Rapat Tim CCO dan Berita Acara Pemeriksaaan tambah kurang
pekerjaan (apabila ada pekerjaan tambah kurang)
h. Back Up Data Perhitungan CCO (apabila ada pekerjaan tambah kurang)
i. Amandemen Kontrak (apabila ada pekerjaan tambah kurang)
j. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
k. Surat Peryataan Selesainya Pekerjaan 100%;
l. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
m. Membuat Berita Acara Pembayaran.
n. Membuat Berita Acara Serah Terima kedua (FHO) setelah selesainya
masa pemeliharaan.
12. WaktuPelaksanaan
Jangka waktu penyelesaian : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
pekerjaan terhitung sejak ditanda tanganinya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Masa Pemeliharaan berlaku : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
selama kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah
Terima Pertama (PHO) pekerjaan fisik
konstruksi.
13. Kualifikasi Penyedia Jasa
Memiliki Sertifikat Badan Usaha BG005 (Jasa Konstruksi Gedung
bangunan Kesehatan).
14. Pelaporan dan Pelaksanaan Kegiatan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 8
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran dan PPTK, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai
dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan
jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas yaitu :
a. Laporan Harian
1) Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan
terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik)
sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain, Buku Harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
• Uraian rincian kegiatan dan volume masing-masing pekerjaan yang
dicapai
• Uraian rincian permasalahan dan rencana tindak lanjut
penyelesaian masalah
• Kondisi Cuaca harian
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja
oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 6
eksemplar dan berisiantara lain :
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
• Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi kegiatan
• S Curve/ Kurva S Time Schedule sebagai kendali dari progress
pekerjaan.
• Monitor masalah teknis di lapangan;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 9
• Permasalahan non teknis yang dihadapi
• Monitor Kendali Mutu
• Pemeriksaan Gambar Kerja;
• Foto-foto dan Video Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan;
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
15. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan
selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
16. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan Pembangunan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana
&PrasaranaPendukung Gedung Kantor Perindustrian Provinsi Sumatera
Selatandidalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang
berlaku, antara lain:
Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur, Standard
Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-
undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
17. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna
Anggaran
18. Spesifikasi Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) atau spesifikasi teknis
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 10
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.Bila terdapat
ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambarkerja yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun
perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran
yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 11
Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan.Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan
hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan
Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas.Bila hal tersebut terjadi, segala
akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan
serah terima pertama. Setelah serah terima pertama, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
➢ Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan
Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
➢ Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
➢ Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas.Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 12
mengenai setiap perbedaan dengan DokumenKontrak jika ada hal-
hal demikian.
➢ Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
➢ Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam
Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
➢ Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
➢ Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak,
apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas.
➢ Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
➢ Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa
Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau
“Ditolak”.Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
➢ Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan
dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak
perlu diubah.Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 13
rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan samaseperti
butir di atas.
➢ Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
➢ Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
katalog-katalog kepada Konsultan Pengawasdan Perencana menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN.
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek
dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk
barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya
di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama.Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
f. CONTOH - CONTOH.
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 14
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS atau
spek teknis, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yangsetara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkanpersetujuan
dari Pemilik/Perencana.
g. MATERIAL DAN TENAGA KERJA.
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.Seluruh
pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana
latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal
tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Lelang
ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 15
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h. KOORDINASI PEKERJAAN.
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatanproyek ini. Seluruh
aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dankonflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, sertaharus mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i. PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA DAN BENDA PEKERJAAN.
Perlindungan terhadap milik umum :
a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunandan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun
pejalan kaki selamakontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegasmemberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakanbangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan,dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itusemua harus diperbaiki
oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan ataukerusakan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 16
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan
tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan
seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga
harusmenurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku
pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yangmudah
dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yangtelah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, termasuk penanganan selama masa pandemi
COVID-19
f. Gangguan pada tetangga :Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan padapenduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akanmenentukannya dan tidak akan
ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j. PERATURAN HAK PATENT.
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua
“claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana,
dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
proyek ini Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam
bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas
19. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN
A. Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
Daftar personil inti / tenaga ahli / teknis / terampil minimal yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu :
1) Personil Inti (Tenaga Kerja Utama)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 17
Personil Inti (Tenaga Kerja Utama) yang diperlukan untuk
ditempatkan secara penuh pada pelaksanaan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
No. Personil dan Persyaratannya Jumlah
1. Pelaksana Bangunan Gedung 1 orang
2. Ahli K3 Konstruksi 1 orang
B. Peralatan Utama Minimal
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu :
No. Peralatan Jumlah Status
1. Theodolit/Water pass 1 unit Milik/sewa
2. Gentong Air 2 Unit Milik/sewa
3. Genset 5000 watt 2 Unit Milik/sewa
4. Mobil Pick up 2 Unit Milik/sewa
5. Peralatan dan Perlengkapan K3 10 Set Milik/sewa
Catatan :
a. Untuk alat yang bukan milik sendiri harus dibuktikan dengan
memiliki surat dukungan alat dari perusahaan penyewaan alat;
b. Untuk alat milik sendiri harus dibuktikan dengan memiliki faktur
pembelian/kwitansi.
Dokumen asli hasil pemindaian (scan) surat perjanjian sewa atau bukti
kepemilikan alat harus diunggah (upload) bersamaan dengan dokumen
penawaran.
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas
adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
penawaran untuk pekerjaan ini.
Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti
kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan (gugur teknis).
20. KRITERIA
Pekerjaan:
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 18
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/Pelaksana pekerjaan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana &PrasaranaPendukung Gedung Kantor
Perindustrian Provinsi Sumatera Selatanseperti yang dimaksud pada KAK
harus sesuai dengan Kontrak dan Spesifikasi Teknis yang ada.
Perusahaan:
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang teregistrasi.
21. SMK3
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya &
Resiko K3
1. Pekerjaan Persiapan Terjadi kecelakaan, meliputi :
- Tertimpa material dan alat
- Terluka karena material dan
alat
2. Pekerjaan Bongkaran Terjadi kecelakaan, meliputi :
- Tertimpa material dan alat
- Terluka karena material dan
alat
3. Pekerjaan Atap Terjadi kecelakaan, meliputi :
- Terjatuhdariketinggian
- Tertimpa material dan alat
- Terluka karena material dan
alat
4. PekerjaanPlafond Terjadi kecelakaan, meliputi :
- Tertimpa material dan alat
- Terluka karena material dan
alat
5. Pekerjaan Finishing / Arsitektur Terjadi kecelakaan, meliputi :
- Tertimpa material dan alat
- Terluka karena material dan
alat
6. Pekerjaan Plumbing Terjadi kecelakaan, meliputi :
- Tertimpa material dan alat
- Terluka karena material dan
alat
22. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia
Jasa/ Pelaksana pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan -
Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI
hendaknya memperhatikan azas-azas sebagai berikut:
a. Metode Keselamatan Kerja dalam pelaksanaan pembangunan.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 19
b. Mutu dan kualitas bangunan.
23. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Pelaksana
pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gedung
Polindes/Poskesdes Desa Betung Kabupaten PALI hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut Pelaksana pekerjaan Belanja Modal
Bangunan Kesehatan - Pembangunan Gedung Polindes/Poskesdes Desa
Betung Kabupaten PALI segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan dengan pemberi tugas.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Talang Ubi, Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
FRISKA SANDHI, SKM
NIP. 19850610 200801 1 005
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 20