| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028100188803000 | Rp 1,170,794,460 | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | Rp 1,180,000,000 | - tabel RKK tidak sesuai dengan format dari PPK |
| 0729115360803000 | - | - | |
| 0016297004803000 | - | - | |
| 0018161570803000 | - | - | |
| 0016295818803000 | - | - | |
CV Mulya Karya Celebes | 05*0**0****05**0 | - | - |
| 0719607723807000 | - | - | |
| 0940434533803000 | - | - | |
PT Putra Kahu Perkasa | 05*9**4****01**0 | - | - |
| 0019567254813000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALOPO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. ANDI DJEMMA NO. 66 PALOPO
KEGIATAN PENINGKATAN SARANA DAN
PRASARANA PERKANTORAN KOTA PALOPO
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO
KOMPLEKS KANTOR WALIKOTA PALOPO
KONSULTAN PERENCANA
CV. DUA PILAR KONSULTAN
OFFICE : JL.PONGSIMPIN KOTA PALOPO
KOTA PALOPO - SULAWESI SELATAN
1
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS
DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
I. SPESIFIKASI UMUM
1.1. Kepentingan Umum Dan Pelayanan Lainnya
a. Semua kegiatan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk, pekerjaan sementara
harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan gangguan yang
berarti bagi kepentingan umum, jalan masuk yang menuju ke jalan batas daerah
pekerjaan dan tanah yang berdampingan.
b. Kontraktor harus mengusahakan dengan segala upaya untuk mencegah agar lalu
lintas kontraktor tidak merusak jalan atau jembatan yang menghubungkan dengan,
atau yang terletak pada jalan yang menuju ke lapangan atau merugikan lalu-lintas
umum. Kontraktor harus memiliki jalan, serta membagi beban atau muatan
sedemikian rupa sehingga lalu-lintas yang timbul sebagai akibat dari lalu lintas alat
serta bahan-bahan dari atau ke lapangan dapat dibatasi sejauh mungkin sehingga
kerusakan-kerusakan atau kerugian-kerugian yang disebabkan olehnya terhadap
jalan-jalan dan jembatan menjadi sekecil mungkin.
c. Dimana/ bilamana dipandang perlu, pemborong harus menyediakan tanda-tanda
untuk keperluan lalu-lintas yang melewati, dan tanda-tanda tersebut harus cukup
jelas untuk menjamin keselamatan lalu-lintas.
d. Bila pekerjaan harus memotong / menyeberangi jalan yanq sibuk, maka pemborong
harus melaksanakan secara bertahap dan apabila perlu dikerjakan pada malam
hari.
e. Kontraktor harus membebaskan Pemilik / Pemimpin Proyek/ Direksi / Pengawas
dalam memberikan ganti rugi sehubungan dengan biaya, beban dan segala
pengeluaran yang timbul sehubungan dengan Ayat (1) pasal ini dan hal lain yang
masih dalam tanggung jawab kontraktor.
1.2. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
a. Pemborong diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya,
apabila Direksi memerlukan tentang tempat asal mula material yang didatangkan
untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan
apapun, tidak dibenarkan yang sifatnya permanent tanpa tedebih dahulu
mendapat persetujuan dari Direksi.
b. Pemberitahuan yang lengkap dan harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Direksi, dan dalam waktu yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan
penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
1.3. Rencana Kerja
a. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari saat penandatanganan
Kontrak, kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Kontraktor harus mengajukan sebuah
Rencana Kerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaannya.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
2
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
b. Pengajuan Rencana Kerja tersebut serta persetujuan Direksi tidak akan
mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari pertanggungjawabannya terhadap
pekerjaan yang termaksud dalam Kontrak.
c. Pemborong harus menyiapkan suatu rencana dan harus disampaikan kepada
Direksi. Rencana kerja tersebut harus mencakup :
Usulan tanggal untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai pekerjaan.
Usulan tanggal untuk pengadaan, dan atau pengangkutan lain bagian-bagian
ini ke lapangan.
1.4. Gambar-gambar Kerja
a. Gambar-gambar rencana untuk proyek ini akan diberikan kepada pemborong dan
gambar tersebut merupakan bagian tak tepisahkan dari dokumen kontrak.
Gambar-gambar tersebut adalah gambar-gambar yang paling akhir setelah
diadakan perubahan-perubahan dan merupakan patokan pelaksanaan pekerjaan.
b. Pemborong wajib untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi-spesifikasi lain yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dan kesalahan-kesalahan,
kekurangan-kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar
rencana dan isi spesifikasi teknis ini. Apabila temyata terdapat kekurangan dan hal
lain yang meragukan, pemborong diharuskan mengajukan kepada Direksi secara
tertulis, dan Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan gambar-gambar tersebut
untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis.
d. Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan
selanjutnya oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada pemborong secara tertulis.
e. Paling lambat 2 minggu sebelum pekerjaan dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar-gambar kerja (3 copy) kepada Direksi dan bila diminta oleh
Direksi, juga perhitungan yang berhubungan.
f. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan.
Gambar-gambar tersebut harus ada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan sudah
menjalani revisi terakhir.
g. Pemborong juga harus menyediakan gambar-gambar rencana dan gambar-gambar
ke semua biaya untuk menyiapkan dan mencetak ditanggung oleh pemborong.
h. Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan
gambarnya sendiri adalah skala. Jika tidak ada kesamaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka segera diminta pertimbangan dari para ahli untuk menetapkan
mana yang benar.
1.5. Peralatan
a. Kontraktor diharuskan mengajukan daftar peralatan secara terperinci, yang akan
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut harus disetujui oleh
Direksi dalam hal pembuatannya nomor pengenal, kondisi dan rencana waktu
ditempat pekerjaan.
b. Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memindahkan alat-alat
tersebut, sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan Direksi. Pemborong
diharuskan untuk mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melaksana-kan
tiap tahap dari pekerjaan sebelum tahap dan pekerjaan tesebut dimulai.
Penyediaannya di tempat pekerjaan dan persiapannya harus terlebih dahulu
mendapat penelitian dan persetujuan dan Direksi.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
3
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
c. Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan alat-alat tersebut yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti
sedemikian nupa, sehingga Direksi menganggap pekeijaan dapat dimulal.
d. Kontraktor harus mengajukan daftar terperinci tentang peralatan-peralatan yang
akan digunakan disertai data-data kemampuan alat-alat tersebut.
e. Kontraktor wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada saatnya akan
dipergunakan.
f. Kerusakan alat peralatan tersebut harus segera diperbaiki/ diganti, dan tidak
dapat dipakai sebagai alasan kelambatan pekerjaan.
1.6. Foto Proyek
a. Kontraktor diwajibkan membuat photo proyek sesuai dengan kemajuan pekerjaan
(pada saat 0 %, 25% , 50%, 75% dan 100 %).
b. Foto Proyek yang memperhatikan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu
pekerjaan, peralatan atau hal-hal yang menarik perhatian lainnya sehubungan
dengan pekerjaan lingkungan harus dibuat sesuai tahap angsuran pembayaran
pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak.
c. Foto proyek tiap tahap tersebut di atas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran.
d. Pengambilan titik pandang diusahakan harus tetap/ sama dan setiap pemotretan
sesuai dengan petunjuk pengawas/ Direksi pekerjaan.
e. Foto setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disyahkan oleh pemimpin proyek dan teknis
penempelan/ penempatan dalam album ditentukan pengawas.
1.7. Rapat-rapat
a. Apabila dipandang perlu Pemberi Tugas dapat mengadakan rapat-rapat yang
mengundang Direksi dan pemborong maupun pihak-pihak tertentu yang
bersangkutan dengan pembahasan dan permasalahan dalam rapat tertentu.
b. Disamping Direksi dan/atau pemborong dapat mengusulkan untuk diadakan rapat
membahas permasalah yang ada.
c. Semua hasil rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat.
1.8. Prestasi/Kemajuan Proyek
a. Prestasi pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang telah
diselesaikan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dan nilai/harga kontrak yang mana
jumlah dalam satuan volume pekerjaan telah diselesaikan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi/ kemajuan tersebut yaitu harga
satuan yang tetah mencakup harga bahan tenaga kerja dan angkutan serta
pekerjaan-pekerjaan lainnya yang perlu dilakukan agar tercapai hasil pekerjaan
yang sebaik-baiknya.
1.9. Penyelesaian Pekerjaan
a. Pekerjaan harus mencakup semua elemen yang walaupun tidak diuraikan secara
khusus dalam spesifikasi dan gambar-gambar, tetap diperlukan agar hasil
pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesual dengan kontrak.
b. Pemborong harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara
keseluruhan sesuai dengan spesifikasi teknis yang bersangkutan.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
4
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
c. Dalam hal ini sesuatu dari pekerjaan selama pengujian tidak memenuhi syarat,
pemborong dengan biaya sendiri harus mengadakan perbaikan-perbaikan, sampai
dalam pengujian ulang berhasil secara memuaskan.
1.10. Laporan-Laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus membuat laporan harian
mingguan dan bulanan kemajuan kerja. Laporan kemajuan kerja ini harus memuat
sekurang-kurangnya informasi di bawah ini dengan kejadian yang dijumpai selama
periode pembuatan laporan kerja yang bersangkutan.
a. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai akhir periode.
b. Jumlah personel / tenaga kerja yang bertugas selama periode tersebut.
c. Jenis dan jumlah peralatan yang dipakai.
d. Material dan bahan-bahan yang disupply dan dipergunakan.
e. Situasi dan kondisi cuaca permasalahan yang terjadi di lapangan serta cara
rnengatasi.
1.11. Standard Rujukan
a. Uraian
Bila bahan-bahan atau cara-cara pengerjaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini
melampaui kode-kode atau standard yang disebutkan secara khusus, maka adalah
tanggung jawab kontraktor untuk menyediakan bahan-bahan pengerjaan dan cara
pengerjaan tersebut.
Kode standar yang ditentukan menetapkan persyaratan mutu untuk berbagai jenis
pekejaan yang akan dilaksanakan, dan metode pengujian untuk menentukan
sehingga mutu yang dipersyaratkan tercapai.
b. Jaminan Kualitas
Selama Pengadaan
Dalam pengadaan semua jenis barang yang digunakan dalam pekerjaan, maka
adalah tanggung jawab Kontraktor untuk membuktikan persyaratan terinci dari
kode dan membuktikan bahwa jenis barang yang diadakan untuk penggunaan
dalam pekerjaan memenuhi atau melampaui persyaratan yang ditetapkan.
Selama Pelaksanaan
Direksi mempunyai hak untuk menolak jenis barang yang dimasukkan ke dalam
pekerjaan, yang gagal untuk memenuhi hak, dan tanpa mengabaikan cara
lainnya, untuk menerima jenis barang yang tidak sesuai dengan cara
penyesuaian dalam harga satuan atau jumlah (kuantitas) untuk jenis barang
tersebut.
Tanggung Jawab Kontraktor
Juga merupakan tanggung jawab Kontraktor, bila dipersyaratkan demikian
dalam dokumen kontrak atau permintaan tertulis dari Direksi, untuk diserahkan
kepada Direksi semua bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan atau
kecelakaan kerja atau kedua-keduanya, yang memenuhi atau melampaui
persyaratan dan kode atau standar yang disebutkan secara khusus.
c. Standard
Standard yang terdaftar dalam spesifikasi ini termasuk standard yang dapat dipakai
CV. DUA PILAR KONSULTAN
5
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
sebagai acuan, tetapi hendaknya tidak terbatas pada standard yang diumumkan
dengan resmi oleh lembaga dan organisasi berikut :
NI : Normalization Indonesia Standard
AASHOTO : American Association of Stage Highway and Transportation Officials
AC : American Concrete Institute
AISC : American Institute of Steel Construction
ANSI : American National Standard Institute
AWS : American Welding Society, Inc.
CRSI : Concrete Reinforcing Steel Institute
NEC : National Electrical Code
BSI : British Standard Institute
PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia 1971
PKKI 1961 : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961
PPBBI : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
PUB1 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
SII : Standard Industri Indonesia
AS : Australian Standard
AWWA : American Water Work Association
ISO : International Standard Organization
JIS : Japanese Industrial Standard
1.12. Beberapa Ketentuan Mengenai Bahan Material
a. Seluruh material harus sesuai dengan standard yang telah ditentukan dalam
spesifikasi ini atau standard lain yang dijamin bahwa standard tersebut setara
atau Iebih tinggi mutunya dari standard yang telah ditentukan tersebut.
Keputusan mengenal mutu tersebut ditentukan oleh Direksi. c.
b. Bill of Quantities yang terdapat dalam spesifikasi ini tidak mengikat, pemasok
diharuskan menghitung semua bahan yang dipasok termasuk perlengkapannya.
Jika terdapat perbedaan material atau standard. Pemasok diharuskan memberi
garansi kualitas bahan tersebut. Susunan detail, bahan sebelum diperbaharui,
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
c. Bahan yang didatangkan harus dapat mencukupi untuk kegiatan pelaksanaan
pekerjaan dan tidak boleh terlambat pengadaannya sah dapat menghambat
pelaksanaan pekerjaan.
d. Bahan yang diterima Direksi harus diamankan agar tidak mengganggu tertib
lingkungan dan aman dari kerusakan. Sedangkan bahan-bahan yang ditolak oleh
Direksi harus segera diangkut dan disingkirkan dari pekerjaan.
e. Direksi dapat memerintahkan agar diadakan pemeriksaaan pada bahan-bahan
atau pada campuran bahan-bahan yang dipakai, untuk diuji apakah memenuhi
syarat-syarat mutu.
1.13. Penggudangan dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan-bahan/komponen-komponen yang harus ditangani sedemikian rupa untuk
menjaga agar kualitas dan kondisi sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak.
b. Kuantitas bahan dan komponen yang disimpan di lokasi harus konsisten dengan
persyaratan untuk yang efisien.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
6
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
1.14. Penanganan dan Penggunaan Bahan
a. Bahan dan komponennya harus ditangan sedemikian rupa untuk rnenghindari
kerusakan atau kontaminasi agar sesuai dengan semua rekomendasi yang
diberikan oleh pabrik.
b. Jika tidak disebutkan dalam kontrak, penggunaan, pemasangan penerapan dan
penyetelan bahan maupun komponen harus menurut rekomendasi yang diberikan
oleh pabrik. Jika dianggap perlu, Kontraktor harus memanfaatkan nasihat teknis
dari pabrik.
1.15. Material Bahan Bangunan
a. Semen
Kualitas semen PC yang digunakan sekualitas semen Tonasa, dengan mutu yang
baik dan digunakan untuk bahan konstruksi beton maupun konstruksi lainnya,
Semen yang dipakai harus dari jenis yang disetujui dan yang dalam segala hal
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Semen Indonesia. Dalam
pengangkutan semen harus terlindung dari hujan dan diterimakan dalam zak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan
di gudang yang cukup ventilasinya dan tidak kena air, ditempatkan pada
tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dan lantai.
Semen harus bersifat kekal bersih, tidak mengandung bahan-bahan yang
merusakkan kwalitasnya, dan mempengaruhi kekuatan dan kelas kontruksi
beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dan baja
tulangan. Agregat dalam segala hal harus memenuhi syarat yang ditentukan
dalam PBI 1971.
Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh / tidak pecah. Apabila terdapat
bagian-bagian yang telah mengeras dalam zak, sama sekali tidak boleh dipakai
/ dipergunakan.
b. Agregat Kasar / Split / Koral
Agregat Kasar / Split / Koral harus keras dan bersih, tidak-mengandung bahan
bahan yang merusakkan kwalitasnya, dan mempengaruhi kekuatan dan kelas
kontruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dan
baja tulangan. Agregat dalam segala hal harus memenuhi syarat yang
ditentukan dalam PBI 1971.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka Kontraktor diwajibkan
menyediakan saringan sehingga agregat campuran dihasilkan oleh saringan
sesuai dengan peraturan, petunjuk selanjutnya akan diberikan pada
pelaksanaan.
c. Air
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
yang merusak, atau yang mempengaruhi daya lekat semen. Air untuk
pembuatan dan perawatan beton atau baja tulangan, dalam hal ini sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat di minum, bebas minyak, asam alkali, garam-
garam dan bahan organik.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
7
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Apabila terdapat keragu-raguan mengenai kualitas air, Kontraktor diharuskan
untuk mengirim contoh air itu ke laboratorium sampai seberapa jauh air itu
mengandung zat zat yang dapat merusak atau baja tulangan. Dalam hal yang
demikian pekerjaan beton harus dihentikan sampai didapat keputusan yang
pasti mengenai air yang dapat dipakai untuk konstruksi beton, dan
bagaimanapun juga penghentian pekerjaan ini tidak membebaskan Kontraktor
dari waktu pelaksanaan seluruh pekerjaan yang telah ditetapkan.
Apabila pemeriksaan air tidak dapat dilakukan, maka dalam hal keragu-raguan
mengenai air harus diadakan percobaan perbandingan antara kekuatan tekan
mortar dengan memakai air itu pada umur 7 dan 28 hari paling sedikit 90 % dan
kekuatan yang dipersyaratkan dalam PBI 1971 sesuai dengan mutu beton yang
bersangkutan.
d. Tulangan
Baja tulangan harus dari baja lunak polos atau diprofilkan dengan tegangan
lebih 2.400 kg/cm2, bahan-bahan tersebut dalam segala hal memenuhi
ketentuan ketentuan PBI 1971. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak
menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka
lama. Cara pembongkaran besi tulangan harus menurut PBI 1971 kecuali
ditunjukkan lain kepada gambar.
Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran.
Selimut beton harus cukup tebal, dan untuk itu harus dibuat ganjal-ganjal
(tahu beton) dari semen pasir campunan 1:2 dengan tulangan harus disatukan
satu sama lain dengan kawat kecuali jika Direksi menginstruksi-kan penggunaan
las.
Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, baja tulangan harus bebas dari
minyak, kotoran, cat, karat bahan lain yang merusak.
Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat hingga tidak dapat
berubah atau bergeser pada waktu pengecoran ditumbuk-tumbuk atau
dipadatkan. Baja tulangan dan penutup beton tingginya harus sama dan teratur
untuk maksud mana pemakaian-pemakaian jarak beton yang telah disetujui
dapat dipakai.
e. Acuan/Cetakan Beton/Papan Bekisting
Semua beton yang dibangun harus teguh, alat-alat dan usaha-usaha yang
sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan
dari beton yang telah selesai harus tersedia.
Semua cetakan harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya
sehingga dicegah pengembangan atau lain-lain gerakan selama penulangan
beton.
Semua cetakan harus menggunakan kayu-kayu atau papan yang berkwalitas
baik. Untuk menghendaki ketebalan cetakan yang sama dan rapih dianjurkan
untuk memakai multi-plek dengan rangka penguat kayu/perancah kelas III
yang disesuaikan penggunaannya.
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa dapat dicegah dari
kerusakan-kerusakan dan dapat memper mudah penumbukan pada waktu
pemadatan adukan mortar beton tanpa.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
8
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang batas-batas
dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan sebagaimana pada gambar atau
seperti ditetapkan oleh Direksi. Rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Direksi sebelum pembuatan dimulai, tetpai persetujuan
yang demikian tidak akan mengurangi tanggung jawab kontraktor terhadap
keserasian bentuk maupun terhadap perlunya perbaikan, yang mungkin dapat
timbul pada waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Direksi dapat sesuatu dari bagian bentuk yang tidak dapat
diterima dan dalam segi Kontraktor harus dengan segera membongkar bentuk
yang ditolak dan untuk menggantinya atas bebannya sendiri.
Untuk mempermudah pada waktu pembongkaran cetakan hendaknya
digunakan pelepas cetakan dari merk yang sudah disetujui atau minyak
pelumas beton. Bila diinginkan suatu permukaan yang baik dan halus
Kontraktor boleh membuat lapisan rata dengan diberi lapisan plester semen,
dengan baton terbuka tanpa plesteran.
f. Adukan Beton / Mortar Beton / Luluh
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-
masing bahan pembentukan beton. Perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya selalu harus mendapat persetujuan oleh Direksi.
Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, kerikil / batu pecah, air
seperti yang ditentukan sebelumnya, semuanya dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan
yang baik / tepat.
Untuk beton mutu rendah campuran yang biasa untuk pekerjaan non
struktural dengan perbandingan semen Portland terhadap jumlah pasir dan
agregat kasar tidak boleh kurang dad 1 PC: 3 PS : 5KR. Banyak semen untuk
tiap 1 m3 beton harus paling kurang 225 kg.
Untuk beton K.175 campuran nominal dari semen Portland, pasir dan kerikil /
batu pecah sebaiknya menggunakan perbandingan berat bahan yang
digunakan.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentukan beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu
selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat
dan beton yang dihasilkan. Perbandingan campuran dan tata air semen yang
tepat akan ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan mempunyai
kepadatan yang tepat, kekedapan dan kekuatan yang dikehendaki. Faktor air
semen dari beton (tidak terhitung dari yang dihisap oleh agregat) tidak boleh
melampaui 0.60 (dari beratnya).
Pengujian dari pada beton akan dilakukan oleh Direksi dan perbandingan
perbandingan campuran harus diubah jika perlu untuk mencapal kepadatan,
kekedapan, awet atau kekuatan yang dikehendaki dan Kontraktor dak berhak
atas penambahan kompensasi disebabkan perubahan yang demikian.
Jika uji tekan maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti PBI 1971
untuk perbaikan. Dari masing-masing jenis adukan beton yang dipakai pada
pekerjaan ini harus diberi agregat kasar dan agregat halus yang banyaknya
rnenurut tabel yang tercantum di bawah ini untuk tiap 50 kg Portland
Cement.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
9
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Komposisi campuran adukan beton hams diawasi secara seksama, baik volume
maupun berat dan masing-masing bahan campuran. Bahan-bahan dan
ketentuan yang tidak memenuhi syarat-syarat teknis harus disingkirkan jauh
dan tempat pekerjaan. Proporsi semen yang ditentukan dalam pasal ini
adalah ukuran minimal, jadi tidak diijinkan untuk dikurangi.
g. Batu Kali
Batu kali yang digunakan harus batu kali dari hasil pecahan-pecahan yang
berukuran 10-20 cm. Jenis batu yang digunakan keras berwama hitam keabu-
abuan, sama sekali tidak boleh menggunakan batu-batu bulat yang berkulit
lepas.
Untuk pasangan batu kali harus terdiri dari batu-batu yang baik, kuat dan
mempunyai panjang sekitar 1,5 lebarnya dengan permukaan yang kasar serta
ada tiga bidang pecahan.
h. Batu Bata / Bata merah
Batu bata yang dipakai harus batu bata berkualitas baik dengan prosentase
pecah maksimum 10%.
Batu bata harus melalui proses pembakaran yang baik sehingga wamanya
merah merata dan tidak boleng.
Sebelum dipasang, batu bata harus direndam atau disiram dengan air bersih.
i. Agregat Halus (Pasir)
Agregat halus untuk beton dapat berupa pasir alam yang butirannya kasar, yang
merupakan hasil desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa pasir buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Sesuai dengan syarat-syarat
pengawasan mutu agregat untuk berbagai mutu beton menurut pasal 4.7, maka
agregat halus harus memenuhi beberapa ayat sebagai berikut :
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir
agregat halus harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur > 5 % (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui
ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur rnelampaui 5%, maka agregat halus
harus dicuci.
Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organik terlalu banyak
yang harus dibuk dibuktikan dengan percobaan wama dari Abrams-Harder
(dengan larutan NaOH). Agregat halus yang tidak memenuhi percobaan wama
ini dapat juga dipakai, asal kekuatan tekan adukan agregat tersebut pada umur
7 dan 28 hari tidak kurang dari 95 % dari kekuatan adukan agrerat yang sama
tetapi dicuci dalam larutan 3 % NaOH yang kemudian dicuci hingga bersih
dengan air, pada umur yang sama.
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak dengan susunan ayakan yang akan ditentukan dalam standard
ASTM yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Sisa di atas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat;
Sisa di atas ayakan 1 mm, harus minimum 10% berat;
Sisa di atas ayakan ¼, harus berkisar antara 80% dan 95% berat.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
10
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton, kecuali petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan
yang diakui.
j. Pasir Urug
Pasir urug digunakan sebagai landasan pemasangan paving block atau untuk
landasan Iantai kerja. Ketebalan dari lapisan ini minimal 10 cm atau disesuaikan
dengan kondisi lapangan dan petunjuk Direksi.
1.20. Tenaga Kerja / Buruh Bangunan Dan Tenaga Ahli
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan agar diupayakan tidak cenderung menggunakan
alat berat, sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja/ buruh/kuli bangunan
yang diutamakan diambil dari penduduk /setempat yang menganggur atau
terkena PHK. Untuk keperluan tersebut pejabat setempat.
b. Tenaga Pelaksana dan Tenaga Ahli yang namanya tercantum dalam lampiran
Surat Penawaran harus bertanggung jawab di lapangan selama proyek
dilaksanakan.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
11
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
II. SPESIFIKASI KHUSUS
2.1 Pejelasan Umum Pekerjaan
A. Tempat dan Uraian Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Dinas Perdagangan yaitu
Pembangunan Kios Pasar Belopa.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan untuk kegiatan ini dalam wilayah kabupaten Luwu.
3. Tenaga dan Sarana Bekerja
Untuk memperlancar pelaksanaan paket Penyedia barang/jasa harus
menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti : beton mollen, compactor tangan, vibrator air,
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat pada
waktunya.
4. Cara pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuan- ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), gambar
rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Konsultan
Pengawas dan Pengelola Proyek.
5. Pada akhir kerja Penyedia Barang/Jasa diharuskan membersihkan area proyek
dan segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material
bangunan serta gundukan tanah, bekas galian dan lain sebagainya.
B. Jenis dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menpan: No.472/KpbXll/80, No.813/ ME /1980,
No.64/MENPAN/1980, Tanggal 23 Desember 1980.
C. Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Undang – undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
12
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Juknisnya.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 tahun 2000 tentang
Pembinaan Jasa Konstruksi.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 2000 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah, dan
Juknisnya.
f. Peraturan Umum dari Dinas Tenaga Kerja tentang Keselamatan Kerja.
g. SNI 03-1734-1989 tentang Pedoman beton bertulang dan struktur dinding
bertulang untuk rumah dan gedung.
h. Standart Industri Indonesia (SII) yang berlaku.
i. Standart Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Gedung-SKSNI-T-15 -1991-
03.
j. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUlL) 1079 dan
PLN tempat.
k. SNI 03-2445-1991 tentang Kayu untuk Bangunan Rumah dan Gedung
l. Peraturan Tata Cara Penyelengaraan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum
m. Peraturan dari Instansi setempat, termasuk segala perubahannya hingga
kini
2. Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tercantum pada Bab III
pasal I tersebut di atas berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Unsur Teknis termasuk juga gambar-
gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang telah diselesaikan oleh
Penyedia Barang / Jasa dan sudah disahkan / disetujui Konsultan
Pengawas.
b. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Pengelola Proyek dan Pimpinan Bagian Proyek.
D. Penjelasan RKS dan Gambar
1. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvulling).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang mengikat/berlaku adalah RKS.
Bila dalam gambar ada, sedang dalam RKS tidak disebut, maka gambar tetap
mengikat.
Perencana diminta untuk menjelaskan kebenarannya sesuai dengan tujuan dan
maksud perencanaan keseluruhan bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar lain.
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar skala besar dengan skala
kecil, maka gambar skala besar yang mengikat.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
13
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
4. Bila gambar dan RKS sama-sama tak menyebutkan, sedangkan hal yang
dimaksud adalah perlu / vital, maka Penyedia Barang / jasa wajib
melaksanakan hal tersebut dan sebelumnya dikonsultasikan dengan pihak-
pihak yang berkompeten.
5. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan Penyedia Barang / Jasa wajib
menanyakan kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas dan
Penyedia Barang/ Jasa keputusannya mengikuti.
E. Pekerjaan Persiapan di Lapangan
1. Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan Direksi Keet dengan perlengkapan,
yaitu 1 set meja-kursi tamu dan kerja, papan tempel gambar beserta alat-alat
tulis, buku Konsultan Pengawas antara lain : buku Direksi, buku tamu, laporan
harian, perintah kerja, konsultasi, pengawasan berkala perencana, PPK dan
Iainnya yang diperlukan. Selain itu Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan
ruangan beserta perlengkapannya untuk mengadakan rapat koordinasi
lapangan antar pihak yang terkait, rapat diadakan paling lambat 2 rninggu
sekali.
2. Penyedia barang / Jasa harus membuat bangsal kerja dan perlengkapannya
untuk para pekerja dan gudang penyimpanan barang-barang yang dapat
dikunci, tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
F. Jadwal Pelaksanaan
1. Sebelum mulal pekerjaan nyata di lapangan, Penyedia Barang / Jasa wajib
membuat Rencana Kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa
Bar Chart dan S-Curve.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari konsultan Pengawas paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima Penyedia Barang/Jasa.
Rencana kerja yang telah disetujul oleh Konsultan Pengawas, dan Pengelola
Proyek akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4
(empat) kepada Konsultan Pengawas. Satu salinan Rencana kerja harus
ditempel pada dinding di bangsaI Penyedia Barang / Jasa di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Barang / Jasa
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
G. Kuasa Penyedia Barang / Jasa di Lapangan
1. Untuk koordinasi kegiatan di lapangan, Penyedia Barang / Jasa wajib
menunjuk seorang kuasa Penyedia Barang / Jasa atau biasa disebut Pelaksana
Kepala / "Site Coordinator” yang cukup berpengalaman untuk Iingkup
pekerjaan yang akan dikuasa penuh dari Penyedia Barang / Jasa,
berpendidikan minimum :
a. Sarjana Muda Tehnik SipiI/ Arsitektur pengalaman praktek sebagai
PM/SG/SE minimum 3 tahun, atau
CV. DUA PILAR KONSULTAN
14
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
b. STM bangunan, pengalaman praktek PM/SG/SE minimum 5 tahun dan
harus dibantu oleh Sekurang-kurangnya Pelaksana dengan pendidikan
sekurang-kurangnya STM dan pengalaman minimum 3 tahun.
2. Dengan adanya Kepala Pelaksana, tidak berarti bahwa Pemimpin Pelaksana
lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya/
pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyedia Barang / Jasa wajib memberitahu secara tertulis kepada Tim
Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas Nama, Jabatan, salinan ljasah yang
disahkan dan pengalaman kerja tenaga Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Barang/ Jasa secara
tertulis untuk mengganti/ menambah Pelaksana.
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dlkeluarkannya surat pemberitahuan,
Penyedia Barang / Jasa harus menunjuk Pelaksana baru atau Penyedia
Barang/Jasa sendiri (penanggung jawab / Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan.
H. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
1. Penyedia Barang/Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap
barang-barang milik Proyek, Konsultan pengawas dan milik Pihak Ketiga yang
ada di lapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan
Pengawas baik yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung
Jawab Penyedia Barang/Jasa dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Agar
disediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai yang ditempatkan di
tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
I. Alat-alat Penunjang Pelaksanaan
Semua alat yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Barang / Jasa, sebelum pekerjaan secara fisik dimulal
dalam keadaan baik dan siap dipakai antara lain :
a. Beton mollen yang jumlahnya ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
b. Perlengkapan penerangan untuk kegiatan malam.
c. Pompa air untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
d. Penggetar beton, yang jumlah dan typenya akan ditentukan kemudian
e. Mesin pemadat tanah (stemper).
f. Dan alat-alat lain yang dipedukan dalam pelaksanaan.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
15
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
J. Situasi dan Ukuran
1. Situasi.
a. Pekerjaan tersebut dalam Bab ini merupakan rencana yang akan
dilaksanakan.
b. Ukuran-ukuran tersebut dalam gambar dimaksudkan sebagai ukuran yang
mengikat dalam pelaksanaan dan sebagai pegangan Penyedia Barang /
Jasa.
c. Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan
tanah, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
menpengaruhi penawarannya.
d. Kelalaian atau kekurangan ketelitian Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
e. Pekerjaan yang bersifat memasang / menyambung / melanjutkan ukuran
hendaknya disesuaikan kondisi lapangan.
2. Ukuran.
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm dan
m, kecuali ukuran-ukuran tertentu yang dinyatakan dalam inch atau mm.
b. Permukaan atas lantai ditetapkan sesuai gambar rencana.
c. Menentukan satu titik duga sebagai pedoman duga untuk bangunan yang
baru dan mendapat persetujuan Konsultan Perencana / Pengawas dan
unsur teknis.
d. Memasang Papan Bangunan (Bouwplank).
i. Ketetapan letak ban diukur sesuai gambar pedoman block plan dan di
bawah pengawasan Konsultan Pengawas dengan piket/patok kayu
kruing 5/7 cm yang dipancang kuat-kuat dan papan terentang dengan
ketebalan 3 cm diketam rata pada sisi atasnya.
ii. Penyedia Barang / Jasa harus menyediakan pembantu yang ahli dalam
cara-cara mengukur menurut situasi dan kondisi tanah bangunan,
yang selalu berada/dijumpai di lapangan.
K. Syarat-syarat Cara Bahan Bangunan
1. Semua bahan yang didatangkan harus tetap mengacu pada pasal 2 Bab ini.
2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Penyedia
Barang/Jasa wajib memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dahulu
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan yang telah mendapatkan persetujuan harus ditandai dengan paraf
Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk lalu disimpan di rak sample.
Bahan yang telah disetujui untuk dipakai tidak boleh dibawa keluar proyek.
5. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Penyedia Barang / Jasa di
lapangan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat lambatnya dalam waktu 2x24
jam terhitung dari jam penolakan.
6. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa tetapi ternyata ditolak Konsultan Pengawas, harus segera
CV. DUA PILAR KONSULTAN
16
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia barang/Jasa dalam
waktu yang ditetapkan oleh Konsultan.
L. Pemeriksaan Pekerjaan
1. Sebelum mulai pekerjaan lanjutan, Penyedia Barang/Jasa diwajibkan minta
kepada Konsultan Pengawas melakukan pemeriksaan. Dan apabila Konsultan
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut. Penyedia Barang/Jasa
dapat meneruskan pekerjaannya.
2. Bila permintaan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan) tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas (kecuali terhalang hari libur), Penyedia Barang/Jasa dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui Konsultan Pengawas.
Hal ini dikecualikan bila Konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
3. Bila Penyedia Barang/Jasa melanggar pasal 12.1. ini, Konsultan Pengawas
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya.
Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan Penyedia
Barang/Jasa.
M. Pekerjaan Tambah / Kurang dan Perbaikan
1. Tugas mengenai pekerjaan tambah/kurang diperintahkan dengan tertuils oleh
Pemberi Tugas.
2. Biaya pekerjaan tambah/kurang Daftar Harga Satuan Pekerjaan yang
dimasukkan oleh Penyedia Barang / Jasa yang pembayarannya diperhitungkan
bersama-sama Penyedia Barang/ Jasa dengan angsuran terakhir.
3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum, dalam harga
satuannya yang dimasukkan dalam penawaran, harga lebih lanjut oleh
Konsultan Pengawas bersama-sama Penyedia Barang / Jasa Pemberi Tugas.
4. Adanya Pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/Tim Pengelola
Teknis dapat mempetimbangkan perpanjangan waktu karena adanya
pekerjaan tambah tersebut.
2.2 PENJELASAN KHUSUS PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1. Papan Nama Proyek
Penyedia Barang / Jasa harus memasang papan nama proyek, dengan ukuran
75 cm x 150 cm pada lokasi yang mudah untuk dilihat.
2. Pengukuran MC.0 + Pemasangan Bouwplank
Dalam tahap ini pengukuran MC.0 sangatlah dibutuhkan untuk mendapatkan
gambaran yang tepat situasi lapangan, elevasi tanah permukaan dan sekaligus
pemasangan patok-patok profil sebagai kerangka kerja untuk bentuk
konstruksi serta sebagai pedoman elevasi pada pekerjaan yang akan
membantu memudahkan jalannya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Adapun untuk pengukuran ini, kami menggunakan seorang juru ukur yang
CV. DUA PILAR KONSULTAN
17
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
telah berpengalaman serta para juru gambar. Alat yang kami gunakan adalah
alat optis berupa theodolit dan water pass serta alat bantu lain. Hasil dari
pekerjaan ini meliputi data ukur, gambar situasi, gambar profil memanjang,
dan profil melintang serta gambar kontruksi pelaksanaan. Patok – patok
sementara yang terpasang dibuat dari kayu, dipasang pada setiap jarak antara
25 sampai 50 meter atau ditentukan dalam jarak lain, menurut pertimbangan
teknis. Patok – patok ini dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah
goyang atau hilang dan patok ini dipakai sebagai titik uitzet, dimana
ketinggian patok tersebut dapat diketahui dari hasil pengukuran. Pengukuran
Mutual Chek Awal (MC-O) yang akan menghasilkan :
a. Data Ukur
b. Gambar Situasi
c. Gambar Profil Memanjang dan Melintang
d. Contruction Drawing (CD)
3. Administrasi & Dokumentasi
Setelah fisik pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai oleh pengawas/direksi
pekerjaan kami akan melakukan pengukuran dan menghitung ulang kembali
guna untuk pembuatan gambar purna pelaksanaan pekerjaan dan volume
pekerjaan telah dalam masa pelaksanaan pekerjaan kami akan membuat
laporan yang terdiri dari harian, mingguan dan bulanan serta mencakup
keadaan/cuaca dan segala dampak yang terjadi selama pelaksanaan.
Pembuatan laporan (harian, mingguan dan bulanan) akan kami sertakan
dokumentasikan (foto) dimana dokumentasi ini berguna sebagai bukti adanya
kegiatan dilokasi pekerjaan, dokumentasi juga terdiri dari sebelum
pelaksanaan pekerjaan (0%), saat pekerjaan mencapai 50% dan saat pekerjaan
telah selesai 100%, semua dokumentasi yang ada akan kami berikan kepada
pihak direksi pekerjaan. Waktu penyelesaian pekerjaan ini membutuhkan
waktu 3 Minggu, Perhitungan Terlampir.
4. Mobilisasi & Demobilisasi Alat
Mobilisasi dilakukan untuk mendatangkan tenaga kerja, peralatan dan
material/bahan ke lokasi pekerjaan.Tenaga kerja yang digunakan diutamakan
tenaga kerja lokal, namun apabila tidak ada yang sesuai persyaratan untuk
memenuhi spesifikasi maka akan didatangkan dari luar. Mobilisasi
dilaksanakan pada minggu awal jadwal pekerjaan selama 1 minggu dan
demobilisasi dilaksanakan pada minggu akhir selama 1 minggu.
5. Pembongkaran Bangunan Eksisting
CV. DUA PILAR KONSULTAN
18
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Sebelum melakukan kegiatan pengukuran MC.0 terlebih dahulu dilakukan
pembongkaran bangunan existing yang dilakukan dengan cara manual pada
bagian atap dan untuk bagian struktur menggunakan alat berat atau
menggunakan alat power tools seperti Jack hummer.
6. Direksi Keet/
Direksi keet dibangun sebagai tempat melakukan kegiatan kontrol proyek
dan juga bisa digunakan sebagai tempat rapat monitoring.
7. Pengadaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
B. PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
a. Pekerjaan galian pondasi telapak
1) Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati
serta harus mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman
pondasi.
2) Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1
untuk jenis tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil
dapat dibuat dengan perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak
lurus permukaan tanah tempat meletakkan pondasi.
3) dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah
padat/tanah keras dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5
kg/cm2
4) bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari
0.5 kg/cm2, maka galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai
kedalaman tanah yang cukup kuat, dengan daya dukung lebih dari 0.5
kg/cm
5) Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari
ukuran pondasi agar tukang lebih leluasa bekerjanya
6) Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari
pekerjaan penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
b. Pekerjaan Galian Pondasi Menerus
1) Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam,
pemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya
atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
2) Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai
lapisan permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan
dahulu untuk penggunaan tersebut di atas.
3) Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke
luar dari halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa atau bilamana perlu memindahkan
tanah-tanah atau bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan
tanah yang digunakan untuk urugan atau sebagaimana yang
diinstruksikan oleh Pengawas.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
19
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
c. Urugan Tanah Kembali
1) Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan
kembali dengan tanah harus dengan persetujuan Pengawas.
2) Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang
dikehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan
yang tertera dalam gambar kerja.
d. Urugan Sirtu dibawah lantai
1) Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan
kembali dengan sirtu harus dengan persetujuan Pengawas.
2) Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang
dikehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan
yang tertera dalam gambar kerja.
e. Urugan Pasir bawah lantai dan pondasi
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan,
hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b) Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai
dasar) dibawah pondasi, serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar
2) Persyaratan Bahan
a) Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih,
tajam dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain
sebagainya, serta konsisten terhadap NI-2 (PUBA tahun 1970)
pasal 14 ayat 3.
b) Air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organik
lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3
pasal 10.
3) Syarat – Syarat Pelaksanaan
a) Pekerjaan urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di
bawahnya/didalamnya telah selesai dengan baik dan sempurna.
b) Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga
mencapai tebal 10 cm, atau seperti yang disyaratkan dalam
gambar.
c) Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan
dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui
Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang sulit dilakukan
pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan
tenaga manusia yang disetujui Direksi Pengawas.
d) Lapisan pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana
pekerjaan urugan pasir padat telah sempurna, memenuhi semua
persyaratan yang ditentukan.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
20
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
2. Pekerjaan Pondasi
a. Pekerjaan Pasangan Batu kosong
1) Pekerjaan ini merupakan perkerjaan awal pondasi sebelum
melakukan pemasangan batu dengan campuran semen.
2) Memberian lapisan pasir dibawah lapisan tanah yang sudah
dirapikan sebelum memasukkan batu.
a. Pondasi Batu Kali/Batu Gunung 1:4
7) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b) Meliputi pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan
pondasi batu gunung serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
8) Persyratan Bahan
a) Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dan atas persetujuan dan harus memenuhi NI-8. Semen
yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b) Pasir Pasang
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan-bahan organis lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi
komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBBI
1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah
liat, kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
c) Batu Gunung/Belah
Bahan batu adalah sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna
Putih Kekuning-kuningan Bahan asal adalah batu besar yang
kemudian dibelah/dipecah menjadi ukuran normal (maksimal 25
cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak
cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat
atau berpori besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan
dipakai.
d) Air
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan
lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10.
Air yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan
kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan
organik.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
21
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
9) Syarat – Syarat Pekerjaan
a) Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari
Direksi/pengawas
b) Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom
dan stek tulangan ke sloof yang menembus pondasi.
c) Pemborong harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap
dasar lantai bangunan.
d) Adukan yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB.
Pemasangan sesuai dengan ukuran di dalam gambar atau atas
petunjuk pengawas. Batu harus dipasang saling mengisi masing-
masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada
rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang
kuat.
b. Pekerjaan Beton (Pek. Pondasi Telapak PT1 (14 BH), Pek. Pondasi
Telapak PT2 (10 BH), Pek. Pondasi Telapak PT3 (14 BH) Pek. Pondasi
Telapak PT4 (2 BH) PEKERJAAN SLOOF SL ( 20 x 30 ) PEKERJAAN SLOEF
SL2 (15X20) BALOK ATAP BP1 (20x30) BP2 ( 15x20) Kolom K1 (25x25)
Kolom K2 (20x20) Ring balk (15x20) Plat Leuvel Tebal 12 cm
1) Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau
syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi
satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan
standard-standard yang berlaku, yaitu :
a) Tata cara perbitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SK
SNI T-15-1991).
b) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982).
c) Standard Industri Indonesia (SII),
d) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG,
1983),
f) American Society of Testing Material (ASTM).
2) Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis
ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
3) Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus
merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dapat
dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
4) Penyedia Barang/ Jasa wajib melakukan pengujian beton yang akan
digunakan di dalam pekerjaan ini.
5) Seluruh material yang oleh Pengawas dinyatakan tidak memenuhi
syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi prayek dan tidak
diperkenankan menggunakan kembali.
c. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi
seluruh pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar
rencana :
CV. DUA PILAR KONSULTAN
22
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
1) Pekerjaan beton/ struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
2) Pengadaan, detail, fabrikasi dari pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam
di dalam beton.
3) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan perawatan belon, dan semua jenis pekerjaan lain
yang menunjang pekerjaan beton.
d. Bahan-bahan
1) Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan
hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan
sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau
pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di
dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar
dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur
dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan
semen tersebut di lokasi pekerjaan.
2) Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari
SII 0052-80 tentang ”Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”. Bila tidak
tercakup di dalam SII 0052-80, make agregat tersebut harus
memenuhi Ketentuan ASTM “Specification for Concrete
Aggregates”.
b) Atas persetujuan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa
berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata.
agregat tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan,
keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
c) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum
agregat kasar harus tidak melebihi syarat-syarat sebagai berikut :
Seperlima jarak terkecil antara b samping dari cetakan
beton.
Sepertiga dari tebal pelat.
3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau
berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini dijinkan jika menurut
penilaian Tenaga Ahil, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi
beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan teijadi sarang
kerikil atau rongga.
3) Air
Yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air yang digunakan
CV. DUA PILAR KONSULTAN
23
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak
pondasi, asam alkali atau bahan organik.
4) Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, reaksi-
reaksi, gelombang-gelombang, celah-celah yang dalam, atau
berlapis-lapis.
b) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja.
c) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan
harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium yang
pada prinsipnya menyatakan nilai kuat-Ieleh dan berat per meter
panjang dari baja tulangan dimaksud.
e. Beton dan Adukan Beton Struktur
1) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Barang/Jasa
harus membuat trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan
proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti
yang disyaratkan.
2) Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (fc)
tidak boleh kurang dari 19,3 Mpa. Kuat tekan ini harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian dari Laboratohum Bahan Bangunan yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
3) Benda uji yang dimaksud adalah kubus beton yang untuk setiap 10 m3
produksi adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji.
Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan
yang terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
4) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target
beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Penyedia Batang/Jasa (dengan persetujuan Pengawas) harus
membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
5) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib
melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan
meIakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat
tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
6) Untuk kekentalan adukan, setiap 5m3 adukan beton harus dibuat
pengujian slump dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 75 – 125
b. Kolom struktur 100 – 150
c. Balok-balok 100 – 150
d. Plat lantai 100 – 150
CV. DUA PILAR KONSULTAN
24
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
7) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup
di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal (SK SNI T-15-1990-03).
f. Pengadukan dan Alat-aduk
1) Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan perlengkapan
dan tata cara pengadukan harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
2) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/
diawasi secara kontinyu oleh Pengawas
3) Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer
atau portable continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini
harus benar-benar kosong, dan harus dicuci tedebih dahulu bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
4) Selain ketentuan tersebut di dalam bulir 5.c. di atas, maka
pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini
:
a) Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah
disetujui Pengawas
b) Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk tersebut.
c) Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua
material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat
dibuktikan/ ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton
yang memenuhi syarat.
g. Pengangkutan Adukan
1) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan
akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga tercegah
terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
2) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di
tempat penyimpanan akhir dengan lancar tanpa mengakibatkan
pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang
dapat mengakibatkan hilangnya plasfisitas beton antara
pengangkutan yang berurutan
h. Penempatan beton yang akan dituang
1) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke
cetakan akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena
penanganan kembali atau pengaliran adukan.
2) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan
CV. DUA PILAR KONSULTAN
25
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam hingga di antara
tulangan.
3) Beton yang telah mengeras sebagian dan/ atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
4) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
5) Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi
sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke
daerah pojok acuan.
i. Perawatan Beton
1) Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit
72 jam, kecuali jika uji perawatan yang dipercepat.
2) Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka
beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168
jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat
sebagaimana disebutkan di Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal (SK SNI T-15-1990-03).
j. Cetakan Beton
1) Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa
penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
diakibatkan oleh penu beton.
2) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup
kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelongsoran dan penyangga.
3) Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada
cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish
(expossed concrete).
4) Kecuali beton pondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan
ketebalan minimal 9 mm.
5) Penyedia Barang harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
6) Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
”overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani. Struktur dan tiang penyangga harus cukup
kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang
ada di atasnya selama pelaksanaan.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
26
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
7) Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memasti-kan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan
dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan
harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan, Untuk menghindari lekatnya
form oil pada baja tulangan, maka pemberian form oil pada cetakan
harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
8) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
Balok tanpa beban konstruksi 7 ha (setara dengan 70% Fc)
Balok dgn beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % F’c)
Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95% F’c)
9) Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
k. Pengangkutan dan Pencoran
1) Kedekatan pengadukan dan Pencoran harus diatur sedemikian rupa
hingga memudahkan dalam pelaksanaan Pencoran.
2) Waktu antara pengadukan dan Pencoran tidak boleh Iebih dari 1 jam.
Pencoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari
terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
3) Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian Iebih dari
1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa
tremi, chute, dan sebagainya hams mendapat persetujuân Pengawas.
4) Pelaksana harus memberitahukan Pengawas selambat-Iambatnya 2
hari sebelum Pencoran beton dilaksanakan.
l. Pemadatan Beton
1) Pemadatan baton harus dilakukan dengan penggetar mechanical
vibrator dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.
2) Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
3) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
pengisi beton dan pemadatan yang baik.
4) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
m. Pekerjaan Profil Beton
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan profil beton pada dinding luar talang air
dan plat atap. Bahan yang digunakan dari semen portland dan kawat
beton yang dibuat sedemikian rupa menjadi satu kesatuan yang baik
sesuai dengan gambar rencana.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
27
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
3. Pekerjaan Rangka Atap & Penutup Atap
a. Pekerjaan Rangka Kuda- kuda Pipa Black steel 3”
1) Jenis pekerjaan rangka kuda-kuda menggunakan Konstruksi Baja
Ringan dengan spesifikasi material sebagai berikut :
- Pipa black steel ketebalan 2 mm
- Atap spandek 0,35 mm (Dilengkung menggunaan alat Grimping)
- Modulus Elastisitas : 2.1 x 105 Mpa
- Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
2) Pasangan kuda-kuda dan gording harus vertikal dan horizontal
serta sesuai kemiringan yang telah ditetapkan dalam gambar
kerja.
3) Maksimal jarak kuda-kuda 80-100 cm, jarak reng 60 cm, berat plafond
gypsum 7-10 kg/m2 dan tekanan angin 100 kg/m2 untuk penggunaan
penutup atap metal seperti spandek dengan ketebalan minimal 0,35
mm
4) Ukuran baja ringan yang digunakan type Main Truss C.100x100x6m
ketebalan 0,98 mm dan reng type Roof Botton/Reng R40.45 ketebalan
0,53mm
b. Pekerjaan Atap
1) Bahan Penutup Atap ; Atap Spandek yang mempunyai permukaan
tidak rata dan halus dan berkualitas baik dan berwarna, sistim
pemasangannya bedasarkan gambar kerja dan petunjuk dari
pabrik Spandex tersebut.
2) Ketebalan atap Spandek 0,35mm.
3) Sedapat mungkin tidak melakukan penyambungan pada setiap
lajurnya.
4) Sistim pemasangan :
a) Sistim pemasangan mengikuti arah kemiringan dan sebelum
dipasang harus dicek / ditimbang (elevasi) rata dan tidak
bergelombang pada permukaan.
b) Sambungan antara atap yang saling bersinggungan harus
sesuai dengan petunjuk teknis pemasangan jenis atap yang
digunakan.
5) Pekerjaan atap dianggap selesai apabila semua bekas -bekas
guntingan telah dibersihkan
CV. DUA PILAR KONSULTAN
28
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN DINDING
a. Pekerjaan Pasangan Dan Plasteran
1) Pekerjaan Pasangan Batu Bata
b. Lingkup Pakerjaan
Pekerjaan pasangan bata adalah pekerjaan pasangan bata seperti
ditunjukkan gambar rencana yang berfungsi sebagai dinding,
hingga terbentuk pasangan bata yang sempurna untuk difinishing
lebih lanjut, juga meliputipekerjaan pasangan bata yang lain
seperti pasangan bata rollag, dan pasangan bata lainnya seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana.
c. Standar
SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan
Dinding Bata dan Plasteran). Atau Produk Lokal yang telah
memenuhi standar uji material.
Pt T-03-2000-C (Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan
Plasteran Dinding).
SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
(Bahan Bangunan Bukan Logam)).
SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk
Pekerjaan Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen
)
d. Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan pasangan bata meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
Penyedia Jasa konstruksi harus memeriksa detil-detil denah
,ketinggian dinding, dikoordinasikan dengan gambar
pekerjaan–pekerjaan ME.
Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu
mengenai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasangan bata yang digunakan adalah pasangan ½ bata dan
pasangan 1 bata.
Campuran spesi yang dipakai 1PC : 4 Pasir, untuk dinding
biasa.
Campuran untuk dinding trasram 1PC : 2 Pasir.
Pengadukan spesi harus dilakukan dengan molen pengaduk
spesi.
Bata harus di rendam agar jenuh air agar tidak menyerap air
dari campuran.
Penyedia Jasa konstruksi harus menjamin pasangan bata
horizontal dengan alat bantu profil kayu lot pengukur
ketegakan pasangan dan benang.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
29
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan
horisontal.
Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap
tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti
dengan cor kolom praktis.
Bidang dinding yang luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter
12 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15 cm.
Pada tiap 30-50 cm tinggi kolom harus diberi tulangan
diameter 8 mm panjang 30 cm tiap sisinya untuk menjamin
bahwa kolom menyatu dengan dinding batanya.
Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk
pasangan bata yang luasan nya lebih dari 12 m2 harus ada
pasangankolom praktis).
idak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua
melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh
digunakan.
Pasangan batu bata untuk dinding harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm.
Setelah bata terpasang, nad/siar-siar harus dikerok sedalam
1 cm dandibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram
air.
e. Material
i. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen
harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang
tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari
basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur
dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
ii. Batu Bata
Batu bata Tela/lokal yang digunakan batu bata yang
mempunyai warna merah menyala yang menunjukkan
kesempurnaan pada waktu pembakaran.
Batu bata tidak boleh retak diuji dengan memukulkan
dua buah batu bata, suara yang nyaring menunjukkan
batu bata tidak retak.
Batu bata harus keras, tidak mudah tergores, dan padat
(tidak banyak poripori)
iii. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
30
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal
5% dan tidak mengandung garam.
2) Pekerjaan Plasteran Dan Acian
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran meliputi pekerjaan :plesteran, acian,
penambahan tebal dinding dan plasteran skoning adalah semua
pekerjaan plesteran, acian, dan skoning pada semua permukaan
bata dan beton atau yang ditunjukkan pada gambar seperti
plesteran baru kali, plesteran ciprat, profilan semen, dan tali air
hingga terbentuk permukaan yang siap difinishing lebih lanjut.
b) Standar
SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan
Dinding Bata dan Plesteran).
Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan
Plesteran Dinding)
SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A
(Bahan Bangunan Bukan Logam)).
SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk
Pekerjaan Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen
).
c) Material
i. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen
harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang
tertutup, sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari
basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur
dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
ii. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal
5% dan tidak mengandung garam.
d) Pelaksanaan
i. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan plesteran, acian, dan sponengan meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
31
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
ii. Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan
conduit mekanikal dan elektrikal harus sudah selesai.
iii. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan
kuat tertanam sehingga tidak menimbulkan retak pada
plesteran yg sudah jadi.
iv. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit
dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu
bata yang berhubungan dengan udara luar, dan semua
pasangan batu bata di bawah permukan tanah sampai
ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari
permukaan lantai toilet dan daerah basah lainnya
dipakai adukan plesteran 1 pc : 2 pasir.
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1
PC : 4 pasir.
Untuk plesteran trasram menggunakan campuran 1 pc : 2
pasir.
Untuk plesteran Skoning menggunakan campuran 1 pc : 4
pasir.
Untuk plesteran pada batu kali menggunakan campuran
1 PC : 4 pasir, dengan ketebalan 10 mm.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air
sampai mendapatkan campuran yang homogen, acian
dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering benar).
Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan kemudian
dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plaster.
Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan
permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plasteran minimum 1.5 cm, jika ketebalan
melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plasterannya
pada bagian pekerjaan yang diizinkan .
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm
untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa
konstruksi berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
atas tanggungan Penyedia Jasa konstruksi.
Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding
atau dengan lantai yang membentuk sudut.
Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing)
pada permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau
dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
CV. DUA PILAR KONSULTAN
32
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk menerima
cat.
Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar/tidak terlalu tiba-tiba dengan
membasahi permukaan plasteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari
selama 3 hari.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton
bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian di atas permukaan plasterannya).
Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.
Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan
acian 2mm atau maksimal 3mm.
Bahan acian menggunakan bahan PC.
Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang
tidak baik, plasteran harus dibongkar kembali dan
diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
penyedia Jasa konstruksi. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai penyedia Jasa konstruksi harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya
2 kali setiap hari.
2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN PENUTUP DINDING
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Keramik meliputi pekerjaan pemasangan keramik lantai
ruangan, dan keramik selasar, sesuai dengan gambar rencana.
b) Material
1) Granit Ruangan Tile 60 x 60 cm setara Roman permukaan tidak licin
untuk area Shaf shalat.
2) Keramik lantai Teras Tile 10 x 60 cm setara Roman permukaan tidak
licin untuk Pembatas Shaf Shalat.
c) Pelaksanaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia
Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan keramik
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
disertai gambar shop drawing.
2) Keramik yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai dengan
ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan. Dus keramik harus
dalam keadaan tersegel dengan spesifikasi yang ditentukan. Warna,
CV. DUA PILAR KONSULTAN
33
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
ukuran, tekstur, dan bentuk harus seragam . Keramik yang tidak
sesuai dengan spesifikasi tidak boleh dipasang.
3) Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga
jenuh air terlebih dahulu sebelum dipasang, untuk keramik jenis
addesive keramik , keramik tidak boleh direndam air.
4) Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level
yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai, karenanya
screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada keramik
dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
5) Header/kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan
bantuan alat ukur (theodolit atau waterpass)
6) Adukan semen untuk screeding dibuat dengan pebandingan 1 pc : 3
pasir. Adukan perekat dengan perbandingan 4,5 kg adesive dengan 1
liter air.
7) Lantai harus benar-benar terpasang rata, baik yang ditentukan datar
maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
8) Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk
area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12
mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir
semua tanpa meninggalkan genangan.
9) Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai agar
menghasilkan hasil potongan yang rata, tidak bergerigi.
10) Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah
pemasangan dengan menempatkan rambu atau tanda.
11) Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan nat-nya, tidak
kosong aciannya, tidak retak dan gores, beda tinggi keramik (plint)
maksimal 1 mm.
12) Keramik boleh di-grouting atau kolot setelah berumur 24 jam. Warna
grouting harus seragam, halus dan tanpa celah, bila perlu gunakan
alat bantu untuk meratakan grouting. Tepi dinding diberi sealant atau
dibiarkan saja tanpa grouting untuk ruang muai-susut.
7. PEKERJAAN PLAFON
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Plafond meliputi pemasangan rangka dan plafond Gypsum
board tebal 9 mm untuk area pelayanan, 12 cm untuk area toilet dan
dapur, semua pekerjaan sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar
rencana.
b. Standar
SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan Gedung)
SNI 07-0734-1989.
c. Material
Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
Rangka menggunakan besi hollow metal furring 4 x 4 cm, tebal 0,6
mm
Rangka Cross tee main tee modul 60 x 60 cm
Gypsum board tebal 9 mm dan 12 mm
Untuk plafon luar menggunakan plafon PVC
CV. DUA PILAR KONSULTAN
34
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
List profil gypsum lebar 7 sampai 10 cm
d. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia
Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
2) Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
3) Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
4) Batas antara plafond dan tembok harus membentuk sudut yang rapi
dengan sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan menggunakan
list profil gypsum dengan lebar sampai 10 cm.
5) Penyambungan antar gypsum board harus rapat tidak menimbulkan
goresan bekas sambungan.
6) Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas
menggunakan kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
4. PEKERJAAN CAT
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, kayu, beton, dan besi
sesuai dengan gambar rencana. Sebelum pengecatan dimulai,
penyedia Jasa konstruksi harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up
ini akan ditentukan oleh Tim Teknis dan Konsultan Pengawas. Jika
masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Standar
1) SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan
Gedung)
2) SNI 03-2408-1991 (Tata Cara Pengecatan Logam )
a. Cat Dinding
1) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
2. Material
Cat dinding setara“Metrolite”warna ditentukan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), setelah mengadakan percobaan pengecatan
(mock up)
3. Pelaksanaan pekerjaan
i. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
CV. DUA PILAR KONSULTAN
35
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas.
ii. Sebelum pengecatan dimulai plasteran telah berumur 14 hari,
dinding harus diamplas halus, bersih dari debu, lubang-lubang
yang mungkin ada sudah diisi, celah dan retak sudah diperbaiki.
iii. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer,
kelembaban maksimal 15 %), kadar alkali rendah (periksa dengan
kertas lakmus setelah kurang lebih 10 menit berubah hijau).
iv. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak.
v. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
vi. Untuk warna-warna yang sejenis, penyedia Jasa konstruksi
diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
vii. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
b. Pekerjaan cat listplank
1) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan bidang calsi plank
dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
2) Material
Manie yang digunakan adalah manie kayu sekualitas “Emco” warna
merah, dan cat kayu sekualitas emco, avian.
3) Cara pelaksanaan
i. Semua listpank hanya boleh dimanie dan di cat di lokasi proyek
dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
ii. Sebelum pekerjaan manie dan cat dillakukan, bidang Listplank
kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan
dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan
rata.
iii. Pekerjaan manie dan cat dilakukan dengan menggunakan kuas,
dilakukan berlapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu
tertutup sempurna dengan lapisan manie dan cat.
c. Pekerjaan Cat Plafon
1) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat plafon adalah pengecatan seluruh
plafon bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
2) Material
Cat plafon setara“Metrolite”warna ditentukan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK), setelah mengadakan percobaan pengecatan
(mock up)
3) Pelaksanaan pekerjaan
CV. DUA PILAR KONSULTAN
36
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
i. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
penyedia Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja
pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas.
ii. Plamur digunakan untuk sambungan gypsum board.
iii. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat
baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
iv. Untuk warna-warna yang sejenis, penyedia Jasa konstruksi
diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
v. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
A. PEKERJAAN MEKANIKAL & ELECKTRIKAL
1. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Persyaratan umum
1) Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada bab ini, merupakan
kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan
tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
2) Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan
ketentuan yang tertera pada peraturan-peraturan seperti :
a) Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b) SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
c) Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
d) Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
e) Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS
Jepang, NFC Perancis, NEMA USA.
f) Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
g) Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti Telkom, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan
Pemerintah Daerah setempat.
3) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki surat ijin instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus
dilampirkan dalam surat penawaran.
b. Instalasi Kabel
b. Umum
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus baru
CV. DUA PILAR KONSULTAN
37
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor
dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 16mm2
keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak
boleh memakai dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2 kecuali untuk
pemakaian remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konductor
yang dipakai adalah :
a) Untuk instalasi penerangan adalah NYM di dalam conduit.
b) Untuk kabel distribusi dan kabel penerangan luar dengan
menggunakan kabel NYFGBY atau NYY didalam konduit PVC class
10 K/VP atau BSP medium class dengan ukuran sesuai gambar.
c) Kabel dari merk sesuai daftar merk.
c. Splice/Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan- sambungan
baik dalam feedermaupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau
kotak-kotak penghubung yang dapatdicapai (accessible). Sambungan
pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanisdan harus
teguh secara electric dengan cara-cara "solderless connector". Jenis
kabel tekanan, jenis "compression atau soldered". Dalam membuat
"splice" konektor harus dihubungkan pada sambung, tidak ada kabel-
kabel telanjang yang kelihatan dan tidak dapat lepas oleh karena
adanya getaran.
d. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain- lain seperti
karet, PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case compostion
dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk : penggunaan,
lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai
cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau
manufacturer.
c. Penyambungan Kabel
1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak- kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya juction box lain-lain).
Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-
namanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Direksi. Penyambungan-
penyambungan tembaga yang dilapisi timah putih dengan kuat.
Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
3) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
4) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
menjaga nilai isolasi tertentu.
5) Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti,
misal temperaturtemperatur pengecoran dan semua lubang-lubang
udara harus dibuka selama pengecoran.
CV. DUA PILAR KONSULTAN
38
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
6) Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka
harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi
maksimal 2,5 m.
d. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang pada rak kabel atau
diklem pada duck beton.
2) Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas dan diletakkan
diatas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
3) Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan
saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokanbelokan.
4) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
minimum 5/8" Diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip
didalam junction box sesuai daftar merk.
5) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "socket/lock nut", sehingga pita tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel
yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus di klem kebangunan
pada setiap jarak 50 cm.
6) Untuk instalasi kabel power, data telepon di area counter harus
menggunakan under floor, duct dengan 3 compartemen min size : 300
mm x 380 mm
e. Instalasi Sakelar dan Kotak Kontak (Out Let)
1) Saklar-saklar dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10A/13A, 250
V pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada
gambar.
2) Kotak Kontak adalah dengan type yang memakai earthing contact
dengan rating 13A,250 V AC. Semua pasangan kotak kontak dengan
tegangan kerja 220 V AC harus diberi saluran ketanah(grounding).
kotak kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai
petunjuk Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan lampu
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan lampu adalah semua pemasangan bola
lampu baik indoor maupun outdoor
b. Bahan
Pas. Lampu Downlight LED 18 WATT (Plafond)
Pas. Lampu LED 18 WATT (Luar Mihrab)
c. Pelaksanaan pekerjaan
1) Semua bola lampu mengguakan type lampu LED
CV. DUA PILAR KONSULTAN
39
Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
PEMBANGUNAN MASJID KANTOR WALIKOTA PALOPO T.A. 2025
2) Setelah selesai pekerjaan semua lampu harus dinyalakan/dites untuk
untuk selanjutnya diserahterimakan.
A. PEKERJAAN AKHIR
1. Pembersihan Sisa Pekerjaan
a. Umum
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara
pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-
kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan
program. Pada saat selesainya pekerjaan, pihak Kontraktor diharuskan
menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan, sampah-sampah,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan, seluruh
bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan program yang akan
diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan
memuaskan oleh Pengawas.
b. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah
kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan
bahan sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan
dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap memelihara daerah kerja
dalam keadaan bersih setiap waktu.
2) Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan terbebas
dari bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
3) Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran
lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup
angin.
4) Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan
bahanbahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang
5) Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang
telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku
secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan harus
mentaati undang-undang anti pencemaran
6) Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja program
tanpa persetujuan Pengawas.
Palopo 12 Maret 2025
Dibuat Oleh,
Konsultan Perencana
CV. DUA PILAR KONSULTAN
NOVAL HAMID, ST
Tim Leader
CV. DUA PILAR KONSULTAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 May 2023 | Pembangunan Dan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Smk Al-Mara (Al-Guna Darma Nusantara) | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 2,958,473,000 |
| 6 June 2024 | Penambahan Ruang Rawat Inap Dan Ugd Puskesmas Seko Barat | Kab. Luwu Utara | Rp 2,080,000,000 |
| 10 September 2015 | Pembangunan Pasar Makale | Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja | Rp 2,040,000,000 |
| 29 April 2015 | Lanjutan Pembangunan Pasar Wawondula Kec. Towuti | Rp 2,000,000,000 | |
| 12 July 2019 | Pembangunan Pasar Saku | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 11 May 2022 | Pembangunan Jembatan Jalan Veteran Ujung Desa Langkea Raya | Kab. Luwu Timur | Rp 2,000,000,000 |
| 11 July 2023 | Pekerjaan Rehab Kantor Dprd Lama | Kab. Morowali Utara | Rp 1,880,000,000 |
| 2 June 2018 | Belanja Modal Pembangunan Pasar Pongbembe | Kab. Tana Toraja | Rp 1,790,950,000 |
| 21 March 2018 | Pembangunan Pasar Desa Mahalona, Kec. Towuti | Kab. Luwu Timur | Rp 1,690,000,000 |
| 21 September 2019 | Belanja Pakaian Seragam Sekolah | Kab. Luwu | Rp 1,606,100,000 |