| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412526188803000 | Rp 616,259,710 | Tidak bisa membuktikan Keaslian Dokumen yang di upload | |
| 0756641932803000 | Rp 624,214,950 | Tidak bisa membuktikan Keaslian Dokumen yang di upload | |
Abadi Kreasindo Mandiri | 10*0**0****62**4 | Rp 630,809,601 | - |
CV Trijaka Daya Buana | 04*3**2****01**0 | Rp 567,675,807 | 1. BPKB dan faktur kendaraan tahun 2010 pada daftar perjanjian sewa tahun 2016. 2. Mesin pemotong bukti invoice tahun 2023 sedang di perjanjian sewa 2022, 3. tabel B1 RKK tidak sesuai dengan BOQ |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | Rp 600,000,000 | 1. Pada daftar peralatan utama mesin pemotong status kepemilikan Sewa tetapi ditemukan nota pembelian milik sendiri, 2. Tabel B1 di RKK tidak terisi |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - | - |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0012575551803000 | - | - | |
| 0028100188803000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMERINTAH KOTA
PALOPO
DINAS PENATAAN RUANG &
PEKERJAAN UMUM
PERENCANAAN REHABILITASI ATAP
RUMAH JABATATAN WALIKOTA PALOPO
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
REVITALISASI PASAR ANDI TADDA PALOPO
1. Lingkup Pekerjaan
Ada pun yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Pembangunan, Revitalisasi Pasar
Andi Tadda Palopo Kota Palopo adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN ATAP
III. PEKERJAAN PELAPIS DINDING & LANTAI
IV. PEKERJAAN PLAFOND
V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
VII. PEKERJAAN INTERIOR
VIII. PEKERJAAN LAIN-LAIN
I. Pekerjaan Persiapan
a. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disingkat K3 adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan K3 adalah biaya yang diperlukan untuk
menerapkan K3 dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan
penerapan K3 dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya
sesuai dengan kebutuhan. Peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baik danjalan
sehingga tidak menghambat kelancaranksanaan pekerjaan yang mengakibatkan terlambatnya
penyelesaian pekerjaan. Komponen/Item pekerjaan penerapan K3 dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
2. Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan
biaya penerapan K3 memuat paling sedikit:
- Penyiapan RKK;
- Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
- Asuransi dan perizinan-
- Personel Keselamatan Konstruksi;
- Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- Rambu-rambu yang diperlukan;
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disingkat K3 adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan K3 adalah biaya yang diperlukan untuk
menerapkan K3 dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan
penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran
biaya sesuai dengan kebutuhan. Peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baik dan
jalan sehingga tidak menghambat kelancaranksanaan pekerjaan yang mengakibatkan
terlambatnya penyelesaian pekerjaan. Komponen/Item pekerjaan penerapan K3
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan
kebutuhan.
4. Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan
biaya penerapan K3 memuat paling sedikit:
- Penyiapan RKK;
- Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
- Asuransi dan perizinan;
- Personel Keselamatan Konstruksi;
- Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- Rambu-rambu yang diperlukan;
b. Pembersihan Lapangan
- Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar
yang harus ditebas.
- Pohon-pohon yang ditebang, tidak diperkenankan jatuh pada tanah milik
perorangan tanpa izin khusus dari pemiliknya terlebih dahulu dan Kontraktor
atas tanggungjawabnya menyingkirkan pohon-pohon tersebut atau
membiarkan di tempat semula, asal ada persetujuan tertulis dari pemiliknya.
- Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus
diperbaiki oleh kontraktor atas tenggung jawabnya sendiri.
- Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang
pada tempat pemuangan yang telah ditentukan.
c. Pengukuran dan pemasangan bouwplank.
Pelaksanaa pengukuran dan Pemasangan Bowplank meliputi pekerjaan pengukuran
adalah pekerjaanpemetaan/survey terhadap lokasi proyek yang akan dikerjakan, meliputi :
a. Pengukuran batas luas lahan (site).
b. Pengukuran batas bangunan.
c. Pengukuran as bangunan.
d. Penemuan peil bangunan berdasarkan titik ukur tetap yang telah ditentukan
(BenchMark).
Pekerjaan pengukuran dengan menggunakan waterpass atau meter. Pengukuran ini sangat
penting karenamerupakan dasar dari pembangunan proyek, posisi bangunan baik arah
horizontal maupun vertical. Peilbangunan umumnya diambil dari as jalan atau peil banjir
yang telah ada, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan. Setelah
pekerjaan pengukuran dilanjutkan dengan pekerjaan pasang bouwplank.
II. Pekerjaan atap
1. Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pek. Rangka atap baja canai dingin profil C75
b. Pek Galvalum
2. Bahan yang dipakai adalah :
a. Penutup atap menggunakan bahan yang tersedia dan mudah didapatkan di
lapangan. Adapun penutup atap bangunan yang digunakan Atap Galvalum.
3. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
✓ Rangka utama atas (top chord)
✓ Rangka utama bawah (bottom chord)
✓ Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
✓ Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
✓ Atap memakai atap galvalum
4. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
✓ Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
✓ Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
✓ Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
✓ Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
✓ Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
✓ Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
5. Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
✓ Pemasangan penutup atap
✓ Pemasangan kap finishing atap
✓ Talang selain jurai dalam
✓ Accesories atap
6. Persyaratan material rangka
atap baja ringan Material
struktur rangka atap
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
✓ Baja Mutu Tinggi G 550
✓ Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
✓ Tegangan Maksimum 550 Mpa
✓ Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
✓ Modulus geser 80.000 Mpa
7. Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan
anti karat (coating):
a. Galvanised (Z220)
✓ Pelapisan Galvanised
✓ Jenis Hot-dip zinc
✓ Kelas Z22
✓ katebalan pelapisan 220 gr/m2
✓ komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
b. Galvalume (AZ100)
✓ Pelapisan Zinc-Aluminium
✓ Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
✓ Kelas AZ100
✓ katebalan pelapisan 100 gr/m2
✓ komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
8. Multigrip ( MG )
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standart teknis sebagai berikut:
✓ Galvabond Z275
✓ Yield Strength 250 MPa
✓ Design Tensile Strength 150 MPa
9. Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat
sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw sebagai berikut:
✓ Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
✓ Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
✓ Kepadatan Alur 16 alur/inci
✓ Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
✓ Diameter Bahan tanpa alur 3,80
mm Kekuatan Mekanikal
✓ Gaya geser satu baut 5,10 KN
✓ Gaya aksial 8,60 KN
✓ Gaya Torsi 6,90 KN
12. Persyaratan Pelaksanaan
✓ Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
✓ Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
✓ Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi.
✓ Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
✓ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
✓ Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat memasang reng
dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada
saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
✓ Jaminan Struktural
✓ Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
✓ Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold
formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
III. Pekerjaan pelapis dinding & lantai
1.Umum
a. Uraian
Pekerjaan pasangan Keramik meliputi semua pekerjaan pasangan penutup bidang
pedestrian dan bidang-bidang lainnya yang ditunjuk dalam Gambar Rencana. Keramik
yang dipasang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang tertera dalam Gambar atau
peruntukan lain sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan.
b) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat
- Sebelum memulai pasangan Keramik yang diusulkan sebagai “pasangan rapat/tanpa
spesi” Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi Pekerjaan satu unit contoh pasangan
Keramik untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
- Pekerjaan pasangan Keramik dengan air semen tidak boleh dimulai Direksi Pekerjaan
sebelum menyetujui formasi/kedudukan pasangan Batu Sierwhite untuk setiap bagian
pekerjaan sesuai Gambar, namun Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap ketepatan
dan presisi pekerjaan.
- Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana Gambar
danketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi harus segera diperbaiki atas biaya dan
tanggung jawab Kontraktor hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
c) Jadwal Kerja
- Jumlah pekerjaan pasangan Keramik“terap nges” yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk menjamin
agar seluruh Keramikhanya dipasang dengan adukan mortar baru.
- Tinggi masksimum untuk setiap tahap pasangan Keramik tidak boleh lebih dari 1 m’
untuk setiap hari guna memberikan kesempatan mengeringnya adukan pengisi sebelum
pekerjaan pasangan Keramik dilanjutkan.
- Setiap memulai pekerjaan pasangan Keramik harus sepengetahuan dan seijin Direksi
Pekerjaan.
2. Bahan
a. Adukan pengisi (Pengeresek)
- 1 pc : 4 ps pc = Portland Cement ( SNI 15-2049-2004 ASTM C 150-07 )
- ps = Pasir Pasang ( SNI 03-4428-1997 )
b. Semen, pasir dan air pasangan adalah kualitasnya sama dengan yang ditentukan dalam
pekerjaan Beton. Penggunaan adukan :
A1 = Digunakan untuk adukan pengeresek di daerah lembab yang dibuat setinggi
Minimal 25 cm atau 2 lapis yang diukur dari batas daerah sumber resapan air.
A2 = Digunakan untuk pengisi pasangan Keramik secara umum atau sesuai dengan
gambar kerja.
c. Semua Keramik yang digunakan harus dari mutu klas satu, warna seragam, padat dengan
butiran halus, tidak lunak, ukurannya presisi, mempunyai ujung tajam dan dipasang harus
sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini.
d. Semua Keramik yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu tempat produksi untuk
mendapatkan kualitas, ukuran dan warna yang seragam serta harus mendapatkan persetujuan
Direksi Pekerjaan.
3.Pengukuran dan pembayaran
1. Volume pekerjaan pasangan Keramik yang dapat dibayar adalah jumlah volume dalam
“Meter Persegi” yang diukur pada bidang muka sebagai volume nominal yang selesai
terpasang, memenuhi persyaratan-persyaratan serta jaminan mutu yang ditentukan, dan
diterima Direksi Pekerjaan. Untuk aplikasi pekerjaan yang merupakan satu kesatuan utuh
dapat dihitung atas dasar Harga Per Unit pekerjaan.
2. Kuantitas pasangan Keramik seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar atas dasar Harga
Kontrak persatuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga Satuan Pekerjaan. Harga tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
pemasokan dan harga bahan, ongkos kerja, peralatan, pengujian dan pekerjaan lain yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Gambar dan
Spesifikasi ini.
IV. PEKERJAAN PLAFOND & PENGECATAN
1.PLAFOND
Ketentuan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Lingkup pekerjaan plafond ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Daftar
kuantitas harga
b. Pekerjaan plafond harus memperhatikan pedoman-pedoman teknis sebagai berikut :
1. Rangka plafond hollow :
a. Rangka plafond menggunakan Hollow dengan jenis dan ukuran sebagaimana yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
b. Penggantung rangka plafond menggunakan besi yang dipasang secukupnya, sehingga
konstruksi plafond benar - benar kokoh.
c. Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan Spesifikasi Teknis (RKS) – VI.3 d.
adanya pekerjaan elektrikal yang harus sudah terpasang sebelum penutup plafond
dilaksanakan.
d. Modul rangka plafond disesuaikan dengan modul penutup plafond yang akan
digunakan.
e. Rangka plafond secara keseluruhan harus waterpass, permukaan rangka plafond
bagian bawah harus diserut halus sebelum dipasang penutup.
2. Penutup plafond :
a. Bahan penutup rangka plafond adalah sebagaimana yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dengan permukaan yang rata, berkualitas baik dan tidak cacat.
b. Sebelum pekerjaan plafond dilaksanakan, maka Kontraktor harus terlebih dahulu
memberikan contoh bahan-bahan yang akan digunakan agar diketahui gambaran motif,
Nenis, warna dan lainnya untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
c. Model pemasangan bahan penutup rangka plafond harus sesuai dengan gambar kerja.
d. Pertemuan/jarak antara masing - masing bahan penutup sebesar 3 mm
dipasang lurus dan rapih.
e. Setelah penutup terpasang, plafond tidak boleh berombak/ melengkung/miring.
Plafond yang berombak / melengkung /miring harus diperbaiki atas biaya Kontraktor /
Pelaksana.
V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pekerjaan Elektrikal
A.Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan dalam
hubungannya dengan gambar-gambar dan spesifikasi
1. Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Gambar-gambar dan
spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah
pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Pemborong/Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standar
teknis yang berlaku.
2. Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk
menunjukkan
semua detail rinci accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian
diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus
disediakan dan dipasang oleh Pemborong/Kontraktor, sehingga sistem dapat
bekerja dengan baik dan benar.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata peralatan instalasi.
letak dari Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong/Kontraktor harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan
kepada Pemilik/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing
yang diajukan Pemborong/Kontraktor untuk disetujui Pemilik/Pengawas
dianggap bahwa Pemborong/Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah
berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
3. Koordinasi
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Pemborong bidang atau disiplin lainnya (arsitektur,
sipil, interior, mekanikal dan lain-lain), agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
Daftar Bahan Dan Contoh
a. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada Pemilik/Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahandan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
Pemborong/Kontraktor.
b. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
c. Pemborong/Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala
ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keragu-raguan, Pemborong harus segera menghubungi Pengawas
untuk berkonsultasi.
d. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
tidak dikonsultasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi beban tanggung jawab Pemborong/Kontraktor. Untuk itu
pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
5.
6.
Commissioning Dan Testing
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/ mengetahui
apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan
telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk
pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti
yang dianjurkan oleh Pemborong/Kontraktor. pabrik, juga harus Peralatan Yang
Disebut Dengan Merk Dan Penggantinya dipersyaratkan disediakan oleh Bahan-
bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan
dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong/Kontraktor wajib
menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut diatas. Penggantian dapat
dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
Pengawas/Perencana.
4. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan oleh Pemborong/Kontraktor,
Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis
lainnya.
5. Pengujian Dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim
dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Pemborong/Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi
fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh
unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan
dilampirkan berita acara test lapangan yang disetujui Pengawas.
6. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Pemborong/Kontraktor pekerjaan instalasi ini
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang
dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong/Kontraktor pekerjaan instalasi ini
masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi
setiap saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi
dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik
yang ditandata- ngani bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan
tersebut dan Pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang
sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong/Kontraktor pekerjaan instalasi
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Pengawas lapangan
berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak
lain atas biaya dari Pemborong/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan
instalasi tersebut.
Talang dan Lisplank
Talang atap menggunakan talang jenis PVC dengan penggantung atau
dudukan besi /besi siku dan besi strip 35,5 mm yang dipasang pada jarak 1
meter atau talang fabrikasi.
Lisplank menggunakan wood plank dengan model tidak bersusun, tebal 8
mm, lihat gambar kerja.
Dll
B. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna
VI. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali
ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standard pengecatan minimal 2 (dua) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai standar-standar yang ditetapkan dalam ;
• Steel Structure Painting Council (SSPC).
• Swedish Standard Institution (SIS).
• British Standar (BS).
• Petunjuk Pelaksanaan dari pabrik pembuat cat yang digunakan.
3. Prosedur Umum
A. Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang
akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.Semua
warna ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan akan ditertibkan secara terpisah
dalam suatu Skema Warna.
B. Pengiriman dan Penyimpanan
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merk dagang dan mencantumkan identitas cat yang
ada di dalamnya, serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan
mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secara acak
dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh
contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut
di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm
x 300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan
1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan, guna memberikan
kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata
tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
C. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor
takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari pabrik dan nama
pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih abash pada saat pemakaiannya.
Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merk
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standard kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Vinilex,
atau yang setara.
D. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara
• Alkali Resisting Primer/Alkali Resistant Sealer untuk permukaan plesteran,
beton, gypsum dan semen berserat.
• Alumunium Wood Primer Undercoat untuk permukaan kayu lapis.
• Quick-Drying Metal Primer Chromate/Zinc Chroate Primer untuk permukaan
lapis besi/baja.
E. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara :
• Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior plesteran,
beton, gypsum dan panel semen berserat. Setara Vinilex
• Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion khusus untuk permukaan eksterior
plesteran, beton dan panel semen berserat. Setara Weather shield dari Vinilex.
• Synthetic Ename/Synthetic Super Gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja.
Setara Jotun.
• Solinen untuk kuda-kuda dan rangka atap.
1. PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Umum
• Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38o C.
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan tersebut tidak jatuh
di atas permukaan cat yang baru dan basah.
B. Permukaan Plesteran dan Beton
Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mongering di udara terbuka. Semua pekerjaan
plesteran atau semen yang dicat harusdipotong dengan tepi-tepinya bersambung
menjadi rata dengan plesteran sekelilingnya.
Permukaan plesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan
bunga garam kering, bubuk besi kapur, debu, lumpur lemak minyak, aspal,
adukan yang berlebihan dan tetesan- tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
mempersiapkan selang waktu dari saat penyemproten hingga air dapat diserap.
2. SELANG WAKTU ANTARA PERSIAPAN PERMUKAAN DAN
PENGECATAN
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan, secepat
mungkin setelah persiapan- persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa
hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah
disiapkan di atas.
3. PELAKSANAAN PENGECATAN
A. Umum
• Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan
cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan
semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama.
• Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh ketebalan lapisan yang
sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
• Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan
yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi lapisan cat dasar
terlebih dahulu.
B. Proses Pengecatan
Harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan yang berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimall (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut :
• Permukaan interior plesteran, beton, gypsum dan panel semen berserat.
− Cat dasar : 2 (dua) lapis Alkali Resisting Primer/Alkali Sealer Resistant.
− Cat akhir : 2 (dua) lapis Vinyl Acrylic Emulsion/Acrylic Emulsion
• Permukaan eksterior plesteran, beton dan panel semen berserat.
− Cat dasar : 2 (dua) lapis Alkali Resisting Primer/Alkali Sealer Resistant.
− Cat akhir : 2 (dua) lapis Vinyl Acrylic Emulsion/Acrylic Emulsion
• Tebal lapisan cat
Tebal lapisan cat dalam keadaan kering harus sesuai dengan standard dari pabrik
pembuat cat yang dipilih untuk digunakan.
C. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
• Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
• Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatannya.
• Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan,
maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan oleh pabrik pembuat cat dan tidak melibihi jumlah 0,5
liter zat pengenceran yang baik untuk 4 liter cat.
• Pemaikan zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
D. Metode Pengecatan
• Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran dan panel semen berserat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
• Cat dasar untuk permukaan kayu lapis diberikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya dengan kuas atau rol.
b. Bahan perekat dan Pengisi Nat Bahan additive campuran perekat untuk ubin
keramik yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai adalah
produksi AM.40 CERAMA CEMENT, C-CURE (untuk interior), AM.30
MORTAFLEX fix, C-CURE (untuk eksterior) atau yang setara dan disetujui
Direksi Lapangan. - Adukan untuk alas : 1 bag pc : 4 bag pasir - Adukan untuk
sambungan : 1 bag pc : 3 bag pasir Portland Cement (PC), pasir dan air, dalam
segala hal harus memenuhi ketentuanketentuan pasal terdahulu.
c. Kontraktor menyediakan tambahan 0,3% untuk setiap jenis keramik guna
pemeliharaan pemilik bangunan (extra stock).
VII. PEKERJAAN INTERIOR
1. Pekerjaan Pembongkaran
1.1. Pekerjaan Pembongkaran.
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas (MK) dan
pihak terkait (Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan
pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
1.2. Pemeriksaan Tempat Kerja.
a. Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan
segala akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah
dilakukan pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas
(MK), Perencana dan Pemberi Tugas.
1.3. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi.
a. Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh
Konsultan Pengawas, Pemilik bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak
lain yang berkepentingan.
1.4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman. Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
b. Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan
yang tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya.
c. Segala kerusakan yang terkadi menjadi Tnggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
d. Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
e. Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan
dapat digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
dengan diketahui oleh Konsultan Pengawas/MK dengan disertai daftra/list item
barang-barang tersebut.
2. Pekerjaan Pengamanan.
2.1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat barang-barang
kantor/peralatan di lokasi proyek, maka kontraktor wajib
mengamankan/melindungi barang-barang tersebut dari akibat pekerjaan
bongkaran.Material pelindung yang dipakai adalah berupa plastik lembaran
atau karton kardus atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas/MK. 2
2.2. Pemasangan alat Bantu Scalf Holding atau bekisting atau tangga harus
dipasang secara hati-hati.
2.3. Area yang tidak menjadi bagian pekerjaan, harus dibangun pagar atau panel
partisi pembatas setinggi ruangan atau sekat lainnya yang diizinkan/disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK
3. Pemindahan Barang-barang.
Pemindahan barang-barang di lokasi proyek harus disetujui dan disaksikan oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/MK.
4. Marking.
Sebelum dimulainya pelaksanaan konstruksi di lokasi proyek, untuk
menyamakan persepsi ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan antara gambar
perencanaan dengan ukuran sebenarnya di lokasi, perlu dilakukan marking oleh
kontraktor untuk penentuan ukuran-ukuran yang akan dilaksanakan atas dasar
kondisi sebenarnya di lokasi proyek. Hasil marking tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
PEKERJAAN PANEL / BACKDROP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan panel kayu /plywood veneer dan
panel MDF pada partisi gypsum dan plafon/ceiling/langit-langit, juga panel
back-dropped sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan panel kayu/plywood veneer yg digunakan pada partisi adalah :
o Plywood veneer Nyatoh dan Mega Sungkai tebal 3-4 mm bermutu
baik.
o MDF tebal minimal 9 mm sebagai backing atau alas/dasar plywood
veneer.
o Rangka plywood atau MDF sebagai penebal dan pengaku.
o Bahan perekat adalah lem putih setara Rakol atau di-stapler.
o Kayu solid sungkai yang kering dan bermutu baik untuk edging
sekeliling panel
b. Bahan panel kayu MDF yang digunakan adalah :
o MDF dengan tebal 12 mm yang bermutu baik.
o Rangka plywood atau MDF sebagai penebal dan pengaku.
o Kayu solid sungkai yang kering dan bermutu baik untuk edging
sekeliling panel.
c. Bahan panel Back-dropped adalah polyester resin dengan ketebalan 10 mm,
motif alabaster.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Alas/backing/dasar untuk dipasangi panel, baik partisi maupun
plafon/ceiling, harus merupakan permukaan yang bersih dan rata.
b. Bahan plywood veneer harus dipilih motif yang rata-rata sama dan tidak ada
cacat serta bebas dari mata kayu.
c. Panel kayu/plywood adalah di-finish dengan melamic (lihat pasal melamic),
sedangkan panel MDF di-finish wall cover (lihat pasal wall cover).
d. Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi perlindungan agar tidak
rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
e. Panel polyester resin untuk back-dropped harus dikerjakan oleh tenaga yang
ahli dan berpengalamam.
f. Panel polyester resin tidak terlalu pekat dan masih bisa ditembus oleh sinar
cahaya lampu.
PEKERJAAN WALL COVER
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan wall cover pada bidang partisi,
panel dan plafon/ceiling sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan wall cover adalah ex Goodrich, tipe Sesuai Petunuk Pemberi Tugas
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi wall covering, permukaannya
harus rata, kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
d. Semua bagian wall cover, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan
vertikal dengan wall cover selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak
bergelembung.
e. Pemotongan wall cover harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan
menggunakan alat potong (cutter) yang tajam.
f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/MK
PEKERJAAN LEMARI
1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk menyediakan
Lemari kerja, Lemari hadap dan Lemari rapat seperti yang dispesifikasikan dan
tertera dalam gambar desain.
2. Rekomendasi Pabrik Persyaratan :
Menggunakan seluruh bahan / peralatan dengan memperhatikan petunjuk
spesifikasi teknis bahan / peralatan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuatnya.
3. Hak Cipta
Harus dipastikan bahwa tidak ada hak cipta yang dilanggar. Penggunaan hasil
ciptaan orang lain harus mengikuti seluruh cara / kondisi yang disyaratkan
pihak pencipta.
4. Teknik ajuan :
Detail data ukuran teknis dan spesifikasi bahan Lemari
5. Ajuan foto dan Brosur :
Sesuai dengan standard produksi pabrik pembuatnya.
6. Tingkat Kwalitas
a. Semua material harus dengan mutu terbaik.
b. Semua komponen harus mendukung kekokohan Lemari
Palopo, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
-
(PPK)
KADRIATMAJA KARIM, ST
Nip. 19851120 201101 1 006