| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0818512931427000 | Rp 4,045,831,975 | penarawan harga tidak sesuai dan tidak detail | |
| 0015838915803000 | Rp 4,115,888,217 | - | |
| 0605212752105000 | Rp 4,171,407,483 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0742883721805000 | - | - | |
| 0600799654805000 | Rp 4,025,588,191 | - Tidak melampirkan Neraca Perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ada di LDK - Tidak Melampirkan BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0755284544807000 | Rp 3,834,327,093 | Tidak melampirkan Neraca Perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ada di LDK | |
| 0018158600803000 | - | - | |
CV Dinar Abadi Jaya | 04*2**5****06**0 | Rp 4,047,105,313 | - Tidak melampirkan Neraca Perusahaan sesuai dengan persyaratan yang ada di LDK - Tidak Melampirkan BPJS Ketenagakerjaan |
CV Mitra Spesialis Konstruksi | 02*8**1****03**0 | - | - |
| 0032432197803000 | - | - | |
| 0011116357803000 | - | - | |
| 0011379757801000 | - | - | |
CV Langkah Awal Bersama | 02*0**0****05**0 | - | - |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0014938070802000 | - | - | |
| 0713605228801000 | - | - | |
| 0729115360803000 | - | - | |
| 0942814674803000 | - | - | |
CV Trijaka Daya Buana | 04*3**2****01**0 | - | - |
| 0929107357805000 | - | - | |
| 0016293318803000 | - | - | |
| 0849583620805000 | - | - | |
Abadi Kreasindo Mandiri | 10*0**0****62**4 | - | - |
| 0016296139808000 | - | - | |
| 0841517576803000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALOPO
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan : Andi Sultani Nomor 02, Kota Palopo, Sulawesi Selatan 91921
A. LATAR BELAKANG
Permukiman kumuh merupakan masalah kompleks di perkotaan
yang mencakup persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Permukiman
Kumuh merupakan suatu masalah di setiap kota di Indonesia.
Permukiman kumuh (slum area), pada umumnya mencakup tiga segi,
pertama, kondisi fisiknya, kedua kondisi sosial ekonomi budaya
komunitas yang bermukim dipemukiman tersebut, dan ketiga dampak
dari kedua kondisi tersebut. Kondisi fisik terlihat dari kondisi
bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi yang kurang
layak, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi dan
drainase tidak berfungsi dengan baik serta sampah belum dikelola
dengan baik.
Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai
dengan penanganan permukiman kumuh perkotaan yang komprehensif
dan kolaboratif. Penanganan berbagai aspek permukiman kumuh sangat
diperlukan untuk menjamin penuntasan permasalahan yang terintegrasi
dengan pengembangan mulai dari skala lingkungan atau komunitas,
skala kawasan, dan skala kabupaten/kota. Penanganan permukiman
kumuh perkotaan merupakan upaya bersama pelaku pembangunan
untuk mencapai perkembangan kota yang berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan
permukiman diselenggarakan salah satunya untuk menjamin
terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam konteks penanganan permukiman kumuh, dalam Pasal 94
diamanatkan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni.
Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman
kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi
KAWASAN PERMUKIMAN.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 121
mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 106 Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini telah mengamanatkan pemerintah daerah
untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi. Amanat ini
kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
Pemerintah, pemerintah daerah, dan Setiap Orang dalam
penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Lebih lanjut pada pasal 41,
Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Menteri ini diatur tentang Perencanaan
Penanganan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Selain dari amanat peraturan perundang-undangan di atas,
penanganan permukiman kumuh dilaksanakan dengan mengikuti
berkembangnya isu strategis saat ini, diantaranya:
1. Sustainable Development Goal’s / SDGs pada tujuan 11 sustainable
cities and communities beserta dengan target dan indikatornya.
Dalam target dan indikator, terdapat keterkaitan dengan semangat
inklusifitas kota. Keterkaitan inilah yeng mendorong berkembangnya
visi/common vision kotakota dan permukiman yang berkelanjutan
di masa mendatang.
2. New Urban Agenda/NUA yang merupakan komitmen global sesuai
dengan kesepakatan untuk mewujudkan pembangunan perkotaan
yang berkelanjutan (sustainable urbanization). NUA memiliki prinsip
pelaksanaan antara lain tidak menelantarkan siapapun (no one left
behind), pembangunan ekonomi perkotaan yang inklusif dan
berkelanjutan dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup
serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Prinsip-prinsip
pelaksanaan ini sangat terkait dengan penanganan permukiman
kumuh dan selanjutnya dapat diterjemahkan dalam rencana
pembangunan masing-masing daerah.
Implikasi dari kedua isu di atas adalah penempatan muatan
pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh sebagai
suatu visi/common vision dalam penanganan masalah kekumuhan
secara berkelanjutan. Pencegahan dilakukan secara berkelanjutan
dengan membangun tata kelola pengawasan dan pengendalian serta
pemberdayaan masyarakat melalui perizinan, standar teknis, dan
kelaikan fungsi yang lebih advokatif (advocacy). Peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan dengan
menyiapkan perkuatan agenda-agenda ke depan bagi pemerintah
kabupaten/kota dalam perencanaan penanganan perumahan kumuh
dan permukiman kumuh (strengthening).
Berdasarkan uraian tersebut, maka Kota Palopo dalam hal ini Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melaksanakan kegiatan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan di Kota
Palopo dalam melakukan penataan kawasan permukiman kumuh
Tematik PPKT yang terintegrasi dan kolaboratif melalui proses Pengadaan
Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud kegiatan adalah :
a. Memperbaiki infrastruktur dasar ; Pembangunan jalan lingkungan
dan drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur dasar
yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.
b. Meningkatkan aksesibilitas; Jalan lingkungan yang baik
mempermudah akses masyarakat keberbagai fasilitas umum,
seperti sekolah, pasar, dan fasilitas kesehatan.
c. Meningkatkan nilai properti; Jalan yang baik dan drainase yang
berfungsi dengan baik dapat meningkatkan nilai property di sekitar
lingkungan.
d. Meningkatkan keamanan; Jalan yang baik dan drainase yang
berfungsi dengan baik dapat mengurasi resiko kecelakaan dan
banjir, sehingga meningkatkan keamanan masyarakat.
e. Meingkatkan kebersihan lingkungan; Drainase yang baik membantu
mengalirkan air kotor dan mencegah genangan, sehingga menjaga
kebersihan lingkungan.
2. Tujuan Kegiatan adalah :
a. Mencegah banjir dan genangan; Drainase yang baik membantu
mengalirkan air hujan dan mencegah genangan, sehingga
mengurangi resiko banjir dan genangan di lingkungan.
b. Mencegah erosi; Drainase yang baik membantu mencegah erosi
tanah di sekitar jalan dan bangunan.
c. Menjaga kesehatan lingkungan; Drainase yang baik membantu
mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh air kotor dan
genangan, seperti demam berdarah dan malaria.
d. Meningkatkan kualitas hidup; Dengan jalan yang baik dan drainase
yang berfungsi dengan baik, masyarakat dapat menikmati
lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.
e. Mendukung pertumbuhan ekonomi; Jalan yang baik dan drainase
yang berfungsi dengan baik dapat mendukung pertumbuhan
ekonomi local dengan mempermudah akses ke pasar dan fasilitas
lain.
C. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Pembangunan Jalan
Lingkungan dan Drainase Lingkungan adalah :
1. Tersedianya infrastruktur jalan yang layak dan aman; Jalan yang
memiliki kualitas baik, tahan terhadap cuaca dan pemakaian serta
aman untuk dilalui.
2. Tersedianya system drainase yang efektif; Saluran drainase yang
mampu mengalirkan air hujan dan air limbah dengan baik serta
saluran drainase yang terawat dan bersih.
3. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan;Masyarakat
yang lebih sehat dan sejahtera karena lingkungan yang bersih dan
aman serta masyarakat yang lebih produktif dan ekonomis karena
mobilitas yang lebih mudah.
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di wilayah RW 3
RT 6 dan RT 7 Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber dana Anggaran Pemerintah dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo melalui Dana DAK Fisik Tematik
tahun anggaran 2025.
F. NILAI PEKERJAAN
1. Pagu anggaran/biaya untuk pekerjaan ini adalah sebesar
Rp.4.217.937.000,- (terbilang : Empat Milyar Dua Ratus Tujuh Belas
Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini diperkirakan
sebesar Rp.4.217.717.000,- (terbilang : Empat Milyar Dua Ratus
Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah). Biaya
tersebut telah mencakup kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 11%.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 October 2019 | Revitalisasi Lapangan Andi Djemma | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu | Rp 2,425,000,000 |
| 9 April 2020 | Belanja Penimbunan Pasar Batusitanduk Kec. Walenrang | Kab. Luwu | Rp 2,300,000,000 |
| 30 September 2016 | Revitalisasi Tempat Eksekusi Pahlawan Nasional Pongtiku | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 1,058,690,000 |
| 7 August 2015 | Penimbunan Lokasi Kegiatan Nussp 2 | Ukpbj Kota Palopo | Rp 955,000,000 |
| 30 June 2025 | Pekerjaan Fasum Pembangunan Flat Kie 1 Yon D | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 928,560,501 |
| 7 July 2015 | Penataan Objek Wisata Gunung Singki' | Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara | Rp 490,000,000 |
| 6 June 2018 | Belanja Penataan Objek Wisata Kete Kesu (Dak II) | Kab. Toraja Utara | Rp 250,000,000 |