| 0028467165803000 | Rp 965,006,829 | |
| 0915476592803000 | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - |
CV Afzal Putra Utama | 10*1**1****40**9 | - |
| 0028106326803000 | - | |
| 0749680302803000 | - | |
| 0032432684803000 | - | |
| 0022644686802000 | - | |
| 0616995742801000 | - | |
| 0020311957803000 | - | |
| 0425904646805000 | - | |
| 0018161570803000 | - |
S P E S I F I K A S I T E K N I S
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG KOTA
PALOPO
KEGIATAN : PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN
PANTAI PADA PADA WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1
(SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN : PEMBANGUNAN TANGGUL SUNGAI
NAMA PEKERJAAN :
1. PEMBANGUNAN TALUD DAN NORMALISASI
SUNGAI BINTURU
2. PEMBANGUNAN TALUD DAN NORMALISASI
SUNGAI SONGKA MATI
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
I. SPESIFIKASI UMUM
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Maksud dari kontrak ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan
sebagaimana diidentifikasi pada gambar dan uraian dalam daftar
penawaran.
2. Jenis dan uraian pekerjaan, jenis dan mutu bahan, jenis dan jumlah
peralatan tertentu yang digunakan, jadwal waktu pelaksanaan,
persyaratan teknis khusus gambar rencana dan berbagai ketentuan
teknis lainnya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diisahkan dari RKS ini.
3. Volume tiap jenis pekerjaan yang dibuat oleh perencana atau pemilik
pekerjaan yang tercantum dalam RKS ini merupakan volume ancar-
ancar (estimasi ) bagi kontraktor yang bersangkutan dan mengikat dalam
pengajuan penawaran. Volume aktual di lapangan akan dilakukan
perhitungan bersama dilapangan melalui Mutual Check ( MC.0 %).
4. Bilamana hasil tidak memenuhi syarat spesifikasi serta harus diperbaiki,
maka seluruh biaya atas perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
kontraktor.
B. Gambar – Gambar Yang Dimiliki Kontraktor
1. Semua gambar- gambar yang disiapkan oleh kontraktor adalah semua
gambar-gambar yang telah ditandatangani oleh direksi, dan apabila ada
perubahan harus diserahkan kepada pihak direksi untuk mendapat
persetujuan sebelum pelaksanaan dimulai.
2. Kontraktor harus menggunakan gambar kontrak sebagai dasar untuk
mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan.
3. Selama masa pelaksanaan, kontraktor harus memelihara satu set
gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan, dimana
gambar tersebut memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan
sesuai dengan kontrak.
C. Foto Proyek
1. Kontraktor diwajibkan membuat foto proyek sesuai dengan kemajuan
pekerjaan (pada saat 0 %, 50 % dan 100 %).
2. Foto proyek memperhatikan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu
pekerjaan, peralatan atau hal-hal yang menarik perhatian lainnya
sehubungan dengan pekerjaan lingkungan harus dibuat sesuai tahap
angsuran pembayaran pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak.
3. Foto proyek tiap tahap tersebut di atas dibuat 3 (tiga) set dilampirkan
pada saat pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran.
4. Pengambilan titik pandang diusahakan harus tetap/sama dan setiap
pemotretan sesuai dengan petunjuk pengawas/Direksi pekerjaan.
5. Foto setiap tahap ditempelkan pada album/map dengan keterangan
singkat, dan penempatan dalam album ditentukan pengawas.
D. Penyelesaian Pekerjaan
1. Pekerjaan harus mencakup semua elemen yang walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi dan gambar-gambar, tetap
diperlukan agar hasil pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara
keseluruhan sesuai dengan kontrak.
2. Pemborong harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan atau secara
keseluruhan sesuai dengan sepesifikasi teknis yang bersangkutan.
3. Dalam hal ini sesuatu dari pekerjaan selama pengujian tidak memenuhi
syarat, pemborong dengan biaya sendiri harus mengadakan perbaikan-
perbaikan, sampai dalam pengujian ulang berhasil secara memuaskan.
E. Laporan-laporan
Selama periode pekerjaan dilapangan, kontraktor harus membuat laporan
harian mingguan dan bulanan kemajuan kerja. Laporan kemajuan kerja ini
harus memuat sekurang-kurangnya informasi di bawah ini dengan kejadian
yang dijumpai selama periode pembuatan laporan kerja yang bersangkutan.
1. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai akhir
periode;
2. Jumlah personel/tenaga kerja yang bertugas selama periode tersebut;
3. Jenis dan jumlah peralatan yang dipakai;
4. Material dan bahan-bahan yang disupply dan dipergunakan;
5. Situasi dan kondisi cuaca permasalahan yang terjadi dilapangan serta
cara mengatasi.
F. Material Bahan Bangunan
1. Semen
• Kualitas semen PC yang digunakan sekualitas semen Tonasa,
dengan mutu yang baik dan digunakan untuk bahan konstruksi beton
maupun konstruksi lainnya.
• Semen yang dipakai harus dari jenis yang disetujui dan yang dalam
segala hal memenuhi syarat yag ditetapkan dal peraturan Semen
Indonesia. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan
dan diterimakan dalam zak(kantong) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat dan harus disimpan didalam lubang yang
cukup ventilasinya. Dan tidak terkena air, ditempatkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 (Tiga Puluh) cm dari lantai.
• Semen harus bersifat kekal bersih, tidak mengandung bahan-bahan
yang merusak kwalitasnya, dan mempengaruhi kekuatan dan kelas
konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya
terhadap karat dan baja tulangan. Agregat dalam segala hal harus
memenuhi syarat yang harus ditentukan dalam PBI 1971.
• Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah. Apabila
terdapat bagian-bagian yang telah mengeras dalam zak, sama sekali
tidak boleh dipakai/dipergunakan.
2. Agregat Kasar / Split / Koral
Agregat kasar / split / koral harus keras dan bersih, tidak mengandung
bahan-bahan yang merusak kwalitasnya dan mempengaruhi kekuatan
dan kelas konstruksi beton pada setiap umur, termasuk daya tahannya
terhadap karat dan baja tulangan. Agregat dalam segala hal harus
memenuhi syarat yang ditentukan dalam PBI 1971.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka kontraktor diwajibkan
menyediakan saringan sehingga agregat campuran dihasilkan oleh
saringan sesuai dengan peraturan, petunjuk selanjutnya akan diberikan
pada pelaksanaan.
3. Air
• Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dan
bahan-bahan yang merusak atau yang mempengaruhi daya lekat
semen. Air untuk pembuatan dan perawatan beton atau baja
tulangan, dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum, bebas minyak, asam alkali, garam-garam dan bahan
organik.
• Apabila terdapat keraguan mengenai kualitas air, kontraktor
diharuskan untuk mengirim contoh air itu ke laboratorium sampai
seberapa jauh air itu mengandung zat–zat yang dapat merusak atau
baja tulangan. Dalam hal demikian pekerjaan beton harus dihentikan
sampai didapat keputusan yang pasti mengenai air yang dapat
dipakai untuk konstruksi beton, dan bagaimanapun juga
penghentiaan pekerjaan ini tidak membebaskan Kontraktor dari
waktu pelaksanaan seluruh pekerjaan yang ditetapkan.
• Apabila pemeriksaan air tidak dapat dilakukan, maka dalam hal
keragu-raguan mengenai air harus diadakan percobaan
perbandingan antara kekuatan tekan mortar dengan memakai air itu
pada umur 7 dan 28 hari paling sedikit 90% dan kekuatan yang
dipersyaratkan dalam PBI 1971 sesuai dengan mutu beton yang
bersangkutan.
4. Acuan/Cetakan Beton/Papan Bekisting
• Semua beton yang dibangun harus teguh, alat-alat dan usaha-usaha
yang sesuai dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa
merusak permukaan dari beton yang telah selesai harus tersedia.
• Semua cetak harus betul-betul teliti dan aman pada kedudukannya
sehingga dicegah pengembangan atau lain-lain gerakan selama
penulangan beton.
• Semua cetakan harus menggunakan kayu-kayu atau papan
berkualitas baik. Untuk menghendaki ketebalan cetakan yang sama
dan rapih dianjurkan untuk memakai multi-plek dengan rangka
penguat kayu/perancah kelas III yang disesuaikan penggunaannya.
• Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa dapat dicegah
dari kerusakan-kerusakan dan dapat mempermudah penumbukan
pada waktu pemadatan adukan mortar beton tanpa.
• Cetakan haruslah sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang,
batas-batas dan ukuran dari beton yang diinginkan sebagaimana
pada gambar atau seperti ditetapkan oleh direksi. Rencana cetakan
harus mendapat persetujuan dari direksi sebelum pembuatan
dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun
terhadap perlunya perbaikan, yang mungkin dapat timbul pada waktu
pemakaian.
• Sewaktu- waktu Direksi dapat sesuatu dari bagian bentuk yang tidak
diterima dan dalam segi kontraktor harus dengan segera
membongkar bentuk yang ditolak dan untuk menggantinya atas
bebannya sendiri.
• Untuk mempermudah pada waktu pembongkaran cetakan
hendaknya digunakan pelepas cetakan dari merek yang sudah
disetujui atau minyak pelumas beton. Bila diinginkan suatu
permukaan yang baik dan halus kontraktor boleh membuat lapisan
rata dengan diberi lapisan plester semen, dengan bator terbuka
tanpa plesteran.
5. Batu Kali
• Batu kali yang digunakan harus batu kali dari hasil pecahan-pecahan
yang berukuran 10-15 cm.jenis bahan yang digunakan keras
berwarna keabu-abuan, sama sekali tidak mengunakan batu-batu
bulat yang berkulit lepas.
• Untuk pasangan batu kali harus terdiri dari batu-batu yang baik, kuat
dan mempunyai panjang sekitar 1,5 lebarnya dengan permukaan
yang kasar serta ada tiga bidang pecahan.
6. Agregat Halus
• Alat-alat yang digunakan untuk mencampur adukan harus
sedemikian agar mudah ditentukan dan diawasi seteliti mungkin
mengenai jumlah campuran yang terpisah yang tercampur pada
adukan dan harus menurut persetujuaan Direksi. Jika mesin
pengaduk (mixer) dipergunakan, maka waktu pencampurannya
sesudah semua campuran berada dalam alat pencampuran, kecuali
untuk airnya dalam jumlah penuh tidak boleh kurang dari 2 menit
adukan harus hanya dalam jumlah yang sesuai kebutuhan untuk
segera digunakan sampai 30 menit sesudah penambahan air.
penumpukan ulang atas adukan harus dibersihkan dan dicuci tiap
akhir hari kerja.
G. Tenaga Kerja Dan Peralatan
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan agar diupayakan menggunakan peralatan
yang dioperasikan secara mekanis (alat berat).
2. Tenaga Pelaksana dan tenaga ahli yang namanya tercantum dalam
lampiran surat penawaran harus bertanggung jawab di lapangan selama
proyek dilaksanakan.
3. Tenaga yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan dikegiatan ini
adalah
Posisi/Jabata Pendidikan
No. Keterangan
n Minimal
1 Manager Sarjana (S1) Teknik SKA Ahli Teknik Sumber
Pelaksana Sipil Daya Air
(1 Orang)
2 Manager Teknik Sarjana (S1) Teknik SKA Ahli Teknik Sumber
(1 Orang) Daya Air
2 Petugas K3 (1 SMA/SMK sederajat Sertifikat K3
Orang)
4. Peralatan Minimal yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan
dikegiatan ini adalah :
No. Posisi/Jabatan Kuantitas Satuan
1 Concrete Mixer 0,3-0,6 m3 1 Unit
2 Excavator Standar 2 Unit
Peralatan Pertukangan Batu
3 1 Unit
Lainnya
Peralatan Pertukangan Kayu
4 1 Unit
Lainnya
H. Kualifikasi Perusahaan
Perusahaan Kecil yang memiliki SBU Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Subklasifikasi BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya
Air.
II. SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT UMUM
A.1. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang adalah Pembangunan Talud dan
Normalisasi Sungai di Kota Palopo.
2. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan paket penyediaan barang/jasa
harus menyediakan:
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat- alat Bantu seperti: Concrete Mixer, Excavator standar, alat-
alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan
dapat selesai tepat pada waktunya.
3. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta
mengikuti petunjuk konsultan pengawas dan pengelola proyek.
4. Pada akhir kerja penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan
area proyek dan segala kotoran akibat kegiatan pembangunan
termasuk sisa material bangunan serta gundukan tanah bekas galian
dan lain sebagainya.
A.2. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Penyediaan barang/jasa wajib meneliti semua gambar dan rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
pengubahannya yang dicantumkan dalam berita acara penjelasan
pekerjaan (Aanvulling).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka yang mengikat/ berlaku adalah RKS.
Bila dalam gambar ada, sedang dalam RKS tidak disebut, maka
gambar tetap mengikat.
Perencanaan diminta untuk menjelaskan kebenarannya sesuai
dengan tujuan dan maksud perencanaan keseluruhan bila suatu
gambar tidak cocok dengan gambar lain.
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar skala besar
dengan skala kecil, maka gambar skala besar yang mengikat .
4. Bila gambar dan RKS sama- sama tak menyebutkan sedangkan hal
yang dimaksud adalah perlu/vital, maka penyedia barang/jasa wajib
melaksanakan hal tersebut dan sebelumnya dikonsultasikan dengan
pihak- pihak yang berkompeten .
5. Bila perbedaan-perbedaan menimbulkan keragu-raguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan penyedia barang/jasa
wajib menanyakan kepada konsultan perencana atau konsultan
pengawas dan penyedia barang/jasa keputusannya mengikuti.
A.3. JADWAL PELAKSANAAN
1. Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah 180
(Seratus Delapan Puluh) Hari kalender, terhitung sejak tanggal
ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, penyediaan
barang/jasa wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-
bagian pekerjaan berupa Bar chart dan S curve.
3. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari konsultan pengawas paling lambat 7 (Tujuh) hari
kalender setelah perintah mulai kerja (SPMK) diterima penyedia
barang/jasa.
Rencana kerja yang telah disetujui oleh konsultan pengawas, dan
pengelola proyek akan disahkan oleh pemberi tugas.
4. Penyedia barang/jasa wajib memberikan salinan kerja rangkap 4
(Empat) kepada konsultan pengawas. Satu salinan rencana kerja
harus ditempel pada dinding bangsal penyedia barang/jasa di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan
(prestasi kerja)
5. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan penyedia
barang/ jasa berdasarkan rencana kerja tersebut.
A.4. SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam bab ini merupakan rencana yang akan
dilaksanakan
b. Ukuran-ukuran tersebut dalam gambar dimaksudkan sebagai
ukuran yang mengikat dalam pelaksanaan dan sebagai penyedia
barang/jasa.
c. Penyedia barang/jasa wajib meneliti situasi tapak, terutama
keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal- hal yang
lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.
d. Kelalaian atau kekurangan ketelitian penyedia barang/jasa tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
e. Pekerjaan yang bersifat memasang/menyambung/melanjutkan
ukuran hendaknya disesuaikan kondisi lapangan.
2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan
dalam cm dan m, kecuali ukuran-ukuran tertentu yang
dinyatakan dalam inch atau mm.
b. Permukaan atas lantai ditetapkan sesuai gambar rencana.
c. Menentukan satu titik duga sebagai pedoman duga untuk
bangunan yang baru dan mendapat persetujuan dari konsultan
perencana/ pengawas dan unsur teknis.
A.5. SYARAT-SYARAT BAHAN BANGUNAN
1. Konsultan pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan
penyedia barang/jasa wajib memberitahukan.
2. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan
dahulu kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Bahan yang telah mendapatkan persetujuan harus ditandai dengan
paraf konsultan pengawas atau pihak yang ditunjuk lalu di simpan di
rak. Bahan yang telah disetujui untuk dipakai tidak boleh dibawa
keluar proyek.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh penyedia barang/jasa
di lapangan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh konsultan pengawas
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
penyedia barang/jasa tetapi ternyata ditolak konsultan pengawas,
harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
penyedia barang/jasa dalam waktu yang ditetapkan oleh konsultan.
A.6. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan lanjutan, penyedia barang/jasa diwajibkan
minta izin kepada konsultan pengawas untuk melakukan
pemeriksaan. Dan apabila konsultan pengawas menyetujui bagian
pekerjaan tersebut. Penyedia barang/jasa dapat meneruskan
pekerjaannya.
2. Bila permintaan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan) tidak dipenuhi
konsultan pengawas (kecuali terhalang hari libur), penyedia
barang/jasa dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui konsultan pengawas.
Hal ini dikecualikan bila konsultan pengawas meminta perpanjangan
waktu.
3. Bila penyedia barang/jasa melanggar pasal 12.1. ini, konsultan
pengawas berhak menyuruh membongkar pekerjaan sebagian atau
seluruhnya. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi
tanggungan penyedia barang/jasa.
A.7. PEKERJAAN TAMBAH KURANG DAN PERBAIKAN
1. Tugas mengenai pekerjaan tambah/kurang diperintahkan dengan
tertulis oleh pemberi tugas.
2. Biaya pekerjaan tambah/kurang daftar harga satuan pekerjaan yang
dimasukkan oleh penyedia barang/jasa yang pembayarannya
diperhitungkan bersama- sama penyedia barang/jasa dengan
angsuran terakhir.
3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum,
dalam harga satuannya yang dimasukkan dalam penawaran. Harga
lebih lanjut oleh konsultan pengawas bersama-sama penyedia
barang/jasa pemberi tugas.
4. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai
penyebab kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi konsultan
pengawas/tim pengelola teknis dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.
B. SYARAT KHUSUS
B.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Umum
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah
semua kegiatan yang berhubungan dengan transportasi
peralatan yang akan dipergunakan dalam melaksanakan paket
pekerjaan. Penyedia jasa harus sudah bisa memperhitungkan
semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk
mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai ke tempat semula.
b. Cara Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan perlu dilakukan persiapan
sebagai berikut:
a) Menyiapkan alat-alat keselamatan bagi pekerja (APD)
dan menyampaikan program pengendalian resiko K3.
2) Penyediaan Peralatan dan Personil
b) Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan
personil sesuai dengan kebutuhan seperti yang termuat
dalam kontrak untuk menyelesaikan pekerjaan.
c) Sebelum mobilisasi dilaksanakan, maka penyedia jasa
harus segera melaporkan kepada direksi untuk
mendapatkan persetujuan, dan bila dipandang perlu,
direksi dapat meminta tambahan peralatan maupun
personil atas tanggungan penyedia jasa.
3) Program dan Pemberitahuan
a) Penyedia Jasa harus membuat schedule mobilisasi
peralatan dan personil yang dilengkapi dengan
keterangan akan jenis dan kapasitas peralatan yang
akan didatangkan.
b) Penyedia Jasa harus membuat pemberitahuan tertulis
kepada direksi perihal kedatangan maupun
pengangkutan kembali peralatan dan personil.
c) Penyedia Jasa harus meminta persetujuan direksi atas
setiap perubahan jadwal peralatan dan penyediaan
personil.
d) Semua peralatan yang telah berada di lokasi pekerjaan
bila sudah tidak diperlukan, dapat dipindahkan dari areal
pekerjaan dengan seijin direksi.
c. Prinsip pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Prinsip pelaksanaan K3 tetap harus diperhatikan dalam
melaksanakan pekerjaan karena memiliki resiko terjadinya
Kecelakaan Kerja seperti Alat berat terguling/terjatuh,
Kecelakaan Lalu Lintas, Gangguan Lalu Lintas (Kemacetan),
Jalan umum Rusak dan Berdebu, Menimbulkan Kebisingan dan
Gangguan Pernafasan dan Mata. Oleh karena itu
Operator/Pekerja, agar memperhatikan sekitar pada saat
bekerja, memperhatikan medan kerja agar tidak terjadi
kecelakaan yang tidak diharapkan.
d. Cara Pengukuran dan Pembayaran
1) Dibayar 50% (lima puluh persen) apabila peralatan dan
personil telah berada seluruhnya di lapangan dan disetujui
oleh direksi.
2) Dibayar 50% (lima puluh persen) sisanya setelah pekerjaan
demobilisasi telah selesai seluruhnya dan diterima baik oleh
direksi.
2. Pengukuran dan Penggambaran
a. Umum
Pengukuran dilakukan untuk mengetahui ketinggian dan
keadaan topografi daerah pekerjaan secara memanjang (long
section) dan secara melintang (cross section) sebelum pekerjaan
dimulai yang disebut MC 0%. Setelah pengukuran dilaksanakan
maka akan dihasilkan gambar yang akan dilengkapi dengan
rencana letak bangunan dan sebagai acuan pekerjaan di
lapangan.
b. Cara Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan perlu dilakukan persiapan
sebagai berikut:
a) Menyiapkan alat-alat keselamatan bagi pekerja (APD)
dan menyampaikan program pengendalian resiko K3.
b) Menyiapkan alat ukur
c) Menyiapkan Tenaga Kerja
- Juru Ukur
- Pekerja
2) Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan ukur, termasuk
pekerja, patok-patok, serta peralatan lainnya yang diperlukan
untuk pengukuran. Penyedia jasa harus menggunakan alat
ukur yang mempunyai tingkat ketelitian yang tinggi untuk
pengukuran.
3) Pekerjaan ini dimulai dengan memasang patok dengan jarak
yang telah ditentukan.
4) Patok-patok yang telah dipasang tidak boleh goyang dan
berpindah tempat karena telah memiliki elevasi yang
didasarkan pada BM sekitar setelah dilakukan pengukuran.
5) Setelah data pengukuran diperoleh dan diolah maka akan
dhasilkan gambar kerja (working drawing) sebagai panduan
pekerjaan di lapangan yang harus disetujui terlebih dahulu
oleh direksi.
6) Setelah pekerjaan lapangan selesai maka diadakan
pengecekan dan pengukuran ulang di lokasi pekerjaan (MC
100%) untuk membuat gambar purna laksana (asbuilt
drawing) sebagai tanda pekerjaan selesai. Asbuilt drawing
dinyatakan selesai nila direksi telah menyetujui.
7) Penyedia jasa harus segera menyerahkan semua data
survey serta hasil perhitungan dan gambar-gambar dari
pengukuran MC 0% dan MC 100% kepada direksi
secepatnya, dengan rincian sebagai berikut:
• Data ukur 1 (satu) asli dan 1 (satu) rekaman
• Gambar 1 (satu) asli dan 4 (empat) rekaman ukuran A3
c. Prinsip pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Prinsip pelaksanaan K3 tetap harus diperhatikan dalam
melaksanakan pekerjaan karena memiliki resiko terjadinya
Kecelakaan Kerja seperti Alat berat terguling/terjatuh,
Kecelakaan Lalu Lintas, Gangguan Lalu Lintas (Kemacetan),
Jalan umum Rusak dan Berdebu, Menimbulkan Kebisingan dan
Gangguan Pernafasan dan Mata. Oleh karena itu
Operator/Pekerja, agar memperhatikan sekitar pada saat
bekerja, memperhatikan medan kerja agar tidak terjadi
kecelakaan yang tidak diharapkan.
d. Cara Pengukuran dan Pembayaran
1) Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti persentase
kumulatif progress pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar
100% bilamana keseluruhan laporan yang diisyaratkan telah
disahkan dan disetujui oleh direksi.
2) Pembayaran Pekerjaan didasarkan atas satuan pekerjaan
yaitu lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
3) Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan
material, upah, buruh, peralatan, dan semua yang diperlukan
termasuk untuk penyelesaian pekerjaan ini.
3. Papan Nama Proyek
Penyedia barang/jasa harus memasang papan nama proyek, dengan
ukuran 75 cm x 150 cm pada lokasi yang mudah untuk dilihat. Papan
proyek dapat dibuat dari tripleks dan bingkai dengan kayu reng 3/5.
4. Direksi Keet
a. Penyedia barang / jasa harus menyediakan Direksi keet dengan
perlengkapan , yaitu 1 set meja/ kursi tamu dan kerja, papan
tempel gambar beserta alat- alat tulis.buku konsultan pengawas
antara lain: buku Direksi, buku tamu, laporan harian, perintah
kerja, konsultasi, pengawasan berkala perencana, PPk dan
lainnya yang diperlukan. selain itu penyediaan barang/ jasa
harus menyediakan ruangan beserta perlengkapannya untuk
mengadakan rapat koordinasi lapangan antar pihak yang terkait,
rapat diadakan paling lambat 2 minggu sekali.
b. Penyedia barang / jasa harus membuat bangsal kerja dan
perlengkaannya untuk para pekerja dan gudang penyimpanan
barang- barang yang dapat dikunci, tempatnya akan ditetukan
oleh konsultan pengawas.
5. Laporan dan Back Up Data
a. Penyedia barang dan jasa harus membuat laporan harian,
mingguan dan bulanan dan harus diserahkan ke pihak direksi
pada setiap akhir bulan.
b. Penyedia barang dan jasa harus membuat backup perhitungan
volume semua pekerjaan yang teralisasi dilapangan.
c. Backup volume harus disertai dengan foto-foto hasil
pelaksanaan dilapangan.
6. As-build Drawing
a. Selama pelaksanaan konstruksi pekerjaan, Kontraktor harus
mengikuti secara seksama dan mencocokkan dengan gambar
kerja yang telah disetujui, supaya dicantumkan perubahan-
perubahannya dan konstruksi pekerjaan yang dikerjakan sesuai
dengan keadaan yang dikerjakan/dengan keadaan sebenarnya
untuk selanjutnya dibuat gambar terlaksana.
b. Penyesuaian gambar dengan pelaksana pekerjaan dilapangan
akan diadakan pemeriksaan oleh Direksi Teknis. Bila dari hasil
pemeriksaan ternyata ditemukan ketidaksesuaian, maka dalam
jangka 14 (empat belas) hari, kontraktor harus telah memperbaiki
gambar tersebut sehingga gambar terlaksana benar-benar
sesuai dengan yang dilaksanakan di lapangan.
Setelah mendapatkan persetujuan maka Kontraktor
menggandakan disamping untuk keperluannya sendiri, sebanyak
3 (Tiga) set diserahkan kepada Direksi / Engineer.
7. Dewatering/Pengeringan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan
pengeringan ( dewatering ) dengan alat pompa penyedia jasa
harus rencana kerja lengkap yang memuat metode, tahap-tahap
pekerjaan dan kebutuhan waktu pengeringan.
b. Penyedia jasa harus menjaga agar galian bebas dari air selama
masa pembangunan dan menjamin adanya peralatan pompa
yang cukup dan siap dioperasikan di lapangan setiap waktu guna
menghindari terputusnya kontiunitas pengeringan air.
Pengeringan dan pembuangan air harus dilaksanakan dengan
cara yang dapat disetujui direksi.
B.2. PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA K3
1. Penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3
a. Umum
Penyedia jasa wajib menyelenggarakan keamanan dan
kesehatan kerja serta keselamatan Konstruksi mencakup
penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung
kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana
kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan
ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian
resiko K3 dan Keselamatan Konstruksi.
b. Cara Pelaksanaan
1) Penyiapan RK3K terdiri atas:
Penyiapan RK3K terdiri atas Pembuatan dokumen Rencana
Keselamatan Konstruksi, Pembuatan prosedur dan instruksi
kerja, Penyiapan Formulir;
2) Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
a) Induksi K3 (Safety Induction); khusus untuk pekerja baru
b) Spanduk (banner)
c) Papan Informasi K3
3) Alat Pelindung Kerja terdiri atas :
a) Pembatas Area (Restricted Area)
4) Alat Pelindung Diri terdiri atas :
a) Topi Pelindung (Safety Helmet)
b) Sarung Tangan (Safety Gloves)
c) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); untuk staf
d) Rompi Keselamatan (Safety Vest).
5) Asuransi dan Perijinan terdiri atas :
a) BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja
(Berdasarkan KEPMENAKER NO. KEP196/MEN/1999,
untuk tenaga harian proyek);
b) Surat Izin Kelaikan Alat
c) Surat Izin Operator
6) Personil K3 terdiri atas:
a) Petugas K3
b) Petugas P3K
7) Fasilitas Sarana Kesehatan:
a) Peralatan P3K
8) Rambu-rambu terdiri atas:
a) Rambu Petunjuk
b) Rambu Larangan
c) Rambu Peringatan
d) Rambu Kewajiban
e) Rambu Informasi
9) Lain-lain terkait Pengendalian Resiko K3
a) Bendera K3
b) Pelaporan dan Penyelidikan Insiden
10) Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan K3 yang sesuai
dengan standar SNI;
11) Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan K3 sebelum
pekerjaan dimulai;
12) Penyedia jasa harus meminta persetujuan direksi atas
penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja.
c. Prinsip pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Prinsip pelaksanaan K3 tetap harus diperhatikan dalam
melaksanakan pekerjaan karena memiliki resiko terjadinya
Kecelakaan Kerja seperti Alat berat terguling/terjatuh,
Kecelakaan Lalu Lintas, Gangguan Lalu Lintas (Kemacetan),
Jalan umum Rusak dan Berdebu, Menimbulkan Kebisingan dan
Gangguan Pernafasan dan Mata. Oleh karena itu
Operator/Pekerja, agar memperhatikan sekitar pada saat
bekerja, memperhatikan medan kerja agar tidak terjadi
kecelakaan yang tidak diharapkan.
d. Cara Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran pembayaran dilakukan sebagai berikut:
1) Dibayar 100% (seratus persen) penyelenggaraan keamanan
dan kesehatan kerja apabila telah berada seluruhnya di
lapangan dan diterima baik oleh direksi.
2) Pembayaran didasarkan atas satuan pembayaran lump sum
(LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
3) Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan
material, upah, buruh, peralatan, dan semua yang diperlukan
termasuk untuk penyelesaian pekerjaan ini.
4) Pembayaran Pekerjaan didasarkan atas satuan pekerjaan
yaitu lump sum (LS) sesuai yang tercantum dalam kontrak.
B.2. PEKERJAAN FISIK
1. Pekerjaan Galian Tanah
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan menggali dengan ukuran luas
dan kedalaman tertentu, dengan persyaratan teknis tertentu pula
sesuai dengan kegunaannya.
a. Penyedia barang/jasa harus menentukan posisi/lokasi tempat
galian dengan tepat, kemudian sebelum digali harus
mendapatkan persetujuan konsultan pengawas, hal ini untuk
menghindari terjadinya salah gali, sehingga harus diurug yang
memerlukan persyaratan tersendiri.
b. Semua pekerjaan galian didasarkan pada panjang, lebar,
kedalaman, dan kemiringan “slope” nya sesuai gambar rencana
dan pertimbangan kemudahan pengerjaannya.
c. Pekerjaan galian harus dilaksanakan sampai mencapai tanah
baik, sebagai pedoman harus mengikuti kedalaman yang tertera
dalam gambar rencana.
d. Jika sebelum mencapai kedalaman seperti yang tertera dalam
gambar rencana, ternyata ditemui tanah keras atau batu kasar
ataupun halangan yang lain, maka penyedia barang/jasa harus
minta petunjuk dari konsultan pengawas.
e. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai dengan gambar
rencana, ternyata tanah dasar galian menunjukkan hal-hal yang
meragukan, maka penyedia barang/jasa harus minta petunjuk
dari konsultan pengawas.
f. Penyedia barang/jasa harus selalu memonitori kedalaman galian
bersama konsultan pengawas agar tidak terjadi kesalahan dalam
penentuan kedalaman galian.
g. Jika terjadi kesalahan penggalian melebihi kedalaman yang di
tentukan, maka penyedia barang/jasa tidak diperkenankan
langsung mengurug selisih kedalaman tersbut dengan tanah,
tetapi untuk penyelesaiannya minta petunjuk konsultan
pengawas.
h. Tanah bekas galian harus ditempatkan agak jauh dari lokasi
galian.
i. Jika lubang galian tergenang air atau terdapat kotoran sebelum
pondasi dipasang, maka sebelum pemasangan pondasi lubang
galiaan tersebut harus dibersihkan dari sisa–sisa kotoran atau
lapisan lumpur yang melekat.
2. Timbunan Tanah Dipadatkan dan Dirapikan
a. Umum
Yang dimaksud dengan pekerjaan timbunan tanah dipadatkan
dan dirapikan adalah pekerjaan menimbun pada bagian
pekerjaan konstruksi atau tanggul dimana timbunan diambil dari
lokasi pekerjaan yang kemudian dipadatkan dan dirapikan
dengan menggunakan alat berat.
b. Cara Pelaksanaan
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan perlu dilakukan persiapan
sebagai berikut:
• Menyiapkan alat-alat keselamatan bagi pekerja (APD)
dan menyampaikan program pengendalian resiko K3.
• Menyiapkan peralatan:
- Excavator kapasitas minimal 0,9 m3
• Menyiapkan tenaga kerja:
- Pekerja
- Mandor
2) Material timbunan dihampar lapis demi lapis dan apabila
dibutuhkan disiram air
3) Material timbunan pada sisi kanan dan kiri tanggul dirapikan
dengan menggunakan excavator sesuai dengan gambar.
4) Ukuran dan dimensi tanggul ditentukan berdasarkan gambar.
c. Prinsip pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Prinsip pelaksanaan K3 tetap harus diperhatikan dalam
melaksanakan pekerjaan karena memiliki resiko terjadinya
Kecelakaan Kerja seperti Alat berat terguling/terjatuh,
Kecelakaan Lalu Lintas, Gangguan Lalu Lintas (Kemacetan),
Jalan umum Rusak dan Berdebu, Menimbulkan Kebisingan dan
Gangguan Pernafasan dan Mata. Oleh karena itu
Operator/Pekerja, agar memperhatikan sekitar pada saat
bekerja, memperhatikan medan kerja agar tidak terjadi
kecelakaan yang tidak diharapkan.
d. Cara Pengukuran dan Pembayaran
1) Pengukuran pembayaran pekerjaan timbunan tanah
dipadatkan dan dirapikan yaitu berdasarkan jumlah volume
yang tertera pada gambar.
2) Pembayaran Pekerjaan timbunan tanah ini yaitu berdasarkan
satuan meter kubik (m3) sesuai yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga satuan untuk pekerjaan
timbunan ini telah mencakup biaya-biaya pengadaan dan
pemadatan.
3) Pembayaran untuk pekerjaan ini termasuk biaya pengadaan
material, upah, buruh, peralatan dan semua yang diperlukan
termasuk untuk penyelesaian pekerjaan ini.
3. Pekerjaan Pasangan Batu Kali
a. Portland Cement (PC)
Digunakan Portland Cement (PC) biasa yang mempunyai
kualitas mineral sampai dengan S.400 (Semen Tonasa atau
Bosowa), berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan dalam NI-8
Semen yang telah mengeras/membatu atau berbungkah tidak
boleh dipergunakan lagi.
b. Batu Kali
• Batu yang dipakai seperti yang ditunjukkan dalam gambar
atau batu yang bersih dan keras
• Untuk pasangan pondasi dipakai batu gunung atau batu kali
yang sudah pecah jenis keras, bersih dan permukaannya
tidak licin.
c. Pasir
Pasir pasangan dan pasir beton dipergunakan pasir yang
memenuhi syarat baik dan bersih, tidak mengandung Lumpur
serta tidak terlalu halus atau telah disetujui oleh Pihak Direksi.
d. Air
Untuk Pasangan dan pengecoran beton harus air tawar yang
tidak mengandung mineral dan alkalide.
e. Adukan / Campuran
• Jika tidak ditentukan lain, adukan untuk pekerjaan pasangan
harus dibuat dari semen portland dan pasir seperti
ditentukan dalam gambar untuk tiap jenis pekerjaan dengan
perbandingan 1 : 4 atau sesuai dengan rencana.
• Semen dan pasir diaduk rata menggunakan mesin molen.
adukan dibolak balik sampai rata baru diberi air yang cukup.
Kemudian diaduk sampai rata.
f. Alas dan Sambungan
Setiap batu pasangan harus seluruhnya dibasahi dan disiram
dengan air lebih dahulu sebelum dipasang dan harus diletakkan
dengan alasnya tegak lurus kepada arah tegangan pokok
(Horizontal). setiap batu harus diberi alas adukan, semua
sambungan diisi padat dengan adukan pada waktu pekerjaan
berlangsung. Tebal adukan tidak lebih dari 5 cm, serta tidak
boleh ada batu berhimpit satu sama lainnya tanpa ada spesi
yang cukup tebalnya. Sambungan atau lanjutan pasangan batu
yang telah mengering/mengeras harus dibersihkan dan disiram
dengan air semen sebelum pasangan batu dilanjutkan.
g. Perlindungan / Perawatan
Pekerjaan pasangan tidak boleh dilaksanakan pada hujan yang
deras atau hujan yang cukup lama yang dapat mengakibatkan
adukan larut. Adukan yang larut akibat hujan harus dibuang dan
diganti sebelum pekerjaan pasangan dilanjutkan. Pekerjaan
pekerjaan yang tidak boleh berdiri diatas pasangan batu atau
pasangan batu kosong yang belum kuat ikatan adukannya atau
atas persetujuan / perintah direksi
4. Pekerjaan plesteran
• Campuran yang dipakai untuk plesteran adalah 1 PC : 3 Pasir;
• Permukaan yang akan diplester harus bersih dan disiram dengan
air;
• Untuk plesteran topi-topi atas dibuatkan les setinggi 10 cm;
• Pasir yang digunakan adalah dari jenis pasir pasang, dan
sebelum dipakai harus diayak ( maksimal 3 mm x 3mm ).
5. Pekerjaan Siar/Veog
• Permukaan batu yang akan disiar adalah dinding pasangan
pondasi;
• Komposisi campuran untuk pekerjaan siar adalah 1 pc : 3 Ps;
• Permukaan batu yang disiar harus bersih dari tanah serta
kotoran lainnya;
• Adukan yang dipasang diantara batu-batu yang harus dikorek
sampai kedalaman 1-2 cm dibawah permukaan batu untuk jenis
siar rata dan siar timbul, dan 2-3 cm untuk jenis siar tenggelam.
6. Pekerjaan Pembersihan.
Pihak Kontrator harus melaksanakan pembersihan rutin lokasi
daerah kerja dari tumpukan-tumpukan bahan sisa, sampah dan
kotoran lainnya. Semua sisa bahan yang tidak terpakai harus
diangkat keluar lokasi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 June 2024 | Paket 2 Sd Dak Fisik | Kota Palopo | Rp 1,123,350,700 |
| 14 June 2022 | Rehabiltasi Saluran Irigasi Lamoa Desa Lampuawa Kec. Sukamaju | Kab. Luwu Utara | Rp 746,850,000 |
| 3 June 2016 | Pengadaan Bangunan Asrama Hikma Palopo | Kab. Luwu Utara | Rp 644,000,000 |
| 4 August 2020 | Peningkatan Jalan Paket 33 | Kab. Luwu Utara | Rp 633,500,000 |
| 13 June 2021 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 361 Bailing,rehabilitasi Sedang/Berat Toilet (Jamban) Sd Negeri 361 Bailing | Kab. Luwu | Rp 521,394,758 |
| 28 April 2024 | Pembangunan Sdn 53 Jenne Maeja (Dak) - Paket 4 | Kab. Luwu | Rp 495,642,000 |
| 9 August 2019 | Peningkatan Jalan Ruas Paket 23 | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara | Rp 493,631,000 |
| 12 July 2018 | Drainase Desa Wawondula | Kab. Luwu Timur | Rp 460,000,000 |
| 13 June 2016 | Lanjutan Pembangunan Ruas Cenning-Pombakka Kec. Malangke Barat | Kab. Luwu Utara | Rp 451,050,000 |
| 18 August 2020 | Peningkatan Jalan Paket 21 | Kab. Luwu Utara | Rp 421,150,500 |