| 0028467736803000 | Rp 2,989,819,929 | |
| 0819775024921000 | - | |
| 0915476592803000 | - | |
| 0707390720803000 | - | |
Putra Kalabbirang Mandiri | 09*8**1****05**0 | - |
| 0912922192808000 | - | |
PT Naga Perkasa Delapan Delapan | 01*8**9****05**0 | - |
| 0019567254813000 | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - |
| 0942814674803000 | - | |
| 0316900596955000 | - | |
PT One Dinamika Graha | 00*7**9****05**0 | - |
| 0032432148803000 | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - |
RKS
Rencana Kerja &
Syarat-syarat
DESIGN PROJECT
REVITALILASI LAPANGAN GASPA
KOTA PALOPO
Dibuat oleh:
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
KEGIATAN REVITALISASI LAPANGAN GASPA KOTA PALOPO
PERATURAN TEKNIS UMUM
Untuk melaksanakan pekerjaan ini digunakan lembar lembar dan ketentuan-ketentuan dan peraturan seperti
tercantum dibawah ini termasuk segala perubahan - perubahannya hingga kini ialah :
1. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971
2. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 disingkat PPBBI.
3. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983.
4. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983.
5. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
6. Peraturan Semen Portland (NI-8).
7. Standard Industri Indonesia (SII).
PASAL 1- LINGKUP KEGIATAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dilaksanakan pada paket pekerjaan Revitalisasi Lapangan Gaspa
Untuk lebih jelasnya masing-masing sub pekerjaan tercantum dalam BQ (Bill of Quantity)
Pekerjaan ini juga termasuk meliputi :
1. Mendatangkan (levering), pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat pembantu dan
sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam usaha menyelesaikan dengan
baik dan menyerahkan pekerjaan yang sempurna dan lengkap. Juga disini dimaksudkan pekerjaan atau
bagian pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan didalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada
didalam lingkup pembangunan yang dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk-petunjuk Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas Teknik.
2. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala sesuatu yang berada disitu
diserahkan tanggungjawabnya kepada Kontraktor.
3. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai dimana termasuk
pembersihan lapangan dan sebagainya.
4. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan utama, Kontraktor berkewajiban
antara lain :
a. Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan utama.
b. Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air kerja harus memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan.
c. Mengadakan penerangan listrik pada halaman kerja, jika diminta oleh Direksi Pekerjaan.
d. Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pembuatan pagar pengaman, jika diminta oleh Direksi Pekerjaan.
5. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS, gambar-gambar yang ada maupun
susulan yang terlampir dalam Berita Acara Penjelasan, perintah-perintah Pemberi Tugas selama pekerjaan
berlangsung dan petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan.
PASAL 2 - S I T U A S I
Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kota Palopo.
PASAL 3 - SETTING OUT DAN TITIK TETAP
1. Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan Kontraktor harus melakukan pengukuran di
lapangan seperti ditunjukkan dalam gambar.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mengadakan pengukuran ulang (MC.0)
guna mendapatkan Titik Tetap di lapangan dan diadakan pengamatan ulang yang dialkukan oleh Kontraktor dan
Pengawas yang disahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran, maka Kontraktor
harus melaporkan hal ini kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita
Acara. Keputusan akan didasarkan atas keamanan konstruksi serta kelancaran kegiatan di luar dan di dalam
lokasi pekerjaan.
4. Pemasangan Titik Tetap dilakukan dengan menggunakan patok beton, yang akan merupakan titik utama dalam
melaksanakan pekerjaan, atau metode lain menurut pertimbangan Direksi Pekerjaan sesuai dengan kondisi
yang ada di lapangan.
5. Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa pemborongan harus menjaga rusaknya/ berubahnya titik peil,
dan Kontraktor harus mencek peil tetap terhadap titik lainnya.
PASAL 4 - PEKERJAAN PEMASANGAN BOUWPLANK
a. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu 5/7.
b. Patok terancap ditanah sehingga tidak bisa digerk-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 meter satu
sama lainnya.
c. Papan patok ukur dibuat dari kayu dengan ukuran 3 x 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya
(waterpass). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya, kecuali dikehendaki lain
oleh Konsultan Pengawas.
d. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar atau sesuai petunjuk dari Konsultan
Pengawas. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Penyedia Jasa Pemborongan harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas.
e. Segala biaya pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Penyedia Jasa Pemborongan.
PASAL 5 - PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
~ Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan Gambar Kerja.
~ Pekerjaan pengukuran meliputi batas-batas penimbunan lokasi, penentuan lokasi bangunan, jalan masuk,
batas-batas pagar tembok keliling dan penentuan ukuran yang berkaitan.
b. Persyaratan
~ Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
~ Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan dimintakan
persetujuannya.
~ Konsultan Pengawas juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-
bangunan lainnya.
c. Peralatan yang digunakan terdiri dari Theodolith, waterpass, meter roll dan patok-patok yang kuat diperlukan
dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Penyedia Jasa Pemborongan dan harus selalu ada
bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
d. Pelaksanaan
~ Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya ditentukan dalam gambar. Jika
terdapat keragu-raguan harus ditanyakan kepada Konsultan Pengawas.
~ Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya segera.
PASAL 6 - PEKERJAAN PERSIAPAN
~ Pengamanan Daerah Kerja
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi pembuatan papan proyek, pekerjaan pengukuran, air kerja,
aministrasi dan manajemen keselamatan konstruksi.
~ Penyedia Jasa Pemborongan jika diwajibkan membangun bangunan sementara untuk :
Kantor pelaksanaan dengan perhitungan luas secukupnya, juga akomodasi toilet untuk para pekerja.
Gudang bahan serta tempat penyimpanan/penimbunan bahan pokok (pasir, koral, besi beton, bata dan
lain-lain) dibuat secukupnya.
Khusus gudang semen agar lantainya dibuat bebas dari kelembaban, minimal 30 cm di atas permukaan
lantai plesteran.
Bangunan-bangunan tersebut di atas harus dibangun oleh Penyedia Jasa Pemborongan dengan
perencanaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan saluran-saluran, pengerasan jalan dan lain-lain yang
sifatnya sementara, untuk memungkinkan masuknya alat-alat pembangunan serta bahan-bahan, disamping
itu untuk dapat bergerak di halaman kerja.
~ Semua sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan dan setelah selesai, semua
sarana harus dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang masih akan dipergunakan selanjutnya.
~ Pada prinsipnya Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan alat-alat kerja sendiri seperti air, tenaga
listrik, udara bertekanan (kompressor) dan lain-lain. Penyedia Jasa Pemborongan tidak diperkenankan
menggunakan alat-alat milik Pemberi Tugas, baik yang ada di lapangan maupun diluar lapangan tanpa
persetujuan Pemberi Tugas.
a. Los Kerja dan Pos Jaga
Penyedia Jasa Pemborongan harus memperbaiki los kerja dan pos jaga. Los kerja yaitu bangunan tempat bekerja
para pekerja/tukang dan harus cukup baik, terlindung dari cuaca, baik hujan maupun terik panas matahari yang
dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
b. Gudang Kontraktor
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus memperbaiki kembali gudang yang telah ada untuk melindungi material-
material dan peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (air hujan), menjamin terhadap pencurian.
~ Untuk memudahkan pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas atas semua material/ peralatan, masuk dan
keluarnya harus teratur dan rapih.
c. Direksi Keet dan Perlengkapannya
~ Kontraktor harus menyediakan/memperbaiki bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi Keet) dan
Konsultan Pengawas.
~ Peralatan yang harus senantiasa tersedia dan setiap saat dapat digunakan oleh Direksi Lapangan :
1 buah Kamera SLR lengkap dengan blitznya atau kamera digital minimal 5x zoom.
1 buah alat ukur scheet maap.
1 biah alat ukur optik (Theodolith/waterpass).
1 buah buku tamu.
1 buah buku direksi
d. Konsumsi untuk Tamu
Penyedia Jasa Pemborongan harus sudah memperhitungkan biaya konsumsi untuk rapat mingguan dan juga jika
sewaktu-waktu Pemberi Tugas dan tamu-tamu yang berkepentingan atas pelaksanaan kegiatan mengadakan
kunjungan di site.
e. Fasilitas Penerangan
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan listrik kerja selama berlangsungya kegiatan baik untuk
kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penerangan dalam bangunan sementara (Gudang dan Direksi Keet)
dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang lancarnya pekerjaan, kerja malam dan lain-lain.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan standby genset sendiri, jika memakai penerangan PLN,
biayanya dibebankan kepada Penyedia Jasa Pemborongan selama pekerjaan berlangsung.
f. Fasilitas Pengadaan Air Kerja
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan air kerja, air minum untuk para pekerja dan air untuk
KM/WC.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Air yang dimaksud adalah air bersih baik yang berasal dari PAM atau sumur/pompa, serta pengadaan dan
pemasangan pipa-pipa distribusi untuk supply air yang memenuhi syarat bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan.
~ Penyedia Jasa Pemborongan dapat menggunakan sumber yang ada dengan sistem sewa, dan lain-lain.
g. Keamanan Pekerjaan dan Tanda Pengenal Pekerja
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menjamin keamanan pekerjaan baik untuk barang-barang milik
Penyedia Jasa Pemborongan maupun Konsultan Pengawas, menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang
ada dari gangguan pekerjaan Kontraktor maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menetapkan petugas-petugas keamanan 24 jam penuh setiap saat.
~ Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban para pekerjanya, setiap pekerja harus menggunakan tanda
pengenal pada tempat atau bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan yang bertugas.
~ Tanda pengenal dapat berupa kartu pengenal ataupun pakaian seragam sesuai persetujuan Konsultan
Pengawas.
h. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
~ Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher) Yamato lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 2 tabung, masing-
masing berkapasitas 1,5 kg.
PASAL 7 – PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
a. Umum
~ Meliputi : pekerja-pekerja, peralatan-peralatan, bahan-bahan yang sehubungan dengan galian dan urugan
untuk kontruksi seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar-gambar.
~ Pembersihan dan pemerataan lapangan
b. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut
keperluan.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar pohon,
segala macam rumput, bahan-bahan organik atau bagian tanah yang gembur, maka ini harus digali keluar,
sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir yang disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
dasar yang waterpass.
d. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air di dalam galian-galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pengerjaan pondasi, harus disediakan pompa atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus-
menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang-penunjang sementara.
f. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan
dari halaman pekerjaan pada tiap saat yang dipandang perlu oleh Pemberi Tugas dan Direksi Pekerjaan.
g. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari segala kotoran. Pelaksanaannya
secara berlapis-lapis. Lubang-lubang galian yang terletak didalam bangunan harus diisi kembali dengan pasir
urug yang didapatkan kemudian diairi hingga padat.
PASAL 8 - PEKERJAAN BEKISTING BETON
A. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
~ Kayu untuk bekisting beton cor, lengkap dengan perkuatan dan pengangkuran-pengangkuran yang
diperlukan.
~ Penyediaan bukaan / sparing dan sleeve untuk pekerjaan persiapan Mekanikal.
~ Penyediaan Waterstops.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Penyediaan angkur-angkur yang berhubungan dengan pekerjaan lain.
b. Standar
~ Standar Indonesia
Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) – 1982, NI-3
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
~ ACI (American Concrete Institute, USA)
303 – Guide to Cast-In-Place Architectural Concrete Practice.
318 – Building Code Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI)–1982, NI-3
347 – Recommended Practice for Concrete Form Work
c. Shop Drawing
~ Kontraktor harus menyiapkan shop drawing untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola
Kegiatan.
~ Siapkan Shop Drawing Tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda, yang memperlihatkan :
Dimensi
Metode Konstruksi
Bahan
Hubungan dan Ikatan-ikatan (Ties).
B. Bahan
a. Bekisting Beton Biasa (Non Expose)
~ Tripleks tebal 9 mm
~ Kayu Kaso 5/7
~ Paku, angkur dan sekrup-sekrup, ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk menahan bekisting
agar tidak bergerak ketika dilakuan pengecoran.
b. Bekisting Beton Expose
~ Tripleks tebal 9 mm untuk dinding, balok dan kolom persegi.
~ Kayu Kaso 5/7
~ Form Ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metals).
Panjang fixed atau adjustable, dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah pada saat pengecoran. Lubang
yang terjadi pada permukaan beton setelah form ties dibuka tidak boleh lebih dari 1” (25 mm).
~ Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna yang tidak menimbulkan karat pada permukaan
beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna bahan finishing permukaan beton.
Produk : Calstrips, buatan Cement Aids, Australia.
c. Syarat-syarat Umum Bekisting
~ Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
~ Kedap air dengan menutup semua celah dengan tape.
~ Tahan terhadap getaran Vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting.
C. Pelaksanaan
a. Pemasangan Bekisting
~ Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah
sesuai dengan gambar.
~ Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan desain dan standar yang telah
ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
akan bentuk, kelurusan dan dimensi.
~ Rancangan bekisting harus memudahkan pembukaannya sehingga tidak merusak permukaan beton.
~ Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran
adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal
mungkin.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua sisinya. Pemasangan pasangan batu
bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi
pengecoran harus dibuang.
~ Perkuatan-perkuatan pada bukaan-bukaan di bagian struktural yang tidak diperlihatkan pada gambar harus
mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
~ Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan (chamfer strip) pada sudut-sudut
luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
~ Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut.
Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3000 mm.
- 10 mm, pada jarak 6000 mm.
- 20 mm, pada jarak 12000 m, atau lebih.
Deviasi pada potongan melintang dari dimensi kolom atau balok, atau ketebalan plat 6 mm.
~ Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Aplikasi harus
dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna
permukaan beton.
~ Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan pelepas acuan; bahan
pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak dipakai, sisi dalam
bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
pengecoran beton.
b. Sisipan (Insert), Rekatan (Embedded) dan Bukaan (Opening)
~ Disediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves dan pekerjaan lain yang
akan merekat atau melalui/merembes beton
~ Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau bagian pekerjaan lain yang akan dicor langsung pada beton.
~ Koordinasikan bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk/menyediakan bukaan, slots,
recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan di atas jika
secara jelas/khusus ditunjukkan pada gambar yang berhubungan.
~ Pemasangan waterstops harus continyu dan tidak mengubah letak besi beton.
~ Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan dan inspeksi. Tempatkan
bukaan dibawah bagian bawah eksisting guna memungkinkan air pembersih keluar dari bekisting. Penutup
bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan permukaan
dalam bekisting, sehingga sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
c. Kontrol Kualitas
~ Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton yang diinginkan, dan
perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting,
wedged, ties dan bagian-bagian lainnya aman.
~ Informasikan kepada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna
pelaksanaan pemeriksaan. Mintalah persetujuan Direksi atau Pengawas Lapangan terhadap bekisting yang
telah dilaksanakan sebelum dilakukan pengecoran beton.
~ Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali tidak diperkenankan, kecuali
pada bukaan-bukaan sementara yang diperlukaan.
~ Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Direksi Lapangan atau
Konsultan Pengawas.
d. Pembersihan
~ Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak perlu. Buang bekas-bekas
potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan
tinggi, guna membuang benda-benda asing yang masi tersisa, pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut
mengalir meluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
~ Buka bekisting secara kontinyu, sesuai dengan standar yang berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut
(shock load) atau ketidakseimbangan beban yang terjadi pada struktur.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-peralatan yang dipakai untuk
membuka tidak merusak permukaan beton.
~ Bila diperlukan, berikan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang telah dilaksanakan
guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan kontruksi pada lantai di
atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai
75% dari kuat tekan 28 hari yang diperlukan.
~ Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh dibongkar sebelum
dinyatakan matang oleh Direksi.
PASAL 9 - PEKERJAAN BETON BERTULANG
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat AV 1941 Pasal 139
dan PBI 1971 beserta semua tambahan yang tertuang didalamnya.
b. Ukuran-ukuran semua bagian konstruksi beton bertulang diberikan selengkap mungkin didalam gambar-gambar
dan dijadikan patokan dalam perhitungan penawaran.
c. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan didalam PBI 1971 mengenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-
cara pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan pemeriksaan (test) mengenai hal-hal itu harus mendapatkan
perhatian yang seksama dari Kontraktor dan menjadi dasar dari seluruh pelaksanaan.
d. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat di dalam PBI 1971.
e. Tidak ada satu bagian pekerjaan beton yang dapat dicor tanpa persetujuan dan pengamatan Direksi Pekerjaan.
f. Pelaksanaan Pembuatan Beton.
1. Campuran untuk adukan biasa dengan perbandingan 1pc : 3ps : 5kr yang dipergunakan untuk lantai kerja.
2. Campuran untuk adukan kuat dengan perbandingan 1pc : 2ps : 3kr setara dengan mutu beton f’c 14,5 Mpa,
dipergunakan untuk beton rapat air, pondasi poer setempat, kolom-kolom utama, balok-balok utama dan plat
lantai serta bagian-bagian konstruksi beton lain yang banyak berhubungan dengan air.
3. Kekentalan (konsistensi) adukan harus sesuai dengan nilai-nilai slump yang terletak dalam batas-batas yang
ditunjukkan dalam tabel ; 4.4.1. PBI 1971 dengan maksimum 12,5 cm. Penyimpangan dari ketentuan-
ketentuan tersebut hanya diperkenankan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
4. Apabila dalam pelaksanaan dilapangan terdapat perbedaan nilai mutu beton/ komposisi beton antara data di
gambar kerja dan RAB maka pelaksana tetap merujuk pada data yang ada pada RAB. Apabila masih
ditemukan ketidakjelasan maka segera melakukan kordinasi dengan pihak direksi ( Pemberi Pekerjaan)
g. Pemeriksaan Mutu Hasil Pelaksanaan :
1. Untuk setiap jenis pekerjaan konstruksi utama, Kontraktor disarankan untuk mengadakan percobaan
pendahuluan atas minimum 5 benda uji untuk memastikan dicapainya kekuatan karakteristik pada kelas
dan mutu beton seperti yang telah ditetapkan.
2. Pemeriksaan benda uji dapat dilaksanakan pada umur beton 28 hari atau kurang menurut ketentuan-
ketentuan dalam pasal 41 ayat (4) PBI 1971.
3. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan secara tetap menyelenggarakan pemeriksaan benda-
benda uji (kubus beton) menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 47 ayat (2) dan (3) PBI 1971.
4. Untuk masing-masing mutu beton harus dibuat 1(satu) benda uji untuk setiap 5 m³ beton. Ukuran kubus
beton adalah 15 x 15 x 15 cm³ dan pembuatan serta pemeriksaannya harus disesuaikan dengan pasal 49
PBI 1971.
5. Pada tiap-tiap kali pengadukan beton, Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan penyelidikan slump yang
ditentukan dalam pasal 44 ayat (2) PBI 1971. Nilai hasil pengujian slump tersebut harus terletak dalam
batas-batas yang ditunjukkan dalam tabel 4.4.1. PBI 1971 dengan maksimum 12,5 cm.
h. Cetakan dan Acuan :
1. Pembuatan cetakan dan acuan harus memuat ketentuan-ketentuan dalam pasal 5.1. PBI 1971.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
2. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan harus dilapis dengan lembaran plastik (kecuali dengan
cetakan bahan plywood). Untuk tiang acuan menggunakan bambu (Ø10 -15) cm, atau kayu dolken Ø 8 –
Ø10 dengan jarak 50 cm.
3. Pekerjaan pembuatan cetakan kayu (form work) rangka dari kayu 5/7 cm dengan jarak maksimum 35 cm,
kayu-kayu diserut untuk mendapatkan permukaan dan ukuran-ukuran yang tepat.
4. Semua acuan yang tidak dibungkus plastik, sebelum dicor harus disiram air lebih dahulu.
5. Pada waktu pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengajukan rencana gambar cetakan untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
i. Lantai Kerja
Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, dibawahnya harus
dibuatkan lantai kerja dengan tebal menyesuaikan nilai yang ada pada gambar kerja dengan campuran nominal
semen, pasir dan kerikil dalam perbandingan isi 1 : 3 : 5.
j. Pekerjaan Mengaduk
1. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk dengan daya aduk yang seimbang besarnya
dengan bagian pekerjaan yang akan dicor. Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan digunakan
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
2. Waktu pengadukan minimum 2 menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masuk ke dalam mesin
pengaduk.
k. Pengangkutan Adukan.
1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2. Cara tersebut harus memenuhi persyaratan :
~ Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
~ Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah di cor dan yang
akan dicor.
~ Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai.
~ Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai paling lama 2 jam sebelumnya telah diperoleh
persetujuan Direksi dengan syarat bahwa adukan beton digerakkan continue secara mekanis.
l. Pengecoran dan Pemadatan.
1. Tidak ada satu bagian pekerjaan yang dapat dicor tanpa persetujuan dan pengamatan Direksi Pekerjaan
Lapangan.
2. Bila mana pengecoran dari salah satu bagian harus diputuskan maka tempatnya harus terletak pada siar
pelaksanaan yang ditentukan oleh Pengawas Ahli. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu dilanjutkan,
maka permukaan yang mengeras itu harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang
memperlambat pengerasan
3. Kecuali pada pengecoran kolom pada pekerjaan beton lainnya, adukan tidak boleh dicurahkan dari
ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 meter.
4. Selama pengecoran berlangsung, adukan beton harus dipadatkan dengan mempergunakan alat penggetar
listrik. Alat tersebut sudah berada ditempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, dan dalam
keadaan dapat bekerja dengan baik. Cara-cara penggunaan alat penggetar harus memenuhi syarat-syarat
yang tertera dalam pasal 64 ayat a, PBI 1971.
m. Perawatan.
1. Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 hari.
2. Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai penutup dari beton.
3. Pada pelat-pelat kedap air pembasahan terus menerus dilakukan dengan jalan meredamnya
(menggenanginya) dengan air.
4. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali
sebagian atau seluruhnya menurut penilaian Direksi Pekerjaan, untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki
segera atas resiko Kontraktor. Cara-cara perbaikan lainnya harus senantiasa mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan terlebih dahulu.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
PASAL 10 - PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
A. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
~ Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
~ Pekerjaan beton meliputi beton sloof praktis, beton kolom praktis, ringbalok praktis untuk bangunan yang
dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton
yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Standar
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI – 2.
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI – 5.
Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI – 8.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei
1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan perencana/Konsultan
Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
Standar Normalisasi Jerman (DIN)
American Society for Testing and Material (ASTM).
American Concrete Institute (ACI)
B. Bahan / Produksi
a. Persyaratan Bahan
~ Semen Portland Merk Tonasa
Yang digunakan harus mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas persetujuan
Perencana/Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan dan harus memenuhi NI–8. Semen yang telah
mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari
tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
~ Pasir Beton :
Pasir beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
~ Kerikil:
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan, hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
~ Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak semen, asam, alkali dan
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI–3 pasal 10. Apabila
dipadang perlu Perencana/Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan dapat meminta Penyedia Jasa
Pemborongan supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
~ Besi Beton :
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihan-
serpihan. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan NI–2 (PBI 1971). Apabila dipadang perlu
Kontraktor diwajibkan memeriksa mutu besi beton di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan harus memberikan contoh-contoh material
misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana/Konsultan Pengawas dan
Pengelola Kegiatan.
~ Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan, akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Penyedia Jasa
Pemborongan ke site.
b. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
~ Bahan harus didatangkan ke lokasi pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat. Beberapa bahan tertentu
harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
~ Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
~ Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
~ Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
Bila ada kerusakan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menggantinya atas beban biaya Kontraktor.
C. Pelaksanaan
a. Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan ini adalah mutu sesuai acuan pada gambar kerja dan harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971.
b. Pembesian :
~ Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan
pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dalam PBI 1971.
~ Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
~ Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai
dengan ketentuan dalam PBI 1971.
~ Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Perencana/Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
c. Cara Pengadukan :
~ Cara pengadukan harus menggunakan Beton Molen (Concrete Mixer).
~ Takaran untuk Semen Portland merk Tonasa, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Perencana/Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
~ Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
campuran baru. Slump Test minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
d. Pengecoran Beton :
~ Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan membersihan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
~ Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Perencana, Konsultan Pengawas dan
Pengelola Kegiatan.
~ Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin
beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang
koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
~ Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, tempat perhentian tersebut
harus disetujui oleh perencana, Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
e. Pekerjaan Acuan/Bekisting
~ Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan
dalam gambar.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Acuan harus dipasang sedemikan rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin
tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan
~ Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu,
tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dulakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton
~ Kontrak harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan semen portlad) kepada
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan, untuk mendapat persetujuan sebelum pekerjaan
dilakukan
~ Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu
bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
~ Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak yang tidak disepuh seng, diameter kawat lebih
besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1971)
~ Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan
atas memungkinkan datangnya hujan
~ Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran
f. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencanaatau Pengelola Kegiatan.
Setelah bekisting dibuka, tidak dijinkan mengadakan perubaan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
dari Perencanaatau Pengelola Kegiatan
g. Pengujian Mutu Pekerjaan
~ Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Perencanadan
Pengelola Kegiatan “Certificate test” bahan besi dari produsen.
~ Bila tidak ada “Certificate Test” maka Kotraktor harus melakukan pengujian atas besi/kubus dilaboratorium
yang akan ditunjukkan nanti
~ Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus/silinder
ang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/ketentuan dalam PBI 1971. Pembuatannya harus disaksikan
oleh Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan diperiksa dilaboratorium konstruksi beton
yang ditunjuk Perencana, Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
~ Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.
~ Hasil Pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Perencana / Konsultan MK dan Pengelola Kegiatan
secepatnya.
~ Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
~ Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
~ Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain
~ Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor
~ Bagian beton setelah dicor selama dengan pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam PBI 1971).
PASAL 11 - PEKERJAAN BESI TULANGAN
a. Bahan dan Ukuran Baja
~ Semua baja tulangan beton harus baru serta dari mutu dan ukuran yang sesuai dengan Standar Indonesia
untuk beton NI-2, BI-1971 sudah harus disetujui oleh Direksi.
~ Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja
tulangan beton yang disetujui oleh Direksi.
b. Pembengkokan/Pembentukan dan Pembersihan
~ Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat, minyak dan pelapisan yang
dapat merusak daya lekat beton. Keadaan bersih harus selalu dijaga sampai saat pengecoran.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran pada gambar
rencana. Kontraktor harus membuat daftar tulangan (bar bending) yang disetujui oleh Direksi.
~ Semua baja tulangan baik pada ujung aupun sambungan harus dikaitkan pada sebuah pasak dengan
diameter tidak kurang dari 2 kali penampang nominal baja tulangan.
~ Sambungan batang-batang baja-tulangan dapat dilakukan hanya bila ditunjukan dalam gambar. Panjang
sambungan harus 40 kali diameter batang kecuali ditentukan lain oleh gambar.
~ Ujung kait dengan bengkok 180 derajat harus ditambah dengan bagian lurus yang mempunyai panjang tidak
kurang dari 65 mm.
~ Penulangan harus dikerjakan seteliti mungkin pada kedudukan terkunci sedemikian sehingga pada waktu
pengecoran, kedudukan-kedudukan tersebut tidak berubah. Kursi-kursi, penggantung-penggantung atau
pengatur jarak dapat digunakan untuk maksud ini. Pada tiap persilangan antara baja-baja tulangan harus
diikat dengan kawat yang berdiameter tidak kurang dari 1,25 mm. Ujung-ujung dari kawat pengikat ini harus
di bengkokan ke arah dalam menjauhi permukaan beton.
~ Pengelasan tulangan tidak diijinkan kecuali atas persetujuan Direksi untuk keperluan tersendiri, secara
tertulis.
c. Pemasangan
~ Besi Beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar, dan dipastikan tidak terjadi penggeseran
dengan mengikat dengan kawat. Rangka tulangan harus diganjal dengan balok beton cakar ayam atau
lainnya sesuai dengan gambar.
~ Dalam Segala hal untuk besi beton horisontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak terjadi
penurunan batang. Kontraktor harus membuat ganjalan balok beton sesuai dengan perunjuk Direksi.
~ Baja tulangan beton untuk plat (salb) langsung di atas tanah harus didukung dengan balok beton yang dicetak
lebih dulu. Permukaan dari balok beton harus horisontal berukuran kurang lebih 7,25 cm x 10 cm.
~ Jarak terkecil antara batang pararel harus satu diameter batang tetapi jarak terbuka tidak boleh kurang dari
1,2 ukuran terbesar agregat.
~ Diameter dan pemasangan besi pada konstruksi beton disesuaikan dengan gambar kerja dan standar SNI.
PASAL 12 - PEKERJAAN PONDASI BATU GUNUNG
a. Digunakan pondasi batu gunung, dengan syarat-syarat :
~ Batu gunung harus berkualitas baik dan dipecah maksimum Ø 30 cm minimum 10 cm.
~ Batu gunung harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh. Antara batu gunung satu sama
lain harus terikat dengan adukan 1 pc : 4 Pasir.
~ Bentuk dan ukuran pondasi batu gunung dapat dilihat pada gambar yang bersangkutan.
b. Urugan tanah dalam bangunan dilaksanakan sampai serata sisi atas pondasi seperti yang ditunjukkan dalam
gambar.
c. Tanah urugan harus dipadatkan sampai mencapai minimal 80% dari kepadatan maksimum menurut standar
ASHTO T.180-74 atau ASTM D 1557-70.
d. Diatas tanah urug, diurug pasir sampai ketinggian sloof induk. Kepadatan yang harus dicapai untuk pemadatan
pasir urug ini minimal mencapai 90% dari kepadatan maksimum menurut standar ASHTO T.180-74 atau ASTM
D 1557-70.
PASAL 13 - PASANGAN DINDING BATA ADUKAN BIASA
a. Pekerjaan ini meliputi gedung utama termasuk di dalamnya kamar mandi dan WC serta ruang lainnya, pada
umumnya mempergunakan pasangan dinding bata sesuai yang dinyatakan dalam gambar-gambar.
b. Pasangan dinding harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga menghasilkan dinding yang rata, tidak
bergelombang dan tidak menunjukkan retak-retak. Kontraktor diwajibkan mengikuti cara-cara teknis yang baik
secara cermat yang meliputi pekerjaan pemasangan bata, penyelesaian sudut-sudut, pertemuan dari dinding-
dinding dan lain sebagainya.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
c. Pasangan dinding bata hanya dapat dilaksanakan oleh tukang-tukang yang ahli dalam pekerjaan tersebut.
d. Direksi Pekerjaan Lapangan berhak untuk menolak dipekerjakannya tukang yang menurut penilaiannya tidak
memiliki keahlian/keterampilan yang cukup untuk mengerjakan pekerjaan ini. Dalam hal seperti itu, Kontraktor
harus dengan segera mengganti tukang tersebut dengan tukang-tukang yang memenuhi syarat-syarat
keahlian/keterampilan. Keterampilan dalam pengambilan tindakan demikian, yang dapat berakibat tertundanya
penyelesaian pekerjaan adalah menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
e. Bata merah harus dipasang pada hamparan adukan yang penuh dan semua siar vertikal dan siar-siar antara
tembok dan struktur beton yang mengelilinginya harus terisi penuh. Tebal siar harus minimal 1 cm.
f. Batu bata sebelum dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga jenuh.
g. Batu merah yang digunakan harus dari kwalitas terbaik dan dari hasil pembakaran yang matang. Untuk
pemasangan bata, biasa digunakan adukan 1 PC : 4 Psr. Pasir yang dipergunakan haruslah pasir pasang yang
memenuhi ketentuan pelaksanaan pekerjaan.
h. Pada kolom-kolom, kolom praktis dan balok yang berhubungan dengan dinding batu bata harus dipasang stek
Ø 10 jarak ± 50 cm.
PASAL 14 - PASANGAN DINDING BATU BATA ADUKAN KUAT
Dipergunakan adukan 1 Pc : 2 Psr dan dilaksanakan pada pekerjaan :
~ Semua pasangan bata dari ± 0.00 lantai sampai + 0.50 (trasraam)
~ Semua dinding KM/WC, urinoir, dinding-dinding dimana terdapat bak air dan dinding-dinding yang secara
langsung berhubungan dengan air.
~ Bagian lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
PASAL 15– PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
a. Kusen jendela aluminium dipasang pada tempat-tempat yang berada di dalam ruangan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Pada sisi yang berhubungan dengan tembok harus diberi bahan pemisah yang memenuhi persyaratan.
PASAL 16 – PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
A. U M U M
~ Konstruksi kuda-kuda yang digunakan menggunakan sistem struktur atap dari baja ringan, mulai dari kuda-
kuda sampai pada reng atap. Semua bahan baja ringan harus berlisensi BLUESCOPE LYSIGHT.
~ Penutup atap menngunakan atap spandek zincalume, tebal 0,35 mm.
~ Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan.
B. LINGKUP PEKERJAAN RANGKA ATAP
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site dan termasuk penggunaan penopang sementara serta seluruh
pemasangan rangka seperti tercantum dalam gambar kerja meliputi :
1. Pekerjaan rangka atap
2. Pekerjaan lisplank GRC
C. PERSYARATAN BAHAN
1. Profil Material :
i. Rangka Atap
Profil yang digunakan Rangka Baja Ringan Profil C.75 0.75
ii. Atap
Atap Spandek Zincalume dengan ketebalan 0.30 mm
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
D. PERSYARATAN DESIGN
1. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah
teknik yang benar dalam perancangan standar batas desain struktur kayu dan sambungannya
2. Proses pemotongan dan pemasangan baik pemotongannya maupun penyambungan dengan baut/paku
harus sesuai dengan standar yang ada dan mengacu ke gambar kerja.
E. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
1. Kontraktor wajib meneliti kebenarn dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/finish.
2. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang teliti dan
kelalaian Kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan
kesalahan maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar
pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah
dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambahan.
3. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat
dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai Pekerjaan Tambah Kurang.
F. PERSYARATAN KONSTRUKSI
1. Pemasangan Atap Spandek Zincalume
Atap spandek dianjurkan untuk melakukan pemesanan bahan sesuai dengan ukuran panjang atap yang
ada untuk menghidari penyambungan arah vertical.
Pemasangan atap spandek menggunakan sekrup khusus spandek untuk menghindari kebocoran. Pada
setiap sambungan spandek diusahakan menggunakan lapisan silicon.
Untuk bubungan digunakan Nok spandek, bubungan harus dibentuk dengan alat bantu sebelum
dipasang untuk menjaga estetika dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pemasangan.
2. Pemotongan Material
Pekerjaan pemotongan material kayu harus menggunakan peralatan yang sesuai.
Alat potong harus dalam kondisi baik.
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Bagian bekas sambungan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
PASAL 17 – PEKERJAAN PLAFON
Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan – bahan yang berhubungan dengan pekerjaan plafond sesuai
gambar.
b. Pemborong harus memberikan contoh – contoh yang akan dipasang khususnya untuk menentukan warna
dan texture yang akan ditentukan kemudian oleh pengawas, dan Pemberi Tugas.
c. Langit – langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garus vertikal dan horizontalnya harus
saling tegak lurus membentuk sudut 90° (Sembilan Puluh derajat) sesuai desain. Jika terjadi lendutan atau
kekurangan – kekurangan lain, pemborong wajib memperbaiki, jika pengawas memerintahkan dibongkar,
pemborong harus melaksanakannya atas biaya pemborong
Rangka Kayu dan Plafond Calsiboard teball 4 mm (jayaboard)
a. Persyaratan Bahan
1. Rangka Kayu kelas II (balok 3/5) jarak 60x60 cm
2. Ukuran Calsi Board 120 x 240 mm (jayaboard)
3. Memenuhi standar AS. 2588 – 1983
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
4. Permukaan harus rata dan pada bagian tepinya dipasang list plafon GRC
5. Bahan penutup harus memenuhi standar desain serta berkualitas bagus.
PASAL 18 – PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
A. U M U M
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,perlengkapan daun pintu/daun jendela
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksakan pekerjaan hingga tercapainya hasil-hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela kayu seperti yang ditunjukkan / diisyaratkan dalam detail
gambar
2. Persyaratan bahan
a. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merk,
kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Pengelola Proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6 cm
dengan tebal 1 mm. tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
B. BAHAN/PRODUK
1. Pekerjaan kunci dan pegangan pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci dari merk CISA atau KEND atau setara. Perincian type yang
dipakai dari merk-merk diatas
b. Seluruh rangkaian kunci-kunci yang disebutkan harus tercakup dalam satu sistem general master key
tersendiri.
c. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek
d. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk CISA atau setara jenis plastic coating, type Tabular
Handle.
C. PEKERJAAN ENGSEL
1. Untuk pintu-pintu panil pada Umumnya menggunakan engsel pintu merk KEND (setara), warna Bronze,
dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut berat
beban daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
2. Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor hinge) double action, merk
KEND atau setara dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya,
dipasang sesuai dengan gambar untuk itu
3. Untuk jendela digunakan engsel merk WHITCO STAY , 20 Bronze atau setara.
D. PELAKSANAAN
1. Engsel atas dipasang 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari
permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang
dan ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
4. Pemasangan lokcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek. Apabila hal tersebut tidak
tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan
halus.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak, sesuai dengan standar
spesifikasi pabrik.
8. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola Proyek
PASAL 19 – INSTALASI LISTRIK
A. U M U M
1. Termasuk lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :
Pengadaan Box meteran listrik PLN.
Pengadaan dan pemasangan kabel feeder dari panel pembagi utama ke panel distribusi dan panel
penerangan sesuai gambar, pengadaan dan pemasangan panel-panel distribusi, penerangan serta
pemasangan kabel-kabel sampai ke titik-titik beban.
Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan dalam gedung, lampu taman, lampu sorot.
Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam gedung, panel penerangan halaman dan
panel-panel distribusi (sesuai gambar)
Pengadaan dan pemasangan sakelar dan kotak-kontak
Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan
Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
2. Kontraktor wajib memenuhi seluruh mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah dipasang dan diuji baik,
didapat mutu instalasi yang memenuhi persyaratan yang umum berlaku dan siap untuk dipakai.
3. Persyaratan Pemasangan
Peraturan Pemasangan
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Peraturan-peraturan yang tercantum dalam PUIL 1987
Peraturan-peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh PLN
Harus dilaksanakan oleh kontraktor yang memiliki surat izin (PAS) dari PLN yaitu Surat
Pengesahan Instalatir (SPI) dan surat Ijin Kerja (SIKA) golongan C yang masih berlaku dan dapat
menunjukkan bukti-bukti tanda daftar rekanan dalam bidang usaha listrik yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
Sebelum daya listrik dimasukkan, seluruh instalasi harus sudah selesai dan sudah diuji/diperiksa
oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan hasil baik serta memuaskan.
Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan rendah 220/380 V harus menggunakan megger 1
000 volt.
Megger yang digunakan boleh dari type putaran tangan yang dilengkapi sertifikat kalibrasi dari instansi
yang berwenang atau megger type digital
Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Bila didapat hasil yang buruk/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi, Kontraktor harus
memperbaiki kembali, kemudian pengujian diulangi sampai mendapat hasil yang baik (standar).
Peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
4. Gambar-gambar
Gambar gambar kontrak dan spesifikasi teknis (RKS) ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi sama mengikatnya.
Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka disepakati spesifiksi yang lebih mengikat.
Gambar gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak peralatan, sedangkan pemasangan
harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek (kondisi arsitektur).
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar pelaksanaan (Shop Drawing) kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuannya.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
Dalam pembuatan shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas
dianggap Kontraktor telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan pekerjaan instalsi instalasi
lainnya.
Kontraktor harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (as built drawing) dan buku
petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem, pada penyerahan pertama menyerahkannya kepada
Konsultan Pengawas dalam rangkap 5 (lima)
B. BAHAN DAN MATERIAL
1. Daftar bahan dan contoh
Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar
bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap 4 (empat)
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas contoh bahan-bahan yang
dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan pengambilan dan penyerahan contoh-contoh ini
adalah tanggungan kontraktor.
Pemilihan bahan bahan yang akan dipakai harus disetujui tertulis oleh Konsultan Pengawas perencana
dan pemberi tugas melalui Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemriksaan kembali (recheck) atas segala ukuran-
ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang.dalam hal ini terjadi keragu-raguan harus
segera menghubungi Konsultan Pengawas
Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment yang keliru merupakan tanggung jawab
kontraktor.
Untuk itu pemilihan equipment harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
2. Kabel-kabel tegangan rendah
Seluruh instalasi penerangan dan kotak kontak di dalam bangunan digunakan jenis kabel dari
NYA/NYM/ 0.6/1 KV dan rising feeder dengan NYY dan 0.6/1 KV dengan jumlah inti disesuaikan gambar.
Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus digunakan jenis kabel
tanah NYFGBY 0.6/1 KV.
Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut
Sambungan kabel di dalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari Konsultan Pengawas, Kontraktor
harus menggunakan sambungan dengan cast resin type 3M.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus merek KABELRINDO, KABEL METAL, VOKSEL,
SUPREME, dan TRANKA.
3. Konduit
Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC khusus untuk listrik kecuali dinyatakan lain dari gambar.
Ukuran konduit yang digunakan minimun ukuran ¾” inchi atau 20 mm.
Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang sebenarnya (standard)
Merek konduit yang dipakai yaitu EGA, SINAR LUXY, DOUBLE H
C. PANEL DISTRIBUSI
1. Panel Distribusi terdiri dari :
Panel penerangan lantai dasar sampai dengan panel penerangan lantai dua
Panel distribusi AC (PD-AC) lantai 1 (satu) sampai dengan lantai 2 (dua)
2. Pemasangan Panel
Jumlah dan jenis komponen panel listrik sesuai yang ditunjukkan dalam gambar kontrak
Bentuk panel harus disesuaikan dengan keadaan ruangan.
Untuk ruangan ruangan umum semua panel harus jenis pemasangan dalam tembok (inbow).
Untuk panel pasangan luar (outbow). Penempatan panel pasangan luar harus memakai dudukan
pondasi atau disesuaikan dengan keadaan di lapangan atau ruangan.
Kabel masuk dilengkapi dengan cable lug (kabel schoen) yang besarnya sesuai dengan ukuran kabel.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
Panel-panel harus dibuat dari pelat besi tebal minimal 2.5 mm dan rangka besi dan seluruhnya harus
dimenie, dicat duco 2 kali, dan dicat bakar, warna finishing yang dapat dipakai adalah grey blue (abu-
abu).
Panel-panel ini harus dapat dilayani dari depan, pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan
kunci tanam merek Cisa dan Setara. Kunci panel harus bisa diatur dengan sistem Master key.
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari busbar phasa R.S.T.,1 busbar netral dan 1
busbar untuk grounding.
Besarnya busbar harus diperhitungkan berdasarkan besar arus beban yang akan mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan kenaikan suhu yang melebihi 65oC dan direncanakan atas dasar
tempertur ruangan 40 o C
Setiap busber copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN. Lapisan yang digunakan untuk memberi
warna busbar dan saluran harus dari jenis bahan yang tahan terhadap suhu yang diisyaratkan.
Jalur pengkabelan daya dipisahkan dari jalur pengkabelan kontrol dan diberkas dengan baik.
Pengkabelan di dalam panel pada saat pintu panel utama dibuka tidak terlihat karena ada penutup.
Penutup terbuat dari besi plat 1.6 mm dengan lubang-lubang yang cukup untuk pemasangan komponen-
komponen panel.
Panel ini harus dibuat oleh pabrik pembuat panel yang sudah berpengalaman dan biasa mengerjakan
pekerjaan sejenis , dapat mengeluarkan surat jaminan pemakaian dan garansi selama kurang lebih 1
tahun.
3. Komponen Panel
a. Circuit Breaker
Circuit breaker untuk sub panel, harus mempunyai minimun interupting capascity 50 KA untuk
incoming.
Circuit breaker untuk arus arus cabang (out going) khusus untuk penerangan, minimun mempunyai
interupting capacity 5 KA, dan untuk stop kontak 10 KA
Komponen MCB, MCCB, harus dapat disetel dengan arus rating tertentu.
b. Ampere Meter
Ampere meter yang digunakan dari type MDI terpasang pada panel semi flush mounting dalam
kotak tahan getaran dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1 %
Dilengkapi dengan trafo arus dengan maksimun ratio 5A
D. INSTALASI DAN ARMATUR
Instalasi
a. Instalasi yang dimaksud adalah titik lampu dan titik kotak kontak, sesuia dengan petunjuk gambar
kontrak.
b. Letak pasti dari titik lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan gambar arsitektur atau keadaan
dilapangan.
c. Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam harus disambungkan ke sistem
pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi doos/kotak sambung.
e. Sambungan di dalam kotak sambung menggunakan isolasi PVC kemudian di tutup dengan las dop.
f. Las dop harus dari type 3M bukan yang dari porselen
g. Kabel yang turun menuju sakelar dan kotak-kotak di dalam tembok harus menggunakan pipa PVC
khusus (flexible conduit)
h. Kabel yang turun menuju titik lampu harus menggunakan pipa khusus (flexible conduit).
E. SAKELAR DAN KOTAK KONTAK
1. Sakelar
a. Sakelar dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed)
b. Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm, dari lantai dan 25 cm dari pinggir kusen/bukaan pintu kecuali
ada permintaan dari pemilik yang menginginkan ketinggian lain, dan tidak boleh tertutup pintu.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
c. Sakelar dengan kemampuan 6 A/250 V merek :
Merten
Berker
MK
2. Kotak Kontak
a. kotak kontak dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed) dengan sistem 1 phase yang memakai
terminal khusus pentanahan.
b. Kotak kontak pemasangan outdoor harus terlindung dan tertutup rapat.
c. Tinggi stop kontak 30 cm dari finishing lantai, kecuali ada permintaan lain dari pemilik.
d. Kotak kontak biasa, dimana terdiri 2 lubang yaitu terminal-terminal phasa dan terminal nol dengan
kemampuan daya 16 A
e. Kotak kontak tenaga, dimana terdiri dari 3 lubang, yaitu terminal phasa, terminal nol dan terminal
grounding dengan kemampuan 13 A
f. Kotak kontak biasa dan tenaga produksi
g. Khusus kotak kontak tenaga laboratorium ketinggiannya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan
3. Peralatan Instalasi
a. Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material material untuk melengkapi instalasi tersebut, supaya
kelihatan baik, rapi kuat, dan memenuhi persyaratan.
b. Seluruh klem-klem harus buatan pabrik pembuat dan tidak diperkenankan buatan sendiri
c. Semua kabel yang terlihat mata (expose) harus diberi penahan dengan klem sehingga kabel tersebut
kelihatan lurus dan rapi.
d. Kotak sambung yang digunakan harus cukup besarnya dan dibuat dari PVC dari jenis khusus.
e. Setelah terpasang doos-doos ini harus ditutup dengan penutup khusus (pasangannya)
f. Semua sambungan kabel harus dipilih kawatnya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan beda
tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi dengan isolasi PVC dan terakhir diberi penutup atau las
dop, jenis 3 m.
F. RAK KABEL
1. Kabel-kabel yang menuju atau keluar dari panel panel induk harus diatur dengan rapi dan baik
2. Kabel-kabel di dalam konduit disusun diatas rak kabel (cable ladder.tray) vertikal atau horizontal disesuaikan
dengan keadaan setempat.
3. Besar dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan (standar PUIL)
4. Rak kabel (cable ladder) dibuat dari palt yang digalvanis minimal 60 mikron dengan dimensi profil U
5. Dimensi cable ladder disesuaikan dengan kebutuhan seperti gambar kontrak.
6. Rak kabel (cable tray) dibuat dri plat baja yang galvanis minimal 60 mikron dengan dimensi tinggi 100 mm,
tebal 2 m dan lebar sesuai dengan kebutuhan dan gambar kontrak.
G. PENANAMAN KABEL TANAH
1. Penanaman kabel tanah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilengkapi dengan petunjuk
seperti pembahasan berikut.
2. Sebelum kabel digelar dalam galian yang dalamnya minimun 70 cm, dasar galian harus diberi pasir urug
setebal 10 cm ( lihat detail penanaman kabel)
3. Setelah kabel digelar dalam galian kabel tersebut tidak boleh terpuntir, lalu dilakukan pengurungan dengan
pasir urug stebal 10 cm, dari permukaan kabel yang terbesar kemudian dipadatkan (lhat detail penanaman
kabel).
4. Diatas pasir urug diberi batu bata pengaman yang dipasang memanjang tidak terputus.
5. Tidak diperkenangkan melakukan pengurungan sebelum Konsultan Pengawas bahwa semua petunjuk di
atas dipenuhi.
6. Pengurukan berikutnya adalah dengan tanah asal ( galian )
7. Setiap jarak 30 meter dipasang patok tanda dari beton berukuran 20 x 20 20 cm jalur kabel tanah tersebut
dan ditulisi petunjuk “KABEL TANAH “.
8. Patok patok ini dapat dicat dengan warna kuning dengan tulisan merah.
9. Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah ke keadaan semula dengan seluruh biaya menjadi kewajiban
Kontraktor.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
10. Dalam keadaan tidak memungkinkan dan setelah ada ijin dari pemilik dan konsultan, Kontraktor dapat
melakukan penyambungan kabel/tanah dengan cast resin type 3M
11. Patok tanda dengan tulisan Mof Kabel, harus dipasang di atasnya sesuai petunjuk (standar PUIL).
12. Pada jalur penyeberangan jalan & saluran dipakai pipa besi pelindung dari mutu yang baik, sesuai petunjuk
dalam gambar, pipa besi pendukung yang dipakai berdiameter minimun 2.5 x dari diameter kabel yang akan
dilindungi
13. Penyambungan kabel di dalam tanah tidak diperbolehkan.
H. PENTANAHAN
1. Kontraktor wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
syarat-syarat yang disebut dalam spesifikasi serta gambar-gambar yang ada. Semua panel, lighting fixtures,
stop kontak, cable tray, cable ladder dan bagian metal metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi
listrik harus ditanahkan.
2. Semua panel panel harus di tanahkan sendirri sendiri, seperti gambar kontrol dan peraturan yang berlaku
(PUIL)
3. Setiap penyambungan instalasi pentanahan di dalam tanah, harus digunakan sambungan bakar (thermo
weld), setiap penyambungan ini harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
4. Dalamnya pentanahan adalah sesuai dengan petunjuk dalam gambar kontrak minimun 6 meter di bawah
tanah yang tidak dilewati kendaraan dan 8 meter di bawah tanah untuk kendaraan dan ujungnya diberi spit
tembaga ukuran ¾ “ panjang 20 cm, dihubungkan dengan instalasi pentanahan.
5. Pada setiap penanaman pentanahan (grounding rod) dilengkapi dengan junction box yang dapat dibuka
untuk pengujian.
6. Hasil pengukuran tahanan tanah maximun 1 OHM.
7. Pengujian ddilakukan Kontraktor dengan disaksikan pihak Konsultan Pengawas.
8. Setiap titik pentanahan, harus diberi patok tanda ukuran 20 x 20 x 60 cm terbuat dari beton.
I. GAMBAR REVISI
1. Setelah seluruh instalasi terpasang dan diuji dengan hasil baik, kontraktor wajib membuat gambar
revisi/sesuai dengan keadaan sebenarnya (as built drawing)
2. Kontraktor diwajibkan membuat dalam 5 (lima) set cetak biru 3 set untuk diserahkan kepada pemilik, 1 set
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan 1 set lagi untuk diserahkan kepada konsultan perencana.
J. PENGUJIAN
1. Prosedur Pengujian
~ Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan semua alat ukur dan tenaga untuk pengujian
~ Konsultan Pengawas atau konsultan perencana berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk
melakukan pengujian ulang bila Konsultan Pengawas merasa bahwa pekerjaan tersebut harus perlu
diuji.
~ Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dengan hasil baik dapat mewakili bagian dari
pengujian secara keseluruhan sistem, sehingga laporan test dapat disusun dan diajukan oleh pihak
Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
2. Pengujian Tahanan Isolasi
~ Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku, dengan syarat-syarat
sebagaimana persyaratan berikut.
~ Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 1.000 volt putaran tangan atau
digital dan dilengkapi dengan sertificate calibrasi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
~ Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka
3. Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan
~ Peralatan-peralatan instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung saat serah terima
pertama.
~ Masa pemeliharaan khusus instalasi adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung saat serah terima pertama
~ Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari
pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada tambahan biaya.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor pekerjaan instalasi masih harus menyediakan tenaga
tenaga yang diperlukan.
~ Dalam masa pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh pada seluruh instalasi yang telah
selesai dikerjakan
~ Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemerikasaan baik yang
ditandatangani bersama oleh pihak Penanggung jawab Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas dan
disetujui oleh Pihak Pemilik serta jika perlu disyahkan oleh instansi yang berwenang.
PASAL 20 – PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS LINGKUP PEKERJAAN INSTALASI PLUMBING
A. LINGKUP PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara semopurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan dalam
sistim penyediaan air bersih yaitu instalasi pemipaannya beserta alat bantunya.
2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi dan lain-lain seperti yang
tercantum dalam gambar.
3. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh bobokan-bobokan, galian galian
maupun oleh kecerobohan para pekerja
4. Pengujian terhadap kebocoran dan tgekana dari sistem plumbing air bersih secara keseluruhan dan
mengadakan pengamatan sampai sistem berjalan baik, sesuai yang dikehendaki, yaitu suatu sistem instalasi
yang sempurna dan terpadu.
5. Pengadaan, pemasangan, pengujian mutu air dan ijin-ijin dari instalasi terkait yaitu PDAM dan lain-lain.
6. Desinfeksi
7. Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini dipakai harus dilakukan cara desinfeksi
sebagai berikut :
8. Air yang ada dalam sistem dibuang lebih dahulu
9. Sistem diisi larutan mengandung 50 mg/I chlor dan dibiarkan selama 24 jam
10. Penyediaan dan instalasi listrik untuk masing masing peralatan, yaitu penyediaan sub panel dan penarikan
kabel listrik ke panel induk dan lain-lain
B. LINGKUP PEKERJAAN INSTALASI PIPA AIR LIMBAH (AIR KONTROL, AIR KOTORAN, AIR HUJAN, VENT
DAN LAIN LAIN)
1. Pengadaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapannya yang diperlukan dalam sistim
pembuangan, dari semua alat sanitasi yang ada digedung sampai ke Saptik Tank
2. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh adanya bobokan-bobokan, galian-
galian maupun oleh kecerobohan para pekerjanya.
3. Pengujian sistem pemipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari sistim plumbing air kotor secara
keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistim bekerja baik sesuai yang dikehendaki yaitu sistim
yang sempurna dan terpadu.
4. Pengujian mutu air dan ijin ijin dari instansi terkait.
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai di riol dan rembesan air hujan,
(sumur resapan sesuai dengan surat Keperawatan. Gub. DKI No. 17 tahun 1992 tentang pembuatan sumur
resapan), kedalam sumur rembesan 3 meter maksimun (sesuaikan dengan permukaan air setempat)
C. PENGADAAN DAN PEMASANGAN KRAN-KRAN
Pengadaan dan pemasangan kran kran air untuk kamar mandi, dapur dan ruang ruang air bersih serta
pemasangan kran kran untuk closed, wastafel, urinoir, dan lain lain
D. PENGURUSAN AIR PAM
Pengurusan ijin dan penyediaan air PAM sebagai sumber air bersih serta pemasangan instalasinya untuk
operasional perkantoran.
E. PERATURAN - PERATURAN / PERSYARATAN
1. Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjjuk lain yang berhubungan dengan peraturan-peraturan
pembangunan yang berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan, kontrak harus betul betul ditaati.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
2. Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam pasal pekerjaan
plumbing dimuka
3. Konsultan dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan dimaksud dari peraturan-peraturan
dan syarat-syarat tersebut diatas
F. UNTUK PEKERJAAN PLUMBING AIR BERSIH
1. Pipa plumbing air bersih ini harus menggunakan pipa PVC Medium A Class 0161-81, BS 1387/67 (10 – 12,5)
BAR
2. Digunakan pipa setaraf Pabrik Pipa Indonesia, PT. Baaakrie
3. Fitting harus dari material dan standar yang sama dengan yang di atas
4. Gantungan-gnatungan, klem-klem dan lain lain, harus dibuat dari bahan yang sama yaitu Flamco galvanized
system yang sudah dipabrikasi dan tidak boleh menggunakan gantungan buatan sendiri
5. Valves untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang terbaik setaraf merk : CRANE; NIBCO; HITACHI;
PATI; NBC; YOSHITAKE, TECNO, KEY STONE, KITAZAWA
6. Kran kran/fixture harus dddipakai yang terbaik, lihat KRS arsitektur
7. Bak kontrol untuk valve dibuat dari pasangan bata dengan adukan kuat dan tutup beton, lihat RKS struktur
8. Pengadaan dan pelapisan tahan karat dan goni untuk pipa yang ditanam di dalam tanah.
G. UNTUK PEKERJAAN PEMIPAAN AIR KOTOR DAN VEN
1. Semua pipa air kotor dan ven baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan PVC tipe AW dengan
tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS K 6741 setara produksi Wavin dan Rucika, dan pipa untuk ven dari
bahan Pvc dengan tekanan kerja 8 kg / cm2 standar produksi wavin dan rucika. Kecuali pipa-pipa yang
menyeberang pada jalan jalan umum dan tempat parkir terbuat dari gaalvanized Iron Pipe (GIP) klas medium.
2. Khusus untuk air limban assam / basa, pipa dan perlengkapan lainnya dari AGRUSAN kapasitas minimal 5
bar / 60 C
3. Fitting-fitting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang sama (PVC tipe AW)
4. Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel.
5. Penggantung-penggantung, klem-klem dan lain lain, dari flamco galvanized system
H. SISTEM PEMIPAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR/KOTORAN
1. Sistem penyambungan pipa
~ Sambungan pipa air bersih dengan sambungan ulir/screwed untuk pipa diameter 3” ke bawah dan untuk
diameter 3” ke atas dipakai sambungan flaged dengan bahan yang sesuai jenis bahan pipa.
~ Untuk katup/valve yang mempunyai 2” ke bawah menggunakan katup penutup dari Bronz dengan
seri 125, dengan system penyabungan pakai ulir/screwed.
~ Untuk katup 3/4 “ ke bawah dipakai katup type bola (globe valve). Untuk katup yang lebih besar dari
¾” dipakai katup pintu (gate valve). Untuk sambungan sambungan pipa, socked Bonch bend, Tee
dan lain-lain pada jaringan air limbah dan ven, dipakai bahan yang sepabrik dengan pipa atau yang
disetujui secara tertulis oleh pemberi tugas & Konsultan Pengawas
2. Pemasangan penyambungan pipa
Pipa air bersih
~ Untuk penyambungan /socket harus yang sesuai standar
~ Sambungan pipa dipakai sambungan pipa ulir/screwed, penyambungannya dengan ulir harus terlebih
dahulu dilapisi dengan Red Lead cement atau memakai pintalan atau pita khusus. Kedalaman ulir pada
pipa 5 ulir masuk dengan diputar tangan. Pada pemasangan katup / valve kurang dari 3” harus
memudahkan untuk penggantian dan pemasangan kembali dengan mempergunakan fitting pembantu
sepertiwater mur, double nipple dan lain sebagainya. Untuk sambungan pipa yang lebih dari 3”
digunakan sambungan flanged, dalam penyambungan harus dilengkapi Ring Type Gasket/Ring dari
karet dan gasket untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.
~ Untuk fitting-fitting sambungan harus dari jenis standar yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui
~ Sistem sambungan bisa memakai ring gasket/rubber ring joint, untuk dimensi atau dia. 2” digunakan
lem / solvent cement atau yang disetujui Konsultan Pengawas.
3. Pemasangan fixtures, fitting dan sebagainya
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Semua fixture harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang akan mengganggu
aliran atau kebersihan air dan harus terpasang dengan kokoh (rigih) ditempatnya dengan tumpuan yang
mantap
~ Semua fixture, fitting, pipa-pipa air pemasangannya harus rapi, kuat dalam kedudukannya dan tidak
mengganggu pada waktu pemasangan dinding porselent dan sebagainya.
~ Kontraktor bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan
instalasi di atas
~ Untuk pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang blok blok dari beton dengan campuran yang
kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, elbow, valve, dan sebagainya
~ Pada setiap penyambungan pipa pipa ke fixture ataupun equipment atau valve harus digunakan
perlengkapan-perlengkapan fitting-fitting khusus kecuali apabila fixture atau equipment tersebut telah
dilengkapi dari pabrik
~ Pada setiap pipa penyatu yang disambungkan pada tiap-tiap fixture atau equipment harus dipasang
valve sesuai dengan gambar-gambar.
4. Penggantungan/Penumpu Pipa/Klem-klem
~ Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh (rigih),
agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran
~ Penggantung/penunpu/klem-klem harus dengan bahan yang sama yaitu flamco galvanized system,
yang difabrikasikan ( bukan buatan sendiri).
~ Pipa horizontal harus digantung dengan oenggantung yang dapat diatur dan harus memungkinkan
adanya expansi teknis dari pipa dan mengurai trasmisi vibrasi sampai batas minimal.
~ Panggantung atau pemumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan
insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau ramset dan fisher. Semua alat-alat
penggantung harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa-pipa dan tidak
merusak/menyebabkan turunnya pipa yang terpasang.
~ Pipa pipa vertikal harus ditumpu dengan klem dan baut dengan jarak tidak lebih dari 3 m’.
5. Valve-valve
~ Penempatan dari valves, floor ddrain, clean out dan equipment serta peralatan lain harus sedemikian
rupa sehingga terlindung, udah dicapai dan tidak mengganggu.
~ Semua valve-valve adalah setaraf merk, crane, hitachi, pati, NBc, yoshitake, kitazawa, keystone, tekno,
nibco yang disetujui dan bilamana mungkin seluruh valve yang terpasang adalah dari satu pabrik.
6. Pipa dalam tanah
~ Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat. Dasar lubang
galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik.
~ Untuk pipa-pipa air bersih pipa-pipa air lembah tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang sama.
Kemiringannya 1,0%
~ Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan/pelataran parkir dengan kedalaman
minimal 80 cm, diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah. Dasar galian harus diuruk dahulu
denan pasir padat minimal 10 cm dan bagian atas 20 cm
~ Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan atau tempat parker, maka pipa pada bagian
pengurukan teratas harus dilindungi dengan belokan beto tulang setebal 10 cm yang ddipassng
sedemikian rupa sehingga balok beton tidak tertumpu pada pipa, untuk selanjutnya diurug smpai padat.
~ Kondisi permukaan tanh/jalan yang digali harus dikembalikan seperti semula. Pipa harus dicat dengan
flincote tiga kali dan diganti goni sebelum ditanam
7. Pipa tegak dalam tembok dan luar tembok
~ Pipa tegak yang menuju ke fixture dan pipa vent harus dimasukkan dalam tembok/lantai, kontraktor
harus membuat alur-laur atau lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
~ Setelah pipa dipasang dan diklem harus ditutup kembali sehingga pipa tidak kelihatan dari luar. Cara-
cara penutupan kembali harus seperti semula dengan finish yang rapi sehingga tidak terlihak bekas-
bekas dari pembobokan.
8. Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
~ Pemsangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salut dinding/plesteran dan langit-langit
dilaksanakan.
~ Pembobokan plesteran/salut dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah terpasang harus
dihindarkan
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
~ Pemasangan sparing untuk pipa yang mungkin akan menembusa struktur banguna harus dilaksanakan
bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur yang bersangkutan
~ Persilangan antara air bersih dan air limbah harus dihindarkan.
9. Perlindungan/ proteksi waktu pelaksanaan
~ Semua pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan equipment atau fixture harus ditutup denga
cat/dop atau plug, sehingga tidak memungkinkan masuknya kotoran atau lainnya yang tidak diinginkan
~ Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa valve, trap dan fitting harus diperiksa dan
dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
~ Equipment dan fixture harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan kerusakan –kerusakan.
10. Pipa mendatar
~ Pipa dipasang denga penggantung flamco galvanized system sesuai dengan diameter, pipa kemiringan
menuju kearah pembuangan adalah 1,0%
~ Jarak penggantung pipa seperti tercantum di atas dan tidak dibolehkan menggunakan kawat, rantai,
perforated strip dan lain lain. Pada setiap jarak maksimun 24 m atau untuk setiap deletasi dipassng
flexible pipe/joint.
11. Sleeve-sleeve
~ Untuk pipa-pipa yang menembus beton (sloop, plat lantai, dinding atau balok) harus dibuat sleeve,
sebelum beton-beton dicor.
~ Sleeve dibuat dari galvanized steel pipe, rongga natara pipa instalasi dan sleeve harus ditutup rapat
dengan bahan elastis sehingga tidak terjadi kebocoran
12. Cara pemasangan Floor Drain dan Roof Drain
~ Floor drain dan clean out harus disambung dengan pipa secara ulir dan membentuk sudut 45 denga
pipa utama dan dilengkapi dengan trap grate dan brass strainer yang dapat dibuka sewaktu-waktu untuk
pembersihan
~ Roof drain terdiri dari pipa yang ditanam rata dengan permukaan dan mempunyai bentuk yang berfungsi
sediment bowl serta dihubungkan dengan sistem ulir
13. Pembersihan
~ Semua bagian logamyang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
~ Untuk bagian yang dilapisi chromium untuk nikel harus digosok bersih atau mengkilap, setelah
pemasangan instalasi selesai seuruhnya
~ Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektur atau timbulnya
kerusakan-kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian kontraktor karena tidak membersihkan sistem
pemipaan dengan baik, maka semua perbaikannya merupakan tanggungan kontraktor
~ Penggunaan/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau
bagian lainnya, misalnya pipa di dalam galian tanah, pipa menembus tembok dan sebagainyaharus
dilapisi denga cat manie atau cat penahan karat.
~ Kontraktor harus melakukan pembilasan dengan desinfeksidari seluruh instalasi air bersih sebelum
diserahkan kepada pemilik.
~ Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan chlorine ke pipa, sehingga residual chorine (sisa
chlor) diujung pipa adalah 5 ppm selama 2 jam berturut-turut.
14. Pengujian
~ Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan tekanan hydrostatik selama 24
jam terus-menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
~ Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh kontraktor.
~ Pengujian harus dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas atau pihak-pihak lain yang
dianggapperlu/dikuasakan untuk itu, dan selanjutnya dibuat berita acaranya
~ Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah (untuk pipa diluar gedung)
atau tertutup dengan plesteren/dinding dan sebelum langit-langit di daerah yang bersangkutan
terpasang dan sebelum fixture terpasang
~ Untuk sistem air kotor, air kotoran, vent dan air hujan harus diuji terhadap kebocoran sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas
~ Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian kontraktor harus memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan
kekurangan-kekurangan yang ada kemudian melakukan pengujian kembali sampai berhasil dengan
baik.
PASAL 21 – PEKERJAAN LANTAI
A. U M U M
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
1. Pekerjaan lantai / pemakaian bahan dapat dilihat dari bahan yang bersangkutan. Harus menghasilkan
bidang yang betul-betul rata, bebas dari retak-retak dan tidak goyah.
2. Seluruh pasangan lantai keramik menggunakan campuran adukan 1 Pc : 4 Psr, kecuali disebutkan lain.
3. Pelaksanaan lantai keramik yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menunjukkan hasil yang tidak baik,
Maka oleh Direksi Pekerjaan dapat diperintahkan untuk dibongkar sebagian atau seluruhnya dan selanjutnya
diperbaiki atau diulang dengan tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
4. Jika terdapat ukuran-ukuran/peil-peil yang tidak sesuai gambar segera diberitahukan kepada Direksi
Pekerjaan, yang kemudian akan memberikan keputusan.
B. PERSYARATAN
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam :
1. ASTM
2. Keramik Indonesia (NI-19)
3. PUBI 1982
C. MATERIAL
1. Spesifikasi bahan
a. Jenis : Keramik (tile kasar) Asia Tile (untuk lantai wc)
b. Finishing : Berglazzur
c. Ukuran : Keramik 40 x 40 (Asia Tile) Untuk ruang selain toilet, dan 40 x 40 cm untuk
lantai toilet, 40 x 40 cm (dinding toilet) tinggi 200 cm dan lantai atau dak
beton cor finishing waterproofing No drop.
d. Warna : Putih (atau ditentukan kemudian oleh Direksi)
e. Merk : Asia Tile
f. Kekuatan tekan : Sesuai dengan PUBI – 1982 kg/cm2
g. Bahan perekat : Adukan 1 pc : 3 ps + bahan perekat
h. Bahan pengisi siar : Grout semen berwarna (IBAGROUT/TILE BAGROUT) produk SONNE
BORN HLM 500
2. Persyaratan bahan-bahan
a. Keramik seperti tersebut pada spesifikasi, KW 1
b. Semen portland harus memenuhi NI – 8
c. Pasir dan air harrus memenuhi UBB – 1870 (NI-3) dan PU – 1982
3. Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan contoh-contohnya kepada pengawas
untuk mendapat persetujuannya
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operated dari pabrik pembuat
sebagai informasi bagi Konsultan Pengawas
5. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian
pekerjaan dalam bagian ini, harus baru dan jenis dari kualitas terbaik serta disetujui Konsultan Pengawas
D. PELAKSANAAN
1. Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan 5 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
2. Adukan pengikat dengan campuran 1 Pc : 3 Ps ditambah bahan perekat, atau dapat digunakan acian PC
ditambah bahan perekat
3. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-banar rata dengan memperhatikan kemiringan lantai
sesuai dengan gambar untuk memudahkan pengaliran
4. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar dan pada tiap-tiap ruangan terpasang plint atau
sesuai petunjuk Pengawas.
5. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk garis lurus atau sesuai dengan
gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi dengan bahan pengisi berwarna (grout semen
berwarna) yang sesuai dengan warna keramik ( satu warna keramik )
6. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik
7. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air hingga jenuh
8. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat, sehingga benar-
benar bersih, warna keramik tidak kusam/buram
9. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika
terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
E. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, kontraktor wajib memberikan “certificate test” kepada pengawas
mengenai bahan marmer dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat itu, kontraktor harus melakukan pengujian atas bahan lantai tersebut di laboratorium
diserahkan kepada pengawas secepatnya.
3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan Pengawas secepatnya
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
5. Hasil akhir diinginkan, harus terpasang dengan rata, kuat, menarik, baik dan sempurna.
PASAL 22 – PEKERJAAN LAPISAN DINDING
Pekerjaan pasangan ubin keramik pada dinding meliputi :
a. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan berupa lempeng keramik dan bahan-bahan perekatnya, penyiapan
dinding yang akan dipasang dan penempelan porselen pada dinding toilet sesuai dengan petunjuk gambar.
b. Bahan keramik adalah ukuran 25 x 40 cm warna, produksi dalam negeri dengan merk Asia Tile, lempeng porselen
harus rata, persegi ukurannya sama, warna dan tekstur akan ditentukan oleh Konsultan Perencana.
c. Pada pemasangan dinding, harus diplester rata, terlebih dahulu dengan menggunakan plesteran 1 Pc : 3 Psr,
setebal minimal 2,5 cm dan siar (naad) maksimal 2 mm. Permukaan harus diberi garis-garis dan pemasangannya
harus sesuai ketentuan pabrik baik persyaratan sebelum dipasang mauppun adukan perekatnya. Siar-siar diisi
dengan warna adukan sesuai dengan warna dasar porselen.
Hasil akhir yang dikehendaki, dinding porselen tegak, rata, bersih dan kotoran/sisa-sisa semen tidak gumpal dan
tidak ada rongga yang tidak terisi perekat dibalik porselen.
PASAL 23 – PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
A. Mobilisasi dan Demobilisasi
Pemenuhan Mobilisasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1) Ketentuan mobilisasi adalah sebagai berikut :
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia dan kegiatan
pelaksanaan.
b. Mobilisasi semua personil Penyedia sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam kontrak dan personil ahli K3 atau petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam spesifikasi.
c. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat peralatan tersebut akan digunakan.
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia, jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat
tinggal, bengkel, gudang dan sebagainya.
2) Mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk direksi pekerjaan
3) Mobilisasi fasilitas pengendalian mutu Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan
pekerjaan di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi. Laboratorium dan
peralatannya, yang dipasok, akan tetap menjadi milik penyedia pada waktu kegiatan selesai.
4) Kegiatan Demobilisasi Pembongkaran tempat kerja oleh penyedia pada saat akhir kontrak , termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekejaan dimulai.
5) Pembayaran mobilisasi/demobiliasasi bersifat lumpsum, namun dilengkapi dengan rincian.
PASAL 24 – PEKERJAAN RUMPUT ALAMI LAPANG BOLA
A. Pekerjaan Penanaman Rumput Zoysia Matrella untuk Lapangan Sepak Bola
1) PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembersihan lahan dari sampah, batu, dan vegetasi liar.
Pengukuran lahan dan pemasangan bowplank untuk menentukan batas area.
Leveling permukaan tanah sesuai desain kemiringan (±0,5-1% untuk drainase).
2) PEKERJAAN TANAH & DRAINASE
Pengupasan tanah bagian atas (topsoil lama) jika tidak sesuai spesifikasi.
Pembuatan lapisan urugan pasir/tanah dengan pemadatan bertahap.
Pemasangan sistem drainase: pipa perforated HDPE Ø4, gravel, dan geotextile
Pengaturan kemiringan lapangan agar air dapat mengalir dengan baik.
Urugan pasir + pemadatan bertahap untuk dasar lapangan.
3) PEKERJAAN LAPISAN MEDIA TANAM
Hamparkan pasir atau campuran pasir-topsoil setebal ±25 cm
Tambahkan lapisan topsoil + kompos setebal ±10 cm di atas lapisan pasir.
Ratakan permukaan dengan menggunakan jidar dan lakukan pemadatan ringan.
4) PENANAMAN RUMPUT
Gunakan rumput Zoysia Matrella dalam bentuk sod (hamparan gulungan) atau stek.
Apabila menggunakan stek, tanam dengan jarak 10–15 cm.
Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palo
Segera lakukan penyiraman setelah penanaman selesai.
5) PEMELIHARAAN AWAL (ESTABLISHMENT)
Penyiraman dilakukan 1–2 kali sehari selama 2–3 minggu pertama.
Pemupukan awal menggunakan pupuk NPK dengan dosis rendah.
Pemangkasan pertama dilakukan set
elah rumput mencapai tinggi 5–7 cm.
6) PEMELIHARAAN RUTIN (MAINTENANCE)
Penyiraman rutin 2–3 kali seminggu sesuai kondisi cuaca.
Pemotongan rumput dijaga pada ketinggian 2,5 – 3,5 cm untuk standar sepak bola.
Aerasi tanah dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menjaga porositas tanah.
Overseeding atau penanaman ulang dilakukan pada area yang botak.
Pemupukan lanjutan dilakukan tiap 2 bulan sekali.
PENUTUP
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam rencana
kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan serta terkait dengan pelaksanaan tetap harus
dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja
dan Syarat-Syarat ini.
Palopo, 2025
Konsultan Perencana
CV. MATRIX
______________| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 August 2023 | Lanjutan Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen 3 Tahap 2 Antara Mandai - Maros | Kementerian Perhubungan | Rp 6,850,170,000 |
| 10 August 2020 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Larompong Desa Komba Kec Larompong | Kab. Luwu | Rp 2,307,600,000 |
| 28 May 2018 | Pembangunan Kios, Lapak, Penataan Lahan Dan Fasilitasi Pendukung Pasar Pemenang (Dak) | Kab. Lombok Utara | Rp 1,900,000,000 |
| 19 July 2018 | Pembangunan Bangsal Pelelangantpi Wotu | Kab. Luwu Timur | Rp 1,880,000,000 |
| 8 June 2017 | - Pembangunan Ipal | Kementerian Kesehatan | Rp 1,844,562,000 |
| 22 May 2019 | Pekerjaan Pembuatan Jalan Akses Pkp-Pk | Kementerian Perhubungan | Rp 1,715,000,000 |
| 20 April 2016 | Pembangunan Drainase Desa Loeha | LPSE Kabupaten Luwu Timur | Rp 1,600,000,000 |
| 28 July 2015 | Pembangunan Dan Rehab Los Pasar Mappedeceng | Rp 755,000,000 | |
| 23 October 2017 | Penyediaan Ipal | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 650,000,000 |
| 21 July 2021 | Pengadaan Meubelair/Perabot Upt Smpn 2 Masamba | Kab. Luwu Utara | Rp 530,000,000 |