URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Paket 3 SD DAK Fisik pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 yaitu :
Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Perabotnya SDN 10 Tomarundung;
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Perabotnya SDN 10 Tomarundung;
Rehabilitasi Ruang Guru beserta Perabotnya SDN 10 Tomarundung;
Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan beserta Perabotnya SDN 10 Tomarundung
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh
dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Persiapan, Pekerjaan konstruksi Gedung
utama, Papan nama proyek/Informasi dan K3, untuk itu Penyedia Jasa dalam penawaran
biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan tersebut. Secara lengkap seluruh
jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity
(BoQ).
d. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2 BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia Jasa Konstruksi harus tunduk kepada :
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha dan Peran Masyarakat
Konstruksi, maka dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus melibatkan pihak pelaku jasa
konstruksi yakni Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2024;
4) Peraturan Walikota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Gedung Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia
1.3 BATASAN / PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi terdiri atas :
1) Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan;
2) Surat Perjanjian Pekerjaan;
3) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi;
4) Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
5) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
6) Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
7) Spesifikasi Teknis;
8) Instruksi/Memo Lapangan yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama
masa Pelaksanaan;
9) Dokumen lainnya seperti : Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, dll.
b. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
c. Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas
dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
d. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap
Konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun
dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik
dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan
menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada
penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan
Jasa.
1.4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung
sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Masa Pemeliharaan Konstruksi selama 150 hari kalender setelah PHO
c. Penyedia wajib menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
1.5 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak pemberi tugas (PPK),
pengelola teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi bersama-sama
menandatangani suatu Berita Acara Penyerahan-I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah
penyerahan pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya
penyerahan pertama pekerjaan dari Penyedia Jasa Konstruksi kepada PPK.
c. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat
maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kwalitas pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan ketentuan didalam kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus
dilaksanakan secepat setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan
tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan Konsultan Pengawas berhak untuk
menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
merupakan beban Penyedia Jasa.
d. Jika PPK menganggap perlu ia boleh mengeluarkan instruksi agar Penyedia Jasa
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-
bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.