URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Paket 8 SD DAK Fisik pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 yaitu :
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotnya SD Negeri 21
Paredean
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud.
c. Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Persiapan, Pekerjaan konstruksi Gedung
utama, Papan nama proyek/Informasi dan K3, untuk itu Penyedia Jasa dalam penawaran
biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan tersebut. Secara lengkap seluruh
jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BoQ).
d. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi
Teknis, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2 BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia Jasa Konstruksi harus tunduk kepada :
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi,
maka dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus melibatkan pihak pelaku jasa konstruksi yakni
Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 tahun 2023 tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2024;
4) Peraturan Walikota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
6) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Tahun Anggaran 2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
10) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
1.3 BATASAN / PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi terdiri atas :
1) Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan;
2) Surat Perjanjian Pekerjaan;
3) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi;
4) Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
5) Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
6) Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
7) Spesifikasi Teknis;
8) Instruksi/Memo Lapangan yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa
Pelaksanaan;
9) Dokumen lainnya seperti : Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, dll.
b. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
c. Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan
Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
d. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat
sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian
permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
1.4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Masa Pemeliharaan Konstruksi selama 150 hari kalender setelah PHO
c. Penyedia wajib menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
1.5 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak pemberi tugas (PPK), pengelola
teknis, Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi bersama-sama menandatangani
suatu Berita Acara Penyerahan-I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan
pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya
penyerahan pertama pekerjaan dari Penyedia Jasa Konstruksi kepada PPK.
c. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh
pemakaian bahan-bahan maupun kwalitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
ketentuan didalam kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat
setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak
segera dilakukan Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban Penyedia Jasa.
d. Jika PPK menganggap perlu ia boleh mengeluarkan instruksi agar Penyedia Jasa
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan
dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.