| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | Rp 1,821,631,327 | - |
| 0938044443803000 | - | - | |
| 0730761186803000 | Rp 1,819,804,522 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dari Perusahaan Pengrajin Kayu 2. Surat perjanjian sewa peralatan dump truck tidak di tandatangani kedua belah pihak 3. Peralatan genset tidak sesuai pada MDP | |
| 0749680302803000 | Rp 1,767,817,435 | 1. Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 2. Surat perjanjian sewa peralatan dump truck terjadi perbedaan nama dengan nama yang tertera pada pemilik STNK 3. Bukti STNK masa berlaku 08 Desember 2022 (Mati pajak) | |
| 0026874792803000 | Rp 1,771,593,395 | 1. Tidak melampirkan Surat Dukungan dari Perusahaan Pengrajin Kayu 2. Bukti STNK masa berlaku 01-10-2023 (mati pajak) | |
| 0749794129803000 | - | - | |
PT Pasele Karya Pratama | 01*9**3****01**0 | Rp 1,706,599,000 | Surat dukungan tidak memenuhi - terdapat kesalahan lokasi pada paket pekerjaan |
| 0942814674803000 | - | - | |
| 0018161570803000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0030890842813000 | - | - | |
| 0741448559805000 | - | - | |
| 0942735119809000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMERINTAH KOTA PALOPO
DINAS PEKERJAAN UMUM &
PENATAAN RUANG
Jl, Cendana Kel, To’ Bulung
REHAB CAGAR BUDAYA ISTANA KEDATUAN LUWU
TAHUN ANGGARAN 2024
KONSULTAN PERENCANA :
SPESIFIKASI TEKNIS
REHAB CAGAR BUDAYA ISTANA KEDATUAN LUWU
1. Lingkup Pekerjaan
Ada pun yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Rehab Cagar Budaya Istana
Kedatuan Luwu, Kota Palopo adalah sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Rehab Atap Istana
III. Pekerjaan Baruga/Pendopo
IV. Pekerjaan Halaman Baruga
V. Pekerjaan Toilet
VI. Pekerjaan Ruang Ganti
VII. Pekerjaan Akhir
I. Pekerjaan Persiapan
a. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disingkat K3 adalah bagian dari sistem
manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan K3 adalah biaya yang diperlukan untuk
menerapkan K3 dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan
penerapan K3 dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya
sesuai dengan kebutuhan. Peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baik danjalan
sehingga tidak menghambat kelancaranksanaan pekerjaan yang mengakibatkan terlambatnya
penyelesaian pekerjaan. Komponen/Item pekerjaan penerapan K3 dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
2. Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan
biaya penerapan K3 memuat paling sedikit:
- Penyiapan RKK;
- Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
- Asuransi dan perizinan-
- Personel Keselamatan Konstruksi;
- Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- Rambu-rambu yang diperlukan;
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disingkat K3 adalah bagian dari
sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan K3 adalah biaya yang
diperlukan untuk menerapkan K3 dalam setiap Pekerjaan Konstruksi.
Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Peralatan yang digunakan
harus dalam keadaan baik dan jalan sehingga tidak menghambat kelancaranksanaan pekerjaan
yang mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pekerjaan. Komponen/Item pekerjaan
penerapan K3 dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya
sesuai dengan kebutuhan.
4. Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan
biaya penerapan K3 memuat paling sedikit:
- Penyiapan RKK;
- Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
- Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
- Asuransi dan perizinan;
- Personel Keselamatan Konstruksi;
- Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
- Rambu-rambu yang diperlukan;
b. Pemasangan Papan proyek
- Kontraktor diwajibkan membuat / memasang papan nama proyek, ditempat yang
mudah dilihat umum.
- Bentuk ukuran dan isi papan ditentukan Direksi dan disetujui pemberi tugas,
dipasang saat pekerjaan dimulai dan dicabut kembali atas persetujuan pemberi
tugas
c. Pengukuran dan MC 0
Pelaksanaa pengukuran meliputi pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan
pemetaan/survey terhadap lokasi proyek yang akan dikerjakan, meliputi :
a. Pengukuran batas luas lahan
(site).
b. Pengukuran batas bangunan.
c. Pengukuran as bangunan.
d. Penemuan peil bangunan berdasarkan titik ukur tetap yang telah ditentukan
(BenchMark)
Pekerjaan pengukuran dengan menggunakan waterpass atau meter. Pengukuran ini sangat
penting karena merupakan dasar dari pembangunan proyek, posisi bangunan baik arah
horizontal maupun vertical. Peilbangunan umumnya diambil dari as jalan atau peil banjir
yang telah ada, dan menjadi acuan selanjutnya dalam melaksanakan pekerjaan.
II. Pekerjaan Rehab Atap Istana.
1) Pekerjaan Rangka Atap Kayu Kelas 1
a. Rangka atap dan langit langit memakai kayu kelas I dengan ukuran sesuai
dengan gambar detail pada Bestek / shop drawing
2) Pekerjaan Atap Sirap Kayu Kelas Satu
a. Atap Sirap Kayu menggunakan kayu kelas I dengan ukuran sesuai
pabrikasi dengan mengacu pada Shop Drawing / Gambar Kerja.
3) Pemasangan Nok Atap Sirap.
III. Pekerjaan Baruga/Pendopo
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengerjaan seluruh bangunan Baruga,yang terdiri dari :
• Pekerjaan Struktur Kayu
• Pekerjaan Atap Baruga
• Pekerjaan Instalasi Listrik
• Pekerjaan Pengecatan
3.2. Persyaratan Bahan
Persyaratan Bahan
- Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus tidak retak, tidak
bengkok dan mempunyai derajat kelembaban kurang dari 15 % serta memenuhi
persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1970 - NI.5
- Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap
(perendaman garam wolfman). - Sebelum kayu dipesan untuk dikerjakan terlebih
dahulu mengajukan contoh kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
3.3. Pekerjaaan Konstruksi Atap
- Semua kayu yang digunakan untuk konstruksi atap adalah kayu kelas kuat II /
kayu sekualitas kapur dan bangkirai dengan ukuran sesuai gambar kerja
- Balok kuda-kuda batang tarik dan tekan, dan gording 5/10 cm kayu kelas kuat
I / sekualitas ulin atau sejenis.
- Skoor konsol kayu kelas kuat I
- Balok gapit, ikatan angin, horizontal dan vertikal kayu kelas kuat I / sekualitas
ulin atau setara.
- Papan listplank dengan tumpang sari kayu uk. dari kayu Ulin, semua ukuran
kayu tersebut adalah ukuran jadi.
3.3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Semua pekerjaan kayu yang tampak harus diserut rata dan licin hingga memberikan
penyelesaian yang baik dan sedikit penghalusan.
- Pemasangan sambungan gording harus diletakkan pada jarak 0,75 cm (1/4 bentang)
dari tumpuan dan tiap sambungan harus diperkuat dengan baut dan mur, besi behel
40.40.4 mm harus dipasang pada kaki kuda-kuda antara balok tarik dan tekan.
Tumpuan kuda-kuda harus diikatkan pada besi kolom dengan menekuk besi tersebut
pada balok tarik.
- Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus diserut rata dan licin,
setiap sambungan konstruksi diatas agar diperhatikan adanya pen/joint yang
berfungsi sebagai pengunci.
- Pekerjaan kayu yang tidak rata, melentur, bengkok harus dibongkar dan diperbaiki
atas biaya kontraktor
3.5 Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan
IV. Pekerjaan Halaman Baruga
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
urugan sirtu, pemasangan paving block dan beton pengunci (kanstin) yang
digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan dan pengurugan jalan serta
dengan kemiringan melintang yang benar sebagai permukaan lapisan jalan yang
baru. Pekerjaan ini mencakup :
- Pembersihan
- Urugan dengan pasir urug
- Pas. Kanstin beton 40 x 10 x 20 cm
- Pas. Paving Blok tebal 8 cm
3.2. Penertiban Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan ditertibkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
Kontraktor menyerahkan hasil survey lapangan sesuai dengan Spesifikasi ini.
3.3 Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-0691-1996 : Bata Beton (Paving Block)
SNI 15-6699-2002 : Bata Paving Keramik
3.4 Syarat Mutu
- Sifat Tampak
Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-
retakdan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan
kekuatan jari tangan
- Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 80 mm
dengan toleransi 80%.
3.5 Toleransi ukuran
- Paving block yang digunakan berbentuk Segi Enam (Hexagon). Dimensi
paving block tidak boleh kurang dari 11.5 cm pada masing masing sisi,
kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
- Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 5 cm.
- Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi: 30 cm, lebar: 20 cm, panjang:
60 cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat kait untuk mengikat
supaya saat terpasang tidak mudah terlepas.
- Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan
Tidak boleh berbeda dari permukaan normal.
- Tebal urugan pasir urug 5 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus
sampai tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang
diperintahkan oleh Direksi Teknis. Tebal rata-rata yang ditetapkan
berdasarkan pemeriksaan visual yang diberikan sebagai perkiraan tebal rata-
rata yang diperlukan.
- Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi
permukaan urugan pasir tidak boleh melebihi 10mm pada setiap titik tingkat
dan ketinggian yang ditetapkan.
V. PEKERJAAN TOILET
5.1. Pekerjaan Tanah.
1) Pekerjaan Galian tanah Pondasi
a. Galian tanah untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar sesuai dengan
gambar rencana dan berusaha mengambil tindakan untuk mencegah
kelongsoran tanah apabila diperkirakan akan terjadi longsor pada
pekerjaan galian, sehingga tidakmenyulitkan posisi bagi pekerja dalam
melaksanakan pekerjaan.
b. Galian tanah untuk pondasi garis digali dengan peil dasar masing-masing
yangsesuai dengan gambar kerja.
c. Pekerjaan galian tanah dengan menggunakan alat manual cangkul dan
belincong, apabila kondisi lahan memungkinkan, pekerjaan galian tanah
dapat menggunakan alat bantu excavator.
d. Pasang patok dan benang untuk acuan galian.
e. Gali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang.
f. Buang tanah sisa galian pada area yang telah ditentukan dan tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
g. Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa dengan
menggunakan alat ukur manual atau water pass.
h. Bila ada genangan air dalam galian maka disediakan pompa drainase
secukupnya supaya air dapat segera dipompa ke luar, sehingga tidak
mengganggu proses pekerjaan.
i. Saat penggalian tanah sangat memungkinkan ditemukannya lokasi bekas
pembuangan sampah, banyak potongan kayu, atau tanah yang
berlumpur.Bila hal inidijumpai, baiknya benda-benda tersebut diangkat.
2) Urugan tanah Kembali
a. Urugan tanah dilakukan setelah pekerjaan cor beton pondasi selesai
dikerjakan danbeton pondasi telah mencapai umurnya.
b. Urgan tanah kembali dengan memanfaatkan tanah bekas galian.
c. Urug tanah disekitar lubang bekas galian pondasi.
d. Urugan tanah diratakan dan dipadatkan
5.2. Pekerjaan Pondasi
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengerjaan seluruh bangunan pagar, terdiri dari :
• Pondasi pasangan batu kali/batu belah
3.2. Persyaratan Bahan
- Untuk pekerjaan batu belah digunakan Batu belah yang berukuran maksimum
10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
- Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang
3.2. Pedoman Pelaksanaan
- Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan
pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan
persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
- Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar
konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan
dipadatkan.
• Pondasi pasangan batu kali/batu belah
Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang
aanstampang, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu
kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali
tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang dengan
perekat 1 Pc : 5 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester)
3.3 Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan
5.4. Pekerjaan Beton
4.1 Struktur Bawah
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan struktur bawah :
- Sloof Beton Bertulang
- Pondasi Plat Setempat
2. Syarat-syarat umum
- Mutu beton yang dipakai K-175 dan baja tulangan yang dipakai BJTD
320 MPa dan BJTP 240 MPa untuk pekerjaan sloof, seperti dijelaskan
pada pasal mengenai pekerjaan beton.
- Bekisting harus dipasang dengan kuat dan tepat pada posisi sesuai
dengan gambar rencana. Dibawah beton sloof harus dibuat lantai kerja
dari beton tumbuk tebal 5 cm.
- Stek-stek kolom, harus distek setepat-tepatnya sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
- Harus diperhatikan selebum memasang bekisting dan tulangan sloof,
dan supply air bersih yang lewat dibawah sloof harus sudah terpasang
pada posisi yang tepat.
4.2Pekerjaan Struktur Atas
1. Lingkup pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan struktur Atas:
- Kolom Beton Bertulang
- Ring Balk Bertulang
- DAK Beton
- Termasuk dalam pekerjaan ini pada Penyediaan dan pemasangan bahan
lapisan kedap air pada daerah basah.
2. Bahan dan syarat pelaksanaannya
- Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
mempunyai mutu karakteristik minimal K-175
- Baja yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
mempunyai mutu baja minimal BJTP 240 MPa dan BJTD 320 MPa.
3. Bahan Beton dan Syarat-syarat pelaksanaannya
A. Bahan-bahan
1. Semen Portland (PC)
1. Persyaratan
- Digunakan Portland Cement Tipe I menurut NI - 8 tahun 1972
dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya
sebagai bahan campuran.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
2. Penyimpanan
- Semen harus disimpan dalam Gudang yang kedap air dan
berventilasi baik, diatas lantai 30 cm. Kantong-kantong berisi
semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis, atau ditumpuk
langsung diatas lantai. Penyimpanan semen harus selalu
terpisah untuk setiap pengiriman.
-
3. Pemeriksaan
- Kantraktor harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas kapan dan dimana semen itu dihasilkan. Konsultan
Pengawas mengadakan pemeriksaan di tempat penimbunan dan
mengambil contoh-contoh semen timbunan tersebut untuk
keperluan pemeriksaan di Laboratorium, jika kualitasnya
diragukan. Semen yang dinyatakan afkir oleh Konsultan
Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkir keluar
proyek. Apabila Kontraktor masih mempergunakan semen
yang diafkir tersebut untuk pekerjaan beton maka kepada
Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton
tersebut dan harus menggantinya dengan semen yang disetujui
atas biaya Kontraktor.
- Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama
sesudah penerimaan, kontraktor hendaknya memakai semen
menurut urutan kronologis yang diterima dalam gudang
penyimpanan.
-
2. Agregat (Pasir, kerikil atau batu pecah)
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam PBI 1971.
- Penumpukan material kerikil dengan pasir harus dipisahkan
agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
- Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat
alami atau buatan asal memenuhi syarat menurut PBI-1971
- Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran dengan
memperhatikan persyaratan PUBI-1982.
- Agregat halus harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas dari
lumpur, gumpalan tanah/lumpur, bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi atau merusakkan mutu beton.
- Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang
halus, mudah pecah, keropos, tipis atau panjang-panjang, bebas
dari bahan-bahan organik atau dari substansi yang merusak.
3. A i r - Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam
hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
4. Besi beton.
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu
- U - 32 tegangan Leleh karakteristik minimum 3200 kg/cm2).
Untuk Besi Diameter diatas 12 mm (Besi Ulir) (BJTD)
- U - 24 tegangan Leleh karakteristik minimum 2400
kg/cm2).Untuk besi Diameter 8 mm s/d Diameter 19 mm (Besi
Ulir) (BJTD)
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan Direksi
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Bahan campuran tambahan (additive)
- Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture), kecuali
yang disebutkan tegas di dalam RKS dan gambar harus mendapat izin
tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk itu kontraktor diharuskan
mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan analisa
kimiawinya dan bukti pemakaian di Indonesia selama 5 tahun terakhir.
Bahan campuran tambahan beton yang dipakai harus sesuai dengan
iklim tropis dan memenuhi persyaratan ASTM C-494 jenis B dan D
sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
- Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
Pemakaian additive ini tidak boleh menyebabkan dikuranginya
volume semen dalam adukan.
- Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal sama sekali
tidak boleh dipakai, sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah
tidak boleh mempergunakan waterproofer yang mengandung garam.
6. Bekisting, Cetakan atau Acuan
- Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup
kering dengan tebal minumum 3 cm atau multiplek tebal 18 mm,
diperkuat dengan rangka-rangka penyangga, penyokong dll, sehingga
mampu mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton.
Bekisting harus mampu pula untuk menahan getaran- getaran vibrator
dan kejutan gaya-gaya lain tanpa berubah bentuk.
- Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama
disemua tempat untuk bentuk dan ukuran yang dikehendaki sama.
- Steiger cetakan beton harus dari kayu dolken diameter 8 cm atau pipa-
pipa baja dan tidak diperkenankan mempergunakan bamboo
7. Selimut beton
- Penepatan besi beton didalam cetakan tidakboleh menyinggung dinding
atau dasarcetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap
bagian-bagian konstruksi, apabila tidak ditentukan didalam gambar
rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing
konstruksi adalah sebagai berikut :
• sloof 3 cm
• Ringbalk 3 cm
• Kolom 3 cm
8. Mutu beton
- Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan struktur adalah, fc’ = 14,5
Mpa (K-175). Sebelum dilaksanakanya pekerjaan beton harus ada
perhitungan mix disain untuk komposisi campuran Mutu beton yang
akan dipakai sebagai pedoman untuk pekerjaan beton tersebut.
9. Dan lain-lain
- Pada Bagian beton yang ada pekerjaan lanjutannya harus dibuatkan stek
besi sepanjang 1m’ atau menurut petunjuk direksi (pengawas Lapangan)
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Shop drawing : Perhitungan Konstruksi
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton,Kontraktor diharuskan :
- Membuat shop drawingsuntuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
- Memeriksa gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika terdapat
kesalahan yang membahayakan, kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan meneruskan kepada
Konsultan Perencana. Sebelum ada kepastian mengenai kebenaran
gambar tersebut, Kontraktor tidak diijinkan melaksanakan bagian
pekerjaan tersebut.
2. Campuran beton
NO CAMPURAN PENGGUNAAN
1 1 : 1 Untuk semua beton bertulang kedapair
2 1 : 2 : 3 Untuk semua beton bertulang spt.
Sloof, pondasi, ringbalk, & kolom
3 1:3:5 Untuk semua beton tak bertulang,
- Beton harus dibentuk dari campuran semen Portland, pasir beton, kerikil
dan air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan yang serasi
dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat.
- Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak-
kotak takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran
beton ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai
penggunaanya dan akan menghasilkan kepadatan beton yang tepat,
kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
- Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk
(beton molen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Pengaduk
harus rata, sehingga warna dan kekentalannya sama setiap kali membuat
adukan.
3. Penulangan
- Baja tulangan sebelum dipasang harus dibersihkan dari kotoran, karat
lepas, serpih-serpih, minyak gemuk atau lapisan lainnya yang akan
merusak atau mengurangi daya lekat pada beton.
- Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh
diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak
bahannya.
- Baja tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sesuai gambar
rencana. Harus diusahakan, agar posisinya tidak berubah atau bergeser
pada saat beton dipadatkan.
- Pada umumnya pengujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-
1971 yaitu mempunyai kekuatan leleh minimum 3600 kg/cm2. Jika besi
tulangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka
kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut harus disingkirkan dan
tidak boleh digunakan.
4. Pengecoran
- Sebelum dilakukan pengecoran, kontraktor harus mempersiapkan
dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengecoran antara lain ; Meneliti kembali tulangan yang telah dikerjakan
dan menyesuaikannya dengan gambar apabila terdapat kesalahan.
Tulangan yang bengkok, ikatan-ikatan yang lepas atau berobah
posisinya harus dibetulkan. Meneliti semua instalasi yang akan tertanam
dalam beton, apakah sudah tertanam dengan baik. Memberitahukan
dahulu kepada konsultan Pengawas tentang pengecoran yang akan
dilakukan. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis atau persiapan
pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang akan dicorkan tersebut.
- Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk pengecoran
suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti, dan
tidak boleh terputus tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai mengental yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Tidak diijinkan
mengecor pada waktu hujan turun, kecuali jika Kontraktor mengambil
tindakan yang bisa mencegah kerusakan beton dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Adukan beton harus dipadatkan secara seksama, dengan menggunakan
alat penggetar. Penggetaran harus dimulai pada saat adukan dituangkan
dan dilanjutkan sampai adukan berikutnya.
- Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, hujan
atau angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk
mencegah pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan
beton sbb :
• Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi sampai
cetakan tersebut dibongkar.
• Membasahi selama 14 hari terus menerus segera sesudah
permukaan beton cukup keras.
5. Angkutan Beton
- Cara dan alat-alat yang digunakan untuk mengangkut beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya kehilangan
bahan yang bisa menyebabkan perobahan nilai slump.
- Dalam hal ini, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ketempat pengecoran sependek mungkin, sehingga pada
waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan
spesinya.
- alat angkut bisa menggunakan kereta dorong. Tidak diizinkan
menggunakan ember-ember secara beranting.
6. Pengujian Beton
- Semua pengujian beton harus sesuai dengan PBI – 1971. Kekuatan
tekan dari beton ditetapkan konsultan Pengawas dengan silinder
berukuran 15 x 30 cm atau kubus berukuran 15 x 15 cm.
- Kontraktor harus menyediakan fasilitas guna keperluan guna pengujian
yang representative, frekwensi pengujian ditetapkan konsultan
Pengawas berdasarkan tingkat pengecoran dan struktur.
- Meskipun hasil pengujian kubus- kubus beton seperti diuraikan diatas
memuaskan, konsultan Pengawas berhak menolak konstruksi beton
yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton yang sangat keropos.
- Bentuk dan posisi beton tidak sesuai dengan yang tidak ditunjukkan
dalam gambar.
- Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata, seperti yang direncanakan.
- Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang
dari 8 cm dan tidak melampaui 12 cm.
C. Pedoman Pelaksanaan :
- Kecuali ditentukan lain dalam Rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971.
- Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar
arsitektur.
- Adukan beton dan Pengangkutan Pengadukan harus dilakukan dengan
mesin pengaduk (Mixer). Komposisi campuran dari masing masing
material seperti Semen, Pasir Kerikil dan Air harus sesuai dengan
takaran yang susdah disetujui pengawas/direksi serta berdasarkan Job
Mix.
- Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi,
yaitu :
• Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
• Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
• beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971.
4. Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-
tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang
tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat
dicabut pada saat beton dicor.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk melanjutkan
bagian pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang
mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive
yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran
kolom, adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih
tinggi dari 1,5 m.
5. Perawatan beton
- Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan
kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk
keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut:
• Dipergunakan karung-karung yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
• Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Direksi. Untuk selanjutnya diganti
atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.
6. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila
telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi ini serta telah disahkan oleh Direksi/Pengawas
Lapangan
5.5. PEKERJAAN DINDING & PEKERJAAN PLESTERAN
5.1. Lingkup Pekerjaan Dinding
1. Dinding bata
- Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan
untuk bangunan pagar yang tertera dalam gambar dan dijelaskan
dalam gambar detail.
5.2 Persyaratan Bahan Pekerjaan Dinding
- B a t a
Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah
dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang
dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila
direndam air
- P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur
tidak boleh melebihi 5 % berat
- Semen
Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut,
mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton
bertulang
5.3 Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Dinding
Pekerjaan dinding pagar menggunakan perbandingan adukan 1
PC : 4 PS
2. Persyaratan Adukan
- Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam
bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan
pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air
sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak
boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
3. Pengukuran (Uit-zet)
Pengukuran Uit-zet harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti
dan sesuai gambar, dengan syarat :
• Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang.
• Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang
tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah
selesai.
4. Lapisan bata
- Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan
digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut
5. Pengakhiran sambungan
- Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari
retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai
gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan
dengan tebal dinding.
5.4 Pengukuran Hasil Kerja
- Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila
telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi ini serta telah disahkan oleh Direksi
5.5 Lingkup Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, atau
yang tertera dalam gambar bestek.
5.6 Persyaratan Bahan Plesteran
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah
digariskan dalam pasal beton bertulang.
5.7 Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
- Sebelum plesteran dilakukan, maka :
• Dinding dibersihkan dari semua kotoran
• Dinding dibasahi dengan air
• Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam
0.5 cm
• Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar
bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
• Dinding Harus dilot.
- Adukan plesteran pasangan bata digunakan campuran 1PC : 4
PS
- Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan
terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00
cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata
sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan
menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara
horizontal dan vertikal.
- Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus
diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang
yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur
(dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru
harus rata dengan sekitarnya.
- Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
- Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan Ketika tahap
finishing pagar sekolah
5.8 Pengukuran Hasil Kerja
- Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila
telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas
Lapangan
5.6. PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA DAN VENTILASI
6.1. Lingkup Pengerjaan Kusen,Pintu,Jendela,dan Ventilasi
- Pekerjaan Kusen Pintu
- Pekerjaan Pasang daun Pintu
- Pekerjaaan kusen pintu PVC
- Pekerjaan Pasang pintu PVC
6.1.1 Pengendalian Pekerjaan
Atau secara umum, semua pekerjaan harus dikerjakan menurut istruksi
pabrik/ produsen dan standart-standart antara lain :
- The Alumunium Association (AA)
- Architetural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
- American Standars for Testing Materials (ASTM)
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961)
a. Jenis dan Ukuran Kosen Menggunakan bahan kayu klas II berkualitas
baik digunakan untuk pekerjaan:
a. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan
pintu/jendela pada gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan
baik perakitan/pengadaan maupun pemasangan kosen tersebut dan
bila terdapat kelainan/kesalahan seperti kesalahan peletakan,
bukaan, serta ukuran-ukuran segera dikonsultasikan dengan
direksi/ pengawas lapangan. Atas kelalaian kontraktor, kontraktor
diwajibkan memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja
atau kebutuhan.
b. Type dan jenis daun pintu/jendela sesuai dengan gambar kerja
(gambar detail).
c. Semua hasil produk daun pintu/jendela harus rata, licin dan
sambungan rapat.
d. Untuk pintu menggunakan engsel Kuningan 4” penggantung
sebanyak 2 (dua buah) dan daun jendela menggunakan engsel 3”
sebanyak 2 (dua) buah. Dan semua daun jendela menggunakan hak
Angin
6.1.2 Bahan
1. Untuk pintu menggunakan engsel kuningan 4” penggantung sebanyak
4 (EMPAT buah) Sesuai petunjuk gambar detail Tiap kunci harus
mempunyai 3 buah anak kunci, pengunciannya harus 2 (dua) kali
putar sebagai petunjuk kualitas kunci yang dimaksud adalah antara
lain produksi pabrik DORMA, SES atau lainnya yang setara.
2. Gantungan/engsel daun pintu Panil menggunakan engsel berukuran 10
cm dan menggunakannya 3 bh untuk setiap pintu. Dan khusus
untuk daun pintu PVC menggunakan 2 bh engsel khusus (plastik
anti karat) pada setiap daunnya.
3. Gantungan/engsel daun jendela kaca menggunakan engsel anti karat
dengan jumlah 2 bh setiap jendela.
4. Kait/hak angin dan tarikan digunakan untuk daun jendela kaca dengan
bahan berkualitas baik.
5. Grendel dan tarikan berkualitas baik digunakan untuk daun jendela
kaca.
6. Kunci pintu Bulat khusus dipakai pada pintu PVC merk
Union/Jangkar/Ses atau dengan kualitas setara.
7. Kunci pintu tanam 2x putar dipakai merk Alpha/Union/Jangkar/Ses
atau dengan kualitas setara.
8. Khusus penggunaan pintu utama menggunakan engsel Otomatis yang
ditanam dalam lantai dan ambang kosen aluminium (Ex.Dorma,
SES).
9. Spanyolet / Door Closer digunakan pada pintu sebagaimana yang
tertera dalam gambar detail. 11. Pemborong harus memperhatikan
contohnya terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pemberi
Tugas/Arsitek.
6.1.3 Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini,
sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian
ini harus kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh
Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah
disetujui oleh Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli
dengan hasil yang baik dan sempurna.
`6.1.4 Memperbaiki Pekerjaan Yang Tidak Sempurna
1. Semua pintu dapat ditutup dan di buka dengan bebas tapi tidak longsor,
tanpa macet atau terlambat, dan semua kunci-kunci dan engsel-
engsel cocok dan dapat bekerja dengan wajar.
2. Bila mana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi
melengkung atau bengkok atau kelihatan ada cacat-cacat lainnya
pada pekerjaan aluminium sebelum masa pemeliharaan berakhir,
maka pekerjaan yang cacat tesebut harus dibongkar dan di ganti
hingga Pemberi Tugas merasa puas dan pekerjaanpekerjaan lainnya
yang terganggu akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas
biaya pemborong.
3. Perapihan dan penyempurnaan pada semua pertemuan antara tembok
dan kozen aluminium harus dilakukan secara berhati-hati agar tidak
mengganggu/merusak lapisan permukaan Aluminium.
4. Semua pengujian kozen, daun pintu, daun jendela, kaca mati,
penggantung harus dipastikan berfungsi dengan baik dan kokoh
sebelum pekerjaan dianggap selesai.
5.7. PEKERJAAN ATAP
7.1. Pekerjaan Penutup Atap Spandek
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan
dalam hubungannya dengan gambar-gambar dan spesifikasi
7.1.2 Contoh
Pelaksana jauh sebelumnya harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan
tersebut di atas untuk mendapat persetujuan Pengawas
7.1.3 Bahan
Sekrup 2” s/d 4” atau paku seng berukuran besar
Atau bahan-bahan lain yang sama dan setara yang telah mendapat
pesetujuan te rtulis dari pengawas.
Talang dan Lisplank
Talang atap menggunakan talang jenis PVC dengan penggantung atau
dudukan besi /besi siku dan besi strip 35,5 mm yang dipasang pada jarak 1
meter atau talang fabrikasi.
Lisplank menggunakan wood plank dengan model tidak bersusun, tebal 8
mm, lihat gambar kerja.
Dll
7.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui
oleh Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna
5.8. PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Pekerjaan Plafond
8.1.1 Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang
berlaku dalam :
ASTM-C-22-91
ASTM-C-36-83
ASTM-C-840-83
ASTM-E-119-83
8.1.2 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan langit-langit dari
kalsiboard, GRC dan Lambazering Aluminium .
b. Pekerjaan ini dijelaskan pada langit-langit bangunan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
8.1.3 Bahan
a. Bahan yang digunakan jenis bahan:
GRC (Gypsum Board) tebal 3.5 mm, yang bermutu baik, produksi
Jayaboard, atau setara.
b. Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus
digalvanisir sesuai dengan NI-5 Bab VI Pasal 114, 15 dan 17.
c. Rangka langit-langit / plafond Rangka metal hollow galvanis 4/4 dan 2/4,
dan alumunium (ceiling) tinggi maksimal 30 mm. Dengan produksi BMS,
MMJ atau setara. (sesuaikan detail dalam gambar)
8.1.4 Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada
di atasnya harus sudah terpasang seperti misalnya pipa-pipa, kabel dan lain-
lain.
b. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan petunjuk Direksi
Lapangan sebelum pekerjaan mulai dipasang untuk mendapat persetujuan.
c. Penyimpanan bahan rangka, penutup plafond dan material lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
d. Harus diperkirakan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut,
angkerangkerdan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Semua unit-unit plafond metal puring harus terpasang rapi dan kuat sesuai
dengan pola gambar rencana.
f. Pengecatan - Disarankan agar memakai TOTAL KOTE Primer (Ex.
JAYABOARD), atau setara - Langit-langit Gypsum board yang sudah
terpasang harus dicat dengan Cat VAEP (Vinyl Acrylic Emulsion Paint)
sesuai dengan uraian dalam Bab Pekerjaan Pengecatan. - Hasil pengecatan
plafond pada langit harus rata, bersih, tidak belang dan warna yang rata.
8.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai
brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna.
5.9. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, dan tenaga untuk
pemasangan ubin keramik/homogeneous tile pada toilet umum, pekerjaan
eksternal, dan lainnya yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan atau
petunjuk Direksi Lapangan.
9.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai standar-standar yang ditetapkan dalam ;
NI-2-1971
NI-3-1970
NI-8-1972
SII-0241-1970
9.3 Bahan
a. Keramik Roman atau setara Ubin keramik kwalitas seperti yang diproduksi
ROMAN, ASIA TILE. Dengan klasifikasi kualitas satu (KW1) Warna, tipe
dan pola ditentukan dalam gambar. Alas lantai digunakan dari beton cor camp
1pc : 3kr : 5ps tebal 7 cm, setelah pasir urug ruang dipadatkan
Lantai untuk kamar mandi/WC, menggunakan bahan dari ubin Keramik
ukuran dan (30x30) cm jenis kasar dan berkualitas baik (siku dan rata) tidak
pecah. Ubin keramik untuk lantai yang cacat tidak boleh dipasang dengan
tetap memperhatikan permukaan keramik yang harus rata dan
pemasangannya rapih dan bersih.
Dinding untuk kamar mandi/WC, menggunakan bahan dari ubin Keramik
ukuran dan (25x40) cm berkualitas baik (siku dan rata) tidak pecah. Ubin
keramik untuk Dinding yang cacat tidak boleh dipasang dengan tetap
memperhatikan permukaan keramik yang harus rata dan pemasangannya
rapih dan bersih.
b. Bahan perekat dan Pengisi Nat Bahan additive campuran perekat untuk ubin
keramik yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai
adalah produksi AM.40 CERAMA CEMENT, C-CURE (untuk interior),
AM.30 MORTAFLEX fix, C-CURE (untuk eksterior) atau yang setara dan
disetujui Direksi Lapangan. - Adukan untuk alas : 1 bag pc : 4 bag pasir -
Adukan untuk sambungan : 1 bag pc : 3 bag pasir Portland Cement (PC), pasir
dan air, dalam segala hal harus memenuhi ketentuanketentuan pasal
terdahulu.
c. Kontraktor menyediakan tambahan 0,3% untuk setiap jenis keramik guna
pemeliharaan pemilik bangunan (extra stock).
9.4 Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai
brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Apabila dianggap perlu Direksi Pengawas dapat meminta untuk
mengadakan testtest laboratorium yang dilakukan terhadap contohcontoh
bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya test
laboratorium menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
c. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini
harus kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi
Pengawas. d. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
e. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan
hasil yang baik dan sempurna.
9.5 Pelaksanaan
9.5.1 Pemeriksaan
a. Sebelum mulai memasang ubin, Pemborong harus memeriksa apakah
persiapan dasarnya sudak baik dan yakin bahwa dasar pasir sudah betul-betul
padat.
b. Semua pasangan pipa-pipa, penanaman ke tanah, saluran-saluran dan
sebagainya harus dilaksanakan dan diperiksa sebelum memulai Syarat-Syarat
Teknis Pelaksanaan RKS - 54 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA
Negeri 14 Luwu Timur, Kecamatan Towuti memasang ubin.
c. Cara mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat
mencampur adukan alas tersebut harus dicampur dalam alat tempat
mencampur yang telah disetujui atau dicampur dengan tangan di atas
permukaan yang keras. Sangat dilarang memakai adukan yang sudah mulai
mengerah atau membubukannya/menghancurkannya untuk dipakai lagi
d. Permukaan dinding bata/beton harus diberi plester yang rata dulu, sebelum
lapisan ubin keramik dipasang.
9.5.2 Memotong Tegel/Ubin
a. Sedapat mungkin pemotongan tegel harus dicegah dan tidak boleh pada
ada potongan yang lebih kecil dari 0,5 ukuran ubin, kecuali jika tercantum
dalam gambar. Pemotongan harus dilakukan dengan hati-hati tanpa
pinggirnya berigi-rigi atau kelihatan lapisannya.
b. Apabila diperlukan pemotongan, harus menggunakan mesin pemotong
keramik dan sudut tepinya digurinda hingga halus dan rata.
9.5.3 Memasang Tegel Keramik
a. Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan pada
saat menentukan awal pemasangan ubin keramik.
b. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, utuh, tidak retak
dan cacat.
c. Tegel harus dipasang di atas adukan yang setengah kering seperti
ditentukan pada bab 2.4 dari pasal ini dan tabelnya di manapun tidak boleh
lebih tipis dari 20 mm, dipadatkan sampai dasar dan dibiarkan lembab
untuk mengurangi penghisapan. Lapisan atas adukan yang akan dipasangi
tegel itu harus di jatuhkan dan disebarkan seperti dikehendaki dan
sambungan-sambungan harus merupakan garis lurus dan juga warnanya
harus diusahakan sama dengan tegelnya. Sebelum memasang tegel, alas
adukan harus ditaburi cemen kering 1 m2 setiap kali dan tegel-tegel
disiapkan dengan jalan membersihkan debu dari bagian bawahnya dan
mengusapkan adonan semen 24 jam sebelum dipasang. Lebar sambungan
harus 3 mm dan diisi dengan adonan kering yang diuraikan pada Bab
sebelumnya, di atas adukan yang terdiri dari 1:1 semen sesudah menunggu
sampai isian pertama menjadi kuat.
d. Nat dan keramik harus disesuaikan dengan pemasangan M/E.
e. Nat ubin keramik yang diizinkan adalah 4 mm dan 2 mm untuk
Marmer.harus rata dan lurus serta pemasangan harus dileveling dengan
memakai waterpass.
f. Sebelum pekerjaan lantai dilaksanakan, kontraktor harus mengadakan
persiapan yang baik terutama pemadatan pasir urugan yang menggunakan
mesin stemper dengan baik permukaan yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air. Harus disetujui oleh pengawas/direksi,
baik kontrol rencana peil lantai yang diinginkan maupun leveling.
g. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan letak-letak ruang, beda
tinggi lantai, pemasangan keramik lantai, dimulai dari
tulangan/patokanyang telah direncanakan.
h. Sebelum dipasang keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
i. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air.
j. Adukan semen kental untuk pemasangan keramik harus penuh, baik
dipermukaan dasar maupun dibadan belakang keramik yang terpasang,
yang sementara terpasang.
k. Perbandingan dan adukan dan ketebalan rata-rata dianjurkan adalah :
untuk lantai 1pc : 3ps dengan ketebalan rata-rata ± 0,5 – 1,5 cm diatas
lantai kerja.
l. Lebar Nat yang dianjurkan, untuk lantai ± 3 mm dengan adukan pengisi
nat dari semen Tegel special hingga berisi penuh dan dioles dengan jari
tangan atau dengan menggunakan bahan dari karet atau gabus misalnya ;
potongan sandal jepit swallow agar permukaan menjadi mulus dan
mengkilap dipandang mata.
m. Pengisian siar-siar dengan bahan grouting dilaksanakan paling sedikit 4
(empat) hari setelah pemasangan keramik/homogeneous tile mengering.
n. Pemasangan semen nat, dilaksanakan paling cepat 24 jam sesudah
pemasangan tegel keramik lantai.
o. Siar-siar/nat harus diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan dalam
persyaratan bahan, warna sesuai dengan warna keramik yang dipasang.
p. Pemotongan ubin harus dihindarkan buila terpaksa harus dipotong, maka
potongan terkecil tidak boleh kurang dari ½ ukuran ubin. Pemotongan
harus dilakukan dengan hati-hati dan memakai alat pemotong elektrik.
q. Apabila mutu dan cara pemasangan tersebut diatas tidak memenuhi mutu
standard atau percontohan yang sudah disepakati, maka direksi/pengawas
wajib melakukan perintah pembongkaran secara tertulis kepada pelaksana
kontraktor dilapangan
r. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
hingga rapih dan bersih.
s. Hasil pemasangan keramik harus dilindungi dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan atau cacat, bila hal ini terjadi sebelum penyerahan
pekerjaan maka harus diperbaiki atas biaya Direksi Lapangan.
t. Setiap 4m x 4m harus dipasang sealant.
5.10.PEKERJAAN PENGECATAN
10.1. Lingkup Pekerjaan Pengecatan
- Cat tembok untuk dinding yang diplester
- Cat tembok untuk DAK Beton
10.2.Bahan
- Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
• Plamur
• Cat Dasar tembok menggunakan Metrolite atau yang setara
• Cat penutup Tembok menggunakan cat Mowilex atau yang
setara
• Cat Penutup DAK beton menggunakan cat No Drop
Waterprof atau ya ng setara
10.3. Pedoman pelaksanaan
- Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran
selesai
- Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut :
• Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
• Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan
dilap dengan kain kering yang bersih.
• Pengecatan dengan cat tembok emulsion sampai rata,
minimal 2 (dua) kali.
• Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata dan
sama.
10.4 Warna yang digunakan
- Ditentukan oleh pemberi tugas atau pemilik dari bangunan
tersebut
10.5 Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan
apabila telah selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana
dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh
Direksi/Pengawas
Lapa
ngan
5.11.PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi
penyediaan semua bahan yang diperlukan dalam instalasi penerangan
yang lengkap, instalasi tenaga sistem penghubung ke bumi, termasuk
papan-papan sekering, pemutus-pemutus aliran utama, pembantu dan
sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan dalam pasal ini,
dimulai pada pemasukan kabel tanah panil utama.
11.2. Peraturan Pemasangan
Peraturan Pemasangan Pemasangan instalasi pekerjaan listrik ini pada
dasarnya harus memenuhi peraturanperaturan sebagai berikut:
a. PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku saat ini.
b. PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku dan yang berkaitan dengan
instalasi ini.
c. Standar Nasional Indonedia (SNI) yang berlaku dan yang berkaitan
dengan instalasi ini.
d. SLI (Standard Listrik Indonesia) yang berlaku.
e. Standar IEC dan Standar Internasional lainnya bagi hal-hal yang
belum diatur dalam standar/peraturan diatas.
f. Standar Nasional Indonesia (SNI tentang Tata Cara Perencanaa
Teknis Konversi Energi pada Bangunan Gedung
11.3. Umum
1. Cara pemasangan semua peralatan listrik (armatur lampu, kabel, saklar,
lemari pembagi dll), harus dilakukan dengan rapi, memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh PLN setempat.
2. Semua peralatan yang digunakan harus dalam keadaan baru, memenuhi
syaratsyarat kekuatan listrik dan mekanis yang distandardkan dan
disetujui terlebih dahulu oleh pemilik atau badan yang ditunjuk oleh
pemilik.
3. Kualitas semua peralatan minimum harus sama dengan kualitas alat-alat
buatan TIGER, SIEMENS, atau pabrik sejenis.
4. Pekerjaan Instalasi Semua pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan
oleh perusahaan yang ternama dan dapat dipercaya atau oleh pekerja-
pekerja Pemborong yang ahli. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus
dilaksanakan sesuai dengan edisi paling akhir dari “Peraturan Umum
Instalasi-instalasi Listrik di Indonesia”, atau peraturanperaturan setempat
lainnya yang lazim (berlaku), dan harus memerlukan persetujuan
Pemerintah dan Pemberi Tugas. Perusahaan instalasi tersebut harus
mempunyai izin usaha khusus untuk pekerjaan instalasi yang disahkan
oleh PLN pada lokasi eksploitasi dimana proyek dibangun,. Pekerjaan
pada sub Kontraktor ini harus dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
5. Gambar-gambar Diagram dari instalasi-instalasi listrtik ditunjukan dalam
gambar kontrak. Diagramdiagram ini hanya menunjukan pekerjan
instalasi yang akan dipasang. Aliran dan pengaturan saluran-saluran,
kawat-kawat, kedudukan saklar (switch). Stop kontak stopkontak, papan
sekering (panel board) dan sebagainya dalam garis besarnya harus seperti
yang ditunjukan, dapat diperoleh jika dikehendaki untuk disesuaikan
dengan keadaan bangunan, tapi tergantung kepada persetujuan Pemberi
Tugas, meskipun persetujuan seperti itu tidaj membebaskan Pemborong
dari tanggung jawab untuk mendirikan instalasi dengan cara yang ahli,
yang betul dan tepat fungsinya, ukuran-ukurannya dan sifat-sifat
pekerjaan selanjutnya. Pemborong harus menyerahkan gambar kerja
(shop drawings) tentang sakelar dan papan sekering dan untuk tiap satuan
(unit) bangunan, menyediakan gambar-gamabar instalasi yang persis
seperti yang dipasang (as installes drawing).
11.4. Jenis Bahan
1. Panel Tegangan Rendah.
• Panel Tegangan Rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga
harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL.
• Panel yang digunakan dari jenis Plastic / Viber yang dapat menampung
4 hingga 8 MCB. • Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari
komponenkomponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa,
sehingga apabila diperlukan pada waktu perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen yang di
maksud maka hal itu dapat dengan mudah dilaksanakan tanpa
mengganggu komponen-komponen yang lainnya.
• Ukuran dari tiap-tiap unit panel, harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Komponen-komponen pengaman yang dapat digunakan, adalah yang
sesuai pada Gambar.
2. Kabel – kabel.
• Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
minimal 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM dari merk yang lolos
standard yang diizinkan.
• Pada prinsipnya, kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah; Jenis
NYM dan NYA untuk kabel penerangan.
• Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada Direksi.
• Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5 mm.
3. Lampu - Lampu.
• Lampu TL yang digunakan, merk Filifs dan lampu pijar yang digunakan
merk Filifs atau setara termasuk isinya ( lengkap ), berkwalitas baik.
• Condensator yang dipasang seri pada lampu TL harus dapat
memberikan koreksi faktor total minimal 0. 85.
• Fitting lampu Biasa
4. Kotak Kontak dan Saklar.
• Saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah type
pemasangan masuk/Inbow dan kotak-kotak Inbow dipasang pada dinding
yang tampak di Gambar.
• Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A dan
mengikuti Standard VDE sedangkan, kotak kontak khusus 1 (satu) phase
(inbow), mempunyai rating 15 A.
• Kotak kontak khusus 3 (tiga) phase (inbow) harus mempunyai rating
minimal 15 A.
• Kotak Kontak dinding dan Saklar yang dipasang 150 cm dari
permukaan lantai.
• Jenis kotak Kontak dan Saklar yang digunakan yaitu merk ex
panasonikc
11.5. Persyaratan Teknis Pemasangan
1. Panel-panel
• Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya dan harus rata ( horisontal ).
• Setiap Kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan
Gland dari karet, atau Penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang
tajam.
• Panel harus di-tanah-kan.
2. Kabel – kabel.
• Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan Cable Merk
yang jelas dan tidak mudah lepas, untuk mengidentifikasikan arah beban.
• Setiap Kabel Daya, pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasi- kan phasenya dengan PUIL.
• Kabel Daya yang dipasang, harus di Klem dan disusun dengan rapih.
• Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya penyambungan,
kecuali pada kabel penerangan.
• Seluruh kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton, harus
dibuatkan Sleeve dari pipa PVC, dengan diameter minimum 2,5 kali
penampang kabel.
11.6. Pengujian
1. Sebelum semua peralatan utama dari sistem listrik itu dipasang, harus
diadakan terlebih dahulu pengujian secara individual.
2. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
sertifikat pengujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan
LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk itu.
3. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara
menyeluruh dari sistem, untuk menjamin bahwa sistem tersebut
berfungsi dengan baik.
5.12.PEKERJAAN SANITASI
12.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi
penyediaan semua bahan yang diperlukan dalam pemasangan Sanitasi
yang lengkap, Closed jongkok, termasuk Pipa Air kotor dan air bersih,
whastafel,urinoir,Floor drain , Tandon Air dan sebagainya (Detail ada
pada gambar kerja).
12.2. Peraturan Pemasangan
a. SNI 03-2398-1991
b. SNI 03-2399-2002
12.3. Bahan
1.Whastafel
a. Washtafel yang digunakan adalah semutu merk TOTO atau setaranya
lengkap dengan segala accessorisnya seperti tercantum dalam brosurnya,
warna putih, kecuali ditentukan lain.
b. Washtafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang
telah diseleksi baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat
lainnya
c. Ketinggian dan konstruksi harus disesuaikan dengan gambar untuk itu,
serta petunjuk- petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpas dan dibersihkandari semua kotoran dan noda serta
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh adakebocoran-
kebocoran.d. Ada daerah-daerah dimana washtafel dipasang lebih dari
satu, harus dibuat/disatukan dengansatu meja beton. Ukuran-ukuran
disesuaikan dengan gambar.
2. Urinoir
a. Urinoir berikut kelengkapannya yang digunakan adalah TOTO atau
semutunya, warna standar putih, kecuali ditentukan lain.
b. Urinoir yang dipasang adalah urinoir yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian- bagian yang gompal, retak dan cacat-cacat lainnya.
c. Pemasangan urinoir pada tembok menggunakan baut ficher atau ramset
dengan baut kuninganatau stainless steeldengan ukuran yang cukup untuk
menahan beban seberat 15 kg tiap baut.d. Setelah urinoir dipasang, letak
dan ketinggian pemasangan harus sesuai dengan gambar untukitu, baik
waterpassnya Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding
dengan urinalditutup dengan semen yang berwarna sama dengan urinal.
Semua noda-noda semen dan lain-lainnya dibersihkan dengan sempurna.
Sambungan instalasi pumblingnya harus baik, tidak
adakebocorankebocoran air.
3. Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah semutu
merk Dalam negeri,warna standar akan ditentukan kemudian.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidakada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan
disetujui oleh Direksi lapangan.
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua atau jenis kayu yang
sederajat, tebal 3 cmdan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air,
dibentuk seperti dasar kloset. Klosetdisekrupkan pada papan tersebut
dengan sekrup kuningan.
d. Kloset jongkok yang dipasang adalah merk TOTO atau setaranya,
warna standar akanditentukan kemudian.
e. Kloset jongkok yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yangrusak atau cacat dan telah disetujui oleh Pemilik
Pekerjaan.
f. Kloset jongkok dipasang pada lantai kamar mandi atau toilet yang
dinaikkan 10-20 cm atausesuai dengan gambar kerja.
4. Keran
a. Semua keran yang dipakai adalah semutu merk Dalam negeri atau setaraf
dengan chormedfinish Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-
masing sesuai gambar plumbing dan brosuralat-alat sanitair. Keran-keran
tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan
yang harus dipasang menempel pada dinding. Keran-keran yang dipasang
dihalamanharus mempunyai ulir untuk sambunganselang. Selang-selang
untuk metal sink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa
leherangsa (extension).
b. Stop keran yang dapat digunakan semutu merkKitazawa ex Jepang, bahan
kuningan dengan putiran berwarna hijau, diameter dan penempatan
sesuai dengan gambar untuk itu.c. Keran-keran harus dipasang pada pipa
air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harussesuai dengan gambar-
gambar untuk itu.
5. Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan adalah semutu dengan merk Dalam negeri,
metal verchroom,lubang diameter 2 inchi dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar untuk itu.c.
Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan
telah disetujui olehPemilik Pekerjaan.
d. Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi denganrapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai dengan ukuran floor draintersebut.
e. Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan perekat
beton kedap air.f. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi
waterpass, dibersihkan dari noda-nodasemen dan tidak ada kebocoran.
6. Jaringan Air Bersih
a. Jaringan air bersih menggunakan pipa pvc ¾” merk power max atau
setaranya dilengkapi dengan katup pengaman beserta bak pengontrolnya
untuk jaringan distribusi yang masuk kedalam bangunan.
b. Jaringan utama pipa tegak dipasang melalui “shaft” yang disediakan,
jaringan pembagi yang melalui dinding harus tertanam pada /dalam
lapisan plesteran.d. Jaringan pipa baja galvanize (G.I.P) yang tegak lurus
dan yang tergantung dalam bangunandipasang dengan klem-klem /
angker baut setiap jarak 2 m yang tertanam kuat pada bangunan.
7. Jaringan Air Kotor
a. Untuk saluran air kotor juga digunakan pipa PVC dengan ketebalan 5 mm
semutu merk “Rucika,Power max atau setaranya”, produksi
Dalam negeri. Pemilihan salah satu merk produksi adalah mengikat untuk
seluruh proyek.
b. Jaringan-jaringan harus dilengkapi dengan pipa hawa (vent) sesuai
gambar. Pipa hawa harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm dari muka
banjir alat sanitair tertinggi, dengan kemiringan2 %. Pipa hawa yang
menembus atap harus dibuat tahan cuaca, ujung atas terletak 15 cm
diatasmuka atap. Untuk vent pipa dipakai PVC.c. Sambungan-
sambungan pipa PVC memakai system “Spigot” atau system susuk
dengan perekat solvent semen.d. Sambungan-sambungan pipa tanah
harus diberi penguat pondasi pasangan bata (1 ps : 2 ps) sampai kuat yang
menyelimuti sekeliling pipa dan kemudian diselimuti pasir urug.e. Setip
titik simpul T,Y dan X harus diberi lubang pembersih (clean out) untuk
memudahkan pemeliharaan.f. Kemiringan jaringan pipa-pipa mendatar
untuk air kotoran dan air hujan adalah 12 %.
8. Sistem Gantungan
a. Seluruh jaringan air bersih baik horizontal dan vertical maupun yang
tergantung harus diklemketembok atau sekeliling dengan klem yang
cukup kuat minimal berjarak 1 m.
b. Dalam system jaringan air kotor, seluruh jaringan tegak harus diklem
dengan kuat minimalsejarak 1 m, sama halnya dengan yang datar, dimana
jaringan datar harus diberi kemiringan 5-10%.c. Untuk talang air
hujan sama dengan system jaringan air bersih.d. Untuk pipa tanah septic
tank tidak diperlukan penggantung.
9. Septick tank
a. Menggunakan Septic Tank BIOROTECH BIS 950 L Merk Penguin atau
setaranya dengan koneksi inlet,outlet dan controlnya menggunakan pipa
4” serta venting 1,5”
c. Bentuk, ukuran septic tank dan kedalamannya dibuat sesuai dengan
Spesifikasi dari Bio Tank yaitu tinggi 1,554 mm dengan diameter
1,064 mm
VI. Pekerjaan Ruang Ganti.
6.1 Pekerjaan Tanah.
1) Pekerjaan Galian tanah Pondasi
a. Galian tanah untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar sesuai dengan
gambar rencana dan berusaha mengambil tindakan untuk mencegah
kelongsoran tanah apabila diperkirakan akan terjadi longsor pada
pekerjaan galian, sehingga tidakmenyulitkan posisi bagi pekerja dalam
melaksanakan pekerjaan.
b. Galian tanah untuk pondasi garis digali dengan peil dasar masing-masing
yangsesuai dengan gambar kerja.
c. Pekerjaan galian tanah dengan menggunakan alat manual cangkul dan
belincong, apabila kondisi lahan memungkinkan, pekerjaan galian tanah
dapat menggunakan alat bantu excavator.
d. Pasang patok dan benang untuk acuan galian.
e. Gali tanah dengan acuan patok dan benang yang telah dipasang.
f. Buang tanah sisa galian pada area yang telah ditentukan dan tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
g. Pada setiap periode tertentu kedalaman galian tanah selalu diperiksa dengan
menggunakan alat ukur manual atau water pass.
h. Bila ada genangan air dalam galian maka disediakan pompa drainase
secukupnya supaya air dapat segera dipompa ke luar, sehingga tidak
mengganggu proses pekerjaan.
i. Saat penggalian tanah sangat memungkinkan ditemukannya lokasi bekas
pembuangan sampah, banyak potongan kayu, atau tanah yang
2) Urugan tanah Kembali
a. Urugan tanah dilakukan setelah pekerjaan cor beton pondasi selesai
dikerjakan danbeton pondasi telah mencapai umurnya.
b. Urgan tanah kembali dengan memanfaatkan tanah bekas galian.
c. Urug tanah disekitar lubang bekas galian pondasi.
d. Urugan tanah diratakan dan dipadatkan
6.2. Pekerjaan Pondasi
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi pengerjaan seluruh bangunan pagar, terdiri dari :
• Pondasi pasangan batu kali/batu belah
3.2. Persyaratan Bahan
- Untuk pekerjaan batu belah digunakan Batu belah yang berukuran maksimum
10 cm – 15 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
- Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang
3.2. Pedoman Pelaksanaan
- Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan
pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing dan
persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
- Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar
konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal ±10 cm dan
dipadatkan.
• Pondasi pasangan batu kali/batu belah
Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang
aanstampang, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu
kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali
tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali/belah dipasang dengan
perekat 1 Pc : 5 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester)
3.3 Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan
6.3. Pekerjaan Beton
4.1 Struktur Bawah
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan struktur bawah :
- Sloof Beton Bertulang
- Pondasi Plat Setempat
2. Syarat-syarat umum
- Mutu beton yang dipakai K-175 dan baja tulangan yang dipakai BJTD
320 MPa dan BJTP 240 MPa untuk pekerjaan sloof, seperti dijelaskan
pada pasal mengenai pekerjaan beton.
- Bekisting harus dipasang dengan kuat dan tepat pada posisi sesuai
dengan gambar rencana. Dibawah beton sloof harus dibuat lantai kerja
dari beton tumbuk tebal 5 cm.
- Stek-stek kolom, harus distek setepat-tepatnya sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
- Harus diperhatikan selebum memasang bekisting dan tulangan sloof,
dan supply air bersih yang lewat dibawah sloof harus sudah terpasang
pada posisi yang tepat.
4.2Pekerjaan Struktur Atas
1. Lingkup pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan struktur Atas:
- Kolom Beton Bertulang
- Ring Balk Bertulang
- DAK Beton
- Termasuk dalam pekerjaan ini pada Penyediaan dan pemasangan bahan
lapisan kedap air pada daerah basah.
2. Bahan dan syarat pelaksanaannya
- Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
mempunyai mutu karakteristik minimal K-175
- Baja yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
mempunyai mutu baja minimal BJTP 240 MPa dan BJTD 320 MPa.
3. Bahan Beton dan Syarat-syarat pelaksanaannya
A. Bahan-bahan
1. Semen Portland (PC)
1. Persyaratan
- Digunakan Portland Cement Tipe I menurut NI - 8 tahun 1972
dan memenuhi S - 400 menurut Standar Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya
dalam satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannnya
sebagai bahan campuran.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan
paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang masuk harus
dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
2. Penyimpanan
- Semen harus disimpan dalam Gudang yang kedap air dan
berventilasi baik, diatas lantai 30 cm. Kantong-kantong berisi
semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis, atau ditumpuk
langsung diatas lantai. Penyimpanan semen harus selalu
terpisah untuk setiap pengiriman.
-
3. Pemeriksaan
- Kantraktor harus memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas kapan dan dimana semen itu dihasilkan. Konsultan
Pengawas mengadakan pemeriksaan di tempat penimbunan dan
mengambil contoh-contoh semen timbunan tersebut untuk
keperluan pemeriksaan di Laboratorium, jika kualitasnya
diragukan. Semen yang dinyatakan afkir oleh Konsultan
Pengawas, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkir keluar
proyek. Apabila Kontraktor masih mempergunakan semen
yang diafkir tersebut untuk pekerjaan beton maka kepada
Kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar beton
tersebut dan harus menggantinya dengan semen yang disetujui
atas biaya Kontraktor.
- Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama
sesudah penerimaan, kontraktor hendaknya memakai semen
menurut urutan kronologis yang diterima dalam gudang
penyimpanan.
-
2. Agregat (Pasir, kerikil atau batu pecah)
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan
dalam PBI 1971.
- Penumpukan material kerikil dengan pasir harus dipisahkan
agar kedua jenis material tersebut tidak tercampur untuk
menjamin adukan beton dengan komposisi material yang tepat.
- Untuk bahan agregat (halus dan kasar) dapat dipakai agregat
alami atau buatan asal memenuhi syarat menurut PBI-1971
- Bila dianggap perlu, dapat dilakukan pengujian butiran dengan
memperhatikan persyaratan PUBI-1982.
- Agregat halus harus bersih, keras dan berbutir tajam, bebas dari
lumpur, gumpalan tanah/lumpur, bahan organik lainnya yang
dapat mengurangi atau merusakkan mutu beton.
- Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang
halus, mudah pecah, keropos, tipis atau panjang-panjang, bebas
dari bahan-bahan organik atau dari substansi yang merusak.
3. A i r - Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam
hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
4. Besi beton.
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu
- U - 32 tegangan Leleh karakteristik minimum 3200 kg/cm2).
Untuk Besi Diameter diatas 12 mm (Besi Ulir) (BJTD)
- U - 24 tegangan Leleh karakteristik minimum 2400
kg/cm2).Untuk besi Diameter 8 mm s/d Diameter 19 mm (Besi
Ulir) (BJTD)
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak,
karat lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan
sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
- Harus ada persetujuan Direksi
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Bahan campuran tambahan (additive)
- Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture), kecuali
yang disebutkan tegas di dalam RKS dan gambar harus mendapat izin
tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk itu kontraktor diharuskan
mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan analisa
kimiawinya dan bukti pemakaian di Indonesia selama 5 tahun terakhir.
Bahan campuran tambahan beton yang dipakai harus sesuai dengan
iklim tropis dan memenuhi persyaratan ASTM C-494 jenis B dan D
sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
- Penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
Pemakaian additive ini tidak boleh menyebabkan dikuranginya
volume semen dalam adukan.
- Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal sama sekali
tidak boleh dipakai, sedangkan untuk beton kedap air dibawah tanah
tidak boleh mempergunakan waterproofer yang mengandung garam.
6. Bekisting, Cetakan atau Acuan
- Bahan bekisting dapat dibuat dari papan kayu kelas III yang cukup
kering dengan tebal minumum 3 cm atau multiplek tebal 18 mm,
diperkuat dengan rangka-rangka penyangga, penyokong dll, sehingga
mampu mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton.
Bekisting harus mampu pula untuk menahan getaran- getaran vibrator
dan kejutan gaya-gaya lain tanpa berubah bentuk.
- Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama
disemua tempat untuk bentuk dan ukuran yang dikehendaki sama.
- Steiger cetakan beton harus dari kayu dolken diameter 8 cm atau pipa-
pipa baja dan tidak diperkenankan mempergunakan bamboo
7. Selimut beton
- Penepatan besi beton didalam cetakan tidakboleh menyinggung dinding
atau dasarcetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap
bagian-bagian konstruksi, apabila tidak ditentukan didalam gambar
rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing
konstruksi adalah sebagai berikut :
• sloof 3 cm
• Ringbalk 3 cm
• Kolom 3 cm
8. Mutu beton
- Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan struktur adalah, fc’ = 14,5
Mpa (K-175). Sebelum dilaksanakanya pekerjaan beton harus ada
perhitungan mix disain untuk komposisi campuran Mutu beton yang
akan dipakai sebagai pedoman untuk pekerjaan beton tersebut.
9. Dan lain-lain
- Pada Bagian beton yang ada pekerjaan lanjutannya harus dibuatkan stek
besi sepanjang 1m’ atau menurut petunjuk direksi (pengawas Lapangan)
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Shop drawing : Perhitungan Konstruksi
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton,Kontraktor diharuskan :
- Membuat shop drawingsuntuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
- Memeriksa gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana, jika terdapat
kesalahan yang membahayakan, kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan meneruskan kepada
Konsultan Perencana. Sebelum ada kepastian mengenai kebenaran
gambar tersebut, Kontraktor tidak diijinkan melaksanakan bagian
pekerjaan tersebut.
2. Campuran beton
NO CAMPURAN PENGGUNAAN
1 1 : 1 Untuk semua beton bertulang kedapair
2 1 : 2 : 3 Untuk semua beton bertulang spt.
Sloof, pondasi, ringbalk, & kolom
3 1:3:5 Untuk semua beton tak bertulang,
- Beton harus dibentuk dari campuran semen Portland, pasir beton, kerikil
dan air seperti ditentukan sebelumnya dengan perbandingan yang serasi
dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang tepat.
- Penakaran semen dan agregat (halus dan kasar), harus dengan kotak-
kotak takaran yang sama volumenya. Banyaknya air untuk campuran
beton ditentukan sedemikian rupa, sehingga mudah dikerjakan sesuai
penggunaanya dan akan menghasilkan kepadatan beton yang tepat,
kekedapan serta kekuatan yang dikehendaki.
- Semua pengadukan jenis beton harus menggunakan mesin pengaduk
(beton molen) yang berkapasitas tidak kurang dari 350 liter. Pengaduk
harus rata, sehingga warna dan kekentalannya sama setiap kali membuat
adukan.
3. Penulangan
- Baja tulangan sebelum dipasang harus dibersihkan dari kotoran, karat
lepas, serpih-serpih, minyak gemuk atau lapisan lainnya yang akan
merusak atau mengurangi daya lekat pada beton.
- Baja tulangan harus dipotong dan dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh
diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak
bahannya.
- Baja tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat sesuai gambar
rencana. Harus diusahakan, agar posisinya tidak berubah atau bergeser
pada saat beton dipadatkan.
- Pada umumnya pengujian untuk besi tulangan dilakukan sesuai PBI-
1971 yaitu mempunyai kekuatan leleh minimum 3600 kg/cm2. Jika besi
tulangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka
kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut harus disingkirkan dan
tidak boleh digunakan.
4. Pengecoran
- Sebelum dilakukan pengecoran, kontraktor harus mempersiapkan
dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengecoran antara lain ; Meneliti kembali tulangan yang telah dikerjakan
dan menyesuaikannya dengan gambar apabila terdapat kesalahan.
Tulangan yang bengkok, ikatan-ikatan yang lepas atau berobah
posisinya harus dibetulkan. Meneliti semua instalasi yang akan tertanam
dalam beton, apakah sudah tertanam dengan baik. Memberitahukan
dahulu kepada konsultan Pengawas tentang pengecoran yang akan
dilakukan. Jika tidak ada pemberitahuan tertulis atau persiapan
pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan beton yang akan dicorkan tersebut.
- Beton harus dicorkan sedekat-dekatnya ke tujuan. Untuk pengecoran
suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti, dan
tidak boleh terputus tanpa persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Pengecoran harus diselesaikan sebelum adukan mulai mengental yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Tidak diijinkan
mengecor pada waktu hujan turun, kecuali jika Kontraktor mengambil
tindakan yang bisa mencegah kerusakan beton dan telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
- Adukan beton harus dipadatkan secara seksama, dengan menggunakan
alat penggetar. Penggetaran harus dimulai pada saat adukan dituangkan
dan dilanjutkan sampai adukan berikutnya.
- Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, hujan atau
angin sampai beton tersebut mengeras dengan baik dan untuk mencegah
pengeringan yang terlalu cepat, harus dilakukan perawatan beton sbb :
• Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton, dibasahi sampai
cetakan tersebut dibongkar.
• Membasahi selama 14 hari terus menerus segera sesudah
permukaan beton cukup keras.
6. Pengujian Beton
- Semua pengujian beton harus sesuai dengan PBI – 1971. Kekuatan tekan
dari beton ditetapkan konsultan Pengawas dengan silinder berukuran 15 x 30
cm atau kubus berukuran 15 x 15 cm.
- Kontraktor harus menyediakan fasilitas guna keperluan guna pengujian yang
representative, frekwensi pengujian ditetapkan konsultan Pengawas
berdasarkan tingkat pengecoran dan struktur.
- Meskipun hasil pengujian kubus- kubus beton seperti diuraikan diatas
memuaskan, konsultan Pengawas berhak menolak konstruksi beton yang
cacat seperti berikut
- Konstruksi beton yang sangat keropos.
- Bentuk dan posisi beton tidak sesuai dengan yang tidak ditunjukkan dalam
gambar.
- Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata, seperti yang direncanakan.
- Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump) tidak boleh kurang dari
8 cm dan tidak melampaui 12 cm.
. 6.5 PEKERJAAN DINDING & PEKERJAAN PLESTERAN
5.1. Lingkup Pekerjaan Dinding
1. Dinding bata
- Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dilakukan untuk
bangunan pagar yang tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam
gambar detail.
5.2 Persyaratan Bahan Pekerjaan Dinding
- B a t a
Bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang,
bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak
menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat
dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada
suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air
- P a s i r
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca,
seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi
5 % berat
- Semen
Semen dan Air Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti
persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang
5.3 Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Dinding
Pekerjaan dinding pagar menggunakan perbandingan adukan 1
PC : 4 PS
2. Persyaratan Adukan
- Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam
bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir
harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat
campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak
habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan
adukan yang baru.
3. Pengukuran (Uit-zet)
Pengukuran Uit-zet harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan
sesuai gambar, dengan syarat :
• Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan benang.
• Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak
boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
4. Lapisan bata
- Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan
digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut
5. Pengakhiran sambungan
- Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat
bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak
dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi
kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal
dinding.
5.4 Pengukuran Hasil Kerja
- Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disahkan oleh Direksi
5.5 Lingkup Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, atau yang
tertera dalam gambar bestek.
5.6 Persyaratan Bahan Plesteran
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah
digariskan dalam pasal beton bertulang.
5.7 Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
- Sebelum plesteran dilakukan, maka :
• Dinding dibersihkan dari semua kotoran
• Dinding dibasahi dengan air
• Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam
0.5 cm
• Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar
bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
• Dinding Harus dilot.
- Adukan plesteran pasangan bata digunakan campuran 1PC : 4
PS
- Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama
tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan
terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm
sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar
kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.
- Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus
diusahakan memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang
harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat
bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
- Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
- Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan Ketika tahap
inishing pagar sekolah
5.8 Pengukuran Hasil Kerja
- Pekerjaan ini dapat di nilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah
selesai dipasang sesuai dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini
serta telah disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan
` 6.6. PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA DAN VENTILASI
6.1. Lingkup Pengerjaan Kusen,Pintu,Jendela,dan Ventilasi
- Pekerjaan Kusen Pintu
- Pekerjaan Pasang daun Pintu
- Pekerjaaan kusen pintu PVC
- Pekerjaan Pasang pintu PVC
6.1.1 Pengendalian Pekerjaan
Atau secara umum, semua pekerjaan harus dikerjakan menurut istruksi pabrik/
produsen dan standart-standart antara lain :
- The Alumunium Association (AA)
- Architetural Alumunium Manufactures Association (AAMA)
- American Standars for Testing Materials (ASTM)
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-5/1961)
a. Jenis dan Ukuran Kosen Menggunakan bahan kayu klas II berkualitas baik
digunakan untuk pekerjaan:
a. Kontraktor harus meneliti perletakan dan bukaan-bukaan pintu/jendela
pada gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan baik
perakitan/pengadaan maupun pemasangan kosen tersebut dan bila
terdapat kelainan/kesalahan seperti kesalahan peletakan, bukaan, serta
ukuran-ukuran segera dikonsultasikan dengan direksi/ pengawas
lapangan. Atas kelalaian kontraktor, kontraktor diwajibkan
memperbaiki/ mengganti sesuai dengan gambar kerja atau kebutuhan.
b. Type dan jenis daun pintu/jendela sesuai dengan gambar kerja (gambar
detail).
c. Semua hasil produk daun pintu/jendela harus rata, licin dan sambungan
rapat.
d. Untuk pintu menggunakan engsel Kuningan 4” penggantung sebanyak 2
(dua buah) dan daun jendela menggunakan engsel 3” sebanyak 2 (dua)
buah. Dan semua daun jendela menggunakan hak Angin
6.1.2 Bahan
1. Untuk pintu menggunakan engsel kuningan 4” penggantung sebanyak 4
(EMPAT buah) Sesuai petunjuk gambar detail Tiap kunci harus
mempunyai 3 buah anak kunci, pengunciannya harus 2 (dua) kali putar
sebagai petunjuk kualitas kunci yang dimaksud adalah antara lain
produksi pabrik DORMA, SES atau lainnya yang setara.
2. Gantungan/engsel daun pintu Panil menggunakan engsel berukuran 10 cm
dan menggunakannya 3 bh untuk setiap pintu. Dan khusus untuk daun
pintu PVC menggunakan 2 bh engsel khusus (plastik anti karat) pada
setiap daunnya.
3. Gantungan/engsel daun jendela kaca menggunakan engsel anti karat
dengan jumlah 2 bh setiap jendela.
4. Kait/hak angin dan tarikan digunakan untuk daun jendela kaca dengan
bahan berkualitas baik.
5. Grendel dan tarikan berkualitas baik digunakan untuk daun jendela kaca.
6. Kunci pintu Bulat khusus dipakai pada pintu PVC merk
Union/Jangkar/Ses atau dengan kualitas setara.
7. Kunci pintu tanam 2x putar dipakai merk Alpha/Union/Jangkar/Ses atau
dengan kualitas setara.
8. Khusus penggunaan pintu utama menggunakan engsel Otomatis yang
ditanam dalam lantai dan ambang kosen aluminium (Ex.Dorma, SES).
9. Spanyolet / Door Closer digunakan pada pintu sebagaimana yang tertera
dalam gambar detail. 11. Pemborong harus memperhatikan contohnya
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas/Arsitek.
6.1.3 Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum
dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi
Pengawas untuk mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi
diperlukan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini
harus kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi
Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui
oleh Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan
hasil yang baik dan sempurna.
`6.1.4 Memperbaiki Pekerjaan Yang Tidak Sempurna
1. Semua pintu dapat ditutup dan di buka dengan bebas tapi tidak longsor,
tanpa macet atau terlambat, dan semua kunci-kunci dan engsel-engsel
cocok dan dapat bekerja dengan wajar.
2. Bila mana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi
melengkung atau bengkok atau kelihatan ada cacat-cacat lainnya pada
pekerjaan aluminium sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka
pekerjaan yang cacat tesebut harus dibongkar dan di ganti hingga
Pemberi Tugas merasa puas dan pekerjaanpekerjaan lainnya yang
terganggu akibat pembongkaran tersebut harus dibetulkan atas biaya
pemborong.
3. Perapihan dan penyempurnaan pada semua pertemuan antara tembok dan
kozen aluminium harus dilakukan secara berhati-hati agar tidak
mengganggu/merusak lapisan permukaan Aluminium.
4. Semua pengujian kozen, daun pintu, daun jendela, kaca mati, penggantung
harus dipastikan berfungsi dengan baik dan kokoh sebelum pekerjaan
dianggap selesai.
6.7. PEKERJAAN ATAP
7.1. Pekerjaan Penutup Atap Spandek
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan-bahan dalam
hubungannya dengan gambar-gambar dan spesifikasi
7.1.2 Contoh
Pelaksana jauh sebelumnya harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan
tersebut di atas untuk mendapat persetujuan Pengawas
7.1.3 Bahan
Sekrup 2” s/d 4” atau paku seng berukuran besar
Atau bahan-bahan lain yang sama dan setara yang telah mendapat
pesetujuan te rtulis dari pengawas.
Talang dan Lisplank
Talang atap menggunakan talang jenis PVC dengan penggantung atau
dudukan besi /besi siku dan besi strip 35,5 mm yang dipasang pada jarak 1
meter atau talang fabrikasi.
Lisplank menggunakan wood plank dengan model tidak bersusun, tebal 8
mm, lihat gambar kerja.
Dll
7.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna
6.8. PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Pekerjaan Plafond
8.1.1 Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku
dalam :
ASTM-C-22-91
ASTM-C-36-83
ASTM-C-840-83
ASTM-E-119-83
8.1.2 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi bahan-bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pembuatan dan pemasangan pekerjaan langit-langit dari
kalsiboard, GRC dan Lambazering Aluminium .
b. Pekerjaan ini dijelaskan pada langit-langit bangunan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana.
8.1.3 Bahan
a. Bahan yang digunakan jenis bahan:
GRC (Gypsum Board) tebal 3.5 mm, yang bermutu baik, produksi
Jayaboard, atau setara.
b. Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus
digalvanisir sesuai dengan NI-5 Bab VI Pasal 114, 15 dan 17.
c. Rangka langit-langit / plafond Rangka metal hollow galvanis 4/4 dan 2/4, dan
alumunium (ceiling) tinggi maksimal 30 mm. Dengan produksi BMS, MMJ
atau setara. (sesuaikan detail dalam gambar)
8.1.4 Pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada di
atasnya harus sudah terpasang seperti misalnya pipa-pipa, kabel dan lain-lain.
b. Kontraktor wajib membuat mock-up sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan
sebelum pekerjaan mulai dipasang untuk mendapat persetujuan.
c. Penyimpanan bahan rangka, penutup plafond dan material lain di tempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
d. Harus diperkirakan semua sambungan dalam pemasangan klos, baut,
angkerangkerdan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Semua unit-unit plafond metal puring harus terpasang rapi dan kuat sesuai dengan
pola gambar rencana.
f. Pengecatan - Disarankan agar memakai TOTAL KOTE Primer (Ex.
JAYABOARD), atau setara - Langit-langit Gypsum board yang sudah
terpasang harus dicat dengan Cat VAEP (Vinyl Acrylic Emulsion Paint) sesuai
dengan uraian dalam Bab Pekerjaan Pengecatan. - Hasil pengecatan plafond
pada langit harus rata, bersih, tidak belang dan warna yang rata.
8.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapat persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
b. Material lain yang belum terdapat dalam persyaratan diatas, tetapi diperlukan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Ukuran dari unit-unit bahan yang dipasang sesuai dengan yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, dari produk yang telah disetujui oleh
Direksi Pengawas.
d. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang terampil/ahli dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan Bangunan
Syarat-syarat ini bersifat umum, dan dipergunakan dalam proyek pemerintah :
Persyaratan untuk penggunaan kayu :
a. Jenis kayu yang dipergunakan untuk bangunan ini harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam PKKI 1971
b. Ukuran kayu yang dipergunakan harus sesuai dengan gambar Kerja/ Shop Drawing
konstruksi dan klasifikasi Kayu kelas I (Satu)
c. Untuk pekerjaan utama dalam pelaksanaan ini tidak boleh memakai kayu bekas.
Apalagi bekas bekisting karena mengandung pasta semen.
d. Untuk pekerjaan bekisting dapat diperbolehkan mempergunakan kayu dengan
kualitas tercantum dalam kelas kuat III PKKI 1971.
Palopo, September 2023
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Kota Palopo
H A R I A N T O, ST
Nip : 19800317 200604 1 011| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 May 2019 | Pembangunan Jembatan Gantung | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,485,800,000 |
| 27 November 2018 | Pembangunan Jembatan Gantung Kabupaten Pasangkayu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 6,031,101,000 |
| 16 April 2019 | Pembangunan Jbt. S. Nangka Di Kab. Luwu | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 5,040,000,000 |
| 16 February 2022 | Pembangunan Jembatan Gantung Pamukkulu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,500,000,000 |
| 23 May 2022 | Rehabilitasi Rumah Jabatan Ketua Dprd Provinsi Sulawesi Barat | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 3,312,500,000 |
| 26 April 2023 | Pembangunan Talud Paket 2 | Pemerintah Daerah Kota Palopo | Rp 2,850,000,000 |
| 22 September 2015 | Pekerjaan Interior Dan Landscape Kantor Bupati Morowali Utara Tahap I | Kabupaten Morowali Utara | Rp 2,500,000,000 |
| 23 September 2022 | Pembangunan Closed House Unggas Di Kab. Bone | Provinsi Sulawesi Selatan | Rp 1,990,600,000 |
| 10 May 2019 | Pembangunan 6 Rkb (Bertingkat) Sdn 268 Bantilang Kec. Towuti | Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur | Rp 1,980,000,000 |
| 4 April 2024 | Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan 6 Rkb Sdn 279 Rante Angin (Bertingkat) Kec. Towuti; | Kab. Luwu Timur | Rp 1,820,000,000 |