Perencanaan Rumah Dinas Satker Kejaksaan Negeri Sigi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005751000
Date: 22 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Fitratama Consultant
NPWP: 016720195831000
RUP Code: 53826021
Work Location: Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi - Sigi (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0016720195831000Rp 398,500,00189-
0425735651831000---
0763398377831000--Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi dan Klarifikasi Kualifikasi
Golden Ratio Consultant
08*1**2****31**0--Nilai tidak mencapai ambang batas
0808853469831000---
0741445126942000---
0419999123831000--Kualifikasi perusahaan tidak memenuhi persyaratan (Non Kecil)
Laerava Consultant
06*1**8****31**0--Nilai tidak mencapai ambang batas
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0926482654805000---
0025734435831000---
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0---
CV Mitra Sinar Mandiri
02*6**8****31**0---
0014612634831000---
0210622627831000---
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
            PENGADAAN     JASA  KONSULTANSI                         
       PERENCANAAN    RUMAH   DINAS SATUAN   KERJA                  
                                                                    
               KEJAKSAAN      NEGERI   SIGI                         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
       KEJAKSAAN     TINGGI   SULAWESI    TENGAH                    
                TAHUN   ANGGARAN      2025                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.1. LATAR BELAKANG                                                 
                                                                    
       Keberadaan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Sigi belum tersedia, sehingga
   untuk menunjang pelaksanaan tugas Satuan Kerja Kejaksaan negeri Sigi maka akan
                                                                    
   dilakukan Pembangunan Rumah Dinas Satker Kejaksaan Negeri Sigi yang
                                                                    
   representatif dan memenuhi kriteria keandalan bangunan hunian.   
       .Pembangunan Bangunan Negara sejatinya harus terkawal oleh tenaga-
                                                                    
   tenaga professional dibidang konstruksi, dan merujuk karakterik bangunan ekssiting
                                                                    
   dimana tergolong bangunan tidak sederhana berdasarkan ketentusan Permen PUPR
                                                                    
   nomor 22 Tahun 2018 sehingga melalui kegiatan ini diperlukan peran Konsultan
   Perencana untuk dapat melaksanakan tugas perencanaan pembangunan gedung
                                                                    
   Kantor Kejaksaan Negeri Sigi.                                    
                                                                    
                                                                    
I.2. LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                    
   a. Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Sigi 1 Unit               
                                                                    
   b. Rumah Dinas Kepala Seksi Satker Negeri Sigi 6 Unit            
                                                                    
                                                                    
I.3. LOKASI PERENCANAAN                                             
                                                                    
    Lokasi Pekerjaan : Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.4. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                    
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
   berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan Perumahan
                                                                    
   Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
                                                                    
   Negara. Pekerjaan perencanaan teknis meliputi tugas-tugas perencanaan
   lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan Negara.
                                                                    
   tahapa :                                                         
                                                                    
   a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi :      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      1) Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
        (termasuk penyelidikan tanah sederhana jika tertera dalam BoQ),
                                                                    
      2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,      
                                                                    
      3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
        daerah/ perijinan bangunan,                                 
                                                                    
      4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan 
                                                                    
        batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau  
        persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna
                                                                    
        jasa maupun pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa
                                                                    
        laporan yang mencakup:                                      
         • program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
                                                                    
           perencanaan perancangan,                                 
                                                                    
         • program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
                                                                    
           ruang serta analisa hubungan fungsi ruang,               
      5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
                                                                    
        perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
                                                                    
        dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,     
      6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
                                                                    
        memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
                                                                    
        yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
   b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
                                                                    
      perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                    
                                                                    
   c. Penyusunan Pra rancangan yang meliputi :                      
      1) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
                                                                    
        posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
                                                                    
        berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota;         
      2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
                                                                    
        bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak;
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
        hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan  
                                                                    
        menerangkan peil atau ketinggian lantai;                    
                                                                    
      4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
        empat sisi atau arah bangunan;                              
                                                                    
      5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
                                                                    
        untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
        utilitas bangunan;                                          
                                                                    
      6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
                                                                    
        animasi computer;                                           
      7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
                                                                    
        ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
                                                                    
        atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
                                                                    
        dicapai.                                                    
      8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
                                                                    
        perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,pemilihan
                                                                    
        sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan
        konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
                                                                    
      9) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
                                                                    
        kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
        penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
                                                                    
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
                                                                    
   d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
      pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
                                                                    
      bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
                                                                    
   e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
      perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                    
                                                                    
   f. Penyusunan pengembangan rancangan:                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
        rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
                                                                    
        tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                                                                    
        rencana tata kota lainnya;                                  
      2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
                                                                    
        tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
                                                                    
        elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;           
      3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
                                                                    
        bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
                                                                    
        konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
        diperlukan;                                                 
                                                                    
      4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
                                                                    
        bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
                                                                    
        struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-
        langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
                                                                    
        perhitungannya;                                             
                                                                    
      5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
        detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
                                                                    
        perhitungannya;                                             
                                                                    
      6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
        ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
                                                                    
        (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
                                                                    
        kejelasan informasi yang ingin dicapai;                     
      7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                                                                    
      8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.                       
                                                                    
   g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
      gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan
                                                                    
      atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
      pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.       
                                                                    
   h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
                                                                    
      dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.          
   i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
                                                                    
      pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
                                                                    
      detail.                                                       
   j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
                                                                    
      menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
                                                                    
      barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
      atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan 
                                                                    
      pelelangan.                                                   
                                                                    
   k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
                                                                    
      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
      penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                                                                    
      membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
                                                                    
      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
      melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
                                                                    
      dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
                                                                    
   l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
      pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
                                                                    
      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                                                                    
      terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
      memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
                                                                    
      akhir pengawasan berkala.                                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.5. WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                    
   Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak
   diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila penyedia menyelesaikan
                                                                    
   lebih cepat dari waktu Kontrak, maka pembayaran dapat dilakukan sesuai tahapan
                                                                    
   dan ketentuan Kontrak.                                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                     Palu, 19 Desember 2024         
                                                                    
                                                                    
                                Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah    
                                  Pejabat pembuat Komitmen          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                      SAMSUDIN, SH                  
                                  Nip. 198510032009121003
Tenders also won by CV Fitratama Consultant