Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052147000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palu
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,573,696,104
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,484,808,000
Winner (Pemenang): Aphasko Utamajaya
NPWP: 015025984812000
RUP Code: 58853744
Work Location: dinkes kota palu - Palu (Kota)
Participants: 29
Applicants
Reason
0015025984812000Rp 13,312,170,130-
0748659885805000--
Ahnaf Pratama Sejahtera
04*5**7****14**0--
0900657974831000Rp 12,741,951,807Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. 01/DOKPIL/POKMIL.DINKES.05/VI/2025, Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf (K) Persyaratan Bahan dan Material yang mengacu pada Spesifikasi Teknis, peserta tidak melampirkan sertifikat Green Building, ISO, BRIN, Laporan Hasil Uji untuk masing-masing material yang dipersyaratkan untuk mendapatkan surat dukungan sesuai Bab II Penjelasan Umum pada bagian catatan yang merujuk pada masing-masing Bab Penjelasan tentang Persyaratan Bahan dan Material.
CV Nusantara Khatulistiwa
0721650091831000--
CV Pajeko
04*5**3****31**0--
0016304453831000--
0905021341831000--
0752965228831000--
0011428745831000--
0946286507831000--
0031980758831000--
CV Bangun Persada Indonesia
02*2**3****31**0--
0410870430831000--
0946558673831000--
0425735651831000--
0028579852831000--
0945541423726000--
0026783282831000--
CV Manurung Raya
02*7**5****14**0--
0968956193831000--
0016720328831000--
0014611750831000--
0829551696814000--
0031159775831000--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0--
0315326074831000--
PT Airtek Solusi Nusantara
00*5**0****04**0--
0014104012814000--
Attachment
- 1 -                                    
                                                                            
                   PEMERINTAH         DAERAH      KOTA     PALU             
                                                                            
                              DINAS    KESEHATAN                            
                 Alamat :Balai Kota Utara No. 4 Telp. (0451) 425140 KodePos 94113 Palu – Sulawesi Tengah
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                           SURAT  PERJANJIAN                                
                                                                            
                            Kontrak Harga Satuan                            
                                                                            
                      Paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan                
            Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat  
                                 Nomor :                                    
                                                                            
     SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga
     Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Palu pada
     ............................. tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan Surat Penetapan Pemenang
     Nomor : ................... tanggal ..............2025, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
     Nomor .................. 2025 antara:                                  
                                                                            
     Nama              : Ardianto Panggalo, A.Md, Kep                       
     NIP               : 19770525 199803 1 005                              
     Jabatan           : Pejabat Pembuat Komitmen                           
     Berkedudukan di   : Dinas Kesehatan Kota Palu                          
                                                                            
      yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Kota Palu berdasarkan Surat
      Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Nomor : 900.1.7.1/04a.01/Dinkes/2025
      tanggal 2 Januari 2025 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kota Palu
      Tahun Anggaran 2025 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”,
                                                                            
      Nama               :                                                  
      Jabatan            :                                                  
      Berkedudukan di    :                                                  
                                                                            
      untuk bertindak atas nama ....................................... selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                            
      Dan dengan memperhatikan:                                             
      1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta   
         perubahannya;                                                      
      2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);    
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
         – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
      4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;             
                                                                            
                                                                            
                PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                            
      (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
         Pemilihan;                                                         
      (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
         kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
         melaksanakan Paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pekerjaan Pembangunan
         Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana diterangkan dalam
         dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pelaksana Paket Belanja Modal Bangunan
         Kesehatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat”;
      (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
         keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
                                                                            
                                                    Paraf                   
                                              PPK                           
                                              Penyedia                      
                                                                            
                           Paraf 1        Paraf 2         Paraf 3           
                                   - 2 -                                    
                                                                            
         melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
         Kontrak ini;                                                       
      (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
         untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
      (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
         sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 
         1) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;       
         2) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;  
                                                                            
         3) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan   
            mengonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
            kondisi yang terkait.                                           
      Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
      dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Jasa Konsultansi
      Konstruksi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Talise dengan syarat dan ketentuan sebagai
      berikut:                                                              
                                  Pasal 1                                   
                           ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                            
      Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
      seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.           
                                                                            
                                  Pasal 2                                   
                       RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                        
                                                                            
      Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                           
        1. Pekerjaan Persiapan                                              
        2. Pekerjaan struktur                                               
        3. Pekerjaan arsitektur                                             
        4. Pekerjaan mekanikal elektrikal                                   
                                                                            
                                  Pasal 3                                   
              HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN               
                                                                            
      (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
         total harga penawaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Keluaran dan Harga
         adalah sebesar Rp ........................... (...............................) dengan kode akun kegiatan
         ................................                                   
      (2) Kontrak ini dibiayai dari ABPD Kota Palu                          
                                                                            
      (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke ............... rekening nomor : ....................
         atas nama Penyedia : ....................................... ;     
                                                                            
                                  Pasal 4                                   
                            DOKUMEN  KONTRAK                                
                                                                            
      (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
         terpisahkan dari Kontrak ini:                                      
         a. adendum Kontrak (apabila ada);                                  
         b. surat perjanjian;                                               
         c. surat penawaran;                                                
         d. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
            Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel;         
                                                                            
         e. syarat-syarat umum Kontrak;                                     
         f. Kerangka Acuan Kerja;                                           
         g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
         h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
            Study/Pra Feasibility Study, dll); dan                          
         i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara
            Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
            Pelaksanaan Kontrak.                                            
      (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
         pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
                                                                            
                                                    Paraf                   
                                              PPK                           
                                              Penyedia                      
                                   - 3 -                                    
                                                                            
         dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
         tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
         sampai huruf g.                                                    
                                  Pasal 5                                   
                              MASA KONTRAK                                  
                                                                            
      (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
         penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
         seluruh hak dan kewajiban para pihak.                              
                                                                            
      (2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
         sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
         Penyerahan Pekerjaan.                                              
                                                                            
                                                                            
      Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
      menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan
      dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai
      kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat
      diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
           Untuk dan atas namaPenyedia      Untuk dan atas nama             
          ..................................................... Dinas Kesehatan Kota Palu
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              .................................. Ardianto Panggalo, A.Md. Kep
                                         NIP. 197705251998031005            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                    Paraf                   
                                              PPK                           
                                              Penyedia                      
                                   - 4 -                                    
                                                                            
                                                                            
                   BAB IX. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                       
                                                                            
                                                                            
       A. KETENTUAN UMUM                                                    
                                                                            
        1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                             Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus    
                             mempunyai arti atau tafsiran seperti yang      
                             dimaksudkan sebagai berikut:                   
                             1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang    
                                  selanjutnya disingkat APIP adalah aparat  
                                  yang melakukan pengawasan melalui audit,  
                                  reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan 
                                  pengawasan lain terhadap penyelenggaraan  
                                  tugas dan fungsi Pemerintah.              
                                                                            
                             1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan     
                                  adalah bagian pekerjaan utama yang        
                                  pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia 
                                  lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih 
                                  dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                             1.3. Tim Pendukung adalah tim atau perorangan  
                                  yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk 
                                  mengawasi pelaksanaan pekerjaan.          
                             1.4. Harga Kontrak adalah total harga          
                                  pelaksanaan pekerjaan yang tercantum      
                                  dalam Kontrak.                            
                                                                            
                             1.5. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya  
                                  disingkat HPS adalah perkiraan harga      
                                  barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang 
                                  telah memperhitungkan biaya tidak         
                                  langsung, keuntungan dan  Pajak           
                                  Pertambahan Nilai.                        
                             1.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
                                  yang menunjukkan kebutuhan waktu yang     
                                  diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, 
                                  terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
                                  secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
                                  dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.
                                  Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk        
                                  menghitung kesesuaian Rincian Komponen    
                                  Remunerasi Personel dan Biaya Langsung    
                                  Non Personel.                             
                             1.7. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya     
                                  disebut KAK adalah yang disusun oleh      
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak untuk       
                                  menjelaskan tujuan, lingkup jasa          
                                  konsultansi, produk/output serta          
                                  input/keahlian yang diperlukan untuk      
                                  pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak 
                                  ini                                       
                             1.8. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang   
                                  terjadi di luar kehendak para pihak dalam 
                                  kontrak dan tidak dapat diperkirakan      
                                  sebelumnya, sehingga kewajiban yang       
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                                                            
                             Paraf 1        Paraf 2         Paraf 3         
                                   - 5 -                                    
                                                                            
                                  ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak    
                                  dapat dipenuhi.                           
                             1.9. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya       
                                  disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
                                  Penyedia yang masing-masing pihak         
                                  mempunyai hak, kewajiban dan tanggung     
                                  jawab yang jelas berdasarkan perjanjian   
                                  tertulis;                                 
                             1.10. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                                  Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang   
                                  mengatur hubungan hukum antara Pejabat    
                                  Penandatangan Kontrak dengan Penyedia     
                                  dalam pelaksanaan jasa konsultansi        
                                  konstruksi atau pekerjaan konstruksi.     
                                                                            
                             1.11. Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa       
                                  Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu   
                                  pelaksanaan pekerjaan, dan produk/        
                                  keluaran dapat didefinisikan dengan jelas 
                                  dengan pembayaran senilai harga yang      
                                  dicantumkan dalam Kontrak tanpa           
                                  memperhatikan rincian biaya.              
                             1.12. Kuasa Pengguna  Anggaran  pada           
                                  pelaksanaan APBN yang selanjutnya         
                                  disingkat KPA adalah pejabat yang         
                                  memperoleh kuasa dari PA  untuk           
                                  melaksanakan sebagian kewenangan dan      
                                  tanggung jawab penggunaan anggaran pada   
                                  Kementerian Negara/Lembaga yang           
                                  bersangkutan.                             
                             1.13. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan 
                                  APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah 
                                  pejabat yang diberi kuasa untuk           
                                  melaksanakan sebagian kewenangan PA       
                                  dalam melaksanakan sebagian tugas dan     
                                  fungsi perangkat daerah;                  
                             1.14. Masa Kontrak adalah jangka waktu         
                                  berlakunya Kontrak ini terhitung sejak    
                                  tanggal penandatanganan Kontrak sampai    
                                  dengan  selesainya pekerjaan dan          
                                  terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.
                                                                            
                             1.15. Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka   
                                  waktu untuk melaksanakan Kontrak,         
                                  dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang   
                                  tercantum dalam SPMK sampai dengan        
                                  Tanggal Penyerahan Pekerjaan              
                             1.16. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau     
                                  perseorangan yang melakukan usaha         
                                  dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.   
                                                                            
                             1.17. Pejabat yang  Berwenang  untuk           
                                  Menandatangani Kontrak yang selanjutnya   
                                  disebut Pejabat Penandatangan Kontrak     
                                  adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
                                  menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang  
                                  dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa     
                                  Pengguna Anggaran, atau PPK.              
                             1.18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya       
                                  disingkat PA adalah pejabat pemegang      
                                  kewenangan  penggunaan  anggaran          
                                  Kementerian Negara/Lembaga/perangkat      
                                  daerah.                                   
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 6 -                                    
                                                                            
                             1.19. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang        
                                  menyediakan barang/jasa berdasarkan       
                                  Kontrak.                                  
                             1.20. Personel Inti adalah orang yang akan     
                                  ditempatkan secara penuh sesuai dengan    
                                  persyaratan yang ditetapkan dalam         
                                  Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam   
                                  manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai    
                                  dengan organisasi pelaksanaan yang        
                                  diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.    
                             1.21. Personel Pendukung adalah orang yang akan
                                  ditempatkan secara penuh sesuai dengan    
                                  persyaratan yang ditetapkan dalam         
                                  Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam   
                                  manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai    
                                  dengan organisasi pelaksanaan yang        
                                  diajukan untuk melaksanakan pekerjaan,    
                                  namun tidak dievaluasi dalam proses       
                                  pemilihan.                                
                             1.22. Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah
                                  rincian biaya langsung yang diperlukan    
                                  untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang  
                                  dibuat dengan mempertimbangkan dan        
                                  berdasarkan harga pasar yang wajar dan    
                                  dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai  
                                  dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non      
                                  Personel dapat dibayarkan secara Lumsum,  
                                  Harga Satuan dan/atau penggantian biaya   
                                  sesuai yang dikeluarkan (at cost).        
                                                                            
                             1.23. Rincian Komponen Remunerasi Personel     
                                  adalah rincian biaya langsung yang        
                                  diperlukan untuk membayar remunerasi      
                                  personel berdasarkan Kontrak. Komponen    
                                  Remunerasi    Personel     telah          
                                  memperhitungkan gaji dasar (basic salary),
                                  beban biaya sosial (social charge), beban 
                                  biaya umum  (overhead cost), dan          
                                  keuntungan (profit/fee). Biaya Langsung   
                                  Personel dapat dihitung menurut jumlah    
                                  satuan waktu tertentu (bulan (SBOB),      
                                  minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam      
                                  (SBOJ))                                   
                             1.24. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang   
                                  diberikan    kepada      Peserta          
                                  pemilihan/Penyedia berupa larangan        
                                  mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
                                  Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu    
                                  tertentu.                                 
                             1.25. Subpenyedia adalah Penyedia yang         
                                  mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
                                  Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk  
                                  melaksanakan sebagian  pekerjaan          
                                  (subkontrak).                             
                             1.26. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut   
                                  Jaminan adalah jaminan tertulis yang      
                                  dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan    
                                  Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                                  keuangan khusus yang menjalankan usaha    
                                  di bidang pembiayaan, penjaminan, dan     
                                  asuransi untuk mendorong  ekspor          
                                  Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi  
                                  Umum/konsorsium         Lembaga           
                                  Penjaminan/konsorsium Perusahaan          
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 7 -                                    
                                                                            
                                  Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam  
                                  peraturan perundang-undangan.             
                             1.27. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                                  disingkat SPMK adalah surat yang          
                                  diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan    
                                  Kontrak kepada Penyedia untuk memulai     
                                  melaksanakan pekerjaan.                   
                             1.28. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang  
                                  dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak untuk       
                                  memulai melaksanakan pekerjaan.           
                                                                            
                             1.29. Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah      
                                  tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa       
                                  Konsultansi ini oleh Penyedia dan dinyatakan
                                  dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 
                                  yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                                  Kontrak.                                  
        2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan  
                             Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak
                             dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan  
                             dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi   
                             berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.     
        3. Pemisahan         Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam  
                             Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku     
                             menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
                             dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
                             berlaku secara penuh.                          
                                                                            
        4. Bahasa dan Hukum  4.1. Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa         
                                  Indonesia                                 
                             4.2. Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak  
                                  asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia 
                                  dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi     
                                  perselisihan dengan pihak asing digunakan 
                                  Kontrak dalam bahasa Indonesia.           
                             4.3. Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                                  berlaku di Indonesia.                     
                                                                            
        5. Korespondensi     Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,  
                             dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan     
                             Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam 
                             Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                             kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika
                             telah disampaikan secara langsung, disampaikan 
                             melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
                             sebagaimana tercantum dalam SSKK.              
        6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau   
                                  diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap 
                                  dokumen  yang   disyaratkan atau          
                                  diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan    
                                  Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan    
                                  Kontrak atau Penyedia hanya dapat         
                                  dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para 
                                  Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam  
                                  SSKK kecuali untuk melakukan perubahan    
                                  kontrak.                                  
                             6.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur    
                                  dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan 
                                  harus disampaikan kepada masing-masing    
                                  pihak.                                    
                                                                            
        7. Larangan Korupsi, 7.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa   
          Kolusi dan/atau         pemerintah, para pihak dilarang untuk:    
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 8 -                                    
                                                                            
          Nepotisme,              a. menawarkan,  menerima   atau           
          Penyalahgunaan             menjanjikan untuk memberi atau         
          Wewenang serta             menerima hadiah atau imbalan berupa    
          Penipuan                   apa saja atau melakukan tindakan       
                                     lainnya untuk mempengaruhi siapapun    
                                     yang diketahui atau patut dapat diduga 
                                     berkaitan dengan pengadaan ini;        
                                  b. mendorong terjadinya persaingan tidak  
                                     sehat; dan/atau                        
                                  c. membuat dan/atau menyampaikan          
                                     secara tidak benar dokumen dan/atau    
                                     keterangan lain yang disyaratkan untuk 
                                     penyusunan dan pelaksanaan Kontrak     
                                     ini.                                   
                             7.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang           
                                  bersangkutan (termasuk semua anggota KSO  
                                  apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya 
                                  (jika ada) tidak pernah dan tidak akan    
                                  melakukan tindakan yang dilarang di atas. 
                             7.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak terbukti melakukan  
                                  larangan-larangan di atas dapat dikenakan 
                                  sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak sebagai berikut:    
                                  a. pemutusan Kontrak;                     
                                  b. sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                     Penyedia atau Jaminan Uang Muka        
                                     dicairkan dan disetorkan sebagaimana   
                                     ditetapkan dalam SSKK; dan             
                                  c. pengenaan sanksi daftar hitam.         
                                                                            
                                     [catatan: pengenaan sanksi daftar hitam
                                     ditetapkan oleh PA/KPA atas PPK]       
                                     PA/KPA menyampaikan  dokumen           
                                     penetapan sanksi daftar hitam kepada:  
                                     1) Penyedia yang dikenakan sanksi      
                                        daftar hitam; dan                   
                                     2) Unit kerja yang melaksanakan        
                                        fungsi layanan pengadaan secara     
                                        elektronik, untuk ditayangkan       
                                        dalam Daftar Hitam Nasional]        
                             7.4  Pengenaan sanksi administratif di atas    
                                  dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan     
                                  Kontrak kepada PA/KPA                     
                             7.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
                                  dalam korupsi, kolusi dan/atau nepotisme  
                                  dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan 
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan.   
        8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan 
                             keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan 
                             dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan   
                             standar akuntansi yang berlaku.                
                                                                            
        9. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel, yang
                             bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua 
                             pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang  
                             dibebankan oleh peraturan perpajakan atas      
                             pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran     
                             perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam   
                             Harga Kontrak.                                 
        10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya       
          Subkontrak              diperbolehkan dalam hal pergantian nama   
                                  Penyedia, baik sebagai akibat peleburan   
                                  (merger), konsolidasi, atau pemisahan.    
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 9 -                                    
                                                                            
                             10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan        
                                  penyedia lain dengan mensubkontrakkan     
                                  sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama
                                  dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                                  SSKK.                                     
                             10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan     
                                  sebagian pekerjaan dan  dilarang          
                                  mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.       
                             10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan     
                                  pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak
                                  awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam   
                                  Kontrak di izinkan untuk disubkontrakkan. 
                                                                            
                             10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan     
                                  pekerjaan setelah mendapat persetujuan    
                                  tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                  Penyedia tetap bertanggungjawab atas      
                                  bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.    
                             10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka     
                                  Penyedia dikenakan sanksi yang diatur     
                                  dalam SSKK.                               
        11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
                             pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
                             yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                             pengabaian yang terus-menerus selama Masa      
                             Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                             pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                             dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                             dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang   
                             melakukan pengabaian.                          
                                                                            
        12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung   
                             jawab  penuh  terhadap  personel dan           
                             Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang 
                             dilakukan oleh mereka.                         
        13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                             disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                             nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban   
                             terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak         
                             berdasarkan Kontrak ini.                       
        14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
          Pelaksanaan Pekerjaan   mengangkat Tim Pendukung  untuk           
                                                                            
                                  melakukan pengawasan  pelaksanaan         
                                  pekerjaan sesuai Kontrak ini.             
                             14.2 Tim Pendukung  dapat menggunakan          
                                  wewenang yang diberikan kepadanya oleh    
                                                                            
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak untuk       
                                  bertindak sesuai ketentuan Kontrak.       
                             14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim      
                                  Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
                                  tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim     
                                                                            
                                  Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil   
                                  Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                                                            
       B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
                                                                            
        15. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                             Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan 
                             Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan       
                             kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                             sudah terpenuhi.                               
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 10 -                                   
                                                                            
       B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
        16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses    
          Akses Lokasi Kerja      lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan
          (apabila diperlukan)    bersama.                                  
                             16.2 Pejabat  Penandatangan   Kontrak          
                                  berkewajiban untuk menyerahkan/memberi    
                                  akses lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan
                                  Penyedia dan disepakati oleh para pihak   
                                  dalam rapat persiapan penandatanganan     
                                  Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan     
                                  tanpa ada hambatan kepada Penyedia        
                                  sebelum SPMK diterbitkan.                 
                             16.3 Hasil peninjauan dan  penyerahan          
                                  dituangkan dalam berita acara penyerahan  
                                  lokasi kerja.                             
                                                                            
                             16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama    
                                  ditemukan  hal-hal yang   dapat           
                                  mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka  
                                  perubahan tersebut harus dituangkan dalam 
                                  Berita Acara yang selanjutkan dapat       
                                  dituangkan dalam adendum Kontrak.         
                             16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak  
                                  dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai     
                                  kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja    
                                  pada  Tanggal Mulai Kerja untuk           
                                  melaksanakan pekerjaan dan terbukti       
                                  merupakan  suatu hambatan  yang           
                                  disebabkan oleh Pejabat Penandatangan     
                                  Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
                                  Peristiwa Kompensasi.                     
        17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak         
          Kerja (SPMK)            menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat  
                                  belas) hari kerja  sejak tanggal          
                                  penandatanganan Kontrak atau 14 (empat    
                                  belas)   hari     kerja    sejak          
                                  penyerahan/pemberian akses lokasi kerja   
                                  (apabila ada).                            
                             17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh         
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan  
                                  sebagai tanggal mulai berlaku efektif     
                                  Kontrak.                                  
                                                                            
        18. Program Mutu     18.1 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                                  mempresentasikan dan menyerahkan          
                                  Program Mutu sebagai penjaminan mutu      
                                  pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
                                  pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan 
                                  disetujui oleh Pejabat Penandatangan      
                                  Kontrak.                                  
                             18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
                                                                            
                                  a. Informasi mengenai pekerjaan yang      
                                    akan dilaksanakan;                      
                                  b. organisasi kerja Penyedia;             
                                  c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;          
                                  d. jadwal penugasan Personel Inti dan     
                                    Personel Pendukung;                     
                                  e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;        
                                  f. Prosedur instruksi kerja; dan          
                                  g. Pelaksana kerja.                       
                             18.3 Penyedia wajib  menerapkan dan            
                                  mengendalikan pelaksanaan Program Mutu    
                                  secara konsisten untuk mencapai mutu yang 
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 11 -                                   
                                                                            
                                  dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan 
                                  ini.                                      
                             18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan 
                                  kondisi pekerjaan                         
                             18.5 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                                  memutakhirkan Program Mutu jika terjadi   
                                  Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa        
                                  Kompensasi.                               
                                                                            
                             18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus           
                                  menunjukkan perkembangan kemajuan         
                                  setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap   
                                  penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk      
                                  perubahan terhadap urutan pekerjaan.      
                                  Pemutakhiran Program Mutu harus           
                                  mendapatkan  persetujuan Pejabat          
                                  Penandatangan Kontrak.                    
                             18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                  terhadap Program Mutu tidak mengubah      
                                  kewajiban kontraktual Penyedia.           
        19. Rapat Persiapan  19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
          Pelaksanaan Kontrak     diterbitkannya SPMK dan sebelum           
                                  pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat          
                                  Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung      
                                  (apabila ada), bersama dengan Penyedia dan
                                  pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak, harus sudah        
                                  menyelenggarakan rapat persiapan          
                                  pelaksanaan kontrak                       
                                                                            
                             19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati  
                                  dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak 
                                  meliputi:                                 
                                  a. Program Mutu;                          
                                  b. organisasi kerja dan jadwal penugasan  
                                     personel;                              
                                  c. kesesuaian personel dan peralatan      
                                     dengan persyaratan Kontrak;            
                                                                            
                                  d. tata cara pengaturan pelaksanaan       
                                     pekerjaan;                             
                                  e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan      
                                     Pekerjaan yang  memperhatikan          
                                     Keselamatan Konstruksi;                
                                  f. jadwal mobilisasi peralatan dan        
                                     personel;                              
                                  g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan    
                                     pembayaran; dan                        
                                  h. hal-hal lain yang dianggap perlu.      
                             19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan  
                                  Kontrak, PA/KPA dapat membentuk           
                                  Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan      
                                  Kontrak.                                  
                                                                            
                             19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak 
                                  dituangkan dalam Berita Acara Rapat       
                                  Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila 
                                  mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka 
                                  harus dituangkan dalam adendum Kontrak    
        20. Mobilisasi       20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                                  dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)  
                                  hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
                                  sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang   
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 12 -                                   
                                                                            
                                  disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
                                  Kontrak.                                  
                             20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                                  pekerjaan, yaitu :                        
                                  a. Mendatangkan tenaga ahli;              
                                                                            
                                  b. mendatangkan tenaga Pendukung;         
                                     dan/atau                               
                                  c. menyiapkan peralatan pendukung         
                             20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat   
                                  dilakukan secara bertahap sesuai dengan   
                                  kebutuhan.                                
                             20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dalam       
                                  waktu 7 (tujuh) hari kalender             
                                                                            
       B.2 Pengendalian Waktu                                               
        21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk        
          Pekerjaan               dilaksanakan lebih awal, Penyedia         
                                  berkewajiban untuk memulai pelaksanaan    
                                  pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan   
                                  melaksanakan pekerjaan sesuai dengan      
                                  Program Mutu,  serta menyelesaikan        
                                  pekerjaan paling lambat selama Masa       
                                  Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam 
                                  SSKK.                                     
                             21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat  
                                  menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa       
                                  Pelaksanaan Kontrak karena di luar        
                                  pengendaliannya yang dapat dibuktikan     
                                  demikian, dan Penyedia telah melaporkan   
                                  kejadian tersebut kepada Pejabat          
                                  Penandatangan Kontrak, dengan disertai    
                                  bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak, maka Pejabat       
                                  Penandatangan   Kontrak   dapat           
                                  memberlakukan peristiwa kompensasi dan    
                                  melakukan   penjadwalan  kembali          
                                  pelaksanaan tugas Penyedia dengan         
                                  membuat adendum Kontrak.                  
                             21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa  
                                  Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan  
                                  Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau      
                                  karena kesalahan atau kelalaian Penyedia  
                                  maka   Penyedia dikenakan denda           
                                  keterlambatan.                            
                             21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam  
                                  klausul ini adalah tanggal penyelesaian   
                                  semua pekerjaan.                          
                                                                            
        22. Peringatan Dini  22.1 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                                  memperingatkan sedini mungkin Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau 
                                  kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi  
                                  mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak   
                                  atau menunda penyelesaian pekerjaan.      
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                  memerintahkan  Penyedia   untuk           
                                  menyampaikan secara tertulis perkiraan    
                                  dampak peristiwa atau kondisi tersebut di 
                                  atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal   
                                  Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan perkiraan
                                  ini harus sesegera mungkin disampaikan    
                                  oleh Penyedia.                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 13 -                                   
                                                                            
                             22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama  
                                  dengan Pejabat Penandatangan Kontrak      
                                  untuk mencegah atau mengurangi dampak     
                                  peristiwa atau kondisi tersebut.          
        23. Keterlambatan    23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan   
          Pelaksanaan Pekerjaan   pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan  
                                  Penyedia, maka Pejabat Penandatangan      
                                  Kontrak harus memberikan peringatan       
                                  secara tertulis dan dapat dilakukan       
                                  pengenaan denda keterlambatan.            
                             23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak     
                                  mengakibatkan/akan  mengakibatkan         
                                  keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,    
                                  maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak ketika Penyedia     
                                  menyadari atau seharusnya menyadari       
                                  timbulnya keterlambatan tersebut.         
                                                                            
                             23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata   
                                  disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian  
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak, maka       
                                  diberlakukan peristiwa Kompensasi.        
        24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal 
                                  menyelesaikan pekerjaan sampai Masa       
                                  Kontrak berakhir, namun  Pejabat          
                                  Penandatangan Kontrak menilai bahwa       
                                  Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,   
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                  memberikan kesempatan kepada Penyedia     
                                  untuk menyelesaikan pekerjaan.            
                             24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                  untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat      
                                  dalam adendum Kontrak yang didalamnya     
                                  mengatur:                                 
                                                                            
                                  a. waktu   pemberian  kesempatan          
                                     penyelesaian pekerjaan;                
                                  b. pengenaan sanksi denda keterlambatan   
                                     kepada Penyedia; dan                   
                                  c. sumber dana  untuk  membiayai          
                                     penyelesaian sisa pekerjaan yang akan  
                                     dilanjutkan ke Tahun Anggaran          
                                     Berikutnya dari DIPA/DPA Tahun         
                                     Anggaran   Berikutnya apabila          
                                     pemberian kesempatan melampaui         
                                     Tahun Anggaran.                        
                             24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                  menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal    
                                  Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.    
                             24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                  untuk menyelesaikan pekerjaan dapat       
                                  melampaui Tahun Anggaran.                 
       B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
        25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
                                  ketentuan dalam Kontrak, Penyedia         
                                  mengajukan permintaan secara tertulis     
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak      
                                  untuk serah terima pekerjaan.             
                                                                            
                             25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di 
                                  tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 
                             25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak  melakukan          
                                  pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 14 -                                   
                                                                            
                                  dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan     
                                  dan/atau tim teknis.                      
                             25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian 
                                  hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
                                  yang tercantum dalam Kontrak.             
                             25.5 Pejabat   Penandatangan  Kontrak          
                                  berkewajiban untuk memeriksa kebenaran    
                                  hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan  
                                  pelaksanaan    pekerjaan    dan           
                                  membandingkan kesesuaiannya dengan        
                                  Kontrak.                                  
                                                                            
                             25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak     
                                  serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan
                                  dan/atau dokumen laporan pelaksanaan      
                                  pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.    
                             25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil       
                                  pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                  membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)  
                                  yang ditandatangani bersama dengan        
                                  Penyedia.                                 
                             25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                  menolak serah terima pekerjaan maka       
                                  dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima
                                  dan segera memerintahkan kepada Penyedia  
                                  untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau    
                                  melengkapi kekurangan pekerjaan.          
                                                                            
                             25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan        
                                  memerlukan keahlian khusus maka sebelum   
                                  pelaksanaan serah terima pekerjaan        
                                  Penyedia berkewajiban untuk melakukan     
                                  pelatihan (jika dicantumkan dalam         
                                  kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam  
                                  Nilai Kontrak.                            
                             25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima   
                                  hasil pekerjaan setelah seluruh hasil     
                                  pekerjaan yang diserahterimakan sesuai    
                                  dengan Kontrak.                           
                             25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
                                  terlambat melewati batas waktu akhir      
                                  kontrak karena kesalahan atau kelalaian   
                                  Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar  
                                  maka   Penyedia dikenakan denda           
                                  keterlambatan.                            
                                                                            
       B.4 Adendum                                                          
        26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui       
                                  Adendum Kontrak.                          
                             26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan      
                                  apabila disetujui oleh para pihak, yang   
                                  diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
                                  a. perubahan pekerjaan                    
                                                                            
                                  b. perubahan harga Kontrak                
                                  c. perubahan  Jadwal  Pelaksanaan         
                                     Pekerjaan;                             
                                  d. perubahan Personel Inti; dan/atau      
                                  e. perubahan Kontrak yang disebabkan      
                                     masalah administrasi;                  
                                                                            
                             26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,      
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                  meminta pertimbangan dari Tim Pendukung   
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 15 -                                   
                                                                            
                                  dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan  
                                  Kontrak.                                  
                             26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                  meneliti kelayakan perubahan kontrak.     
        27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara    
                                  kondisi pekerjaan pada saat pelaksanaan   
                                  dengan Kerangka Acuan Kerja yang          
                                  ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat 
                                  Penandatangan Kontrak bersama Penyedia    
                                  dapat melakukan perubahan pekerjaan,      
                                  yang meliputi:                            
                                                                            
                                  a. menambah atau mengurangi volume        
                                    waktu penugasan yang tercantum dalam    
                                    KAK/Kontrak;                            
                                  b. mengubah lingkup yang tercantum        
                                    dalam KAK/ Kontrak;                     
                                  c. mengurangi atau menambah jenis         
                                    pekerjaan yang tercantum dalam          
                                    KAK/Kontrak; dan/atau                   
                                  d. perubahan Jadwal Pelaksanaan           
                                    Pekerjaan.                              
                             27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi 
                                  lapangan seperti yang dimaksud pada       
                                  klausul 27.1 namun ada perintah perubahan 
                                  dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak bersama Penyedia    
                                  dapat menyepakati perubahan pekerjaan     
                                  yang meliputi:                            
                                  a. mengubah lingkup yang tercantum        
                                    dalam KAK/ Kontrak                      
                                  b. mengurangi atau menambah jenis         
                                    pekerjaan yang tercantum dalam          
                                    KAK/Kontrak; dan/atau                   
                                  c. perubahan Jadwal   Pelaksanaan         
                                    Pekerjaan.                              
                             27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh  
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak secara      
                                  tertulis kepada Penyedia kemudian         
                                  dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan   
                                  harga dengan tetap mengacu pada ketentuan 
                                  yang tercantum dalam Kontrak awal.        
                             27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam 
                                  Berita Acara sebagai dasar penyusunan     
                                  adendum Kontrak.                          
                                                                            
                             27.5 Dalam  hal   perubahan pekerjaan          
                                  mengakibatkan perubahan personel maka     
                                  perubahan tersebut harus mengikuti        
                                  ketentuan dalam klausul 30.               
                             27.6 Dalam  hal   perubahan pekerjaan          
                                  sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1    
                                  dan 27.2 mengakibatkan penambahan         
                                  harga Kontrak, perubahan Kontrak          
                                  dilaksanakan  dengan   ketentuan          
                                  penambahan harga Kontrak akhir tidak      
                                  melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga  
                                  yang tercantum dalam Kontrak awal dan     
                                  tersedianya anggaran.                     
                                                                            
        28. Perubahan Harga  28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan 
                                  oleh:                                     
                                  a. perubahan pekerjaan; dan/atau          
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 16 -                                   
                                                                            
                                  b. peristiwa kompensasi.                  
                             28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan   
                                  oleh perubahan pekerjaan harus terlebih   
                                  dahulu melalui pemeriksaan Tim Pendukung  
                                  dan  dilengkapi dengan  data-data         
                                  pendukung yang lengkap.                   
                             28.3 Perubahan    harga    diakibatkan         
                                  penambahan/pengurangan personel yang      
                                  tercantum dalam Kontrak diberlakukan      
                                  setelah disepakati para Pihak.            
                             28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa     
                                  kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa   
                                  Kompensasi.                               
        29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan    
          Pelaksanaan Pekerjaan   dapat diakibatkan oleh:                   
                                  a. perubahan pekerjaan;                   
                                  b. perpanjangan Masa  Pelaksanaan         
                                    Kontrak; dan/atau                       
                                  c. peristiwa kompensasi                   
                             29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak     
                                  dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                                  Kontrak atas pertimbangan yang layak dan  
                                  wajar untuk hal-hal sebagai berikut:      
                                                                            
                                  a. perubahan pekerjaan;                   
                                  b. peristiwa kompensasi; dan/atau         
                                  c. Keadaan Kahar.                         
                             29.3 Masa   Pelaksanaan Kontrak dapat          
                                  diperpanjang paling kurang sama dengan    
                                  waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan  
                                  Kahar atau waktu yang diperlukan untuk    
                                  menyelesaikan pekerjaan akibat dari       
                                  ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b.
                             29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                  menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan  
                                  Kontrak setelah melakukan penelitian      
                                  terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
                                  Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar   
                                  setelah Penyedia meminta perpanjangan.    
                                  Jika Penyedia lalai untuk memberikan      
                                  peringatan dini atas keterlambatan atau   
                                  tidak dapat bekerja sama untuk mencegah   
                                  keterlambatan sesegera mungkin, maka      
                                  keterlambatan seperti ini tidak dapat     
                                  dijadikan alasan untuk memperpanjang      
                                  Masa Pelaksanaan Kontrak.                 
                             29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan 
                                  pertimbangan Tim Pendukung dan            
                                  Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                  harus telah menetapkan ada tidaknya       
                                  perpanjangan dan untuk berapa lama.       
                             29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan  
                                  Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa      
                                  Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam      
                                  Adendum Kontrak.                          
                             29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                                  penyelesaian pekerjaan akan melampaui     
                                  Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia    
                                  berhak untuk meminta perpanjangan Masa    
                                  Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data      
                                  penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                  berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung    
                                  memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak    
                                  secara tertulis. Perpanjangan Masa        
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 17 -                                   
                                                                            
                                  Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan       
                                  melalui Adendum Kontrak.                  
        30. Perubahan Personel Inti 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
                                 bahwa Personel inti :                      
                                 a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan  
                                   pekerjaan dengan baik;                   
                                 b. berkelakuan tidak baik;                 
                                 c. tidak menerapkan prosedur SMKK;         
                                   dan/atau                                 
                                                                            
                                 d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi      
                                   tugasnya;                                
                                maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                                menyediakan pengganti dan menjamin          
                                Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi  
                                kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender   
                                sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan    
                                Kontrak.                                    
                                                                            
                                                                            
                             30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
                                 ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,
                                 maka  Penyedia berkewajiban untuk          
                                 menyediakan pengganti dengan kualifikasi   
                                 yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                                 konstruksi yang digantikan tanpa biaya     
                                 tambahan apapun.                           
                                                                            
                             30.3 Dalam  hal  penggantian/penambahan        
                                 Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat
                                 perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan   
                                 permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat  
                                 Penandatangan Kontrak disertai alasan      
                                 penambahan.                                
                             30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel 
                                 Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3    
                                                                            
                                 diajukan dengan melampirkan riwayat        
                                 hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang  
                                 diusulkan.                                 
                             30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                 menyetujui  penggantian  dan/atau          
                                 penambahan Personel Inti berdasarkan       
                                 pemeriksaan terhadap kualifikasi yang      
                                 dibutuhkan    dengan      riwayat          
                                 hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang  
                                                                            
                                 diusulkan.                                 
                             30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
                                 penambahan, dan/atau penggantian harus     
                                 mendapat persetujuan terlebih dahulu dari  
                                 Pejabat Penandatangan Kontrak dan          
                                 dituangkan dalam adendum kontrak.          
                             30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
                                 memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.      
                                                                            
                             30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul 
                                 akibat perubahan Personel Inti menjadi     
                                 tanggung jawab Penyedia.                   
                                                                            
        B.5 Keadaan Kahar                                                   
        31. Keadaan Kahar    31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: 
                                  bencana alam, bencana non alam, bencana   
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 18 -                                   
                                                                            
                                  sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                                  ekstrem, dan gangguan industri lainnya.   
                             31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-  
                                  hal merugikan yang disebabkan oleh        
                                  perbuatan atau kelalaian para pihak.      
                             31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak atau Penyedia       
                                  memberitahukan tentang terjadinya         
                                  Keadaan Kahar kepada salah satu pihak     
                                  secara tertulis dengan ketentuan :        
                                                                            
                                  a. dalam waktu paling lambat 14 (empat    
                                     belas) hari kalender sejak menyadari   
                                     atau seharusnya menyadari atas         
                                     kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
                                  b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan   
                                  c. menyerahkan  hasil  identifikasi       
                                     kewajiban dan kinerja pelaksanaan      
                                     yang  terhambat dan/atau akan          
                                     terhambat akibat Keadaan Kahar         
                                     tersebut.                              
                             31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :        
                                  a. pernyataan yang diterbitkan oleh       
                                    pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                                    ketentuan peraturan perundang-          
                                    undangan; dan/atau                      
                                  b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar   
                                    yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                                                                            
                             31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja  
                                  pelaksanaan dapat berupa:                 
                                  a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang  
                                    terdampak;                              
                                  b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan      
                                  c. Dokumen pendukung lainnya (apabila     
                                    ada).                                   
                             31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta     
                                  Tim  Pendukung  untuk melakukan           
                                  penelitian terhadap  penyampaian          
                                  pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti     
                                  serta hasil identifikasi sebagaimana      
                                  dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul   
                                  31.5                                      
                             31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,         
                                  kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi 
                                  kewajibannya yang ditentukan dalam        
                                  Kontrak bukan merupakan cidera janji atau 
                                  wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
                                  pada klausul 31.3. Kewajiban yang         
                                  dimaksud adalah hanya kewajiban dan       
                                  kinerja   pelaksanaan   terhadap          
                                  pekerjaan/bagian pekerjaan yang           
                                  terdampak dan/atau akan terdampak akibat  
                                  dari Keadaan Kahar                        
                             31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti, 
                                  pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.   
                                  Penghentian Pekerjaan karena Keadaan      
                                  Kahar dapat bersifat                      
                                                                            
                                  a. sementara hingga Keadaan Kahar         
                                     berakhir apabila akibat Keadaan Kahar  
                                     masih           memungkinkan           
                                     dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 19 -                                   
                                                                            
                                  b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar  
                                     tidak           memungkinkan           
                                     dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan. 
                                  c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya   
                                     berdampak pada bagian Pekerjaan;       
                                     dan/atau                               
                                  d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar       
                                     berdampak terhadap keseluruhan         
                                     Pekerjaan;                             
                                                                            
                             31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8 
                                  akibat keadaan kahar dilakukan secara     
                                  tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  dengan disertai alasan penghentian        
                                  pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan  
                                  Rencana Kerja penyedia.                   
                                                                            
                             31.10 Dalam hal  penghentian pekerjaan         
                                  mencakup  seluruh pekerjaan (baik         
                                  sementara ataupun permanen) karena        
                                  Keadaan Kahar, maka:                      
                                  a. Kontrak dihentikan sementara hingga    
                                    keadaan kahar berakhir; atau            
                                  b. Kontrak dihentikan permanen apabila    
                                    akibat  Keadaan  Kahar   tidak          
                                    memungkinkan       dilanjutkan/         
                                    diselesaikannya pekerjaan.              
                             31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul  
                                  31.10 dilakukan melalui perintah tertulis 
                                  oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan 
                                  disertai alasan penghentian kontrak dan   
                                  dituangkan dalam adendum kontrak.         
                             31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                                  para pihak dapat melakukan perubahan      
                                  Kontrak. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat   
                                  diperpanjang sekurang-kurangnya sama      
                                  dengan jangka waktu terhentinya Kontrak   
                                  akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu  
                                  untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati 
                                  Tahun Anggaran.                           
                             31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat  
                                  Penandatangan Kontrak memerintahkan       
                                  secara tertulis kepada Penyedia untuk     
                                  sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,     
                                  maka Penyedia berhak untuk menerima       
                                  pembayaran sebagaimana ditentukan dalam   
                                  Kontrak dan mendapat penggantian biaya    
                                  yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
                                  dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan   
                                  Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur 
                                  dalam suatu adendum Kontrak.              
                                                                            
                             31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan 
                                  permanen, para  pihak  melakukan          
                                  pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran        
                                  Kontrak dan menyelesaikan hak dan         
                                  kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak 
                                  untuk menerima pembayaran sesuai dengan   
                                  prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                                  telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
                                  bersama atau berdasarkan hasil audit.     
                                                                            
       B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                  
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 20 -                                   
                                                                            
        32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                             Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul
                             31.                                            
        33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh   
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak atau        
                                  Penyedia.                                 
                             33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan        
                                  terlebih dahulu memberikan surat          
                                  peringatan dari salah satu pihak ke pihak 
                                  yang lain yang melakukan tindakan         
                                  wanprestasi kecuali telah ada putusan     
                                  pidana.                                   
                             33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali  
                                  kecuali pelanggaran tersebut berdampak    
                                  terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa   
                                  manusia, keselamatan publik, dan          
                                  lingkungan dan ditindaklanjuti dengan     
                                  surat pernyataan wanprestasi dari pihak   
                                  yang dirugikan.                           
                             33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                                  kurangnya 14 (empat belas) hari kalender  
                                  setelah   Pejabat   Penandatangan         
                                  Kontrak/Penyedia    menyampaikan          
                                  pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak   
                                  secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat   
                                  Penandatangan Kontrak.                    
                             33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak     
                                  oleh salah satu pihak maka Pejabat        
                                  Penandatangan Kontrak membayar kepada     
                                  Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
                                  pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak dikurangi denda     
                                  yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
                                  serta Penyedia menyerahkan semua hasil    
                                  pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan  
                                  Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik 
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak.            
        34. Pemutusan Kontrak oleh 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 
          Pejabat Penandatangan   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,        
          Kontrak                 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                  melakukan pemutusan Kontrak apabila:      
                                  a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,   
                                     kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan  
                                     dan/atau pemalsuan dalam proses        
                                     pengadaan yang diputuskan oleh         
                                     Instansi yang berwenang.               
                                  b. Pengaduan tentang penyimpangan         
                                     prosedur, dugaan korupsi, kolusi       
                                     dan/atau  nepotisme  dan/atau          
                                     pelanggaran persaingan sehat dalam     
                                     pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa      
                                     dinyatakan benar oleh Instansi yang    
                                     berwenang;                             
                                  c. Penyedia berada dalam keadaan pailit   
                                     yang diputuskan oleh pengadilan;       
                                  d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi     
                                     Daftar     Hitam     sebelum           
                                     penandatanganan Kontrak;               
                                  e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja     
                                     setelah mendapat Surat Peringatan      
                                     sebanyak 3 (tiga) kali;                
                                  f. Penyedia lalai/cidera janji dalam      
                                     melaksanakan kewajibannya dan tidak    
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 21 -                                   
                                                                            
                                     memperbaiki kelalaiannya dalam         
                                     jangka waktu yang telah ditetapkan;    
                                  g. berdasarkan penelitian Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak  
                                     akan   mampu     menyelesaikan         
                                     keseluruhan pekerjaan walaupun         
                                     diberikan kesempatan sampai dengan     
                                     50 (lima puluh) hari kalender sejak    
                                     Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula    
                                     untuk menyelesaikan pekerjaan;         
                                  h. setelah diberikan  kesempatan          
                                     menyelesaikan pekerjaan sampai         
                                     dengan 50 (lima puluh) hari kalender   
                                     sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan     
                                     semula, Penyedia tidak dapat           
                                     menyelesaikan pekerjaan; atau          
                                  i. Penyedia menghentikan pekerjaan        
                                     selama 28 (dua puluh delapan) hari     
                                     kalender dan penghentian ini tidak     
                                     tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan     
                                     Pekerjaan serta tanpa persetujuan Tim  
                                     Pendukung ;                            
                             34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan     
                                  pada Masa Kontrak karena kesalahan        
                                  Penyedia, maka:                           
                                  a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                    Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                                    terlebih dahulu dicairkan (apabila      
                                    diberikan);                             
                                  b. Penyedia membayar denda (apabila ada); 
                                    dan                                     
                                  c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 
                             34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud    
                                  pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai
                                  uang muka yang belum dikembalikan dan     
                                  disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.   
                             34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud    
                                  klausul 34.2 disertai dengan:             
                                  a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan 
                                    ketentuan kontrak; dan                  
                                  b. dokumen pendukung.                     
        35. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
          Penyedia           Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat    
                             melakukan pemutusan Kontrak apabila:           
                                                                            
                             a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui    
                                Tim Pendukung  untuk memerintahkan          
                                Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang 
                                bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
                                perintah penundaan tersebut tidak ditarik   
                                selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
                             b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak         
                                menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran     
                                (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran     
                                sesuai dengan yang disepakati sebagaimana   
                                tercantum dalam SSKK.                       
                             c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat   
                                Penandatangan Kontrak membayar kepada       
                                Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
                                telah diterima oleh Pejabat Penandatangan   
                                Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya    
                                pemutusan Kontrak dikurangi denda           
                                keterlambatan yang harus dibayar Penyedia   
                                (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan   
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 22 -                                   
                                                                            
                                semua hasil pekerjaan kepada Pejabat        
                                Penandatangan Kontrak dan selanjutnya       
                                menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
        36. Pengakhiran Pekerjaan                                           
                             36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran  
                                 Pekerjaan dalam hal terjadi                
                                 a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan  
                                   bukan oleh kesalahan para pihak;         
                                 b. pelaksanaan kontrak tidak dapat         
                                   dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau   
                                 c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.   
                                                                            
                             36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1   
                                 dituangkan dalam adendum final yang berisi 
                                 perubahan akhir dari kontrak               
        37. Berakhirnya Kontrak                                             
                             37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan 
                                  berdasarkan kesepakatan para pihak        
                             37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan  
                                  pengakhiran pekerjaan dan hak dan         
                                  kewajiban para pihak yang terdapat dalam  
                                  Kontrak sudah terpenuhi.                  
                             37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak 
                                  sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2    
                                  adalah terkait dengan pembayaran yang     
                                  seharusnya dilakukan akibat dari          
                                  pelaksanaan kontrak.                      
                                                                            
        38. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil    
                             pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
                             kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                             atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan    
                             sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                             tanpa  kewajiban perawatan/pemeliharaan.       
                             Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut 
                             oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah    
                             mempertimbangkan  kepentingan Pejabat          
                             Penandatangan Kontrak.                         
       C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
                                                                            
        39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
          Penyedia           yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam    
                             melaksanakan Kontrak, meliputi :               
                             a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan       
                                pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan 
                                yang telah ditetapkan dalam Kontrak;        
                                                                            
                             b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                                dan prasarana dari Pejabat Penandatangan    
                                Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan        
                                pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;         
                             c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara     
                                periodik kepada Pejabat Penandatangan       
                                Kontrak;                                    
                             d. melaksanakan,  menyelesaikan dan            
                                menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal  
                                Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang    
                                telah ditetapkan dalam Kontrak;             
                             e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan    
                                secara cermat, akurat dan penuh tanggung    
                                jawab dengan menyediakan tenaga kerja,      
                                bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                                lapangan, dan segala pekerjaan yang         
                                diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian  
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 23 -                                   
                                                                            
                                dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam  
                                Kontrak;                                    
                             f. memberikan keterangan-keterangan yang       
                                diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan    
                                yang dilakukan Pejabat Penandatangan        
                                Kontrak;                                    
                             g. mengambil langkah-langkah yang memadai      
                                dalam rangka memberi perlindungan kepada    
                                setiap orang yang berada di tempat kerja    
                                maupun masyarakat dan lingkungan sekitar    
                                yang berhubungan dengan pelaksanaan         
                                pekerjaan;                                  
                             h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung   
                                yang sesuai dengan kewenangan Tim           
                                Pendukung dalam Kontrak ini; dan            
                                                                            
                             i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat   
                                lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.       
                                                                            
        40. Tanggung jawab   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk   
                             melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                             dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu
                             pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat    
                             pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.         
                                                                            
        41. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
          Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau         
          Informasi          dokumen lainnya yang berhubungan dengan        
                             Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya 
                             KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain
                             yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin
                             tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
                             ketentuan peraturan perundang-undangan.        
        42. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
          Intelektual        Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                             ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas    
                             pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh      
                             Penyedia.                                      
                                                                            
                                                                            
        43. Penanggungan Risiko 43.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                                 membebaskan, dan menanggung tanpa batas    
                                 Pejabat Penandatangan Kontrak beserta      
                                 instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                                 tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,     
                                 kerugian, denda, gugatan atau tuntutan     
                                 hukum, proses pemeriksaan hukum, dan       
                                 biaya yang dikenakan terhadap Pejabat      
                                 Penandatangan Kontrak beserta instansinya  
                                 (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan  
                                 tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                                 berat Pejabat Penandatangan Kontrak)       
                                 sehubungan dengan klaim yang timbul dari   
                                 hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai
                                 Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan     
                                 Pekerjaan :                                
                                 a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan 
                                    harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika 
                                    ada), dan personel;                     
                                 b. cidera tubuh, sakit atau kematian       
                                    personel; dan                           
                                 c. kehilangan atau kerusakan harta benda,  
                                    dan cidera tubuh, sakit atau kematian   
                                    pihak ketiga.                           
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 24 -                                   
                                                                            
                             43.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                 dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan, semua 
                                 risiko kehilangan atau kerusakan hasil     
                                 pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan      
                                 merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                                 atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh   
                                 kesalahan atau   kelalaian Pejabat         
                                 Penandatangan Kontrak.                     
                             43.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
                                 Penyedia tidak membatasi kewajiban         
                                 penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal    
                                 pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka
                                 biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
                                 ditanggung oleh Penyedia.                  
                             43.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil 
                                 pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai 
                                 dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus  
                                 diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas 
                                 tanggungannya sendiri jika kehilangan atau 
                                 kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan 
                                 atau kelalaian Penyedia.                   
        44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban  
          Kerja                   atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan 
                                  personelnya pada program  Badan           
                                  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)       
                                  Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban  
                                  pembayaran BPJS tersebut sebagaimana      
                                  diatur dalam peraturan perundang-         
                                  undangan.                                 
                             44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan  
                                  memerintahkan personelnya untuk           
                                  mematuhi   peraturan  keselamatan         
                                  konstruksi. Pada waktu pelaksanaan        
                                  pekerjaan, Penyedia beserta personelnya   
                                  dianggap telah membaca dan memahami       
                                  peraturan keselamatan konstruksi tersebut.
                             44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan   
                                  kepada setiap personelnya (termasuk       
                                  personelnya Subpenyedia, jika ada)        
                                  perlengkapan keselamatan konstruksi yang  
                                  sesuai dan memadai.                       
                             44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia       
                                  untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan   
                                  hukum yang berlaku, Penyedia wajib        
                                  melaporkan kepada Pejabat Penandatangan   
                                  Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang   
                                  timbul sehubungan dengan pelaksanaan      
                                  Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh     
                                  empat) jam setelah kejadian.              
        45. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- 
          Lingkungan         langkah yang memadai untuk melindungi          
                             lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat 
                             kerja dan membatasi gangguan lingkungan        
                             terhadap pihak ketiga dan harta bendanya       
                             sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
                             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  
                             yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan  
                             hidup.                                         
        46. Asuransi         46.1Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan  
                                asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal   
                                Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang     
                                yang mempunyai risiko tinggi terjadinya     
                                kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas segala
                                risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,      
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 25 -                                   
                                                                            
                                kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
                                diduga.                                     
                             46.2Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi   
                                pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
                                kerja.                                      
                             46.3Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
                                penawaran dan termasuk dalam harga kontrak. 
                                                                            
        47. Tindakan Penyedia yang 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
          Mensyaratkan            lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat 
          Persetujuan Pejabat     Penandatangan Kontrak sebelum melakukan   
          Penandatangan Kontrak   tindakan-tindakan berikut:                
                                  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan    
                                    yang belum tercantum dalam Lampiran     
                                    SSKK (apabila ada);                     
                                  b. menunjuk Personel Inti yang namanya    
                                    tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;    
                                  c. mengubah atau memutakhirkan Program    
                                    Mutu; atau                              
                                                                            
                                  d. tindakan lain selain yang diatur dalam 
                                    SSUK.                                   
                             47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d  
                                  dituangkan dalam SSKK                     
        48. Laporan Hasil Pekerjaan 49.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                                  pelaksanaan kontrak untuk menetapkan      
                                  volume pekerjaan atau kegiatan yang telah 
                                  dilaksanakan guna pembayaran hasil        
                                  pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan    
                                  dituangkan dalam laporan kemajuan hasil   
                                  pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.     
                                                                            
                             49.2. Untuk kepentingan pengendalian dan       
                                  pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh 
                                  aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di
                                  lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan    
                                  rencana dan realisasi pekerjaan.          
                             49.3. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh      
                                  Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh   
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak/ pihak      
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dapat  
                                  dibantu oleh Tim Pendukung .              
        49. Kepemilikan Dokumen 49.1. Semua rancangan, gambar, spesifikasi, 
                                  desain, laporan, dan/atau dokumen-        
                                  dokumen lain serta piranti lunak yang     
                                  dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan    
                                  Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak      
                                  milik Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                                                            
                             49.2. Penyedia paling lambat pada waktu        
                                  pemutusan atau penghentian atau akhir     
                                  Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban     
                                  untuk menyerahkan semua dokumen dan       
                                  piranti lunak tersebut beserta daftar     
                                  rinciannya kepada Pejabat Penandatangan   
                                  Kontrak.                                  
                             49.3. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah   
                                  salinan tiap dokumen dan piranti lunak    
                                  tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai  
                                  penggunaan dokumen dan piranti lunak      
                                  tersebut di atas di kemudian hari diatur  
                                  dalam SSKK.                               
        50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi    
                             finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 26 -                                   
                                                                            
                             atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban 
                             Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
                             Kontrak mengenakan Denda dengan memotong       
                             angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
                             Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung     
                             jawab kontraktual Penyedia.                    
        51. Jaminan          51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan  
                                  Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
                                  surety bond. Jaminan bersifat tidak       
                                  bersyarat, mudah dicairkan, dan harus     
                                  dicairkan oleh penerbit jaminan paling    
                                  lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
                                  surat perintah pencairan dari Pejabat     
                                  Penandatangan Kontrak atau pihak yang     
                                  diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan   
                                  Kontrak diterima.                         
                             51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus   
                                  telah ditetapkan/mendapat rekomendasi     
                                  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).        
                             51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai      
                                  berikut:                                  
                                                                            
                                  a. paket pekerjaan sampai dengan          
                                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar        
                                     rupiah) dapat diterbitkan oleh:        
                                     1) Bank Umum;                          
                                     2) Perusahaan Asuransi;                
                                     3) Perusahaan Penjaminan;              
                                                                            
                                     4) Lembaga Keuangan Khusus yang        
                                        Menjalankan Usaha di Bidang         
                                        Pembiayaan, Penjaminan, dan         
                                        asuransi untuk mendorong ekspor     
                                        Indonesia sesuai dengan ketentuan   
                                        peraturan perundang-undangan di     
                                        bidang lembaga pembiayaan ekspor    
                                        Indonesia; atau                     
                                     5) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                        Umum/Konsorsium   Lembaga           
                                        Penjaminan/Konsorsium               
                                        Perusahaan Penjaminan yang          
                                        mempunyai program asuransi          
                                        kerugian (suretyship).              
                                  b. paket   pekerjaan  di   atas           
                                     Rp1.000.000.000,00 (satu miliar        
                                     rupiah) dapat diterbitkan oleh:        
                                     1) Bank Umum; atau                     
                                     2) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                        Umum/Konsorsium   Lembaga           
                                        Penjaminan/     Konsorsium          
                                        Perusahaan Penjaminan yang          
                                        mempunyai program asuransi          
                                        kerugian (suretyship).              
                             51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada        
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak dalam       
                                  rangka pengambilan uang muka paling       
                                  kurang sama dengan besarnya uang muka.    
                                                                            
                             51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi   
                                  secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                  muka yang diterima.                       
                             51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka         
                                  paling kurang sejak tanggal persetujuan   
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 27 -                                   
                                                                            
                                  pemberian uang muka sampai dengan         
                                  Tanggal Penyerahan Pekerjaan.             
                                                                            
       D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                 
                                                                            
        52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus
                                  sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman  
                                  yang  ditawarkan dalam Dokumen            
                                  Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat      
                                  Persiapan Penandatanganan Kontrak serta   
                                  dituliskan dalam Lampiran SSKK            
                             52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu      
                                  Penugasan Personel akan dibuat oleh       
                                  Penyedia melalui pemberitahuan secara     
                                  tertulis kepada Pejabat Penandatangan     
                                  Kontrak dan dapat dituangkan dalam        
                                  perubahan Kontrak;                        
                             52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka      
                                  perkiraan Waktu Penugasan harus           
                                  ditentukan secara tertulis oleh para pihak
                                  dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.   
                                                                            
        53. Personel Inti    53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,     
                                  kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan
                                  dilampirkan dalam Lampiran SSKK;          
                             53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga  
                                  kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan 
                                  oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,       
                                  Personel Inti dapat sewaktu-waktu         
                                  disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan     
                                  pekerjaan di bawah sumpah.                
        54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang
                                  bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas
                                  7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
                                  istirahat.                                
                                                                            
                             54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan    
                                  klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai
                                  dengan  ketentuan Menteri  yang           
                                  membidangi ketenagakerjaan setelah        
                                  mendapatkan izin Pejabat Penandatangan    
                                  Kontrak.                                  
                             54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu
                                  lembur yang diizinkan wajib diganti oleh  
                                  personel lain dan personel penggantinya   
                                  harus mendapatkan izin dari Pejabat       
                                  Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu   
                                  diperiksa oleh Tim Pendukung .            
                             54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang       
                                  dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak  
                                  kedatangannya di Indonesia sesuai dengan  
                                  surat perintah mobilisasi;                
                                                                            
                             54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas  
                                  sakit atau liburan, karena perhitungan upah
                                  sudah mencakup hal tersebut.              
        55. Hari Kerja       55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan    
                                  pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                                  yang  secara ketentuan peraturan          
                                  perundang-undangan dinyatakan sebagai     
                                  hari libur atau di luar jam kerja normal, 
                                  kecuali:                                  
                                  a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;      
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 28 -                                   
                                                                            
                                  b. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                     memberikan izin; atau                  
                                  c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau    
                                     untuk    keselamatan/perlindungan      
                                     masyarakat, dimana Penyedia harus      
                                     segera memberitahukan urgensi          
                                     pekerjaan tersebut kepada Tim          
                                     Pendukung    dan/atau Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak.                 
                             55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja  
                                  dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
                                  pembayaran masing-masing pekerja dapat    
                                  diperiksa oleh Pejabat Penandatangan      
                                  Kontrak.                                  
                             55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                                  kerja efektif dan jam kerja normal harus  
                                  mengikuti ketentuan Menteri yang          
                                  membidangi ketenagakerjaan.               
                             55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja  
                                  efektif dan/atau jam kerja normal harus   
                                  diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim      
                                  Pendukung .                               
        56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya  boleh melakukan           
          Penyedia dan            subkontrak sebagian pekerjaan utama       
          Subpenyedia             kepada Penyedia Spesialis.                
                             56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas     
                                  bagian pekerjaan yang disubkontrakkan     
                                  tersebut.                                 
                             56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau     
                                  mensubkontrakkan pekerjaan.               
                                                                            
                             56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan  
                                  Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan      
                                  tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh  
                                  Penyedia yang ditunjuk dan dilarang       
                                  dialihkan atau disubkontrakkan kepada     
                                  pihak lain.                               
                             56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan   
                                  kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh  
                                  melaksanakan sesuai dengan daftar bagian  
                                  pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila   
                                  ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK. 
                                                                            
                             56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang      
                                  Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak    
                                  boleh diubah kecuali atas persetujuan     
                                  tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  dan dituangkan dalam adendum Kontrak.     
                             56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan 
                                  Subpenyedia dilaporkan secara periodik    
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan  
                                  diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                  serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .  
                             56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan      
                                  sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau 
                                  56.5 maka akan dikenakan denda senilai    
                                  pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.  
                                                                            
       E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                   
                                                                            
        57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
          Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat        
          Kontrak                                                           
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 29 -                                   
                                                                            
                             Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan       
                             Kontrak, meliputi :                            
                             a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang      
                                dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                             b. menerima laporan-laporan secara periodik    
                                mengenai pelaksanaan pekerjaan yang         
                                dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                             c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang     
                                telah ditetapkan dalam Kontrak.             
                             d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya      
                                Langsung Personel dan Biaya Langsung Non    
                                Personel yang tercantum dalam Kontrak yang  
                                telah ditetapkan kepada Penyedia;           
                             e. memberikan fasilitas berupa sarana dan      
                                prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia     
                                untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                ketentuan Kontrak; dan                      
                                                                            
                             f. menilai kinerja Penyedia.                   
                                                                            
        58. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan 
                             fasilitas berupa sarana dan prasarana atau     
                             kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum    
                             dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan        
                             pekerjaan ini.                                 
        59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan  
                                  kepada Penyedia yaitu:                    
                                  a. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                    mengubah   Jadwal   Pelaksanaan         
                                    Pekerjaan yang dapat mempengaruhi       
                                    pelaksanaan pekerjaan;                  
                                  b. keterlambatan pembayaran kepada        
                                    Penyedia;                               
                                  c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak    
                                    memberikan gambar-gambar, spesifikasi   
                                    dan/atau instruksi sesuai jadwal yang   
                                    dibutuhkan;                             
                                  d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi    
                                    sesuai jadwal dalam kontrak;            
                                  e. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                    memerintahkan penundaan pelaksanaan     
                                    pekerjaan;                              
                                  f. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                    memerintahkan untuk mengatasi kondisi   
                                    tertentu yang tidak dapat diduga        
                                    sebelumnya yang disebabkan/tidak        
                                    disebabkan oleh Pejabat Penandatangan   
                                    Kontrak; dan/atau                       
                                  g. Ketentuan lain dalam SSKK.             
                             59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan   
                                  pengeluaran  tambahan   dan/atau          
                                  keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka 
                                  Pejabat  Penandatangan   Kontrak          
                                  berkewajiban untuk membayar ganti rugi    
                                  dan/atau memberikan perpanjangan Masa     
                                  Pelaksanaan Kontrak.                      
                             59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi    
                                  hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan   
                                  data  penunjang dan   perhitungan         
                                  kompensasi yang diajukan oleh Penyedia    
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,     
                                  dapat dibuktikan kerugian nyata.          
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 30 -                                   
                                                                            
                             59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak     
                                  hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
                                  penunjang dan perhitungan kompensasi      
                                  yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan   
                                  perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa  
                                  Kompensasi.                               
                             59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi     
                                  dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                                  Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk
                                  memberikan peringatan dini dalam          
                                  mengantisipasi atau mengatasi dampak      
                                  Peristiwa Kompensasi.                     
       F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
        60. Nilai Kontrak    60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar    
                                  kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
                                  dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.      
                             60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan       
                                  meliputi:                                 
                                  a. beban pajak,                           
                                  b. keuntungan dan biaya overhead (biaya   
                                    umum); dan                              
                                  c. biaya pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                            
                             60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
                                  yang tercantum dalam Rincian Komponen     
                                  Remunerasi Personel dan Rincian Biaya     
                                  Langsung Non Personel dan dicantumkan di  
                                  dalam Kontrak.                            
                             60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan       
                                  penawaran yang sebagaimana yang telah     
                                  diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Kontrak.                            
                                                                            
        61. Pembayaran       61.1 Uang Muka                                 
                                  a. Uang Muka dapat diberikan kepada       
                                     Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK   
                                     untuk:                                 
                                     1) Mobilisasi; dan/atau                
                                     2) pekerjaan teknis yang diperlukan    
                                        untuk persiapan pelaksanaan         
                                        pekerjaan                           
                                  b. uang muka dapat diberikan paling       
                                     tinggi 20% (dua puluh persen) dari     
                                     harga Kontrak;                         
                                  c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang        
                                     muka dapat diberikan paling tinggi 15% 
                                     (lima belas persen) dari harga Kontrak;
                                  d. Besaran uang muka ditentukan dalam     
                                     SSKK dan dibayar setelah Penyedia      
                                     menyerahkan Jaminan Uang Muka          
                                     paling sedikit sebesar uang muka yang  
                                     diterima;                              
                                  e. Dalam hal diberikan uang muka, maka    
                                     Penyedia  harus    mengajukan          
                                     permohonan pengambilan uang muka       
                                     secara tertulis kepada Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak disertai dengan  
                                     rencana penggunaan uang muka untuk     
                                     melaksanakan pekerjaan sesuai          
                                     Kontrak;                               
                                  f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus    
                                     mengajukan  Surat  Permintaan          
                                     Pembayaran (SPP) kepada Pejabat        
                                     Penandatanganan Surat Perintah         
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 31 -                                   
                                                                            
                                     Membayar (PPSPM) untuk permohonan      
                                     tersebut pada huruf f, paling lambat 7 
                                     (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
                                     Muka diterima;                         
                                  g. Pengembalian   uang    muka            
                                     diperhitungkan berangsur-angsur        
                                     secara proporsional pada setiap        
                                     pembayaran prestasi pekerjaan dan      
                                     paling lambat harus lunas pada saat    
                                     pekerjaan selesai.                     
                             61.2 Prestasi pekerjaan                        
                                  Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                                  disepakati dilakukan oleh Pejabat         
                                  Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:  
                                  a. Penyedia telah mengajukan tagihan      
                                     disertai laporan kemajuan hasil        
                                     pekerjaan;                             
                                  b. Tagihan yang disampaikan Penyedia      
                                                                            
                                     dilampiri dengan Berita Acara          
                                     Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan    
                                     KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan   
                                     bukti dukung pengeluaran lain sesuai   
                                     dengan SSKK                            
                                  c. pembayaran dilakukan dengan sistem     
                                     bulanan, termin, atau secara sekaligus 
                                     sesuai dengan ketentuan yang           
                                     ditetapkan dalam SSKK.                 
                                  d. pembayaran harus memperhitungkan       
                                     angsuran uang muka, denda (apabila     
                                     ada), dan pajak;                       
                                                                            
                                  e. untuk Kontrak yang mempunyai           
                                     subkontrak, permintaan pembayaran      
                                     harus dilengkapi bukti pembayaran      
                                     kepada seluruh Subpenyedia sesuai      
                                     dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran  
                                     kepada Subpenyedia dilakukan sesuai    
                                     prestasi pekerjaan yang selesai        
                                     dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa    
                                     harus menunggu pembayaran terlebih     
                                     dahulu dari Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak.                               
                                  f. pembayaran terakhir hanya dilakukan    
                                     setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
                                     ketentuan yang tertuang dalam Kontrak  
                                     dan Berita Acara Serah Terima          
                                     Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat  
                                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia;    
                                  g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam    
                                     kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                     pengajuan permintaan pembayaran dari   
                                     Penyedia diterima harus sudah          
                                     mengajukan  Surat  Permintaan          
                                     Pembayaran   kepada   Pejabat          
                                     Penandatanganan Surat Perintah         
                                     Membayar (PPSPM); dan                  
                                  h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
                                     perhitungan tagihan, tidak akan        
                                     menjadi alasan untuk menunda           
                                     pembayaran. Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak dapat meminta Penyedia untuk   
                                     menyampaikan perhitungan prestasi      
                                     sementara dengan mengesampingkan       
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 32 -                                   
                                                                            
                                     hal-hal yang  sedang  menjadi          
                                     perselisihan.                          
                             61.3 Denda dan Ganti Rugi                      
                                  a. denda merupakan sanksi finansial yang  
                                     dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
                                     denda    keterlambatan dalam           
                                     penyelesaian pelaksanaan pekerjaan     
                                     dan  denda  terkait pelanggaran        
                                     ketentuan subkontrak;                  
                                  b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial  
                                     yang  dikenakan kepada Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak maupun           
                                     Penyedia karena terjadinya cidera      
                                     janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
                                     rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                                     ditimbulkan.                           
                                  c. Besarnya denda keterlambatan yang      
                                     dikenakan kepada Penyedia atas         
                                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan   
                                     adalah:                                
                                    1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari    
                                       harga bagian  Kontrak yang           
                                       tercantum dalam Kontrak; atau        
                                    2) 1‰  (satu perseribu) dari harga      
                                       Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap   
                                       hari keterlambatan;                  
                                  d. Besaran denda pelanggaran subkontrak   
                                     sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
                                     disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
                                  e. besarnya ganti rugi sebagai akibat     
                                     peristiwa kompensasi yang dibayar oleh 
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak atas     
                                     keterlambatan pembayaran adalah        
                                     sebesar bunga dari nilai tagihan yang  
                                     terlambat dibayar, berdasarkan tingkat 
                                     suku bunga yang berlaku pada saat itu  
                                     menurut ketetapan Bank Indonesia;      
                                  f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi   
                                     diperhitungkan dalam pembayaran        
                                     prestasi pekerjaan;                    
                                  g. ganti rugi kepada Penyedia dapat       
                                     mengubah Harga Kontrak setelah         
                                     dituangkan dalam adendum kontrak;      
                                  h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh   
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila 
                                     Penyedia telah mengajukan tagihan      
                                     disertai perhitungan dan data-data.    
        62. Perhitungan Akhir 62.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan        
                                  berdasarkan  ketentuan  Kontrak,          
                                  dilaksanakan setelah selesai dan dituangkan
                                  dalam Adendum Kontrak.                    
                             63.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan    
                                  terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                  dan berita acara serah terima pekerjaan   
                                  telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
                             63.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,    
                                  Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan   
                                  kepada Pejabat Penandatangan Kontrak      
                                  rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
                                  yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan   
                                  Kontrak berdasarkan hasil penelitian      
                                  tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan   
                                  SPP untuk pembayaran tagihan angsuran     
                                  terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 33 -                                   
                                                                            
                                  terhitung sejak tagihan dan dokumen       
                                  penunjang dinyatakan lengkap dan diterima 
                                  oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.       
        63. Penangguhan      63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
          Pembayaran              menangguhkan  pembayaran  setiap          
                                  angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika 
                                  Penyedia gagal atau lalai memenuhi        
                                  kewajiban kontraktualnya, termasuk        
                                  penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai  
                                  dengan waktu yang telah ditetapkan dalam  
                                  KAK.                                      
                             63.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara      
                                  tertulis memberitahukan kepada Penyedia   
                                  tentang penangguhan hak pembayaran,       
                                  disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                                  penangguhan tersebut. Penyedia diberi     
                                  kesempatan untuk memperbaiki dalam        
                                  jangka waktu tertentu.                    
                                                                            
                             63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus        
                                  disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
                                  kelalaian Penyedia.                       
                             63.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat         
                                  Penandatangan Kontrak, penangguhan        
                                  pembayaran  akibat  keterlambatan         
                                  penyerahan pekerjaan dapat dilakukan      
                                  bersamaan dengan pengenaan denda kepada   
                                  Penyedia.                                 
                                                                            
       G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
                                                                            
        64. Penyelesaian     64.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya    
          Perselisihan/Sengketa   sungguh-sungguh menyelesaikan secara      
                                  damai semua perselisihan yang timbul dari 
                                  atau berhubungan dengan Kontrak ini atau  
                                  interpretasinya selama atau setelah       
                                  pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip  
                                  dasar musyawarah untuk mencapai           
                                  kemufakatan.                              
                             64.2 Dalam hal musyawarah para pihak           
                                  sebagaimana dimaksud pada klausul 64.1    
                                  tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,   
                                  maka  penyelesaian perselisihan atau      
                                  sengketa antara para pihak ditempuh       
                                  melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan  
                                  arbitrase.                                
                                                                            
                             64.3 Selain ketentuan pada klausul 64.2 para   
                                  pihak dapat membentuk dewan sengketa      
                                  (untuk menggantikan mediasi dan           
                                  konsiliasi).                              
                             64.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan    
                                  sengketa untuk menggantikan mediasi dan   
                                  konsiliasi maka nama anggota dewan        
                                  sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh 
                                  para pihak sebelum penandatanganan        
                                  Kontrak.                                  
        65. Itikad Baik      65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                                  percaya yang disesuaikan dengan hak-hak   
                                  yang terdapat dalam Kontrak.              
                                                                            
                             65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan      
                                  perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan 
                                  kepentingan masing-masing pihak. Apabila  
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 34 -                                   
                                                                            
                                  selama Kontrak, salah satu pihak merasa   
                                  dirugikan, maka diupayakan tindakan yang  
                                  terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 35 -                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     SYARAT-SYARAT KHUSUS  KONTRAK                          
           Belanja Modal Bangunan Kesehatan, Pekerjaan Pembangunan Gedung   
                           Laboratorium Kesehatan                           
                                                                            
                                                                            
Pasal dalam    Ketentuan                       Data                         
  SSUK                                                                      
 4.1&4.2     Korespondensi   Alamat Para Pihak sebagai berikut:             
                             Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : Dinas
                             Kesehatan Kota Palu                            
                              Nama     : Ardianto Panggalo A.Md. Kep        
                              Alamat   : Dinas Kesehatan Kota Palu          
                              Website  : -                                  
                              E-mail   :                                    
                              Faksimili : -                                 
                                                                            
                             Penyedia: Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pekerjaan
                             Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan      
                              Nama     :                                    
                              Alamat   :                                    
                              E-mail   :                                    
                              Faksimili :                                   
 4.1&4.2   Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:       
                             Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:           
                              Nama     : Ardianto Panggalo, A.Md. Kep       
                              Jabatan  : Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                            
                                                                            
                             Untuk Penyedia:                                
                              Nama     :                                    
                              Jabatan  :                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 6.3.b &    Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Pemerintah
  34.3.c                     Kota Palu                                      
44.4&44.6                                                                   
  26.2c  Penggunaan Produksi 1) Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam
         Dalam Negeri           Negeri (TKDN) untuk komponen barang/bahan   
                                berdasarkan penawaran                       
                             2. Nilai TKDN sebagaimana tersebut pada angka 1,
                                pada saat dilakukan serah terima pekerjaan, 
                                penyedia harus menyerahkan bukti copy Sertifikat
                                TKDN  yang diterbitkan oleh Kementerian     
                                Perindustrian RI dengan nilai TKDN minimal  
                                sebagaimana tersebut pada angka 1.          
                              Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, sebelum dilakukan
                              serah terima pekerjaan, penyedia harus melaporkan
                              Realisasi Capaian Total Nilai TKDN untuk paket
                              pekerjaan disertai dengan Dokumen Perhitungan 
                              TKDN, dengan ketentuan :                      
                              a) Realisasi Capaian Total Nilai TKDN untuk paket
                                pekerjaan ini adalah minimal 45% (empat puluh
                                lima persen);                               
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                                                            
                             Paraf 1        Paraf 2         Paraf 3         
                                   - 36 -                                   
                                                                            
                                                                            
                              b) Dokumen Perhitungan Total Nilai TKDN paket 
                                pekerjaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan
                                terkait kebenaran perhitungannya oleh Tim   
                                Pengawas dan/atau Tim yang ditunjuk oleh    
                                Pejabat Penandatangan Kontrak;              
                              c) Untuk setiap komponen barang / bahan konstruksi
                                harus disertai copy sertifikat TKDN dan/atau hasil
                                tangkapan layar Nilai TKDN dari Daftar      
                                Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
                                yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian
                                pada        website       Kemenperin        
                                (https://tkdn.kemenperin.go.id);            
                              d) Copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar
                                Nilai TKDN sebagaimana tersebut pada point c)
                                akan dilakukan pembuktian kebenarannya oleh 
                                Tim Pengawas dan/atau Tim yang ditunjuk oleh
                                Pejabat Penandatangan kontrak;              
                              e) Serah terima pekerjaan dapat dilakukan, apabila
                                dokumen perhitungan Total Nilai TKDN paket  
                                pekerjaan ini beserta copy sertifikat TKDN  
                                dan/atau hasil tangkapan layar Nilai TKDN untuk
                                masing-masing komponen  barang/bahan        
                                konstruksi tersebut telah sesuai.           
                                                                            
  27.1   Masa Pelaksanaan    Masa pelaksanaan selama 130 (seratus tiga puluh) hari
                             kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
                             tercantum dalam SPMK                           
  27.2   Masa Pemeliharaan   Masa Pemeliharaan berlaku selama 365 (Tiga Ratus Enam
                             Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak tanggal
                             Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)             
  35.1   Gambar  AS Built dan Gambar “As built” diserahkan paling lambat 7 (tujuh)
         Pedoman  Pengoperasian hari kalender dan/atau pedoman pengoperasian dan
         Dan                 perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat
         Perawatan/Pemeliharaan 7 (tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
                             Pertama Pekerjaan                              
                                                                            
  38.7   Penyesuaian Harga   Penyesuaian harga tidak diberikan              
                                                                            
                                                                            
  45.b   Pembayaran Tagihan  Batas akhir waktu yang disepakati untuk penertiban SPP
                             oleh Pengguna Jasa untuk pembayaran tagihan angsuran
                             adalah 14 (empat belas) hari kerja teerhitung sejak
                             tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang 
                             tidak diperselisihkan diterima oleh Pengguna Jasa
  49.(i) Hak   dan  Kewajiban Hak Penyedia :                                
         Penyedia                                                           
                             1. Mendapatkan akses jalan masuk material      
                             2. Mandapatkan lahan untuk penimbunan material,
                                dan direksiket                              
                             KewajibanPenyedia ;                            
                              1. Menyerahkan bukti peralatan sesuai isian dalam
                                Daftar Peralatan meliputi (No.; nama peralatan
                                (wajib diisi PPK); merk dan type; kapasitas; jumlah;
                                kondisi; status kepemilikan; keterangan),   
                              2. Menyerahkan Daftar Nama dan pembuktian     
                                kualifikasinya terhadap Personil Manajerial sesuai
                                yang tercantum dalam lampiran SSKK.         
                              3. Kewajiban sebagaimana No. 1 dan 2 , dibuktikan
                                pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
                              4. Menyerahkan Surat Perjanjian dengan Subkon 
                                terhadap pekerjaan yang disubkonkan, sesuai 
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 37 -                                   
                                                                            
                                                                            
                                dengan dokumen  penawaran, sebagaimana      
                                tercantum dalam lampiran SSKK ini.          
                              5. Kewajiban sebagaimana No. 4 dibuktikan pada saat
                                Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak.      
                                                                            
  56.1   Tindakan Penyedia yang Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
         Mensyaratkan Persetujuan dahulu persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum
         Pengguna Jasa        melakukan tindakan-tindakan berikut:          
                                                                            
                              a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam  
                                Lampiran A SSKK;                            
                              b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya  
                                tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;      
                              c. mengubah atau memutakhirkan RMPK           
                                dan RKK;                                    
                                                                            
  56.2   Tindakan Penyedia yang Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
         Mensyaratkan Persetujuan persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum
         Pengawas Pekerjaan  melakukan tindakan- tindakan berikut:          
                              a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
                                rencana kerja dan metode kerja;             
                              b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi
                              c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
                                Utama;                                      
                                                                            
   58    Kepemilikan Dokumen Penyedia diperboleh kan menggunakan salinan    
                             dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari 
                             Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
                             berikut:                                       
                             Tidak menggunakan dokumen diluar lingkup pekerjaan
   63    Fasilitas           Pengguna Jasa akan memberikan fasilitas berupa:
                             Lokasi penyimpanan material                    
 61.1.(h) Peristiwa Kompensasi Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan
                             kepada Penyedia adalah Tidak Ada               
 70.1.(e) Uang Muka          Diberikan sebesar 20 % (dua puluh persen)      
 70.2.(d) Pembayaran  Prestasi Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
         Pekerjaan            SPP oleh Pengguna Jasa untuk pembayaran tagihan
                              angsuran adalah 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung
                              sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang
                              Yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pengguna
                              Jasa.                                         
                              Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
                              Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran   
                              sebagai berikut:                              
                                                                            
                              1. Pembayaran Termin I (Kesatu) untuk kemajuan
                                bobot fisik hasil pekerjaan sekurang-kurangnya
                                sebesar 35% (tiga puluh lima persen) maka akan
                                dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
                                nilai kontrak.                              
                              2. Pembayaran Termin II (Kedua) untuk kemajuan
                                bobot fisik hasil pekerjaan sekurang-kurangnya
                                sebesar 75% (tujuh puluh persen) maka akan  
                                dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari
                                dari nilai kontrak.                         
                              3. Pembayaran Termin III (Ketiga) untuk kemajuan
                                bobot fisik hasil pekerjaan sebesar 100% (seratus
                                prosen) maka akan dibayarkan sebesar 30% (tiga
                                puluh persen) dari nilai kontrak            
                                                                            
                              Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk      
                              mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 38 -                                   
                                                                            
                                                                            
                              1. Permohonan Pembayaran                      
                              2. Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan           
                              3. Berita Acara Pembayaran                    
                              4. Laporan Harian                             
                              5. Laporan Mingguan                           
                              6. Gambar-Gambar Penunjang                    
                              7. Back Up Data                               
                              8. Dokumen Pengujian terhadap pekerjaan dan bahan
                              9. Melengkapi izin untuk pelaksanaan dan pengujian
                              10. Foto Dokumentasi                          
                              11. Jaminan Pemeliharaan (khusus untuk        
                                termin terakhir)                            
 70.3(f) Pembayaran    bahan  Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan  
         dan/atau peralatan   dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen
                              dari pekerjaan utama, ditetapkan sebagai berikut:
                              1. Pekerjaan terlaksana atau terpasang;       
         Barang impor         Surat keterangan asal (Sertificate of Origin) dan
                              sertifikat produksi barang impor diserahkan oleh
                              penyedia kepada pejabat penandatangan kontrak pada
                              saat serah terima pekerjaan                   
 70.4(c) Denda dan ganti rugi                                               
                              1. Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
                                untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
                                (satu perseribu) dari nilai kontrak (sebelum PPN)
                              2. Untuk pekerjaan ini besar denda atas Capaian
                                Nilai TKDN Komponen Barang sebagaimana      
                                tersebut pada klausul 26.2.c angka 1, yaitu :
                                 a) Apabila pada saat akan dilakukan        
                                   serahterima pekerjaan penyedia tidak dapat
                                   menunjukkan copy sertifikat TKDN atau hasil
                                   tangkap layar Nilai TKDN dari website    
                                   Kemenperin    (tkdn.kemenperin.go.id)    
                                   dan/atau pada saat copy sertifikat TKDN  
                                   tersebut dilakukan pembuktian pada website
                                   Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id), serta
                                   hasil pembuktian nilai TKDN dimaksud     
                                   ternyata nilai TKDN-nya tidak sesuai, maka
                                   akan dikenakan sanksi berupa pengurangan 
                                   pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN
                                   yang ditawarkan dengan nilai TKDN yang   
                                   tercantum pada sertifikat TKDN atau      
                                   setinggi-tingginya sebesar 15% dari nilai
                                   kontrak sesuai PP Nomor 29 Tahun 2018    
                                   pasal 109 ayat (4) huruf a;              
                                 b) Apabila saat akan dilakukan serah terima
                                   ternyata terdapat komponen barang yang   
                                   bukan barang Produksi Dalam Negeri       
                                   (Impor), maka penyedia akan dikenakan    
                                   sanksi berupa pengurangan pembayaran     
                                   sebesar 3 (tiga) kali nilai barang yang impor
                                   sesuai PP Nomor 29 Tahun 2018 pasal 109  
                                   ayat (4) huruf b                         
  78.2   Umur   konstruksi dan a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur    
         pertanggungan terhadap Konstruksi selama 20 (Dua Puluh) tahun sejak
         kegagalan bangunan     Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.         
                              b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan  
                                ditetapkan selama10 (Sepuluh) tahun sejak   
                                Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.         
  79.4   Penyelesaian         Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak      
         perselisian/sengketa tercapai, maka para pihak sepakat menyelesaikan
                              perselisihan/sengketa melalui:                
                              Lembaga Penyelesaian Sengketa Kontrak Barang Jasa
                              Pemerintah LKPP (LPSLKPP)                     
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia                    
                                   - 39 -                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                      Paraf                 
                                                PPK                         
                                                Penyedia
Tenders also won by Aphasko Utamajaya
Authority
13 June 2022Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Talise Kota PaluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 97,927,046,000
19 November 2019Preservasi Jalan Surumana (Bts. Sulteng) - Pasangkayu - Baras - KarossaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 70,000,000,000
11 December 2023Pengembangan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Tampa PadangKementerian PerhubunganRp 50,000,000,000
30 November 2018Pembangunan Jalan Dan Jembatan Akses Bandara Tampa PadangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 45,572,600,000
8 January 2021Pembangunan Jembatan S. Tubo (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 44,361,381,000
23 October 2020Pembangunan Jembatan Rangka Baja Permanen Longsoran Palopo (Umyc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 40,623,017,000
27 January 2020Preservasi Jalan Ampera - SurumanaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 38,089,429,000
18 August 2024Pembangunan Jalan Akses Utama Huntap Petobo Dan Huntap DonggalaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 37,169,025,000
30 November 2022Pembangunan Gedung Auditorium Dan Cbt Politeknik Kesehatan MamujuKementerian KesehatanRp 36,253,139,000
29 April 2019Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Apbd II Paket 3Kota MakassarRp 36,032,015,000