| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014609390831000 | Rp 647,671,125 | 93.1 | 94.48 | - | |
| 0210622627831000 | Rp 724,719,000 | 91.8 | 91.32 | - | |
| 0016306375831000 | Rp 797,421,225 | 98.3 | 94.88 | - | |
| 0317149441831000 | Rp 812,848,225 | 82.54 | 81.97 | - | |
| 0028581650831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0025734435831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | pengalaman kerja tidak memenuhi |
| 0746741867831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316679810831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0028103687803000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014612634831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0700310238831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
PT Cita Rancang Praja | 03*5**9****31**0 | - | - | - | - |
| 0759232929831000 | - | - | - | - | |
CV Global Plan Engineering Consultant | 0030590921831000 | - | - | - | - |
| 0016307662831000 | - | - | - | - | |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
Trikora Mandala Amerta | 06*8**4****31**0 | - | - | - | - |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0717723621834000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALU
DINAS PEKERJAAN UMUM
Kawasan Hutan Kota Kel. Talise - Palu
DO K U M E N
URAIAN SINGKAT
Tanggal: 18 Desember 2023
untuk
Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi:
PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI BERKALA
JALAN TAHUN 2024
JENIS KONTRAK:
WAKTU PENUGASAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG BINA MARGA
A R I S
Nip. 19760305 200801 1 021
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI BERKALA JALAN TAHUN 2024
1. NAMA DAN ORGANISASI
Instansi pelaksana ialah Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu pada Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2. SUMBER PENDANAAN
HPS paket kegiatan ini adalah Rp. 814.848.000,- (Delapan Ratus Empat Belas Juta
Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) termasuk PPN, dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran
2024.
3. LINGKUP,LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian
Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan) dan MC 0 (Nol)
yang dituangkan dalam berita acara dan atau Addendum Kontrak
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2018
Revisi 2
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Melaksanakan pertemuan dilapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas guna membahas permasalahan yang terjadi
dilapangan serta memberi solusi penanganan masalah yang dituangkan
dalam buku direksi
7. Menginisiatif untuk menyelenggarakan rapat secara berkala dengan
PA/KPA/PPK/PPTK/Pejabat Fungsional Ahli Muda (Koordinator) dan
Pengawas Lapangan/Pembantu Pengawas Lapangan serta unsur lain yang
terkait.
8. Memeriksa dan menandatangani seluruh laporan – laporan yang dibuat oleh
pihak penyedia berdasarkan volume kontrak atau volume addendum (jika
ada) sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
9. Meneliti gambar-gambar kerja (Shop Drawing) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh KPA, PPK dan PPTK..
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan
Mingguan, Bulanan dan Laporan Akhir yang meliputi permasalahan/kendala
di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPK dan PPTK/ Pejabat
Fungsional Ahli Muda (Koordinator).
12. Membuat rincian Invoice sesuai dengan dokumen penawaran dalam bentuk
hard copy
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Jalan ini dilakukan untuk mengawasi paket-paket
pekerjaan pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota:
Lokasi Pengawasan:
1. Peningkatan Jalan Maleo (DAK)
2. Peningkatan Jalan Pua Kodi (DAK)
3. Peningkatan Jalan Garuda (DAK)
4. Pemeliharaan Berkala Jalan Tagri Lonjo (DAK)
5. Pemeliharaan Berkala Jalan Kedondong (DAK)
6. Pemeliharaan Berkala Jalan Sungai Manonda (DAK)
7. Pemeliharaan Berkala Jalan Tg. Manimbaya (DAK)
8. Pemeliharaan Berkala Jalan Palu Bangga (DBH Sawit)
9. Pembangunan Jalan Lelemina (DBH Sawit)
10. Pemeliharaan Berkala Jalan Uwenumpu
11. Peningkatan Jalan Akses Huntap Tondo
12. Peningkatan Jalan Inotua – Jalan Lasapandi
13. Peningkatan Jalan Peningkatan Jalan Lambara Liku
14. Pembangunan Jalan Jalur Gaza
15. Peningkatan Jalan Kawasan Kebun Anggur
16. Pembangunan Jl. Pipa Air Lanjutan
17. Peningkatan Jalan Tamako
18. Peningkatan Jalan Sekunder II
19. Peningkatan Jalan Vanilei
20. Peningkatan Jalan Vatutela
Catatan:
1. Jumlah Personil serta jumlah Ruas jalan yang diawasi dapat mengalami
perubahan baik itu penambahan ataupun pengurangan.
2. Jadwal mobilisasi personil dapat berubah, menyesuaikan dengan petunjuk
dari PPK dengan memperhatikan tanggal kontrak dan jalannya pekerjaan
fisik
c. Data dan Fasilitas Penunjang
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sedetail
mungkin informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.dan untuk mendukung
pelaksanaan di lapangan konsultant dapat menyiapkan fasilitas penunjang
berupa.
1.menyiapkan peralatan alat pengukur suhu panas aspal pada jalan
2.menyiapkan alat ukur meter berupa Ukuran 7,5 M.dan Ukuran 50 M
4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time Schedule yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk
selanjutnya diteruskan kepada PPK dan atau Pihak Direksi untuk mendapat
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan Jalan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b. Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen konstruksi, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan atau pihak direksi.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atau
pihak direksi.
f. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
g. Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
tahapan/metode pelaksanaan (time schedule) agar hasil pelaksanaan
memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
3. Konsultasi
a. Melakukan Konsultasi bersama KPA/PPK/PPTK dan atau Pihak Direksi untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama pelaksanaan
kontrak.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PA/KPA/PPK/PPTK /
Pejabat Fungsional Ahli Muda (Koordinator) dan Pengawas Lapangan /
Pembantu Pengawas Lapangan serta unsur lain yang terkait, sedikitnya dua
kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 3 (tiga) hari kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis kepada KPA/PPK/Pengawas
Lapangan/Pembantu Pengawas Lapangan dan unsur lain yang terkait
mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
c. Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan konstruksi yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawing)
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pekerjaan.
5. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari Kalender.
6. LAPORAN-LAPORAN
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun
hasil pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Laporan mingguan, sebagai resume yang berisikan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
b. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang merupakan
laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan berdasarkan hasil rapat setiap
tanggal 25 bulan berjalan dan data visual berupa foto dokumentasi dibuat
untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan
untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi serta Laporan pengujian
kualitas bahan dan kualitas pekerjaan
c. Laporan permasalahan dan solusi penanganan terhadap pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang.
f. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 5 (lima).
g. Rincian Invoice sesuai dengan dokumen penawaran dalam bentuk hard copy
h. Menyerahkan soft copy dokumentasi setiap paket pekerjaan selama
pelaksanaan mulai dari pekerjaan 0 persen sampai dengan 100 persen.
Palu, 18 Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
A R I S
Nip. 19760305 200801 1 0 21