| 0913683272315000 | Rp 5,178,725,826 | |
| 0949091433304000 | - | |
| 0733424360304000 | - | |
| 0316563089304000 | - | |
| 0856410709315000 | - | |
| 0726755572304000 | - | |
| 0919531491304000 | - | |
| 0433429867304000 | - | |
| 0012392874304000 | - | |
| 0026339531304000 | - | |
| 0012391090304000 | - | |
| 0012392858315000 | - | |
Dharma Jaya Sejahtera | 00*5**7****33**0 | - |
| 0913306858315000 | - | |
| 0028949105315000 | - |
URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN : PENANGANAN LONG SEGMENT PENINGKATAN JALAN KOMPLEK PASIR PADI
(DAK)
1 LATAR BELAKANG Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan
sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia,
barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik
manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.
Keberadaan jalan sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi
seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau
daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya kondisi jalan
menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia, barang maupun
jasa.
1. Penanganan Long Segment merupakan penanganan Peningkatan jalan dalam batasan satu
panjang segmen yang menerus (bisa lebih dari satu ruas) yang dilaksanakan dengan
tujuan untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantap dan standar
sepanjang segmen. Peningkatan jalan tidak hanya pada perkerasannya jalannya saja, namun
mencakup pula bangunan pelengkap jalan dan fasilitas beserta sarana-
sarana pendukungnya.
2. Jalan Komplek Pasir Padi merupakan jalan dikawasan Pantai dan merupakan salah
satu objek Pariwisata di kota Pangkalpinang, oleh karena itu Untuk mempertahankan
kondisi kemantapan serta menjaga pelayanan prima bagi pengguna jalan, diperlukan
penanganan pada ruas jalan Komplek Pasir Padi tersebut.
3. Pada TA 2024, diprogramkan Pekerjaan Penanganan Long segment peningkatan
jalan Komplek Pasir Padi.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
Maksud pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk mewujudkan
TUJUAN infrastruktur jalan dalam kondisi mantap sebagai penunjang pariwisata dan juga
mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan
menuju ke wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada
masyarakat dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan
pemerataan pembangunan di Kota Pangkalpinang.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk mewujudkan
infrastruktur jalan dalam kondisi mantap pada jl Kawasan Komplek Pasir Padi
3 TARGET/SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya kelancaran pekerjaan pengaspalan jalan yang dilaksanakan oleh
penyedia, yang menyangkut berbagai aspek yaitu: kualitas, kuantitas, waktu dan
biaya, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
4 NAMA PELAKU Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan pekerjaan
Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi (Dak)
PENGADAAN
BARANG
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang .
• PPK : SUYANTO
SUMBER DANA a. Sumber dana yang di perlukan untuk membiayai pekerjaan Penanganan
Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi APBD Kota
DAN PERKIRAAN
Pangkalpinang TA. 2024 (Dana DAK)
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 5.221.567.000,- (Lima Milyar
Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Enampuluh Tujuh Ribu Rupiah).
6 RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu :
- Pekerjaan Umum (Pekerjaan Mobilisasi dan Keselamatan Kerja).
PENGADAAN/LOKASI - Pekerjaan Drainase
DAN FASILITAS - Pekerjaan tanah
PENUNJANG - Pekerjaan Perkerasan Berbutir
- Pekerjaan perkerasan Aspal
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan harian dan pekerjaan Lain-lain (Pek. Marka Jalan
Termoplastik dan Pek. Plesteran)
b. Lokasi pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di Kelurahan Temberan
Kecamatan Bukit Intan
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, adalah tidak
ada
7 JANGKA WAKTU a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (Seratus Lima
Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai kerja
PELAKSANAAN (SPMK);
b. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
Hari Kalender setelah pekerjaan selesai (PHO).
8 KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
adalah hasil pekerjaan memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi spesifikasi/syarat
YANG DIHASILKAN – syarat teknis, memenuhi desain.