| 0012392874304000 | Rp 4,222,849,619 | |
| 0733424360304000 | - | |
| 0856410709315000 | - | |
| 0726755572304000 | - | |
| 0919531491304000 | - | |
| 0433429867304000 | - | |
| 0026339531304000 | - | |
| 0012391090304000 | - | |
| 0012392858315000 | - | |
Dharma Jaya Sejahtera | 00*5**7****33**0 | - |
| 0949091433304000 | - | |
| 0028949105315000 | - |
URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN : REKONSTRUKSI / PENINGKATAN JALAN MESJID KAYU (DBH SAWIT TAHAP I)
1 LATAR BELAKANG Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan
sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia,
barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik
manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.
Keberadaan jalan sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi
seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau
daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya kondisi jalan
menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia, barang
maupun jasa.
Peningkatan jalan dilaksanakan untuk memantapkan kondisi jalan sesuai dengan
tingkat pelayanan dan kemampuannya. Berdasarkan hal tersebut,
Preverpasi/Peningkatan jalan perlu dilakukan secara berkala pada ruas-ruas jalan
yang belum tertangani. Peningkatan jalan tidak hanya pada perkerasannya jalannya saja,
namun mencakup pula bangunan pelengkap jalan dan fasilitas beserta sarana-
sarana pendukungnya.
Ruas Jalan Masjid Kayu merupakan salah satu akses menuju perkebunan dan tempat
wisata lokal yang ada di kota Pangkapinang, maka diperlukan jalan dengan kondisi
mantap serta menjaga pelayanan prima bagi pengguna jalan, sehingga diperlukan
kegiatan Rekonstruksi/Peningkatan jalan Masjid Kayu.
Pada TA 2024, diprogramkan Pekerjaan Peningkatan jalan dengan Output
peningkatan Jalan dan utilitas jalan.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
Maksud pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi untuk mewujudkan
TUJUAN infrastruktur jalan dalam kondisi mantap guna mendorong pertumbuhan
ekonomi wilayah setempat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke
wilayah setempat, mewujudkan layanan prima pemerintah kepada masyarakat
dalam penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan pemerataan
pembangunan di Kota Pangkalpinang.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan pekerjaan konstruksi ini untuk mewujudkan
infrastruktur jalan dalam kondisi mantap pada jl Jalan Mesjid Kayu
3 TARGET/SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan pekerjaan konstruksi
terlaksananya kelancaran pekerjaan pengaspalan jalan yang dilaksanakan oleh
penyedia, yang menyangkut berbagai aspek yaitu: kualitas, kuantitas, waktu dan
biaya, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
4 NAMA PELAKU Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan pekerjaan
Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Mesjid Kayu (DBH Sawit Tahap I)
PENGADAAN
BARANG
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang .
• PPK : SUYANTO
SUMBER DANA a. Sumber dana yang di perlukan untuk membiayai pekerjaan Rekonstruksi /
Peningkatan Jalan Mesjid Kayu (DBH Sawit Tahap I) adalah dari APBD
DAN PERKIRAAN Kota Pangkalpinang TA. 2024 (DBH Sawit (Tahap I))
BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 4.253.373.000,- (Empat Milyar
Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu
Rupiah)
6 RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu :
- Pekerjaan Umum (Pekerjaan Mobilisasi dan Keselamatan Kerja).
PENGADAAN/LOKASI - Pekerjaan Drainase
DAN FASILITAS - Pekerjaan tanah
PENUNJANG - Pekerjaan Perkerasan Berbutir
- Pekerjaan Perkerasan Aspal
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain (Pek. Marka Jalan
Termoplastik dan Pek. Plesteran)
b. Lokasi Pengadaan pekerjaan konstruksi/ pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, adalah tidak
ada
7 JANGKA WAKTU a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (Seratus Lima
Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
PELAKSANAAN kerja (SPMK);
b. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
Hari Kalender setelah pekerjaan selesai (PHO).
8 KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
adalah hasil pekerjaan memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi
YANG DIHASILKAN spesifikasi/syarat – syarat teknis, memenuhi desain.