| 0839493806304000 | Rp 1,588,765,202 | |
| 0716074158304000 | - | |
| 0024903163315000 | - | |
| 0023360266101000 | - | |
| 0629629064304000 | - | |
| 0030914873304000 | - | |
| 0723097101305000 | - | |
| 0815184296304000 | - | |
CV Anugrah Wijaya Perkasa | 05*7**2****04**0 | - |
| 0749990206315000 | - | |
| 0712201433315000 | - | |
| 0937437457315000 | - | |
| 0016278020304000 | - | |
| 0016278574304000 | - |
URAIAN KEGIATAN
PERANGKAT DAERAH : DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG
PROGRAM : PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN/PEMELIHARAAN/REHABILITASI SARANA
DAN PRASARANA DALAM PENGELOLAAN DESTINASI
PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : BELANJA MODAL JALAN LAINNYA (PEMBUATAN
BROADWALK)
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG
PARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG : Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan bahwa pariwisata adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi
untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai
pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti
pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan
sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta
pertahanan dan keamanan. Pembangunan pariwisata tidak
terlepas dari penyediaan fasilitas pariwisata. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 pariwisata
merupakan berbagai kegiatan wisata yang didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh
masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah
daerah. Peran ketersediaan fasilitas sangat penting dalam
kegiatan pariwisata. Penyediaan fasilitas merupakan salah
satu permasalahan yang sering terjadi di kawasan
pariwisata. Kurangnya penyediaan fasilitas pariwisata
menyebabkan ketertarikan wisatawan berkurang untuk
mengunjungi kawasan wisata tersebut dan mempengaruhi
aktivitas dan lama tinggal di kawasan pariwisata tersebut.
Pembangunan destinasi pariwisata tidak hanya meliputi
penyediaan fasilitas wisata karena pembangunan destinasi
pariwisata sangat berpengaruh terhadap persepsi
wisatawan yang merupakan salah satu hal yang penting
dalam menentukan kebijakan pengembangan fasilitas
pariwisata. Mengenai apa yang diminati, diingini, dan
diharapkan oleh pengunjung/wisatawan. Fasilitas menjadi
amat penting artinya dalam kaitan dengan pemasaran
pariwisata, mempengaruhi penentuan kebutuhan fasilitas
pelayanan wisata yang nanti akan dikembangkan untuk
kemajuan suatu destinasi wisata.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Pariwisata
Penugasan DPP dan SIKM pada kawasan wisata pantai
Pasir Padi Kota Pangkalpinang melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) bertujuan untuk:
a. Menuntaskan pembangunan daya tarik wisata (DTW)
Kawasan Pantai Pasir Padi dalam satu tahun yang
didukung pengembangan industri kecil dan menengah
b. Melengkapi fasilitas pariwisata di kawasan pantai Pasir
Padi;
c. Mendorong kemandirian dan pemberdayaan
masyarakat;
d. Menunjang percepatan pembangunan daerah;
e. Meningkatkan produktivitas dan perluasan kesempatan
kerja;
f. Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi
pariwisata; dan
g. Meningkatkan daya saing destinasi pariwisata Kota
Pangkalpinang.
3. TARGET/SASARAN : Target yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi
adalah tersedianya Pembuatan Broadwalk yang sesuai
dengan ketentuan dan standarisasi layanan kenyamanan
berwisata di daya tarik wisata.
Sasaran Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan
Pariwisata Penugasan DPP dan SIKM pada kawasan
wisata pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK):
a. Meningkatnya kualitas aksesibilitas, amenitas, dan
atraksi pariwisata pada Kawasan Wisata Pantai Pasir
Padi dalam mendukung pariwisata berkualitas dan
berkelanjutan
b. Meningkatnya produktivitas, kualitas produk,
jangkauan pasar, dan kemitraan industri kecil dan
menengah dalam mendukung peningkatan nilai
tambah industri, penguatan rantai pasok kawasan
industri prioritas, dan pengembangan ekonomi lokal.
c. Meningkatnya layanan kenyamanan berwisata di daya
tarik wisata.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan pekerjaan konstruksi :
BARANG/JASA a. DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG,
Alamat : Gedung Bubung Tiga, Jalan Rasakunda
Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota
Pangkalpinang, Telp. 0717 – 439175/437323, e-mail:
[email protected].
b. PA/PPK : Drs. WASPADA
5. NAMA KEGIATAN DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
SUMBER DANA Pembuatan Broadwalk berasal dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata Tahun
Anggaran 2024, dengan Kode Program dan Kegiatan:
3.26.02.2.03dan Kode Rekening Nomor: 5
5.2.04.01.01.0010
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp.
1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah).
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp.
1.599.997.000,- (Satu milyar lima ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu
rupiah).
6. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pembangunan ini disajikan pada Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari KAK. Penyedia diwajibkan untuk
mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
pekerjaan.
7. PENGGUNAAN : Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia berkewajiban
PRODUKSI DALAM mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
NEGERI tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan
di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
penawaran.
8. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
LOKASI PEKERJAAN 1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
DAN JANGKA WAKTU peralatan berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembuatan
Broadwalk dengan item pekerjaan sebagai berikut:
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Struktur
c) Pekerjaan Arsitektur
b. Lokasi Pembuatan Brodwalk yang akan dilaksanakan
adalah Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Alamat :
Jalan Raya Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan
Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (seratus
dua puluh) hari kalender dengan Jangka Waktu
Pemeliharaan: 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
9. KELUARAN/PRODUK : a. Program mutu kerja yang paling sedikit berisi tentang
YANG DIHASILKAN informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan,
organisasi kerja penyedia, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, prosedur pelaksanaan pekerjaan dan
prosedur instruksi kerja.Laporan mingguan yang terdiri
dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang perlu disampaikan dalam
laporan mingguan.
b. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu disampaikan dalam laporan bulanan.
c. Foto-foto dokumentasi/video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan minimal foto-foto
dokumentasi 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%
d. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh penyedia, diperiksa
oleh Pengawas Pekerjaan dan disetujui oleh PPK.
e. Dokumen Shop Drawing dan As Built Drawing yang telah
ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan.