| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0928001452304000 | Rp 216,000,000 | - | |
| 0617171137304000 | Rp 205,124,106 | Tidak hadir dalam Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis | |
| 0716074158304000 | - | - | |
| 0967883729304000 | - | - | |
| 0742394570304000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
CV Shaka Prima Utama | 03*9**2****04**0 | - | - |
| 0762426302315000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0032801383315000 | - | - | |
| 0820622140304000 | - | - | |
| 0902529114315000 | - | - | |
| 0023921802315000 | - | - | |
| 0024903163315000 | - | - | |
| 0016278574304000 | - | - | |
| 0016278020304000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM/KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
PEKERJAAN : Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 30 Pangkalpinang
beserta perabotnya (DAK SD TA. 2024)
1. LATAR BELAKANG
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA dan SMK, diatur tentang standar
sarana yang harus dimiliki tiap jenjang pendidikan sehingga peserta didik dapat mengikuti proses
kegiatan belajar mengajar sesuai kebutuhan. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota, melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, telah mengalokasikan anggaran untuk
menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan merata dengan
pekerjaan yaitu: Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 30 Pangkalpinang beserta
perabotnya (DAK SD TA. 2024).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan kegiatan Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 30 Pangkalpinang
beserta perabotnya (DAK SD TA. 2024) adalah untuk pemenuhan standar minimal sarana prasarana
di sekolah tersebut.
b. Tujuan
Tujuan pelaksanaan rehabilitasi ruang perpustakaan adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi Sarana Laboratorium Komputer di sekolah.
2) Meningkatkan minat belajar siswa dan guru dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
3. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan kegiatan tersebut adalah “Tersedianya
laboratorium komputer sekolah untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang KBM siswa sebagai
upaya untuk meningkatkan gairah dan minat siswa dalam bidang TIK, sehingga pada akhirnya akan
meningkatnya kualitas pendidikan”.
4. PELAKU PENGADAAN BARANG
Pelaku yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan kegiatan Pembangunan ruang laboratorium
komputer SDN 30 Pangkalpinang beserta perabotnya (DAK SD TA. 2024) adalah sebagai berikut :
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.
PPKom : SUMEPI, S.H.
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Pendanaan Kegiatan ini di biaya oleh Dana APBD Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui DPA
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2024, Kode Kegiatan: 1.01.02.2.01.0031 Kode
Rekening: 5.2.03.01.01.0010. Perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 216.938.700 (Dua
Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah
Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 30 1 Ruang Rp 216.938.700 Rp 216.938.700
Pangkalpinang beserta perabotnya (DAK SD TA. 2024)
6. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan ini adalah:
“Tersedianya ruang laboratorium komputer sekolah yang memenuhi standar prasarana
bangunan pendidikan”.
Pangkalpinang, 13 Juni 2024
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
SUMEPI, S.H.
NIP. 19760926 200701 1 002