| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Cahya Mulia Konstruksi | 05*3**1****52**0 | Rp 6,335,633,000 | - |
| 0735431983952000 | Rp 6,502,221,633 | - | |
CV Patewa Mulia Perkasa | 09*8**7****52**0 | - | - |
| 0859140964952000 | - | - | |
| 0904928520952000 | - | - | |
| 0824929467952000 | - | - | |
| 0950614560952000 | Rp 5,602,477,683 | Tidak Lulus Evaluasi Teknis, Alasan Gugur : 1. Pada saat dilakukan Klarifikasi Teknis Peserta tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan Sewa Dumptruck atas nama Dewi Sartika, sehingga Jumlah Peralatan Utama tidak memenuhi jumlah peralatan minimal Dumptruck yang dipersyaratkan yaitu 3 Unit. 2. Peserta tidak dapat menunjukkan bukti Surat Referensi atau Kontrak yang menyebutkan nama Pelaksana atas nama Supriyadi. | |
CV Wamen Jaya | 00*9**6****52**0 | - | - |
| 0022772560952000 | Rp 5,599,784,052 | Tidak Lulus Evaluasi Teknis. Alasannya : Peserta tidak dapat membuktikan Surat Dukungan Vendor pada saat dilakukan Klarifikasi Teknis. | |
| 0768706160952000 | Rp 5,949,611,411 | Tidak Lulus Evaluasi karena tidak menyampaikan Surat Dukungan Vendor pada Dokumen Penawaran, tetapi disampaikan pada Isian Kualifikasi dan Fasilitas Unggahan Lainnya. Hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab III IKP poin 25. 1 “Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.” Juga pada poin 10.1 “Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta.” | |
CV Adara Gemilang Papua | 06*2**3****52**0 | - | - |
| 0868935263952000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
CV Calvin Jaya Mandiri | 01*8**4****52**0 | - | - |
| 0015875800952000 | - | - | |
| 0012521696952000 | - | - | |
CV Saruran Abadi | 00*0**3****52**0 | - | - |
CV Baliem Mitra Mandiri | 09*5**8****52**0 | - | - |
| 0825477888952000 | - | - | |
| 0016005746922000 | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
| 0763519691952000 | - | - | |
| 0849070230954000 | - | - | |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0415032176952000 | - | - | |
| 0026584268952000 | - | - | |
| 0715093811952000 | - | - | |
CV Gleniv Papua | 00*2**5****52**0 | - | - |
CV Tasyomi | 07*9**1****52**0 | - | - |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
| 0014989693952000 | - | - | |
| 0864664867952000 | - | - | |
PT Hikmah Hidup Gemilang | 06*5**6****35**0 | - | - |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0952869436952000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
CV Tonusa Patul Papua | 04*5**2****56**0 | - | - |
| 0724948070954000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
PT Papua Megatama Gemilang | 04*8**8****52**0 | - | - |
| 0535901573954000 | - | - | |
CV Garis Bantu | 0739900223952001 | - | - |
CV Etnis Lany Putra | 02*8**0****52**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0705754059956000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEMBANGUNAN BARU GEDUNG SPECT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I SYARAT SYARAT TEKNIS UMUM
1.1 UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Penyedia Jasa diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan di dalam
buku ini serta kondisi lapangan. Bila terdapat ketidak jelasan dan atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Baru Gedung SPECT CT, termasuk di dalamnya :
• Pembongkaran, pemasangan/ pelaksanaan pekerjaan baru/ pengamanan,
sesuai petunjuk Pemberi Tugas, Direksi dan atau Pengawas.
• Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan sehingga dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
• Pengukuran kondisi eksisting di lokasi untuk menghindari kesalahan teknis.
• Pengangkutan, pengadaan, pembuatan, pengujian, pemasangan dan
penyetelan pekerjaanArsitektur, Struktur, dan Mekanikal - Elektrikal - Plambing
(MEP)
• Pemeliharaan.
Untuk seluruh item yang tertera dalam RAB
1.3 PENYERAHAN LAPANGAN/ AREA/ TEMPAT PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di komplek RSUD Jayapura, Kecamatan Jayapura Utara
Kota Jayapura.
Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa/
Pelaksana Pekerjaan segera sesudah dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK),
dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan. Penyedia Jasa
dianggap sudah memahami benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi
tempat pekerjaan pada waktu itu.
Untuk kelancaran koordinasi di lapangan antara pengawas, Direksi dan Pelaksana
Lapangan Penyedia Jasa sehubungan dengan luas bangunan yang relatif luas dan
bertingkat maka Penyedia Jasa memberikan fasilitas HT (Handy Talkie). Dengan
Spesifikasi : HT Voxter UV W8 dual band dengan daya 5 watt (atau sejenis). HT ini
harus diserahkan kepada PPK selesai Pelaksanaan Pekerjaan dan dijadikan
Inventaris Satuan Kerja terkait. Penyedia Jasa juga bertanggungjawab atas ISR
perangkat dimaksud.
1.4 PENYERAHAN RENCANA KERJA DAN SKEMA ORGANISASI
1. Sebelum mulai dengan pelaksanaan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan
rencana kerja, jadwalkerja dalam bentuk ‘barchart’ lengkap dengan kurva “S”
dan atau network planning kepadaDireksi/ Pengawas, selambatnya dua (2)
minggu setelah Surat Perintah Kerja.
2. Bersamaan dengan penyerahan rencana kerja, Penyedia Jasa wajib pula
menyerahkan suatubentuk skema organisasi pusat dan lapangan yang akan
digunakan dalam pelaksanaan proyekini, untuk diperiksa dan mendapatkan
persetujuan Direksi/ Pengawas.
3. Sebagai lampiran dari skema organisasi tersebut, Penyaedia Jasa harus
menyerahkan suatudaftar usulan nama-nama petugas yang akan ditugaskan di
proyek lengkap dengan jabatan.
4. Penyedia Jasa wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing-masing anggota Penyedia Jasa, serta menginventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
5. Apabila Penyedia Jasa menggunakan Personil Utama yang berbeda dengan
Dokumen Penawaran, harus mendapat persetujuan tertulis dari PPK. PPK
berhak untuk menolak usulan Personil pengganti yang diajukan apabila dinilai
tidak memiliki kemampuan setara.
1.5 PERALATAN KERJA
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan segala peralatan baik yang umum maupun
yang khusus, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk
membongkar/ merapihkan/ membawa keluar peralatan tersebut setelah tidak
diperlukan lagi.
2. Peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas dan
sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan.
Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau
segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
4. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk biaya
operasional, perawatan, perbaikan dan pengembalian kembali peralatan
tersebut sudah termasuk di dalam penawaran.
1.6 PENYEDIAAN RUANG KERJA / KANTOR PELAKSANA PROYEK
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan ini
ruangan kerja untuk kantor Pelaksana Proyek dan Direksi/ Pengawas yang
bentuk dan ukurannya minimal 4x6 m’ atau lebih besar disesuaikan dengan
kebutuhannya, dilengkapi dengan prasarana ruang kerja yang memadai
termasuk Kamar Mandi/ WC.
2. Penempatan ruang ini di lokasi proyek harus mendapat persetujuan Direksi/
Pengawas terlebih dahulu.
3. Kantor harus dilengkapi dengan WC, P3K dan Tabung Pemadam Kebakaran.
Jika memungkinkan dapat menggunakan fasilitas yang tersedia di lingkungan
lokasi dengan seijin Pemberi Tugas/Direksi/ Pengawas.dalam penawaran.
4. Alat alat lain yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh
Direksi/ Pengawas adalah :
- 1 (satu) meja rapat
- 1 (satu) meja tulis
- 1 (satu) lemari.
- 1 (satu) whiteboard
- 1 (satu) alat ukur theodolite
- 1 (satu) komputer lengkap dengan printer.
- 1 (satu) kamera digital dalam kondisi baik.
1.7 PENYEDIAAN LOS KERJA
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan los kerja bagi pekerjaan tukang kayu,
pekerjaan tukang besi dan sebagainya sehingga masing-masing dapat bekerja
dengan terlindung dari panas dan hujan.
2. Ukuran, luas los kerja sesuai kebutuhan dengan memperhatikan keamanan,
kebersihan, bahaya kebakaran, serta dilengkapi tabung pemadam kebakaran.
3. Biaya pembuatan los kerja ditanggung oleh Penyedia Jasa, termasuk
pembongkaran kembali setelah pekerjaan selesai. Jika memungkinkan dapat
menggunakan salah satu fasilitas yang ada di lingkungan tersebut dengan seijin
dari pihak Pemberi Tugas/ Direksi.
4. Penempatan los kerja harus mengikuti ketentuan dari Direksi/ Pengawas.
1.8 PENYEDIAAN GUDANG PERALATAN DAN BAHAN
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan gudang tempat penyimpanan peralatan dan
bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran minimal sesuai
RAB atau sesuai kebutuhan sehingga memenuhi syarat penyimpanan dan
keamanan yang ditentukan.
2. Penempatan gudang harus mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
3. Khusus untuk tempat bahan seperti pasir pasang, pasir beton, split, harus
dibuatkan kotak simpan yang dibatasi dengan papan yang cukup rapat dan kuat,
sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
4. Alas lantai untuk gudang semen, harus dinaikkan setinggi 30 cm atau lebih,
memakai kayu.
1.9 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan air untuk keperluan pekerjaan yang sedapat
mungkin diambil dari sumber air yang sudah ada di lokasi Pekerjaan tersebut.
2. Pengambilan air dari sumber yang ditentukan harus memenuhi syarat dan
disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
3. Segala peralatan dan instalasi untuk penyediaan air ini termasuk pencabutan
dan perapihan kembali, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Biaya yang diperlukan untuk penyediaan air menjadi tanggungan Penyedia
Jasa.
5. Reservoir/ bak air dan selalu terisi penuh.
1.10 PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan tenaga listrik sementara guna keperluan
pekerjaan dari sambungan sementara PLN atau Genset sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas, dan tidak mengganggu/ mengambil dari sumber yang sudah
ada.
2. Penyedia Jasa wajib menyediakan penerangan umum di dalam dan di luar
bangunan pada malam hari, sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
3. Peralatan dan instalasi yang diperlukan untuk penyediaan listrik termasuk
pencabutan dan perapihan kembali, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
4. Biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.
1.11 GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang ada (
AR, Struktur dan ME ) dalam Buku Uraian Pekerjaan ini maupun perbedaan
akibat keadaan di lokasi, Penyedia Jasa wajib melaporkan hal tersebut kepada
Direksi/ Pengawas secara tertulis, untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/ terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Penyedia Jasa wajib
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang, dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar, Penyedia Jasa wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
4 Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa persetujuan Direksi/ Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Di dalam penyebutan/ penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi
teknis maupun pada gambar, mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan dalam
penyajiannya, apabila hal ini terjadi maka tidak berarti bahwa Penyedia Jasa
dalam menawarkan dan pemasangannya boleh kurang lengkap.
6. Penyedia Jasa harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
(2) salinan, segala gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita perubahan dan
gambar pelaksanaan yang telah disetujui di lokasi.
Dokumen ini harus dapat dilihat Pengawas dan Direksi/ Pemberi Tugas setiap
saat sampai dengan Serah Terima Pertama. Setelah Serah Terima Pertama,
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.12 GAMBAR PELAKSANAAN (SHOP DRAWING) DAN CONTOH (MOCK UP)
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuat gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
harus disetujui secara tertulis oleh Direksi/ Pengawas, kecuali Direksi/
Pengawas menyatakan tidak memerlukan. Gambar pelaksanaan harus
dikirimkan kepada Pengawas dalam dua salinan.
Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan tanda ‘Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan’ atau ‘Telah Diperiksa Dengan Perubahan’ atau ‘Ditolak’. Satu
salinan ditahan oleh Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Penyedia Jasa untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada
Personil Utama atau yang bersangkutan lainnya.
2. Gambar Pelaksanaan (shop drawing) bukan dan tidak boleh merupakan
penjiplakan dari gambar yang ada (‘perencanaan’) dan merupakan gambar
kerja bagi level Tukang.
3. Contoh (mock up) adalah benda-benda yang disediakan Penyedia Jasa untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Pengawas untuk menilai pekerjaan.
4. Pembuatan satu mock up elemen Arsitektur harus dilakukan dalam jangka
waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu sejak SPK dikeluarkan atau sesuai
dengan petunjuk Direksi/ P3engawas untuk diperiksa dan disetujui secara
tertulis oleh Direksi/ Pengawas seperti tersebut dalam Persyaratan Umum.
5. Pembuatan mock up harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Teknis bentuk komponen Arsitektur dan Stuktur termasuk
semua ukuran panjang, lebar dan ketinggian, hubungan siku/ tegak lurus
dan hubungan lain, harus sesuai dengan gambar kerja yang sudah
disetujui hingga menghasilkan bentuk yang tepat kedudukannya terhadap
ruang sesuai gambar kerja.
b. Persyaratan teknis kekuatan/ kekakuan/ kestabilan konstruksi rangka kayu
dan besi serta konstruksi sambungan-sambungan kayu dan besi.
c. Persyaratan teknis kerapihan/ kehalusan pekerjaan keseluruhan terutama
pada pinggiran/pertemuan bidang.
d. Persyaratan teknis pekerjaan finishing/ penyelesaian seluruh contoh
dengan warna pelapis yang telah ditentukan ataupun pengecatan berwarna
tertentu, harus menghasilkan kematangan intensitas warna dan ketebalan
yang merata pada bidang permukaan dan kehalusan/ kerapian pekerjaan,
sehingga mengekspresikan estetika tinggi dan memuaskan.
6. Jika contoh penyelesaian Arsitektur telah diperiksa dan memenuhi persyaratan
teknis tersebut di atas dan mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas secara
tertulis, maka jenis elemen tersebut merupakan contoh untuk produksi jenis
yang bersangkutan dengan kualitas minimal sama.
7. Usul konstruksi yang lebih kuat atau penyelesaian pelaksanaan yang lebih baik
dapat dipertimbangkan untuk disetujui/ disahkan oleh Direksi/ Pengawas
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak akan mengubah jenis dan prinsip dalam spesifikasi khusus.
b. Tidak mengakibatkan perubahan besar pada ekspresi yang sudah
disetujui.
c. Tidak akan menjadi pekerjaan tambah.
8. Penyedia Jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar pelaksanaan dan contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Direksi/ Pengawas.
9. Gambar Pelaksanaan dan contoh harus diberi tanda sebagaimana ditentukan
oleh Direksi/ Pengawas. Penyedia Jasa harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.
10. Dengan menyetujui/ menyerahkan gambar pelaksanaan atau contoh (mock up),
dianggap Penyedia Jasa telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
11. Pengawas/ Direksi akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar
pelaksanaan atau contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat
dalam Dokumen Kontrak dan syarat keindahan.
12. Penyedia Jasa akan melakukan perbaikan yang diminta Direksi/ Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar pelaksanaan dan contoh sampai
disetujui.
13. Persetujuan Direksi/ Pengawas terhadap gambar pelaksanaan dan contoh,
tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggungjawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas.
1.13 JAMINAN KUALITAS
1. Penyedia Jasa menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi/ Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan, adalah sama sekali baru
kecuali ditentukan lain. Penyedia Jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Penyedia Jasa sanggup memberikan bukti-
bukti (sertifikat pabrik pembuatnya) mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
2. Sebelum mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
1.14 PRODUK DAN BAHAN YANG SETARA
1. Bila dalam spesifikasi teknis disebutkan suatu merek dagang atau produsen
tertentu, tidak berarti bahwa merek dagang/ produsen lain tidak akan diterima.
Penyebutan nama-nama ini dibuat untuk menunjukkan kualitas yang diinginkan
agar memudahkan peserta lelang dalam membuat penawaran.
2. Perubahan bahan dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
oleh Pemberi Tugas, dan dalam hal ini Direksi/ Pengawas adalah satu-satunya
wakil yang berhak menilai bahwa bahan yang diusulkan tersebut benar setara
dengan bahan yang akan diganti.
3. Para Penawar dapat mengusulkan bahan pengganti dengan contohnya
sebelum pelaksanaan pekerjaan, agar dapat diberikan persetujuan terlebih
dahulu dan dicantumkan dalam agenda.
1.15 NAMA PABRIK / MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/ merek dari satu jenis
bahan/ komponen, maka Penyedia Jasa menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Tidak ada alasan bagi Penyedia Jasa pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak dapat lagi di pasang atapun
sukar didapat di pasaran.
Apabila Penyedia Jasa telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/ merek tersebut benar-benar tidak/ sukar diperoleh, maka
Direksi/ Pengawas akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama.
1.16 CONTOH
1. Contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan
atas biaya Penyedia Jasa dan contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2. Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Direksi/ Pegawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini harus diserahkan dalam dua rangkap dari masing -masing
jenis dan diperlakukan sama seperti butir di atas.
3. Contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Direksi/ Pengawas.
4. Biaya pengiriman gambar pelaksanaan, mock up/ contoh, Katalog, kepada
Direksi / Pengawas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
1.17 SUBSTITUSI
1. Material, Peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam
SPESIFIKASI, Penyedia Jasa harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
spesifikasi teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi/ Pengawas
sebelum pemesanan.
2. Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam spesifikasi teknis, Penyedia Jasa harus mengajukan
secara tertulis pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi lapangan.
3. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus memiliki keterampilan yang memuaskan. Bila dikemudian hari
ternyata pelaksana/ petugas yang ditunjuk oleh Penyedia Jasa, oleh Direksi/
Pengawas dianggap kurang atau tidak mampu menunjukkan kecakapannya
maka Direksi/ Pengawas berhak memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengganti pelaksana/ petugas tersebut. Dalam waktu selambatnya 7 (tujuh)
hari sesudah surat perintah Pengawas tersebut keluar, Penyedia Jasa harus
sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas yang baru.
4. Personil utama yang ditunjuk oleh penyedia jasa di lapangan harus sesuai
dengan dokumen panawaran teknis yang diajukan dalam aplikasi SPSE,
apabila terdapat penggantian, penyedia jasa harus menyediakan personil
dengan kemampuan dan sertifikat keahlian yang sama dan disetujui secara
tertulis oleh PPK. PPK dan Pengawas berhak untuk menolak usulan
penggantian tersebut apabila tidak sesuai kriteria dimaksud.
5. Penyedia Jasa harus melengkapi Surat Sertifikasi yang sah untuk setiap
personal ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan
khusus atau mempunyai pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing.
1.18 MATERIAL / BAHAN
1. Seluruh material lokal harus dilengkapi bosur dan standar, hasil pengujian lain
serta data teknis material yang sesuai SII dan peraturan lain yang berlaku saat
itu. Material lokal dapat digunakan sejauh material produk lokal ini memenuhi
spesifikasi teknis yang disyaratkan. Untuk material alam, apabila hasil pengujian
belum tersedia, penyedia jasa harus menyediakan bahan alam lokal yang
secara umum sering dipakai dan telah terbukti layak pada konstruksi lainnya
dan disetujui oleh PPK dan pengawas.
2. Pengawas berwenang meminta keterangan mengenai asal usul bahan dan
Penyedia Jasa wajib menjelaskannya.
3. Penyedia Jasa wajib membuat daftar material yang terpakai dan disahkan
kepada Pemberi Tugas. Daftar material harus menyebutkan nama bahan, nama
supplier, agen, distributor, alamat, nama personil dan nomor telpon/ fax.
4. Semua material yang dipasang harus baru (brand new) dan dalam keadaan
baik/ layak untuk dipasang serta dilengkapi dengan brosur maupun sertifikat
pabrik pembuatnya (certificate of product).
5. Bahan yang digunakan, sebelumnya harus dimintakan persetujuan pada
Direksi/ Pengawas. Untuk itu Penyedia Jasa wajib menyerahkan contoh bahan
yang diusulkan disertai dengan brosur asli/ sertifikat yang diperlukan. Apabila
atas perintah Direksi/ Pengawas dalam pengadaan material/ bahan perlu
dilakukan peninjauan pabrik/ wospesifikasihop terlebih dahulu untuk
mengetahui secara pasti apakah bahan/ material yang akan digunakan telah
sesuai dengan spesifikasi teknis, maka biaya kunjungan ini menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
6. Bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak pemakaiannya
oleh Direksi/ Pengawas, harus segera disingkirkan dari tempat kerja lambatnya
24 jam sesudah penolakkan tersebut.
7. Bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan dan menggunakan bahan yang
ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar.
8. Material yang sampai ke lokasi harus dilakukan dengan baik dan hati-hati sesuai
prosedur yang ditawarkan dan disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
1.19 KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI DAN KONFLIK
1. Apabila dalam Dokumen Pengadaan ini ada klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
2. Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausul yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
maupun informasi resmi lainnya di dalam dokumen dan proses lelang ini, maka
yang akan menjadi pegangan adalah klausul yang mempunyai nilai teknis
terbaik, mengikat serta mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini
berlaku pula terhadap adanya butir yang mengecilkan nilai teknis butir dimaksud
atau menghilangkan butir yang lain.
3. Apabila terjadi konflik teknis terhadap pekerjaan yang tidak digambarkan pada
gambar Pengadaan ini dan kesemuanya baru muncul pada waktu pelaksanaan
maka kewajiban Penyedia Jasa untuk mencari jalan keluar yang disarankan
oleh Pemberi Tugas melalui perantara Direksi/ Pengawas. Konsekuensi biaya
terhadap hal ini adalah menjadi tanggungan Penyedia Jasa sepenuhnya.
Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan, semua gambar, spesifkasi teknis
dengan segala kaitan serta konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti.
1.20 SUB PENYEDIA JASA DAN KOORDINASI
1. Apabila karena sesuatu dan lain hal pada prosedur pelelangan yang dilakukan,
sedemikian rupa sehingga ada jenis/ paket pekerjaan yang harus dikerjakan/
disuplai oleh pihak III/ pihak lain, maka semua ketentuan persyaratan teknis/
persyaratan lelang ini berlaku pula bagi pihak III atau pihak lain.
Pihak III atau pihak lain yang dimaksud disini dapat diartikan misalnya: sub-
Penyedia Jasa, Supplier Khusus, namun semua tanggung jawab kontraktual
tetap berada pada Penyedia Jasa pemenang lelang ini, dengan ijin Pemberi
Tugas dan Direksi/ Pengawas.
2. Untuk kelancaran pekerjaan, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat agar gangguan dan konflik dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
3. Merinci/ melokalisasi setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan/ konflik serta mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
4. Apabila ada bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (Sub
Penyedia Jasa) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, untuk ini
Penyedia Jasa wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak ketiga tesebut.
Tanggung jawab atau kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak
ketiga ini tetap berada di tangan Penyedia Jasa.
1.21 AS BUILT DRAWING (GAMBAR PEKERJAAN TERPASANG)
1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar pekerjaan terpasang (as built drawing).
2. Gambar pekerjaan terpasang bukan merupakan pengulangan/ penjiplakan dari
gambar perencanaan dan terlebih dulu mendapat persetujuan Direksi/
Pengawas.
3. Gambar terpasang harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set gambar dan softcopy
dalam 3 flashdisk
4. Serah Terima Pertama tidak akan dilaksanakan sebelum penyerahan gambar
terpasang (as built drawing).
1.22 TATA CARA PELAKSANAAN, PEMERIKSAAN, PENILAIAN DAN PERBAIKAN
1. Untuk jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada
jenis pekerjaan lain tidak dapat dikerjakan, diperiksa atau tertutup oleh jenis
pekerjaan tersebut, maka Penyedia Jasa wajib meminta ijin kepada Direksi/
Pengawas secara tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan
tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru
Penyedia Jasa diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak dijawab oeh
Direksi/ Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya permohonan
tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia Jasa boleh
melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Direksi/ Pengawas, meminta
perpanjangan waktu pemeriksaan dan Penyedia Jasa menyetujuinya.
3. Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Penyedia Jasa, maka Direksi/
Pengawas berhak memerintahkan bongkar bagian yang sudah dikerjakan baik
sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan/ perbaikan. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada Penyedia
Jasa.
4. Pekerjaan dilaksanakan pada jam kerja kecuali apabila ada jenis pekerjaan
akan dilaksanakan di luar jam kerja pada hari libur resmi, maka Penyedia Jasa
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis dan segala biaya
menjadi tanggungan Penyedia Jasa, sesuai peraturan yang berlaku.
5. Direksi/ Pengawas akan mengadakan pemeriksaan ketat terhadap kwalitas
bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk itu Penyedia Jasa
diharapkan memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam SPESIFIKASI.
6. Direksi/ Pengawas mengadakan pengawasan ketat terhadap jenis pekerjaan
yang akan, sedang maupun yang dilaksanakan. Penyedia Jasa agar
memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam SPESIFIKASI.
7. Penyedia Jasa wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan
tersebut di atas berjalan lancar.
8. Segala peralatan, bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan tersebut harus
disediakan Penyedia Jasa.
9. Pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Pengawas dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%.
Bahan yang sudah didatangkan ke lokasi poyek tetapi belum terpasang, tidak
dapat dinilai prestasinya kecuali apabila ada pertimbangan khusus dari Direksi/
Pengawas.
10. Penyedia Jasa wajib memperbaiki/ membuat baru semua pekerjaan yang
dinyatakan kurang/ tidak baik oleh Pengawas dalam waktu yang telah
ditentukan. Segala biaya perbaikkan dan atau pembuatan baru ini menjadi
tanggungan Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tidak diperkenankan minta
perpanjangan waktu akibat perbaikan-perbaikan ini.
11. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan,
Penyedia Jasa wajib menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana
disyaratkan dalam spesifikasi.
12. Serah terima pekerjaan dilakukan dengan berita acara penyerahan, disertai
lampiran gambar-gambar, instruksi-instruksi, surat garansi dan lain-lain
sebagaimana disyaratkan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila:
• Pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan
gambar, dilaporkan dengan berita acara pemeriksaan.
• Telah memenuhi syarat penyerahan gambar pelaksanaan akhir.
• Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
13. Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
pemeliharaan tersebut ada pekerjaan yang rusak/ tidak berfungsi dengan baik,
sesuai dengan petunjuk Direksi/ Pengawas maka Penyedia Jasa wajib
memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
14. Apabila dalam masa pemeliharan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
perbaikan seperti yang diminta Direksi/ Pengawas maka prestasi pekerjaan
akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut
dan Serah Terima Kedua tidak dapat dilaksanakan.
1.23 PERLINDUNGAN
1. Penyedia Jasa wajib menjaga agar fasilitas maupun jalan umum yang
dipergunakan selama pelaksanaan harus bersih dari alat, bahan dan
sebagainya, serta memelihara selama kontrak/ pekerjaan berlangsung.
2. Penyedia Jasa wajib membongkar, memindahkan, dan memperbaiki kembali
saluran, pipa, kabel dan sebagainya yang mungkin akan terkena atau
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyedia Jasa, wajib memelihara kelancaran lalu lintas/ sirkulasi dan kondisi
lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
4. Penyedia Jasa, wajib memelihara/ menjaga ruangan atau bagian bangunan/
bangunan yang ada di sekitarnya, terhadap gangguan yang diakibatkan oleh
pelaksanaan pekerjaan (termasuk menyediakan jaring pengaman).
5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa dan segala resiko yang terjadi sudah termasuk
dalam penawaran.
6. Penyedia Jasa wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil
pekerjaan yang sedang/ sudah selesai dilaksanakan terhadap hal yang dapat
menimbulkan kerusakkan.
7. Penyedia Jasa wajib mencegah Petugas dan Pekerjanya memasuki wilayah di
luar area/ lokasi pekerjaan tanpa ijin dari Direksi/ Pengawas. Apabila hal ini
terjadi maka Penyedia Jasa wajib mencatat dan melaporkan kepada Pengawas
nama dan alamat serta jabatan Petugas/ Pekerja yang bersangkutan.
8. Penyedia Jasa wajib melarang siapapun yang tidak berkepentingan untuk
memasuki tempat pekerjaannya tanpa ijin Direksi/ Pengawas, dan dengan tegas
memberitahukan ketentuan ini kepada Petugas dan Pekerjanya.
9. Tanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut di atas, berada di tangan
Penyedia Jasa.
10. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan
kontrak.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa dan Sub
Penyedia Jasa, atas kehilangan atau kerusakan bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
11. Penyedia Jasa harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan, dan
tindakan pengaman untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai
tambahan hendaknya di tiap lokasi ditempatkan paling sedikit seorang petugas
yang telah dilatih dalam mengenai pertolongan pertama.
12. Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas akan menyebabkan gangguan
pada aktifitas setempat, maka Pemberi Tugas dapat menentukan/ membatasi
waktu pelaksanaan tanpa ada kompensasi biaya bagi Penyedia Jasa.
1.24 PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KEBERSIHAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib untuk selalu menjaga dan
memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Penyedia
Jasa diminta menempatkan petugas khusus dan sarana untuk memelihara
kebersihan dan kerapihan termasuk di dalamnya sarana toilet (Air Bersih dan
WC) di area kerja, yang dikelola oleh Penyedia Jasa.
2. Kebersihan lapangan/ pembuangan sampah dilakukan oleh Penyedia Jasa
setiap hari (setiap pagi harus bersih) sejak mulainya pekerjaan sampai dengan
serah terima pekerjaan dan Penyedia Jasa diharuskan menanggung biaya
tersebut.
3. Penyedia Jasa wajib menjaga kebersihan umum sekitar proyek dengan
menyediakan tempat pembersihan ban/ roda kendaraan, serta tenaga
kebersihan. Penyedia Jasa akan dikenakan denda kelalaian bila mengotori jalan
umum tersebut.
1.25 HAK PATEN
Penyedia Jasa harus melindungi Pemberi Tugas terhadap semua ‘claim’ atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material, peralatan yang
dipergunakan dalam proyek ini.
1.26 IKLAN
Pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang
berdekatan harus mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
1.27 TENAGA PEMELIHARAAN GEDUNG / HASIL PEKERJAAN, DOKUMENTASI
DAN LAIN-LAIN
1. Penyedia Jasa wajib mengajarkan/ melatih petugas pemeliharaan
(maintenance) dari pihak Pemberi Tugas, hingga pemakai dapat memelihara
gedung/ hasil pekerjaan dengan tata cara dan bahan yang baik dan tepat.
2. Penyedia Jasa harus mengadakan buku laporan dalam bahasa Indonesia yang
jelas sebanyak 3 set dalam format A3 serta 1 buah flash disk berisi buku laporan
tersebut, perihal seluruh pekerjaan, antara lain :
• Lokasi/ Denah
• Kondisi proses pelaksanaan
• Gambar dengan sistem koordinat untuk lokasi
• Gambar untuk perubahan elemen bangunan berikut detail
• Foto (foto asli/ digital) yang menunjukan proses dan kemajuan pekerjaan:
- Keadaan lapangan sebelum pekerjaan dimulai
- Keadaan lapangan saat pekerjaan persiapan
- Keadaan lapangan pada setiap tahapan pekerjaan
- Keadaan lapangan tiap minggu/ bulan
- Keadaan setelah serah terima dan selesai pekerjaan atan keadaan lain
sesuai kebutuhan Direksi/ Pengawas.
• Penjelasan tertulis tentang teknis pelaksanaan proses pekerjaan
3. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut menjadi beban Penyedia Jasa
dan sudah termasuk di dalam biaya penawaran borongan.
1.28 PERATURAN TEKNIS
1. Sebagai peraturan umum berlaku Algemene Voorwaarden de Uitvoering Bij
aaneming Van Openbare Werken in Indonesia (AV 41) yang disahkan dengan
keputusan pemerintah tanggal 28 Mei 1941 No. 9 lembar negara No. 14571.
Peraturan-peraturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang
bersangkutan dalam pelaksanaan harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa antara
lain :
a. Peraturan-peraturan/ standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI-5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI-8.
e. Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan (SNI
2847:2019)
f. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
g. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Penyedia Jasa
Pekerjaan Umum (A.V) no. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 14571.
h. Petunjuk dan Peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Pengawas.
i. Semen Portland memenuhi NI-8 , SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
j. Pasir beton yang digunakan memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
k. Kerikil/ split memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75.
l. Air memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 9, AVGBOR P18-303 dan NZS-
3121/1974.
m. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan:
PBI 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
n. Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh
prabik dan standar-standar lainnya seperti L NI.3.ASTM 828, ASTME, TAPP
I 803 dan 407.
o. Mutu dan kwalitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-
5 (PKKI tahun 1961), PUBI 1982 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam
SII 0458-81.
p. Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI-4.
q. Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53 , BS No. 3900:1970 / 1972 , AS.K-41 dan NI-4. Serta
mengikuti ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
2. Penyedia Jasa harus mempertimbangkan/ memperhatikan pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan Arsitektur, Struktur dan Mekanikal/ Elektrikal.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula:
- Gambar Bestek yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga
gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa.
- Buku Recana Kerja dan Syarat - Syarat Pelaksanaan/ SPESIFIKASI.
- Bill of Quantity (BQ).
- Berita Acara Rapat Penjelasan.
- Berita Acara Susulan.
- Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Pemenang Pengadaan.
- Surat Perintah Kerja (SPK).
- Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
Bagian-bagian tersebut di atas menjadi Dokumen Kontrak yang mengikat
bagi Penyedia Jasa dan Pemberi Tugas setelah kontrak ditandatangani.
1.29 JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia Jasa wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/alat-alat
PPPK, guna pertolongan pertama pada kecelakaan.
2. Penyedia Jasa wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari
Penyedia Jasa, Direksi /Pengawas.
3. Untuk keperluan Perencana, dan Direksi/Pengawas, Penyedia Jasa wajib
menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman, alat
pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yangberlaku
dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib mengurus dan
menyelesaikan segala biaya.
5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek
dilakukan dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak lingkungan
sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dan
mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan.
6. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMK3 sesuai dengan Permen PU
05/PRT/M/2014, antara lain:
a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan 1) Alat atau Mesin 2) Tahapan
pelaksanaan 3) Metode kerja dan sifat kerja 4) Kondisi lingkungan yang tidak
aman/berpotensi menimbulkan gangguan Kerusakan, kerugian, kecelakaan
dan lain-lain akibat kerja.
b. Penyakit akibat kerja
1) Suara dan asap dari alat
2) Getaran dari alat
3) Debu
4) Kilatan cahaya
5) Penggunaan bahan kimia berbahaya
6) Perilaku yang tidak sehat
7) Lingkungan sekitar yang tidak sehat
c. Pemaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari
1) Aktifitas pekerjaan
2) Alat dan mesin
3) Tahapan pekerjaan
4) Metode kerja
5) Material yang digunakan
7. Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan
• Pemasangan poster, himbauan SMK3
• Penggunaan Alat Pelindung diri (APD)
• Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan
• Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman
• Briefing kepada mandor dan tenaga kerja
• Rapat rutin dengan tim proyek
• Menjaga kondisi jalan kerja
• Penempatan material yang berbahaya
• Penggunaan alat sesuai fungsinya
• Penyediaan alat pemadam kebakaran
• Penempatan personel keamanan
• Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan dan
alat–alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan :
• Pengukuran Tapak Kembali
• Pembuatan Tugu Patok Dasar
• Papan Patok Ukur (Bouwplank)
• Pembuatan Direksi Keet
• Pembuatan Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Material
• Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk kerja
• Pagar sementara
• Drainase sementara
• Keamanan Proyek
2. Untuk seluruh Pekerjaan, Pemborong diminta untuk mengukur ulang semua
kondisi eksisting di lapangan untuk menghindari kesalahan teknis.
2.2 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
2.2.1 Pengukuran Tapak Kembali
1. Pemborong wajib mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan mengenai peil ketinggian tanah,
letak pohon, batas-batas tanah dengan menggunakan alat optik dan sudah
ditera kebenarannya oleh pihak yang berkompeten.
2. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
3. Penentukan titik ketinggian dan sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/ theodolit.
4. Pemborong harus menyediakan theodolit digital/ waterpass beserta petugasnya
untuk melayani kepentingan pemeriksaan Direksi/ Pengawas.
5. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui
oleh Direksi/ Pengawas.
6. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda jelas dan
dilindungi dari kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini, dan
untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti disebutkan
dalam RKS ini. Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
pekerjaan yang sudah dilaksanakannya.
7. Gambar pengukuran tapak proyek harus mendapat persetujuan/ pengesahan
Direksi/ Pengawas, yang meliputi antara lain :
• Sistim koordinat, sesuai ketentuan gambar.
• Peil setiap titik simpul koordinat dan transis dengan interval 0.25M (tinggi).
• Rencana lokasi kantor Direksi, kantor Pemborong tempat simpan bahan
terbuka dan tertutup, los kerja, sumber air dan reservoir.
2.2.2 Pembuatan Tugu Patok Dasar.
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Direksi/ Pengawas.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang berpenampang 20 x 20 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam satu meter dengan bagian yang muncul
di atas muka tanah untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3. Tugu patok dasar dibuat permanen, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Pengawas untuk
membongkarnya.
2.2.3 Papan Patok Ukur ( Bouwplank )
1. Papan patok ukur dipasang pada patok kayu yang kuat, tertanam pada beton
cor setempat sehingga tidak bisa digerakkan atau diubah-ubah.
2. Papan patok ukur kayu dibuat dari kayu klas II, ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm,
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
3. Tinggi sisi atas papan bouwplank harus sama satu dengan lainnya kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi/ Pengawas.
4. Papan patok ukur dipasang sejauh 50 cm dari as dinding terluar, sehingga tidak
mengganggu pekerjaan.
5. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur Pemborong harus melapor
kepada Pegawas untuk dimintakan persetujuan, serta harus menjaga dan
memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai tidak
diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Direksi/ Pengawas.
2.2.4 Pembuatan Kantor Direksi / Pengawas di Lapangan
(Lihat butir 1.6)
2.2.5 Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Material
(Lihat butir 1.6, 1.7, dan 1.8)
2.2.6 Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Kerja.
(Lihat butir 1.9 dan 1.10)
2.2.7 Pagar Sementara Proyek
1. Pagar didirikan pada batas-batas yang mengelilingi lokasi/ proyek seperti yang
ditentukan dengan tinggi 2 M atau sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas
2. Pagar proyek terbuat dari seng gelombang BJLS 30, dipasang pada tiang dan
rangka kayu klas II, dan diperkuat dengan beton setempat.
3. Pada tempat yang ditentukan dibuat pintu masuk untuk kendaraan dan orang,
terbuat dari rangka kayu dan selanjutnya ditutup dengan finish cat dengan
persetujuan Direksi/ Pengawas.
2.2.8 Drainase Sementara
Pemborong harus membuat drainage sementara selama pekerjaan berlangsung,
baik untuk pengeringan air hujan dan air tanah, sehingga dapat menjamin
terhindarnya proyek dari genangan air yang mengganggu kelancaran pekerjaan
maupun lingkungan sekitar daerah kerja.
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR, ARSITEKTURAL,
3.1 KETENTUAN KETENTUAN UMUM
3.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam Pemborongan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3.1.2 Peraturan Yang Dipakai
a. Peraturan-peraturan / standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI-5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI-8.
e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
f. Ketentuan – ketentuan Umum untuk Pemborongan Pemborong Pekerjaan
Umum (A.V.) no. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No.
14571.
g. Petunjuk dan Peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas.
h. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan PBI
1971/SNI-03-2847-2002, (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
i. Dan Peraturan terkait lainnya yang relevan/ lebih baru.
3.1.3 Syarat Syarat Pemborongan.
a. Semua jenis pekerjaan harus dibuat shop drawing dan diajukan kepada
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas, kecuali Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas menyatakan tidak memerlukannya.
b. Semua bahan sebelum dikerjakan harus diajukan 2 buah contoh produk yang
setara kepada Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang
bersangkutan.
Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
c. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
d. Pasir Pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang dipersyaratkan.
e. Semua material yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong/ kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan
tingkatan, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
f. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan,
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
g. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus memeriksa site yang telah
disiapkan apakah memenuhi persyaratan untukdimulainya pekerjaan.
h. Bila ada kelainan/ perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, Pemborong harus segera melaporkan kepada Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas. Pemborong tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di
tempat tersebut sebelum kelainan/ perbedaan diselesaikan.
3.2 PEKERJAAN TANAH
3.2.1 U m u m
Penelitian lahan dan lingkup pekerjaan tanah sesuai dengan syarat-syarat
permulaan pekerjaan, maka Pemborong harus mengunjungi site dan mengamati
kondisi yang ada serta bahan-bahan yang akan digunakan.
Pekerjaan tanah meliputi sebagai berikut :
a. Penggalian dan pemindahan dari tanah bagian permukaan, tanah liat, tumbuh-
tumbuhan dan semua benda yang tidak diperlukan.
b. Penggalian sampai pada permukaan yang dikehendaki sesuai dengan yang
tertera pada gambar kerja.
c. Pengurugan dengan bahan yang telah disetujui sampai kepada ketinggian yang
direncanakan.
3.2.2 Peil Dari Halaman
a. Sebelum memulai pekerjaan galian, Pemborong harus memastikan peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik atau garis-garis
kontur yang ditentukan di dalam gambar kerja.
b. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini, maka Pemborong
harus memberikan laporan tertulis kepada Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas.
3.2.3 Lapisan Tanah Humus
a. Lapisan tanah humus harus dibuang rata-rata sedalam 20 cm dan harus diurug
lagi sebagai lapisan permukaan kemudian, sekeliling bangunan di tempat-
tempat yang ditentukan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
b. Bila ditemukan lapisan tanah humus dalamnya lebih dari 20 cm maka
penggalian harus sedalam lapisan tersebut maksimal 1 meter, dan kemudian
dilaksanakan pengurugannya sebagai lapisan permukaan, sebagaimana
disebutkan terdahulu, dengan ketentuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas, dan biaya akibat kelebihan penggalian ini merupakan tanggungan
Pemborong dan bukan termasuk dalam pekerjaan tambah.
c. Lapisan dari tanah pada permukaan yang ada terdiri dari atau ditandai oleh
akar-akar tanaman, atau organisme lainnya yang diperhitungkan akan dapat
mengakibatkan gangguan pada stabilitas konstruksi yang akan dilaksanakan.
d. Sesudah pembersihan site, permukaan tanah, tanah liat, tanaman lain, atau
rawa, maka dapat dimulai pekerjaan galian. Bilamana tanah humus yang digali
ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan atau pembatas maka
tanah humus ini perlu diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut di atas.
e. Tanah humus yang tidak berguna harus di singkirkan dan diangkut keluar dari
halaman atau lokasi kerja. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan
tanggung jawab Pemborong. Setiap biaya yang diakibatkan oleh pekerjaan di
atas ini harus sudah diperhitungkan dalam harga borongan.
3.2.4 Pekerjaan Galian
Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam, kemiringan,
dan lengkungan, berdasarkan kebutuhan konstruksi pekerjaan, atau sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar, atau jika perlu memindahkan tanah atau bahan yang
tidak dipakai, atau juga kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan, dan
sebagaimana yang diinstruksikan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
3.2.5 Persiapan Untuk Urugan
a. Tanah humus harus disingkirkan sebagaimana disebutkan dalam butir 3.2.3
b. Permukaan tanah yang sudah diambil humusnya harus digilas sehingga
kepadatannya mencapai 90% dari kepadatan maksimum atau mempunyai
penurunan 15 cm
c. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan
pengurugan tanah.
3.2.6 Bahan Bahan Untuk Urugan Dan Urugan Kembali
Semua bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali harus
dengan persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas, yang ketentuannya
akan ditetapkan pada peraturan yang baru.
3.2.7 Pengurugan
Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja.
3.2.8 Pengujian Untuk Pemilihan Bahan Urugan
Pengujian yang harus dilakukan bagi setiap bahan urugan untuk pekerjaan
bangunan dan jalan adalah sebagai berikut:
a. Plasticity test.
b. Grading test atau Sieve analysis test.
c. Density/Moisture Content Compaction test (Standard proctor test).
Pengetesan dapat dilakukan di Laboratorium Mekanika Tanah yang disetujui oleh
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
3.2.9 Persetujuan Sumber Tanah Timbunan (BORROWPITS)
a. Semua sumber tanah timbunan untuk pengadaan tanah tambahan
sebagaimana yang ditetapkan untuk pekerjaan urugan harus mempunyai
kualitas yang seragam dan hanya dapat digunakan dengan persetujuan dari
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
b. Pemborong harus memberikan data mengenai jumlah, kualitas dan
keseragaman dari tanah pada daerah mana akan digali sumur coba (borrowpit),
selambatnya 10 hari sebelum dilakukan penggalian tersebut dan terlebih dahulu
contoh yang telah diuji melalui metode test yang benar serta harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
c. Semua biaya bagi pengerjaan di atas termasuk biaya pengangkutannya
ditanggung Pemborong.
3.2.10 Bahan Urugan
Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pengurugan pada pekerjaan bangunan
dan atau jalan harus diambil dari sumber tanah pasir atau tanah kerikil laterit atau
tanah merah, dengan persetujuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
Tanah pasir Tanah Kerikil Laterit
a. Butiran halus yang melewati ayakan
no. 200 tidak melampaui 35 % 30 %
b. Liquid limit tidak melampaui 45 % 50 %
c. Plasticity index tidak melampaui 20 % 20 %
3.2.11 Pemadatan.
a. Kepadatan tanah harus diukur dengan nilai dry density contoh tanah sebagai
persentase kepadatan kering maksimum pada kadar air optimum sebagaimana
ditetapkan pada pengujian/ test ini.
b. Semua bahan yang akan digunakan bagi urugan harus sesuai dengan ayat ini
dan harus didapatkan sampai 90% kepadatan kering. Pemadatan dari seluruh
bahan harus dilakukan dengan penyiraman optimum untuk mendapatkan hasil
pemadatan yang dikehendaki Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
c. Konsultan Pengawas dapat memerintahkan Pemborong untuk memeriksa
kandungan air pada tanah timbunan untuk menghindari terjadinya konsolidasi.
d. Bila diperlukan memberikan air tambahan ke dalam campuran bahan untuk
mendapatkan kepadatan kering yang dikehendaki, biaya dari pengadaan,
pengangkutan, pemompaan, penyemprotan serta pencampuran dari air harus
dimasukkan dalam harga borongan.
e. Air harus ditambahkan jika atau dibutuhkan dengan angkutan tangki air yang
dilengkapi dengan alat semprotan yang memenuhi syarat segala pekerjaan
pemadatan dari konstruksi atau cara lain tidak diijinkan untuk dilakukan dalam
keadaan apapun juga.
f. Segala bahan untuk pengurugan harus digabungkan dalam suatu rencana
operasi kerja yang disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas dengan
mencantuPemberi Tugasan uraian kerja, seperti penyimpanan, pencampuran
sesuai dengan ketetapan di atas dan pemadatan dilaksanakan dengan izin yang
telah dikeluarkan.
g. Pemborong harus mengurangi sekecil mungkin kekosongan antara kegiatan
yang satu dengan yang selanjutnya. Semua alat pemadatan harus bekerja pada
seluruh daerah untuk menjamin adanya suatu pemadatan yang merata
(seragam), semua pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan tidak lebih dari 0.20 m atau yang lebih tipis agar dicapai kepadatan
yang dikehendaki.
h. Semua bagian yang telah selesai dipadatkan harus dilindungi terhadap
kerusakan akibat peralatan, aliran air hujan, atau penyebab lainnya.
i. Bilamana terjadi kerusakan seperti tersebut diatas, Pemborong diwajibkan
untuk memperbaikinya.
j. Bila ada bagian tanah yang tidak baik yang menurut pendapat Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas tidak dibutuhkan, pasir atau tanah liat yang kelebihan,
maka daerah tanah semacam ini harus diperbaiki dengan campuran dari bahan
yang baik, atau dengan membuang bagian ini dan menggantikan dengan bahan
lain agar dapat dijamin keseragaman dari formasi pemadatan.
k. Pengujian/ test untuk kontrol pemadatan harus dilakukan secara berkala dan
teratur. Bila dalam test tertentu dijumpai bagian tanah yang berada di bawah
standar minimum, maka Pemborong wajib untuk menyiram sebagaimana yang
dikehendaki Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
l. Pemborong harus memberikan waktu yang cukup untuk melakukan dan
pemberitahuan test-test di atas dalam rencana program konstruksinya.
3.2.12 Pemadatan Dari Urugan Yang Ada
Pemborong diharuskan melakukan pengujian tanah (diuraikan) dan kondisi dari
tanah, bila bahan urugan yang ada terjadi penurunan. Pemborong wajib melakukan
pengujian sampai kedalaman1meter dengan pemadatan yang dikehendaki dan bila
tidak, bahan urugan yang ada harus dipadatkan sesuai dengan syarat-syarat
tertulis ini (spesifikasi) dan urugan harus dilaksanakan sampai ke peil-peil yang
dikehendaki.
3.2.13 Pengujian Untuk Kontrol Dari Pemadatan
Pemborong harus menempatkan peralatan, pekerja serta tenaga-tenaga pembantu
bila dikehendaki Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas untuk melaksanakan
pekerjaan, pengujian pada semua bahan yang digunakan untuk pengurugan.
a. In situ dry density test.
b. Dry density/ moisture content compaction test (standard proctor test).
Biaya dari pengujian ini menjadi tanggung jawab Pemborong.
3.2.14 Pemeliharaan
Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul dan kemiringan tanah yang ada
dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari tanggul ini sampai batas periode
kestabilan dan harus mempersiapkan segala sesuatunya atas tanggungan sendiri
untuk menjaga terhadap hal tersebut di atas.
3.2.15 Pemeriksaan Penggalian Dan Pengurugan
Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan,
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas akan segera menunjukkan bagian tanah
mana yang dipadatkan dan harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.
3.2.16 Penggalian Tambahan
Bila menurut pendapat Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas diperlukan untuk
memberi bentuk, memperluas, dan atau memperdalam pondasi yang di bawah atau
sekeliling bagian tertentu dari pekerjaan di atas ini, harus dikerjakan sesudah
adanya perintah resmi dari Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
3.2.17 Penggalian Yang Melebihi KedalamanYang Dikehendaki
Bilamana terjadi penggalian yang melebihi kedalaman peil atau peil yang tertera
dalam gambar atau yang dikehendaki untuk suatu dasar yang tepat, maka
Pemborong harus mengurug kembali bagian galian yang kelebihan tersebut
dengan bahan yang sama seperti ketentuan untuk bahan urugan dan cara
pemadatan sesuai dengan ketetapan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
Semua biaya menjadi tanggungan Pemborong, bahkan untuk bahan galian yang
lebih.
3.2.18 Menahan Tingginya Galian
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketentuan pinggiran dari semua
penggalian dan tidak ada claim atas semua pekerjaan galian tambahan, beton,
pasangan atau bahan atau pekerjaan lainnya.
b. Pemborong harus bertanggung jawab atas adanya kerusakan pada struktur
lainnya dalam halaman atau pada pekerjaan jalan umum, bangunan dan lain
sebagainya yang disebabkan oleh keruntuhan dari bagian pinggiran tanggul
tanah galian.
3.2.19 Kunjungan Pemeriksaan Sebelum Pengurugan Keliling Struktur
Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi
oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan pemeriksaan oleh Pemberi
Tugas/ Konsultan Pengawas.
3.2.20 Sisa Sisa Bahan Kayu Dalam Galian
Kayu-kayu sisa, kotoran dan lain sebagainya harus disingkirkan terlebih dahulu
sebelum pekerjaan urugan, kecuali telah ada persetujuan Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas.
3.2.21 Pengurugan Sekeliling Struktur
a. Pengurugan sekeliling pondasi, atau struktur lainnya harus dilakukan serempak
dan tidak dibenarkan untuk melakukan sebagian-sebagian kecuali ada
persetujuan tertentu dari Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
b. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk
pengurugan dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-
besarnya 20 cm.
c. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sebaiknya dilakukan dengan
mesin giling (tumbuk) dan tidak diperbolehkan untuk menambahkan air kecuali
dikehendaki dan disetujui Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
3.3 PEKERJAAN BETON
3.3.1 BETON COR DI TEMPAT
3.4.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-lain
sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang, baik untuk
konstruksi jalan, jembatan, gedung dan fasilitas lainnya, yang bertulang atau tak
bertulang dan lain-lain yang sesuai dengan garis, ketinggian, kelandaian dan
ukuran yang tertera dalam pada gambar serta persyaratan teknis dan sesuai
dengan petunjuk Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
b. Dalam hal ini Pemborong yang harus menyediakan tenaga, peralatan seperti
concrete mixer dan peralatan lain yang harus selalu berada dilapangan sesuai
standar dan dengan kapasitas untuk pekerjaan tersebut.
c. Jenis beton dan penggunaanya pada masing-masing pekerjaan adalah seperti
dijelaskan di bawah ini, kecuali ada ketentuan lain.
3.4.1.2 Pengendalian Pekerjaan.
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti yang tertera dalam:
a. NI - 2 - PBI 1971
b. NI - 3 - 1970
c. NI - 5 - 1961
d. NI - 8 - 1974
e. STKM - JIS G 3445
f. SNI-03-2847-2002
3.4.1.3 Trial Mix
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengajukan mix design dari
rencana kwalitas beton yang akan dilaksanakan. Selanjutnya harus dilakukan trial
mix di laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
Hasil trial mix yang berhasil memenuhi persyaratan yang ditentukan spesifikasi
teknis ini akan menjadi acuan Pemborong.
3.4.1.4 B a h a n
Bahan menggunakan adukan beton siap pakai (ready mixed concrete) atau dengan
beton adukan di tempat dengan memakai molen dan kontrol mutu sesuai dengan
spesifikasi ini.
a. Agregat Beton
• Agregat beton berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
dengan Wet System Stone Crusher.
• Agregat beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut
ASTM-C 33.
• Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm. Atau tidak melebihi ¾ jarak
bersih minimum antar tulangan.
• Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar tidak terjadi kontaminasi
bahan yang tidak diinginkan.
• Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5 %.
b. Agregat Kasar
• Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras
tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir pipih jumlahnya tidak boleh
melampaui 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
• Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan mesin Los Angeles
ASTM-C 131 - 55.
• Agregat kasar halus bersih dari zat-zat organis, zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
GRADASI
Saringan Ukuran % lewat Saringan
1” 25 mm 100
¾” 20 mm 90 - 100
3/8” 9,5 mm 20 - 55
No. 4 4,76 mm 0 - 10
c. Agregat Halus
• Agregat halus dapat menggunakan pasir alam sesuai yang ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas
• Pasir harus bersih dari bahan organis, zat alkali & substansi yang merusak
beton.
• Pasir tidak boleh mengandung jenis substansi tersebut lebih dari 5 %.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
• Pasir harus terdiri dari partikel yang tajam dan keras.
• Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang
tidak diinginkan.
GRADASI
Saringan Ukuran % lewat Saringan
3/8” 9,5 mm 90 - 100
No. 4 4,76 mm 90 - 100
No. 16 2,38 mm 80 – 100
No. 30 1,19 mm 50 - 85
No. 50 0,297 mm 10 - 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. PC (Portland Cement)
• Semen yang dipakai dari mutu yang disyaratkan dalam SNI 15-2-49-1994.
• Pemborong harus mengusahakan agar satu merek semen saja yang dipakai
untuk seluruh pekerjaan beton. Semen yang digunakan harus sesuai dengan
semen yang digunakan dalam perancangan proporsi campuran (trial mix).
• Semen ini harus dibawa ke tempat dalam area pekerjaan. Diletakan pada
tempat yang rapat air, pada lantai terangkat dan ditumpuk sesuai urutan
pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai
dan harus dikeluarkan dari lapangan.
e. Pembesian/ Penulangan
• Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara sedemikian rupa,
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab/ basah.
• Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masing-
masing. Besi penulangan rata maupun bergelombang (deformed bars) harus
sesuai dengan persyaratandalam NI-2 Bab 3.7 yang dinyatakan sebagai U-
24 dan U-39 seperti dinyatakan dalam gambar dengan persyaratan sebagai
berikut :
- U - 24 polos untuk Ø 8,10, dan 12mm
- U - 39 ulir untuk diameter D ≥ 13 mm (BJTD).
- U - 50 untuk Wire Mesh.
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas besi yang diminta, maka disamping
adanya sertifikat dari pabrik (melalui supplier), juga harus ada/dimintakan
sertifikat dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik,
minimum 2 contoh percobaan (stress-strain) dan pelengkungan untuk setiap 20
ton besi.
• Pembesian/ penulangan yang digunakan harus bebas karat dan kotoran lain,
apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa
mengurangi diameter penampang besi
• Toleransi ukuran besi
Diameter Variasi berat Toleransi diamet
Di bawah 10 mm max. 7% max. 0,4 mm
10 mm - 16 mm max. 5% max. 0,4 mm
16 mm - 28 mm max. 5% max. 0,5 mm
28 mm - 32 mm max. 4% max. 0,5 mm
f. Kawat Pengikat
`
g. Air
• Air harus bersih dan jernih bebas dari bahan-bahan yang merusak yang
mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik yang merugikan beton
atau tulangan sesuai persyaratan dalam NI - 2 Bab. 3.6.
• Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu
diperiksakan pada laboratorium PAM/ PDAM setempat yang disetujui
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas dengan biaya Pemborong.
• Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton.
• Pemborong harus menyediakan air atas biaya sendiri.
h. Additive
Untuk mencapai slump yang disyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila
diperlukan campuran beton dapat menggunakan bahan additive merek
POZZOLITH 300 R atau yang setara, dan disetujui oleh Pemberi Tugas/
Pegawas.
Additive yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipergunakan Pada
beton prategang, beton dengan aluminium tertanam atau pada beton dengan
bekisting baja galvanis.
3.4.1.5 Pelaksanaan
Sebelum dilaksanakan, Pemborong harus mengadakan trial test atau mixed design
yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai. Dari
hasil test tersebut ditentukan oleh Pemberi Tugas/ Pengawas. Deviasi Standar
yang akan digunakan untuk menilai mutu beton selama Pelaksanaan.
a. Pengecoran Beton
- Pengecoran dapat dilaksanakan setelah Pemborong mendapat ijin secara
tertulis dari Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas. Permohonan ijin rencana
harus diserahkan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya.
- Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh
stek, anker dan sparing yang diperlukan, pada kolom, balok beton untuk
bagian yang akan berhubungan dengan dinding bata maupun pekerjaan
instalasi. Kecuali dinyatakan lain pada gambar, maka stek dan anker
dipasang dengan jarak setiap 1 meter.
- Persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas untuk mengecor beton
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi
serta bukti bahwa Pemborong dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan. Persetujuan tersebut diatas tidak mengurangi tanggung jawab
Pemborong atas pelaksanaan pekerjaan beton secara menyeluruh.
- Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan
waktu ini dapat berkurang lagi jika Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas
menganggap perlu didasarkan pada kondisi tertentu.
- Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan.
- Cara penuangan dengan alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan
sebagainya, harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas.
- Alat penuang tersebut harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
mengeras.
- Adukan beton tidak boleh lebih dari 2 meter. Selama dapat dilaksanakan
sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
- Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang initialse atau telah
mengeras dalam batas akan terjadi plastis karena getaran.
- Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah
harus diberi lantai dasar/ kerja setebal 5 cm agar menjamin duduknya
tulangan dengan baik dan penyerapan air semen dengan tanah.
- Bila pengecoran harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi
keras dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitances) dan partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup
sampai tercapai beton yang padat.
- Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
b. Pemadatan Beton
- Pemborong harus bertanggung jawab menyediakan peralatan untuk
mengangkut dan menuang beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
- Pemborongan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
- Beton digetarkan dengan vibrator secukupnya dan dijaga agar tidak
berlebihan (overvibrate). Hasil beton yang berongga dan terjadi
pengantongan beton tidak akan diterima.
- Penggetaran tidak boleh dengan maksud mengalirkan beton.
- Pada daerah pembesian yang penuh/ padat harus digetarkan dengan
penggetar frekwensi tinggi, agar menjamin pengisian beton dan pemadatan
yang baik.
- Penggetaran dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan terlatih.
c. Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya harus diurug
pasir padat setebal 5-10 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar,
kemudian dipasang lantai kerja dengan mutu K-100 setebal 5-10 cm, di bawah
konstruksi beton tersebut.
d. Beton Rabat
Beton rabat harus dengan mutu K-100 dipasang pada tempat yang ditunjukkan
dalam gambar dan di bawahnya terlebih dahulu harus diberikan pasir padat 5
cm.
e. S l u m p (kekentalan beton)
Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-
1971 adalah sebagai berikut:
S l u m p
Jenis Konstruksi
Max ( mm ) (mm) Min.
Kaki dan Dinding Pondasi 125 50
Pelat, balok dan dinding 150 75
Kolom 150 75
Pelat di atas tanah 125 50
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, harga
tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50%, tetapi dalam hal apapun tidak
boleh melebihi 150 mm.
f. Penyambungan Beton dan Water Stop
- Setiap penyambungan beton, permukaan harus dibersihkan/ dikasarkan dan
diberi bahan bonding agent seperti : Calbond atau sejenis yang dapat
menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan yang baru.
- Tempat penyambungan pengecoran yang terletak di bawah permukaan
tanah atau tempat yang berhubungan dengan genangan air hujan/ air kotor
harus diberi PVC water stop LWG (9") dan dipasang sesuai dengan petunjuk
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
g. Construction Joint (Sambungan Beton)
- Rencana atau skedul pengecoran harus dipersiapkan untuk penyelesaian
satu struktur secara menyeluruh dan sambungan beton harus dibuat dan
ditempatkan sedemikian hingga tidak mengurangi kekuatan struktur.
- Dalam skhedul tersebut, Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas akan
memberi persetujuan dimana letak construction joints tersebut.
- Dalam keadaan mendesak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas dapat
merubah letaknya.
- Permukaan construction joints harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat
dengan menyemprotkan air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tapi
kurang dari 4 jam sejak beton dituang.
- Bila pada sambungan beton/ coran timbul retak atau bocor, perbaikan
dilakukan dengan grouting.
h. Pengujian Kekuatan Beton
- Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara kontinyu dari
hasil pemeriksaan benda uji. Minimal setiap 5 m3 beton harus dibuat 1
contoh benda uji, atau untuk seluruh bangunan dibuat minimal 20 contoh
benda uji.
- Benda uji harus diperiksa kekuatan tekannya di laboratorium yang disetujui
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas dan biaya ditanggung oleh
Pemborong, serta ketentuan PBI-1971 pasal 3.5 atau SNI-03-194-1990
tentang Metode pengujian kuat tekan beton dan harus dipenuhi.
i. Pemeriksaaan Lanjutan
- Bila hasil pemeriksaan tersebut di atas masih meragukan, maka
pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan concrete gun atau
dengan core drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap kwalitas beton
yang sudah ada, sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971.
- Seluruh biaya pemeriksaan lanjutan ini menjadi tanggungan Pemborong
3.3.2 CETAKAN BETON
3.4.2.1 Standar
Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan-persyaratan normalisasi di bawah ini:
- NI - 2 – 1971
- NI - 3 - 1979
3.4.2.2 Bahan-bahan
a. Bahan pelepas acuan (releasing agent) harus sepenuhnya digunakan pada
semua acuan untuk pekerjaan beton.
b. Cetakan untuk beton cor di tempat biasa.
c. Bahan cetakan harus dibuat dari kayu lapis atau logam dengan diberi penguat
secukupnya sehingga keseluruhan form work dapat berdiri stabil dan tidak
terpengaruh oleh desakan beton pada waktu pengecoran serta tidak terjadi
perubahan bentuk, yang disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
d. Rencana (design) seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Pemborong.
e. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas bidang dari hasil beton yang
diinginkan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas dan dalam gambar.
f. Cetakan harus sedemikian rupa menghasilkan muka beton yang rata. Untuk itu
dapat digunakan cetakan dari multiplex, fiber, plat besi atau papan dengan
permukaan yang halus dan rata.
g. Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan
bahwa benar dalam letak, kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan
pemgembangan pada saat beton dituang serta bersih dari segala benda yang
tidak diinginkan dan kotoran.
h. Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan (form oil)
untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaan agar berhati-hati
jangan terjadi kontak dengan besi yang dapat mengurangi daya lekat besi dan
beton.
i. Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata supaya tidak terjadi
penyerapan air beton yang baru dituang.
j. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas/
Konsultan Pengawas atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
• Bagian bawah sisi balok 28 hari
• Balok tanpa beban konstruksi 14 hari
• Balok dengan beban konstruksi 21 hari
• Pelat lantai/ atap 21 hari
k. Dengan persetujuan Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas cetakan beton dapat
dibongkar lebih awal asal benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan
beton sebenarnya telah mencapai kekuatan 75% dari kekuatan pada umur 28
hari.
l. Segala izin yang diberikan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas tidak
boleh menjadibahan untuk mengurangi/ membebaskan tanggung jawab
Pemborong dari adanya kerusakanyang timbul akibat pembongkaran cetakan
tersebut.
m. Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikianrupa hingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap
dihasilkan sudut-sudutyang tajam dan tidak pecah serta tidak mengurangi
keamanan dan kemampuan layan strukturbeton yang akan dipengaruhi oleh
pembongkaran cetakan harus memiliki kekuatan cukupsehingga tidak akan
rusak oleh operasi pembongkaran.
n. Bekas cetakan beton untuk bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah
harus dicabut dandibersihkan sebelum pengurugan tanah kembali.
3.3.3 HASIL PENGECORAN DAN FINISHING
a. Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapih, bersih dan tanpa cacat,
lurus dan tepatpada posisinya sesuai dengan gambar rencana.
b. Permukaan beton yg akan difinish dengan cat, tidak akan diplester lagi tetapi
langsung diberiplamur dan cat.
c. Pengecatan dapat dilaksanakan setelah Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas
memeriksa danmenyatakan persetujuannya.
3.5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pekerjaan
konstruksi besi bajasesuai dengan gambar dan spesifikasi.
b. Penyediaan semua material, peralatan dan tenaga, fabrikasi baja struktur
terutama bagianpenunjang seperti yang tercantum dalam gambar dan
spesifikasi, pengiriman hasil fabrikasi bajasampai ke site dan erection konstruksi
baja di site.
c. Pabrikasi baja sudah termasuk pengecatan zincromate/ meni besi 1 lapis.
3.5.2 Syarat-Syarat dan Peraturan
Pekerjaan baja harus sesuai dengan standard di bawah ini :
a Peraturan Muatan Indonesia (PMI)
b. American Institute Of Steel Construction (AISC)
c. Japanese Industrial Standard (JIS)
d. ASTM (American Sociaty for Testing Material
e. Amarican Welding Sociaty (WS)
f. Steel Structural Panising Council (SSPC)
g. Standar Industri Indonesia (SII)
3.5.3 Bahan
a. Semua bagian bahan baja yang digunakan harus baru dari jenis yang sama
kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis ST. 37. dengan tegangan tarik putus
baja minimum 3.700 kg/cm2 dan dilengkapi dengan sertifikat uji dari pabrik.
b. Batang profil harus bebas dari karat, lubang-lubang, dibengkokan, puntiran dan
cacat perubahan bentuk lainnya. Batang profil tekan tidak diijinkan bengkok
lebih dari 1/400 kali panjang batang.
c. Semua bahan/ batang baja untuk struktur ini harus disediakan sesuai dengan
Gambar Rencana, baik penampang, bentuk, tebal, ukuran, berat maupun detail-
detailnya.
d. Baut atau mur yang digunakan harus baut hitam dengan tegangan baut dan
tegangan leleh 6400 kg/cm2 (Tipe 8.8 black). Ukuran ukuran baut yang dipakai
harus seperti yang tercantum dalam gambar.
e. Pengelasan memenuhi AWS D1.1 M Class E-6013 atau setara
3.5.4 Syarat Syarat Pelaksanaan Umum
a. Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka dan bebas dari lubang-
lubang yang tidak diperlukan. Semua bagian harus mempunyai ukuran tepat
sehingga dalam memasang tidak akan memerlukan pengisi kecuali bila
dinyatakan dalam gambar detail.
b. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan
hati hati untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
c. Pemborong diharuskan mengambil ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan
dan tidak hanya dari gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya,
terutama pada bagian yang terhalang oleh benda lain.
d. Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan di atas,
akan ditolak dan harus diganti.
e. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan-
bengkokan dan sambungan-sambungan yang terbuka.
f. Konstruksi baja yang telah selesai dikerjakan harus segera dilindungi terhadap
pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi persyaratan.
g. Sebelum bagian - bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian
yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari tahi besi, maka
bagian bagian itu harus diperiksa dalam keadaan dicat.
h. Semua pekerjaan yang akan dimulai, Pemborong diwajibkan membuat detail
gambar kerja (shop-drawing) untuk disetujui oleh Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas.
3.5.5 Penyambungan Dan Pemasangan
a. Pengelasan harus dilaksanakan dengan hati-hati.
Logam yang dilas harus bebas dari retak dan lain-lain cacat yang mengurangi
kekuatan sambungan dan pemukaannya harus halus. Permukaan yang dilas
harus sama dan rata sertakelihatan teratur. Las yang menunjukkan cacat harus
dipotong dan dilas kembali atas biayaPemborong.
b. Pekerjaan las yang dilakukan di lapangan harus sama standarnya dengan
pekerjaan las yangdilakukan di dalam bengkel, dan tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan pada waktu basahatau hujan.
3.5.6 Perlindungan Pekerjaan Besi Baja Dengan Pengecatan
Sebelum pengecatan permukaan baja harus dibersihkan dari minyak, karat dan
debu. Selanjutnya dilakukan pengecatan awal dengan meni. Setelah mengering
diberi cat anti karat, sesuai petunjuk Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
3.6 PEKERJAAN PERLINDUNGAN
3.6.1. PEKERJAAN WATERPROOFING
3.6.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat bantu lainnya
termasukpengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan yangdinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat di
bawah ini serta memenuhi spesifikasidari pabrik yang bersangkutan.
b. Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah:
- Bagian dinding pit stop lift
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
3.6.1.2 Persyaratan Bahan
a. Standar dari bahan dan prosedur mengikuti ketentuan pabrik dan standar-
standar lainnyaseperti: NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
Pemborong tidak dibenarkan merubahstandar dengan cara apapun tanpa ijin
dari Direksi/ Pengawas.
b. Untuk lapisan kedap air digunakan tipe Membrane Sheet dan coating Sika deck
seal sika lastic 590 sesuai gambar dan RAB, dan dari produk yang disetujui oleh
Direksi/ Pengawas.
3.6.1.3 Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/ Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
b. Jika perlu diadakan penukaran/ penggantian, maka bahan pengganti harus
disetujui Direksi/ Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pemborong.
c. Pemborong harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian
dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar, instruction manual
dari manufacturer dan standar lainnya.
d. Cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi/ Pengawas.
b. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli
dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat
persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
c. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang di tempat yang berhubungan
langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap
ultra violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan, maka di bagian
atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar
pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai screed maupun material
finishing.
3.7.2. PEKERJAAN LANTAI
3.7.3. LANTAI SCREED (Apabila ada)
3.7.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat beton, bawah lantai serta untuk
seluruh detail seperti yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
3.7.3.2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus dari mutu terbaik tIpe I, dari satu hasil produk yang
disetujui Direksi/ Pengawas serta memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C150-
78A.
b. Pasir memenuhi persyaratan PUBI 1982 pasal 11 dan SII 0404-80.
c. Air memenuhi persyaratan PUBI 1982 pasal 9, AFNOR P.18-303 dan NZS
3121/1974.
d. Pengendalian pekerjaan memenuhi persyaratan NI-2, NI-8 dan PUBI 1982.
3.7.3.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu diserahkan
contohnya kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau
plat beton, telah dibersihkan dari segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
c. Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang
memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan.
d. Lapisan atas/ finish lantai screed adalah acian PC tanpa campuran bahan lain,
yang dilapiskan ke seluruh permukaan lantai dan diratakan. Tebal acian
minimum 2 (dua) mm setelah diratakan dan dilicinkan, atau bahan/ material lain
sesuai yang disebutkan/ disyaratkan dalam gambar detail atau sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas.
e. Tebal adukan lantai screed termasuk acian minimal 20 mm atau sesuai yang
ditentukan oleh Direksi/ Pengawas, dari adukan 1 PC : 3 pasir.
f. Permukaan lantai screed harus rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat
(retak–retak), sehingga siap dipasang bahan finishing lainnya.
g. Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan, alas lantai screed harus
dibersihkan dengan sikat kawat dan air, supaya agregate muncul dan memberi
ikatan yang baik dengan screed. Cara lain adalah membuat permukaan beton
menjadi kasar dengan cara yang disetujui Direksi/ Pengawas. Setelah
dibersihkan, alas lapisan dibasahi (semalam) dan setelah kering dilapisi cairan
semen (air semen) maximum 20 menit, selanjutnya screed dicor.
h. Untuk screeding daerah yang luas di atas 25 m2, mixing harus mengikuti syarat
mixing untuk pekerjaan beton.
i. Pengecoran harus sekaligus. Untuk daerah yang luas pengecoran mengikuti
lajur selebar 3 (tiga) m dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh dilakukan 24
jam setelah lajur sebelahnya dicor. Permukaan ujung dari lajur screed yang
terdahulu harus dibasahi dahulu dengan air semen atau dengan diberi Calbond
atau bahan lain yang setara sebelum lajur sebelahnya dicor.
j. Peralatan dan Compaction.
Screed harus di ‘padatkan’ dengan beam vibrator dan perhatian harus diberikan
pada ujung-ujung yang sering tertinggal. Bila perataan diperlukan (untuk
finishing yang membutuhkannya), maka perataan dengan papan screed harus
menunggu minimum 1,5 jam dan maximum 2,5 jam untuk menghindari
pendebuan permukaan screed. Toleransi perbedaan tinggi dalam satu ruang
besar dengan luas 25 m2 maximum 15 mm. Toleransi perbedaan antara 2 jalur
maximum 1 mm. Screed harus ditrowel sehingga diperoleh permukaan yang
rata. Selanjutnya, permukaan yang memerlukan pengecatan harus ditunggu
sampai kering dan memenuhi syarat untuk dicat.
k. Screed harus selalu dibasahi selama 7 hari.
l. Untuk pemasangan bahan finishing lantai dapat dilakukan minimum setelah 4
(empat) minggu.
3.8. BETON TUMBUK/ RABAT
a. Bahan yang dipakai
- Semen
- Pasir beton
- Koral/batu pecah
- Air kerja
- Kualitas bahan yang dipakai harus memenuhi syarat seperti yang ditentukan
dalam persyaratan bahan pokok.
b. Apabila tidak ditentukan lain maka campuran yang dipakai adalah mutu K-100
c. Adukan beton tumbuk dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terlalu lembek
ataupun terlalu pekat.
d. Persyaratan lain, lihat Pekerjaan Beton
3.9. PEKERJAAN DINDING
3.9.1. DINDING BATU BATU TELA
3.9.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan–bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ringan ini meliputi pekerjaan dinding bangunan
dan seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi/ Pengawas.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjan Plesteran Semen.
3.9.1.2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata ringan/ hebel yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal
dan yang disetujui Direksi/ Pengawas.
b. Batu bata ringan/ hebel yang digunakan ukuran 60x20x10 cm dengan mutu
terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna serta disetujui Direksi/ Pengawas.
c. Semen Bata ringan yang digunakan harus dari satu merek produk, mutu I dan
memenuhi syarat-syarat teknis terkait.
d. Air untuk adukan pasangan, harus bersih, tidak mengandung lumpur/ minyak/
asam basa serta memenuhi PUBI-1982, Pasal 9.
3.9.1.3 Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/ Pengawas.
b. Seluruh dinding dari pasangan batu bata ringan, dengan aduk campuran 6-7
liter air untuk sak 40 kg, kecuali pasangan batu bata semen trasram/ rapat air.
c. Setelah bata terpasang, naad/ siar harus dikerok sedalam 1 cm, dibersihkan
dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
d. Dinding batu bata ringan yang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
e. Pemasangan dinding batu bata ringan dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang
dinding batu bata tebal 1/2 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus
ditambahkan kolom praktis dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13
x 13 cm, dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm
jarak 20 cm, jarak antara kolom dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata ringan sama
sekali tidak diperkenankan.
g. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm,
kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih dari dua atau lebih.
i. Pasangan dinding batu bata ringan tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 13 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
j. Pasangan batu bata ringan dapat diterima apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/ diplester).
k. Toleransi terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1cm (sebelum diaci).
3.9.2. PLESTERAN BIASA
3.9.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat bantu yang
diperlukan dalam pekerjaan sehingga tercapai hasil yang baik dan sempurna.
b. Meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke dua sisi bidangnya (dalam
dan luar), serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
3.9.2.2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland yang di gunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang
disetujui Direksi/ Pengawas serta memenuhi NI-8.
b. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 dan PUBI 1982.
c. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
d. Campuran (aggregate) untuk plester harus dipilih yang bersih dan bebas dari
segala macam kotoran, dan melalui ayakan 1,6 - 2,0 mm.
3.9.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir,
b. Pada dinding batu bata trasram/ rapat air diplester dengan aduk campuran
1PC:3 PS (dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet/ area basah dan bagian
yang ditentukan/ disyaratkan dalam gambar).
c. Pasir pasang harus diayak dahulu dengan mata ayakan sesuai persyaratan.
d. Material lain yang dibutuhkan untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus bermutu baik dan disetujui Direksi/ Pengawas.
e. Semen Portland yang dikirim ke lokasi harus dalam keadaan tertutup, utuh/
masih disegel, berlabel pabriknya, bertuliskan tipe, tingkat, dan tidak cacat.
f. Bahan disimpan di tempat kering, berventilasi baik, terlindung, dan bersih.
g. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
h. Bahan sebelum digunakan harus ditunjukkan dan mendapat persetujuan
Direksi/ Pengawas lengkap dengan ketentuan/ persyaratan dari pabrik. Material
yang tidak disetujui harus diganti, tanpa biaya tambahan.
i. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan dimulainya pekerjaan.
j. Tebal plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar.
k. Ketebalan plesteran >2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat plesteran sesuai yang diijinkan Direksi/ Pengawas.
l. Setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda jenisnya
hus diberi/ dibuat nat (tali air) dengan ukuran lebar 7 mm, dalamnya 5 mm
kecuali bila ditentukan lain.
m. Plesteran halus (acian) menggunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, dan acian dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul).
n. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
3.9.3. PLESTERAN BETON
3.9.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan yang diperlukan termasuk alat bantu dan
angkut yang diperlukan sehingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Meliputi seluruh plesteran kolom beton dan detail sesuai gambar.
3.9.3.2. Persyaratan Bahan
a. Semen harus memenuhi NI-8.
b. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14, PUBI 1982.
c. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
d. Campuran (Aggregate), harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran.
3.9.3.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran beton dengan aduk campuran 1PC : 5 pasir pasang.
b. Pasir pasang harus diayak dahulu dengan mata ayakan sesuai persyaratan.
c. Material yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan harus disetujui Direksi/ Pengawas.
d. Bahan semen yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan
tingkatanya dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
e. Bahan harus diletakkan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dilindungi
sesuai dengan jenisn dan sesuai dengan persyaratan pabrik.
f. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/ Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/ persyaratan
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan
material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya tambahan.
g. Bidang permukaan beton sebelum diplester, dibersihkan dari sisa bekisting dan
terlebih dahulu diberi cole bord. Permukaan beton terlebih dahulu diketrek
(scrath) dan semua lubang bekas pengikat bekisting harus tertutup plester.
h. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan agar pekerjaan dapat dimulai.
i. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
Pemborong harus segera melaporkan kepada Direksi/ Pengawas.
j. Pekerjaan dapat dilaksanakan bila telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
k. Tebal plesteran maksimum 1,5 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail
gambar. Ketebalan melebihi 1,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu
dan memperkuat daya lekat plesterannya.
l. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai dicapai yang
homogen, dan dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering).
m. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan tidak terlalu cepat,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik matahari langsung dengan penutup yang bisa mencegah
penyerapan air secara cepat.
n. Pemborong wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), dengan biaya
sendiri selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Direksi/ Pemakai.
3.9.4. DINDING KERAMIK
3.9.4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Dilakukan pada seluruh detail yang disebutkan dalam detail gambar.
3.9.4.2. Persyaratan Bahan
a. Jenis : Keramik Produk Dalam Negeri, yang disetujui Direksi Pengawas .
b. Warna : Akan ditentukan kemudian.
c. Ketebalan : Minimum 4 mm
d. Finishing : kasar dan halus
e. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
f. M u t u : Tingkat I (satu)
g. Ukuran : 25 x 25 cm untuk toilet dan pantry, dipasang sebagai finishing dinding
h. Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
i. Bahan perekat : Adukan 1PC : 3 pasir ditambah bahan perekat additive.
j. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
k. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal
11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 9.
l. Bahan pengisi/ grouting dan perekat dilengkapi sertifikat produk dari pabrik
sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan di lapangan.
3.9.4.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Bahan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contohnya (3
contoh dari 3 jenis produk yang berbeda) kepada Direksi/ Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong wajib membuat shop drawing dari pola
keramik untuk mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
c. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan ditambah bahan perekat
sesuai persyaratan. Bidang pemasangan merupakan bidang yang rata.
e. Jarak antara unit pemasangan keramik (lebar siar) harus sama lebar maksimum
3 mm, kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta petunjuk Direksi/
Pengawas. Membentuk garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya. Siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan tegak
lurus sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/ persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
g. Pemotongan menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan
3.10. PEKERJAAN PLAFON
3.10.1. PLAFON PVC dan SPANDREL ALUMINIUM
3.10.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafon pada ruang-ruang sesuai
yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/
Pengawas.
3.10.1.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan rangka :
• Bahan : besi hollow galvanis ukuran 40x40, sesuai persyaratan umum bahan
bangunan
c. Penutup Plafon adalah Lembaran PVC Shunda Plafond
d. Warna ditentukan kemudian.
3.10.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Rangka plafon dengan penggantung besi bulat diameter 10 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada.
b. Rangka plafon dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup plafon yang dipasangkan.
c. Bidang pemasangan bagian rangka plafon harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang miring/
tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Setelah seluruh rangka plafon terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
e. Bahan penutup plafon adalah Lembaran PVC Shunda Plafond dengan mutu
bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
f. Pertemuan antara bidang plafon dan dinding, mengacu pada detail seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
g. Hasil pemasangan penutup plafon harus rata, tidak melendut.
h. Lembaran PVC Shunda Plafond yang dipasang adalah Lembaran PVC Shunda
Plafond yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit
sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
k. Lembaran PVC Shunda Plafond dipasang dengan cara pemasangan sesuai
dengan gambar unit itu dan setelah terpasang, bidang permukaan plafon harus
rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel di plafon
yang bisa dibuka, tanpa merusak plafon di sekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan/ pemeliharaan M & E.
m. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dan dengan
tenaga ahli.
n. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
3.11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
3.11.1. PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU/JENDELA ALUMINIUM
3.11.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Pemborong
yang disetujui Direksi/ Pengawas.
3.11.1.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan : Aluminium profil Alexindo/ HP/ YKK
b. Ukuran profil : Lebar 4” dengan ketebalan 2 mm
c. Nilai deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm.
d. Bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Seluruh bahan aluminium harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung/pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas.
g. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
h. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan
air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
i. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
j. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
• untuk tinggi dan lebar 1 mm.
• untuk diagonal 2 mm.
k. Asesoris : sesuai standar pabrik
3.11.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Pemborong wajib meneliti gambar dan kondisi
di lapangan.
b. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan lebih
dahulu membuat lengkap shop drawing dengan petunjuk Direksi/ Pengawas
yang meliputi denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Semua rangka kusen, jendela/ pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti
sesuai ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Pemotongan aluminium dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang
aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas
dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal
minimal 2 mm dan 1,2 mm ditempatkan pada interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium/ stainless steel harus ditutup oleh sealant.
h. Kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan sebagai berikut :
• Dapat menjadi kusen untuk kaca mati.
• Cocok dengan jendela atau pintu terbuka/ swing dan dapat dipasang door
closer.
• Mempunyai accessories yang mendukung kemungkinan di atas.
i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/ grout.
k. Khusus untuk pekerjaan jendela terbuka/ swing aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding (pelubangan
dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
pada swing door dan double door.
m. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
n. Tepi bawah ambang kusen exterior dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
o. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan kusen yang rusak/ cacat/ kena noda.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Direks/ Pengawas tanpa
mengganggu pekerjaan finishing lainnya, sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Direksi/ Pengawas. Biaya perbaikan dan akibatnya menjadi tanggung
jawab Pemborong.
p. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen yang
sudah terpasang, dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab
Pemborong, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
q. Bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
r. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
berikut :
• Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu
sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu
kesatuan dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan
dan spesifikasi bahan.
• Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Direksi/
Pengawas.
3.11.2. PEKERJAAN DAUN PINTU DOUBLE TEAKWOOD DAN TEAKWOOD LAPIS
HPL
3.11.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
pelaksanaan sehingga tercapai hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan daun pintu double teakwood merupakan daun pintu rangka kayu
dilapis dengan bahan teakwood di sebelah luar dan dalam sebagaimana yang
disebutkan/ dinyatakan dalam gambar.
c. Pekerjaan daun pintu teakwood merupakan daun pintu dengan lapis sebelah
dari bahan teakwood dan sebelah lain dilapis plywood dan HPL.
3.11.2.2. Persyaratan Bahan
a. Rangka daun pintu dari bahan kayu yang telah dikeringkan, mutu A, kelas kuat
I dan kelas awet I-II
b. Ukuran rangka 3,5 x 12 cm atau sesuai yang disyaratkan dalam gambar. Kayu
harus tua, lurus, kering, permukaan rata (tanpa mata kayu), bebas cacat/ retak.
Kelembaban maksimum 1
c. Kayu sesuai persyaratan dalam NI-5, PUBI 1982 pasal 37 dan SII 0458-81.
d. Bahan teakwood mutu terbaik, produk lokal, tebal minimal 2 mm dan memenuhi
persyaratan PUBI 1982 pasal 3, dan SII 0404-81.
e. Bahan plywood dari produk lokal, tebal 4-6 mm dan memenuhi persyaratan
PUBI 1982 pasal 3¸ dan SII 0404-81.
f. HPL produk lokal, bermutu baik, tebal 3mm, warna ditentukan kemudian.
g. Setiap penempelan/ pelekatan HPL dan plywood pada rangka maupun
penempelan HPL pada plywood, menggunakan lem kayu bermutu baik.
h. Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis atau sesuai yang
disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
i. Bagian dalam diisi bahan plywood sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
3.11.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, Pemborong wajib meneliti gambar dan kondisi
lapangan, ukuran, lubang termasuk bentuk, pola, penempatan, pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai gambar.
b. Sebelum pelaksanaan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus
pada ruang dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan penguat lain
serta penempelan teakwood dan plywood terhadap kedua sisa rangka yang
diperlukan serta penempelan formika pada plywood, agar tetap terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan, tidak boleh ada
lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Jika harus menggunakan sekrup galvanis atau sesuai persetujuan Direksi/
Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan yang tampak.
e. Penggunaan formika harus merupakan lembaran utuh, tidak ada sambungan.
f. Daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan
semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
3.11.3. PEKERJAAN DAUN PINTU KACA
3.11.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya sehingga tercapai hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca dipasang pada seluruh detail seperti
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
3.11.3.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan rangka dari aluminium alexindo dengan ukuran sesuai gambar
b. Seluruh bahan aluminium harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung/ pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Direksi/ Pengawas.
c. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
d. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan
air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
e. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
f. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
• untuk tinggi dan lebar 1 mm.
• untuk diagonal 2 mm.
g. Asesoris : sesuai standar pabrik
3.11.3.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, Pemborong wajib meneliti gambar dan kondisi lapangan,
ukuran, lubang termasuk bentuk, pola, penempatan, pemasangan, mekanisme
dan detail sesuai gambar.
b. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan lebih
dahulu membuat lengkap shop drawing dengan petunjuk Direksi/ Pengawas
yang meliputi denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Pemotongan aluminium dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang
aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Akhir bagian casement harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok
e. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium/ stainless steel harus ditutup oleh sealant.
f. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
pada swing door dan double door.
g. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan daun pintu
yang sudah terpasang, dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab
Pemborong, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
h. Bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
i. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
berikut :
• Hasil pekerjaan daun pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat
satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan
satu kesatuan dengan jenis kusen yang telah ditetapkan pada gambar
rancangan dan spesifikasi bahan.
• Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Direksi/
Pengawas.
3.11.4. PEKERJAAN DAUN JENDELA KACA
3.11.4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan daun jendela kaca dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
3.11.4.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan casement dari aluminium alexindo dengan ukuran sesuai gambar
b. Seluruh bahan aluminium harus datang di proyek dengan dilengkapi bahan
pelindung/ pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat
persetujuan Direksi/ Pengawas.
c. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes,
minimum 100 kg/m2.
d. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15m3/hari dan terhadap tekanan
air 15kg/m2 yang harus disertai hasil tes.
e. Bahan yang akan di proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
f. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh
hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
• untuk tinggi dan lebar 1 mm.
• untuk diagonal 2 mm.
g. Asesoris : sesuai standar pabrik
3.11.4.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, Pemborong wajib meneliti gambar dan kondisi
lapangan, ukuran, lubang termasuk bentuk, pola, penempatan, pemasangan,
mekanisme dan detail sesuai gambar.
b. Proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan lebih
dahulu membuat lengkap shop drawing dengan petunjuk Direksi/ Pengawas
yang meliputi denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk dan ukuran.
c. Pemotongan aluminium dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang
aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Akhir bagian casement harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok
e. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 100 kg/m2. Celah antara kaca dan sistem kusen
aluminium/ stainless steel harus ditutup oleh sealant.
f. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
pada swing door dan double door.
g. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan daun pintu
yang sudah terpasang, dan biaya yang diperlukan menjadi tanggung jawab
Pemborong, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
h. Bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
i. Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan
berikut :
• Hasil pekerjaan daun pintu yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat
satu sama lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan
satu kesatuan dengan jenis kusen yang telah ditetapkan pada gambar
rancangan dan spesifikasi bahan.
• Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Direksi/
Pengawas.
3.12. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
3.12.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat bantu yang
diperlukan dalam pekerjaan, hingga tercapai hasil yang baik dan sempurna.
b. Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh
alat/perlengkapan yang dipasang pada daun pintu, daun jendela serta seluruh
detail yang disebutkan/ ditentukan dalam gambar.
c. Pekerjaan dilakukan terpadu dengan Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela.
3.12.2. Persyaratan Bahan
a. Semua hardware dari produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan
warna, anti karat serta dari bahan yang telah disetujui Direksi/ Pengawas.
b. Mekanisme kerja semua peralatan sesuai dengan ketentuan gambar.
c. Semua anak kunci dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium yang
tertera nomor pengenal. Pelat dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin
nikel. Harus disediakan sebuah lemari anak kunci dengan 'backed enamel finish'
dilengkapi kaitan untuk anak kunci tersebut.
d. Perlengkapan daun pintu yang menggunakan engsel biasa:
• Engsel (butt hinges) dengan pemasangan 3 buah untuk pintu tunggal dan 2
x 3 buah untuk pintu ganda, pada daun jendela minimum 2 buah tiap daun,
atau ditentukan lain dan disetujui Direksi/ Pengawas.
• Material dari stainless steel dengan paku sekrup kembang, bahan sama
dengan bahan engsel, finish satin stainless steel.
• Peralatan seluruh daun pintu yang telah ditentukan dalam gambar, dipasang
dari merek yang telah disetujui Direksi/ Pengawas.
e. Perlengkapan daun pintu yang menggunakan engsel tanam:
• Engsel tanam yang digunakan adalah Floor Hinges Dekson FH211 / Dorma
Bts 60 komplit
• Untuk pintu frameless yang mengunakan kaca tempered 12mm digunakan
Patch Fitting komplit Dorma pt10. pt 20 us.10
f. Handle pintu adalah tipe stainless steel panjang 30 cm dengan bentuk tipe L
dan Lock set untuk kunci pintu akan ditentukan kemudian, dengan material yang
disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
3.12.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua peralatan yang akan dipasang, terlebih dahulu contohnya beserta brosur
dan spesifikasi dari pabrik, diajukan kepada Direksi/ Pengawas untuk
persetujuan.
b. Bila dianggap perlu, Direksi/ Pengawas dapat meminta untuk mengadakan tes
laboratorium yang dilakukan terhadap contoh bahan yang diajukan sebagai
dasar persetujuan. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab Pemborong.
c. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
atas. Engsel tengah dipasang pada jarak 20 cm (as) di bawah engsel atas.
d. Untuk pintu toilet, diambil jarak yang sama dari sisi atas dan bawah daun pintu
e. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat.
f. Posisi 'lock' dan 'latch' harus diajukan oleh Pemborong kepada Direksi/
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
g. Untuk engsel tanam pemasangan mengikuti petunjuk dari pabrik
3.13. PEKERJAAN PENGECATAN
3.13.1. PENGECATAN DINDING
3.13.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat bantu yang
diperlukan dalam pekerjaan hingga tercapai hasil bermutu baik dan sempurna.
b. Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
3.13.1.2. Persyaratan Bahan
Cat Dasar Eksterior
a. Cat produk Dalam Negeri sesuai petunjuk/ persetujuan dari Direksi/ Pengawas
b. Jenis Bahan :
Cat dasar Dulux Catylac Eksterior dengan Bahan pengikat: Emulsi Styrene –
Acrylic / cat mowillex atau yang setara kualitasnya
c. Warna ditentukan kemudian
d. Daya Sebar : 8-11 m2/ liter per pelapisan pada keadaan normal
e. Pengencer dengan air bersih, sesuai persyaratan bahan
f. Garansi untuk Jadwal pengecatan ulang lebih dari 5 tahun.
g. Pengendalian pekerjaan, memenuhi ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
Cat Penutup Eksterior
a. Cat produk Dalam Negeri sesuai petunjuk/ persetujuan dari Direksi/ Pengawas
b. Jenis Bahan :
• Cat Penutup Dulux Catylac Weathershield 100% Acrilic Emulsi dengan
Bahan pengikat: Emulsi Styrene – Acrylic. atau cat mowillex yang setara
kualitasnya
c. Warna ditentukan kemudian
d. Daya Sebar : 12-13 m2/ liter per pelapisan pada keadaan normal
e. Pengencer dengan air bersih, sesuai persyaratan bahan
f. Garansi untuk Jadwal pengecatan ulang lebih dari 5 tahun.
g. Pengendalian pekerjaan, memenuhi ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
Cat Dasar Interior
a. Cat produk Dalam Negeri sesuai petunjuk/ persetujuan dari Direksi/ Pengawas
b. Jenis Bahan :
c. Cat dasar Dulux Catylac Alkali Resisting primer Interior / setara
d. Warna ditentukan kemudian
e. Daya Sebar : 7-10 m2/ liter per pelapisan pada keadaan normal
f. Pengencer dengan air bersih, sesuai persyaratan bahan
g. Garansi untuk Jadwal pengecatan ulang lebih dari 5 tahun.
h. Pengendalian pekerjaan, memenuhi ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
Cat Penutup Interior
a. Cat produk Dalam Negeri sesuai petunjuk/ persetujuan dari Direksi/ Pengawas
b. Jenis Bahan :
• Cat Penutup Dulux Catylac / cat mowillex atau yang setara kualitasnya
c. Warna ditentukan kemudian
d. Daya Sebar : 9-10 m2/ liter per pelapisan pada keadaan normal
e. Pengencer dengan air bersih, sesuai persyaratan bahan
f. Garansi untuk Jadwal pengecatan ulang lebih dari 5 tahun.
g. Pengendalian pekerjaan, memenuhi ketentuan dari pabrik yang bersangkutan
3.13.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Contoh bahan yang digunakan, sebelumnya harus diserahkan kepada Direksi/
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh warna dan hasil pengecatan dalam
bentuk dami (contoh jadi) kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
c. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir. Sebelum diplamir, plesteran
harus betul-betul kering, tidak ada retak dan disetujui Direksi/ Pengawas.
d. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan, harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
e. Cara pengecatan mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik dan
dikerjakan oleh tenaga ahli.
3.13.2. PENGECATAN BESI / METAL
3.13.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan, hingga tercapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan besi/ metal pada seluruh pekerjaan atau detail
yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
3.13.2.2. Persyaratan Bahan
a. Cat produk Dalam Negeri jenis kilap yang disetujui Direksi/ Pengawasi.
b. Bahan untuk cat dasar digunakan dari bahan sesuai yang disyaratkan oleh
pabrik yang bersangkutan.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900 : 1970 / 1971, AS. K-41 dan NI.4. serta mengikuti
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Warna akan ditentukan kemudian.
e. Ketebalan minimal 1 x 40 micron dengan interval 2 jam.
3.13.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Pemborong harus menyerahkan contoh cat dan
pekerjaannya disertai brosur kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan
dan telah disetujui Direksi/ Pengawas.
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/ lemak dan "karat"
serta dalam keadaan kering.
d. Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk
memperoleh permukaan yang halus, rata dan ber sih dari karat.
e. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
f. Ulaskan satu atau dua lapis cat dasar (meni besi) dari produk yang disyaratkan
di atas atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik.
g. Selanjutnya setelah pengecatan meni besi telah rata dan kering, barulah cat
akhir dilakukan dengan persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang
bersangkutan.
h. Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Direksi/ Pengawas.
i. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan spray gun, kecuali bila dinyatakan
lain.
j. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
3.14. PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
3.14.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan–bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar–gambar, uraian dan syarat-syarat dalam
buku ini.
3.14.2. Persyaratan Bahan
a. Digunakan Sanitair produk Dalam Negeri sesuai petunjuk/ persetujuan Direksi/
Pengawas dengan jenis seperti produk INA atau setara menurut Direksi dengan
tipe berikut:
- Closet duduk : Ex INA Komplit set
- Closet duduk disable : C704L-SW784JP Komplit set
- Closet jongkok : CE6
- Wastafel : Ex INA/ Setara
- Shower Spray : Ex INA/ Setara
- Jet Shower : Ex INA/ Setara
- Tempat Sabun Cair : Ex INA/ Setara
- Floor Drain : Ex INA/ Setara
- Kran dinding : Ex INA/ Setara
- Kran washtafel : Ex INA/ Setara
- Urinoir : Ex INA/ Setara
- Slop Sink : Ex INA/ Setara
- Sink : ukuran sesuai yang tertera pada gambar
b. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
c. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
3.14.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua barang sebelum dipasang harus ditunjukan kepada Direksi/ Pengawas
dilengkapi persyaratan pabrik untuk persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/ penggantian, maka bahan
pengganti harus disetujui Direksi/ Pengawas terlebih dahulu dan berdasarkan
contoh yang diajukan Pemborong.
c. Sebelum pemasangan, Pemborong harus meneliti gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar atau spesifikasi, Pemborong
harus segera melaporkan kepada Direksi/ Pengawas.
e. Pemborong tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/ perbedaan yang belum diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Pemborong wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Pemborong, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemakai
3.15. PEKERJAAN CERMIN DAN KACA
3.15.1. PEKERJAAN CERMIN
3.15.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan cermin ini meliputi pemasangan cermin pada toilet, area yang
ditentukan atau sesuai dengan petunjuk Direksi/ Pengawas.
3.15.1.2. Persyaratan Bahan
a. Cermin
Ukuran : Sesuai dengan gambar.
Bahan : Float glass yang diberi lapisan perak
Ketebalan : 5 mm atau sebagaimana tertera dalam gambar.
Persyaratan : SII 0189-78.
b. Harus memenuhi persyaratan bahan pekerjaan kaca.
c. Bahan cermin sesuai dengan NI–3.
d. Sifat permukaan cermin harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak lain.
e. Sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi/
Pengawas
f. Sisi-sisi cermin yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda/ dihaluskan.
3.15.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pemasangan, Pemborong wajib menyerahkan contoh bahan
yang akan digunakan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapat persetujuan.
b. Dilakukan oleh tenaga yang mempunyai pengalaman dan keahlian khusus.
c. Mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan ini.
d. Pemborong harus membuat gambar kerja (shop drawing) berdasarkan gambar
rancangan, ukuran sesuai kondisi lapangan. dan harus sudah disetujui Direksi/
Pengawas.
e. Pemotongan kaca rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca
f. Pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya, rapat dan tidak goyang sesuai
persyaratan.
g. Bingkai cermin sesuai yang ditunjukan gambar dan hasil pemasangan harus
rapi, sisi rata (waterpas) dan kuat.
h. Pemasangan kaca cermin yang menempel pada dinding, diberi alas triplex.
3.15.2. PEKERJAAN KACA
3.15.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu dan jendela, dan kaca mati.
c. Pekerjaan berkaitan dengan Pekerjaan Kusen, Pintu - Jendela Kayu.
3.15.2.2. Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca jenis Panasap Tinted produksi Asahi Mas warna Blue Green,
mempunyai sifat tembus cahaya dan menyerap panas pada bagian kusen
yang menggunakan jenis ini
• Kaca bening polos ukuran 5mm
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca Panasap warna blue green produk Asahi mas Tebal
kaca 6 mm dan 8 mm, temperred, ukuran sesuai gambar, kecuali hal khusus
lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
• Panjang–Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira -
kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
maksimum 1,5 mm per-meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm
d. Ketebalan kaca terpasang harus mengikuti standar perhitungan dari pabrik
bersangkutan, antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan,
luas/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang
akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetjui Direksi/
Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca harus bebas dari gelembung (ruang - ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca ).
• Kaca harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis - garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca ).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/ masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
• Kaca harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
• Kaca harus bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan
kebeningan).
• Kaca harus bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Kaca lembaran yang digunakan mutu AA ( AA Grade Quality ).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Direksi/ Pengawas
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda / dihaluskan.
3.15.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat - syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan/
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui Direksi/ Pengawas
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
pemotong kaca khusus sehingga menjadi lembaran kaca dengan ukuran
tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan sesuai dengan
persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang
lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari noda dan goresan.
3.16. PEKERJAAN ATAP
3.16.1. RANGKA ATAP BAJA RINGAN (APABILA ADA)
3.16.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan ini sehingga dapat tercapainya hasil bermutu
baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi pemasangan Baja ringan sebagai rangka atap
atau yang ditunjukkan dalam gambar oleh Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
3.16.1.2. Persyaratan Bahan
- Jenis Material : Rangka Baja Zincalume
- Profile Material : C-75 tebal 0.75
- Profile Reng : TR 40.40
- Real Coat : AZ 100
- Komposisi Material : 55% alumunium – 43,5% zinc – 1,5% alloy
- Kekuatan tegangan : hitense G550 mpa ( blouscope standart)
- Testing Uji Kuda kuda : Bersertifikat dari hasil Uji Laboratorium
- Testing Uji Struktur : Bersertifikat dari hasil Uji Laboratorium
3.16.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
- Untuk melaksanakan pekerjaan rangka atap baja ringan, Supplier harus
memperlihatkan Data sertifikasi akan uji struktur – uji beban dan verifikasi
software resmi dengan sertifikast yang dikeluarkan oleh Lembaga Laboratorium
Uji Bahan kepada Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas.
- Pelaksanaan pemasangan rangka atap ini, harus sesuai dan mengikuti
persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan berikut kelengkapannya serta
petunjuk Pengawas.
3.16.2. PENUTUP ATAP METAL ZINCALUME
3.16.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil
yang baik dan rapih.
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, penyetelan dan pemasangan penutup atap
metal.
3.16.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Dasar Penutup atap :
- Metal Zincalume type TR40 produk BHP atau setara.
- Tebal t = 0,35 mm, atau sebagaimana tertera dalam gambar.
- Finish Colorbond warna ditentukan kemudian.
b. Urutan pemasangan atap :
- Atap Metal Zincalume t = 0,35 mm
c. Semua bahan harus yang berkualitas baik dan mendapat persetujuan Direksi
dan Pengawas.
d. Accessories dan alat bantu lainnya seperti dalam brosur digunakan harus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
e. Bila penumpu dari baja, digunakan paku sekrup ukuran sesuai yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
f. Paku galvanis, sekrup-sekrup, paku keling sesuai persyaratan dari pabrik.
3.16.2.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, pemborong diwajibkan memeriksa gambar-
gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan isolasi seperti yang dinyatakan
dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
b. Pemborong atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya yang belum/tidak tercakup
dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
c. Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka
diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada pada satu bidang, jika perlu
dengan mengganjal atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka
penumpunya. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang
langsung di bawah pelat kait untuk mengatur kemiringan atap.
d. Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan antara lembaran
dan plat kait. Sebaliknya penyetelan yang tidak tepat akan mengakibatkan
gangguan terutama jika jarak penyangga yang kecil.
e. Untuk mendapatkan kekuatan pengikat maximum, jarak antara penyangga
pertama maupun terakhir atau pelat kait terhadap ujung-ujung lembaran paling
sedikit 75 mm.
f. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
menghindarkan penggeseran pada pemasaran. Untuk memperbaiki kelurusan
lembaran dapat distel dengan menarik pelat kait menjauhi atau menekannya ke
arah lembaran pada saat pemasangan pelat itu.
g. Penekukan ke atas dilakukan pada lembaran bangunan atas yang berada di
bawah penutup ujung atau nok atap. Semua penekukan dilakukan dengan Alat
Tekuk khusus.
h. Tekukan ke atas diperlukan untuk semua atap dengan sudut kemiringan 12½ –
90 derajat agar air tidak masuk dalam bangunan. Penekukan dilakukan sebelum
atau sesudah pemasangan dalam hal terakhir diperlukan ruang dengan jarak 50
mm pada sisi ujung lembaran untuk ruang gerak alat teknik.
i. Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian bawah atau sisi bagian
talang dari atap. Fungsinya mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap ke
dalam bangunan.
j. Pada hampir semua pekerjaan pemasangan atap perlu dilakukan pemotongan-
pemotongan lembaran ataupun penutupnya dengan gergaji atau gurinda, atau
juga dilakukan pengeboran lobang-lobang pengikat.
k. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan dan lain-lain yang
berupa kotoran), harus dibersihkan dari atas permukaan atap, agar tidak terjadi
pengaratan.
l. Sapulah seluruh permukaan atap sampai bersih dengan sapu, lalu berikan
perhatikan khusus pada daerah-daerah dimana pengeboran atau
penggergajian telah dilakukan. Juga bersihkan semua talang-talang.
m. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
n. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus sesuai dan mengikuti
persyaratan dari pabrik bahan yang digunakan berikut kelengkapannya serta
petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
3.17. PEKERJAAN METAL
3.17.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pekerjaan metal termasuk railing dan tangga besi pada area atau
sesuai detail yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar.
3.17.2. Persyaratan Bahan
a. Dari bahan besi mutu terbaik produksi dalam negeri atau yang disetujui Direksi/
Pengawas.
b. Bentuk/ ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
c. Bahan besi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982.
d. Lapis finishing dari seluruh permukaan railing besi harus dilakukan dengan
pengecatan dasar/zincromate. (Lihat Bab Pengecatan)
3.17.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Seluruh pekerjaan di bengkel harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian lupa
sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat dilapangan.
b. Pengelasan konstruksi harus dilakukan sesuai gambar konstruksi dan harus
mengikuti prosedur/ persyaratan dalam AWS d 10-69 dan AISC Spesification.
c. Sedang penyambungan dengan bolts, nuts screws, dan ring harus digalvanis
serta memenuhi ASTM A307.
d. Hasil pengecatan dan warna yang dihasilkan, harus baik, merata dan tidak
terjadi cacat / noda akibat pemasangan. Bila terjadi kerusakan, perbaikan
segera dilakukan tanpa tambahan biaya.
e. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya
Pemborong.
f. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing besi yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
g. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat,
kokoh dan sempurna, tanpa cacat.
a. Ukuran finish lantai sesuai detail gambar dan difinish Teak oil, atau sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas, dan dengan permukaan rata dan rapih.
b. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 15%, untuk seluruh bahan kayu
kosen yang digunakan.
d. Angker, sekrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis. Untuk angker
dipakai besi baja beton diameter 10 mm, untuk plat baja dipakai ketebalan 2
mm.
e. Pemasangannya harus dikerjakan oleh tenaga yang khusus dan terampil atau
ahli dalam pekerjaannya
f. Sebelum dipasang, perlu diperhatikan dan diteliti kembali letak dan ukuran
lubang-lubang pintu/ jendela yang akan dipasang
g. Semua pembongkaran dan perbaikan yang terjadi akibat pemasangan kusen
adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
3.18. LANTAI KERAMIK DAN PLINT
3.18.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan Lantai ubin keramik dilakukan pada ruang serta ukuran sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
3.18.1.2. Persyaratan Bahan
a. Jenis : Homogenous Tile ,produk Dalam Negeri yang disetujui Direksi/ Pengawas
b. Warna : Akan ditentukan kemudian.
c. Ketebalan : Minimum 8 mm
d. Finishing : Berglasur dan tidak berglasur / Polished dan unpolished
e. Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
f. M u t u : Tingkat I (satu)
g. Bahan pengisi : Grout semen berwarna
h. Bahan perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir ditambah bahan perekat
i. Ukuran : 60 x 60 cm sesuai pada gambar 10 x 60 cm, untuk plint
j. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan ASTM, NI-19, PUBI
1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.
k. Semen Portland memenuhi NI-8, pasir memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air
memenuhi syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
l. Bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada
Direksi/ Pengawas.
m. Untuk bahan pengisi/ grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk
dari pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan di
lapangan.
3.18.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong diwajibkan membuat gambar dari pola
keramik yang disetujui Direksi/ Pengawas.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
c. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 3 pasir dan di tambah bahan perekat
seperti yang telah disyaratkan.
d. Bidang permukaan pasangan lantai keramik, harus rata.
e. Jarak antara unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai
detail gambar serta petunjuk Direksi/ Pengawas, yang membentuk garis sejajar
dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku, saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
g. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
h. Keramik yang terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga bersih.
i. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
j. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
3.19. Floor Deck
3.19.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan material steel decking (floor deck), edge form atau end
closure dan peralatan (notching tools) untuk pekerjaan in.
b. Pekerjaan ini mencakup penyediaan material steel decking (floor deck) dan end
closure atau edge form seperti tercantum dalam gambar pelaksanaan.
3.19.1.2. Syarat Syarat Bahan
Seluruh material produk untuk pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan standard
(referensi) antara lain:
a. SNI 4096 – 2007 LSPr – 004 – IDN = Branding Text of the Metallic Coated
Products.
b. Indonesian Concrete Standard (SK SNI 03-2002) : mengacu ke Peraturan
Pembebanan Indonesia untuk Gedung
c. Spesifikasi Teknis Bahan Floor Deck
• Profile : Union new floorceck W1000 atau setara
• Material : Galvanized Z275 / Zinc Coated kadar 275 gram/m²
• Mutu Baja : G550 (Minimum Yield Strength 550 MPa / Mega Pascal)
• Ketebalan : 1.00 mm BMT (Base Metal Thickness)
• Lebar Efektif : ± 960 mm
• Tinggi Gelombang : ± 50 mm
• Embossment ` : Minimum 3 mm dengan toleransi ±0.2 mm
• Sambungan : Antar sisi floordeck berbentuk male-female yang akan dijepit
dengan tang khusus (notching tools)
• Edge Form / End Closure : Terbuat dari bahan metal dengan tebal material
baja dasar minimal ketebalan 0.30 mm BMT dan telah diproses atau
dibentuk untuk mencegah kebocoran pada saat proses pengecoran
3.19.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
harus diserahkan lebih dahulu kepada Pemberi Tugas / Direksi untuk diperiksa
dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek
b. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Pemberi Tugas/ Direksi, gambar detail pelaksanaan yang mencakup
ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk
diperiksa dan disetujui
c. Bahan - bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Lysaght® Smartdek®
harus disimpan didalam gudang yang beratap, tidak diperkenankan
bersentuhan dengan tanah dan/atau lantai dan dalam keadaan selalu kering.
Apabila terpaksa disimpat pada tempat terbuka, floordeck harus ditutupi dengan
terpal atau plastik guna mencegah masuknya air hujan atau embun kedalam
celah – celah tumpukan lembaran yang dapat membuat cacat permukaan
floordeck akibat kondensasi
3.19.1.4. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. PERSYARATAN DESAIN
• Penentuan jumlah penopang sementara harus didukung oleh analisis
perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar
dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit
State Cold Formed Steel Structure Design) contoh menggunakan
perhitungan software Megafloor
• Kontraktor wajib menyerahkan manufacture certificate (sertifikat pabrik) dari
produk material yang akan digunakan
b. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya
ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi / finish.
• Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari arsitek, struktur, mekanikal, dan
elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan atas biaya kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
c. PERSYARATAN KONSTRUKSI
• Sambungan sisi (Sidelap) Untuk penyambungan antar material floordeck
harus menggunakan tang khusus (notching tools) dan dijepit tiap jarak
maksimum 300 mm
• Tumpuan, Material floordeck harus menumpu atau duduk pada balok yang
sudah ditetapkan atau sesuai dengan design perhitungan struktur
• Sambungan, Tidak boleh adanya sambungan atau overlapp antar lembaran
kearah tumpuan balok tumpuan atau lembaran harus panjang utuh satu
lembar tidak boleh ada sambungan atau overlapp
• Pemotongan Material, Pekerjaan pemotongan material floordeck harus
menggunakan peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, yang
telah ditentukan oleh pabrik dan alat potong dalam kondisi baik
3.20. Aluminium Composite Panel (Alucopan)
3.20.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan material Aluminium Composite Panel untuk pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup penyediaan material Aluminium Composite Panel
(ACP), Rangka Besi Hollow Galvanized dan Besi Baja Peofil U 50 untuk
pengaku seperti tercantum dalam gambar pelaksanaan.
3.20.1.2. Syarat Syarat Bahan
a. Spesifikasi Seven Aluminium composite panel PVDF (0.4mm) :
• Material Thicness : 4mm
• Lenght : 2440, 4880 & costum
• Whidth : 1220 & costum
• Aluminum skin thickness : 0.4mm
• Coating Type : PVDF (Eksterior)
b. Warna akan ditentukan kemudian
c. Spesifikasi Rangka:
• Rangka hollow galvanis dengan ukuran 40x40x2 mm
3.20.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
• Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan
ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Pemberi Tugas / Direksi untuk
diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya
ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi / finish.
• Penyedia jasa harus melakukan Lakukan pengukuran lokasi dan area
pemasangan.
Dan mengukur juga ketinggian area pemasangan aluminium composite dari
lantai.
• Penentuan titik awal pemasangan harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan
b. PERSYARATAN KONSTRUKSI
• Konstruksi rangka dudukan Alucopan harus diperiksa kekokohannya,
terutama sambungan las dan baut.
• Untuk memperkuat dudukan rangka hollow, penyedia jasa harus memakai
braket siku yang dilaskan ke rangka hollow
• Perakitan Rangka harus benar-benar akurat sesuai ukuran modul acp
menurut sepsifikasi dan gambar teknis yang ada
• Fabrikasi lembaran Alucopan harus presisi dan dilakukan dengan rapi oleh
tukang yang profesional
• Sealant yang dipakai adalah merek yang direkomendasikan oleh pabrikan
alucopan
3.21. Stud Shear Connector
3.21.1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pemasangan untuk pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup penyediaan alat, pemasangan seperti tercantum dalam
gambar pelaksanaan.
3.21.1.2. Syarat Syarat Bahan
Spesifikasi :
MASON shear connectors comply with the EN ISO 13918 Standard and come
with BCA BC1:2012 FPC Certification.
Brand: MASON atau setara
Use: Structural Steel Construction
Type of fixing: Stud Welding
Diameter 19mm L = 125 mm
Diameter 16mm L = 100 mm
3.21.1.3. Syarat Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan harus menggunakan mesin las stud yang sesuai
b. Di las secara vertical sesuai gambar kerja dengan jarak ntara stud 15 cm
dengan keramik ferrolite
2.7.1.1. Syarat Syarat Pelaksanaan
b. PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
• Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan
ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Pemberi Tugas / Direksi untuk
diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya
ukuran pada gambar kerja adalah ukuran jadi / finish.
• Penyedia jasa harus melakukan Lakukan pengukuran lokasi dan area
pemasangan.
Dan mengukur juga ketinggian area pemasangan aluminium composite dari
lantai.
• Penentuan titik awal pemasangan harus mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan
b. PERSYARATAN KONSTRUKSI
• Pemasangan shear connector harus memenuhi standar las terkait.
• Memenuhi jarak yang ditentukan dakam gambar kerja yang telaH disetujui
3.22. LANTAI Vynil Anti Bakteri
Secara Umum Bahan yang di persyaratkan yaitu sebagai berikut :
Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, tahan lama terhadap goresan,
hygienis, mudah dibersihkan dan mudah dalam perawatan.
Bahan terbuat dari PVC multiplayer/heterogeneous, tanpa filter, bisa meredam
suara hingga batas tertentu (Acoustic Flooring Type, minimal 15 dB) dengan
ketebalan 3mm
Untuk Bahannya, sepesifikasi yang harus dipenuhi yaitu :
Bahan terbuat dari PVC tanpa filter, multilayer, lapisan atas/searlayer dilindungi
pure transparent PVC dilengkapi dengan Reinforced protection, lapisan bawah
terdiri dari Acoustic Backing Foam.
Bahan harus termasuk falanm kategori kalasifikasi UPEC kelas U4P3E2/3C2,
dengan resistensi erosi yang paling tinggi (group T. ∞ 1 ≤ 0.08), anstistatic 109 ohm,
tebal lapisan atas/wear layer minimal 0.67 mm, fire resistant B, Cfl.s, slip resistant
minimal R 9. Mengandung lapisan anti basil dan jamur (biostatic treatment). Static
indentation antara 0.16 s/d 0.06 mm.
Bidang vinyl harus dalam bentuk ‘sheet’ (gulungan), lebar minimal 2 m, panjang 25
m, tebal minimal 2.6 mm, sambungan dilas (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakn materi PVC yang sama yang disebut welding rod. Lebar sambungan
antara 2.5 s/d 3 mm dan harus rata.
Skirting/Plint yaitu perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian naik
kedinding setinggi 10 cm. Pada sudut antara lantai dan dinding dipasangi “Cover
Former” yaitu materi yang membentuk sudut lantai (R) biar sudut tersebut tidak siku.
Sementara pada ujung vinyl yang naik kedinding, ditutup dengan Capping Seal.
Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat dari vinyl PVC atau
karet.
Warna dan corak materi diajukan oleh kontraktor dengan persetujuan pengawas
dan atau pemilik pekerjaan.
Merk pabrikasi materi : LG Hausys / Amstrong stralux atau setara.
Proses pelaksanaan persayaratan yang harus dipenuhi yaitu :
Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah-celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga diperoleh hasil pekerjaan
bermutu baik dan dapat tahan lama.
Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain menyerupai
plafond, dinding, pekerjaan ME, pengecatan selesai dilaksanakan.
Sedangkan untuk penyimpanan, syarat-syarat untuk daerah penyimpanan barang
harus terhindar dari genangan air, tidak lembab, terhindar dari cuaca (panas
matahari/air hujan) dan selalu bersih.
BAB IV
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul- klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
1.2. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi
Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Pelaksana
Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional
maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun
standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah
ini :
1.2.1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
• SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
• SNI-04-0255-200 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
• SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
• SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
• SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan.
• SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan.
• SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
1.2.2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
• SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
• KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis Pengaman
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
• UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang
Telekomunikasi Indonesia.
• Wolsey, Planning for TV Distribution System
• Wisi, CATV System Refference
• Sony, CATV Equipment
• National, Cable Master Antenna System
• AVE, VOE, PI, UIL
1.2.3. Plambing
• Peraturan Daerah (PERDA) setempat
• Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
• Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
Morimura.
• Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.
• SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
1.2.4. Pemadam Kebakaran
• SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
• SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
• Perda Pemda setempat
• Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Setempat
• Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
• LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
• National Fire Codes :
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
1.2.5. Tata Udara Gedung (T.U.G)
• SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
• SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
• SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.
• SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan
Ruangan Bervolume Besar.
• ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
• CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
• ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
• ASHRAE Handbook Series
1.2.6. Transportasi Dalam Gedung (T.D.G)
• SNI-03-2190-1999 Kostruksi Lift Penumpang dengan Motor Traksi
• SNI-03-6248-2000 Konstrusi Eskalator.
• Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
1.3. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan
mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan gambar
kerja dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Pengawas untuk dapat
diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut,
Pelaksana Pekerjaan dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang
berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti
membebaskan Pelaksana Pekerjaan dari kesalahan yang mungkin terjadi dan
dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
e. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi,
“As-built Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and
Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas pada saat
penyerahan pertama pekerjaan
dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya
dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek
ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh
instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan,
gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga
jelas.
f. Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli
(original) berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set
dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam
ukuran A4.
1.4. KOORDINASI
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pelaksana
Pekerjaan lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan
a. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lain.
b. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari
Konsultan Pengawas, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibat menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan ini.
1.5. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
Wakil Pelaksana Pekerjaan harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek
yang diatur oleh Konsultan Pengawas.
Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa
memberi keputusan terhadap sebagian masalah.
1.6. PERALATAN DAN MATERiAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang
dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-
gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara
teratur.
1.6.1. Persetujuan Peralatan dan Material
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja
(SPK), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material,
Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang
didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana antara lain :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak
jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-
peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
- Quality Assurance Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor
utama terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi
beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi
dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
2. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas akan
diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan diatas.
1.6.2. Contoh Peralatan dan Material
1. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Pengawas paling lama 2 (dua) minggu setelah
daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
2. Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh / dokumen ini.
1.6.3. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus
diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
1.6.4. Penggantian Peralatan dan Material
1. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi
spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan
dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan pelaksana
pekerjaan.
2. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal
yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya
harus dari jenis setaraf atau lebih baik ( equal or better ) yang disetujui.
3. Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf
atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus
ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.
1.6.5. Pengujian dan Penerimaan
1. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi
Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest
oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
2. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan - peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi
fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka
seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita
Acara oleh Konsultan Pengawas.
1.6.6. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh Pelaksana Pekerjaan,
Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.7. IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
1.7.1. Pelaksanaan pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pelaksana Pekerjaan
harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini
adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding,
jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang
dipakai. Konsultan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak
mengikuti ketentuan tersebut di atas.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran /
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat
keraguan-keraguan, Pelaksana Pekerjaan harus segera menghubungi
Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.
3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Untuk itu pemilihan
peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas atas rekomendasi Konsultan Perencana.
4. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam
menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Pelaksana
Pekerjaan sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan
yang tidak memungkinkan. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan wajib menghitung
kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan
kepada Konsultan Pengawas.
1.7.2. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian
dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan
yang ada kepada Konsultan Pengawas sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan
dikirim oleh Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
3. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Pelaksana Pekerjaan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah /
kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
1.7.3. Sleeves dan inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus
dipasang oleh Pelaksana Pekerjaan. Semua inserts beton yang diperlukan untuk
memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung ( hangers ) dan
penyangga lainnya harus dipasang oleh Pelaksana Pekerjaan.
1.7.4. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi
lingkup pekerjaan Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.
2. Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
1.7.5. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang
sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
1.7.6. Penanggung Jawab Pelaksanaan
a. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pelaksana Pekerjaan dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung
jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh
Konsultan Pengawas.
b. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada
saat diperlukan / dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
1.8. PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Pelaksana Pekerjaan harus
mengadakan fasilitas- fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja ( 08.00
sampai dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk
hal tersebut menjadi beban Pelaksana Pekerjaan yang perhitungannya
disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan
pengawasan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan
Pengawas.
e. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi
surat perjanjian
Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta
cermat.
1.9. LAPORAN-LAPORAN
1.9.1. Laporan Harian dan Mingguan
1. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat laporan harian dan mingguan yang
memberikan gambaran mengenai:
• Kegiatan fisik
• Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
• Jumlah material masuk / ditolak.
• Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
• Keadaan cuaca
• Pekerjaan tambah / kurang
• Prestasi rencana dan yang terpasang
2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk diketahui / disetujui.
1.9.2. Laporan Pengetesan
1. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
• Hasil pengetesan mesin atau peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll.
2. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas.
1.9.3. Penjagaan
1. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus
menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan
alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
1.10. TESTING DAN COMMISSIONING
a. Pelaksana Pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
commissioning yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan
instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan
yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik
pembuat dan instansi yang berwenang
b. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan termasuk daya listrik
untuk testing.
1.11. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak saat penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Pengawas / Pemberi
Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
c. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sepenuhnya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Pelaksana Pekerjaan
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya
tambahan biaya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pelaksana Pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan / penggantian
/ penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Pelaksana Pekerjaan instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Pelaksana Pekerjaan instalasi harus melatih
petugas- petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga
dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan
pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada
bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh
Pelaksana Pekerjaan dan Konsultan Pengawas.
h. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan daftar komponen / part list seluruh komponen yang akan dipasang
dan dilengkapi dengan gambar detail / photo dari masing-masing komponen
tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
i. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah :
• Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Pelaksana Pekerjaan dan
Konsultan Pengawas.
• Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating
Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas
1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan
Pengawas.
1.12. GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila
peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan
didalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat,
setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.13. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus
menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi
kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan
lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built
drawing, segala sesuatunya atas biaya Pelaksana Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI MEKANIKAL
2. PEKERJAAN PLAMBING
2.1. Umum
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal plambing secara
keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-
peralatan bahan- bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh
instalasi yang lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, gambar dan bill of
quantity.
2.2. Uraian Pekerjaan
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
1. Instalasi Sistem Air Bersih
2. Instalasi Sistem Air Limbah
3. Instalasi Sistem Pengolahan Air Limbah
2.3. Gambar Kerja
Sebelum kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, akan
menyerahkan gambar kerja antara lain sebagai berikut:
- Denah tata ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan
dan fixtures.
- Detail denah perpipaan
- Detail denah perkabelan
- Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai, atap, tembok dll.
- Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
2.4. Gambar Instalasi Terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, kontraktor akan memberi tanda sesuai
jalur terpasang pada Re-Kalkir gambar tender maupun gambar kerja, sehingga
pada akhir penyelesaian pemasangan sudah tersedia gambar terpasang yang
mendekati keadaan sebenarnya.
3. SISTEM PERPIPAAN
3.1. SPESIFIKASI PERPIPAAN
3.1.1. U m u m
Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :
1. Pipa
2. Sambungan
3. Katup
4. Strainer
5. Sambungan fleksibel
6. Penggantung dan penumpu
7. Sleeve
8. Lubang pembersihan
9. Galian
10. Pengecatan
11. Pengakhiran
12. Pengujian
13. Peralatan Bantu
3.1.2. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak
serta arah dari masing- masing sistem pipa.
3.1.3. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
3.1.4. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah
tanah diberi lapisan anti karat densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
3.1.5. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut di atas
harus juga terlindung dari cahaya matahari.
3.1.6. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
3.2. SPESIFIKASI BAHAN PERPIPAAN
3.2.1. Daftar Spesifikasi Bahan Perpipaan
Spesifikasi Spesifikasi
Kode Tek. Tek. Std. Tek.
SISTEM
Sistem Kerja Bahan Uji
Pipa Isolasi
Air dingin AB 10 12,50 15 PN.10 IA
Dalam gedung
Air Dingin Di AB 10 12,50 15 PN.10 IA
luar Gedung
Hidran di luar IH/OH 10 15 20 8,40 IA
gedung
Air limbah ABK S 10 15 PV-10 IA
pengaliran
gravitasi
Air hujan AH 5 10 15 PV-10 IA
Air limbah AK 5 10 15 PV-10 IA
gravitasi toilet
Vent VT - - Ren PV-5 IA
dam
Pipa header HD/AB 10 10 15 GIP IA
Pompa dan K/AK
pipa air limbah
luar
Catatan
IA = tidak diisolasi
IB = diisolasi
GRV = GRAVITASI
Tekanan uji tidak terbatas pada table ini namun juga harus mengacu pada
tekanan
actual pompa
Valve & Strainer : Dia 40 mm kebawah, bronze atau strainer A- metal body class
150 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
Dia 50 mm keatas,cast iron body class 150 lb dengan
sambungan flanges.
3.2.2. Spesifikasi B 40
Penggunaan : Hydrant Tekanan Standard 15 bar
Uraian : Keterangan
Pipa : Black steel pipe ERW, sch 40, ASTM A 53.
Dia 40 mm ke bawah screwed end
Dia 50 mm ke atas plain end.
Sambungan/fitting : Dia 40 mm ke bawah malleable iron ANSI B 16.3 class 300
lb, screwed end.
Dia 50 mm ke atas, wrought steel Butt weld fitting ANSI B 16.9,
sch 40
Flange : Dia 40 mm ke bawah black malleable cast iron RF class 300
lb, screwed
Dia 50 mm ke atas Forged steel RF class 300 lb, welding joint.
Valves & Strainer : Dia 40 mm ke bawah, malleable cast Strainer iron body class
300 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
Dia 50 mm ke atas, cast iron body class 300 lb dengan
sambungan flanges.
3.2.3. Spesifikasi PV 10.
Penggunaan : Air Limbah pengaliran gravitasi. Tekanan standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar.
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius, Solvent
Cement joint type.
Reducer : PVC injection moulded sanitary fitting concentric, Solvent
Cement Joint Type.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
3.2.4. Spesifikasi PV 10.
Penggunaan : Air hujan Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius atau
Factory Made Fabricated fitting, Solvent Cement Joint atau
Rubber Ring type.
Reducer : Seperti diatas, model concentric.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
3.2.5. Specifikasi PV 10
Penggunaan : - Air Limbah Grafitasi Toilet Tekanan Standard 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
Elbow & Junction : PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius atau
Factory Made Fabricated fitting, Solvent Cement Joint atau
Rubber Ring type.
Reducer : Seperti diatas, model concentric.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
3.2.6. Spesifikasi PV
Penggunaan : Pipa Venting Tekanan standard 5 bar (klas AW). Uraian
Pipa : Polyvinyl chloride (PVC) klas 5 bar.
Fitting : PVC Injection Moulded pressure fitting, Solvent Joint type.
Reducer : Seperti di atas, model concentric.
Solvent Cement : Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
.
3.2.7. Skedule katup
Katup Isolasi Katup Pengatur Katup Searah
< 40 mm 50 mm < 40 50 mm < 40 m 50 mm
PEMAKAIAN
dia Ke atas mm Ke atas dia Ke atas
dia
Air bersih di Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
dalam membrane
gedung
Air bersih di Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
luar gedung membrane
Air panas di Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
dalam membrane
gedung
Hydrant Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
membrane
Drain Gate Butterfly Globe Butterfly Swing Guided
membrane
3.2.8. Persyaratan jenis peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
Fungsi peralatan Ukuran & Joint W.O & G Steam
Katup penutup s/d 40 mm
Ball Globe (stop valve) screwed Butterfly Gate Diaphargm 50 mm ke atas Butterfly
Globe flanged Gate
Katup pengatur s/d 40 mm Globe Globe (Regulating valve) screwed Butterfly
Diaphargm 50 mm ke atas Butterfly Globe flanged Globe Non return valve s/d 40
mm Swing check screwed Globe check 50 mm ke atas double swing check
flanged disk check Strainer “Y” type “Bucket” type Pressure Reducer Die and flow
type Pressure Indicator Dial dia 100 mm Dial type Note : W = water, O = Oil, G =
Gas.
3.3. PERSYARATAN PEMASANGAN
3.3.1. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar minimum 250 mm dari lantai,
serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
50 mm di antara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan water mur atau flens.
6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
a. Di bagian dalam toilet Garis tengah 50 mm2 - 100 mm2 atau lebih kecil : 1
% - 2 %
b. Di bagian dalam bangunan Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 %
c. Di bagian luar bangunan Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 % Garis
tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan ven harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan
hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung.
9. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
menukik.
10. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang
sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang
bekerja ke arah memanjang.
11. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah
pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-
katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
12. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan &
persyaratan pabrik.
13 Selubung pipa harus disediakan di mana pipa-pipa menembus dinding, lantai,
balok, kolom atau langit-langit. Di mana pipa-pipa melalui dinding tahan api,
celah kosong di antara selubung dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan
rock-wool atau bahan tahan api yang lain, kemudian harus ditambahkan sealant
agar kedap air.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
14. Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa flexible
untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
15. Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
sehingga kembali seperti kondisi semula.
Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setebal 15-30 cm
untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan tanah
tanpa batubatuan atau benda keras yang lain.
Untuk pipa di dalam tanah pada tanah yang labil, harus dibuat dudukan
beton pada jarak 2 - 2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
16. Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
17. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik .
18. Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor yang membentuk sudut
90 °, harus digunakan 2 buah elbow 45 ° dan dilengkapi dengan clean out serta
arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
3.3.2. Penggantung dan Penumpu Pipa
1. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian
atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan
dalam table berikut ini :
Batas Maximum Ruang
Ukuran
Jenis Pipa Interval
Interval
Pipa (mm)
Mendatar
Tegak (m)
(m)
Sampai 20 1.8 2
25 s/d 40 2.0 3
Pipa GIP 50 s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 atau lebih 5.0 4
50 0.6 0.9
80 0.9 1.2
Pipa PVC 100 1.2 1.5
150 1.8 2.1
Catatan :
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran,
maka jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa
ukuran terkecil yang ada.
2. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini :
a. Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
b. Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
3. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
a. Diameter Batang
Ukuran Pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5.
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas
Penunjang pipa lebih dihitung dengan faktor keamanan 5
terhadap dari 2 kekuatan puncak.
b. Bentuk gantungan
Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.
4. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
5. Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar
zinchromat dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
NO. JENIS CAIRAN WARNA PIPA
1. Air Bersih B i r u
2. Air Kotor H i t a m
3. Air Bekas C o k l a t
4. Air Pemadam Kebakaran M e r a h
5. Pipa Gas K u n i n g
3.3.3. Cara pemasangan pipa dalam tanah.
1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
2. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda- benda keras/ tajam.
3. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukan semen.
4. Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
5. Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
6. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
7. Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus
dilindungi plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak mengganggu
konstruksi jalan, kemudian baru ditimbun dengan baik sampai padat.
3.3.4. Pemasangan Katup-katup.
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan
untuk bagian-bagian berikut ini :
1. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
2. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik- titik rendah.
Di ruang Mesin
UKURAN PIPA UKURAN KATUP
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
Lain-lain, ukuran katup 20 mm
3. Katup by-pass.
3.3.5. Pemasangan Katup-katup Pengaman.
Katup - katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
3.3.6. Pemasangan sambungan fleksibel.
Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan
menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan struktur
bangunan.
3.3.7. Pemasangan Pengukur Tekanan.
Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana tekanan
yang ada perlu diketahui :
a. Katup-katup pengurang tekanan.Katup-katup pengontrol.
b. Setiap pompa
c. Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum Dia. 75 dengan pembagian skala ukur
maksimum 2 kali tekanan kerja.
3.3.8. Sambungan ulir
1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
2. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
3. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink white
dengan campuran minyak.
4. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
5. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
reamer.
6. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
3.3.9. Sambungan Las
1. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
2. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
3. Sebelum pekerjaan las di mulai Pemborong harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
4. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dari Direksi.
5. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
6. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Direksi.
3.3.10. Sambungan lem
1. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
2. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang
pipa.
3. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
3.3.11. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve
Pada waste fitting dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal
threat.
3.3.12. Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan.
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin
timbul kelebihan tekanan.
3.3.13. Selubung Pipa.
1. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
2. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi.
3. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
4. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air ( water proofing ) harus dari jenis "Flushing Sleeves".
5. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
atau "Caulk"
3.4. P E N G U J I A N
1. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
a. Pemeriksaan sebagian- sebagian.
b. Pemeriksaan setelah pemasangan.
2. Tujuannya untuk mengetahui apa konstruksi dan fungsinya serta sistem sudah
memenuhi dan sesuai dengan rencana.
a. Pemborong harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis alat.
b. Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar harus dites terlebih dahulu
sebelum diurug, dengan bagian perbagian, dengan tekanan 1 1/2 x tekanan
kerja selama 1 jam tanpa ada penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan
dilanjutkan pengujian per sistem.
c. Setelah alat plambing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan
tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan
ditentukan oleh pengawas.
d. Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada
penurunan tinggi air.
e. Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai
PPI dengan sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih, baik yang di pipa atau di
tangki.
f. Setelah itu dibersihkan ( dibilas ) dengan air bersih.
g. Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa
khusus untuk pengetesan.
h. Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam
perencanaan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa ( ± 60 dB ),
tekanan air keluar kran dia.0,3 kg/ cm2 ) dan lain-lain.
3.5. PENGECATAN
3.5.1. U m u m
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dari pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
Pengecatan pada pipa air bersih dan air panas hanya di beri tanda arah panah
jalur pipa tersebut.
Untuk pipa pemadam pengecatan harus berwarna merah dan harus dapat
memberi indikasi adanya Instalasi Peadam Kebakaran.
3.6. TESTING DAN COMMISSIONING
1. Pemborong pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing pengukuran
secara partial dan secara system, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi
yang sudah dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
2. Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan
tanggung jawab pemborong, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan
oleh pabrik hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil test sesuai persyaratan
yang ditentukan.
4. SISTEM AIR BERSIH
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. Tangki Persediaan Air Bersih
b. Pompa Suplai
c. Pemipaan
d. Pengkabelan
e. Panel Listrik
f. Peralatan Instrument dan pengendalian
g. Penyambungan ke peralatan penunjang
h. Penyambungan ke peralatan plambing.
4.2. PERATURAN DAN REFERENSI
Peraturan & Referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini
antara lain adalah:
a. Pedoman Plambing Indonesia tahun 1975
b. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing (Soufyan & Moimura)
c. National Plumbing Code Handbook ,1975.
d. PU
e. Depnaker.
f. Depkes.
4.3 PERALATAN UTAMA
4.3.1 Tangki Persediaan Air Bersih
a. Tangki persediaan air bersih terletak di area service Basement (Ground Water
Tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk kebutuhan
cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai standart Depkes RI tahun
1990.
b. Tangki air harus dibuat dari konstruksi higenis dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran air minimum selama
20 menit.
b. Tanpa sudut tajam
c. Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki
d. Mencegah air tanah dan air hujan masuk ke dalam tangki
e. Permukaan dinding licin dan bersih
c. Sumur Hisap. Untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa, maka
harus dibuat sumur hisap pada tangki air.
d. Tangki air bawah dapat dibuat dari beton berlapis fiberglass reinforced plastic,
atau dengan konstruksi beton yang kedap air
e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Manhole
Tangga
Pipa Vent penghubung maupun vent ke udara luar
Pipa peluap dan pipa penguras
Indicator muka air
Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel dsb.
f. Sistem Pengendalian
Muka air dalam tangki air atas mengendalikan pompa pemindah.
Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu
Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap
4.3.2. Pompa Transfer
a. Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah ke
tangki air atas.
b. Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) pompa.
c. Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di
tangki bawah maupun tangki atas.
d. Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
Inlet dan Outlet headers.
Katup – katup inlet dan outlet
Check valve anti pukulan air
Inlet Strainers.
Panel daya dan Pengendalian
Level switch untuk ON / OFF.
Level switch untuk proteksi pompa
Pengkabelan
Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa
Dudukan pompa.
e. Pengaturan pompa adalah sebagai berikut :
Pompa bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai level L dan
akan stop apabila muka air naik sampai level H.
Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah turun
sampai level LL.
4.3.3 Pompa Booster/Distribusi
a. Pompa Booster berfungsi untuk mengalirkan air ke alat- alat plambing pada
lantai-lantai yang membutuhkan, dan harus mampu menjaga tekanan air
didalam pipa pada setiap lantai merata.
b. Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
c. Setiap boster pump harus mempunyai sekurang-kurangnya terdiri dari 2 pompa
dan paling banyak 4 pompa yang bekerja pararel sedangkan laju aliran masing-
masing pompa dalam berdasarkan standard pabrik perakit booster pump.
d. Peralatan kendali, untuk laju aliran sampai dengan 40 m3/jam boleh
mempergunakan Pressure Control System.
e. Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sbb :
Pompa Centrifugal End Suction lengkap dengan motor
Tangki tekan dengan tipe membrane
Inlet dan Outlet header
Katup-katup inlet dan outlet
Check valve anti pukulan air
Inlet strainers per pompa
Panel daya dan pengendalian
Pressure switch / flow monitor switch
Pressure gauges pada inlet dan outlet pompa
Pengkabelan
Dudukan pompa
f. Pengaturan pompa pada sistem pressure control
Pompa pertama bekerja apabila tekanan air dijaringan turun sampai ambang
batas L pada pressure switch ( PS 1 ).
Pompa kedua bekerja apabila tekanan air di jaringan masih turun sampai
ambang batas L pada pressure switch ( PS 2 ) dan seterusnya.
Pompa pertama, kedua dan seterusnya berhenti apabila tekanan air di
jaringan pemakai naik sampai ambang batas H di PS1, PS2dan seterusnya.
Penentuan daerah kerja pompa juga ditentukan oleh kurva pemilihan pompa
yang akan dipakai.
Pompa yang sedang bekerja dapat tiba-tiba berhenti apabila muka air di
tangki hisap turun sampai batas LL, dan akan kembali normal apabila muka
air naik sampai batas “ L ”.
4.3.5 SPESIFIKASI PERPIPAAN
Lihat “Spesifikasi Perpipaan”
4.3.6 SKEDUL PERALATAN AIR BERSIH
1. Pompa Transfer
Pompa Transfer, termasuk panel kontrol (parallel alternate)
- Tipe : Vertical inline (package)
- Kap. : 74 Liter/menit
- Head : 25 meter
- Daya : 0,55 kW, 1 phase
2. Pompa Distribusi
Paket Booster Pump (2 unit pompa) termasuk aksessories & kontrol panel
- Tipe : Centrifugal
- Kap. : 117 liter/menit
- Head : 15 meter
3. Roof Tank ( RT )
• Material FRP
• Kapasitas 12 m3
4. SISTEM AIR LIMBAH
5.0. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
sbb :
1. Perpipaan
2. Penyambungan dengan peralatan Plambing
3. Floor Drain
4. Clean Out
5. Roof Drain
5.1. PERPIPAAN
1. Umum
Macam perpipaan air limbah adalah, Air Hujan, Air Limbah Saniter, Limbah
Dapur.
Jenis pipa lihat "SPESIFIKASI PERPIPAAN".
4. Limbah Saniter
Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, dan Floor Drain, sampai saluran halaman melalui septik tank.
5. Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dan kanopy drain diatap dialirkan
kedalam sumur resapan sebelum dialirkan kesaluran kota. Khusus fitting air
hujan mempergunakan cast iron.
5.2. BAK SEWAGE / SUMP PIT
1. Apabila ditentukan dalam gambar perencanaan, maka harus dibuat bak Sump
Pit seperti diuraikan disini.
2. Bak Sump Pit harus dibuat dari konstruksi beton bertulang, badan rapat air
sedangkan tutup harus rapat udara.
3. Setiap bagian Sum Pit harus dapat dipompa, maka dasar bak harus miring 1 :
10 kearah pompa sedangkan semua ujung sudut dibuat 135 °.
4. Bak Sump Pit harus dilengkapi sbb :
Sleeve untuk pipa sewage masuk dan keluar
Sleeve untuk pipa ven
Sleeve untuk kabel-kabel.
Level switches untuk kendali pompa.
Level switch untuk alarm banjir.
Tangga monyet
Manhole untuk laluan pompa (2 buah)
5.3. FLOOR DRAIN
1. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water Prooved
type dengan 50mm Water Seal dan dilengkapi dengan U trap.
2. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring.
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
water prooving.
3. Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
Outlet diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
5.4. FLOOR CLEAN OUT
1. Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type
2. Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
3. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah dibuka dan ditutup.
5.5. ROOF DRAIN
1. Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron dengan konstruksi
waterproove.
2. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang
pipa bangunan.
3. Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved flange.
Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
Bitumen Coated cover dome type
PRODUK INSTALASI PLAMBING
NO. U R A I A N M E R K
Pompa Centrifugal dan pompa
1. Equal, Teral, Paragon, Ebara
booster (paket)
2. Pompa Submersible Equal, Teral, Paragon, Ebara
3. Pipa Galvanized GIP Bakrie, Spindo (PT. Sigma)
4. Fitting Class 10 K FKK, Benka, HE/ TG, Bohemi
Pipa PVC
6. Wavin, Rucika, Pralon
Class AW 12,5 Kg/ Cm
7 Fitting Pipa PVC Rucika, Pralon, Wavin
8. Safety Valve Asahi atau setara
9. Flow Switch PENN, Potter atau setara
Gate Valve Class 20 K FKK
10.
Class 10 K
Globe Valve Class 20 K FKK
11.
Class 10 K
12. Air Vent Valve Yoshitake, Fushiman, Sam Yang
13. Flexible Joint Class 10 K Proco, Tosen/ Tozen
14. Level Switch Fanala atau setara
15. Pressure Gauge Nagano atau setara
16. Roof Drain Antasan
17. “P” Trap Rucika, Austindo
18. Water meter Kimco, Slumberger, Weistinghouse
19. Roof tank FRP
6. SISTEM INSTALASI TATA UDARA
6.1. KETENTUAN UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN SISTEM TATA UDARA
6.1.1. Umum
Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan- ketentuan yang
perlu diikuti untuk semua bagian-bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan
dengan instalasi tata udara. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan
spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
6.1.2. Publikasi code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman
untuk instalasi maupun peralatan. Untuk Publikasi, Code atau Standard yang belum
ada di Indonesia, Pemborong wajib mengikuti Standard codes atau Publikasi
International yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
- SMACNA - 85
- ASHRAE - Guide and Data Book
- NFPA - 90A
- ARI
- AMCA
- CTI
- Dan lain- lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian peralatan yang belum
tercantum di atas.
6.1.3. Kondisi Perancangan
1. Kondisi udara luar
Temperatur 35 ° C
Relative Humidity 65 %
2. Kondisi dalam ruangan yang di kondisikan
Temperatur 20 ° C ± 2 ° C
Relative Humidity 55 % ± 5 % RH
3. Noise Criteria
Ruang Rapat 30 - 40 NC
Ruang Kerja 35 - 45 NC
7.1.4. Perlindungan Kebakaran.
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan diperlukan tahan terhadap
api dalam jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan
adanya celah-celah antara pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus
menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
7.1.5. Instalasi
1. Umum.
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara
pemasangan yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung
jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan instruksi pada brosur atau publikasi
yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat- alat bantu tersebut.
2. Landasan Peralatan.
Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian- bagian peralatan maupun motor yang berada diluar
landasan. Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
3. Platforms.
Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk pada
suatu platform, maka platform harus diperkuat dengan suatu frame besi kanal
(siku) yang dilas atau dibautkan, atau dikeling ke frame sehingga cukup kuat,
kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
7.1.6. Penetrasi Atap
semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus
dilengkapi dengan pinggiran beton ( curb ) sekeliling bagian – bagian instalasi
tersebut sehingga konstruksinya betul – betul kedap air.
7.1.7. Pencapaian Peralatan Untuk Service.
Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus
mudah untuk bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam perbaikan,
termasuk juga accessories duct seperti damper, filter dll. Untuk itu kontraktor dalam
pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan
accessories tsb, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Direksi (bila belum
ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (acces panel), untuk setiap peralatan
dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya,
beserta ukuran dan lokasi yang tepat. Bila dalam gambar rencana sudah
ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang
tepat dari acces panel tsb sehubungan dengan letak peralatan/ accessories dan
kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan Direksi untuk disetujui.
7.1.8. Perlindungan Peralatan, Bahan.
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi
peralatan-peralatan, bahan-bahan baik yang sudah, maupun belum terpasang bila
diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun
oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan atau ditest dan diajust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengn baik. Peralatan dan
bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar
adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum
100%).
7.1.9. Anti Karat
Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak
diperlakukan untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens
dan lain sebagainya) harus dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan
selanjutnya cat finish dengan warna yang ditentukan.
Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dari
bebas las-lasan, dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
7.1.10. Sleeve, peralatan yang tertanam didinding.
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk dagang.
Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tsb harus dikonsultasikan
dengan Direksi dan disertai gambar detail.
Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
clereance 20 mm jika duct atau pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan 20 mm
antara isolasi dan sleeve menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm diatas
atap lantai.
7.1.11. Penomoran, Nama Peralatan/Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama peralatan
dan nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet
atau sabagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau accessories
yang belum mempunyai kode nama dan nomor, kontraktor wajib mengusulkan
kepada Direksi dan semua ini sudah harus tercantum dalam as built drawing.
7.2. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI.
7.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan
Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), secara lengkap termasuk semua
perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang
lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
7.2.2. Pengadaan dan Pemasangan
1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan tata
udara (air conditioning).
2. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi
pemipaan air pengembunan ( drainage ) sampai kesaluran air terdekat lengkap
dengan fitting, isolasi panas dll.
3. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock sistim instalasi
tata udara dan ventilasi dengan sistim fire alarm yang ada.
4. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi
instalasi ini seperti kabel dan panel tata udara.
6. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat instalasi
ini seperti tercantum dalam dokumen ini.
7. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh
pekerjaan instalasi ini.
8. Mendidik petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara – cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini.
9. Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan
memelihara serta data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
10. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa
pemeliharaan.
11. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
7.3. VAC SYSTEM VRV
Jenis AC adalah air cooled type terdiri dari satu outdoor unit dengan sejumlah
indoor unit, dimana setiap indoor unit mempunya kemampuan untuk mendinginkan
ruangan secara independent. Outdoor dan indoor harus mempunyai fleksibilitas
design Outdoor unit harus bisa terkoneksi dengan berbagai model indoor sebagai
berikut :
• Ceiling Mounted Cassette Type
• Wall Mounted Type
Pada saat temperature outdoor 35 C dan suhu indoor 27 C DB/19 C WB
7.3.1. CONDENSING UNIT
Baik indoor maupun outdoor harus dirakit dan ditest di pabrik. Outdoor unit harus
terisi R410A dari pabrik, instalasi harus sesuai dengan standard BS EN378: 2999
bagian 1 – 4.
Casing outdoor haruslah wheatherproof terbuat dari baja anti karat dilapisi dengan
Baked Enamel.
• Noise level outdoor tidak boleh melebihi 68 DB(A) pada saat operasi normal,
terukur 1 meter secara horizontal dan 1.5 meter di atas pondasi, Outdoor
harusnya model modular dan bisa dipasang secara berderet di setiap sisinya
Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan system dengan memakai torque
wrench dengan torsi pemasangan yang sesuai dengan table di bawah ini.
Standard Tightening Torque
Flare Nut
Size
Kgf.cm N.cm
¼ 144~176 1420~1720
3/8 333~407 3270~3990
½ 504~616 4950~6030
5/8 630~770 6180~7540
3/4 990~1210 9270~11860
System pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755 mmHg) Dan
ditahan pada kondisi ini selama 1 jam minimal sampai pada 4 jam tergantung dari
panjang pipa dengan memakai 2 stage Vacuum Pump. Pengerjaan ini harus
dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi listrik.
7.3.2. PIPE MATERIAL
Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai
dengan standard JIS H300 - C1220T. Baik bagian suction maupun gas haruslah
diinsulasi dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak
terjadi kondensasi Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di
brazed untuk mencegah kebocoran refrigerant Peralatan kerja untuk instalasi
refrigerasi system haruslah dipakai. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan kedalam
system pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon
didalam pipa yang nantinya bisa merusak compressor.
Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type close cell XLPE dengan fire rated
Class “O” dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction lines dan 10 mm untuk
Liquid lines dan mesti dilindungi dengan penutup pada bagian yang terexpose
dengan sinar matahari, lebih disukai insulation yang 1 merk dengan pipa refrigerant
yang disupply
7.3.3. FAN COIL UNITS
Indoor unit haruslah dari jenis dan kapasitas yang sesuai dengan yang ada didalam
BQ sesuai dengan design condition Terdiri dari komponen dasar : Fan, Evaporator
koil dan electronic proportional expansion valve.
Electronic proportional expansion valve harus bisa mengontrol aliran refrigerant
kedalam unit indoor sesuai dengan beban pendinginan yang dibutuhkan oleh
ruangan.
Control response harus memakai tipe Proportional Integral Derivative (PID) Fan
haruslah direct drive centrifugal. Dengan tegangan operasi 220 – 240 volt AC , 1
phase dan 50 Hz.
Indoor type ducted haruslah mempunyai static pressure external yang sesuai
dengan spesifikasi di gambar dan di BQ
Filter udara untuk type Ducted haruslah disupply oleh kontraktor pemasang. Filter
udara untuk model ductless harus disupply dari pabrik
Koil evaporator haruslah type DX yang terbuat dari icopper tubes yang dipasangkan
ke alumunium fin secara mekanis.
Fasilitas Auto swing untuk tipe wall, cassette dan under ceiling haruslah standard
dari pabrik Pipa 25 mm yang terinsulasi haruslah dipasangkan sebagai pipa drain
dari setiap indoor unit menuju ke daerah pembuangan air drain.
7.3.4. CONTROL
Sistem control harus memakai 2 kabel dengan diameter inti 0.75mm2 - 1.25mm2
tipe PVC non screened CY flexible control cabling dari indoor unit ke outdoor unit.
Sistem control juga harus dilengkapi dengan automatic address setting function
yang merupakan standard
Remote control untuk indoor unit haruslah bisa melakukan fungsi : on/off switching,
fan speed selector, thermostat setting dan merupakan tipe liquid crystal display
yang menampilkan temperature setting, operational mode, malfunction code and
filter cleaning timing. Juga bisa menampilkan malfunction code untuk keperluan
maintenance
Kontraktor pemasang haruslah sudah pernah mengikuti training pemasangan yang
dilakukan oleh perwakilan pabrik dan mendapatkan sertifikat tanda keberhasilan
dalam training yang diikutinya
7.3.10 MERK YANG DISETUJUI
a. AC VRV = Daikin/Lg/ Sharp
b. Pipa refrigerant : INABA DENKO atau setara
c. Insulation : Armaflex, INABA DENKO
d. Refrigerant : Dupont, Honeywell
7.4. F A N
7.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
7.4.2. Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar
yang harus diikuti. Sedangkan ketentuan ketentuan spesifik terhadap type,
kemampuan (performance) peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada
lembar gambar rencana "Daftar Peralatan" ataupun data sheet bila dilampirkan.
• Pemasangan fan termasuk instalasi kabel dari panel, remote, on off switch dan
pilot lamp.
• Bagian fan yang berhubungan dengan udara luar, didaerah outletnya harus
diberi kawat nyamuk Stainless Steel yang bisa dibuka untuk dibersihkan.
Propeller Fan (wall atau ceiling fan)
Fan dari tipe propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila dinyatakan
ceiling fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam gambar atau data
sheet.
Fan harus digerakan langsung.
7.5. PEREDAM GETARAN
7.5.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam
getaran (Vibration Isolation/ Eliminator) untuk semua mesin yang bergetar seperti
Indoor Unit, Out Door Unit, Split System Unit, Fan dan kalau dirasa perlu juga untuk
duct dll.
7.5.2. Spesifikasi Teknis
Alat peredam getaran (Vibration Isolator) ini harus dapat meredam getaran mesin
dengan effisiensi 90 %. Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan
kebutuhan mesin/unit yang akan diredam getarannya. Peredam getaran yang
terpasang haruslah sesuai dengan persyaratan/ rekomindasi pabrik pembuat
alat/mesin. Peredam getaran dapat berupa Neoprene Pad, Neoprene Mounts,
Spring Isolators, Restrain Isolators, Pipe Hanger dll.
7.6. PEKERJAAN DUCTING
7.6.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk
fabrikasi) duct lengkap dengan isolasi/tanpa isolasi, spliter damper, volume
damper, diffuser, grilles, register, dan attenuator berikut alat-alat bantu yang
menunjang pekerjaan tersebut seperti ditunjukkan dalam gambar rencana yang
melengkapi dokumen ini.
7.6.2. Publikasi, standard yang digunakan.
ASHRAE, the Guide and Data Book.
SMACNA (Sheet Metal and Air ConditioningContractors National Association).
Carrier Air Conditioning Hand Book.
7.6.3. U m u m
a. Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti
pekerjaan duct, fitting, damper, support dan lain-lain komponen/ accessories
yang diperlukan untuk melengkapi instalasi ini.
b. Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar
yang menunjukkan route dan ukuran ducting. Pemborong wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi
lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan
mendapatkan persetujuan dari Direksi/ Konsultan sebelum dilaksanakan.
c. Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dan
penampang laluan udara. Jika diperlukan internal lining untuk ukuran duct
tersebut, berarti penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
d. Bahan duct dari pipa PVC.
7.6.4. Konstruksi Duct.
• Bahan isolasi = Polyurethane dilapis dengan alumunium v foil yang dicoating
lapisan anti bakteri
• Ketebalan panel = 20 mm
• Ketebalan alumunium = 75 mikron, 80 micron setelah coating
• Density dari polyurethane = 52 ± 2 Kg/m3
• Tahanan tekanan = 200 N/mm2
• Konduktivitas panas = 0,021 W/m.°C
• Ketahanan api = B1 (terbakar tapi tidak merambatkan api)
• Koefisien gesek = 0,0135
• Berat = 1,4 Kg/m2
• Suhu optimal penggunaan = -50 – +80 °C
• Kelembaban = 0 – 100 %
• Tekanan max. dalam duct = 2000 Pa
• Air flow max. = 12 m/s
7.6.5. Instalasi Ducting
1. Ducting panel tebal 20 mm, density: 52 Kg/ M3
2. Instalasi :
Sambungan antar ducting menggunakan PVC invisible flange
Sambungan antar ducting dengan grille menggunakan PVC invisible flange
Sambungan antar ducting dengan volume damper menggunakan rofil “F”
ection bar aluminium
Sambungan antar ducting dengan FCU menggunakan profil chair section bar
aluminium dan terpal
3. Noise yang timbul dalam ducting tergantung pada desain serta ukuran dalam
ducting. Untuk kondisi tertentu yang memerlukan isolasi suara dengan
pemakaian isolasi dalam.
4. Alat kerja :
Cutting : Pemotongan materian TD lembaran menggunakan 4 buah macam
pisau: Left jack plane, Right jack plane, Straight jack plane, V jack
plane.
Bending : Pembentukan elbow & branch menggunakan alat khusus yaitu
manual bending tool
5. Gluing : Penyambungan antar bagian TD duct dan pemasangan
invisible flange menggunakan lem khusus dengan
ditambahkan aluminium tape untuk Vapour Barrier dan
kerapihan
6. Sealant : Sealant diberikan pada setiap sudut bagian dalam
ducting untuk menambahkan kemampuan menahan
kebocoran
7. Support / hanger : besi siku 30x30x3 (galvanized) dan As Drat putih Ø8mm
(galvanized)
Jarak
Bentangan Bahan hanger / suport
maksimum
besi siku 30x30x3 dan As Drat putih
< 0,6 m 4 m
Ø8mm
besi siku 30x30x3 dan As Drat putih
0,6 m-1m 2 m
Ø8mm
8. Reinforcement : Reinforcement (penguat) ducting tambahan akan
diberikan sesuai dengan ukuran ducting dan tekanan
udara dalam ducting. Penguat menggunakan profil
Sharped disk aluminium dan reinforcement bar aluminium.
9. Run Test : akan dilakukan beberapa test, antara lain:
- Leaking test : test kebocoran dengan menggunakan
lampu dari dalam ducting kemudian
diamati dari luar apakah ada cahaya
yang tembus, apabila tidak ada cahaya
maka ducting ok.
- Noise test : test kebisingan suara (DB meter
disiapkan pihak owner)
- Vibration test : test vibrasi yang ditimbulkan oleh
getaran FCU (by others)
- Pemeriksaan kekuatan support
a. Konstruksi duct adalah untuk low velocity (low pressure duct) dengan static
pressure didalam duct sampai 2” WG (500 pa) dengan kecepatan maksimum
2.000 Fpm (10 m/s).
b. Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau ditentukan
hal-hal yang harus dipenuhi diluar standard tersebut.
c. Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan
dikunci pada kedudukannya.
d. Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14 0.
e. Lubang pengetesan. Pada main supply dan return duct harus dibuat lobang
pengetesan untuk mengukur temperatur, kelembaban serta static dan velocity
pressure. Setelah selesai ditutup kembali dengan plastik probe yang diisolasi.
f. Penguatan duct, semua duct yang berukuran lebih besar 500 mm
permukaannya harus dibuat cross broken ( patah silang ).
g. Penggantung duct, cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga
praktis tidak terjadi lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi.
h. Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail, semua elboww
harus dari type full radius elbouw, jari—jari (R t) sama dengan lebar duct. Untuk
keadaan dimana harusmenggunakan short radius elbouw ( R t lebih kecil dari
lebar duct ) harus memakai turning vanes.
i. Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas
dasar (RT)/(RH). Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double
thickness, sesuai gambar detail. Untuk mengikat konstruksi penggantung ke
beton dipergunakan ramset / dynabolt.
j. Sambungan flexible, pemborong harus memasang sambungan flexible
connection dari bahan double sheet glass cloth tebal 0,65 mm atau lebih, fire
resistant ke duct yang masuk keluar dari fan atau AHU/FCU.
k. Panjang flexible connection tak lebih dari 2 m, dan tidak menimbulkan kebocoran
pada sambungan, cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian
rupa, sehingga tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.
l. Alumunium Flexible Round Duct, alumunium flexible round duct dari type 2 lapis
alumunium laminate incapsulating dengan steel spring helix dan wire spacing
2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja max. 5 inch H20. Flexible duct ke
peralatan memakai klem khusus ( quick klem ) dari bahan plastic.
7.7. GRILLE, REGISTER & DIFFUSER
a) Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan alumunium anodized
profile. Pemasangan diffuser/ grille ke plafond harus memakai rubber sponge
tebal 6 mm.
b) Warna untuk diffuser, grille dan register di anodized dengan warna akan
ditentukan kemudian oleh Arsitek / Direksi.
c) Konstruksi hendaknya cukup kaku dan tidak bergetar karena aliran udara, serta
dapat dikunci pada kedudukan yang dikehendaki dan tidak berubah posisi
karena aliran udara allignment strip.
7.8. PEKERJAAN PEMIPAAN
7.8.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
pemipaan lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, acessories dengan isolasi
atau tanpa isolasi sesuai seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang
melengkapi dokumen ini.
7.8.2. U m u m
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang
tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan
dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang
diperlukan dan mendapat persetujuan dari Pihak Pemberi Tugas dan MK sebelum
dilaksanakan.
7.8.3. M a t e r i a l
1. Pipa Condensate : Pipa PVC klas AW.
2. Pipa Refrigerant : Pipa Tembaga (Copper) ASTM B280 type L/M
7.8.4. Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain untuk Split System.
1. Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh system AC,
(refrigerant dan drain/kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu).
2. Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan sebaik
mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering dan
bebas dari debu dan kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
3. Kontraktor sudah harus memperhitungkan adanya perbedaan tinggi antara
Kondensing dan Evaporator terhadap adanya panjang pipa yang melebihi dari
standard.
4. Sambungan pipa jenis "hard drawn tubing” harus disambung dengan
perantaraan wrought copper fitting atau non porbus brass fittings, dan
dianjurkan dipakai solder perak dengan meniupkan gas mulia seperti nitrogrn
kering ke dalam pipa yang sedang disambung untuk menghindarkan
terbentuknya kerak oksida di dalam pipa.
5. Solder lunak "tintead 50-50" tidak boleh dipergunakan, solder tintead 95-5"
dapat dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
6. Pipa jenis "soft drawn tubing" dapat disambung dengan solder, nyala api atau
lainnya yang sesuai untuk pipa refrigerant. Pada pipa "precharged refrigerant
lines" yang disediakan oleh pabriknya maka harus dipasang sesuai dengan
persyaratan pabrik.
7. Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
7.9. PEKERJAAN LISTRIK/ KONTROL
7.9.1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal/ kontrol ini adalah pengadaan dan pemasangan
seluruh instalasi listrik (termasuk motor listrik) pengkabelan, panel-panel dan
instrumentasi kontrol seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana/
diagram yang melengkapi dokumen ini.
7.9.2. Umum
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur- jalur kabel dan perletakan
panel dan motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan
route, lokasi panel dan perletakan instrument kontrol.
Pemborong AC harus menyiapkan kabel control dari thermostat menuju Outdoor
Unit dan Indoor Unit dan melakukan penyambungan kabel power dari panel ke
Outdoor/Indoor Unit.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan
dengan jalur- jalur instalasi lainnya berikut detail- detail yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi. Pemborong wajib mengikuti peraturan-
peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh :
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK)
Dinas Pemadam Kebakaran
Lembaga Pengujian Bahan
Dinas Keselamatan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya
7.13.3. Spesifikasi Teknis
1. Peralatan Listrik Motor Listrik
Motor untuk FCU (IU) : - Jenis induction motor, (motor satu permanent split
capacitor packaged dengan dengan thermal overload FCU) protector.
- 1 ph/220 V/50 Hz
- 3 tingkat kecepatan
- Insulation class E
Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power faktor
minimum 0,8. Putaran motor maximum 1450 rpm (untuk motor-motor tsb.
diatas). Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard
B.S (Inggris), DIN (Jerman), dan JIS (Jepang).
Panel Starter
- Star Delta Starter : Bila motor kapasitas 7,5 HP keatas.
- Direct on Line : Bila motor kapasitas dibawah 7,5 HP.
- Panelstarter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green,red,white),
voltmeter serta ampermeter dengan selector switch untuk 3 phase,plat
nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan
disconneting switch bila memakai remote starstop.
2. Wiring
•
Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam PVC conduit
JIS standard.
•
Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC
yang bersangkutan.
•
Kabel yang dipasang didalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang
sekurang- kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan
pelindung, kemudian dilindungi dengan batu pelindung sebelum diurug
kembali.
•
Pada route kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda
adanya galian kabel dan tanda arah kabel.
•
Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya,
harus dilindungi dengan pipa galvanis kelas medium.
•
Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
•
Jari- jari pembelokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter kabel.
•
Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel schoen"
harus kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen" harus menggunakan
timah pateri lalu dipres hydraulis.
•
Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang press tangan.
•
Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai
metal flexible conduit.
•
Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal conduit dan
diklem rapi ke dinding memakai klem pipa.
•
Kabel- kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem
penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
•
Kabel yang dapat digunakan adalah buatan Kabel metal atau Kabelindo.
•
Semua panel star delta dilengkapi dengan :
Pilot lamp - red, green, white.
Ampere meter - untuk 3 ph dengan selector phase witch.
Voltmeter - untuk 3 ph dengan selector phase switch
Disconnecting switch untuk remote star stop.
Pilot lamp. - R - S - T
•
Centralized Remote Star Stop Remote star stop untuk peralatan-peralatan
yang ditunjukkan pada panel diagram ditempatkan diruang control.
Panel remote harus dilengkapi untuk masing- masing Peralatan dengan
pilot lamp ( red, green, white )dan plat nama masing-masing Peralatan dll.
sesuai dengan detail drawing.
7.14. PEKERJAAN LAIN-LAIN
7.14.1. P o n d a s i
• Semua pondasi beton yang diperlukan untuk mesin-mesin Condensing Unit
(Outdoor Unit ) tidak termasuk dalam pekerjaan pemborong AC.
• Pemborong AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi
untuk masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan oleh pihak lain kepada
Direksi untuk diperiksa dan disetujui.
• Pondasi peralatan- peralatan lainnya harus mengikuti petunjuk-petunjuk/
pedoman pabrik pembuat peralatan-peralatan tersebut.
• Pemborong AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran
(vibration eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan
getaran yang ditimbulkan oleh mesin- mesin.
• Pemborong AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar
rencana, atau gambar kerja yang disetujui) semua dudukan (support) atau
penggantung (hanger) untuk mesin- mesin, alat- alat, pipa yang diperlukan.
• Untuk menyesuaikan dengan kondisi- kondisi setempat, dudukan-dudukan
atau penggantung- penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa,
profil, batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang
disetujui. Semua dudukan harus mempunyai pelat-pelat (flanges) yang cukup
dan dibuat pada lantai.
• Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan
harus berkonsultasi dengan Direksi dan Pemborong Sipil.
• Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-
dudukan atau penggantung-penggantung tersebut hendaknya dijaga agar
dapat terbagi cukup merata sehingga tidak menimbulkan tegangan- tegangan
yang tidak wajar.
• Pemborong AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission)
kedalam ruangan- ruangan yang dihuni.
• Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
• Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi- modifikasi yang perlu
untuk memenuhi syarat tersebut.
PRODUK INSTALASI TATA UDARA
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi pemborong dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasi ke MK/Direksi.
Pemborong baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
MK/Direksi. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
NO. U R A I A N M E R K
1. AC Sistem VRV Daikin, Mitsubitshi, LG, SHARP,
2. Motor AEG (GAE), NUG, Siemens
3. F a n National, KDK, Kruger,
4. Isolasi Ducting Paramount, Parawoll, Infoil, ACI
TD Pre-Insulated Alumunium
5. Ducting
Duct, ALP Active, TDI Duct
6. Komponen Panel Listrik MG, ABB
7. Isolasi Pipa Armaflex, Thermaflex, Insulflex
8. Pipa Tembaga Kembla, Crane
9. Pipa PVC Pralon, Rucika, Wavin
10. Kabel Listrik Voksel, Kabel Metal, Supreme
Sigma Cool, Prima Wangi,
11. G r i l l e
Confordaire
Sigma Cool, Prima Wangi,
12. D i f f u s e r
Confordaire
13. Aluminium Foil Sisalation 436, Thermofoil 731
14. Flexible Duct DEC Insulated, Insflex
15. F i l t e r AAF atau setara
16. Isolasi Ducting Paramount, Parawoll, ACI
17. Peredam Getaran Kinetek, Mason, National
8. SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem Pemadam Kebakaran antara lain adalah
sbb :
1. Pompa kebakaran dengan penggerak listrik
2. Pompa kebakaran dengan penggerak Diesel
3. Valved Connection to main Water supply source
4. Perlengkapan Fire Water Tank
5. Springkler Control Valve Set
6. Spingkler Head
7. Hydrant Box
8. Pillar hydrant dan Kotak Hydrant Halaman
9. Sambungan dengan pemadam Kebakaran Kota ( Siamese Connection )
10. Pemadam api Ringan ( PAR / PEE )
11. Pekerjaan listrik yang berhubungan ( contoh : Panel )
12. Pekerjaan lain yang berhubungan ( contoh : Pondasi, pengecatan, concrete
blok )
13. Panel listrik, control system dan Fire Resistence Cable
14. Fire Pump test ventui flow tube.
8.2. TANGKI AIR PEMADAM KEBAKARAN
1. Tangki Air Pemadam Kebakaran berfungsi untuk menyediakan air dengan
volume tertentu setiap saat. Tangki Air unutk cadangan pemadam kebakaran
merupakan tangki FRP dengan kapsitas 75 m3.
2. Fire Water Tank harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Manhole
Tangga monyet
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar
Pipa peluap
Water level indicator
Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel listrik dan
sebagainya
Exhaust fan
3. Air pengisi Fire Water Tank
Apabila terjadi kebakaran, maka fire water tank harus dapat diisi secara cepat
dari beberapa macam sumber air maupun persediaan air yang ada termasuk
dari kolam renang.
4. Pengaturan pada sambungan ke sumber air yang dipasang secara permanent
adalah sebagai berikut :
Apabila permukaan air dalam fire water tank telah naik mencapai ambang
batas H, masukan air harus berhenti, sebaliknya apabila turun mencapai L,
maka fire water tank harus diisi.
8.3. POMPA PEMADAM KEBAKARAN
1. System pemadam kebakaran yang digunakan merupakan system terpisah,
dimana akan menggunakan 1 (satu) set pompa pemadam kebakaran standart
NFPA 20, untuk masing-masing system hydrant dan springkler
2. Pompa pemadam kebakaran harus mampu memasok kebutuhan air pemadam
kebakaran sampai batas maksimum kemampuan pompa pada setiap saat
secara otomatis.
3. Pompa pemadam kebakaran harus terdiri dari satu atau lebih pompa utama dan
satu pompa joki.
4. Untuk pompa utama jenisnya dapat Horizontal Split Case atau centrifugal End
Suction dan vertical multi stages untuk pompa jockey dengan flanged
connection dan komponen sebagai berikut :
Cast iron casing
Bronze impeller
Heavy duty steel shaft
Mechanical seal
Heavy duty grease lubricated bearings
5. Motor Pompa
Motor pompa harus mendapat sumber daya dari PLN dan Genset secara
otomatis
Sumber daya dari PLN harus diambil dari switch khusus sebelum main
switch.
6. Pompa pemadam kebakaran antara lain harus terdiri dari perlatan sbb :
Jockey pump dengan motor
Main pump dengan motor
Diesel fire pump dengan menggunakan diesel engine
Inlet dan Outlet header
Inlet dan Outlet valves
Check valve against water hammer
Inlet strainers
Power and control panels
Flow regulator
Pressure switches
Pressure gauges
- Hydraulic connections
- Electric connections
- Best frame
- Announciating pump status :
- Jockey pump On, indicating lamp
- Main pump On, alarm horn & indicating lamp
- Water level drop, alarm horn & indicating lamp
- Water level too low, alarm horn, indicating lamp
7. Standard pompa dan kontrol panel harus NFPA 20 Approve
8. Engine Driven Fire Pump
Engine driven fire pump berfungsi untuk memasok kebutuhan air pemadam
kebakaran pada saat pompa listrik gagal atau diperlukan lebih banyak air untuk
pemadam.
Engine driven fire pump harus diuji coba minimal sekali seminggu selama satu
jam Engine driven fire pump harus merupakan satu paket yang dirancang
khusus untuk keperluan pemadam kebakaran yang antara lain terdiri dari :
Centrifugal fire pump
Gasoline or diesel engine
Starting device with pully or motor starter
Battery starter and outside battery charger
Engine speed control devixe
Fuel oil tank
Hydraulic connections
Electric connections
Control board
Instrumentations
8.4. SPRINGKLER CONTROL VALVE SET
1. Springkler control valve set terdiri dari dua keperluan yaitu main control valve
set dan branch control valve set.
2. Main Control Valve Set
Main Control Valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada
control alarm system maupun dengan mechanical alarm gong apabila
terjadi suatu aliran air sebesar satu kepala springkler
Main Control Valve set antara lain harus terdiri dar peralatan sbb :
- Main stop valve lockable
- Wet alarm valve
- Alarm gong set
- Flow switch
- Pressure indicators
- Test valve set
3. Brance Control Valve Set
• Branch control valve set harus dipasang seperti tertera dalam gambar
perencanaan.
• Branch control valve set harus mampu memberikan signal listrik kepada
control alarm systrm apabila terjadi aliran air sebesar satu kepala sprinkler.
• Branch control valve sat antara lain harus terdiri dari peralatan sbb :
- Branch stop valve lockable
- Flow switch, calibrated
- Test valve lockable
- Drain valve lockable
8.5. SPRINKLER HEAD
Sprinkler head yang dipergunakan disini dari jenis glass bulb dengan temperatur
pecah 68 0C, dibuat dari Chromium plated brass yang dilengkapi dengan flushing
flange, kecuali daerah gudang dan parkir boleh mempergunakan bronze finish.
Sprinkler Test Valve & Drain ( STV & D )
• STV & D harus dipasang seperti tertera dalam gambar perencanaan
• Test valve harus diset pada laju aliran sebesar satu kepala sprinkler terkaiit
• Drain Valve harus dapat mengalairkan alir mati dalam jaringan pipa sprinkler
• STV & D terdiri dari lockable Test Valve dan Lockable Drain Valve.
8.6. BOX HIDRAN
1. Indoor Hydrant Box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sbb :
• Steel box recessed type, ukuran C/ D dicat duco warna merah dengan tulisan
warna putih HIDRAN pada tutup yang dapat dibuka 180 derajat dan
dilengkapi stopper. Box harus dilengkapi Alarm Push Button, Alarm Lamp
dan Alarm Horn..
• Hose rack untuk slang 40 mm, chronium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
• Hydrant valve, chronium plated 40 mm dan 65 mm sambungan dan bentuk
valve disesuaikan dengan posisi pipa.
• "JET" Firehose A- one type size 40 mm x 30 meter including couplings.
(Jenis kopling disesuaikan dengan jenis Dinas Pemadam Kebakaraan DKI).
• Hydrant nozzle variable spray type size 40 mm
2. Outdoor hydrant box (class III NFPA) harus terdiri dari peralatan sbb :
• Steel box outdoor type, ukuran 750 mm L, 1500 mm T & 270 mm D dicat
powder coating warna merah dengan tulisan warna putih HIDRAN pada
tutup yang dapat dibuka 180 dan dilengkapi stopper.
• Merek untuk referensi adalah ITACHIBORI No. B- 8.
• Hose rack untuk slang 40 mm, chronium plated bronze dengan jumlah gigi
disesuaikan dengan lebar box.
• Hydrant valve, chromium plated 40 mm dan 65 mm sambungan dan bentuk
valve disesuaikan dengan posisi pipa. "JET" Firehose A-one type size 40
mm x 30 meter including couplings.
• Hydrant nozzle variable spray type size 40 mm
8.7. PILLAR HIDRAN
• Pillar hydrant yang dipergunakan disini adalah jenis short type two way dengan
main valve dan branch valves ukuran 100 x 65 x 65 mm. Jenis coupling harus
disesuaikan dengan model yang dipergunakan oleh Mobil Dinas Kebakaran
Kota. Setiap pillar hydrant harus dilengkapi dengan gate valve untuk
memudahkan maintenance.
8.8. FIRE BRIGADE CONNECTION
1. Fire brigade connection yang dipergunakan disini adalah two waysiamese
connection untuk pemasangan free standing dengan ukuran 100 x 65 x 65 mm.
BAB 3 : PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Siamese connection dibuat dari bronze lengkap dengan built-in check valve dan
outlet coupling yang sesuai dengan standard yang dipergunakan oleh Dinas
Pemadam Kota.
8.2. PEMADAM API RINGAN (PAR/PFE)
1. PAR disediakan sebagai sarana pemadaman awal yang dapat dilakukan oleh
setiap penghuni bangunan.
2. Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan 1 bh PAR jenis bubuk kering
kapasitas minimal 3 kg sesuai RAB.
3. Untuk ruangan mesin disediakan 1 bh PAR jenis CO2 kapasitas 5 kg
8.11. SKEDUL PERALATAN PEMADAM KEBAKARAN
POMPA PEMADAM KEBAKARAN
1. POMPA KEBAKARAN DENGAN PENGGERAK LISTRIK
Kapasitas : 750 GPM
Head : 110 m
Type : Centrifugal End Suction
Shaft Power : 110 kW / 50 Hz / 3 phase / 2900
RPM Standard motor : NEMA Standard
Sistem operasi : Automatic start dengan pressure switch. Manual stop
Oleh operator
Jumlah : 1 unit
Standard pompa : NFPA
Standard
"DIESEL ENGINE
Engine Merk : FAWDE (CHINA)"
Model : CA6110/125-17GG2
Engine Output : 114 kW @ 3000 Rpm
Type : Standard Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)
Include : Aksesoris Standar Diesel Hydrant, meliputi :
Panel DC / Single Starter , Muffler , Radiator , Accu
+ Tangki Solar Harian 100
Perlengkapan pompa :
Pipa isap dan pipa tekan dengan sambungan kaku dan lentur dengan
Victaulic coupling sesuai standard UL / Fm
Manometer tekan dan isap
Pressure switch
Automatic aiir relief valve
2. ELECTRIC JOCKEY PUMP
Jenis : Vertical multistage
Kapasitas : 10 USGPM
Head : 120 m
Putaran : 2900 rpm
3. POMPA KEBAKARAN DENGAN PENGGERAK DIESEL
Diesel Pump (Standard DPK),
PUMP
Shaft Power : 110 kW / 50 Hz / 3 phase / 2900
Rpm Type : Centrifugal End Suction
Pump Mfg : EBARA
Model : GS 65 - 315 L
Capacity : 750 GPM
T. Head : 110 meter
Sealing : Gland Packing
Suction : 80 mm
Discharge : 65 mm
"DIESEL ENGINE
Engine Merk : FAWDE (CHINA)"
Model : CA6110/125-17GG2
Engine Output : 114 kW @ 3000 Rpm
Type : Standard Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)
Include : Aksesoris Standar Diesel Hydrant,
meliputi : Panel DC / Single Starter ,
Muffler , Radiator , Accu + Tangki Solar
Harian 100
Jumlah : 1 unit
4. HYDRANT PILLAR DENGAN KATUP UTAMA
Ukuran : 65 X 65 X 100 mm Tipe
sambungan : Machino coupling
5. KOTAK HYDRANT KEBAKARAN LUAR GEDUNG
Ukuran : 950 X 660 X 200 mm
Bahan : Mild steel ukuran 1,8 mm
Perlengkapan :
- Linen Hose dia. 65 mm X 30 mm
- Machino coupling dia. 65 mm
- Variable jet & spray nozzle dia. 65 mm
- Hose rack
6. KOTAK HYDRANT KEBAKARAN DALAM GEDUNG
Ukuran : 1300 X 750 X 200 mm
Bahan : Mild steel ukuran 1,8 mm
Perlengkapan :
- Linen Hose dia. 40 mm X 30 m
- Machino coupling dia. 40 mm
- Variable jet & spray nozzle dia. 40 mm
- Hose rack
7. SAMBUNGAN KEMBAR SIAM / SIAMESSE CONNECTION
Ukuran : 100 X 65 X 65 mm
Type : Free standing type dengan chromium plated finish
atau cast Iron free standing type dengan lapisan
anti karat.
Sambungan : Jenis coupling harus disesuaikan dengan dinas
kebakaran Setempat.
Perlengkapan :- Stop valve
- Bak kontrol dan tutup.
8. PEMADAM API RINGAN ( PAR / PEE )
Type : Portable
Kapasitas : 3 kg
Jenis : Dry powder multi purpose
9. PEMADAM API RINGAN ( PAR / PEE )
Type : Portable
Kapasitas : 5 dan 7 kg
Jenis : CO
2
10. SPRINKLER
Type : Up right & Pendent
11. HYDRANT VALVE
Size : 1 ½” & 2 ½”
12. MAIN CONTROL VALVE
Size : 4”, 6” & 8”
13. SPRAY NOZZLE
Size : 1 1 / 2 “ & 2 1 / 2”
14. HOSE
15. PRESSURE SWITCH
16. PRESSURE GAUGE
PRODUK PEMADAM KEBAKARAN
NO. U R A I A N M E R K
1. Fire pump Ebara
2. Jockey Pump Ebara
3. Springkler Head Viking, Vitaulic, Grinel, Central
4. Black Steel pipe SCH, 40 Bakrie, Nippon Steel, Spindo (PT.
Sigma)
Safety Valve / Relieve
5. Grinel, Viking, Central
Valve / Release Valve
6. Flowswicth Potter, nagano, Notifier
7. Butterfly Class 16 K Toyo, Central, Keystone atau
setara
8 Gate Valve Class 20 NBC, Toyo, Kitz, FKK atau setara
9. Globe Valve Class 20 NBC, TA, Toyo, Kitz, FKK atau
setara
10. Indoor Hydrant Box Ozeki, Appron, Yamato, Hooseki
12. Fire Extinguisher Apindo, Wormald, Chubb, /viking
13. Pillar Hydrant Ozeki, Appron, Alpindo, Hooseki
14. Siammesse Connection Ozeki, Appron, Alpindo
15. Branch Control Valve Central, Viking, Grinnel
16. Main Control Valve Central, viking, Grinnel
17. Joint Coupling Vitaulic, Grinnel, Sanwell.
18. Landing Valve Ozeki, Grinnel, Central
19. Hose Reel Ozeki, Appron
20. Kabel FRC Radox, Welson, Fuji
21. Control Valve Danfos,Belimo
22. Automatic Air Vent Toyo, Central, Dwier
SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1.1. UMUM
i. Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi
yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
j. Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,
dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
k. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Pelaksana
Pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai
dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
l. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
• Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
• Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
• Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama
(PDTR) secara lengkap.
• Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
• Pekerjaan pentanahan / grounding
m. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang
tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh
suatu sistim yang sempurna, aman,
n. siap pakai dan handal.
o. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
p. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
1.3. KETENTUAN BAHAN dan PERALATAN
1.3.1. Panel Tegangan Rendah
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud
untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded
dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan
sebagainya.
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan harus di cat dengan cat
bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak Owner. Pintu panel-
panel harus dilengkapi dengan master key.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya. 5. Ukuran dari tiap-tiap unit
panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya dan telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Spare space harus disediakan seusai gambar.
4. Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
5. Komponen panel :
Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan
tidak boleh ada bagian yang bergetar.
Busbar
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase
R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar
harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan suhu lebih besar dari 65° C. Untuk
itu penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL.
• Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana
lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang timbul.
• Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas 98%,
rating amper sesuai gambar.
• Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut:
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau / Kuning
Circuit breaker
• Penggunaan MCCB untuk :
- Outgoing pada PDTR
- Incoming pada panel beban sampai dengan minimal 20A 1 phase
- Breaking capasity sesuai dengan gambar perencanaan.
• Penggunaan MCB :
- Outgoing pada
Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneouse magnetic unit
- Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shunt
trip terminal.
Alat Ukur
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak
tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm
dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi serta
bersertifikat tera dari LMK / PLN ( minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
Komponen-komponen pengukuran yang dipakai :
KW meter Ampermeter Voltmeter Frequency Meter
1.3.2. Panel Kontrol Genset ( PKG )
1. Umum
Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE / DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL 2000.
Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di Zinchromate dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan
powder coating, warna abu – abu Kanzai atau akan ditentukan kemudian oleh pihak
Perencana / Pemberi Tugas.
Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key. Konstruksi
dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan - perbaikan,
penyambungan - penyambungan pada komponen- komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen - komponen lainnya.
Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S- T,
1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding, besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa
menyebabkan suhu yang lebih dari 65 C. Setiap busbar copper harus diberi warna
sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar
dan seluruh harus spasi dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang
diperbolehkan.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semiflush mounting dalam kotak tahan
getaran, untuk Ampere meter dan Volt meter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan
skala linier dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat
tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur). Panel control
dilengkapi dengan peralatan proteksi seperti :
- Short circuit
- Over current
- Under voltage dan Over voltage
- Ground fault (earth fault current)
- Over load
- Reverse power relay
- Gangguan lain sesuai standard pabrik pembuat
- Emergency shut-down system
Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan,
sesuai dengan yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas / Perencana.
PKG harus mampu melayani dan mengontrol genset seperti yang dijelaskan pada
spesifikasi teknis diesel genset.
Start Blocking pada saat terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal
general alarm dari sistem MCFA gedung.
Main CB outgoing / beban PKG tidak akan bekerja atau ON pada saat terjadi
kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal general alarm dari system MCFA
gedung.
2. Fungsi Operasi PKG + AMF
Untuk pengaturan diesel genset secara manual baik untuk keperluan operasi
ataupun pengetesan berkala.
Untuk pengaturan diesel genset secara otomatik, auto synchron, auto load sharing,
pada waktu PLN padam dan auto stop pada saat PLN sudah hidup kembali.
Untuk fungsi engine shutt-down pada saat terjadi kelainan operasi mesin.
3. Sistem Operasi PKG
PKG harus dapat mengontrol unit genset, seperti dijelaskan dalam lingkup
pekerjaan diesel generating set .
PKG terdiri atas beberapa cubicle paling kurang sebagai berikut:
- 1 Cubicle Incoming G1
- 1 Cubicle Outgoing G1
4. Instalasi
Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya
dan harus rata (horizontal).
Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
Semua panel harus ditanahkan.
5. Ketentuan Teknis Bahan dan peralatan
Panel Kontrol Generator ( PKG ), AMF, Automatic load sharing
Type : Free standing, front operated
Tegangan : 380 – 415 V
Protection device : Circuit breaker minimum 24 kA dengan over
current Short circuit, under voltage dan over voltage relay, earth fault relay dan
reserve power relay.
Protection : IP 23
Measuring Device :
• Ammeter c/w current transformator
• Voltmeter c/w 7 step selector switch
• Frequency meter
• Power factor meter
• KWH meter
• KW meter
• Hours meter
• DC Volt meter
• DC Ampere meter
Signal Lamps :
• Main CB “ON”
• Main Failure
• Genset Running
• Genset on Load
• Alarm Enable
• Battery On
• Low Oil Pressure
• Over Temperatur
• Engine Over Speed
• Start Failure
• Under Voltage
• Charge Failure
• Reverse Power
• Emergency Stop
• CB Tripped
Push Button :
• Signal Lamp Test
• Signal Reset
• Emergency Stop
• CB “ Closed”
• CB “ Open”
1.3.3. Kabel Tegangan Rendah
1. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
2. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA,
NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY, kabel
penerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel grounding dari
jenis BCC
3. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
4. Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Fire Resistance
- Fire Retardant
- Low Smoke
- Halogen Free
- Low toxicity
- Low corrosivity
- Ambient Temperature : 20 – 60ºC
5. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
1.3.4. Lighting Fixtures
1. Reccessed Mounted (RM)
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat
- powder coating warna putih.
• Reflector dibuat dari alumunium mirror tebal 0.45 mm.
• Louver dibuat dari alaumunium anodized double mirror (M4)
• Daya yang dipakai adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-D atau
sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas.
2. Lampu TL Balk
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan cat
• powder coating warna putih
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-D atau
sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
3. Lampu Baret
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm dengan cat
• powder coating warna putih
• Cover terbuat dari acrylic tebal 3.0 mm
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau sesuai
dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
4. Lampu Tabung ( Down Light )
• Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal
• minimal 1.2 mm.
• Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
• Lamp holder menggunakan standard E - 27.
• Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.
• Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau sesuai
gambar. Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
5. Lampu Wastafel (GMS)
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat
• powder coating warna putih
• Cover terbuat dari acrylic tebal 2.0 mm
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau sesuai
dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
6. Lampu Exit
• Rumah lampu dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder
• coating warna putih.
• Frame terbuat dari allumunium extrusion tanpa cat dengan tebal 1.1 mm.
• Cover terbuat dari acrylic dengan tebal 2.0 mm.
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah jenis Cool Daylight / 54 atau sesuai
dengan persetujuan Pemberi Tugas .
• Lampu harus dilengkapi dengan nicad battery.
7. Lampu Taman
• Casing luar terbuat dari acrylic opal tebal 3 mm.
• Tiang terbuat dari pipa baja diameter 1 1/4” – 1 ½ “ dengan cat khusus.
• Braket tiang terbuat dari plastik pabrikan.
• Fitting lampu standard E-27.
• Lampu yang digunakan jenis Inscandescesnt Lamp.
8. Lampu Emergency
• Sesuai dengan gambar perencanaan yang dilengkapi dengan nicad battery
• dengan kapasitas mem back-up lampu minimal sampai dengan 2 jam.
1.3.5. Kotak-Kontak dan Saklar
6. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
tipe pemasangan masuk / inbow ( flush mounting ).
7. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
8. Flush-box ( inbow doos ) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
1.3.6. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht (WD)
sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau sesuai
gambarKonduit
1.3.7. Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
1.3.8. Rak kabel / cable Tray
a. Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung
maximum 1 meter. Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada
pembebanan tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar
anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
c. Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
1.4. PERLENGKAPAN INSTALASI
1. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal
dan mudah perawatan.
2. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
3. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos,warna
kabel harus sama.
4. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
1.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1.5.1. Panel-panel
1. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata ( horizontal ).
3. Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
4. Untuk panel yang dipasang tertanam ( inbow ) kabel - kabel dari / ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel
tembok ( outbow ), kabel-kabel dari / ke terminal panel harus melalui tangga
kabel.
5. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel ( cable lug)
yang sesuai.
6. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari
lantai terhadap as panel.
7. Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8. Semua panel harus ditanahkan.
1.5.2. Kabel – Kabel
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
3. Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga
kabel, diklem dan disusun rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada T-
doos untuk instalasi penerangan.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
7. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
9. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
rak kabel.
10. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
11. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
13. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
14. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
15. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
• Instalasi Kabel Bawah Tanah
Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai pelindungnya. Lebar
galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel.
Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah disetiap
jarak 1 meter.
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas
memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20
x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning
dan bertulisan merah.
Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa
sleeve, pipa ini minimal dari Metal ( Pipa GIP ).
Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan. Kabel harus utuh menerus
tanpa sambungan.
Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x diameternya. Di
atas belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH”
dan arah belok.
Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
• Instalasi Kabel Tenaga
Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar
dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak
tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan
tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi sehingga
tidak saling tindih dan membelit.
Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding ( outbow ) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkap
dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak
rapi.
Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x
diameter kabel.
Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban. Setiap
kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
1.5.3. Kotak – Kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak - kontak dan
mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
2. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah
harus dari tipe water dicht ( bila ada ).
3. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut
1.5.4. Pentanahan (Grounding)
1. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
2. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max. 95 mm²,
penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
3. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus
mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground
resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga)
hari berturut-turut.
4. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Pengawas.
1.6. PENGUJIAN
1. Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK
/ PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan
tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system
untuk menjamin bahwa system berfungsi dengan baik.
Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan
2. Test meliputi :
Test Beban Kosong ( No Load Test )
Test Beban Penuh ( Full Load Test )
1.7. NO LOAD TEST
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
• Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
• Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
• Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus
dilaksanakan secara keseluruhan ( Full Load Test ).
1.8. FULL LOAD TEST (TEST BEBAN PENUH)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum
penyerahan pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
• Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
• Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa pompa.
• Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan
semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan, dengan schedule / pengaturan waktu oleh Konsultan Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan
Pengawas. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk
lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
PRODUK INSTALASI LISTRIK ARUS KUAT
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana Pekerjaan
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan. Pelaksana Pekerjaan baru dapat mengganti bila ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas. Produk bahan dan peralatan, pada
dasarnya adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
1 Komponen Panel MCB MG, GE , ABB
TR
MCCB Fixed
MCCB Adjustable Rating
ACB Adjustable Rating
Panel Free standing & wall Rickstar, Hasna Prima,
2
Manufacturer mounted Ega Tekelindo, GEM
Finishing box powder :
* Powder coating
3 Capasitor Bank
Komponen Capasitor 525 V Nokian, Alpivar, MG
Rickstar, Hasna Prima,
Panel Maker Ega Tekelindo, GEM
4 Measuring Ampermeter SACI, CIC, GAE
Device
Voltmeter SACI, CIC, GAE
Frequency Meter SACI, CIC, GAE
Cos phi meter SACI, CIC, GAE
Push Button &
Standard
5 Telemecanique / Omron /
Pilot Lamp
Axle
6 Control Relay Omron/National/
Telemecanique
Contactor, Star Telemecanique /
7
Delta starter,
AEG / Siemens
DOL
8 Control Fuse 4 A Risesun/ Omron / MG
Supreme,
NYY, NYA, NYMHY, NYM
9 Kabel – kabel
Kabelindo, Kabel
Metal, Voksel
FRC Fuji, Nexans, Radox
10 Konduit PVC Higt Impact Ega, Clipsal
11 Cable Mark 3M, Legrand
12 Lampu TL TKI Fluorescent TL-D Philips
/Balk
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
13 Down Light PLC Lampu, ballast, fitting Philips
Armature Creation, Philips, Interlite
14 Recced Mounted Fluorescent TL-D Philips
RM 300 M4 Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
15 Lampu Baret Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
16 Lampu GMS Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
17 Lampu Exit Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
18 Nicad Battery Minimal 2 jam Manvier, WA, Hits
19 Stop kontak, Berker, Clipsal, MK,
Saklar National
2. SPESIFIKASI TEKNIS DIESEL GENERATING SET
2.1. UMUM
mm. Lingkup pekerjaan ini akan meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian,
garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (As-built
Drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari
pihak Pemilik bangunan.
• Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik
semua persyaratan yang diminta didalam spesifikasi ini, termasuk gambar-
gambar, perincian penawaran ( Bills of Quantity ), standard dan peraturan yang
terkait, petunjuk dari pabrik pembuat, peraturan setempat dan perintah dari
Konsultan pengawas selama masa pelaksanaan pekerjaan.
• Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban
Pemorong untuk penggantinya tanpa ada penggantian biaya
2.2. SISTEM KERJA GENSET
• 1 (satu) Unit Diesel Generating set kapasitas 250 KVA disediakan sebagai
sumber daya cadangan bila PLN padam.
• Bila PLN padam, maka Genset akan start secara otomatis (Auto Start) dalam
waktum10 – 15 detik (adjustable).
• Ketika PLN sudah hidup kembali, maka Genset masih akan terus melayani
beban untuk waktu tidak kurang dari 15 menit, setelah itu baru terjadi
pemindahan beban kembali ke PLN dan Genset akan mati setelah melalui
waktu pendinginan/cooling down time sekitar 300 detik (adjustable), dengan
pertimbangan agar rectifier perangkat tidak mengalami perubahan catu daya
dalam waktu pendek.
2.3. LINGKUP PEKERJAAN
2.3.1. Lingkup Pekerjaan Utama
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian 1 (satu) unit Diesel Generating Set
kapasitas 250 KV, single operation, Silent type.
b. Pengadaan dan Pemasangan kabel feeder dari Genset ke PKG lengkap dengan
kabel ladder / tray termasuk terminasi.
c. Pekerjaan sipil ( bobokan dan perapihan kembali dll. )
2.3.2. Lingkup Pekerjaan Instalasi Operasi Sistem Genset
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel daya dan kontrol dari unit Genset
ke PKG
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pentanahan unit Genset dan
3. PKG
4. Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut
5. Mengadakan pelatihan operator.
6. Membuat As-built Drawing
7. Membuat buku petunjuk operasi dan pemeliharaan serta trouble shooting
8. Menyerahkan Tools Kit
2.3.3. Lingkup Pekerjaan Terminasi
a. Menyediakan kontrol terminal untuk sensor PLN ke PKG
b. Melaksanakan terminasi kabel feeder dari Genset ke PKG
c. Koordinasi dengan Pelaksana Pekerjaan lain maupun Instalasi terkait untuk
menjamin bahwa instalasi tersebut sudah lengkap, benar dan memenuhi
persyaratan
2.3.4. Lingkup Pekerjaan Yang Terkait
a. Handling Genset di atas pondasi
b. Setting dan aligment kedudukan Genset, termasuk anchor
c. Setting dan aligment peredam getaran (Anti Vibration Mounting).
d. Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapihan kembali yang
diakibatkan oleh instalasi ini.
e. Mengurus perijinan ke Instansi Depnaker dan Ditjen Pertambangan & Energi
sehubungan dengan pekerjaan ini (biaya perizinan dan pengurusannya
termasuk lingkup Pelaksana Pekerjaan ini).
2.3.5. Lingkup Pekerjaan Pemilik
Menyediakan surat yang diperlukan untuk perizinan ke Instansi terkait (bila
dipersyaratkan)
2.4. DIESEL GENERATOR
2.4.1. Umum
a. Mesin Diesel Generator yang dipergunakan harus mampu menghasilkan suatu
daya listrik dengan kapasitas tidak kurang seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar Rencana untuk tipe pemakaian secara terus-menerus pada kondisi
kerja setempat, dimana tempratur keliling tidak melebihi 45° C dan rata-rata
temperature keliling adalah 40° C, sesuai standard DIN 6270 A.
b. Mesin Diesel Generator harus dilengkapi dengan suatu dudukan yang terbuat
dari bahan baja, dimana antara mesin dengan dudukan dan antar dudukan
dengan pondasi mesin yang akan disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan,
harusdisediakan bahan peredam getaran tipe gabungan pegas dan karet
perdam getaran.
c. Pelaksana Pekerjaan harus menghitung kembali system peredam suara,
ventilasi ruangan, saluran udara buang dan saluran asap sehubungan dengan
spesifikasi mesin Diesel Generator set yang diusulkan.
d. Pelaksana Pekerjaan harus menghitung kembali system saluran udara buang
dan saluran asap sehingga tidak akan mengurangi kapasitas mesin untuk
membangkitkan daya sesuai yang diminta.
e. Perhitungan system peredam suara, ventilasi ruangan, saluran udara buang
dan saluran asap harus dilampirkan pada surat penawaran, serta harus
dilengkapi dengan brosur / manual asli dari pabrik sebagai dasar perhitungan.
f. Mesin Diesel Generator yang dipergunakan harus merupakan peralatan yang
selalu siap dipergunakan pada setiap saat, untuk itu mesin ini harus mempunyai
perlengkapan berupa pompa sirkulasi minyak pelumas otomatis dan manual,
peredam suara pada saluran gas buang ( max 65 dB 5 dB ), alat pengisi
muatan battery dengan catu daya yang berasal dari Generator dan yang berasal
dari PLN.
g. Mesin Diesel harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mengatur putaran
mesin secara otomatis sehingga mesin akan selalu bekerja pada putaran
nominalnya pada kondisi beban antara beban nol dan beban penuh dengan
toleransi tidak lebih dari 2 %.
h. Mesin Diesel harus dilengkapi dengan filter bahan bakar dan filter udara
pembakaran.
i. Mesin Diesel harus dilengkapi dengan alat pengaman guna menghentikan
operasi mesin dan atau memberikan indikasi adanya gangguan untuk setiap
gangguan sebagai berikut :
• Putaran kerja melebihi 110 % putaran nominal.
• Tekanan kerja minyak pelumas lebih kecil dari nilai nominalnya (tidak kurang
dari 3 kg/cm²)
• Temperatur kerja air pendingin melebihi nilai nominalnya (tidak kurang dari
75 derajat C).
• Dan lain-lain pengaman yang dinilai perlu dan sesuai dengan rekomendasi
pabrik
j. Generator yang dipergunakan harus mampu membangkitkan tegangan tanpa
bantuan sumber daya lain, dimana rangkaian medan magnitnya mendapatkan
catu daya dari terminal Generator melalui suatu rangkaian elektronik dengan
tidak mempergunakan sikat komutator.
k. Rangkaian elektronik yang dimaksud dalam butir di atas harus mampu
mengatur tegangan Generator secara terus-menerus pada tegangan nominal
sebesar 220/380 Volt dengan toleransi tidak lebih dari 1,5 %.
l. Generator yang dipergunakan harus mampu menghasilkan daya listrik sesuai
dengan kondisi terpasang yang ditunjukkan didalam Gambar Rencana secara
terus-menerus pada putaran nominal mesin Diesel dan pada tegangan nominal
m. Generator yang dipergunakan harus dibuat untuk pemakaian dalam ruangan
dengan kelas pengamanan tidak kurang dari IP 23 dan dapat menahan
kelebihan beban 10 % selam 1 jam dalam selang waktu 12 jam.
n. Hubungan kumparan stator Generator hendaknya hubungan bintang dimana
reaktansi hubung singkatnya tidak lebih 15 %.
o. Mesin Diesel Generator secara keseluruhan harus mampu dioperasikan dari
Panel Kontrol Generator.
p. PKG harus mempunyai bagian yang dapat mengoperasikan mesin secara
otomatis pada saat terjadi gangguan pada sumber daya yang berasal dari PLN,
dimana untuk selanjutnya akan disebut Automatic Main Failure ( AMF ) type
Digital. AMF module ini bisa disuplai oleh Pelaksana Pekerjaan Genset yang
pemasangannya dilakukan oleh Panel Maker atau pengadaannya oleh panel
maker dan pemasangan oleh Pelaksana Pekerjaan.
2.4.2. Instalasi
1. Diesel Genset harus didudukan di atas pondasi dengan mempergunakan
spring atau rubber mounting yang direkomendasikan oleh pabik pembuat.
2. Spring anti vibration mounting harus mempunyai effisiensi tidak kurang dari
95%.
3. Posisi Diesel Genset harus lurus baik secara vertical maupun horizontal.
4. Anchor dari Diesel Genset harus benar-benar tepat pada lubang pondasi yang
telah ditetapkan dan dicek dengan baik dan kuat.
5. Pipa exhaust dan Silencer harus diisolasi dengan Rockwool 2” density 60 kg/m³
2.4.5. KETENTUAN TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN
• Diesel Engine (Single Operation)
- Type : Silent Type
- Kapasitas Prime : 250 KVA
- Putaran : 1500 RPM
- Pendinginan : Radiator
- Starting : Battery 24 V
- Fuel System : Direct Injection
- Konsumsi Bahan bakar : Maksimum 50 liter / jam pada beban 75%.
- Country of Origin : Complete Built up, by Manufacture Warranty
• Measuring Device :- Oil Pressure Gauge
- Oil Temperatur Gauge
- Water Temperatur Gauge
- Charging Ammeter
- Tachometer
- Fuel Oil Pressure Gauge
- Thermometer untuk discharge gas di turbo charger
• Safety Device :- Low Oil Pressure
- High Water Temperatur
- Over Speed
- Lampu Indikator dan horn pada panel generator
• Perlengkapan :- Exhaust muffler Critical type with counter flange
- Battery dan charger - nya
- Droop Kit
• Jumlah Unit : 1 ( satu )
2.5. Sistem Bahan Bakar
2.5.1. Umum
1. Tangki penyimpanan bahan bakar harian harus mempunyai kapasitas minimum
tidak kurang dari 500 liter. Tangki ini harus terbuat dari bahan Mild Steel Plate
melalui proses anti karat.
2 Tangki penyimpanan bahan bakar harus mempunyai sarana penyambungan
pipa pengisian dari tangki bahan bakar mingguan, pipa pemakaian (supply),
pipa pengembalian (return) bahan bakar, pipa pembuangan gas ( ventilasi ), alat
pengukur isi tangki dan pengatur operasi pompa bahan bakar alasan sebagai
indicator low level lengkap dengan alarm / buzzer.
q. Pelaksana Pekerjaan wajib memberikan lapisan anti karat Zinchromate buatan
ICI atau setara sebanyak 2 lapis dan cat akhir berwarna coklat pada dudukan
tanki di atas.
2.6. Sistem Gas Buang
1. Pipa pembuangan gas buang adalah jenis pipa baja hitam kelas medium
berdiameter yang cukup untuk tidak mengakibatkan terjadinya back pressure
yang akan mempengaruhi terjadinya pengurangan kapasitas mesin pada
pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
2. Pipa pembuangan gas buang harus diisolasi untuk menahan radiasi panas yang
mungkin timbul dengan Rockwool berbentuk Preform (setengah pipa) setebal
tidak kurang dari 50 mm dan kepadatan tidak kurang dari 60 kg/m³ dan dilapis
lagi dengan alumunium Jacketing tahan temperature sampai dengan 1000
derajat. Isolasi tersebut harus dipasang mulai dari pipa flexible penghubung
mesin dengan peredam suara sampai 50 cm dari ujung pipa gas buang.
3. Hubungan pipa gas buang antara mesin dan peredam suara (Silincer), harus
dilengkapi dengan penghubung flexible seperti yang telah direncanakan oleh
pabrik pembuatnya. Penghubung flexible ini tidak perlu diisolasi.
4. Peredam suara (Silincer) yang dipergunakan hendaknya tidak menimbulkan
kebisingan sehingga mengganggu operasi bangunan dan disyaratkan tidak
melebihi batas 65 dB diukur pada jarak 3 meter dari ujung pipa gas buang pada
kondisi beban mesin nominal.
2.7. Sistem Pendingin
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan cerobong udara bebas pendingin
mesin dengan bahan plat baja galvanis kelas BJLS 100, berbentuk sama
seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana lengkap dengan penghubung
flexible dan pengarah aliran udara serta diisolasi sesuai dengan ketentuan ini.
2. Ujung cerobong saluran udara ini harus dilengkapi dengan wiremesh
sebagaimana tertera di Gambar Rencana.
PRODUKSI INSTALASI GENSET
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Pelaksana Pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana Pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Referensi produk
yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No. Uraian Spesifikasi Terknis Merk / Produk
1 Diesel Generator Kapasitas : 150 KVA Prime Matsuko
Power
Type : Silent
Putaran : 1500 rpm
Pendingin : Radiator
2 Alternator Tegangan : 380 ~ 415 V Stamford, AVK,
Marathon
Frekuensi : 50 Hz
Power Factor : 0,8
Merlin Gerlin ( MG ),
MCCB Adjustable Rating
3 Komponen Panel
Siemens,
MCB Atau setara
4 AMF Module Digital Deep Sea, DEIF,
EASIGen
5 KWH Meter Standard Fuji, Circutor, AEG
Control Relay Standard Omron,
Telemecanique,
National
Control Fuse Hager, Ntional,
Omron
Current Transformer Axle, MG, Nitech
Measuring Device Voltage meter SACI, Celsa, AEG,
Ampere meter Omron
KWH meter
Kabel-kabel Kabelindo, Supreme
Kabel Metal, Tranka
Ladder & tray Tri Abadi, Interack
3. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
3.1. UMUM
1. Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari
1. seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
2. berpengaruh pada pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan
4. baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahanbahan
5. dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
6. spesifikasi ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang
7. dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
8. Pelaksana Pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
9. sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya.
3.2. PENJELASAN SISTEM
1. Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi awal apabila
terjadi kebakaran, dimana pada waktu terjadi kebakaran akan memberikan
indikasi secara audio (bell) maupun visual (lampu warna merah) dari mana asal
kebakaran tersebut dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan
sedini mungkin.
2. Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan baik secara
otomatis dari detector maupun secara manual dari push button box.
3.3. LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan
pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan
beroperasi
dengan baik dan siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-peralatan
pembantu
instalasi fire alarm system harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan
dan gambar instalasi fire alarm system.
3.4. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah :
• Thermal Detector Conventional
• Smoke Detector Conventional
• Manual Push Button (Break Glass)
• Alarm Bell
• Zone Indicator
• Indicator Lamp
• Module
• Master Control Panel Adresssable
Thermal Detector Conventional
1. Jenis yang digunakan adalah Rate of Rise detector dan Fixed Temperature
detector yang memiliki response lamp di base.
2. Sirkit dan sensor mempunyai performa yang tinggi dalam pendeteksian
temperature ditetapkan.
3. Mempunyai stabilitas tinggi terhadap debu, gangguan elektromagnetis,
perubahan suhum kelembaban dan karatan.
4. Data-data teknis lainnya :
• Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
• Operating Voltage : 16 – 32 VDC
• Output Voltage : 5 - 13 VDC
• Quescent Current : ± 0.1mA
• Alarm Current : ± 25.0 mA
• EMC : ± 10V/m
• Operating Temperature : -10 ~ +50º C
• Storage Temperature : -30 ~ +75º C
• Relative Humidity : ≤ 95% ( 40 ± 2ºC)
Smoke Detector Conventional
1. Jenis yang dipakai adalah prinsip photoelectric yang memiliki 2 buah response
lamp dan mempunyai karateristik sensitivitas yang rata (flat response
technology).
2. Memiliki kepekaan homogen untuk membedakan jenis asap.
3. Mempunyai stabilitas tinggi terhadap debu, gangguan elektromagnetis,
perubahan suhu kelembaban dan karatan.
4. Data Teknis lainnya :
a. Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
b. Operating Voltage : 16 – 32 VDC
c. Output Voltage : 5 - 13 VDC
d. Quescent Current : ± 0.1mA
e. Alarm Current : ± 25.0 mA
f. EMC : ± 10 V/m
g. Activation Temperature : 67ºC
h. Operating Temperature : -10 ~ +50º C
i. Storage Temperature : -30 ~ +75º C
j. Relative Humidity : ≤ 95% ( 40 ± 2ºC)
Input Module (Mini Module)
1. Alamat / zone dapat diset lewat Dip-Swtich.
2. Input signal harus bebas dari prioritas signal digital. Signal akan dipancarkan ke
pengontrol dan pemicu sesuai dengan pengesetan.
3. Kesalahan / fault akan secara otomatis dimonitor dan ditunjukkan dengan
pengontrol.
4. Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.
Output Module (Control Module)
1. Output Module adalah alat untuk mengaktifkan peralatan external menurut
ungkapan logika yang telah ditetapkan lebih dulu dan juga diharapkan
menerima konfirmasi aktifasi tersebut.
2. Dapat mengaktifkan peralatan eksternal oleh logika yang telah ditetapkan lebih
dulu, output dapat berupa denyut atau signal menurut set-up Dip-Switch.
3. Input dimonitor untuk sirkuit terbuka.
4. Data teknis lainnya :
5. Operating Voltage : ± 16 – 32 VDC
• Quiescent Current : ± 0.7 mA
• Activation Current : ± 2.5 mA
• Relay Rating : 30V/2.0A , 125VAC/1.0A
• Confirmation Led : Steady output ; steady on
• Working Temperature : -10 - +50ºC
• Relative Humidity : ≤ 95% ( 40±2ºC)
• Wiring Capacity : 1.0 – 1.5 mm²
Manual Push Button
Jenis yang dipakai merupakan surface mounted dan dilengkapi dengan reset
switch, jika terjadi penekanan.
Alarm Bell
Persyaratan teknis harus dipenuhi :
- Konstruksi : Anti karat
- Operating Voltage : 18 s/d 36 V DC
- Curent Consumption : max. 80 mA
- Power Consumption : 1,2 Watt
- Desibel Rating : 85 dB. at 3 m
Indicator Lamp
Indicator Lamp merupakan lampu indikator yang dipasang paralel dengan group
detector. Lampu indicator ini akan menyala hanya jika group detector yang
bersangkutan bekerja.
Main Control Fire Alarm (MCFA)
MCFA yang digunakan memakai Sistem Addressable 2 loops dengan Detector
Convensional kapasitas 4 zones. Kelengkapan MCFA antara lain Fireman
intercom, Synthetic Sound, Sealed Acid Battery, Power supply charger yang
mempunyai voltmeter DC. MCFA harus mempunyai pintu dengan jendela penglihat
(LCD).
MCFA ini harus mempunyai fasilitas lampu tanda :
- Bell Off
- Reset
- Testing
- Lamp test
- Fault Signal General
- Signal for Alarm Condition
- Signal for “Zone Off”
MCFA ini harus mempunyai output berupa :
- Visible/Audible Alarm
- Visible/Audible Fault Alarm
- Test Signal (Visible)
- Optical Signal “Zone Off”
Terminal Box (Kotak Sambung)
Terminal Box terbuat dari plat baja dengan tebal minimal 2 mm
Ukuran dari Terminal Box menyesuaikan dengan kebutuhan dan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
Pemasangan Terminal Box harus dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas
dan Pember Tugas
Pipa Konduit
Semua kabel harus dipasang didalam pipa konduit PVC High impact dia. 20 mm,
baik yang diatas plafond (horizontal) maupun yang di dinding / tembok / beton (
vertikal). Pemasangan pipa konduit vertikal harus inbow.
Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus dipasang tutup
sehingga tidak akan masuk benda-benda lain kedalam kotak tersebut. Seluruh
saluran ini harus terpisah dengan sistem saluran lainnya yang terdapat pada
bangunan ini.
Kabel
Kabel untuk main Power Supply dari setiap perlengkapan dalam sistem
menggunakan NYM dengan ukuran minimal 3 x 2,5 mm².
Kabel untuk instalasi circuit antar detector dan break glass digunakan kabel NYA
dengan diameter minimum 2 x 1,5 mm².
Kabel untuk instalasi telepon jack menggunakan kabel ITC 2 x 0,6 mm².Kabel untuk
instalasi Main Bell dan Red Lamp menggunakan kabel NYM 3 x 2,5 mm².
3.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan peralatan-
peralatan lain dari sistem ini, dimana letak yang pasti dijelaskan pada gambar.
2. Untuk manual push button, dipasang pada ketinggian 1,5 m dari lantai. Alarm
Bell dipasang kira-kira 0,5 m di bawah plafond.
3. Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya pada jarak
0,6 m dari detector tanpa ada timbunan barang atau alat-alat lainnya.
4. Semua kabel harus dipasang didalam conduit, baik yang diatas plafond
(horizontal) maupun yang di dinding / tembok / beton (vertical). Ukuran conduit
dan kabel harus sesuai gambar rencana.
3.6. TESTING / COMMISSIONING
1. Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan testing /
pengetesan, yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
2. Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas dan untuk
smoke detector menggunakan asap.
3. Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan zonenya.
3.7. LAIN-LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas
setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan agar pekerjaan
dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian serta dengan
cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
PRODUKSI SISTEM FIRE ALARM
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi
teknis.
Pelaksana Pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana Pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 MCFA , dilengkapi : Tipe : Konvensional Esser, Edward,
Siemens
- Sealed Acid Battery Kap. : 2 loops
- Power supply
- Battery charger
2 Alarm Bell Sound press level bell 90 dB Esser, Edward,
Siemens
3 Manual Break Glass Standard model Esser, Edward,
Siemens
4 Local lamp Rating AC/DC 2V, 21mA Esser, Edward,
Siemens
Colour : Red
5 Detector Coventional Smoke, ROR , Fixed / Head Esser, Edward,
Siemens
6 Jack Telephone Esser, Edward,
Siemens
Kabelindo, Supreme,
7 Kabel-kabel NYA, NYM,ITC
Kabel Metal, Voksel
STP AWG 18
8 Konduit PVC high impact Ega, Clipsal
4. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA (PUBLIC ADDRESS)
4.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik
dan memuaskan. Pemasangan Sound System sesuai dengan gambar rencana
antara lain sebagai berikut ;
• Untuk di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.
• Untuk di luar (parkir area), dipasang car calling ( pemanggil sopir / pengendara
mobil).
4.2. PERSYARATAN TEKNIS.
Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata
suara seperti yang tertuang
dalam sIstem perencanaan.
4.3. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Power Amplifier.
Power Amplifier haruslah memiliki output total seperti ditunjuk dalam gambar
rencana dan tegangan output 70 V/100 V dan frekwensi response antara 20 Hz
sampai dengan 20 kHz. Distortion kurang dari 1% pada batas frekwensi.
Mixer Pre Amplifier.
Mixer Pre Amplifier harus memiliki 10 input channel dengan modul-modul yang
akan mempunyai input sensitive variable 1 mV - 87 mV.
Ceiling Loud Speaker.
Loud speaker harus mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz.
Mempunyai diameter 6 inchi, dengan sensitivitas tidak kurang dari 96 dB.
Loud speaker dilengkapi dengan matching trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1 watt
dan 3 watt.
Horn Speaker
Horn speaker harus mempunyai frekuensi 350 Hz – 10 kHz, dengan sound
pressure level ± 114 dB. Power input = 15W. Impedance ± 4 ohm
Microphone.
Pagging Microphone type Dynamic Microphone dengan Patern Omini Directional.
Frekwensi respone antara 50 Hz sampai dengan 15 kHz. Microphone harus
dilengkapi dengan Heavy Duty Press to Talk Switch.
Volume Control/Attenuator.
Volume Control/Attenuator mempunyai 5 step pembesaran volume. Input Range :
0,5 W ~ 60 W atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Digital Announcer / Message Manager
Berbasis pada micro - processor yang mampu memprogram sinyal informasi
evakuasi dari perintah panel Fire Alarm serta mampu memutar ulang
pemberitahuan evakuasi dalam bahasa English dan bahasa Indonesia, memenuhi
standard EVAC.
Contact relay : Emergency active relay, call active relay, fault relay. Power : DC 24
Volt, 220 Volt + 10% - 50/60 Hz
Cassette Player/CD Player.
Frequency Response : 30 – 10.000 Hz Distortion : 1%
S/N Ratio : 50 dB
Capacity player : CD, MP3/MP4, Cassete Recorder
T u n e r.
Output level : - 20 dB
Output impedance : 10 K ohm Distortion : 1%
S/N Ratio : 65 dB
Receiver Frequency : AM, FM
4.4. GAMBAR KERJA.
Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana / Konsultan Pengawas
sebelum dilaksanakan.
4.5. PEMASANGAN INSTALASI.
1. Instalasi ke Semua kabel yang terpasang dibawah plat beton adalah out bow
menggunakan pipa High Impact dia.20 mm ; dengan kabel NYMHY 2 x 1,5
mm2. Instalasi ini klem setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton,
menggunakan amset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat
jalur kabel listrik.
2. Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High
Impact dia. 20 mm dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke
rak besi siku atau tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.
3. Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan
dengan menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable
Connection.
4. Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa
high Impact dia. 20 mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
5. Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat/ dalam box
dan dilindungi dari cacat dalam box dipasang sedemikian rupa dengan
memperhatikan etetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus
disesuaikan dengan sudut pancaran speakernya.
6. Rack Cabinet terpasang free standing diruang monitor, sesuai gambar rencana.
7. Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC
dari sistem pentanahan.
4.6. PENGUJIAN / TESTING COMISSIONING.
1. Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna
sehingga impedansinya sesuai dengan yang diinginkan.
2. Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan
sempurna.
3. Pengetesan dilakukan bersama-sama Konsultan Pengawas.
4. Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh
5. Pelaksana Pekerjaan yang bersangkutan.
4.7. LAIN-LAIN.
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan
sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ditempat pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang bertugas
setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Pelaksana Pekerjaan agar pekerjaan
dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi Surat Perjanjian Pelaksana
Pekerjaan serta dengan cara-cara
yang benar dan tepat, serta cermat.
PRODUK SISTEM TATA SUARA
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Pelaksana Pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana Pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 Cassette Tape Player Bosch, Panasonic,
TOA
2 Radio Tuner AM/FM Bosch, Panasonic,
Reciever
TOA
3 Pre Amplifier Bosch, Panasonic,
TOA
4 Graphic Equalizer Bosch, Panasonic,
TOA
5 Power Amplifier Bosch, Panasonic,
TOA
6 Microphone. Bosch, Panasonic,
TOA
7 Ceiling Loud Speaker. Bosch, Panasonic,
TOA
8 Column Speaker Bosch, Panasonic,
TOA
9 Horn Speaker Bosch, Panasonic,
TOA
10 Digital Announcer Bosch, Panasonic,
TOA
11 Volume Control Bosch, Panasonic,
TOA
Kabelindo,
12 Kabel NYA, NYMHY,
Supreme, Kabel
Metal, Voksel
13 Conduit PVC High Impact dia 20 mm Ega, Double H,
Clipsal
14 Kabel Rack Interack, Tri Abadi
5. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN CCTV
5.1. PENJELASAN UMUM
Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu
pengawasan dengan cara mengamati kegiatan operasi suatu gedung melalui video
camera. Hasil gambar dapat diamati melalui TV monitor.
Sistem CCTV ini terdiri dari Camera, Monitor. Sistem CCTV yang direncanakan
adalah berwarna (colour).
5.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah Pengadaan, Pemasangan,
Penyetelan dan
Pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap
pakai,
tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
Termasuk didalam peralatan tersebut adalah sebagai berikut :
• Colour Camera
• Colour Monitor
• Digital Video Recorder
Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila
perlu harus
melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya.
5.3. DATA TEKNIS PERALATAN UTAMA
SPESIFIKASI TEKNIS COLOUR CAMERA
Type Colour Camera : PAL – NTSC
Power Supply : To be Supplied from the specified Camera
Drive Unit
Horizontal Resolution : 470 TVL
Scene Ilumination : 22 lux
Pick-up Device : Interline Transfer CCD with -512(H) x
582(V) pixels
Scanning System : 2 : 1 interlace
Frame Frequency : 25 Hz
Resolution (at centre) : Horizontal: More than 330 lines Vertical :
More than 400 lines
Recommended Illumination : 150 lux at F 1.4
Minimum Illumination : 10 lux at F 1.4 AGC On
Signal to Noise Ratio : 44 dB, AGC On (Luminance)
Gain Control : AGC On/Off Switchable ALC Lens Select Switch : DC/Video
Switchable Lens Mount : CS – Mount
Ambient Operating : -10 Derajat Celcius Temperature +50 Derajat
Celcius
COLOUR MONITOR ( TV MODULATOR )
Function : Accept baseband video and audio signals and converts than to any
cannel
Transmission standard : PAL and or NTSC Spurious standar : Less than - 60 dB
Output frequency : 47 - 230 MHz
Output level : + 95 dBuV
Video input level : 1 Vp-p (3 dB)
Video frequency response : 25 Hz to 5.0 MHz (1 dB) Audio input level : 300 mV
RMS
Power requirement : + 12 Vdc - 150 mA
DIGITAL VIDEO RECORDER ( DVR)
Digital Recording.
Built-in 160 GB HDD.
4 way JPEG compression recording modes. Built-in 16 ch multiplex recording
system.
Video Input : 16 terminal, 1V (p-p)/75 ohm, PAL composite video signal with looping
trough (BNC)
Video Output : 16 terminal, 1V (p-p)/75 ohm, PAL composite video signal with
looping trough (BNC)
Spot Output : 1 terminal , 1V (p-p) / 75 ohm (BNC) Multi screen output : 1 terminal
, 1V (p-p) / 75 ohm (BNC) Synch Output : 1 VBS, 1 V (p-p) / 75 ohm
Audio Input/Output : - 10 dB, unbalanced
External Storage : SCSI Interface
Copy : SCSI Interface
5.4. PEMASANGAN
Pemasangan colour camera dipasang sesuai petunjuk gambar, Pelaksana
Pekerjaan dapat mengajukan usulan lain untuk penempatan colour camera ini.
Cara pemasangan colour camera tersebut digantung pada ceiling atau plafond
dengan rangka penguat/ hanger yang diperkuat pada dak beton.
Peralatan utama seperti ; camera drive unit, Sequential switcher, Colour monitor
dan Time lapse VTR, diletakan pada ruang kontrol (ruang administrasi) lantai satu,
seperti ditunjuk dalam gambar rencana.
Kabel instalasi yang digunakan untuk isyarat video dan untuk keperluan control
menggunakan coaxial cable RG 59/U, kabel power menggunakan NYMHY 2 x 1,5
mm² yang semuanya dalam pelaksanaan harus dimasukkan dalam pipa PVC high
impact dia. 20 mm
5.5. TESTING / COMMISSIONING
Setelah pekerjaan CCTV ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan
Comissioning yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya Testing menjadi beban Pelaksana Pekerjaan.
PRODUK SISTEM CCTV
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Pelaksana Pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf
dan Pelaksana Pekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 Peralatan Digital Video Recorder 16 Ch
Utama 160 GB
Monitor LCD 40”
2 Kabel-kabel Coaxial RG59U Belden,Juri
Kabelindo, Supreme,
NYMHY - multi core untuk
Kabel Metal, Tranka
motorized
3 Conduit PVC high impact dia. 20 mm Ega, Double H,
Clipsal
4 Kabel Rack Three stars, ONI
BAB VI
PENUTUP
Demikian Rencana Kerja dan Syarat ini ditetapkan untuk menjadi pedoman mutu, Penyedia
Jasa dianggap telah membaca secara penuh dan seksama sebelum memasukkan
penawaran biaya dan sebelum Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi di Lapangan. Pejabat
Penandatangan Kontrak
Jayapura, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktur RSUD Dok II Jayapura
Dr. AARON RUMAINUM, M.Kes.
NIP. 19710531 200112 1 001