| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0812269157952000 | Rp 298,767,600 | 88.62 | 90.9 | - | |
CV Petnor Jaya Papua | 04*7**4****52**0 | - | - | - | 1. Tidak menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Nomor : 02/DK/PENGAWASAN.SPECT/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025. 2. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | 80.83 | - | Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Teknis Nomor :12/BA.KT/PENGAWASAN.SPECT/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Tenaga Ahli Fisikawan Medis Lolita Erika Krista Siahaan, S.Tr.Rad yang ditawarkan oleh CV. Duta Cendrawasih Pratama Konsultan berstatus ASN Aktif. Dan berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 09/DS/PENGAWASAN.SPECT/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 IKP No.25.6 huruf f. Nomor 10 "tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol)." |
CV Shin Engineering Konsultan | 10*0**0****98**3 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis, maka tidak dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi. |
| 0022821540952000 | - | - | - | - | |
| 0020962221952000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Wiratama Konsultan | 00*3**9****52**0 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis, maka tidak dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi. |
| 0015300742952000 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis, maka tidak dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0758325120952000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Vigas Pratama Konsultan | 05*2**4****52**0 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis, maka tidak dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi. |
| 0811618842952000 | - | - | - | - | |
CV Papua Consultant Indonesia | 04*2**4****52**0 | - | - | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis, maka tidak dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi. |
| 0023399298954000 | - | - | - | 1. Masa Berlaku SBU RK001 sampai dengan 08 Maret 2025 (sudah habis masa berlaku). 2. Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Kualifikasi Teknis, maka tidak dilanjutkan ke tahap Pembuktian Kualifikasi. | |
CV Bryla | 07*2**6****55**0 | - | - | - | - |
| 0020961652952000 | - | - | - | - | |
| 0025466525942000 | - | - | - | - | |
| 0940274632952000 | - | - | - | - | |
CV Elevasi Papua Konsultan | 10*1**1****47**3 | - | - | - | - |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
CV Patewa Mulia Perkasa | 09*8**7****52**0 | - | - | - | - |
| 0020706313952000 | - | - | - | - | |
| 0669859571952000 | - | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN BARU
GEDUNG SPECT
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur dan fungsi sosial bangunan tersebut sesuai
peruntukkannya di RSUD Jayapura.
Peningkatan kualitas dan sarana serta prasarana pelayanan kesehatan secara
regional di Jayapura perlu ditingkatkan, terutama seiring dengan kemajuan
pengetahuan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. Setiap
bangunan gedung negara terutama yang memiliki fungsi khusus sebagai
pelayanan kesehatan harus direncanakan, dirancang dan dibangun dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Agar proses Pengawasan dapat dilakukan secara optimal, Pemberi jasa
Pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu mengawasi proses pembangunan secara teknis
yang memenuhi dan memadai sehingga terwujud bangunan sesuai dengan
standar bangunan kesehatan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawasan perlu disiapkan secara
matang, sehingga mampu mendorong perwujudan hasil konstruksi yang sesuai
dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di lokasi pembangunan. Pelaksanaan
proses Pengawasan dan konsultansi harus memenuhi peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik di pusat maupun daerah, antara lain :
1. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Halaman 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tanggal 30 Mei 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
6. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 33/KPTS/M/2025
tanggal 14 Januari 2025 tentang Pedoman Besaran Remunerasi Minimal
Teenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
7. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 4 Tahun2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
II. LATAR BELAKANG
Wilayah RSUD Jayapura beserta lingkungannya merupakan satu kesatuan
kawasan yang tidak dapat dipisahkan yang menurut fungsi dan manfaatnya
adalah untuk meningkatkan taraf kesehatan dan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat sekitarnya, sehingga mengarah dan membentuk keterpaduan
pelayanan fungsi kesehatan dalam satu atap atau satu wilayah.
Dilihat dari kondisi bangunan sekitarnya yang ada saat ini perlu dilakukan
peningkatan fungsi dan tata letak agar dapat menampung seluruh kegiatan
pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat tersebut. Diharapkan
dengan ditambahnya sarana dan prasarana berupa Gedung SPECT dan fasilitas
lainnya dapat menjadikan kegiatan pelayanan kesehatan semakin meningkat alat
pencitraan yang digunakan untuk melihat aliran darah ke organ dan
jaringan. Pemindaian ini dapat membantu mendiagnosis berbagai kondisi, seperti
Halaman 2
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
kejang, stroke dan tumor. SPECT adalah gabungan dari pemindaian SPECT
(Single Photon Emission Computed Tomography) dan pemindaian CT (Computed
Tomography)
Oleh karena itu upaya-upaya menciptakan hal di atas, dalam penataannya
diperlukan Pengawasan pembangunan gedung fasilitas pelayanan kesehatan dan
menyesuaikan dengan anggaran yang ada pada lokasi tahun 2025, demi
terpenuhinya kebutuhan hidup sehat dan sejahtera.
Rencana bangunan didesain sesuai dengan bentuk arsitektur modern yang
menyatu dengan gedung yang ada dengan konsep Building Green dan Smart
Building. Sasaran yang ingin dicapai antara lain terpenuhinya sarana untuk
menunjang kegiatan pelayanan kesehatan sehingga dapat terwujud bangunan
dan gedung fasilitas kesehatan yang menyediakan ruang publik dengan
lingkungan asri, higienis dan jauh dari ancaman kesehatan komunal.
Demikian pula sasaran yang ingin dicapai terpenuhinya ruang untuk seluruh
kegiatan tenaga pelayan kesehatan dan penduduk sekitar untuk memanfaatkan
semaksimal mungkin fungsi sosial yang telah dirumuskan sebelumnya, sehingga
dapat terwujudnya bangunan gedung dengan pelayanan yang prima bagi para
penghuninya sesuai tujuan akhir yang hendak dicapai.
Tujuan Pembangunan Gedung SPECT RSUD Jayapura antara lain :
▪ Meningkatkan akurasi diagnosis dan penanganan berbagai penyakit,
khususnya dalam bidang onkologi, kardiologi, dan neurologi.
▪ Memberikan perawatan yang lebih tepat dan efektif, serta meningkatkan
kualitas hidup pasien
▪ Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif
bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup serta derajat
kesehatan masyarakat Indonesia khususnya di Jayapura.
▪ Terwujudnya Fasilitas Kesehatan yang dapat menampung semua bentuk
pelayanan yang prima bagi masyarakat pengguna jasa kesehatan secara
murah, mudah dan efektif.
▪ Terpenuhinya fasilitas kesehatan berupa bangunan gedung SPECT.
Halaman 3
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
III. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
1) Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah merupakan
petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta dapat
dinterpretasikan dalam melaksanakan tugas Pengawasan.
2) Dalam penugasan ini diharapkan konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai spesifikasi dan standar teknis yang
tercantum dalam KAK ini.
b. Tujuan
1) Untuk menentukan dan mengetahui tingkat kelayakkan, kesesuaian
pembangunan dan penataan gedung SPECT Rumah Sakit Umum
Daerah Jayapura yang ditinjau dari berbagai aspek kajian, sehingga
dapat dijadikan pedoman dalam Pembangunan gedung;
2) Untuk menghasilkan kawasan tata letak bangunan gedung SPECT dan
ruang-ruang pendukungnya, taman, drainase, konektifitas antar
gedung, tempat parker, sirkulasi kendaraan dan system utilitas lainnya
yang teratur, indan, efisien;
3) Untuk menginventarisasi kondisi bangunan gedung dan menganalisa
kebutuhan pembangunan gedung sesuai dengan struktur organisasi
dan fungsi layanan bangunan gedung SPECT sehingga menjadi acuan
dalam Pengawasan pembangunan untuk jangka waktu tertentu
4) Untuk memastikan pelaksanaan SMKK (Sistem manajemen
Keselamatan Konstruksi) di lokasi pembangunan.
IV. SASARAN
Sasaran Pengawasan Gedung SPECT di RSUD Jayapura adalah terwujudnya
suatu Pengawasan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural dan
Halaman 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
structural, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Gedung SPECT di RSUD Jayapura dan menerjemahkan
secara fisik berdasarkan aturan teknis yang berlaku antara lain :
1. Terlaksananya rencana teknis / DED yang bermuatan antara lain Gambar
Kerja, Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS), serta Engineering Estimate
(EE) untuk Pelaksanaan Fisik Fasilitas Kesehatan.
2. Tersedianya perangkat pengendalian sebagai acuan atau pedoman
pelaksanaan pembangunan fisik Bangunan Fasilitas Kesehatan.
V. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA / JASA
1. Nama Institusi : Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
2. Nama Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT
3. Lokasi Satuan Kerja : RSUD Jayapura
4. Pemberi Tugas : Direktur RSUD Jayapura
5. Nama Direktur : dr. Aaron Rumainum,M.Kes sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
6. Sumber Dana : PAD Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025
yang disediakan dalam DPA – SKPD RSUD Jayapura
VI. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan dibiayai dana PAD Pemerintah Provinsi Papua Tahun
Anggaran 2025 yang disediakan dalam DPA – SKPD RSUD Jayapura, dengan Nilai
Pagu sebesar Rp. 313.000.000,00 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Rupiah) dan HPS
sebesar Rp. 313.000.000 ( Tiga Ratus Tiga Belas Juta Rupiah Rupiah).
VII. LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Untuk Kegiatan Pembangunan
Gedung SPECT di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura meliputi :
1. Bangunan Gedung SPECT dilengkapi dengan fasilitas ruang penunjang
lainnya.
Halaman 5
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
B. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu kepada
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, menurut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007, meliputi tugas-tugas Pengawasan fisik bangunan gedung
negara yang terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda serta produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
10. Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
Halaman 6
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
11. Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
12. Membantu pengelola satuan kerja mengurus IPB (Ijin Penggunaan
Bangunan) dan Pemerintah Daerah setempat.
C. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pengawasan: Kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Jayapura. Tititk koordinatnya ada untitled placemark :
• Latitude 2 derajat 32 menit dan 5,30 detik S
• Longitide 140 derajat 42 menit dan 33,81 detik E
D. Data dan Fasilitas Penunjang Data Dasar
Data Teknis
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT
Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura tersebut mengacu pada standar teknis
antara lain:
1. Penyediaan oleh RSUD Jayapura selaku Pengguna Anggaran
a. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari
sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain dari data dan
informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dalam pengarahan
penugasan ini antara lain :
• Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1991), SNI T-15.1919.03
• Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995
• Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code 1987
(SKB-1.2.53.1987)
• Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
• Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995
• Peraturan Konstruksi kayu di Indonesia (PKK) NI.5
• Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1984
• Peraturan umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987
• Peraturan Porland cement Indonesia 1972/NI-8
• Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI 10
• Peraturan plumbing Indonesia
Halaman 7
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
• Standar Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan
• Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan.
• Standar Nasional Indonesia Nomor 2839 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit untuk
konstruksi Bangunan Gedung dan perumahan
• Standar Nasional Indonesia Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Besi dan Alumunium
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
• Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan.
• Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
• Permen PU No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan/Gedung; Teknis Ijin Mendirikan
Bangunan Gedung
• Permen PU No. 30/PRT//2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Eksebilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
• Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung SNI 03-2407-
1991
• Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-
2410-1991
b. Untuk melaksanakan tugas ini Konsultan Pengawas harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek ditinjau dan
lingkup (besarnya) proyek dan tingkat kekomplekan proyek yang
terikat selama pelaksanaan.
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Halaman 8
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
Pembangunan Baru Gedung SPECT di Rumah Sakit Umum Daerah
Jayapura. Fasilitas dan peralatan tersebut antara lain :
a. Kantor sebagai tempat pelaksanaan pekerjaan. kantor ini dapat
berupa milik sendiri atau sewa (berdomisili di Kota Jayapura) berikut
furniturenya seperti : Komputer Desk Top, Laptop, Printer A3 dan A4,
Scanner A4, Kamera.
b. Peralatan transportasi seperti : kendaraan roda 4 dan kendaraan
roda 2
c. Peralatan pengawasan seperti : alat pengukur (meteran), kamera
digital, water pass, dll.
E. Alih Pengetahuan
1) Penyedia Jasa berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini.
2) Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta
bantuan Tim Pengelola Teknis yang akan memberikan petunjuk dan
pengarahan kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal guna
mendukung kelancaran kerja.
3) Dalam melaksanakan pekerjaannya penyedia jasa melakukan alih
pengetahuan tentang Pengawasan bangunan kepada pengguna jasa.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Baru Gedung SPECT di Rumah Sakit
Umum Daerah Jayapura diselesaikan dalam kurun waktu selama 90 hari
kalender.
IX. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia memiliki Ijin Usaha, NIB, SBU dan pengalaman kerja serta mempunyai
tenaga ahli yang paham terkait spesifikasi Pembangunan baru Gedung SPECT.
X. TENAGA AHLI
Dalam menangani pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Baru
Gedung SPECT di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Konsultan Pelaksanaan
Halaman 9
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik
ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) Proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan dan mengacu pada surat Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum RI Nomor : 33/KPTS/M/2025.
Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan Pengawasan
Pembangunan Baru Gedung SPECT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura,
minimal terdiri dari :
Tenaga
Pengal
No Pendi
Jlh
Sertifikat Keahlian aman
Proffesional
dikan
/Tahun
I Tenaga Ahli
Team Leader Ahli Madya Teknik Bangunan
1. S1 4 1 Org
(arsitek) Gedung/Arsitektur
2.
Ahli Struktur Ahli Madya Teknik Bangunan
3. S1 3 1 Org
(Sipil) Gedung
Ahli Elektrikal
4. S1 Ahli Muda Teknik Elektrikal 2 1 Org
(Elektro)
Ahli Mekanikal
5. S1 Ahli Muda Teknik Mekanikal 2 1 Org
(Mesin)
6. Fisikawan Medis S1 PPR medik Tk I 2 1 Org
7. Ahli K3 Konstruksi S1 Ahli Muda K3 Konstruksi 2 1 Org
Tenaga
II
Pendukung
1. Inspektore S1 Teknik Sipil 2 1 org
2. CAD Komputer S1 Arsitektur 3 1 org
3. Administrasi S1 Teknik Informatika 3 1 org
a. Tenaga Ahli
Dalam melakukan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang
tepat, berkualitas, dan berpengalaman. Semua staff professional yang
dinominasikan harus mempunyai pengalaman yang baik dan yang diperlukan
dalam melaksanakan tugasnya. Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah sebagai
berikut;
1) Team Leader
Ketua Tim diisyaratkan mempunyai sertifikat Madya, di bidang Teknis
Arsitektur, seorang Sarjana Teknik Arsitektur (S1) Jurusan Teknik
Halaman 10
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
Arsitektur Tenaga ahli ini minimal berpendidikan S1 Arsitektur lulusan
universitas /perguruan tinggi negeri/atau perguruan tinggi swasta yang
telah terakreditasi dengan pengalaman di bidang Arsitektur sekurang-
kurangnya 4 (Empat) Tahun, yang dibuktikan dengan Referensi/kontrak
dari pengguna jasa sebelumnya.
Tugas Utama Pemimpin Tim (Team Leader ) mencakup hal-hal sebagai
berikut:
• Memimpin, merencanakan, mengkoordinir dan mengendalikan
seluruh kegiatan dan personal yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik
serta mencapai hasil yang diharapkan;
• Mempersiapkan petunjuk-petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
dalam tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir
dari hasil keseluruhan Pekerjaan;
• Bertindak sebagai wakil konsultan dalam melakukan koordinasi,
asistensi dan pelaporan kepada pengguna Jasa atau dengan
pihak/instansi lain yang terkait;
• Menetapkan metode kerja pelaksanaan Pengawasan secara umum;
• Melakukan pengendalian mutu Konstruksi;
• Membuat Laporan Pekerjaan.
2) Tenaga Ahli Struktur
Tenaga ahli yang diisyaratkan mempunyai sertifikat keahlian dibidang
struktur dengan kualifikasi minimal sebagai Ahli Madya, berpendidikan
Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
Universitas/Perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi
atau perguruan tinggi Luar negeri yang telah terakreditasi dengan
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dan memiliki
pengalaman dalam pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan
Referensi/Kontrak dari pengguna Jasa sebelumnya.
Tugas Ahli Teknik Struktur antara laian:
Halaman 11
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
• Menerapkan SMM, SMK3-L, Bangunan Hijau dan peraturan yang
berkaitan dengan bangunan Gedung;
• Mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan struktur bangunan
berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
• Mengawasi pentahapan pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan;
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai gambar rencana;
• Membuat laporan pekerjaan.
3) Tenaga Ahli Elektrikal
Tenaga Ahli Elektrikal diisyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan teknik Elektro Lulusan universitas /perguruan tinggi
negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi, berpengalaman sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas,
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Memiliki sertifikat Keahlian
Pengawasan Elektrikal dengan Kompetensi Muda.
Tugas Ahli Elektrikal antara lain:
• Mengawasi pekerjaan yang berkaitan dengan elektrikal pada
bangunan berdasarkan acuan yang berlaku dan relevan;
• Mengawasi pentahapan pelaksanaan pekerjaan Elektrikal;
• Menerapkan system manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan Lingkungan (K3L);
• Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan system elektrikal
sesuai dengan jadwal waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan;
• Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi system elektrikal
mengacu pada manual pemasangan yang telah ditentukan;
• Melakukan pengujian hasil instalasi system elektrikal;
• Membuat laporan hasil pekerjaan.
4) Tenaga Ahli Mekanikal
Tenaga Ahli Elektrikal diisyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata Satu
(S1) Jurusan teknik Elektro Lulusan universitas /perguruan tinggi
Halaman 12
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi, berpengalaman sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas,
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Memiliki sertifikat Keahlian
Pengawasan Mekanikal dengan Kompetensi Muda.
Tugas Ahli Elektrikal antara lain:
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan
mekanikal;
• Menerapkan system manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan Lingkungan (K3L)
• Memastikan tahapan kegiatan pembuatan system mekanikal
berdasarkan hasil rancangan;
• Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan system
mekanikal sesuai dengan jadwal waktu dan spesifikasi yang telah
ditentukan;
• Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi system mekanikal
mengacu pada manual pemasangan yang telah ditentukan;
• Melakukan pengujian hasil instalasi system mekanikal;
• Membuat laporan hasil pekerjaan.
5) Tenaga Ahli Fisikawan Medis
Tenaga ahli fisikawan medis diisyaratkan seorang Sarjana Fisika strata
satu (S1) jurusan Fisikawan Medis universitas /perguruan tinggi
negeri/atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi, berpengalaman sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas,
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Memiliki sertifikat Keahlian PPR
Tingkat I. Sebagai Tenaga Fisikawan Medis tugas utamanya adalah:
• Problem solving mengenai penggunaan radiasi di ranah klinis
dengan pendekatan ilmiah;
• Pengukuran,estimasi dan perhitungan jumlah radiasi yang diterima
pasien dan staf medis dengan metode ilmiah;
Halaman 13
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
• Memastikan seluruh peralatan medis yang bekerja dengan konsep
fisika beroperasi dengan baik/aman untuk pasien, staf dan
lingkungan. Fisikawan medic memiliki program dan keahlian
khusus untuk memastikan hal inisecara berkala;
• Mengoptimalkan penggunaan radiasi kepada pasien dan
memastikan bahwa pasien menerima lebih banyak manfaat
ketimbang efeksamping;
• Edukasi dan konsultasi mengenai manfaat dan resiko radiasi serta
besaran Fisika lainnyakepada kolega/sesame staf dan juga public
(termasuk pasien dan keluarganya);
• Penelitian dan inovasi metode dan peralatan terkait penggunaan
besaran Fisika di ranah medis, yang semuanya bertujuan akhir
melindungi pasien,Staf dan lingkungan dari bahaya radiasi yang
tidak bermanfaat.
• Memberi informasi syarat-syarat khusus kepada tenaga ahli Sipil,
tenaga ahli Arsitektur, Tenga Ahli Mekanikal dan tenaga Ahli
Konstruksi terkait syarat bangunan baru gedung SPECT secara
detail;
• Memberikan informasi agar proses Pengawasan bangunan baru
gedung SPECT hasil akhirnya akan aman bagi pasien, keluarga
pasien, petugas dan masyarakat sekitar dari bahaya Radiasi yang
tidak bermanfaat.
6) Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Tenaga Ahli K3 Konstruksi diisyaratkan seorang sarjana teknik Strata Satu
(S1) Jurusan teknik Sipil universitas /perguruan tinggi negeri/atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah terakreditasi,
berpengalaman sesuai bidang pekerjaan tersebut di atas, sekurang-
kurangnya 2 (dua) tahun. Memiliki sertifikat Keahlian K3 Konstruksi
dengan kompetensi Muda. Sebagai Tenaga K3 tugas utamanya adalah:
• Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
dan terkait K3 Konstruksi;
Halaman 14
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
• Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksana
konstruksi;
• Merencanakan dan menyusun program K3;
• Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan
K3
• Melakukan sosialisasi,penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
• Melakukan Evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 Konstruksi;
• Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan;
• Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
serta kedaan darurat
Tenaga ahli memiliki NPWP dan sertifikat keahlian konsultasi bidang ke-PU-
an dari Lembaga sertifikasi Profesi terkecuali tenaga ahli Fisikawan Medis
memiliki Sertifikat PPR Tingkat I.
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dokumen
Pengawasan Pembangunan gedung Baru Spect CT yang terdiri dari:
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting
dari Kepala Satuan Kerja, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1. Rencana kerja Harian/Metoda
2. Shop Drawing
3. Tenaga Kerja,
4. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5. Alat-alat,
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Laporan testing dan commisioning
Halaman 15
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian;
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang;
F. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly
instruction/weekly Request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap
dengan lampiran - lampirannya.
J. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
Produk tahap ini diserahkan kepada PPTK sebanyak 5 (lima) eksemplar.
XII. KEGIATAN
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Persiapan.
1. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
2. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengelola untuk mendapatkan persetujuan.
B. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
1. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
Halaman 16
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
koordinasi dan inspeksi satuan kerja- satuan kerja pernbangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis dapat terlaksana
sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik;
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
Kerja lainya;
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
4. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada persyaratankontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
5. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh
tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan
tersebut dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
Pengelola Kegiatan;
6. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pemba-
ngunan.
C. Konsultasi.
1. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan;
2. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja Sementara, Perencana dan
Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat
Halaman 17
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
3. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
D. L a p o r a n.
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong;
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui;
3. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja,
alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan;
4. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Pemborong (Shop Drawings).
E. Dokumen.
1. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
2. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
3. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara;
4. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong.
Halaman 18
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
Tahun Anggaran 2025
XIII. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan Pengawas
Gedung Spect CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Gedung SPECT CT Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura agar
segera menyusun Dokumen Penawaran sesuai dengan persyaratan yang
dimiliki.
Hal-hal yang belum jelas/dijelaskan/disebutkan dalam KAK ini, bilamana
dianggap perlu akan dijelaskan pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijizing).
Jayapura, 8 Juli 2025
Ditetapkan oleh :
Untuk dan atas nama
Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
dr. Aaron Rumainum, M.Kes
PEMBINA Tk.I.(IV/B)
NIP. 19710531 200112 1 001
Halaman 19