| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Cenderawasih Construction | 05*7**3****52**0 | Rp 2,170,000,000 | Total Harga Klarifikasi lebih besar dari total Harga Penawaran maka Harga dinyatakan Tidak Wajar dan peserta dinyatakan gugur. |
| 0950174219952000 | Rp 2,842,626,480 | - | |
| 0727089336952000 | - | - | |
| 0906979919952000 | Rp 2,399,774,400 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis. Sesuai klausul dalam dokumen pemilihan BAB III IKP No. 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0769972654952000 | Rp 2,399,774,400 | Peserta merupakan Pelaku Usaha Papua yang belum terdaftar dalam Sistem Pelaku Usaha Papua (SIKAP OAP). Sesuai dokumen pemilihan bab VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B. Nomor 8. d Dalam hal Pelaku Usaha Papua belum tercantum/terverifikasi pada Sistem Informasi Pelaku Usaha Papua, maka peserta dinyatakan gugur. | |
| 0012521696952000 | Rp 2,500,081,140 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis. Sesuai klausul dalam dokumen pemilihan BAB III IKP No. 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
CV Toratan Papua | 0722178027952000 | Rp 2,494,830,806 | 1. Peserta tidak menyampaikan sertifikat standar KBLI 42911 yang sudah terverifikasi; 2. Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang menyatakan bahwa sertifikat standar KBLI 42911 sedang menunggu verifikasi dalam hal sertifikat standar KBLI 42911 belum terverifikasi. |
CV Bomisai Abadi | 09*8**2****56**0 | Rp 2,888,178,257 | 1. Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis. Sesuai klausul dalam dokumen pemilihan BAB III IKP No. 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. Peserta tidak menyampaikan NIB KBLI 42911 dan SBU BS010 KBLI 42911 pada isian kualifikasi maupun pada fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE. |
CV Cina Wena | 07*1**4****52**0 | Rp 2,792,010,452 | Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (tabel B.1) dimana Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP. |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | Rp 2,668,087,561 | Pengalaman pelaksana atas nama Rico Puji Haryanto kurang 1 tahun dikarenakan pengalaman pada tahun 2015 tidak dinilai oleh Pokja. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan klarifikasi kepada tenaga yang bersangkutan, tenaga tersebut menyatakan tidak pernah bekerja pada Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kab. Deli Serdang pada tahun 2015. |
| 0656286069952000 | Rp 2,477,245,986 | Peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha dimana setelah dilakukan pengecekan melalui layanan online milik penerbit dokumen (LPJK) terhadap SBU BS010 KBLI 42911 yang dimiliki CV. Mambora Karya ditemukan status SBU BS010 KBLI 42911 CV. Mambor Karya adalah DICABUT. | |
| 0654870310952000 | Rp 2,600,000,000 | Peserta menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang menyatakan sertifikat standar KBLI dengan status Permohonan Perlu Diperbaiki, peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang menyatakan bahwa sertifikat standar KBLI 42911 sedang menunggu verifikasi sebagaimana yang disyaratkan dalam LDK. | |
Berkah Bangun Papua | 01*6**7****53**0 | Rp 2,262,504,503 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis. Sesuai klausul dalam dokumen pemilihan BAB III IKP No. 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. |
| 0859140964952000 | Rp 2,399,774,400 | Pengalaman pelaksana atas nama Abd. Wahid kurang 1 tahun dikarenakan pengalaman pada tahun 2022 tidak dinilai oleh Pokja. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan klarifikasi, pemenang pada paket Normalisasi Sungai Desa Marinding Kecamatan Bajo Barat adalah CV. Era Jaya Konstruksi bukan CV. Mustika Mitra Selaras seperti yang tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup Pelaksana Abd. Wahid. | |
CV Sinar Cahaya Dunia | 06*9**6****52**0 | Rp 2,443,256,446 | Gugur Kualifikasi : Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 No. 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia huruf h. 2) Kerja sama operasi tidak dapat dilaksanakan oleh : Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil dengan usaha kecil untuk Pekerjaan Konstruksi. Gugur Teknis : Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi (tabel B.1) Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP. |
| 0030101117952000 | Rp 2,399,774,400 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi dan Teknis. Sesuai klausul dalam dokumen pemilihan BAB III IKP No. 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0943369157952000 | - | - | |
| 0032876401952000 | - | - | |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - |
| 0635583628952000 | - | - | |
CV Stamper Jaya Papua | 02*9**4****53**0 | - | - |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0032135972952000 | - | - | |
| 0914624655952000 | - | - | |
CV Bryla | 07*2**6****55**0 | - | - |
| 0824929467952000 | - | - | |
| 0920897816952000 | - | - | |
| 0026585174952000 | - | - | |
CV Kamasa Apawer | 06*3**6****52**0 | - | - |
| 0952869436952000 | - | - | |
| 0904928520952000 | - | - | |
Ryvon Papua Mandiri | 00*2**9****52**0 | - | - |
CV Amalie Koteka Konsultan | 05*1**1****52**0 | - | - |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
| 0902718329956000 | - | - | |
Asano Mandiri | 09*7**7****52**0 | - | - |
| 0401815329952000 | - | - | |
| 0753886001952000 | - | - | |
CV Kalibiru Indah | 08*7**2****52**0 | - | - |
CV Vinno Mulia Pratama | 07*0**6****52**0 | - | - |
| 0749201075952000 | - | - | |
CV Malkos | 09*5**2****52**0 | - | - |
CV Mega Harvest | 10*1**1****65**6 | - | - |
CV Milestone Rekatama | 02*6**5****54**0 | - | - |
| 0535901573954000 | - | - | |
CV Manakaruga | 09*3**5****52**0 | - | - |
CV Mutiara Sinar Papua | 05*5**3****53**0 | - | - |
| 0028273274643000 | - | - | |
| 0030104095952000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0018262576952000 | - | - | |
| 0665707550952000 | - | - | |
| 0907742670952000 | - | - | |
CV Inti Karsa Nusantara | 02*1**2****21**0 | - | - |
CV Tonusa Patul Papua | 04*5**2****56**0 | - | - |
| 0016156754952000 | - | - | |
CV Kilatama Mandiri | 10*1**1****26**9 | - | - |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0918190265956000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Spesifikasi ini merupakan ketentuan yang dibaca Bersama-sama berikut
dengan gambar-gambar kerja dengan menguraikan pekerjaan yang
dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh
peralatan dan material yang dipadukan dalam konstruksi-konstruksi,
yang diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua
personil dan tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan dan peralatan yang digunakan serta material-material yang
dibutuhkan.
2. Spesifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi meliputi beberapa hal
diantaranya adalah spesifikasi proses/kegiatan, spesifikasi peralatan
konstruksi dan peralatan bangunan, spesifikasi jabatan kerja
konstruksi, spesifikasi bahan bangunan konstruksi, dan spesifikasi
metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja.
B. INFORMASI DASAR
B.1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa konstruksi
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta
perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Papua Barat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
17. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46/2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua;
18. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua.
B.2 Latar Belakang
Sungai sebagai salah satu sumber air, keberadaannya banyak ditemukan di
bumi Indonesia. Di Provinsi Papua, fungsi sungai sangat berpengaruh
terhadap kehidupan sosial masyarakat, karena sungai digunakan untuk
berbagai kebutuhan sehari-hari.
Atas dasar inilah maka segala sesuatu yang menyangkut keberadaan dan
fungsi sungai serta yang ada di dalamnya perlu untuk mendapat perhatian.
Kawasan Kota Jayapura adalah suatu kawasan yang saat ini merupakan
pusat pemerintah, perdagangan, perekonomian dan permukiman
penduduk, sehingga tingkat aktifitas masyarakat di Kawasan ini sangat
tinggi.
Namun, sesungguhnya Kawasan ini sebelumnya adalah daerah pertanian
dan cekungan alam yang merupakan tampungan air limpasan hujan. Tingkat
pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan tidak diiringi dengan
pengembangan wilayah yang baik, maka akan menimbulkan banyak
masalah.
Sedangkan perubahan tata guna lahan yang terjadi untuk memenuhi
fasilitas penduduk, lokasinya diperkirakan lebih rendah dari kontur wilayah
sungai. Selain itu, kebiasaan penduduk yang membuang sampah ke dalam
sungai menyebabkan daerah ini menjadi rawan banjir.
Melihat kondisi seperti ini, maka perlu segera dilakukan penanganan yang
serius untuk menanggulangi terjadinya banjir, mengembalikan fungsi dan
kapasitas sungai serta mengurangi kerugian yang diakibatkannya maka
telah dilakukan beberapa kegiatan pembangunan yang arahnya untuk
menanggulangi banjir Tersebar di Kawasan Banjir di Kota Jayapura.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dari Pemerintah Provinsi Papua melalui
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Papua, Bidang Sumber Daya Air, melaksanakan
kegiatan Pengendalian Banjir Waena Kampung Lanjutan Tahap II.
B.3 Maksud dan Tujuan
Memperbaiki dan mengembalikan fungsi normal dari sungai dan
sekaligus mengatasi permasalahan banjir di lokasi sekitar Kawasan
tersebut.
B.4 Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Pengendalian Banjir Waena Kampung
Lanjutan Tahap II yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik
dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
ditentukan Pengguna Jasa.
B.5 Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Waena Kampung, Kota Jayapura Provinsi
Papua.
Gambar 1.Peta Lokasi Kegiatan
B.6 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pengendalian Banjir
Waena Kampung Lanjutan Tahap II dengan lingkup pekerjaan sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Talud
4. Pekerjaan Akhir
B.7 Kriteria, Kinerja Produk (Output Perfomance )
Output dari pekerjaan ini adalah kembalinya performa Drainase/sungai.
B.8 Sumber Pendanaan
1. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Dana
Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi
Papua (DTI), yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua,
Bidang Sumber Daya Air Tahun Angaran 2025, dengan nama paket
pekerjaan Pengendalian Banjir Waena Kampung Lanjutan Tahap II
dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00,- (TIga Miliar
Rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pengendalian
Banjir Waena Kampung Lanjutan Tahap II adalah sebesar Rp.
2.999.718.000,00,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)
B.9 Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Papua.
B.10 Data Dasar
1. Data dan gambar:
Dokumen Perencanaan Teknis Pengendalian Banjir Waena Kampung
Lanjutan Tahap II;
2. HPS (Harga Perkiraan Sendiri); serta
3. Data Pendukung lainnya.
B.11 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 June 2021 | Rekonstruksi Jembatan Jenggu Distrik Gresi Selatan | Kab. Jayapura | Rp 15,000,000,000 |